Indonesia Segera Terbitkan Visa Baru Bagi Mahasiswa Palestina
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI
Yusril
Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia segera menerbitkan
visa
baru bagi para mahasiswa
Palestina
penerima beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk melanjutkan studinya.
“Apabila nanti mereka kembali ke sini, saya katakan itu tidak masalah. Kami akan segera memberikan visa baru atau memperpanjang visa yang telah diberikan kepada mereka,” kata Yusril melansir Antara, Senin (3/3/2025).
Pernyataan itu menanggapi laporan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (26/2/2025) lalu, tentang kondisi belasan mahasiswa Palestina yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
Status visa mereka disebutkan sudah kedaluwarsa dan membutuhkan perpanjangan. Mereka sebelumnya tidak bisa keluar dari Palestina karena situasi perang.
Selain itu, Yusril juga menanyakan upaya diplomasi Palestina dalam rangka memperkuat status Palestina dari negara pengamat non-anggota menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia juga mempertanyakan berbagai langkah diplomatik yang sudah dilakukan dalam menghadapi perubahan peta politik dunia saat ini, yang harus dimanfaatkan Palestina untuk memperkuat posisi mereka.
“Karena kita tahu bahwa secara militer tidak mungkin dilakukan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Palestina oleh karena ketidakseimbangan militer Palestina dibandingkan dengan kekuatan Israel,” katanya.
Dirinya pun menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang terus mendukung kemerdekaan Palestina karena sejak tahun 1948 sampai sekarang, baik pemerintah maupun negara Indonesia, selalu konsisten mendukung perjuangan dan kemerdekaan serta terbentuknya sebuah negara Palestina.
Dia berharap Palestina dapat mengupayakan diplomasi kepada negara-negara Arab agar memiliki satu pandangan yang sama dalam mendukung Palestina merdeka.
Di sisi lain, Yusril turut menyinggung nasib Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang tidak bisa beroperasi lagi akibat serangan Israel. Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), lembaga yang membangun rumah sakit itu melalui dana donasi rakyat Indonesia, sebelumnya telah menemui Yusril dan meminta difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki rumah sakit itu.
Adapun status rumah sakit itu berada di atas tanah wakaf yang diberikan kepada MER-C oleh Palestina. Ketika pembangunan selesai dilakukan, operasional dan tanggung jawab rumah sakit tersebut diserahkan kepada otoritas kesehatan Palestina.
“Sekarang karena keadaannya rusak, apakah mau dikelola kembali oleh MER-C atau langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Palestina. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan karena memang situasinya masih sangat tidak memungkinkan di daerah Gaza,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan terima kasih atas dukungan konsisten rakyat dan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Situasi Gaza saat ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian dan bantuan internasional.
“Ada ratusan ribu warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan kekurangan bahan makanan serta akses fasilitas kesehatan yang minim,” ungkap Zuhair.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/20/67b7123e000a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Segera Terbitkan Visa Baru Bagi Mahasiswa Palestina
-
/data/photo/2025/02/24/67bc0f4f8997a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masyarakat Cemaskan Danantara, SBY: Niatnya Baik dan Bisa Perkuat Investasi
Masyarakat Cemaskan Danantara, SBY: Niatnya Baik dan Bisa Perkuat Investasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan dukungan terhadap peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
Danantara
Indonesia) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut SBY, niat dan tujuan peluncuran lembaga tersebut adalah baik dan diharapkan dapat memperkuat investasi nasional.
Dalam unggahan di akun X @SBYudhoyono pada Minggu (2/3/2025), SBY merespons kecemasan masyarakat terkait lembaga yang bertugas mengelola investasi pemerintah tersebut.
“Pandangan saya, sebenarnya niat dan tujuan Presiden Prabowo ini baik. Keberadaan Danantara diharapkan bisa memperkuat investasi nasional, utamanya yang bersifat strategis atau
long-term strategic investment
yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat atau
strong economy
,” kata SBY.
