Category: Kompas.com Nasional

  • Menhut Raja Juli Tempatkan Banyak Kader PSI di FOLU Net Sink 2030

    Menhut Raja Juli Tempatkan Banyak Kader PSI di FOLU Net Sink 2030

    Menhut Raja Juli Tempatkan Banyak Kader PSI di FOLU Net Sink 2030
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menempatkan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke dalam Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
    Penempatan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi OMO Indonesia FOLU Net Sink 2030, per tanggal 31 Januari 2025.
    Kabar penempatan kader
    PSI
    ini ramai dibicarakan di media sosial. Raja Juli yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PSI telah mengakui kebenaran kepmen tersebut.
    “Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
    Dalam struktur baru, Raja Juli bertindak sebagai Penanggung Jawab/Pengarah, sedangkan
    kader PSI
    lainnya ditempatkan di beberapa posisi jabatan.
    Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan mengenai honor bulanan yang akan mereka terima, yaitu mulai dari Rp 8.000.000 hingga Rp 50.000.000 untuk level Penanggung Jawab/Pengarah.
    Berikut daftar kader PSI yang ditunjuk ke dalam
    OMO FOLU 2025
    :
    1. Andy Budiman
    2. Endika Fitra Wijaya
    3. Sigit Widodo
    4. Suci Mayang Sari
    5. Kokok Dirgantoro
    6. Furqan Amini Chaniago
    7. Rama Hadi Prasetyo
    8. Nadya Maharani Irawan
    9. Yus Arianto
    10. Danik Eka
    11. Andi Syaiful Oeding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan
    barcode
    bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi, yaitu
    Tuban
    , Jawa Timur, dan
    Karawang
    , Jawa Barat.
    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung pada 26 Februari 2025.
    “Penyalahgunaan (
    barcode
    )
    BBM subsidi
    yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, ada tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara yang di Karawang, ada lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara itu, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Penyelidikan berawal dari informasi terkait praktik penyalahgunaan penggunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Praktik curang
    penyalahgunaan barcode
    MyPertamina itu dilakukan untuk pembelian BBM subsidi dan dijual lagi dengan harga yang lebih mahal, dengan keuntungan Rp 4,4 miliar.
    Nunung mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung.
    Pelaku juga melakukan markup harga, dari pembelian BBM subsidi di SPBU Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” jelas Nunung.
    Kejahatan tersebut juga diduga turut melibatkan beberapa pihak.
    Polisi mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Nunung.
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda.
    Atas kejadian tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat sistem barcode atau QR Code bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mudah disalahgunakan.
    Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, saat ini, barcode yang semestinya unik dan hanya digunakan oleh konsumen terdaftar justru mudah ditiru dan digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal.
    “Kami terus meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk lebih bisa meningkatkan kembali keandalan QR Code, agar tidak bisa di-copy atau dikloning,” kata Patuan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “QR Code ini harus spesifik berdasarkan NIK hanya untuk orang tertentu yang memang sudah terdaftar di Pertamina,” ujar dia.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bertemu Aguan-Tomy Winata di Istana, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Bertemu Aguan-Tomy Winata di Istana, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Bertemu Aguan-Tomy Winata di Istana, Apa yang Dibahas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    menjamu delapan
    pengusaha besar
    di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
    Mereka yang bertemu dengan Prabowo adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma (
    Aguan
    ), Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan
    Tomy Winata
    .
    Sedangkan Prabowo hanya ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
    Menurut keterangan Setpres, Jumat (7/3/2025), pertemuan Prabowo dengan pengusaha kakap itu menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan ekonomi nasional dan program yang sedang berjalan.
    Prabowo membahas sejumlah isu strategis, termasuk program unggulannya, yakni makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, dan upaya swasembada pangan dan energi.
    Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan.
    Pada kesempatan tersebut, Prabowo turut mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
    Pertemuan ini, menurut Setpres, mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bertemu 8 Pengusaha Besar di Istana, Ada Aguan hingga Tomy Winata

