Category: Kompas.com Nasional

  • TNI AD Sudah Pakai Motor Trail Listrik Buatan PT Len, Dipakai Polisi Militer hingga Babinsa

    TNI AD Sudah Pakai Motor Trail Listrik Buatan PT Len, Dipakai Polisi Militer hingga Babinsa

    TNI AD Sudah Pakai Motor Trail Listrik Buatan PT Len, Dipakai Polisi Militer hingga Babinsa
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI,
    Brigjen TNI Frega Wenas
    , menyampaikan motor listrik buatan PT Len Industri (Persero) sudah digunakan oleh TNI Angkatan Darat (AD).
    Pemakaian motor listrik jenis trail ini diperuntukkan kepada polisi militer hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa).
    “Jadi kalau yang motor listrik ya, itu kan sudah distribusi untuk Angkatan Darat, untuk Babinsa, termasuk juga dengan Satuan Pengawalan. Karena motor listrik yang dibuat oleh Len ini, juga termasuk motor pengawalan di Polisi Militer, di TNI,” kata Frega usai mengunjungi
    PT Len Industri
    di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
    Pemakaian motor listrik trail buatan PT Len ini, jelas Frega, selain buatan dalam negeri, juga dipilih karena produksinya yang baik dan tangguh.
    Selain itu, lanjut Frega, motor listrik amat cocok dengan apa yang sedang digalakkan pemerintah untuk mendukung kebijakan energi terbarukan.
    “(Produksi motor listrik) sejalan dengan kebijakan energi terbarukan, tentunya ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan logistik,” tutur mantan Dandim Jakarta Utara itu.
    Namun, Frega tak memerinci berapa jumlah motor listrik trail buatan PT Len yang telah didistribusikan kepada TNI sejauh ini.
    Berdasarkan papan informasi yang dipajang di samping motor listrik, PT Len memproduksi motor itu dengan beragam keunggulan.
    Mulai dari kecepatan yang bisa ditempuh maksimal 98 kilometer per jam, kemudian jarak tempuh maksimal 110 kilometer.
    Lampu depan dan belakang motor ini sudah didesain dengan kemampuan LED.
    Adapun daya angkut motor maksimal 230 kilogram.
    Motor ini memiliki waktu pengisian daya baterai 4-7 jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi

    Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi

    Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik,
    Deddy Corbuzier
    , mengungkap keinginannya membeli
    mobil Maung
    buatan
    PT Pindad
    menggunakan uang pribadi.
    Mulanya, Deddy ditanya apakah ia tertarik membeli mobil Maung karena sudah melihat langsung saat berkunjung ke PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, hari ini.
    Mantan mentalis itu menjawab dengan lugas bahwa ia memang berkeinginan membeli Maung.
    “Jujur ya, jujur ya, bukan karena Stafsus gitu, tapi sejak saya pertama kali kenal sama beliau (Dirut Pindad), pertanyaan saya pertama adalah, dijual untuk sipil apa enggak? Iya, dijual untuk sipil apa enggak,” ungkap Deddy, ditemui di PT Pindad, Bandung, Rabu (26/2/2025).
    Deddy terus bertanya apakah memang Maung bisa dijual bebas untuk masyarakat.
    Ia pun berterima kasih kepada awak media karena telah menyuarakan apa yang menjadi pertanyaannya selama ini.
    “Terima kasih sudah mewakilkan pertanyaan saya,” ujarnya seraya tersenyum.
    Setelahnya, awak media spesifik bertanya kepada Deddy apakah bakal membeli Maung pakai uang pribadi atau menunggu dapat fasilitas dari Kemenhan.
    Ia dengan lugas menjawab lagi bahwa Maung itu akan dibeli Deddy pakai uang pribadi jika memang sudah dijual bebas.
    “Saya beli sendiri saja,” tegas Deddy Corbuzier.
    Sementara itu, Direktur Produksi PT Pindad, Hera Rosmiati, menambahkan bahwa pihaknya memang akan menginformasikan daftar harga Maung pada saatnya.
    Pindad, lanjut dia, kini tengah menyiapkan hal tersebut.
    Bahkan, tidak hanya untuk Maung, Hera menyebut daftar harga produk-produk Pindad juga bakal disebarluaskan.
    “Kalau untuk harga, kami belum publish di umum ya, tapi kami sudah menyusun untuk nanti publish price list produk Pindad. Bukan hanya saja untuk kendaraan, tapi juga untuk semua varian munisi, kendaraan, senjata, dan produk-produk industrial, tapi nanti kami tidak publish di kesempatan ini,” tutur Hera pada kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    siap untuk hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Untuk besok, kami akan hadir untuk pemeriksaan Hotman,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Namun, Razman mengaku tidak tahu apakah sidang akan ditunda atau tidak, mengingat Hotman yang akan kembali diperiksa dalam persidangan tengah dirawat di Singapura.
    “Persoalannya, Hotman sudah pulang, enggak dari Singapura. Karena kan ada di situ, dia buat caption bahwa lever, hatinya itu bernanah. Sampai dia kutip beberapa penjelasan kedokteran,” lanjut Razman.
    Razman menilai, Hotman perlu istirahat, tetapi jika memang sudah merasa sehat, bisa jadi pemeriksaan dalam sidang tetap berlangsung sesuai jadwal.
    “Ditunda atau tidak, besok di pengadilan. Tapi yang pasti, kami besok jam 09.00 WIB sudah ada di sana. Jam 10.00 WIB kami lakukan persidangan,” kata Razman lagi.
    Sebagai informasi, Hotman mengalami penurunan kesehatan saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada 20 Februari 2025.
    Wajahnya pucat dan tidak fokus menjawab pertanyaan di depan meja hijau.
    Akhirnya, majelis hakim menunda sidang.
    Hotman lalu dibopong beberapa orang untuk turun melalui lift.
    Hotman membagikan video kondisi dirinya melalui Instagram pada hari Senin.
    Pengacara kondang itu tampak terbaring di ranjang rumah sakit dan tangannya diinfus.
    “Halo Hotman Paris. Ini tanggal 23 Februari jam 04.00 WIB dari rumah sakit. Saya masuk rumah sakit tanggal 21 karena unsur HB darah saya, HB dari standar 14 turun menjadi 9,7 sehingga harus dilakukan tambahan darah transfusi,” ujar Hotman dalam video yang diunggahnya di Instagram, dikutip Kompas.com, Senin (24/2/2025).
    Hotman mengaku ia ditangani lima dokter spesialis.
    Namun, ia memastikan kondisinya lebih baik setelah menjalani transfusi darah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran ke Kepala Daerah: Tak Perlu Belajar ke Luar Negeri, yang Terbaik Ada di Sini

    Gibran ke Kepala Daerah: Tak Perlu Belajar ke Luar Negeri, yang Terbaik Ada di Sini

