Category: Kompas.com Nasional

  • Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    HUKUM
    nasional dan hukum adat seringkali dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, bahkan bertentangan. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang diakui oleh konstitusi.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
    Peraturan daerah (Perda) MHA dapat menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum tersebut.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di samping hukum nasional.
    Perda dapat mengatur mengenai penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan hak asasi manusia.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dengan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah adat.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat bukan berarti menghilangkan atau mengganti hukum adat dengan hukum nasional.
    Harmonisasi berarti mencari titik temu dan keselarasan antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    Dalam proses harmonisasi, penting untuk menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat.
    Dengan mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
    MHA dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan penegakan hukum, sehingga hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan mereka.
    Harmonisasi hukum juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, karena hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat akan lebih mudah untuk ditegakkan.
    Sejalan dengan gambaran tersebut, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, baru-baru ini mengimbau agar semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.
    Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum, mengingat masyarakat hukum adat merupakan entitas yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
    Dalam implementasinya, pengakuan tersebut sering kali terbentur oleh regulasi yang belum seragam di tingkat daerah.
    Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, masalah yang sering muncul adalah ketiadaan instrumen hukum daerah yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
    Sejumlah daerah memang telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat, seperti di Sumatera Barat dengan Perda tentang Nagari dan di Kalimantan dengan pengakuan hak-hak masyarakat Dayak.
    Namun, tidak semua daerah memiliki regulasi serupa. Imbauan Fahira Idris agar setiap daerah menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat patut diapresiasi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut mengenai implementasi dan tantangan yang akan dihadapi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas
    hutan adat
    .
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah adat dan dikelola oleh MHA sesuai dengan hukum adat mereka.
    Putusan MK ini membuka jalan bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA atas hutan adat, tapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
    Perda MHA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan dan penetapan hutan adat, termasuk proses inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif yang melibatkan MHA secara aktif.
    Dengan adanya Perda, proses pengakuan hutan adat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
    Selain itu, Perda juga dapat mengatur mengenai pengelolaan hutan adat oleh MHA. Perda dapat memberikan kewenangan kepada MHA untuk mengelola hutan adat sesuai dengan hukum adat mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hutan adat, sehingga hutan adat dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
    Implementasi Putusan MK terkait hutan adat bukan hanya memberikan manfaat bagi MHA, tetapi juga bagi negara dan masyarakat luas.
    Hutan adat
    memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyediakan sumber air bersih, dan mengurangi risiko bencana alam.
    Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA atas hutan adat, kita turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangatlah jelas dan mendesak. Perda MHA bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi merupakan instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak konstitusional MHA, mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan, memberdayakan ekonomi dan sosial budaya MHA, menegaskan identitas dan kepastian hukum MHA, mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
    Dengan adanya Perda MHA, diharapkan keberadaan MHA dapat diakui, dihormati, dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
    Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan perda ini. Pertama, identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
    Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dapat langsung diakui dalam perda.
    Diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum adat untuk kepentingan tertentu.
    Kedua, harmonisasi dengan peraturan nasional. Perda harus selaras dengan UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
    Tanpa harmonisasi yang jelas, perda berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan kebijakan nasional.
    Ketiga, kapasitas pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang cukup dalam merancang perda yang berpihak pada masyarakat hukum adat.
    Diperlukan pendampingan dan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan
    masyarakat adat
    .
    Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman umum penyusunan perda masyarakat hukum adat agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.
    Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan perda harus menjadi prinsip utama agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
    Dengan demikian, imbauan Fahira Idris tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
    Keberadaan perda yang mengakui hak-hak mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai

    Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai

    Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik Grup Artha Graha
    Tomy Winata
    mengatakan, para pengusaha berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja saat bertemu dengan Presiden
    Prabowo
    Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Bahkan, Tomy Winata berkali-kali mengatakan bahwa penciptaan lapangan kerja adalah hal dibicarakan saat ditanya perihal pertemuan konglomerat dengan Prabowo.
    “Menciptakan lapangan pekerjaan ya. Penciptaan lapangan pekerjaan. Iya penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Tomy Winata.
    “Pokoknya penciptaan lapangan pekerjaan,” katanya lagi.
    Menurut Tomy, lapangan kerja memang diperlukan demi kehidupan masyarakat yang lebih makmur.
    Dia lantas menekankan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya akan selesai dengan penciptaan lapangan kerja.
    “Ya kan supaya masyarakat lebih baik hidupnya lebih makmur,” ujar Tomy Winata.
    “Ya, itu termasuk supaya ke depan (masalah) PHK selesai,” katanya lagi.
    Diketahui, Indonesia sedang dilanda gelombang PHK jelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Sebut saja, PT Sritex yang melakukan PHK terhadap lebih dari 10 ribu orang.
    Kemudian, ada juga pabrik sepatu di Tangerang yang mem-PHK sekitar 3.000 karyawannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Politikus Partai
    Nasdem

