Category: Kompas.com Nasional

  • Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya

    Gugatan “Class Action” Lawan Pertamina: Tak Cukup Minta Maaf, Rakyat Kebagian Busuknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan gugatan
    class action
     terhadap Pertamina menyusul adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
    LBH Jakarta menyoroti bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengoplosan BBM di periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik itu memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
    Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat.
    Jika tim independen tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM, maka kasus ini bisa dianggap selesai.
    “Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi mencari kebenaran dan keadilan. Kalau memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah,
    case closed
    ,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dikutip dari program
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
    Fadhil mengatakan, gugatan
    class action
    yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan.
    “Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan,” ujar Fadhil. 
    Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk. Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau.
    Seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu. Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.
    Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.
    Dia menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.
    “Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjut dia.
    Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu
    Pertamax oplosan
    .
    Menurut dia, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina.
    “Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.
    Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.
    “Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu ke mana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim
    crisis center,
    ini nomor saya’,” ujar dia.
    Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.
    Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama. 
    Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    , di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
    Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian paling tidak senilai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Polemik Disertasi Bahlil: UI Minta Perbaiki, Bukan Batalkan

    Akhir Polemik Disertasi Bahlil: UI Minta Perbaiki, Bukan Batalkan

    Akhir Polemik Disertasi Bahlil: UI Minta Perbaiki, Bukan Batalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu pembatalan disertasi mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia (UI) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    menjadi perbincangan publik.
    Isu itu mencuat setelah dokumen diduga risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI beredar luas di media sosial.
    Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 itu, DGB UI merekomendasikan agar
    disertasi Bahlil
    dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.
    Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Kemudian, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
    Lalu, bagaimana sikap UI?
    Dalam konferensi pers, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menyampaikan hasil pertemuan empat Organ UI memutuskan memberikan rekomendasi pembinaan disertasi Bahlil, bukan pembatalan.
    “Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan),” ujar Heri di Gedung FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
    Heri mengatakan, pembinaan akan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait yang tak lain Bahlil.
    “Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu,” ucap Heri.
    Bahlil juga diminta menyampaikan permintaan maaf ke sivitas akademika karena disertasi gelar doktornya bermasalah.
    Heri menyebut, permintaan maaf itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki disertasinya.
    “Pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI,” ucap Heri.
    Merespons hal itu, Bahlil memastikan akan mengikuti apa pun yang diputuskan oleh UI terkait nasib disertasi doktoral dan gelar doktor yang diberikan kepadanya.
    Namun, Bahlil mengaku belum tahu UI telah memutuskan agar ia memperbaiki disertasinya setelah gelar doktornya sempat ditangguhkan.
    “Yang saya tahu apapun yang diputuskan, saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Ketua umum Partai Golkar ini juga mengaku belum mengajukan perbaikan disertasi sejauh ini. Menurut Bahlil, dia tidak akan mengulangi disertasinya dari awal.
    “Tapi yang saya tahu, memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan,” kata dia.
    Sejauh ini, Bahlil belum menyampaikan permintaan maaf terkait polemik tersebut. Sebab, Bahlil mengaku belum mengetahui keputusan terkait kewajiban dirinya meminta maaf. 
    “Saya belum… Yang saya tahu cuma ini ya, saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI ya, karena saya kan sebagai mahasiswa,” ujar Bahlil.
    Bahlil mengatakan, dia harus membaca detail putusan terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang harus ia lakukan.
    Sejauh ini, hal yang dia tahu dari media baru kewajiban memperbaiki disertasi.
    “Dan memang sejak saya ujian terbuka dinyatakan belum selesai langsung karena harus ada perbaikan. Dan perbaikan saya masih berproses,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miliarder AS Ray Dalio Jadi Dewan Penasihat Danantara?

    Miliarder AS Ray Dalio Jadi Dewan Penasihat Danantara?

