TNI AD Sudah Pakai Motor Trail Listrik Buatan PT Len, Dipakai Polisi Militer hingga Babinsa
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com –
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI,
Brigjen TNI Frega Wenas
, menyampaikan motor listrik buatan PT Len Industri (Persero) sudah digunakan oleh TNI Angkatan Darat (AD).
Pemakaian motor listrik jenis trail ini diperuntukkan kepada polisi militer hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Jadi kalau yang motor listrik ya, itu kan sudah distribusi untuk Angkatan Darat, untuk Babinsa, termasuk juga dengan Satuan Pengawalan. Karena motor listrik yang dibuat oleh Len ini, juga termasuk motor pengawalan di Polisi Militer, di TNI,” kata Frega usai mengunjungi
PT Len Industri
di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
Pemakaian motor listrik trail buatan PT Len ini, jelas Frega, selain buatan dalam negeri, juga dipilih karena produksinya yang baik dan tangguh.
Selain itu, lanjut Frega, motor listrik amat cocok dengan apa yang sedang digalakkan pemerintah untuk mendukung kebijakan energi terbarukan.
“(Produksi motor listrik) sejalan dengan kebijakan energi terbarukan, tentunya ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan logistik,” tutur mantan Dandim Jakarta Utara itu.
Namun, Frega tak memerinci berapa jumlah motor listrik trail buatan PT Len yang telah didistribusikan kepada TNI sejauh ini.
Berdasarkan papan informasi yang dipajang di samping motor listrik, PT Len memproduksi motor itu dengan beragam keunggulan.
Mulai dari kecepatan yang bisa ditempuh maksimal 98 kilometer per jam, kemudian jarak tempuh maksimal 110 kilometer.
Lampu depan dan belakang motor ini sudah didesain dengan kemampuan LED.
Adapun daya angkut motor maksimal 230 kilogram.
Motor ini memiliki waktu pengisian daya baterai 4-7 jam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/26/67bec9851cb3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia
Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden
Prabowo Subianto
meresmikan layanan
bank emas
atau
bullion bank
di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Peresmian ini dilaksanakan usai Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan
Pegadaian
untuk melaksanakan kegiatan usaha
bullion
.
BSI memperoleh izin pada 12 Februari 2025, sedangkan Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
Peresmian itu juga ditandai dengan memasukkan batangan emas ke dalam
treasure box
yang disediakan.
“Dengan mengucap
Bismillahirrahmanirrahim
, pada siang hari ini, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo dalam peresmian, Rabu.
Kepala Negara memahami bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama.
“Kalau tidak salah lebih dari empat tahun, takdir saya bahwa saya yang meresmikan,” tuturnya.
Ia berharap adanya bank emas dapat meningkatkan PDB sekitar Rp 245 triliun, membuka lapangan pekerjaan baru sebanyak 1,8 juta, memperkuat devisa, dan membantu menghemat devisa negara karena emas akan dikelola di dalam negeri dari hulu hingga hilir.
Acara peresmian turut dihadiri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Sebagai informasi, pembentukan dan peresmian bank emas sempat disampaikan oleh Prabowo pada pekan lalu.
Ia mengaku akan membentuk bank emas pada 26 Januari 2025.
“Kita akan bentuk bank emas.
Bank emas
. Jadi kita selama ini belum punya bank untuk emas,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan perhitungan OJK, pembentukan
bullion bank
dapat menciptakan nilai tambah dalam industri emas hingga Rp 50 triliun.
Prospek bisnis bank emas juga diperkirakan semakin baik.
Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha
bullion
dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha
bullion bank
dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan
value added
(nilai tambah) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Menteri BUMN menambahkan, cadangan emas Indonesia menempati peringkat keenam terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 2.600 ton.
Namun, jumlah cadangan emas batangannya masih jauh dari Singapura, yakni hanya sebesar 78,3 ton.
“Artinya kita nomor 43 di dunia. Ekonomi kita lihat Amerika itu hampir 8.000 ton
reserve
-nya,” jelas Erick.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/12/67ac5776a6ec9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem
) menyampaikan 10 catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada
) Serentak 2024, dalam rapat dengar pendapat bersama
Komisi II DPR
RI, Rabu (26/2/2025).
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan
pilkada
pada tahun yang sama sangat membebani penyelenggaraan pemilu.
Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak kepada keprofesionalan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
“Kalau bicara Pilkada serentak nasional 2024, maka ini adalah Pilkada yang diselenggarakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada, yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
Di samping itu, Titi juga menyoroti dampaknya terhadap peserta pemilu dan masyarakat.
Sebab, masyarakat pada akhirnya lebih banyak menaruh perhatian pada pilpres, sehingga kurang fokus dalam mengawal pileg dan pilkada.