    Prabowo Bertemu 8 Pengusaha Besar di Istana, Ada Aguan hingga Tomy Winata

    Prabowo Bertemu 8 Pengusaha Besar di Istana, Ada Aguan hingga Tomy Winata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    bertemu dengan delapan pengusaha besar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025) kemarin.
    Delapan pengusaha itu adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma (
    Aguan
    ), Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan
    Tomy Winata
    .
    Masing-masing dari mereka memiliki latar belakang bisnis yang berbeda, mulai dari sektor pangan, properti, energi, keuangan, dan manufaktur.
    Menurut keterangan Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (7/3/2025), pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan
    ekonomi
    nasional serta program-program utama yang tengah dijalankan.
    Prabowo pun membahas sejumlah isu strategis, termasuk program makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.
    Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan
    investasi
    melalui Badan Pengelola
    Investasi
    Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan.
    Kemudian, Prabowo mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
    Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
    Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta pun diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai cita-cita Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas)
    Max Ruland Boseke
    dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014.
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menilai, Max terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman badannya akan ditambah 9 bulan kurungan.
    Selain itu, jaksa juga menuntut Max membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
    Jika dalam waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Pada kesempatan yang sama, jaksa KPK juga menuntut Direktur CV Delima Mandiri, perusahaan karoseri yang mengerjakan proyek pengadaan truk dan RCV tersebut.
    William dituntut 5 tahun penjara dan 8 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan.
    Selain itu, William juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 17,9 miliar.
    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata jaksa KPK.
    Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Sementara itu, anak buah Max, Anjar Sulistiyono yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan itu dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
    Anjar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Ia tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
     
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar dan memperkaya William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi importasi gula pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).
    Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    Menurut jaksa, kerugian negara tersebut timbul akibat kebijakan pemberian persetujuan impor (PI) dari
    Tom Lembong
    kepada sejumlah perusahaan swasta.
    “Mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa kemudian merincikan laporan audit BPKP terkait kebijakan impor gula yang meliputi kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) terkait tugas stabilisasi harga atau operasi pasar.
    Laporan itu menyebutkan bahwa PT PPI membeli GKP dari para importir pabrik gula sebesar Rp 1.832.049.545.455,55.
    Nominal tersebut kemudian dikurangi jumlah nilai pembelian yang seharusnya dibayar PT PPI dalam membeli GKP berdasarkan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 1.637.331.363.636,36.
    “Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan sebesar Rp 194.718.181.818,19,” tutur jaksa.
    Kerugian lainnya timbul dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh para importir sebesar Rp 1.443.009.171.790,46.
    Jumlah itu kemudian dikurangi dengan jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan saat impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk penugasan operasi pasar sebesar Rp 1.059.621.941.986,18.
    Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan bahwa untuk mengendalikan harga pasar, seharusnya produk yang diimpor berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
    Sementara itu, terdapat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI dari impor gula kristal mentah dan gula kristal putih.
    “Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 383.387.229.804,28,” ujar jaksa.
    “Jumlah kerugian keuangan negara Rp 578.105.411.622,47,” sambungnya.
    Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit atas importasi gula tahun 2015-2016.
    Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit importasi gula 2015-2017 dan dinyatakan tidak terdapat kerugian negara maupun pelanggaran.
    Selain itu, Ari juga mempersoalkan dasar perhitungan harga oleh jaksa yang mengacu pada Harga Patokan Petani (HPP), sedangkan pembelian oleh PT PPI lebih mahal.
    Padahal, dalam dakwaan jaksa sendiri telah dijelaskan bahwa GKP dibeli dari perusahaan importir sekaligus produsen gula, bukan dari petani. “Sehingga tidak tepat apabila perhitungan jaksa penuntut umum didasarkan pada Harga Patokan Petani,” ujar Ari.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

    Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik

    Revisi UU LLAJ, Denda ETLE Diusulkan untuk Subsidi Transportasi Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur dan memaksimalkan
    sistem tilang elektronik
    atau
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE).
    Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhamadun beralasan potensi denda dari sistem ini sangat besar, misalnya di Jakarta yang mencatat tingginya jumlah pelanggaran yang terekam ETLE, tetapi surat tilang yang terkirim masih sangat kecil dibanding pelanggaran yang tercatat.
    “Ini coba kami
    capture
    fakta di bulan Februari dan Maret di Polda Metro Jaya. Di sana ada 127 perangkat ETLE yang diadakan oleh Pemda DKI. Pada Februari, ada 8,3 juta pelanggaran yang terekam, tetapi yang terkirim dan tercetak hanya 6.272 surat tilang atau 0,1 persen,” ujar Haris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, Kamis (6/3/2023).
    “Lalu pada Maret, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 10,3 juta, tetapi yang terkirim hanya 32.523 lembar atau 0,3 persen,” kata dia melanjutkan.
    Menurut Haris, jika seluruh surat tilang bisa terkirim dan denda maksimal diterapkan, potensi pendapatan negara dari sistem ETLE bisa mencapai triliunan rupiah.
    Ia pun mengusulkan agar uang yang diperoleh dari denda ETLE dapat dialokasikan untuk menyubsidi pembangunan transportasi publik di masing-masing daerah.
    “Dengan asumsi denda maksimal Rp 500.000 per pelanggaran, maka pada Februari bisa terkumpul Rp 4,1 triliun, dan pada Maret Rp 5,1 triliun. Jika 50 persen dari jumlah ini dikembalikan ke daerah untuk membangun transportasi publik, maka Februari ada Rp 2 triliun dan Maret Rp 2,5 triliun. Total dalam dua bulan saja bisa mencapai Rp 4,6 triliun,” kata Haris.
    Haris lantas membandingkan angka tersebut dengan alokasi anggaran subsidi transportasi publik di DKI Jakarta.
    Saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 4,1 triliun untuk subsidi TransJakarta, Rp800 miliar untuk MRT Jakarta, dan sekitar Rp 300 miliar untuk LRT Jakarta.
    “Dengan adanya mekanisme
    creative financing
    seperti ini, dana dari denda ETLE bisa menjadi sumber pembiayaan tambahan untuk transportasi publik. Tapi syaratnya, sistem ETLE harus berjalan optimal dan semua pelanggaran yang tercatat bisa diproses serta dikirimkan surat tilangnya,” ujarnya.
    MTI berharap penambahan pasal terkait ETLE bisa menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam
    revisi UU LLAJ
    .
    Dengan demikian, denda tilang dari ETLE bisa dikelola lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan layanan transportasi di daerah.
    “Jadi artinya adalah apabila
    creative financing
    ini bisa dilakukan dengan memberlakukan kamera ETLE, ini dendanya bisa jadi sumber tambahan, tapi dengan syarat semua bisa terkirim,” kata Haris.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Panggil Menhub hingga Korlantas, Tanyakan Persiapan Mudik Lebaran 2025