    Miliarder AS Ray Dalio Jadi Dewan Penasihat Danantara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani tak menjawab tegas saat ditanya apakah miliarder dan investor asal Amerika Serikat,
    Ray Dalio
    , ditunjuk sebagai
    Dewan Penasihat Danantara

    Hal ini menyusul diundangnya Ray Dalio oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025) sore. Mereka banyak membahas perihal Danantara.
    “Insya Allah,” ujar Rosan dalam jumpa pers di Istana.
    Rosan memaparkan, Ray Dalio datang ke Istana untuk berbagi pandangan dengan pejabat dan konglomerat Indonesia.
    Meski demikian, Rosan enggan menjawab secara terang terkait posisi Dewan Penasihat Danantara untuk Dalio.
    Rosan hanya menyamoaikan dirinya sudah berjabat tangan dengan Dalio.
    “Kalau saya bilang ya alhamdulillah lah, tadi kita sih sudah salaman, itu saja,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengakui pihaknya membutuhkan nasihat kritis dari miliarder asal AS Raymond Thomas Dalio (Ray Dalio) terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Ray sendiri hadir saat Prabowo bertemu dengan para konglomerat kakap di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025) sore.
    “Saya rasa kami memang memerlukan nasihat-nasihat yang kritis ini. Saya rasa kuncinya untuk bisa bagaimana kemajuan di dunia ini bisa selalu kami cari, dan di mana kami selalu memerlukan nasihat-nasihat kritis dan juga keberanian untuk belajar dari satu sama lain. Saya rasa inilah kuncinya,” ujar Prabowo.
    Prabowo mengatakan, Indonesia sangat beruntung karena Ray bisa hadir di tengah-tengah mereka. Sebab, Ray memiliki bekal pengalaman yang sangat luas di ekonomi global, termasuk Asia dan Timur Tengah.
    Prabowo menegaskan pemerintah Indonesia ingin selalu berinteraksi dengan Ray.
    “Saya rasa anda berada dalam posisi yang dapat berbicara kepada kami secara terbuka dan juga secara kritis,” ucapnya.
    “Di sini kami sudah melakukan banyak hal. Namun saat ini kami ingin untuk meluncurkan, kami telah meluncurkan badan Sovereign Wealth Fund yang baru ini (Danantara), dan kami sangat beruntung anda hadir di sini,” sambung Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendikti: Terbaik untuk Semua

    Dukung Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendikti: Terbaik untuk Semua

    Dukung Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendikti: Terbaik untuk Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan, disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    yang tidak dibatalkan merupakan keputusan terbaik.
    Brian menilai bahwa empat Organ UI, yang terdiri dari Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat, telah mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan.
    “Jadi saya yakin putusan itu putusan yang memang terbaik untuk semuanya,” ujar Brian kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
    Sebab, menurut Brian, putusan rekomendasi perbaikan
    disertasi Bahlil
    tersebut telah melalui analisis serta evaluasi yang meliputi berbagai faktor.
    “Jadi tentunya para pimpinan, para guru pusat di UI bisa menilai dan mereka kan yang tahu di sana, ya, di kampusnya,” ujar Brian.
    Brian mengatakan, rekomendasi disertasi Bahlil untuk direvisi alih-alih dibatalkan juga merupakan kewenangan dari UI.
    “Tentunya Bapak Rektor UI dan pimpinan UI tentu sudah memiliki pertimbangan terhadap apa yang terjadi. Jadi kami percayakan itu juga, otoritasnya kan ada di UI, ya,” kata Brian.
    Sebelumnya, dalam konferensi pers, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menyampaikan hasil pertemuan empat Organ UI yang memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan, bukan pembatalan, disertasi Bahlil.
    “Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan),” ujar Heri di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
    Heri mengatakan, pembinaan akan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait, dalam hal ini Bahlil Lahadalia.
    Bahlil diminta menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika terkait disertasi gelar doktornya yang bermasalah.
    Heri mengatakan, permintaan maaf itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki pembuatan disertasinya.
    “Pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI,” ucap Heri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo ke Danantara: Gerak Cepat, tapi Teliti dan Hati-hati

