Category: Kompas.com Nasional

  • Tak Patuhi Instruksi Megawati Soal Retreat, Bupati Lebak Kader PDI-P: Ini Kebaikan

    Tak Patuhi Instruksi Megawati Soal Retreat, Bupati Lebak Kader PDI-P: Ini Kebaikan

    Tak Patuhi Instruksi Megawati Soal Retreat, Bupati Lebak Kader PDI-P: Ini Kebaikan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang juga merupakan kader PDI-P mengikuti orientasi
    (retreat)
    kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).
    Dia tetap ikut meski ada instruksi dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta para kadernya menunda mengikuti
    retreat.
    Hasbi menyebut, dia mengikuti
    retreat
    demi sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
    “Tapi yang pasti ini kan untuk sinergitas pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah ya, jangka panjang. Insya Allah ini sebuah kebaikan,” ucapnya saat ditemui di lokasi retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
    Dia juga menyebut kehadirannya sudah terkonfirmasi oleh DPD PDI-P Lebak, Banten.
    “InsyaAllah (sudah terkonfirmasi),” imbuhnya.
    Selain Hasbi, terlihat juga kader PDI-P yang mengikuti
    retreat
    yakni Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
    Namun, Paramitha enggan menjawab pertanyaan awak media terkait permintaan penundaan mengikuti
    retreat
    dari Ketum PDI-P.
    Kader PDI-P menjadi sorotan setelah Megawati Soekarnoputri meminta agar anggota partai yang terpilih menjadi kepala daerah tidak ikut
    retreat.
    Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti
    retreat
    di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada semua kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebagian kader PDI-P yang sudah terpilih dan dilantik menjadi gubernur, bupati, hingga wali kota tidak mengikuti
    retreat
    di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang terselenggara pada 21-28 Februari 2025.
    Keputusan ini mengikuti arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta kadernya, yang telah terpilih dan dilantik, untuk menunda keberangkatan ke Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Sebagian kepala daerah dari PDI-P akhirnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunggu instruksi lebih lanjut.
    Larangan Megawati merupakan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, tepat sehari sebelum
    retreat.
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Penahanan ini jelas menimbulkan protes dari pihak PDI-P.
    Melalui Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, PDI-P mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan status tersangka kepada Sekjen PDI-P hanya berselang lima hari setelah lembaga antirasuah itu melantik pimpinan lembaga.
    Maqdir mengaku heran dengan begitu cepatnya penetapan tersangka dalam dua perkara sekaligus. Jarak pelantikan dan penerbitan surat hanya berselang dua hari.
    Maqdir juga mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
    Kuasa hukum Hasto itu mengutip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.
    Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” tutur dia.
    Terlepas dari adanya instruksi, tetap ada kepala daerah yang tidak menaati instruksi Megawati. Hal ini terindikasi dari pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat mengabsen jumlah kepala daerah yang hadir.
    Menurut Bima, jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam
    retreat
    per Jumat siang mencapai 53 orang.
    Sedangkan, total kader PDI-P yang terpilih sebagai kepala daerah ada 177 orang. Beberapa kepala daerah dari PDI-P yang tetap ikut
    retreat
    di Magelang, salah satunya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
    Awalnya, Bima Arya menyebutkan bahwa terdapat 55 kepala daerah yang absen. Namun, di tengah konferensi, dua kepala daerah dari Papua muncul di lokasi, sehingga jumlah kepala daerah yang tidak hadir menjadi 53.
    Dari total kepala daerah yang tidak hadir, enam orang telah mengirimkan surat izin karena alasan kesehatan atau kegiatan keluarga. Sementara itu, 47 kepala daerah absen dari
    retreat
    Magelang, tanpa alasan yang jelas.
    Sedangkan kader lain, salah satunya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menunda keikutsertaan di
    retreat
    Magelang.
    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga masih berkegiatan di Jakarta pada hari pertama reteta di Magelang kemarin.
    Begitu pula dengan Ketua DPD PDI-P Riau, Zukri Misran.
    “Kami tegak lurus perintah ketua umum,” ucap Zukri saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).
    Menurut Bima, kepala daerah yang tidak ikut
    retreat
    gelombang pertama harus mengikuti kegiatan di gelombang selanjutnya.
    Gelombang selanjutnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    “Kami masih menunggu keputusan dari MK,” imbuh Bima.
    Ia menegaskan,
    retreat
    penting untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah.
    Dalam
    retreat
    ini, berbagai materi penting akan disampaikan, mulai dari pemahaman mengenai program prioritas pemerintah, geopolitik, pencegahan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah.
    Menurut Pengamat politik Agung Baskoro, keputusan Mega meminta kepala daerah menunda mengikuti
    retreat
    bakal mempertaruhkan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, instruksi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perintah Prabowo yang ingin mengumpulkan ratusan kepala daerah dalam retreat di Akademi Militer, Magelang.
    “Relasi Mega – Prabowo dipertaruhkan karena politik nasi goreng yang sempat muncul bisa layu sebelum berkembang,” kata Agung.
    Agung menilai, arahan Megawati tersebut boleh jadi dilancarkan dalam rangka menjaga posisi tawar PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo.
    Namun, di sisi lain, Agung menyayangkan apabila kepala daerah dari PDI-P memutuskan untuk tidak ikut retreat.
    Ia mengingatkan, kepala daerah yang sudah menjabat tidak hanya dimiliki oleh partai politik, tetapi harus mengutamakan kepentingan publik.
    “Karena para kepala daerah yang telah dipilih ini sesungguhnya tak lagi seutuhnya milik PDIP. Menimbang setelah mereka mendaftar dan berkampanye, saat itu pula kepentingan publik mengemuka sebagai pemegang saham politik terbesar,” jelas Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Kongres, 5 DPD Demokrat Minta AHY Kembali Jadi Ketum