    Gibran ke Kepala Daerah: Tak Perlu Belajar ke Luar Negeri, yang Terbaik Ada di Sini
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming Raka
    meminta para
    kepala daerah
    tidak belajar ke luar negeri untuk menemukan contoh
    praktik baik
    dalam pemerintahan. Sebab, praktik baik tersebut juga sudah ada di Indonesia.
    Hal itu disampaikan Gibran saat memberikan arahan kepada 493 kepala daerah yang mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    “Beliau sampaikan, bapak ibu kepala daerah tidak usah ke luar negeri untuk belajar, karena
    best practices
    , praktik-praktik terbaik itu semua ada di sini, dan itulah gunanya retreat,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat ditemui di Magelang, Rabu.
    Bima mengatakan, ada banyak kepala daerah yang berprestasi di Indonesia sehingga bisa saling memberi masukan.
    Gibran juga langsung memberikan contoh Walikota Singkawang yang berhasil membuat kota tersebut sebagai kota paling toleran di Indonesia.
    Begitu juga soal stunting, Gibran langsung memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang berhasil mengurangi tingkat kekurangan gizi di wilayahnya.
    “Beliau (Gibran) posisi di depan (panggung), tetapi beliau langsung menanyakan, memberikan apresiasi daerah-daerah yang dianggap berhasil, yaitu Kabupaten Sekadau. Diapresiasi bupatinya oleh Beliau, ini Bupati menuju periode kedua,” imbuh Bima.
    Selain itu, Gibran juga mengingatkan kembali kepada para kepala daerah untuk tegak lurus pada program Asta Cita pemerintah pusat.
    Materi yang disampaikan Gibran, kata Bima, berlangsung dengan interaktif dan menarik karena anak Presiden Ketujuh RI Joko Widodo tersebut juga pernah menjabat sebagai Walikota Solo.
    Di akhir pemaparan, Gibran menitipkan pesan agar seluruh kepala daerah jangan sampai absen ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan.
    “Semua diminta hadir ketika arahan presiden, dan betul-betul menitipkan agar semua mengawal Asta Cita,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Razman Arif Nasution
    yakin bahwa ia dan pengacara Firdaus Oiwobo tidak melanggar hukum terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
    Hal ini disampaikan Razman seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakut soal keributan yang melibatkan Razman dan Firdaus.
    “Pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. Dan, kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV, apakah itu video resmi dari pengadilan, kok kayaknya, ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Razman mengakui, dalam video tersebut, ia terekam kamera menaikturunkan tangannya ke atas meja.
    Namun, ia merasa bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah.
    “Kami lihat betul, saya pun kaget tadi, saya kaget tadi, begitu runutnya video itu. Dan memang saya cuma gini ke meja itu gitu (gerakan tangan naik turun, pelan),” kata Razman.
    Razman menegaskan, dia dan Firdaus tidak bermaksud untuk menyerang institusi manapun, baik itu institusi kehakiman, kejaksaan, maupun polisi.
    Namun, ia hanya ingin melakukan koreksi terhadap oknum-oknum yang tidak mau ia sebutkan namanya.
    “Kalau bicara oknum itu adalah sebuah koreksi di mana harus memang dilakukan. Apalagi berdasarkan keterangan dari penerima pengaduan di Komisi Yudisial bahwa ada oknum. Dari yang, ya, menangani banyak perkara saat ini juga pernah dilaporkan. Tapi enggak usah sebut nama, tapi saya kira ini koreksi,” kata Razman.
    Dalam kasus ini, Razman dan tim hukumnya telah menyiapkan sejumlah ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana.
    Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh
    PN Jakarta Utara
    pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
    Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
    Keributan itu terjadi ketika Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Razman sebagai terdakwa.
    Saat itu, Razman protes keras karena sidang digelar secara tertutup, padahal sidang-sidang sebelumnya diadakan terbuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak semestinya ada pembatasan terkait kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh band
    Sukatani
    dan lagunya “Bayar Bayar Bayar”.
    Pigai mengatakan, ekspresi apa pun memang boleh dibatasi, tapi pembatasnya juga harus jelas yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
    “Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai saat ditemui di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    Pigai menjelaskan, tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi.
    Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.
    “Oleh karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” ujar Pigai.
    Diketahui, grup
    band Sukatani
    asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
    Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
    Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
    Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.
    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’,” ujar Ufti.
    Setelah viral, Sukatani mendapat tawaran menjadi duta Polri.
    Tawaran ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Minggu, 23 Februari 2025.
    Listyo Sigit menyatakan, ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerima kritik untuk perbaikan institusi.
    “Nanti kalau
    Band Sukatani
    berkenan, akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri. Mereka bisa terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia

    Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia

    Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    meresmikan layanan
    bank emas
    atau
    bullion bank
    di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Peresmian ini dilaksanakan usai Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan
    Pegadaian
    untuk melaksanakan kegiatan usaha
    bullion
    .
    BSI memperoleh izin pada 12 Februari 2025, sedangkan Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
    Peresmian itu juga ditandai dengan memasukkan batangan emas ke dalam
    treasure box
    yang disediakan.
    “Dengan mengucap
    Bismillahirrahmanirrahim
    , pada siang hari ini, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo dalam peresmian, Rabu.
    Kepala Negara memahami bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama.
    “Kalau tidak salah lebih dari empat tahun, takdir saya bahwa saya yang meresmikan,” tuturnya.
    Ia berharap adanya bank emas dapat meningkatkan PDB sekitar Rp 245 triliun, membuka lapangan pekerjaan baru sebanyak 1,8 juta, memperkuat devisa, dan membantu menghemat devisa negara karena emas akan dikelola di dalam negeri dari hulu hingga hilir.
    Acara peresmian turut dihadiri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
    Sebagai informasi, pembentukan dan peresmian bank emas sempat disampaikan oleh Prabowo pada pekan lalu.
    Ia mengaku akan membentuk bank emas pada 26 Januari 2025.
    “Kita akan bentuk bank emas.
    Bank emas
    . Jadi kita selama ini belum punya bank untuk emas,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Berdasarkan perhitungan OJK, pembentukan
    bullion bank
    dapat menciptakan nilai tambah dalam industri emas hingga Rp 50 triliun.
    Prospek bisnis bank emas juga diperkirakan semakin baik.
    Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha
    bullion
    dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
    “Usaha
    bullion bank
    dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan
    value added
    (nilai tambah) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
    Menteri BUMN menambahkan, cadangan emas Indonesia menempati peringkat keenam terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 2.600 ton.
    Namun, jumlah cadangan emas batangannya masih jauh dari Singapura, yakni hanya sebesar 78,3 ton.
    “Artinya kita nomor 43 di dunia. Ekonomi kita lihat Amerika itu hampir 8.000 ton
    reserve
    -nya,” jelas Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menyampaikan 10 catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) Serentak 2024, dalam rapat dengar pendapat bersama
    Komisi II DPR
    RI, Rabu (26/2/2025).
    Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan
    pilkada
    pada tahun yang sama sangat membebani penyelenggaraan pemilu.
    Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak kepada keprofesionalan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
    “Kalau bicara Pilkada serentak nasional 2024, maka ini adalah Pilkada yang diselenggarakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada, yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    Di samping itu, Titi juga menyoroti dampaknya terhadap peserta pemilu dan masyarakat.
    Sebab, masyarakat pada akhirnya lebih banyak menaruh perhatian pada pilpres, sehingga kurang fokus dalam mengawal pileg dan pilkada.
    “Fokus peserta serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada,” ujar Titi.
    Dalam paparannya, Titi pun mengungkapkan 10 catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pelaksanaan
    Pilkada Serentak 2024
    :
    1. Beban Berat Penyelenggara dan Peserta Pemilu
    Perludem menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini mengganggu profesionalitas penyelenggara serta fokus masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan pilkada.
    2. Kampanye Tidak Optimal Mengangkat Isu atau Permasalahan Lokal
    Kampanye pilkada juga dinilai cenderung tidak optimal dalam mengangkat isu lokal karena terpengaruh residu pilpres.
    Banyak calon lebih menonjolkan branding koalisi politik nasional dibanding politik gagasan dan program daerah.
    3. Perbedaan Pengaturan UU Pemilu dan Pilkada Membuat Kerancuan
