Strategi Korlantas Polri Hadapi dan Urai Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Korlantas Polri
menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi kepadatan arus mudik dan arus balik saat libur Lebaran tahun 2025.
Kakorlantas
Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, rekayasa lalu lintas
contraflow
dan
one way
akan dipergunakan untuk memecah kepadatan yang ada, terutama di momen puncak arus mudik maupun arus balik
Lebaran 2025
.
“Bagaimana nanti bila terjadi lonjakan arus di tempat-tempat tertentu, contohnya mungkin di jalan tol, nanti akan terjadi bangkitan arus yang cukup tinggi sehingga strategi yang pertama adalah
contraflow
, nanti tergantung tempatnya di mana dan bagaimana caranya itu nanti sudah kita rumuskan,” ujar Agus Suryonugroho usai membuka agenda Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Agus memprediksi, puncak arus mudik akan terjadi sekitar tanggal 28-30 Maret 2025. Kemudian, volume kendaraan akan kembali melonjak saat arus balik mulai terjadi, yaitu sekitar tanggal 1 April 2025.
Sementara itu, Korlantas mempertimbangkan opsi mekanisme rekayasa lalu lintas
one way
ketika puncak arus mudik dan arus balik terjadi.
“Bila terjadi puncak arus, biasanya H-3. Ini akan kita lakukan
one way
, namanya
one way
nasional, ini akan kita lakukan,” kata Agus.
Selain memerhatikan jalur mudik via darat, Korlantas Polri juga telah melakukan pengecekan di sejumlah pelabuhan penyeberangan.
“Hari ini kita sudah mendiskusikan tentang penyeberangan di pelabuhan ya, baik itu di Merak, baik itu di Bakauheni termasuk di Ketapang, Gilimanuk, Tanjung Perak,” ujar Agus.
Untuk mengantisipasi padatnya antrean masuk ke pelabuhan, di Ciwandan misalnya, Korlantas akan mengimplementasikan sistem
delay
. Sejumlah skenario juga sudah disiapkan agar antrean tidak mengular.
“Ketika nanti terjadi kepadatan, baik itu nanti kondisi hijau, kuning, merah jadi cara bertindak kita sudah siap, skenarionya sudah siap,” katanya.
Sejumlah tempat juga disiapkan sebagai
buffer zone
agar pengendara yang hendak menyeberang dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya tidak langsung masuk ke pelabuhan ketika kapasitas di dalamnya masih tinggi.
“Ketika nanti kondisi itu menjadi merah, ini sudah siap semuanya, termasuk juga tempat-tempat wisata sudah kita identifikasi dibantu skenario daripada pengamanan sudah,” ujar Agus.
Korlantas juga akan menggunakan dua tol fungsional untuk memecah kepadatan arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025.
Kedua tol fungsional ini adalah tol Solo-Yogyakarta dan tol Jakarta-Cikampek (Japek) km 76-km 34.
Tol fungsional ini dibutuhkan karena Korlantas memprediksi kota Yogyakarta akan mengalami kepadatan.
Kepadatan ini diprediksi juga bakal terjadi di gerbang keluar tol di Klaten, Jawa Tengah.
“Memang adanya tol fungsional ini memecah arus yang dari Surabaya aglomerasi Solo menuju ke Yogyakarta,” lanjut Agus.
Tak hanya itu, arus kendaraan dari Semarang dan Jakarta menuju ke Yogyakarta diprediksi akan mengalami peningkatan ketika libur lebaran tiba.
Korlantas akan mengkondisikan exit tol di dua tol fungsional ini untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan yang mungkin terjadi.
“Yang kita antisipasi adalah ujungnya dari tol itu di exit-nya di Yogyakarta ini akan kita kelola, sehingga kepadatan di Yogyakarta nanti sudah bisa kita kondisikan,” kata Agus.
Selain tol Solo-Yogya, Korlantas juga akan memberlakukan
contra flow
di tol Japek km 76 sampai km 34 untuk mengurangi beban tol keluar dari Jakarta.
Kemudian, akan ada dua exit tol yang akan dikondisikan oleh Korlantas, yaitu di km 37 dan km 34.
“Sehingga exit tol yang ujungnya tol fungsional itu nanti akan kita berlakukan kemungkinan
contra flow
,” kata Agus lagi.
Berdasarkan diskusi dengan Jasa Marga, diperkirakan akan ada 1.000 kendaraan yang berangkat dari Jakarta menuju Jawa Barat melalui Tol Japek.
Angka kendaraan yang melintas tentu menyesuaikan dengan jadwal
contra flow
yang diberlakukan nanti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/06/67c945dbd61bf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
Tom Lembong
didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan
korupsi impor gula
di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan
abuse of power
JPU terhadap TTL,” kata Ari.
Dalam eksepsinya, kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tom Lembong.
Sebab, yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.
“Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
Atas keberatan tersebut, kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari.
Berdasarkan surat dakwaan, tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/06/67c945dbd61bf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi
importasi gula
yang menjerat dirinya.
Pernyataan ini Tom sampaikan usai menjalani sidang dakwaan kasus importasi gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar.
“Ya saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” kata Tom saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom menilai, dalam surat dakwaan jaksa persoalan menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas.
Sebab, jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan
kerugian negara
tersebut,” tutur Tom.
Lebih lanjut, Tom berharap Kejaksaan Agung bersikap transparan dan profesional menyangkut persoalan kerugian negara dalam kasus ini.