Peluncuran Danantara yang berlangsung pada 24 Februari 2025 lalu telah menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk ekonom, pengamat, dan politisi.
SBY mencatat, terdapat kekhawatiran dari beberapa pihak mengenai
potensi Danantara
yang tidak memberikan manfaat, bahkan berisiko menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia.
“Kalangan tersebut menyangsikan
governance
, transparansi dan akuntabilitas lembaga investasi baru ini. Juga dikhawatirkan jika ada konflik kepentingan dan ‘
political envolvement’
yang tidak semestinya,” ungkapnya.
SBY menekankan, kekhawatiran tersebut sebaiknya dilihat dari sudut pandang positif.
“Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya,” ujarnya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menegaskan, suara rakyat seharusnya menjadi tantangan bagi para pengelola Danantara untuk membuktikan bahwa kekhawatiran masyarakat tidak akan terwujud.
Kunci keberhasilan Danantara, menurut SBY, adalah penerapan prinsip
“good governance”
, keahlian para pengelola, serta penilaian ekonomi dan bisnis yang tepat dan
prudent
.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, kepatuhan pada hukum, serta adanya progres positif yang terukur dari waktu ke waktu.
“Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan,
‘politics free’
dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, SBY berharap Danantara dapat berfungsi secara efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/01/67c2eafe83c8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said
menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.
“Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” ungkap Sudirman dalam program
Gaspol
yang disiarkan di kanal Youtube
Kompas.com,
Sabtu (2/3/2025).
Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina.
Pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi.
Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan.
“Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana,” ungkap Sudirman.
Menurut dia, margin yang besar itu bisa saja dibagi untuk apa saja, mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina.
“Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” tegas Sudirman.
Ketiga, Sudirman berujar, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini.
Ia yakin bahwa kerugian negara yang besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.
“Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” tambahnya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung
mengungkapkan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
“Kemudian dilakukan
blending
di
storage
/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2025/02/10/67a96c8c9d4fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok
Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dalam sidang gugatan
praperadilan
yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
Gugatan ini diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam
kasus dugaan suap
serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada
Kompas.com,
Minggu (2/3/2025).
Ronny menambahkan, tim hukum Sekjen PDI-P telah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian persidangan gugatan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim.
“Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” jelas Ronny.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menjelaskan, timnya melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK.
Gugatan pertama terkait status suap sesuai dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gugatan kedua berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang disangkakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Praperadilan
ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHAP.
“Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum, kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
“Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/19/67b586824e071.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh kegagalan kementerian tersebut dalam melindungi karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Minggu (2/3/2025), Said mempertanyakan keberadaan dan kinerja Menteri Ketenagakerjaan serta wakilnya yang dinilai lalai dalam menangani masalah PHK di Sritex.
“Partai Buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker.
Ngurusin
Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” tegas Said.
Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di PT Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang.
Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.
Ia memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan PT Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang, yang kehilangan mata pencaharian mereka tepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Jangan berdalih pailit, itu urusan lain,” ujar Said.
Said juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya takut dicopot oleh Presiden, mengingat presiden telah memberikan instruksi yang jelas bahwa tidak ada PHK di PT Sritex.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah tidak mampu melindungi puluhan ribu karyawan Sritex dari PHK yang dianggap ilegal karena tidak melalui skema bipartit atau tripartit.
Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex masih belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.
“Yang kami lihat langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
“Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, enggak ngerti mekanismenya. Bagaimana menjadi Menteri, menjadi Wakil Menteri?” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Perpisahan ini dilakukan karena mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka tersebut resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
Momen tersebut diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/25/676bc33870178.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fahira Idris Sarankan 4 Langkah Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan
Fahira Idris Sarankan 4 Langkah Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan
Tim Redaksi
KOMPAS.com –Kenaikan harga
bahan pokok menjelang
Ramadhan
sering kali membebani daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta,
Fahira Idris
, mengatakan bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan para menteri untuk mencegah lonjakan harga selama bulan suci pun layak mendapat apresiasi.
Kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan rakyat.