    Prabowo ke Danantara: Gerak Cepat, tapi Teliti dan Hati-hati

    Prabowo ke Danantara: Gerak Cepat, tapi Teliti dan Hati-hati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    menginginkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk bergerak cepat, namun tetap mengedepankan kehati-hatian.
    Dia mengingatkan bahwa Danantara mengelola aset-aset Indonesia.
    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu para konglomerat kakap dan miliarder Amerika Serikat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    “Pengelolaan aset-aset Indonesia itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin, dan bahwa nanti semua entitas ekonomi kita dilaksanakan dengan efisiensi yang bisa bersaing dengan semua entitas di dunia,” ujar Prabowo.
     
    “Kita akan bergerak dengan cepat tapi kita akan bergerak dengan sangat teliti dan hati-hati,” sambungnya.
    Prabowo kemudian mengingatkan tujuan dari pembentukan Danantara.
    Dia menjelaskan, badan pengelola investasi nasional ini dibangun untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
    “Kita akui sendiri bahwa kita banyak perlu perbaikan semuanya supaya kinerja aset-aset kita cukup baik,” tutur Prabowo.
    Dalam rangka memaksimalkan potensi tersebut, Prabowo menyebut pemerintah juga mengundang semua pihak yang bergerak di dunia investasi untuk turut memberi saran dan pandangan.
    Mereka, kata dia, akan memberikan nasihat yang sifatnya kritis.
    “Kita mengundang semua pihak yang bisa memberi kepada kita suatu pandangan-pandangan yang kritis, pengalaman mereka, bagaimana mereka melakukan investasi,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Resmikan Pemancangan Masjid di PIK 2, Aguan Hadir

    Menag Resmikan Pemancangan Masjid di PIK 2, Aguan Hadir

    Menag Resmikan Pemancangan Masjid di PIK 2, Aguan Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bos Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meresmikan pemancangan
    Masjid Al Ikhlas
    yang berlokasi di
    Pantai Indah Kapuk
    (PIK) 2, Jakarta Utara, Jumat (7/3/2025).
    Dalam akun Instagram @nasaruddin_umar, tampak bos ASG Aguan duduk bersampingan dengan Nasaruddin di lokasi Pemancangan Masjid Al Ikhlas.
    Direktur Utama Agung Sedayu Group, Letjen (Purn) Nono Sampono, mengungkapkan bahwa pembangunan masjid ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas ibadah di kawasan PIK 1 dan 2 yang terus berkembang.
    “Dengan bertambahnya populasi, kebutuhan tempat ibadah meningkat. Masjid yang sudah ada tidak lagi mencukupi, sehingga kami merasa perlu membangun masjid yang lebih besar,” jelas Nono dalam keterangan rilis Kemenag, Jumat.
    Masjid Al Ikhlas akan dibangun di atas lahan seluas 2.400 meter persegi dengan kapasitas sekitar 600 jemaah.
    Arsitektur masjid mengusung konsep Islamic Classical yang terinspirasi dari era Ottoman, menggabungkan fungsi ibadah dengan aspek bisnis untuk keberlanjutan ekonomi masjid.
    Nono mengungkapkan, biaya konstruksi diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dengan target penyelesaian akhir tahun 2025.
    “Ke depan, Agung Sedayu Group juga berencana membangun masjid yang lebih besar dengan kapasitas 5.000 jemaah, yang diharapkan rampung pada akhir 2026,” ucapnya.
    Nono mengatakan, ASG ingin menjadikan masjid ini sebagai ikon keagamaan yang menyejukkan di kawasan PIK.
    Menag Nasaruddin Umar menambahkan, masjid harus menjadi tempat untuk memperkuat umat sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
    Menag berharap agar Masjid Al Ikhlas tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik umat muslim maupun non-muslim.
    “Pada masa Rasulullah, masjid bisa menjadi tempat pertemuan, pertunjukan seni, pelatihan bela diri, bahkan tempat untuk merencanakan strategi perang,” jelasnya.
    Menag juga mengungkapkan bahwa selain Masjid Al Ikhlas, akan dibangun dua masjid lainnya, yaitu Masjid Alkhaeriyah dan Masjid Agung As’adiyah.
    “Dengan bertambahnya masjid, kita berharap akan ada penguatan umat dan semakin banyak keberkahan yang datang bagi kita semua,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendikti: Terbaik untuk Semua