“Fokus peserta serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada,” ujar Titi.
Dalam paparannya, Titi pun mengungkapkan 10 catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pelaksanaan
Pilkada Serentak 2024
:
1. Beban Berat Penyelenggara dan Peserta Pemilu
Perludem menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini mengganggu profesionalitas penyelenggara serta fokus masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan pilkada.
2. Kampanye Tidak Optimal Mengangkat Isu atau Permasalahan Lokal
Kampanye pilkada juga dinilai cenderung tidak optimal dalam mengangkat isu lokal karena terpengaruh residu pilpres.
Banyak calon lebih menonjolkan branding koalisi politik nasional dibanding politik gagasan dan program daerah.
3. Perbedaan Pengaturan UU Pemilu dan Pilkada Membuat Kerancuan
Perludem berpandangan, adanya perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyebabkan kebingungan serta inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
Beberapa penyelenggara bahkan menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022.
4. UU Pilkada Kerap Diuji di Pengadilan
Sejak 2016, Undang-Undang Pilkada belum mengalami perubahan signifikan, sehingga banyak aturan yang dianggap tidak relevan.
Akibatnya, aturan tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), memicu ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat.
5. Penyelenggara Tidak Utuh memahami Putusan MK dan Masih Ada Ketidakpatuhan
Perludem melihat masih adanya beberapa penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan MK, terutama dalam penyusunan aturan teknis Pilkada. Contohnya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan periodisasi masa jabatan dan syarat pencalonan mantan terpidana.
6. Adanya Ketidaksepahaman atau Perbedaan Tafsir antara KPU dan Bawaslu
Ketidaksepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan aturan Pilkada mengakibatkan kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan. Contoh kasus terjadi dalam pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara.
7. Masih Terjadi Rekrutmen Calon Anggota KPU di Tengah Tahapan Krusial Pilkada
Perekrutan anggota KPU di tengah tahapan Pilkada dinilai Perludem mengganggu jalannya proses pemilu.
Contohnya, seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Oktober-November 2024, yang bertepatan dengan tahapan krusial Pilkada.
8. Penegakan Hukum Pilkada Tidak Optimal
Menurut Perludem, kerangka waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada masih terlalu sempit, sehingga tidak efektif dalam memberikan keadilan pemilu maupun efek jera bagi pelanggar.
9. Gangguan Cuaca karena Pemungutan Suara Jelang Akhir Tahun
Pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November berpotensi terganggu oleh faktor cuaca. Gangguan distribusi logistik dan kendala saat hari pemilihan dapat terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara dan Pekalongan.
10. Tingginya Suara Tidak Sah
Di sejumlah daerah, angka suara tidak sah cukup tinggi, yang mengindikasikan adanya “protest voting” dari pemilih.
Fenomena ini menunjukkan keterputusan hubungan antara aspirasi pemilih dengan pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bea5220bed8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN
Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kementerian Sosial (
Kemensos
) dan Badan Pusat Statistik (
BPS
) mulai melakukan
ground check
untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (
DTSEN
).
Pengecekan lapangan itu melibatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (
PKH
), BPS, dan Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (
Gus Ipul
) mengatakan,
ground check
dilakukan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.
“DTESN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran menjadi kunci agar data ini tetap akurat dan relevan,” ungkapnya lewat siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Gus Ipul menekankan pentingnya peran para
pendamping PKH
dalam pemutakhiran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat sosialisasi
ground check
di Kantor BPS, Jakarta, Rabu. Kegiatan ini dihadiri oleh para pendamping PKH, pejabat BPS, dan dinas sosial (Dinsos) secara daring.
Ia menilai, pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam melakukan
cross check
verifikasi data serta memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat akar rumput.
“Tugas para pendamping PKH dalam pemutakhiran DTSEN meliputi pelaksanaan
ground check
untuk melengkapi variabel data, memeriksa keberadaan KPM atau penerima manfaat (PM) aktif atau tidak aktif, serta melengkapi isian variabel untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS,” tutur Gus Ipul.
Kemudian, sebut dia, pendamping PKH bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat. Mereka juga memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM lebih efektif.
Oleh karenanya, Gus Ipul menilai, setiap pendamping PKH wajib mengikuti pelatihan
ground check
pemutakhiran DTSEN agar pemutakhiran data berjalan lancar.
”
Pendamping PKH
juga wajib ikut dalam pembagian wilayah kerja secara profesional. Kemudian, menjalin komunikasi aktif dengan BPS dan dinas sosial di daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Gus Ipul, pendamping PKH wajib memberikan data yang sebenar-benarnya, menjaga kekondusifan situasi di lapangan, dan menjalankan tugas dengan semangat dan riang gembira.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya telah melakukan
briefing
DTSEN terhadap BPS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/2/2025).
