Fadli Zon: Kalau Kritik Oknum Tak Masalah, Jangan Rugikan Institusi
Editor
KOMPAS.com
– Menteri Kebudayaan (Menbud)
Fadli Zon
menyatakan dukungannya dalam kebebasan berekspresi, termasuk pada karya lagu ciptaan band atau grup musik Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan batasan agar tidak merugikan institusi tertentu.
Fadli mengatakan bahwa pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun ada batasan yang harus dipatuhi, yakni tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta institusi.
“Di Indonesia itu kan SARA salah satu yang jadi bagian batasan kita dan tentu saja undang-undang kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” kata Fadli, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir dari Antara, pada Jumat.
Terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” karya
band Sukatani
yang sempat viral, Fadli menyatakan bahwa kritik terhadap oknum tidak menjadi masalah.
Namun, di sisi lain, Fadli menilai, lagu yang bertujuan untuk mengkritik oknum tertentu, bisa saja justru menyamaratakan penilaian terhadap seluruh institusi.
“Kalau mengkritik orang atau pelaku atau oknum, saya kira tidak ada masalah. Tapi, kalau itu bisa membawa institusinya, yang kemudian terkena dampak, ini yang mungkin bisa jadi masalah. Misalnya kalau wartawan, pers, dipukul rata seperti itu, saya kira teman-teman pers juga akan protes. Tidak semua pers seperti itu,” kata dia.
Band punk asal Purbalingga, Jawa Barat, Sukatani, telah menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video yang diunggah di akun media sosial mereka.
Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu “Bayar Bayar Bayar”.
Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar
polisi
, ketilang di jalan, bayar polisi”.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.
Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify.
Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
“Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik
lagu bayar polisi
, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/21/67b85561bd4ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.
Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.
“Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.
Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait
dugaan pelecehan seksual
tersebut.
“Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar,” imbuhnya.
Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.
“Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b85c9910939.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Tengah Kasus Hasto dan Retret, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Datangi Rumah Megawati
Di Tengah Kasus Hasto dan Retret, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Datangi Rumah Megawati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP Bidang Kehormatan
PDI-P
,
Komarudin Watubun
, mendatangi kediaman
Megawati Soekarnoputri
di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025) sore.
Pengamat Kompas.com, Komarudin, tiba di depan kediaman Megawati pukul 17.45 WIB.
Dia tidak masuk melalui gerbang utama, melainkan melewati ruang pos penjagaan kediaman Megawati.
Komarudin, yang mengenakan baju dan jaket berwarna hitam, langsung bergegas masuk ke pos penjagaan, yang terhubung langsung dengan pekarangan rumah Megawati.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Komarudin.
Dia pun tidak menjawab pertanyaan mengenai tujuan kunjungan dan pembahasan yang akan dilakukan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, eks Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang berstatus kader PDI-P, Bintang Puspayoga, juga terlihat keluar dari kediaman Megawati.
Sebagai informasi, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Sekretaris Jenderal
Hasto Kristiyanto
resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2/2025).
Hasto berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.
Setelah itu, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati, dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
stand by commander call
,” sambungnya.
Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
Saat konferensi pers pernyataan sikap PDI-P soal penahanan Hasto, Komarudin Watubun menyatakan bahwa Megawati tidak menunjuk pengganti sementara Hasto sebagai Sekjen partai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/20/67b75600b17a4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif
Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Perumahan
dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, tembok yang membatasi
akses jalan tembus
Row 47 di
Pantai Indah Kapuk
(PIK) 1, Jakarta Utara, harus dibongkar.
Ara menekankan, motor, mobil, sepeda, dan semua orang boleh masuk ke wilayah tersebut.
“Ini harus dibuka. Tapi yang boleh masuk ke sini, kompleks, itu adalah misalnya mobil, motor, sepeda, orang. Kalau yang truk-truk industri tentu enggak bisa masuk ke sini. Dia harus jalan yang lain dulu,” ujar Ara, di Istana, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
“Di sini PIK 1. Di sini ada pagar. Di sini ada pabrik. Ada rumah warga. Yang gede ini pabrik. Yang kecil-kecil ini rumah warga. Kemudian di sini ada tanah kosong. Ini adalah tembok. Nah, sebagian warga menuntut ini dibuka. Supaya ada akses. Akses dari warga kepada PIK 1,” sambung dia.
Ara mengatakan, Presiden
Prabowo Subianto
telah menyampaikan arahannya bahwa tidak boleh ada
perumahan eksklusif
.
“Saya sebagai Menteri Perumahan sudah tegaskan arahan Presiden, tidak ada perumahan yang eksklusif. Kita NKRI, kita juga harus bisa terbuka. Tidak ada perumahan yang eksklusif,” imbuh Ara.
Sebelumnya, Ara telah berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.
Hal ini menanggapi penutupan akses jalan tembus Row 47 sejak tahun 2015, padahal sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka.
Penutupan akses itu memicu demonstrasi warga setempat yang menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Row 47.
“Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat,” kata Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Ia menyatakan, akses masyarakat sejatinya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkunjung ke PIK 1 esok hari untuk menyosialisasikan hal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/02/08/65c4a8b57bac4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah
Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
Charles Simabura
menilai bahwa setiap
kepala daerah
seharusnya tunduk kepada kebijakan pemerintah.
Pandangan itu disampaikan Charles saat dimintai tanggapannya soal instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan,
Megawati Soekarnoputri
, yang meminta kepala daerah kader PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan retreat.
“Ini lebih kental aspek politiknya.
Kepala daerah
seharusnya tunduk pada kebijakan pemerintah, tapi tergantung kepala daerahnya apakah berani melawan kebijakan partai,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Charles mengakui bahwa sampai saat ini belum ada aturan terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat.
Namun, keputusan kepala daerah absen karena mengikuti kebijakan partai bisa berdampak pada hubungan pemerintah daerah dan pusat.
“Untuk saat ini belum ada ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Namun, secara politik bisa berdampak pada perorangan kepala daerah, karena dapat merusak hubungan pemerintah pusat dan Pemda nantinya,” kata Charles.
Meski begitu, Charles menekankan bahwa dalam kerangka pemerintahan, setiap kepala daerah sudah sepatutnya tunduk terhadap pemerintah pusat dan mengutamakan kepentingan publik.
Dia pun mengutip pernyataan mantan Presiden Filipina Manuel L. Quezon mengenai loyalitas seseorang terhadap partai dan negara.
“Dalam kerangka pemerintahan, harusnya mereka tunduk pada pemerintah pusat.
My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins
,” tutup Charles.
Untuk diketahui, Ketua Umum
PDI-P
Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh
Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.
Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/19/67b5c66baf35f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendikti Brian Yuliarto Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi
Mendikti Brian Yuliarto Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Imbas Efisiensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
Mendikti Saintek
)
Brian Yuliarto
memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (
UKT
) bagi mahasiswa.
Dalam rapat pertama bersama Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia, Brian meminta para rektor menyampaikan hal tersebut.
“Saya minta tolong para Rektor dan Kepala LLDIKTI informasikan sebaik-baiknya kepada mahasiswa bahwa tidak ada kenaikan UKT,” ujar Brian dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/5/2025).
Brian juga mengimbau para rektor untuk berdialog langsung dengan mahasiswa, membuka ruang diskusi, dan menyampaikan dengan transparan bahwa tidak ada kenaikan UKT.
“Jangan sampai ada miskomunikasi. Ini penting supaya tidak menimbulkan keresahan di adik-adik mahasiswa,” katanya.
Brian menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) tetap mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).
Dia juga menekankan pentingnya klarifikasi atas berbagai isu yang beredar selama ini tidak terjadi kesalahpahaman.
“Mahasiswa dapat memahami bahwa tidak ada pengurangan beasiswa, dan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi tetap terjaga,” ujarnya.
Brian menyebut bahwa perguruan tinggi bukan hanya berfungsi sebagai pusat keilmuan, tetapi juga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami mendorong dunia akademik untuk lebih proaktif dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo, menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya saing tinggi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Brian mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi serta memberikan saran yang membangun demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebelumnya beredar kabar bahwa UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri berpotensi naik imbas adanya
efisiensi anggaran
pendidikan.
Kemendiksaintek diketahui terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp 14,3 triliun. Akibatnya, pagu anggaran awal Rp 56,6 triliun menjadi Rp 42,3 triliun.
Pemangkasan anggaran di Kemendikbudsaintek tersebut sempat dikhawatirkan memangkas anggaran untuk beasiswa, terutama
KIP Kuliah
.
Meski potensi kenaikan UKT dan berkurangnya beasiswa KIP sudah dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi kekhawatiran tentang kenaikan UKT masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/27/676e7501b7bef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha “crazy rich Surabaya”,
Budi Said
dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian
emas Antam
.
Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Herri Swantoro dalam putusannya menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said.
Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima
Kompas.com
, Jumat (21/2/2025).
Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Budi dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam atau yang setara dengan Rp 35.526.893.372,99.
Kemudian, Herri juga harus membayar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
“Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,” ujar Hakim Herri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/20/67b72ef00c0c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia Corruption Watch (
ICW
) menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah tepat.
Sebab, ICW menyebut, penyidik memiliki pertimbangan yang jelas bahwa kasus tersebut sudah terlalu lama.
“Langkah KPK menahan tersangka HK (
Hasto Kristiyanto
) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
“Sebab, beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” ujarnya lagi.
Tibiko kemudian mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus
Hasto
ke tahap penuntutan di pengadilan.
Selain itu, dia mendorong agar KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut terhadap aktor-aktor potensial lainnya.
Sebab, menurut Tibiko, kasus perintangan penyidikan yang disangkakan kepada Hasto kemungkinan besar melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
“Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara cabang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Setyo mengatakan, penahanan dilakukan bertujuan untuk kepentingan penyidikan.
“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan, saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan enam orang ahli terkait perkara tersebut.
“Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Setyo juga mengatakan, penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
“Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/21/67b836150b414.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b8279f6cabc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b816d27c7fa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)