Category: Kompas.com Nasional

  • Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI,
    Mayjen Alvis Anwar
    , menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dari 58 menjadi 60 tahun dalam revisi
    Undang-Undang TNI
    dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (
    PNS
    ).
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun ia serahkan kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Lebih lanjut, ia ditanya mengenai banyaknya kritik terhadap TNI jika usia pensiun perwira dinaikkan.
    Kritik tersebut berisi kekhawatiran akan membengkaknya anggaran karena banyak perwira non-job jika usia pensiun TNI dinaikkan.
    Namun, menurut Alvis, hal ini tidak ada kaitannya. Sebab, TNI sudah memiliki anggaran yang ditentukan setiap tahunnya.
    “Saya kira sudah diperhitungkan. Artinya, pola karier kita ini kan sudah jelas di TNI, sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” ujar dia.
    “Kalau masalah anggaran, sementara kita kan diberikan alokasi anggaran tertentu, selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, RUU TNI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.
    Hal ini setelah RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
    Salah satu poin yang disoroti publik dalam revisi UU TNI yang sempat dibahas tahun lalu adalah penambahan usia pensiun prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 menyebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar, melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-job.
    Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-job tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Doakan Kesembuhan Paus Fransiskus

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Doakan Kesembuhan Paus Fransiskus

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Doakan Kesembuhan Paus Fransiskus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    mendoakan kesembuhan Pemimpin Gereja Katolik Dunia,
    Paus Fransiskus
    , yang tengah dirawat di rumah sakit Gemelli, Roma, Italia.
    “Mari sama-sama kita mendoakan Paus Fransiskus yang sedang dirawat di
    RS Gemelli
    di Roma. Semoga Paus Fransiskus cepat sembuh,” kata Nasaruddin dalam Peace Forum bersama Laskar Prabowo 08, dikutip dari keterangannya, Selasa (25/2/2025).
    Nasaruddin mengatakan, Paus Fransiskus adalah sahabat kemanusiaan luar biasa yang telah mengabdikan dirinya untuk umat.
    “Beliau merupakan sahabat kemanusiaan yang luar biasa. Beliau yang telah mengabdikan dirinya untuk umat, mewakafkan dirinya untuk kemanusiaan,” sambung dia.
    Sebagai informasi, Paus menderita pneumonia di kedua paru-parunya, tetapi tim dokter tidak akan memberikan prognosis kepada Bapa Suci Paus Fransiskus.
    Paus Fransiskus yang masih kritis kini kondisinya sedikit membaik.
    Hal ini diungkapkan Vatikan dalam pernyataan, Senin (24/2/2025).
    Menurut keterangan dokter, Bapa Suci belum pulih dari kondisi yang mengancam jiwanya sehingga perawatan di rumah sakit harus dilanjutkan setidaknya selama satu minggu ke depan.
    Paus Fransiskus dirawat di RS Gemelli, Roma, Italia, sejak 14 Februari 2025 karena kesulitan bernapas, tetapi kondisinya memburuk, dengan bronkitisnya berkembang menjadi pneumonia ganda.
    Oksigen yang telah diberikan dalam beberapa hari terakhir atau pada Senin dengan aliran dan persentase oksigen yang sedikit dikurangi.
    Kondisi
    kesehatan
    Paus juga mendapat perhatian khusus karena sebagian paru-parunya telah diangkat sejak muda sehingga menimbulkan risiko paru-paru kronis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri

    Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri

    Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Wakil Wali Kota Surabaya

    Armuji
    menganggap bahwa komposisi wakil kepala daerah yang memiliki usia lebih tua ketimbang kepala daerahnya, lebih baik.
    Dia menyebutkan, wakil kepala daerah yang lebih tua cenderung sadar posisi dan tidak mau berebut pengaruh dengan kepala daerahnya.
    “Kalau wali kotanya muda, kita wakilnya yang tua, kita lebih banyak ngemong, dan kita lebih banyak tahu diri,” ujar Armuji dalam program
    Gaspol
    ! yang tayang di Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
    Dia mengungkapkan, wakil kepala daerah yang lebih muda ketimbang pimpinannya kerap kali masih memiliki ego yang tinggi.
    Situasi tersebut, menurut Armuji, membuat hubungan antara kepala daerah dan wakilnya tidak solid.
    “Ambisi kita itu beda dengan anak-anak yang muda. Anak-anak muda, ingin nyalip saja, (padahal) belum waktunya ingin nyalip. Itu kan terjadi di mana-mana, jadi bukan suatu rahasia umum,” katanya.
    Di sisi lain, Armuji mengaku, sudah mengatakan pada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahwa dirinya memahami posisi sebagai wakil.
    Dia pun tidak mau dianggap, berbagai kinerja dan banyaknya unggahan konten di media sosialnya sebagai upaya untuk menggeser popularitas Eri.
    “Wakil itu
    awak karo sikil
    (badan dan kaki) enggak ada kepalanya. Nah kepalanya ini kan, kepala daerah, wali kota, seluruh kebijakan wali kota saya akan mendukung, saya akan mensosialisasikan, komitmen begitu,” ujarnya.
    “Kalau saya turun ke bawah, enggak usah dianggap saya itu menyaingi yang macam-macam,” kata Armuji lagi.

    Diketahui, Eri-Armuji memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Surabaya melawan kotak kosong.
    Keduanya merupakan pasangan inkumben yang memilih tidak berpisah jalan untuk mengejar pemerintahannya di periode kedua.
    Berdasarkan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eri-Armuji mendapatkan perolehan 980.380 suara, sementara kotak kosong mendapatkan 224.340 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
    minyak mentah
    dan produk kilang PT
    Pertamina
    (Persero) tahun 2018–2023.
    Adapun tujuh tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT
    Pertamina Patra Niaga
    .

    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
     
    Para tersangka langsung ditahan di dua lokasi berbeda setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025). Empat tersangka, yakni YF, RS, DW, dan GRJ, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun MKAR juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2025)
    Dia mengatakan  kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
    Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
    Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.
    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat
    Minyak Mentah
    dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
     