    Jelang Kongres, 5 DPD Demokrat Minta AHY Kembali Jadi Ketum

    Jelang Kongres, 5 DPD Demokrat Minta AHY Kembali Jadi Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat meminta
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (
    AHY
    ) kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
    Dukungan itu datang dari DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Aceh, Jambi dan Lampung menjelang pelaksanaan Kongres ke-VI DPP Demokrat 24-25 Februari mendatang.
    Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA, bersama Ketua DPC Wakatobi, Ketua DPC Konawe Selatan, dan beberapa DPC lainnya melalui sebuah video menegaskan dukungan dan harapan mereka untuk AHY.
    “Untuk dan atas nama Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, pada kesempatan yang baik ini, kami ingin menyampaikan bahwa dalam rangka Kongres ke-VI Partai Demokrat yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2025, sebagaimana kesepakatan ketua dan kader Partai Demokrat pada Sabtu, 11 Januari 2025, kami akan mengajukan dan memilih kembali Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk masa bakti 2025-2030,” kata Muh Endang SA dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/2/2025).
    Dia mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mendukung AHY kembali memimpin Partai Demokrat.
    Menurutnya, AHY saat ini adalah kader Partai Demokrat yang memiliki magnet elektoral.
    Sosoknya dianggap memberikan insentif elektoral bagi Demokrat baik dalam kompetisi atau kontestasi pemilu nasional maupun pemilu lokal.
    AHY juga dianggap memiliki kapasitas dan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
    Diketahui, AHY adalah mantan perwira militer yang lulus dengan predikat Adhi Makayasa.
    “Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, kami mohon doanya, semoga Kongres ke-VI Partai Demokrat bisa berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan yang direncanakan. Kami berharap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono terpilih kembali memimpin Partai Demokrat sehingga bisa mengembalikan kejayaan Partai Demokrat sebagaimana pada masa kepemimpinan Pak SBY,” harap dia.
    Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga menyuarakan dukungan kepada AHY untuk kembali menjadi ketua umum.
    Emil menyatakan bahwa saat ini seluruh DPC Demokrat se-Jawa Timur telah satu suara dalam mendukung AHY untuk periode berikutnya.
    “Kami pastikan 38 DPC solid mendukung AHY, karena semua kader Demokrat di Jawa Timur yakin AHY bisa membawa Demokrat semakin maju dalam lima tahun ke depan,” kata Emil.
    Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, seluruh kader Demokrat akan memberikan dukungan penuh saat Kongres mendatang.
    Ia yakin Demokrat akan semakin maju di bawah kepemimpinan AHY.
    Emil mengeklaim AHY telah terbukti berhasil memimpin Demokrat dengan sangat baik selama lima tahun terakhir.
    Bahkan,  AHY menjadi salah satu figur muda yang mendapat
    approval rating
    tertinggi dari masyarakat dalam hal kinerja menteri di Kabinet Merah Putih.
    “Kita melihat komitmen beliau untuk terus membesarkan Partai Demokrat, dan kinerja beliau menjadi role model bagi figur muda di Indonesia,” tambah dia.
    Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim, juga menegaskan soliditas DPD dan 23 DPC Aceh dalam mendukung AHY kembali sebagai Ketum Demokrat.
    “Kami sebagai kader Partai Demokrat seluruh Aceh merasakan dampak yang sangat besar di bawah kepemimpinan AHY, termasuk hari ini kita kembali masuk di pemerintahan. Tentu kita berharap dan insya Allah pada 2029 Partai Demokrat akan jaya kembali dan memenangkan pertandingan di 2029 nanti,” ucapnya.
    Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Jambi, Mashuri. Dia menyebut bahwa semua kader Partai Demokrat Jambi bersatu untuk kembali mengusung AHY.
    “Seluruh kader Partai Demokrat Jambi bersatu serta bertekad untuk kembali meminta Mas AHY memimpin Partai Demokrat. Ini selaras dengan 11 DPC se-Provinsi Jambi,” kata Mashuri.
    Bupati Bungo dua periode itu menilai AHY masih sangat pantas untuk melanjutkan kepemimpinannya di Partai Demokrat untuk lima tahun ke depan.
    Selain dikenal sebagai sosok visioner, AHY yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur juga dinilai memiliki kapasitas yang kuat dalam memimpin partai.
    “Kapasitas beliau yang saat ini sebagai Menko adalah salah satu kekuatan dalam memimpin sebuah partai. Makanya, kami meminta kepada Mas AHY untuk bersedia kembali memimpin Partai Demokrat,” kata dia.
    Serupa juga diungkapkan Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief. Seluruh kader Partai Demokrat Lampung disebut sudah sepakat tetap menginginkan AHY menjadi ketua umum.
    Mereka menilai AHY memiliki semua segi untuk kembali memimpin Partai Demokrat, mulai dari segi nasab, kapasitas, dan wawasan.
