Tak Patuhi Instruksi Megawati Soal Retreat, Bupati Lebak Kader PDI-P: Ini Kebaikan
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
– Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang juga merupakan kader PDI-P mengikuti orientasi
(retreat)
kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).
Dia tetap ikut meski ada instruksi dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta para kadernya menunda mengikuti
retreat.
Hasbi menyebut, dia mengikuti
retreat
demi sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Tapi yang pasti ini kan untuk sinergitas pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah ya, jangka panjang. Insya Allah ini sebuah kebaikan,” ucapnya saat ditemui di lokasi retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
Dia juga menyebut kehadirannya sudah terkonfirmasi oleh DPD PDI-P Lebak, Banten.
“InsyaAllah (sudah terkonfirmasi),” imbuhnya.
Selain Hasbi, terlihat juga kader PDI-P yang mengikuti
retreat
yakni Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Namun, Paramitha enggan menjawab pertanyaan awak media terkait permintaan penundaan mengikuti
retreat
dari Ketum PDI-P.
Kader PDI-P menjadi sorotan setelah Megawati Soekarnoputri meminta agar anggota partai yang terpilih menjadi kepala daerah tidak ikut
retreat.
Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti
retreat
di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Megawati pun meminta kepada semua kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/22/67b933174bd88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Patuhi Instruksi Megawati Soal Retreat, Bupati Lebak Kader PDI-P: Ini Kebaikan
-
/data/photo/2025/02/15/67b054bc190be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Kongres, 5 DPD Demokrat Minta AHY Kembali Jadi Ketum
Jelang Kongres, 5 DPD Demokrat Minta AHY Kembali Jadi Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat meminta
Agus Harimurti Yudhoyono
(
AHY
) kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Dukungan itu datang dari DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Aceh, Jambi dan Lampung menjelang pelaksanaan Kongres ke-VI DPP Demokrat 24-25 Februari mendatang.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA, bersama Ketua DPC Wakatobi, Ketua DPC Konawe Selatan, dan beberapa DPC lainnya melalui sebuah video menegaskan dukungan dan harapan mereka untuk AHY.
“Untuk dan atas nama Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, pada kesempatan yang baik ini, kami ingin menyampaikan bahwa dalam rangka Kongres ke-VI Partai Demokrat yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2025, sebagaimana kesepakatan ketua dan kader Partai Demokrat pada Sabtu, 11 Januari 2025, kami akan mengajukan dan memilih kembali Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk masa bakti 2025-2030,” kata Muh Endang SA dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/2/2025).
Dia mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mendukung AHY kembali memimpin Partai Demokrat.
Menurutnya, AHY saat ini adalah kader Partai Demokrat yang memiliki magnet elektoral.
Sosoknya dianggap memberikan insentif elektoral bagi Demokrat baik dalam kompetisi atau kontestasi pemilu nasional maupun pemilu lokal.
AHY juga dianggap memiliki kapasitas dan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Diketahui, AHY adalah mantan perwira militer yang lulus dengan predikat Adhi Makayasa.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, kami mohon doanya, semoga Kongres ke-VI Partai Demokrat bisa berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan yang direncanakan. Kami berharap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono terpilih kembali memimpin Partai Demokrat sehingga bisa mengembalikan kejayaan Partai Demokrat sebagaimana pada masa kepemimpinan Pak SBY,” harap dia.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga menyuarakan dukungan kepada AHY untuk kembali menjadi ketua umum.
Emil menyatakan bahwa saat ini seluruh DPC Demokrat se-Jawa Timur telah satu suara dalam mendukung AHY untuk periode berikutnya.
“Kami pastikan 38 DPC solid mendukung AHY, karena semua kader Demokrat di Jawa Timur yakin AHY bisa membawa Demokrat semakin maju dalam lima tahun ke depan,” kata Emil.
Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, seluruh kader Demokrat akan memberikan dukungan penuh saat Kongres mendatang.
Ia yakin Demokrat akan semakin maju di bawah kepemimpinan AHY.
Emil mengeklaim AHY telah terbukti berhasil memimpin Demokrat dengan sangat baik selama lima tahun terakhir.
Bahkan, AHY menjadi salah satu figur muda yang mendapat
approval rating
tertinggi dari masyarakat dalam hal kinerja menteri di Kabinet Merah Putih.
“Kita melihat komitmen beliau untuk terus membesarkan Partai Demokrat, dan kinerja beliau menjadi role model bagi figur muda di Indonesia,” tambah dia.
Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim, juga menegaskan soliditas DPD dan 23 DPC Aceh dalam mendukung AHY kembali sebagai Ketum Demokrat.