    DPR Bakal Panggil Menhub hingga Korlantas, Tanyakan Persiapan Mudik Lebaran 2025

    DPR Bakal Panggil Menhub hingga Korlantas, Tanyakan Persiapan Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi V DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk membahas persiapan penanganan arus mudik dan balik Lebaran 2025 pada Selasa (11/3/2025).
    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan mengundang Kementerian Pekerjaan Umum,
    Kementerian Perhubungan
    , Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, BMKG, serta Basarnas.
    “Mereka sebagai
    leading sector
    ya kita undang untuk membahas persiapan penanganan mudik dan balik Lebaran. Nanti kita dengar seperti apa persiapan pemerintah, dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini,” kata Lasarus saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (6/3/2025).
    Dia menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan meminta penjelasan secara perinci dari para menteri mengenai kesiapan infrastruktur untuk menghadapi lonjakan pemudik.
    “Seperti apa nanti, kita minta secara utuh. Saya akan minta dijelaskan oleh Menteri pada tanggal 11 Maret minggu depan,” kata Lasarus.
    Dalam kesempatan itu, Lasarus memperkirakan bahwa dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan, arus mudik sudah mulai meningkat.
    Oleh karena itu, politikus PDI-P itu menilai kesiapan infrastruktur, mulai dari jalan dan rest area, harus menjadi perhatian utama.
    “Hitungan saya, kalau mulai hari ini, tiga minggu ke depan itu sudah ramai jalanan orang mudik ya. Bahkan mungkin dua minggu ke depan sudah mulai mudik ramai,” kata dia.
    “Kami mengimbau untuk melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum acara mudik balik ini sampai pada puncaknya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2

    Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2

    Wapres Gibran Tinjau Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 2
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan Jalan
    Tol Serang-Panimbang
    Seksi 2 (Rangkasbitung–Cileles) di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/3/2025).
    Dilansir dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, peninjuan ini dilakukan guna memastikan pembangunan proyek Tol Rangkasbitung-Cilelas berjalan sesuai rencana.
    “Pemerintah menargetkan jalan tol ini menjadi salah satu infrastruktur strategis yang dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten dan sekitarnya,” kata Gibran.
    Wapres juga menekankan bahwa penyelesaian proyek jalan tol ini perlu dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
    Senada dengan Gibran, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pengoperasian jalan tol ini dinantikan oleh masyarakat setempat dalam mendukung kelancaran mobilitas hingga ke wilayah Panimbang.
    “Tadi kami menyampaikan langsung kepada Bapak Wakil Presiden bahwa tol ini sangat diharapkan oleh kami, warga Banten, untuk segera bisa beroperasi sampai dengan Panimbang,” kata Andra Soni.
    Andra Soni mengatakan, keberadaan jalan tol ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di sekitar pintu tol. Terlebih, Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh guna menciptakan kawasan ekonomi baru di sekitar akses jalan tol.
    “Karena Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pandeglang punya komitmen untuk memberikan
    support
    di daerah-daerah pintu tolnya supaya terjadi wilayah pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
    Sebagai informasi, proyek pembangunan Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles yang berlangsung sejak tahun 2022 ini ditargetkan selesai pada bulan Agustus mendatang.
    Hingga kini, perkembangan pembangunannya telah mencapai 84,10 persen, dengan total panjang 24,17 km dan estimasi waktu pelaksanaan selama 1.410 hari.
    Dalam kunjungan ini,
    Wapres Gibran
    didampingi Andra Soni, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Direktur Utama Wijaya Karya Agung Budi Waskito, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Wahyu S. Winurseto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Strategi Korlantas Polri Hadapi dan Urai Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2025