    Di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian

    Dengarkan Sukatani: Mulai Benahi Kebijakan SDM Kepolisian
    PNS di Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro
    SAAT
    ini cukup mudah bagi pemerintah jika ingin mendengarkan suara rakyat, cukup mendengarkan lagu band
    Sukatani
    salah satunya.
    Jika Pemerintah malas mendengar kritikus karena tak punya waktu dan terlalu rumit untuk memahami argumentasi rasionalnya, maka cukup dengarkan Sukatani.
    Suara mereka begitu nyaring, jelas, jernih, dan murni suara hati rakyat Indonesia. Jadikan aspirasi mereka sebagai cambuk bagi Pemerintah Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dan berbenah.
    Saya pernah mengalami sendiri, diminta membiayai semua proses pascapelaporan
    kepolisian
    , apabila ingin ditindaklanjuti. Tentunya saya harus menolaknya. Lebih baik saya tidak mendapatkan keadilan daripada harus menggadaikan keadilan itu sendiri.
    Persoalan utama “Bayar, Bayar, Bayar” di
    Kepolisian
    berawal dari praktik serba bayar, mulai dari rekruitmen SDM, sekolah atau pengembangan SDM, mutasi, dan promosi.
    Mau naik pangkat, harus bayar. Mutasi agar dapat tempat “enak” harus bayar. Hingga promosi juga harus bayar.
    Hanya sedikit yang beruntung tidak “Bayar, Bayar, Bayar”, tapi harus orang dekat pejabat berbintang. Kalau tidak, maka ia bakal menjadi polisi biasa-biasa saja, jabatan biasa, posisi tidak “basah”.
    Sebagian hal itu juga telah diakui oleh mantan jenderal bintang dua, Taufiequrachman Ruki, dalam suatu acara media.
    Seorang ayah dari anggota kepolisian bercerita pada saya, dua puluh tahun lalu, “Mas, saya sudah habis Rp 100 juta, sampai jual angkot, Alhamdulillah anak saya masuk jadi polisi”.
    Seorang polisi, 15 tahun lalu, bahkan bercerita, “Udah habis uang Rp 50 juta aku, bang. Makanya aku pinjam bank buat kembalikan ke orangtua”. Beberapa hari yang lalu, seorang polisi muda juga bercerita hal yang sama.
    Kasus terakhir yang mencuat, seorang polisi melaporkan rekannya sesama polisi karena ditipu hingga Rp 850 juta.
    Korban diiming-iming lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
    Saya rasa pimpinan kepolisan mudah saja bersih-bersih anggotanya agar tidak memeras masyarakat. Namun, harus terlebih dahulu membenahi layanan internalnya, khususnya layanan SDM.
    Tidak hanya terhenti di layanan SDM. Layanan keuangan dan seluruh layanan kesekretariatan juga harus bersih dari “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Jika anggota kepolisan meminta haknya atas honorarium, gaji, tunjangan, dan uang operasi janganlah disunat.
    Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan pembayaran langsung kepada rekening yang berhak menerima.
    Namun, pada beberapa hal seperti uang operasi, uang lembur, dan uang persediaan masih dipegang oleh bendahara pengeluaran kepolisian, sehingga rawan penyimpangan.
    Sangat nyaman lah menjadi anggota kepolisan. Seragam tidak usah membeli dengan merogoh kocek pribadi, negara sudah siapkan seragam dengan suluruh atribut dan peralatannya.
    Tiap hari mendapat uang lauk-pauk (ULP) yang tidak didapatkan ASN. Tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan negara lebih tinggi daripada tukin di beberapa kementerian/lembaga.
    Apalagi jika dibandingkan dengan ASN Pemda yang sebagian besar Pemda tidak mampu memberi tukin karena keterbatasan keuangan daerah. Menjadi polisi jauh lebih sejahtera.
    Polisi mendapat THR dan Gaji ke-13 sebagaimana ASN, TNI, dan pejabat negara. Polisi juga mendapat pensiun bulanan dari APBN setelah purnawirawan sebagaimana pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan pensiunan pejabat negara tertentu.
    Polisi saat memasuki pensiun mendapatkan tabungan hari tua dari PT ASABRI dari hasil investasi potongan gajinya setiap bulan seperti halnya purnawirawan TNI, dan PNS mendapatkannya dari PT TASPEN.
    Apalagi menjadi pejabat kepolisian juga sangat nyaman. Fasilitas yang tidak diterima pejabat sipil, mereka menerimanya, seperti rumah jabatan lengkap isinya, kendaraan dinas jabatan, pengamanan, protokol lengkap, ajudan, sekretaris, hingga pembantu (anggota yang melaksanakan perintah di luar tusi).
    Kurang apa lagi negara membayar anggota kepolisian dari uang pajak rakyat yang dipungut Kementerian Keuangan?
    Mungkin bisa belajar dari kementerian/lembaga yang terlebih dahulu menerapkan reformasi birokrasi sebenar-benarnya.
    Kementerian Keuangan bisa menjadi acuan. Secara umum reformasi birokrasi di Kemenkeu berjalan baik, meskipun terdapat beberapa nila, apalagi kasus terakhir yang menimpa IR, Dirjen Anggaran.
    Konon, dahulu praktik suap jamak terjadi di Kemenkeu. Lalu, dilakukan pembenahan kebijakan SDM (tidak ada “bayar, bayar, bayar” untuk rekruitmen, naik pangkat, mutasi, dan promosi).
    Selain itu, adanya komitmen pimpinan di semua level, serta memperbaiki tata kelola, sistem, dan pengawasan/pengendalian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Jamin Jalan Nasional Tak Ada yang Berlubang Saat Lebaran

