Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Praktik
dana komando
(Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas
) disebut berawal dari 2009.
Informasi ini diungkapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas,
Max Ruland
Boseke, saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan
korupsi
pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV).
Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, meminta Max menjelaskan mengenai penggelembungan anggaran 10 hingga 15 persen.
“Terkait adanya
mark up
anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
“10 persen, yang dana komando,” jawab Max.
Max kemudian menjelaskan, penerapan dana komando dimulai pada 2009 ketika Basarnas dilepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga yang memiliki anggaran sendiri.
Kepala Basarnas (Kabasarnas) pertama pada 2009, kata Max, mengeluarkan kebijakan dan perintah agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek di Basarnas harus menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando.
“Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max.
Max mengatakan, kebijakan Kabasarnas itu tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.
Namun, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut.
Dana komando
ini kemudian diterapkan dari tahun ke tahun pada pengadaan-pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.
Dalam pengadaan-pengadaan itu, perusahaan terkait harus menyetorkan 10 persen dari nilai proyek yang telah digelembungkan kepada Basarnas.
“Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
“Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max.
Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/27/67bffb2180cd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
-
/data/photo/2025/02/27/67bfe5977aba8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sidak SPBU Pertamina dan Shell di Cibubur Buntut Pertamax Oplosan
DPR Sidak SPBU Pertamina dan Shell di Cibubur Buntut Pertamax Oplosan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pertamina Jambore, Jakarta Timur, dan SPBU Shell di perbatasan Depok, Cibubur, Kamis (27/2/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul beredarnya dugaan adanya bahan bakar
Pertamax oplosan
yang meresahkan masyarakat, setelah terungkapnya dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga.
Pantauan Kompas.com, sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi.
Dia didampingi oleh anggota Komisi XII lainnya, yakni Rokhmat Ardiyan, Mukhtaruddin, Aqib Ardiansyah, Ratna Juwita, Jalal, serta Nurwayah.
Tak hanya anggota Komisi XII, perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) serta Balai Besar Lemigas Kementerian ESDM juga ikut hadir di lokasi.
Di lokasi pertama, yakni SPBU Jambore, Bambang yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket krem berjalan di area dispenser bahan bakar BBM bersama rombongan.
Sesekali, dia berdiskusi dengan tim dari Lemigas yang memang memiliki tugas melalui uji sampel.
Tak lama kemudian, mereka meminta petugas SPBU untuk mengambil sampel bahan bakar RON 90 atau Pertalite.
Petugas Lemigas pun menyerahkan wadah kaca transparan untuk menampung sampel bahan bakar yang mengalir dari nozzle pengisian.
Ketika cairan itu tertampung, warnanya tampak hijau jernih.
Bambang bersama rombongan pun mengamati warna bahan bakar tersebut.
Tak hanya Pertalite, tim Lemigas juga mengambil sampel Pertamax (RON 92).
Cairan yang tertampung dalam wadah kaca tampak berwarna biru pekat.
“Kita ingin memastikan bahwa RON 92 dan RON 90 benar-benar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Lemigas. Makanya ini salah satu pom bensin yang kita sampling. Kita mau cek, nanti alatnya ada di kantor Lemigas, dan selama ini pun aturannya memang begitu,” ujar Bambang, kepada wartawan, Kamis.
Bambang menegaskan bahwa pengujian ini merupakan prosedur rutin yang dilakukan Lemigas.
Namun, pihaknya ingin turun langsung untuk memastikan setelah muncul berbagai spekulasi di masyarakat mengenai dugaan oplosan pada bahan bakar yang dijual di SPBU.
“Sebenarnya ini sudah rutin dilakukan oleh Lemigas. Hanya saja, karena muncul opini di masyarakat soal dugaan oplosan, kita ingin memastikan,” ucap Bambang.
Dia menambahkan bahwa sebelum didistribusikan ke masyarakat, setiap jenis bahan bakar sudah melalui tahap uji kelayakan di laboratorium Lemigas.
“Lemigas sendiri sudah mengakui bahwa mereka setiap tahun melakukan uji sampling. Bahkan standarnya memang begitu. Sebelum produk itu didistribusikan ke masyarakat, wajib diuji,” ungkap dia.
Usai pengambilan sampel di SPBU Jambore, Bambang beserta rombongan dan perwakilan Ditjen Migas serta Balai Besar Lemigas menuju ke lokasi kedua, yakni SPBU Shell di perbatasan Depok dan Cibubur.