    Kemampuan ini pun diuji saat posisi ketua sempat digoyang oleh oknum-oknum yang ingin merebut Partai Demokrat.
    Namun, menurut dia, di bawah kepemimpinan AHY, Partai Demokrat tetap tegak dan bertahan.
    “Seluruh kader Demokrat Lampung sudah sepakat tetap menginginkan AHY menjadi ketua umum,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lagu-lagu kerap menjadi cerminan kondisi sosial di masyarakat.
    Salah satunya yang kini tengah ramai dibicarakan adalah lirik lagu dari band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Lirik lagu itu dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi Polri.
    Pada lagu itu, Sukatani menyelipkan bait-bait yang menyoroti ragam isu seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, serta harapan akan reformasi di tubuh Polri.
    Lagu ini dengan cepat mendapat perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menilai bahwa lirik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
    Namun, personel Sukatani justru muncul dengan video klarifikasi.
    Mereka menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan menghapus lagu tersebut.
    Video klarifikasi itu mendapat perhatian publik karena ada kejanggalan di mana seakan dua personel membaca teks yang telah disiapkan.
    Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah Polri anti terhadap kritik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan oleh Sukatani.
    “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri kepada
    Kompas.com,
    Jumat (21/2/2025).
    Listyo mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
    Kapolri tidak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
    Sigit hanya menyebut bahwa kini segalanya telah diluruskan.
    Listyo menegaskan, Polri tidak anti terhadap kritik.
    “Polri tidak anti-kritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo.
    “Dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya lagi.
    Kapolri menjelaskan, pada prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan.
    Menurut dia, jika ada anggota yang melanggar, maka mereka akan diberikan hukuman.
    Sebaliknya, untuk anggota baik dan berprestasi, maka pasti diberikan rewards.
    “Dan itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap terhadap kekurangan. Dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Listyo.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi.
    Akan tetapi, menurutnya, kebebasan itu jangan sampai mengganggu orang lain.
    “Kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” ujar Fadli di Istana, Jakarta, Jumat.
    “Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita, dan tentu saja UU kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan. Kira-kira gitu,” sambung dia.
    Menurut Fadli, jika semangat dari lagu itu hanya untuk mengkritik, maka sebenarnya tidak masalah.
    Namun, dia kembali mengingatkan perihal batasan dalam kebebasan berekspresi.
    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty beranggapan, kebebasan berekspresi dalam bentuk seni tidak seharusnya dilarang.
    “Saya hanya mendengar potongan lagu di media sosial dan membaca liriknya di media massa,” kata Poengky, kepada
    Kompas.com,
    Jumat.
    “Saya menganggap hal tersebut sebagai luapan perasaan grup musik itu setelah melihat realitas di masyarakat,” ujar dia.
    Menurut dia, kritik terhadap aparat hukum merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, terutama ketika ada dugaan penyimpangan tugas seperti pungli, suap, atau tindakan transaksional lainnya.
    Poengky menyebut Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik. Bahkan, mereka yang mengkritik dengan keras justru disebut sebagai sahabat Polri.
    Ia berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.
    Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.
    “Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat.
    Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.
    Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.
    Polri pun diminta bisa menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian.
    Terkhusus untuk Sukatani, Amnesty meminta Polri bisa memastikan bahwa band tersebut terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
    Editor
    KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    tak akan mengendurkan pencarian buronan KPK
    Harun Masiku
    .
    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata
    Ketua KPK Setyo Budiyanto
    di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/2/2025).
    KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
    Penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
    Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik, kata dia, menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
    Ia mengungkapkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar dia.
    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

    KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi,
    Ferriyady Hartadinata
    , terkait kasus dugaan korupsi
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019.
    Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Ferriyady sebagai saksi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen pada Rabu (12/2/2025).
    “Yang bersangkutan hadir. Materi (pemeriksaan soal) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (PT Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
    Meski demikian, Tessa tidak memerinci proses pertemuan tersebut menjadi materi pemeriksaan, termasuk pembahasan yang dilakukan dari kegiatan tersebut.
    Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja dan Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyady Hartadinata sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
    KPK juga memanggil Agung Cahyadi Agung selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk, dan Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan Taspen.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Rabu (12/2/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 19 Kepala Daerah Tetap Ikut Retreat meski “Bergelang Merah”

    19 Kepala Daerah Tetap Ikut Retreat meski “Bergelang Merah”

    19 Kepala Daerah Tetap Ikut Retreat meski “Bergelang Merah”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri,
    Bima Arya
    , mengatakan, ada 19
    kepala daerah
    ikut retreat yang harus menggunakan
    gelang merah
    sebagai tanda kondisi fisik yang sedang tidak sehat.
    Gelang merah
    ini diberikan karena kondisi fisik 19 kepala daerah ini harus mendapatkan atensi khusus karena berbagai alasan.
    “Artinya, kondisi fisiknya harus memerlukan atensi seperti pascaoperasi, penyakit serius, dan lain-lain. Tetapi, mereka bersemangat untuk hadir, tentu kita izinkan tetapi dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu,” imbuh Bima, saat konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
    Ia tidak menjabarkan siapa saja kepala daerah yang mendapat atensi gelang merah tersebut.
    Namun, Bima memastikan meski harus mendapat atensi khusus, 19 kepala daerah tersebut tetap semangat mengikuti pembekalan.
    Ia juga menjelaskan terdapat 53 kepala daerah terkonfirmasi tidak hadir, enam kepala daerah menyampaikan permohonan izin kepada panitia.
    Sedangkan 47 kepala daerah hingga saat ini tidak memberikan kabar.
    Untuk kepala daerah yang telah menyampaikan izin, ungkap Bima, Kemendagri mempersilakan untuk dapat mengirimkan wakil kepala daerah.
    Bima memastikan saat ini panitia terus berupaya menghubungi 47 kepala daerah yang belum memberikan kabar, mengingat kegiatan retreat sangat penting bagi kepala daerah, khususnya untuk memperoleh materi mengenai sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, serta materi lainnya.
    “Untuk hal-hal yang lain, apabila memang kemudian diputuskan tidak hadir karena satu atau lain hal, maka panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini,” imbuh dia.
    Dengan ketidakhadiran 53 kepala daerah tersebut, peserta yang telah terdaftar dan resmi mengikuti acara retreat berjumlah 450 kepala daerah.
    Sebagai informasi,
    retreat kepala daerah
    ini akan digelar di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah selama 8 hari, terhitung 21-28 Februari 2025.
    Beragam materi yang akan ditanamkan, mulai dari pemahaman program prioritas pemerintah, geopolitik, anti korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum eks
    Duta Besar RI
    di Nigeria,
    Usra Hendra Harahap
    ,
    Rikha Permatasari
    , mengatakan bahwa masa kerja kliennya telah selesai dan harus kembali ke Tanah Air setelah lebih dari lima tahun menjabat.
    Hal itu disampaikan Rikha menanggapi informasi yang beredar bahwa Usra ditarik pulang ke Indonesia karena dugaan
    pelecehan seksual
    yang dilakukan terhadap stafnya.
    “Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi tugasnya sudah selesai, sudah habis,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
    Rikha menjelaskan bahwa masa jabatan Usra sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai dengan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 20 Maret 2019.
    “Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau diangkat sebagai Duta Besar Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat,” katanya.
    Setelah masa jabatannya selesai, Usra harus kembali ke Indonesia.
    Kepulangan ini sesuai dengan Kepres Nomor 157P Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2024.
    “Tidak hanya satu orang klien kami (pulang ke Indonesia), di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai,” kata dia.
    Berkait dengan kasusnya, Rikha menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada seorang staf itu tidak benar.
    “Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.
    Rikha menjelaskan bahwa karena pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, Usra merasa dirugikan secara materil dan immateril.
    Menurut Rikha, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa Usra telah melakukan tindakan tak senonoh kepada stafnya saat masih menjabat sebagai Dubes.
    “Karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata dia.
    Rikha mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual ini sangat menyudutkan kliennya yang terdampak secara psikis.
    “Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
    Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
    Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fadli Zon: Kalau Kritik Oknum Tak Masalah, Jangan Rugikan Institusi