Ia menyebut, BPS juga bakal menyelenggarakan pelatihan bagi 33.603 pendamping PKH pada Kamis (27/2/2025).
“Kemudian Jumat (28/2/2025), kami (menyelenggarakan) pelatihan
monitoring
dan evaluasi (monev). Nanti para pendamping PKH ini bisa langsung bergerak ke lapangan,” ungkap Amalia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/29/64ed9aa634e1c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun
Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
INDONESIA
kembali diguncang kasus korupsi besar. Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun belum selesai, kini muncul kasus di Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.
Angka ini belum termasuk kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis Pertamax yang dimanipulasi.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Meski disebut sebagai
extraordinary crime
(kejahatan luar biasa), upaya pemberantasannya masih berjalan biasa saja.
Hukuman yang dijatuhkan sering kali ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketimpangan antara besarnya kerugian negara dengan hukuman yang diberikan.
Banyak koruptor hanya divonis beberapa tahun penjara, bahkan ada yang mendapatkan remisi dan bebas lebih cepat.
Pada 2023, misalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, di mana 16 orang diantaranya langsung bebas.
Kemudian, pada momen Lebaran tahun yang sama, sebanyak 271 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi khusus.
Dari segi hukuman yang diterima koruptor, Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mencatat bahwa dari 1.649 putusan perkara korupsi dengan 1.718 terdakwa, mayoritas hanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman minimum untuk Pasal 2 hanya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 lebih ringan lagi, hanya 1 tahun.
ICW bahkan mengategorikan hukuman ini sebagai ringan jika di bawah 4 tahun, sedang jika 4–10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi PT Timah, salah satu pelaku utama awalnya hanya divonis 6,5 tahun, sebelum akhirnya diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding.
Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, hukuman ini masih terbilang ringan.
Dengan ancaman hukuman yang tidak sebanding, korupsi menjadi kejahatan yang berisiko rendah, tetapi memiliki keuntungan luar biasa besar. Bahkan jika tertangkap, seorang koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.
Selain hukuman yang ringan, lemahnya pemulihan aset semakin memperburuk masalah ini, karena uang hasil korupsi sering kali tetap bisa dinikmati para pelaku.
Lemahnya mekanisme pemulihan aset semakin memperparah keadaan. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dapat menjadi dasar hukum untuk mengembalikan hasil kejahatan korupsi hingga kini belum disahkan.
Setiap periode, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tidak pernah benar-benar dibahas hingga disahkan.
Urgensi untuk mengatasi masalah ini tidak bisa diabaikan. Kasus mega korupsi terbaru menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
Salah satu solusi yang dapat segera diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
Regulasi ini akan mempercepat pemulihan aset negara yang hilang dan mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.
Syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” untuk menerbitkan Perpu jelas telah terpenuhi, mengingat besarnya kerugian negara akibat dua kasus korupsi besar baru-baru ini.
Lemahnya penegakan hukum juga memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat korup. Ketidaktegasan dalam menjatuhkan hukuman menimbulkan persepsi bahwa korupsi dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius, menciptakan lingkungan yang membiarkan praktik tidak etis terus berlangsung.
Masalah ini diperparah keterkaitan pejabat publik dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban mereka.
Oleh karena itu, selain memperberat hukuman, langkah-langkah pencegahan juga harus dioptimalkan melalui reformasi regulasi dan transparansi birokrasi.
Pemerintah harus memprioritaskan pengesahan undang-undang anti-korupsi yang lebih komprehensif. Ini mencakup tidak hanya
RUU Perampasan Aset
, tetapi juga kebijakan peningkatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat penting.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sumber daya tambahan, pelatihan, dan dukungan bagi lembaga anti-korupsi agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Melihat lambannya proses legislasi terhadap pembentukan RUU ini, bila memang pemerintah memiliki komitmen pemberantasan korupsi, Presiden dapat mengeluarkan Perpu.
Terungkapnya dua mega korupsi dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa negara sedang tidak baik-baik saja. Hal ikhwal kepentingan memaksa sebagaimana yang menjadi prasyarat diterbitkannya Perpu seharusnya sudah terpenuhi.
Tanpa regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan publik, korupsi akan terus merajalela.
Pemerintah harus segera bertindak untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Upaya yang terkoordinasi dalam memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas penegakan hukum, dan mendorong transparansi adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah korupsi yang mengakar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/26/67bf188b12ad9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/26/67bf06cc845cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/26/67beeb201552e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/26/67be8bc2ce20b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/31/67738a771ffd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)