Di lokasi tersebut, rombongan meminta petugas SPBU Shell untuk mengambil sampel BBM RON 92 atau Shell Super.
Namun, proses pengambilan sampel BBM tersebut tak diperkenankan untuk diliput.
Meski begitu, Bambang menunjukkan sampel yang telah diambil dan telah dimasukkan ke dalam wadah milik petugas Lemigas.
Adapun sampel-sampel yang telah diambil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Balai Besar Lemigas untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
“Hasil ujinya kemungkinan keluar besok. Insya Allah Pak Menteri ESDM langsung yang akan mengumumkan,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/27/67bfd3f8cd5e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Direktur Utama (Dirut) PT
Pertamina
(Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan produk
Pertamax
, jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan atau
research octane number
(RON) 92, telah memenuhi standar yang ditentukan.
“Produk-produk Pertamina lainnya juga telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ucapnya dalam siaran pers, Kamis (27/2/2025).
Simon menjelaskan, produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh
Kementerian ESDM
melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.
“Selama proses penyidikan tersebut, kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar. Kami akan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon.
Pertamina, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (
good corporate governance
) di seluruh Pertamina Group, termasuk melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.
Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini.
Dia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf409629e06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?
Pertamax Periode 2018-2023 Hasil Oplosan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung menegaskan adanya temuan
Pertamax
yang dioplos dalam konstruksi kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT
Pertamina
Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan temuan adanya pengoplosan atau blending Pertamax ini ditemukan penyidik berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
Penegasan itu disampaikan Qohar untuk membantah pembelaan PT
Pertamina Patra Niaga
bahwa tidak ada praktik
blending
Pertamax dengan jenis lain yang lebih rendah.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
blending
dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor
Kejagung
, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, temuan ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
Bahkan, menurut Qohar, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
“Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
blending
dengan (RON) 92. Dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Qohar.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
“Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” kata Qohar.
PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya membantah temuan Kejagung terkait adanya pengoplosan Pertamax dan Pertalite dalam pengadaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk masing-masing produk.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
“Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” ujarnya lagi.
Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga memeroleh pasokan bensin dari dua sumber, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.
Menurut dia, baik Pertalite (RON 90) maupun Pertamax (RON 92) sudah diterima dalam bentuk akhir sesuai dengan standar masing-masing.
“Kami menerima itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak dalam bentuk RON lainnya. Jadi, untuk Pertalite kita sudah menerima produk, baik dari kilang maupun dari luar negeri, itu adalah bentuk RON 90,” kata Ega.
“Untuk 92 juga sudah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar negeri,” ujarnya lagi.
Namun, Ega mengakui adanya proses tambahan aditif pada BBM jenis Pertamax. Hanya saja, penambahan zat tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan dengan Pertalite.
Sebab, BBM RON 90 dan 92 yang diterima Pertamina masih dalam kategori
best fuel
dan tanpa memiliki tambahan aditif apa pun.
“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ungkap Ega.
Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.
“Proses ini adalah proses injeksi
blending
. Proses
blending
ini adalah proses yang umum dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair. Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai daripada produk tersebut,” kata Ega.
“Jadi
best fuel
RON 92 ditambahkan aditif agar ada
benefit
-nya, penambahan
benefit
untuk performa dari produk-produk ini,” ujarnya lagi.
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada para saksi, Kejagung kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka itu merupakan petinggi sekaligus anak buah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Niaga.
Kedua tersangka baru ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya dan Edward juga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan
blending
atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.
Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.
“Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” kata Qohar.
Proses pembelian dan pengoplosan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Lebih lanjut, Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung. Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.
“Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu sehingga PT
Pertamina Patra niaga
membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” ujar Qohar.
Tak hanya itu, Maya dan Edward juga disebut mengetahui serta menyetujui
mark up
atau penggelembungan harga kontrak
shipping
atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.
Atas perbuatan, Maya, Edward, dan tujuh orang tersangka lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Namun Kejagung meminta publik tidak panik. Sebab, praktik pengoplosan itu diduga terjadi dalam rentang kasus dugaan korupsi ini berlangsung, yaitu antara 2018-2023.
Artinya, Pertamax yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di tahun 2024 ke atas sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Harli menjelaskan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92.
Namun, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan
price list
-nya. Padahal, yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” kata Harli.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 yang dibeli pada tahun 2018-2023, langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.
“Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” ujar Harli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67beafc39b0a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
Yandri Susanto
membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
MK
) menyatakan dirinya terlibat atau
cawe-cawe
memenangkan istrinya,
Ratu Rachmatu Zakiyah
, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
Mendes Yandri
melakukan
cawe-cawe
untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
Merespons
putusan MK
tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan
cawe-cawe
.
“Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
“Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
“Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
“Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
“Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
cawe-cawe
dirinya.
“Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
Atas dugaan
cawe-cawe
itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
Prabowo
Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
“Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
“Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
cawe-cawe
pada
Pilkada Serang 2024
.
Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
“Cukup ya, oke,
thank you, thank you
,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/27/67bf9cd5a5f90.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIketahui, KPK menetapkan
Hasto
sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan, dalang dari
revisi UU KPK
adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
“Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
“Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
“Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
“Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
“2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
“Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
“Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
“Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
“Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
“Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
“Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
“Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf409629e06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengoplosan Pertamax di Kasus PT Pertamina Niaga Dilakukan di Perusahaan Anak Riza Chalid
Pengoplosan Pertamax di Kasus PT Pertamina Niaga Dilakukan di Perusahaan Anak Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (
Kejagung
) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui
mark up
atau penggelembungan harga kontrak
shipping
atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Akibat
mark up
ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau
fee
senilai 13-15 persen secara melanggar hukum yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW.
Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf38436cc84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) membantah pernyataan PT
Pertamina
Patra Niaga yang mengklaim tak ada pengoplosan atau
blending
Pertamax
dengan
Pertalite
.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-
blending
dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.
“Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-
blending
dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” ungkapnya.
Terkait kepastian hal ini, pihaknya akan meminta ahli untuk meneliti hal tersebut.
“Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, Rabu (26/2/2025).
“Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Ega menekankan bahwa proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk.
“Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih
best fuel,
artinya belum ada aditif,” ucap Ega.
Namun, Ega memastikan bahwa penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
“Ketika kita menambahkan proses
blending
ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega.
“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU.
“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf38436cc84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya
dan
Edward Corner
, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar , Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.
Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bee3f657292.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Target Galang Dana Rp 3,2 Triliun untuk Palestina, Wamenlu Harap Tak Ada Eskalasi Lagi
Target Galang Dana Rp 3,2 Triliun untuk Palestina, Wamenlu Harap Tak Ada Eskalasi Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu)
Anis Matta
berharap tidak terjadi eskalasi dalam proses penyaluran dana
bantuan kemanusiaan
dari Indonesia ke
Palestina
dengan target Rp 3,2 triliun.
Anis Matta mengatakan, dana yang berhasil dikumpulkan nanti akan digunakan juga untuk penyelesaian konflik atau proses rekonstruksi di Gaza.
“(Rp 3,2 triliun) termasuk untuk rekonstruksi, karena ini bareng-bareng prosesnya. Kami berharap tidak ada eskalasi lagi ya,” ujar Anis Matta dalam peluncuran kampanye bersama penggalangan dana untuk Palestina di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Anis mengakui bahwa penyaluran bantuan untuk warga Palestina terkendala akses perbatasan antarnegara yang perlu pengamanan ketat.
“Kendala lapangan terutama disebabkan oleh
security
, itu keamanan, baik dari pihak Mesir, Yordania, maupun pihak Israel sendiri,” kata dia.
Untuk itu, Kemlu siap menggunakan seluruh jalur diplomasi dan politik untuk membantu penyaluran bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Palestina.
Kemlu bersama Baznas, Majelis Ulama Indonesia, Baznas, dan berbagai lembaga zakat serta bantuan kemanusiaan memastikan bantuan diterima oleh warga Palestina dan tepat sasaran.
“Nanti melalui koordinasi ini, kami akan bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan yang ada di sana (Palestina), baik yang di bawah PBB maupun lembaga kemanusiaan lokal yang ada di sana,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kemlu menargetkan penggalangan dana hingga 200 juta USD atau sekitar Rp 3,2 triliun.
“Kita memulai hari ini gerakan dengan target awal sekitar 200 juta USD atau sekitar Rp 3,2 triliun kira-kira ya,” ujar Anis Matta.
Kemlu tidak menetapkan target penutupan bantuan untuk disalurkan kepada warga Palestina.
Masyarakat dapat menyumbang melalui Baznas.
“Kita tidak menetapkan target tetapi kita memulainya selama bulan Ramadhan, untuk menjalankan dua target program di sana nanti,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.