    Fadli Zon: Kalau Kritik Oknum Tak Masalah, Jangan Rugikan Institusi

    Fadli Zon: Kalau Kritik Oknum Tak Masalah, Jangan Rugikan Institusi
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan (Menbud)
    Fadli Zon
    menyatakan dukungannya dalam kebebasan berekspresi, termasuk pada karya lagu ciptaan band atau grup musik Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan batasan agar tidak merugikan institusi tertentu.
    Fadli mengatakan bahwa pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun ada batasan yang harus dipatuhi, yakni tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta institusi.
    “Di Indonesia itu kan SARA salah satu yang jadi bagian batasan kita dan tentu saja undang-undang kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” kata Fadli, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir dari Antara, pada Jumat.
    Terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” karya
    band Sukatani
    yang sempat viral, Fadli menyatakan bahwa kritik terhadap oknum tidak menjadi masalah.
    Namun, di sisi lain, Fadli menilai, lagu yang bertujuan untuk mengkritik oknum tertentu, bisa saja justru menyamaratakan penilaian terhadap seluruh institusi.
    “Kalau mengkritik orang atau pelaku atau oknum, saya kira tidak ada masalah. Tapi, kalau itu bisa membawa institusinya, yang kemudian terkena dampak, ini yang mungkin bisa jadi masalah. Misalnya kalau wartawan, pers, dipukul rata seperti itu, saya kira teman-teman pers juga akan protes. Tidak semua pers seperti itu,” kata dia.
    Band punk asal Purbalingga, Jawa Barat, Sukatani, telah menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video yang diunggah di akun media sosial mereka.
    Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu “Bayar Bayar Bayar”.
    Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar
    polisi
    , ketilang di jalan, bayar polisi”.
    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.
    Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify.
    Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik
    lagu bayar polisi
    , agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Eks Dubes Nigeria: Klien Kami Tugasnya Sudah Habis

    Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual

    Kuasa Hukum Bantah Eks Dubes RI di Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebut kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf.
    Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan bahwa kabar tersebut tidak diperkuat dengan adanya saksi dan bukti, sehingga kliennya merasa dirugikan.
    “Klien kami merasa dirugikan karena memang berita itu tidak benar. Tidak ada fakta, tidak ada saksi, tidak ada bukti, maka sudah diberitakan begitu saja,” kata Rikha dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
    “Kami menggunakan hak jawab bahwa semua yang diberitakan itu adalah tidak benar,” tegasnya.
    Rikha menyampaikan bahwa Usra mengalami kerugian yang dirasakan secara materiil dan immateriil.
    Dari sisi materiil, kata Rikha, kepercayaan mitra terhadap Usra kini menurun akibat adanya pemberitaan terkait
    dugaan pelecehan seksual
    tersebut.
    “Citra terhadap diri beliau juga (dirugikan), banyak dirugikan secara materiil dan immateriil, (karena dugaan tersebut) memang tidak benar,” imbuhnya.
    Sementara dari sisi immateriil, kondisi psikis Usra dan keluarganya terganggu dan merasa disudutkan.
    “Sangat menyudutkan beliau dan memang sengaja membunuh karakter,” imbuhnya.
    Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Indonesia atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
    Petisi ini telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.