Fahira
melanjutkan, perintah Presiden Prabowo kepada para menteri untuk menanggulangi lonjakan
harga bahan pokok
adalah langkah proaktif.
Kebijakan itu tidak hanya mencerminkan pemantauan pasif, tetapi juga mengambil tindakan eksekutif dan efektif untuk memastikan kestabilan harga.
“Perintah Presiden ini patut diapresiasi karena mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Artinya, semua menteri terkait harus bekerja keras untuk menjamin ketersediaan bahan makanan serta mencegah spekulasi harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Ia melanjutkan, ada empat langkah penting untuk mencegah lonjakan harga bahan pokok selama Ramadhan.
Pertama
, penguatan sistem pengawasan harga yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Fahira mengatakan, pemerintah, termasuk pemerintah daerah (pemda), perlu memperkuat sistem pemantauan harga bahan pokok dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memantau harga pasar secara
real-time
dan mengidentifikasi
kenaikan harga
yang tidak wajar.
Selain itu, pemda juga harus berperan aktif dalam melakukan inspeksi rutin di pasar-pasar tradisional dan modern harus dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil.
Kedua
, dalam situasi tertentu, intervensi pasar dapat menjadi solusi untuk menjaga kestabilan harga. Pemerintah bisa melaksanakan operasi pasar murah yang melibatkan Bulog dan distributor utama guna menyediakan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Operasi pasar, kata Fahira, sebaiknya dilakukan di pasar-pasar tradisional, daerah padat penduduk, serta wilayah yang rawan mengalami lonjakan harga.
Ketiga,
pemberdayaan petani dan produsen lokal. Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan pasokan bahan pokok.
Oleh karena itu, selama Ramadhan, pemerintah perlu melaksanakan kebijakan yang mendukung petani dan produsen lokal, seperti subsidi pupuk, bantuan alat pertanian, dan akses pasar yang lebih luas. Upaya ini akan meningkatkan produktivitas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor dan harga bahan pokok lebih terkendali..
Keempat
, penegakan hukum terhadap spekulan. Praktik spekulasi oleh oknum yang mencari keuntungan berlebihan dapat menyebabkan kenaikan harga bahan pokok.
Maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas para pelaku penimbunan dengan memberikan sanksi yang berat. Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.
“Sekali lagi, instruksi Presiden Prabowo untuk mencegah lonjakan harga bahan pokok selama Ramadan merupakan kebijakan yang sangat positif. Oleh karena itu, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, diperlukan sinergi dan konkret antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat,” kata Fahira.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/15/675efea93b5f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina
PDI-P Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok dalam Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, mengatakan ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 22 November 2019 hingga mundur pada 2 Februari 2024.
“Upaya penggiringan opini untuk menyudutkan PDI Perjuangan memang sedang marak terjadi. Salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga,” ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).
Kendati demikian, Chico menambahkan, masyarakat tidak akan terpengaruh oleh isu yang mengaitkan Ahok dengan praktik korupsi di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
Ia menilai Ahok sangat antusias untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jika keterangannya dibutuhkan.
“Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” tuturnya.
Chico juga mengkritik kredibilitas, integritas, dan moral pihak-pihak yang menggiring opini negatif terhadap Ahok terkait kasus korupsi di Pertamina.
Ia menegaskan, PDI-P menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan penegakan yang tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan akan memanggil siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung antara 2018-2023.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang tercatat pada 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun.
Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian sejak 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun.
“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube
Kompas TV
pada Rabu (26/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/02/67c39f5327115.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
Said Iqbal
, menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
PT Sritex
di
Sukoharjo
, Jawa Tengah, ilegal.
Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
karyawan Sritex
sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
“Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
“Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
“Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/24/667966e110336.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengapresiasi
Mahkamah Agung
(MA) yang memperberat kasasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
Karen Agustiawan
, menjadi 13 tahun dari sebelumnya 9 tahun.
Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam
kasus korupsi
pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Tessa mengatakan, konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025).
“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/27/67bfc93363a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)