    Pemerintah Jamin Jalan Nasional Tak Ada yang Berlubang Saat Lebaran

    Pemerintah Jamin Jalan Nasional Tak Ada yang Berlubang Saat Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah menjamin
    jalan nasional
    tidak ada lagi yang berlubang ketika musim mudik dan balik
    Lebaran 2025
    .
    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus usai rapat lintas sektor kementerian/lembaga.
    “Contoh dari PU (Pekerjaan Umum) menjamin bahwa jalan nasional tidak ada yang berlubang,” kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    Selain itu, Kemenko Polkam juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kondisi jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
    Menurutnya, akan ada instruksi atau imbauan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait kondisi jalan-jalan itu.
    “Kita juga mengkoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau jalan nasional sudah menyatakan bahwa Kementerian PU jamin tidak berlubang, bagaimana tentang jalan provinsi dan jalan tingkat kabupaten dan kota, ini tentunya akan ada instruksi ataupun imbauan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
    Politisi Partai Golkar tersebut juga menyoroti soal jalan tol yang biasa digunakan selama mudik Lebaran.
    Dalam hal ini, pemerintah sudah sepakat memberikan
    diskon tarif tol
    20 persen untuk 12 ruas tol di Jawa dan Sumatera.
    Namun Lodewijk tak memerinci lebih dalam tol mana saja yang masuk daftar diskon.
    “Tadi termasuk diskon tol itu sudah 20 persen.
    Diskon tarif tol
    . Jadi diskon tarif tol itu 20 persen. Tadi sudah sepakat,” kata Lodewijk.
    Sementara itu, ratusan ribu aparat gabungan juga akan dikerahkan untuk membantu Polri yang akan melaksanakan
    Operasi Ketupat
    saat musim libur Lebaran 2025.
    “Jumlah personel seluruhnya sekitar 164.278. Untuk dari Mabes Polrinya sendiri 1.165, kemudian dari jajaran Polda sekitar 90.000 lebih, kemudian instansi terkait 70.000 lebih,” kata Wakil Asisten Utama (Waastama) Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Endi Sutendi ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod

    4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod

    4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    resmi menahan empat tersangka kasus
    pemalsuan Sertifikat
    Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut,
    Tangerang
    .
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

    Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

    Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
    Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).
    “Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).
    Dia mengatakan penahanan itu dilakukan agar barang bukti lainnya dapat ditemukan, dan agar Arsin tidak mengulangi perbuatannya.
    “Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, dan karena dikhawatirkan (Arsin) akan mengulangi perbuatan lagi,” tambah Djuhandhani.
    Djuhandhani mengatakan, pada hari ini Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka yang terlibat kasus Pagar Laut, Tangerang.
    “Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka hadir sekitar jam 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. (Mereka) hadir dan didampingi pengacara,” lanjutnya.
    Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB.
    “Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” lanjutnya.
    “Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal, dan kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Usulan BPH Jadi Kementerian Haji, DPR: Pilihannya Ada di Presiden

    Soal Usulan BPH Jadi Kementerian Haji, DPR: Pilihannya Ada di Presiden

    Soal Usulan BPH Jadi Kementerian Haji, DPR: Pilihannya Ada di Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menanggapi soal usulan Ketum PKB sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat
    Muhaimin Iskandar
    (Cak Imin) ihwal pembentukan
    Kementerian Haji
    dan Umrah.
    Singgih mengatakan, terdapat dua usulan
    Badan Penyelenggara Haji
    (BPH) diubah menjadi kementerian atau lembaga. Namun, keputusannya tetap ada di tangan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    “Nanti ada dua usulan ya. Antara dari kementerian atau lembaga. Jadi kalau ya memang nanti pilihannya ada di Pak Presiden antara kementerian atau lembaga,” ujar Singgih di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
    Singgih menuturkan, pihaknya mengaku siap mengikuti keputusan Prabowo.
    “Kalau memang lembaga arahnya. Pak Presiden maunya lembaga, ya lembaga maunya kementerian. Kita siap saja,” kata Singgih.
    Namun, menurut Singgih, akan lebih tepat apabila BPH dijadikan sebagai kementerian tersendiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).
    “Kalau lembaga ya minimal harus perluas sampai ke kecamatan, sampai ke kabupaten. Kalau lembaga kan, (BPH) enggak punya di daerah. Itu yang membuat (saran) kita lebih baiknya sebenarnya (jadi) kementerian,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) dapat diubah menjadi kementerian tersendiri.
    Usulan ini disampaikan Muhaimin dalam sambutannya pada acara diskusi di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    “Kita berharap UU Haji yang akan kita bentuk nanti Badan Penyelenggaraan Haji, kita usulkan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Muhaimin, yang akrab dipanggil Cak Imin, Rabu.
    Cak Imin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memisahkan Badan Penyelenggara Haji dari Kementerian Agama.
    Dia berharap badan itu akan dinaikkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Karena itu kementerian ini salah satu revolusi penyelenggara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.