    Strategi Korlantas Polri Hadapi dan Urai Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2025

    Strategi Korlantas Polri Hadapi dan Urai Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Korlantas Polri
    menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi kepadatan arus mudik dan arus balik saat libur Lebaran tahun 2025.
    Kakorlantas
    Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, rekayasa lalu lintas
    contraflow
    dan
    one way
    akan dipergunakan untuk memecah kepadatan yang ada, terutama di momen puncak arus mudik maupun arus balik
    Lebaran 2025
    .
    “Bagaimana nanti bila terjadi lonjakan arus di tempat-tempat tertentu, contohnya mungkin di jalan tol, nanti akan terjadi bangkitan arus yang cukup tinggi sehingga strategi yang pertama adalah
    contraflow
    , nanti tergantung tempatnya di mana dan bagaimana caranya itu nanti sudah kita rumuskan,” ujar Agus Suryonugroho usai membuka agenda Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    Agus memprediksi, puncak arus mudik akan terjadi sekitar tanggal 28-30 Maret 2025. Kemudian, volume kendaraan akan kembali melonjak saat arus balik mulai terjadi, yaitu sekitar tanggal 1 April 2025.
    Sementara itu, Korlantas mempertimbangkan opsi mekanisme rekayasa lalu lintas
    one way
    ketika puncak arus mudik dan arus balik terjadi.
    “Bila terjadi puncak arus, biasanya H-3. Ini akan kita lakukan
    one way
    , namanya
    one way
    nasional, ini akan kita lakukan,” kata Agus.
    Selain memerhatikan jalur mudik via darat, Korlantas Polri juga telah melakukan pengecekan di sejumlah pelabuhan penyeberangan.
    “Hari ini kita sudah mendiskusikan tentang penyeberangan di pelabuhan ya, baik itu di Merak, baik itu di Bakauheni termasuk di Ketapang, Gilimanuk, Tanjung Perak,” ujar Agus.
    Untuk mengantisipasi padatnya antrean masuk ke pelabuhan, di Ciwandan misalnya, Korlantas akan mengimplementasikan sistem
    delay
    . Sejumlah skenario juga sudah disiapkan agar antrean tidak mengular.
    “Ketika nanti terjadi kepadatan, baik itu nanti kondisi hijau, kuning, merah jadi cara bertindak kita sudah siap, skenarionya sudah siap,” katanya.
    Sejumlah tempat juga disiapkan sebagai
    buffer zone
    agar pengendara yang hendak menyeberang dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya tidak langsung masuk ke pelabuhan ketika kapasitas di dalamnya masih tinggi.
    “Ketika nanti kondisi itu menjadi merah, ini sudah siap semuanya, termasuk juga tempat-tempat wisata sudah kita identifikasi dibantu skenario daripada pengamanan sudah,” ujar Agus.
    Korlantas juga akan menggunakan dua tol fungsional untuk memecah kepadatan arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025.
    Kedua tol fungsional ini adalah tol Solo-Yogyakarta dan tol Jakarta-Cikampek (Japek) km 76-km 34.
    Tol fungsional ini dibutuhkan karena Korlantas memprediksi kota Yogyakarta akan mengalami kepadatan.
    Kepadatan ini diprediksi juga bakal terjadi di gerbang keluar tol di Klaten, Jawa Tengah.
    “Memang adanya tol fungsional ini memecah arus yang dari Surabaya aglomerasi Solo menuju ke Yogyakarta,” lanjut Agus.
    Tak hanya itu, arus kendaraan dari Semarang dan Jakarta menuju ke Yogyakarta diprediksi akan mengalami peningkatan ketika libur lebaran tiba.
    Korlantas akan mengkondisikan exit tol di dua tol fungsional ini untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan yang mungkin terjadi.
    “Yang kita antisipasi adalah ujungnya dari tol itu di exit-nya di Yogyakarta ini akan kita kelola, sehingga kepadatan di Yogyakarta nanti sudah bisa kita kondisikan,” kata Agus.
    Selain tol Solo-Yogya, Korlantas juga akan memberlakukan
    contra flow
    di tol Japek km 76 sampai km 34 untuk mengurangi beban tol keluar dari Jakarta.
    Kemudian, akan ada dua exit tol yang akan dikondisikan oleh Korlantas, yaitu di km 37 dan km 34.
    “Sehingga exit tol yang ujungnya tol fungsional itu nanti akan kita berlakukan kemungkinan
    contra flow
    ,” kata Agus lagi.
    Berdasarkan diskusi dengan Jasa Marga, diperkirakan akan ada 1.000 kendaraan yang berangkat dari Jakarta menuju Jawa Barat melalui Tol Japek.
    Angka kendaraan yang melintas tentu menyesuaikan dengan jadwal
    contra flow
    yang diberlakukan nanti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.