    Perludem berpandangan, adanya perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyebabkan kebingungan serta inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
    Beberapa penyelenggara bahkan menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022.
    4. UU Pilkada Kerap Diuji di Pengadilan
    Sejak 2016, Undang-Undang Pilkada belum mengalami perubahan signifikan, sehingga banyak aturan yang dianggap tidak relevan.
    Akibatnya, aturan tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), memicu ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat.
    5. Penyelenggara Tidak Utuh memahami Putusan MK dan Masih Ada Ketidakpatuhan
    Perludem melihat masih adanya beberapa penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan MK, terutama dalam penyusunan aturan teknis Pilkada. Contohnya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan periodisasi masa jabatan dan syarat pencalonan mantan terpidana.
    6. Adanya Ketidaksepahaman atau Perbedaan Tafsir antara KPU dan Bawaslu
    Ketidaksepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan aturan Pilkada mengakibatkan kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan. Contoh kasus terjadi dalam pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara.
    7. Masih Terjadi Rekrutmen Calon Anggota KPU di Tengah Tahapan Krusial Pilkada
    Perekrutan anggota KPU di tengah tahapan Pilkada dinilai Perludem mengganggu jalannya proses pemilu.
    Contohnya, seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Oktober-November 2024, yang bertepatan dengan tahapan krusial Pilkada.
    8. Penegakan Hukum Pilkada Tidak Optimal
    Menurut Perludem, kerangka waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada masih terlalu sempit, sehingga tidak efektif dalam memberikan keadilan pemilu maupun efek jera bagi pelanggar.
    9. Gangguan Cuaca karena Pemungutan Suara Jelang Akhir Tahun
    Pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November berpotensi terganggu oleh faktor cuaca. Gangguan distribusi logistik dan kendala saat hari pemilihan dapat terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara dan Pekalongan.
    10. Tingginya Suara Tidak Sah
    Di sejumlah daerah, angka suara tidak sah cukup tinggi, yang mengindikasikan adanya “protest voting” dari pemilih.
    Fenomena ini menunjukkan keterputusan hubungan antara aspirasi pemilih dengan pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) dan Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) mulai melakukan
    ground check
    untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ).
    Pengecekan lapangan itu melibatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (
    PKH
    ), BPS, dan Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh Indonesia.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (
    Gus Ipul
    ) mengatakan, 
    ground check 
    dilakukan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.
    “DTESN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran menjadi kunci agar data ini tetap akurat dan relevan,” ungkapnya lewat siaran pers, Rabu (26/2/2025).
    Gus Ipul menekankan pentingnya peran para
    pendamping PKH
    dalam pemutakhiran tersebut.
    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat sosialisasi
    ground check
    di Kantor BPS, Jakarta, Rabu. Kegiatan ini dihadiri oleh para pendamping PKH, pejabat BPS, dan dinas sosial (Dinsos) secara daring.
    Ia menilai, pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam melakukan
    cross check
    verifikasi data serta memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat akar rumput.
    “Tugas para pendamping PKH dalam pemutakhiran DTSEN meliputi pelaksanaan
    ground check
    untuk melengkapi variabel data, memeriksa keberadaan KPM atau penerima manfaat (PM) aktif atau tidak aktif, serta melengkapi isian variabel untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS,” tutur Gus Ipul.
    Kemudian, sebut dia, pendamping PKH bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat. Mereka juga memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM lebih efektif.
    Oleh karenanya, Gus Ipul menilai, setiap pendamping PKH wajib mengikuti pelatihan
    ground check
    pemutakhiran DTSEN agar pemutakhiran data berjalan lancar.