Selain itu, ia juga merasa uraian yang disampaikan jaksa terkait kronologi kasus tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
“Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/06/67c915adc22fc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
Pengadilan Fasilitasi Layar Besar untuk Saksikan Sidang Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyediakan layar besar di lobi gedung pengadilan untuk menayangkan jalannya sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong
merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
impor gula
di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, layar besar tersebut menampilkan gambar dari ruang sidang Muhammad Hatta Ali, tempat Tom Lembong menjalani persidangan.
Para pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya sidang melalui tayangan di lobi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 orang tersangka.
Penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik impor gula secara ilegal pada periode tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/06/67c9056b9690c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Puluhan aparat kepolisian melaksanakan apel di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Apel ini diadakan menjelang sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian berseragam coklat berbaris rapi untuk mendengarkan pengarahan sebelum persidangan dimulai.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam
kasus korupsi
impor gula ini,
Kejaksaan Agung
telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.
Penyidik menilai para tersangka telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini.
Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud terjadi pada tahun 2016, saat pejabatnya bukan
Thomas Lembong
.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Thomas Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya terdiri dari Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, serta Direktur PT PDSU berinisial ES juga termasuk dalam daftar tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/14/678666c6b6f31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Mantan Gubernur Jakarta,
Anies Baswedan
, dijadwalkan akan hadir langsung dalam persidangan eks Mendag tersebut.
“Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025).
Ari mengatakan, kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.
Dia menyebut, dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu, tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.
“Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif, tanpa dikaitkan dengan urusan politik.
“Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucap dia.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/05/67c80ce042e9e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serba-serbi Sekolah Rakyat, Satu Lagi Program Prabowo Selain MBG
Serba-serbi Sekolah Rakyat, Satu Lagi Program Prabowo Selain MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden
Prabowo Subianto
menggagas
Sekolah Rakyat
yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin, utamanya miskin ekstrem.
Anak-anak tersebut masih berada di bawah asuhan orangtua, sehingga mereka nantinya akan mendapat pembinaan.
Pemerintah mengeklaim bahwa program ini adalah upaya konkret dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Penanggung jawab program ini adalah
Kementerian Sosial
(Kemensos) yang dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Ipul menuturkan, tujuan utama dari Sekolah Rakyat adalah menyediakan
pendidikan gratis
dan berkualitas bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Diharapkan, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Ini adalah bentuk konkret dari upaya Presiden dalam rangka memuliakan orang miskin. Yang kedua juga mendorong orang miskin untuk bangkit, untuk lebih maju, lebih berdaya dan nanti berperan signifikan pada Indonesia Emas di tahun 2045,” kata Gus Ipul, dalam jumpa pers di sela-sela rapat pembahasan pembentukan Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Program ini rencananya bakal berjenjang dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, untuk kepastiannya, Kemensos bersama pemangku kepentingan masih melakukan kajian dan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekolah Rakyat direncanakan berbentuk asrama atau
boarding school
.
Kurikulum yang diterapkan juga akan mengadopsi kurikulum nasional dengan penambahan materi khusus yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan lingkungan mereka.
Kurikulum ini bakal diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Untuk merealisasikan program ini, Presiden Prabowo menunjuk Mohammad Nuh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2009-2014, sebagai Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat.
Mohammad Nuh dianggap sebagai sosok yang berkapasitas membimbing dan mengawal penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Karena beliau punya legitimasi, punya kapasitas untuk bisa membimbing kita mengawal penyelenggaraan Sekolah Rakyat ini,” ucap Gus Ipul, di samping M Nuh.
Kendati begitu, Gus Ipul tetap memastikan Kemensos bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk mendukung terselenggaranya Sekolah Rakyat.
Sementara itu, M Nuh meyakini program Sekolah Rakyat bakal mampu mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.
Dia pun merujuk pada berbagai studi akademik bahwa pendidikan pasti bisa memotong mata rantai kemiskinan.
“Dari kajian empirik pun juga demikian. Sehingga sudah benar ini cara ini. Jalannya sudah benar. Tinggal kita perkuat, kita realisasikan,” ucap M Nuh.
“Yang kedua, sesuai dengan arahan Pak Mensos, ini akan kita mulai tahun ini. Tahun akademik, tahun ajaran 2025-2026. Insya Allah. Bismillah,” tambah dia.
Presiden Prabowo memastikan dukungan penuh terhadap pendanaan program Sekolah Rakyat.
Meskipun rincian anggaran belum dipublikasikan secara resmi, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan dana yang diperlukan agar program ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Tentu anggarannya akan didukung oleh Presiden. Nanti kita lihat lah,” kata Gus Ipul.
Selain itu, Kemensos bakal bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, termasuk soal perizinan, penyiapan guru, dan pengembangan kurikulum.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Hal ini disampaikan Gus Ipul pada Selasa (4/3/2025) malam di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo, kata Gus Ipul, meminta agar dirinya bekerja sama dengan kepala daerah terkait pembukaan Sekolah Rakyat.
“Tadi juga disampaikan Presiden, jadi Presiden meminta
sekolah rakyat
ada percepatan, kita diminta nanti kerja sama dengan gubernur, bupati, wali kota agar 2025 ini banyak yang bisa kita buka, terutama yang untuk masyarakat miskin, maupun miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul di Istana, Jakarta, Selasa malam.
Pihak Kemensos, tim formatur, dan kementerian/lembaga lainnya terus menggelar rapat untuk membahas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Ia memastikan semua kementerian/lembaga terkait memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung terselenggaranya program ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/06/67c950ef592af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/21/676649c7d7153.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/06/67c9378d16b66.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/06/67c91db626127.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)