    Ahmad Ali
    (AA) sebagai saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (7/3/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena Ahmad Ali tidak memenuhi pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
    Pemeriksaan Ahmad Ali bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
    “Diinfokan bahwa Saudara AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara Penyidikan Metrik Ton Batu Bara tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.
    Tessa mengatakan, Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas lantaran akan melaksanakan ibadah umrah.
    “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
    “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
    “Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa pada 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan

    Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan

    Konsumen Diperkirakan Rugi Rp 47 Miliar per Hari gara-gara Pertamax Oplosan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut, masyarakat yang mengkonsumsi
    Pertamax oplosan
    Pertamina menanggung kerugian hingga Rp 47 miliar per hari.
    Direktur
    LBH Jakarta
    , Fadhil Alfathan, mengatakan, perhitungan kerugian ini ditemukan oleh non-government organization (NGO) Centre of Economic and Law Studies (
    Celios
    ).
    “Teman-teman Celios punya temuan menarik. Per hari Rp 47 miliar kerugian konsumennya (Pertamax oplosan). Satu tahun itu bisa dihitung silakan,” kata Fadhil dalam program 
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (7/3/2025).
    Fadhil mengatakan, kerugian yang ditanggung konsumen ini berdampak pada hilangnya produk domestik bruto (PDB).
    Ia menjelaskan, ketika seseorang membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi dibanding jenis bahan bakar minyak (BBM) lainnya, namun justru mendapatkan BBM dengan RON di bawah standar, menimbulkan adanya selisih harga yang hilang.
    Sementara, ketika mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli BBM di bawah Pertamax, mereka bisa menggunakan uang sisanya untuk keperluan lain seperti tabungan maupun pengembangan ekonomi.
    “Bisa dia pakai untuk proyeksi kegiatan ekonomi yang lain,” ujar Fadhil.
    Menyadari masyarakat yang mengkonsumsi Pertamax oplosan menanggung kerugian, LBH Jakarta dan Celios membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban mulai 26 Februari lalu.
    Menurut Fadhil, hingga Selasa (4/3/2025) lalu, sudah ada 590 orang yang mengadu.
    Beberapa di antara mereka mengalami kerusakan kendaraan bermotor akibat menggunakan Pertamax oplosan.
    “Dari tanggal 26 (Februari) kemarin sampai hari ini kami sudah terima 590 orang yang mengadu atau pengaduan yang masuk dalam pos itu,” kata Fadhil.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut
    tempus delicti
    atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina terjadi pada 2018-2023.
    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian di tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun.
    Sehingga jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
    “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di
    YouTube Kompas TV
    , Rabu (26/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miliarder AS Ray Dalio Duduk di Samping Prabowo dalam Pertemuan Para Konglomerat di Istana

    Miliarder AS Ray Dalio Duduk di Samping Prabowo dalam Pertemuan Para Konglomerat di Istana

    Miliarder AS Ray Dalio Duduk di Samping Prabowo dalam Pertemuan Para Konglomerat di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Miliarder dan investor asal Amerika Serikat (AS), Raymond Thomas Dalio (
    Ray Dalio
    ), hadir di
    Istana Kepresidenan
    , Jakarta, saat Presiden
    Prabowo Subianto
    menerima sejumlah konglomerat kakap.
    Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, Jumat (7/3/2025), Ray Dalio duduk di sebelah Prabowo.
    Ia duduk sejajar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
    Di bagian belakang, tampak Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
    Sementara itu, di sekelilingnya, terlihat para konglomerat dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), Sugianto Kusuma (Aguan), Anthony Salim, Boy Thohir, Anindya Bakrie, Chairul Tanjung (CT), James Riady, dan Hilmi Panigoro.
    Lalu, Franky Oesman Widjaja, Prajogo Pangestu, Tomy Winata, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan para jajaran Danantara.
    Pada Kamis (6/3/2025) kemarin, Prabowo juga sudah menerima delapan pengusaha besar di Istana Kepresidenan Jakarta.
    Delapan pengusaha itu adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma (Aguan), Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata.
    Masing-masing dari mereka memiliki latar belakang bisnis yang berbeda, mulai dari sektor pangan, properti, energi, keuangan, dan manufaktur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
    Fadhil Alfathan
    mengaku khawatir ada pihak-pihak yang melakukan manuver politik dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Fadhil mengatakan, manuver-manuver politik tersebut dapat membuat penanganan kasus dipolitisasi dan tidak lagi berpihak kepada masyarakat.
    “Kami juga khawatir ada manuver-manuver tertentu yang secara politik bahkan mampu berada
    above the law
    , di atas hukum, yang kemudian membuat pihak-pihak tertentu mempolitisasi penegakan hukumnya sehingga tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Fadhil dalam program 
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Fadhil mengatakan, kekhawatiran ini cukup mendasar mengingat telah banyak insiden di mana kekuatan politik mempengaruhi proses hukum yang seharusnya objektif dalam proses mencari keadilan.
     