    Pendamping PKH
    juga wajib ikut dalam pembagian wilayah kerja secara profesional. Kemudian, menjalin komunikasi aktif dengan BPS dan dinas sosial di daerah,” ucapnya.
    Selanjutnya, kata Gus Ipul, pendamping PKH wajib memberikan data yang sebenar-benarnya, menjaga kekondusifan situasi di lapangan, dan menjalankan tugas dengan semangat dan riang gembira.
    Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya telah melakukan
    briefing
    DTSEN terhadap BPS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/2/2025).
    Ia menyebut, BPS juga bakal menyelenggarakan pelatihan bagi 33.603 pendamping PKH pada Kamis (27/2/2025).
    “Kemudian Jumat (28/2/2025), kami (menyelenggarakan) pelatihan
    monitoring
    dan evaluasi (monev). Nanti para pendamping PKH ini bisa langsung bergerak ke lapangan,” ungkap Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun

    Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun

    Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun
    Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
    INDONESIA
    kembali diguncang kasus korupsi besar. Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun belum selesai, kini muncul kasus di Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.
    Angka ini belum termasuk kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis Pertamax yang dimanipulasi.
    Kasus-kasus ini menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Meski disebut sebagai
    extraordinary crime
    (kejahatan luar biasa), upaya pemberantasannya masih berjalan biasa saja.
    Hukuman yang dijatuhkan sering kali ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan, sehingga tidak memberikan efek jera.
    Salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketimpangan antara besarnya kerugian negara dengan hukuman yang diberikan.
    Banyak koruptor hanya divonis beberapa tahun penjara, bahkan ada yang mendapatkan remisi dan bebas lebih cepat.
    Pada 2023, misalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, di mana 16 orang diantaranya langsung bebas.
    Kemudian, pada momen Lebaran tahun yang sama, sebanyak 271 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi khusus.
    Dari segi hukuman yang diterima koruptor, Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mencatat bahwa dari 1.649 putusan perkara korupsi dengan 1.718 terdakwa, mayoritas hanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Hukuman minimum untuk Pasal 2 hanya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 lebih ringan lagi, hanya 1 tahun.
    ICW bahkan mengategorikan hukuman ini sebagai ringan jika di bawah 4 tahun, sedang jika 4–10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
    Sebagai contoh, dalam kasus korupsi PT Timah, salah satu pelaku utama awalnya hanya divonis 6,5 tahun, sebelum akhirnya diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding.
    Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, hukuman ini masih terbilang ringan.
     
    Dengan ancaman hukuman yang tidak sebanding, korupsi menjadi kejahatan yang berisiko rendah, tetapi memiliki keuntungan luar biasa besar. Bahkan jika tertangkap, seorang koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.
    Selain hukuman yang ringan, lemahnya pemulihan aset semakin memperburuk masalah ini, karena uang hasil korupsi sering kali tetap bisa dinikmati para pelaku.
    Lemahnya mekanisme pemulihan aset semakin memperparah keadaan. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dapat menjadi dasar hukum untuk mengembalikan hasil kejahatan korupsi hingga kini belum disahkan.
    Setiap periode, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tidak pernah benar-benar dibahas hingga disahkan.
    Urgensi untuk mengatasi masalah ini tidak bisa diabaikan. Kasus mega korupsi terbaru menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
    Salah satu solusi yang dapat segera diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
    Regulasi ini akan mempercepat pemulihan aset negara yang hilang dan mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.
    Syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” untuk menerbitkan Perpu jelas telah terpenuhi, mengingat besarnya kerugian negara akibat dua kasus korupsi besar baru-baru ini.
    Lemahnya penegakan hukum juga memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat korup. Ketidaktegasan dalam menjatuhkan hukuman menimbulkan persepsi bahwa korupsi dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius, menciptakan lingkungan yang membiarkan praktik tidak etis terus berlangsung.
    Masalah ini diperparah keterkaitan pejabat publik dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban mereka.
    Oleh karena itu, selain memperberat hukuman, langkah-langkah pencegahan juga harus dioptimalkan melalui reformasi regulasi dan transparansi birokrasi.
    Pemerintah harus memprioritaskan pengesahan undang-undang anti-korupsi yang lebih komprehensif. Ini mencakup tidak hanya
    RUU Perampasan Aset
    , tetapi juga kebijakan peningkatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
    Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat penting.
    Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sumber daya tambahan, pelatihan, dan dukungan bagi lembaga anti-korupsi agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
    Melihat lambannya proses legislasi terhadap pembentukan RUU ini, bila memang pemerintah memiliki komitmen pemberantasan korupsi, Presiden dapat mengeluarkan Perpu.
    Terungkapnya dua mega korupsi dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa negara sedang tidak baik-baik saja. Hal ikhwal kepentingan memaksa sebagaimana yang menjadi prasyarat diterbitkannya Perpu seharusnya sudah terpenuhi.
    Tanpa regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan publik, korupsi akan terus merajalela.
    Pemerintah harus segera bertindak untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
    Upaya yang terkoordinasi dalam memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas penegakan hukum, dan mendorong transparansi adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah korupsi yang mengakar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.