“Kami sebagai kader Partai Demokrat seluruh Aceh merasakan dampak yang sangat besar di bawah kepemimpinan AHY, termasuk hari ini kita kembali masuk di pemerintahan. Tentu kita berharap dan insya Allah pada 2029 Partai Demokrat akan jaya kembali dan memenangkan pertandingan di 2029 nanti,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Jambi, Mashuri. Dia menyebut bahwa semua kader Partai Demokrat Jambi bersatu untuk kembali mengusung AHY.
“Seluruh kader Partai Demokrat Jambi bersatu serta bertekad untuk kembali meminta Mas AHY memimpin Partai Demokrat. Ini selaras dengan 11 DPC se-Provinsi Jambi,” kata Mashuri.
Bupati Bungo dua periode itu menilai AHY masih sangat pantas untuk melanjutkan kepemimpinannya di Partai Demokrat untuk lima tahun ke depan.
Selain dikenal sebagai sosok visioner, AHY yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur juga dinilai memiliki kapasitas yang kuat dalam memimpin partai.
“Kapasitas beliau yang saat ini sebagai Menko adalah salah satu kekuatan dalam memimpin sebuah partai. Makanya, kami meminta kepada Mas AHY untuk bersedia kembali memimpin Partai Demokrat,” kata dia.
Serupa juga diungkapkan Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief. Seluruh kader Partai Demokrat Lampung disebut sudah sepakat tetap menginginkan AHY menjadi ketua umum.
Mereka menilai AHY memiliki semua segi untuk kembali memimpin Partai Demokrat, mulai dari segi nasab, kapasitas, dan wawasan.
Kemampuan ini pun diuji saat posisi ketua sempat digoyang oleh oknum-oknum yang ingin merebut Partai Demokrat.
Namun, menurut dia, di bawah kepemimpinan AHY, Partai Demokrat tetap tegak dan bertahan.
“Seluruh kader Demokrat Lampung sudah sepakat tetap menginginkan AHY menjadi ketua umum,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/03/67779081ad681.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
Editor
KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
tak akan mengendurkan pencarian buronan KPK
Harun Masiku
.
“Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata
Ketua KPK Setyo Budiyanto
di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/2/2025).
KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
“Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik, kata dia, menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
Ia mengungkapkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar dia.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen
KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi,
Ferriyady Hartadinata
, terkait kasus dugaan korupsi
investasi fiktifPT Taspen
(Persero) tahun anggaran 2019.
Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Ferriyady sebagai saksi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen pada Rabu (12/2/2025).
“Yang bersangkutan hadir. Materi (pemeriksaan soal) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (PT Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Meski demikian, Tessa tidak memerinci proses pertemuan tersebut menjadi materi pemeriksaan, termasuk pembahasan yang dilakukan dari kegiatan tersebut.
Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja dan Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyady Hartadinata sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
KPK juga memanggil Agung Cahyadi Agung selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk, dan Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan Taspen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Rabu (12/2/2025).
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b85561bd4ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum eks
Duta Besar RI
di Nigeria,
Usra Hendra Harahap
,
Rikha Permatasari
, mengatakan bahwa masa kerja kliennya telah selesai dan harus kembali ke Tanah Air setelah lebih dari lima tahun menjabat.
Hal itu disampaikan Rikha menanggapi informasi yang beredar bahwa Usra ditarik pulang ke Indonesia karena dugaan
pelecehan seksual
yang dilakukan terhadap stafnya.
“Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi tugasnya sudah selesai, sudah habis,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Rikha menjelaskan bahwa masa jabatan Usra sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai dengan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 20 Maret 2019.
“Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau diangkat sebagai Duta Besar Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat,” katanya.
Setelah masa jabatannya selesai, Usra harus kembali ke Indonesia.
Kepulangan ini sesuai dengan Kepres Nomor 157P Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2024.
“Tidak hanya satu orang klien kami (pulang ke Indonesia), di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai,” kata dia.
Berkait dengan kasusnya, Rikha menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada seorang staf itu tidak benar.
“Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.
Rikha menjelaskan bahwa karena pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, Usra merasa dirugikan secara materil dan immateril.
Menurut Rikha, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa Usra telah melakukan tindakan tak senonoh kepada stafnya saat masih menjabat sebagai Dubes.
“Karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata dia.
Rikha mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual ini sangat menyudutkan kliennya yang terdampak secara psikis.
“Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b85561bd4ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.
Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.
“Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.
Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait
dugaan pelecehan seksual
tersebut.
“Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar,” imbuhnya.
Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.
“Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/21/67b8984a38cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b7adcd9ff89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b816a27df89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b836150b414.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)