    “Karena ini sudah jadi rahasia umum bahwa politik mampu menyelinap dan mempengaruhi sebuah proses yang seharusnya murni, jernih, objektif dari intervensi kepentingan lain untuk mencapai keadilan,” kata dia.
    Namun, di bulan Ramadhan ini, Fadhil mengaku ingin berprasangka baik terhadap proses yang kini berlangsung di
    Kejaksaan Agung
    , meski kekhawatiran itu tidak bisa dihilangkan.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI

    Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI

    Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    PDI-P
    Mohamad
    Guntur Romli
    menduga bahwa gagasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mengenai
    Partai Super Tbk
    merupakan bentuk kritik terhadap struktur kepemimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
    Menurut Guntur, kekuasan tertinggi
    PSI
    tidak berada di tangan putra Jokowi selaku ketua umum partai, melainkan dewan pembina.
    Diketahui, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI.
    “Ide Jokowi soal Partai Super Tbk adalah kritik pada otoritarianisme Dewan Pembina PSI yang kekuasaannya di atas jabatan Ketua Umum Kaesang Pangarep Anak Jokowi,” ujar Romli kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    Hal itu pun diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI yang menyatakan bahwa Dewan Pembina memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan partai.
    “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI yang menyebutkan bahwa Dewan Pembina memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan partai,” kata Romli.
    Eks politikus PSI itu pun menyinggung pasal dalam AD/ART yang secara tegas menetapkan dewan pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi partai.
    Artinya, menurut Romli, pemegang kekuasaan tertinggi di PSI adalah Jeffrie Geovanie selaku ketua dewan pembina, bukan Kaesang.
    “Saat ini Dewan Pembina PSI diketuai oleh Jeffrie Geovanie dan sekretarisnya Raja Juli Antoni. Artinya, dua orang inilah pemegang kekuasaan mutlak di PSI. Jeffrie Geovanie adalah pemilik sesungguhnya PSI, bukan Kaesang Pangarep, meskipun menjabat sebagai Ketua Umum PSI,” ungkap Romli.
    Selain itu, Romli menyebut, ketentuan AD/ART PSI saat ini juga memberikan peluang bagi dewan pembina untuk membatalkan seluruh kebijakan partai, bahkan melengserkan Kaesang dari posisi ketua umum.
    “Sewaktu-waktu jabatan ketua umum PSI bisa diganti oleh Dewan Pembina PSI seperti dalam Pasal 13 (soal) Wewenang Dewan Pembina, Ayat (3) mengesahkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat,” kata Romli.
    Oleh karena itu, Romli berpandangan bahwa konsep Partai Super Tbk itu justru bertolak belakang dengan sistem PSI saat ini, walaupun Jokowi mengeklaim gagasannya telah diakomodir.
    Sebab, Jokowi menyebut bahwa Partai Super Tbk harus menjadi partai yang benar-benar terbuka, dengan ketua yang dipilih langsung oleh anggota.
    “Maka kritik Jokowi soal Super Tbk sebenarnya adalah kritik yang keras terhadap struktur kepemimpinan dan kepemilikan yang ada di PSI, bahwa PSI dikuasai dan dimiliki oleh Dewan Pembina, tidak dipimpin oleh ketua umum,” ujar Romli.
    Diberitakan sebelumnya, Rencana Jokowi membentuk
    partai super Tbk
    terkuak ke publik saat Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi bertemu dengan Presiden ke-7 itu pada 19 Februari 2025.
    Saat dikonfirmasi, Budi Arie menyinggung rencana pembentukan partai baru, dengan nama Partai Super Tbk.
    Namun, Budi Arie tidak memerinci apakah isu ini sempat dibahas. Dia mengaku tidak ingin memberikan informasi lebih detail.
    “Partai Super Tbk, ya sudah terjemahin saja. Partai dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 20 Februari 2025.
    “Tunggu saja, kita tunggu. Tunggu saja kamu mau tahu saja, kepo. Segitu dulu, jangan banyak-banyak,” katanya lagi.
    Beberapa pekan kemudian, Jokowi mengungkapkan bahwa gagasannya mengenai Partai Super Tbk telah diakomodasi oleh PSI.
    “Dan ternyata tahu-tahu sudah diambil, sudah diakomodasi oleh PSI,” ujar Jokowi, Kamis (6/3/2025).
    Menurut dia, konsep Partai Super Tbk memiliki kemiripan dengan sistem yang kini diterapkan oleh PSI, meskipun telah mengalami sedikit modifikasi.
    “Yang kurang lebih menurut saya, konsepnya hampir-hampir mirip, tetapi dimodifikasi sedikit oleh PSI. Partai yang terbuka, super terbuka,” kata Jokowi.
    Dia menjelaskan bahwa salah satu gagasan utama Partai Super Tbk adalah pemilihan ketua partai yang dilakukan secara langsung oleh semua anggota sehingga benar-benar menjadi partai milik bersama.
    “Ini kan gagasan. Kemudian sudah disambar oleh partai lain,” katanya.
    Jokowi pun berharap sistem partai terbuka ini tidak hanya diterapkan oleh PSI, tetapi juga oleh partai politik lainnya.
    “Kalau semua partai terbuka, bagus. Jadi partai modern,” ujar Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami pengaturan skema investasi PT
    Taspen
    (Persero) yang diduga menyimpang dari sejumlah saksi terkait kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.
    Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (
    BPKH
    )
    Fadlul Imansyah
    sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    KPK juga mendalami dugaan penyimpangan tersebut dari saksi lainnya, yaitu Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas.
    “Saksi satu dan tiga, penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
    Sementara itu, Tessa mengatakan, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
    Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi terkait
    kasus investasi fiktif PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019, pada Kamis, 6 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa, Kamis
    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi lainnya yaitu, Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus
    Muhamad Haniv
    untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus
    dugaan gratifikasi
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Muhamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana
    korupsi
    berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    Asep mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Longsor dan Banjir Sukabumi, Kemensos Kirim Bantuan dan Pastikan Kebutuhan Warga

    Longsor dan Banjir Sukabumi, Kemensos Kirim Bantuan dan Pastikan Kebutuhan Warga

    Longsor dan Banjir Sukabumi, Kemensos Kirim Bantuan dan Pastikan Kebutuhan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) menyalurkan bantuan bagi korban bencana tanah
    longsor dan banjir
    bandang di Kabupaten
    Sukabumi
    , Jawa Barat. Bantuan disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Phalamartha.
    Bantuan yang telah didistribusikan berupa satu unit tenda serbaguna keluarga, 20 lembar tenda gulung, 39 lembar selimut, 52 lembar kasur, serta dua unit velbed guna mendukung kenyamanan para korban terdampak.
    Selain itu, Kemensos juga menyalurkan 52 paket sandang bayi, 50 paket sandang anak, serta 48 paket
    Kidware
    .
    Menteri Sosial (
    Mensos
    ) Saifullah Yusuf mengatakan, Kemensos memastikan kebutuhan korban bencana akan terpenuhi.
    “Kami telah mengirimkan bantuan logistik dan kebutuhan darurat bagi terdampak bencana di Sukabumi. Bantuan dikirim dari Gudang Sentra Palamarta Sukabumi sehingga bantuan cepat tersalurkan kepada warga terdampak bencana,” kata Mensos, Jumat (7/3/2025).
    Selain bantuan logistik, Kemensos juga mengerahkan personel Tagana Kabupaten Sukabumi dan Tagana Kabupaten Pangandaran untuk melakukan asesmen dan evakuasi warga serta mendistribusikan logistik.
    Dalam penanganan bencana ini, Kemensos juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Basarnas, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penanggulangan bencana optimal.
    Adapun 405 warga terdampak terpaksa mengungsi ke tiga lokasi, yakni Kampung Badak Putih di Desa Pelabuhan Ratu, Kecamatan Pelabuhan Ratu; Kampung Cijangkar di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan; dan Kantor Desa Bojong, Kecamatan Cikembar.
    Dalam bencana ini, satu korban atas nama Nendi Saputra (7) asal Kampung Cijangkar dilaporkan meninggal dunia.
    Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Mondi (9) dan Yayar asal Kampung Cijangkar masih dalam pencarian. Adapun korban luka nihil.
    Selain itu, berdasarkan data sementara, enam unit rumah rusak berat.
    Kondisi terkini menunjukkan banjir mulai surut dan sebagian warga mulai kembali ke rumah untuk membersihkan lumpur. Namun, hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih terjadi sehingga potensi bencana susulan tetap perlu diwaspadai.
    Sebelumnya hujan deras mengguyur Sukabumi sepanjang hari pada Kamis, 6 Maret 2025.
    Hujan tersebut menyebabkan longsor di Kampung Cikujang. Lalu, menyebabkan banjir di sejumlah wilayah yang diperparah dengan banyaknya saluran air tersendat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.