    Disertasi Bahlil Tak Dibatalkan, Mendikti: Otoritas Ada di UI

    Disertasi Bahlil Tak Dibatalkan, Mendikti: Otoritas Ada di UI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek)
    Brian Yuliarto
    menilai, rektor dan
    Universitas Indonesia
    (UI) punya pertimbangan sendiri untuk memutus persoalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Bahlil Lahadalia
    .
    Hal ini disampaikan Brian merespons keputusan UI yang hanya meminta Bahlil merevisi disertasinya, alih-alih membatalkan disertasi tersebut meski bermasalah.
    “Tentunya Bapak Rektor UI dan pimpinan UI tentu sudah memiliki pertimbangan terhadap apa yang terjadi. Jadi kami percayakan itu juga, otoritasnya kan ada di UI ya,” kata Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
    Brian mengatakan, Kemendikti Saintek memandang keputusan UI tersebut adalah yang terbaik untuk semua pihak.
    “Jadi ya kami percaya Pak Rektor bersama seluruh jajaran pimpinan dapat mengambil konsen terbaik untuk semuanya. Itu saja,” kata Brian.
    Keputusan disertasi Bahlil tidak dibatalkan dan hanya perlu diperbaiki ini merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang terdiri dari Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
    “Artinya itu yang sudah dipikirkan dengan matang, sudah dipertimbangkan semuanya sehingga itu kami tentu percaya kepada pimpinan di UI dapat mengambil keputusan yang baik,” ujar Brian.
    Sebelumnya, dalam konferensi pers, Rektor UI Heri Hermansyah menyampaikan hasil pertemuan empat organ UI yang memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan, bukan pembatalan, disertasi Bahlil.
    “Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan),” ujar Heri di Gedung FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
    Heri mengatakan, pembinaan akan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait, dalam hal ini Bahlil Lahadalia.
    Bahlil juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika terkait disertasi gelar doktornya yang bermasalah.
    Heri menyebut, permintaan maaf itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap Bahlil untuk memperbaiki pembuatan disertasinya.
    “Pembinaan ini dilakukan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI,” ucap Heri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    HUKUM
    nasional dan hukum adat seringkali dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, bahkan bertentangan. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang diakui oleh konstitusi.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
    Peraturan daerah (Perda) MHA dapat menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum tersebut.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di samping hukum nasional.
    Perda dapat mengatur mengenai penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan hak asasi manusia.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dengan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah adat.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat bukan berarti menghilangkan atau mengganti hukum adat dengan hukum nasional.
    Harmonisasi berarti mencari titik temu dan keselarasan antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    Dalam proses harmonisasi, penting untuk menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat.
    Dengan mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
    MHA dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan penegakan hukum, sehingga hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan mereka.
    Harmonisasi hukum juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, karena hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat akan lebih mudah untuk ditegakkan.
    Sejalan dengan gambaran tersebut, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, baru-baru ini mengimbau agar semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.
    Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum, mengingat masyarakat hukum adat merupakan entitas yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
    Dalam implementasinya, pengakuan tersebut sering kali terbentur oleh regulasi yang belum seragam di tingkat daerah.
    Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, masalah yang sering muncul adalah ketiadaan instrumen hukum daerah yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
    Sejumlah daerah memang telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat, seperti di Sumatera Barat dengan Perda tentang Nagari dan di Kalimantan dengan pengakuan hak-hak masyarakat Dayak.
    Namun, tidak semua daerah memiliki regulasi serupa. Imbauan Fahira Idris agar setiap daerah menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat patut diapresiasi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut mengenai implementasi dan tantangan yang akan dihadapi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas
    hutan adat
    .
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah adat dan dikelola oleh MHA sesuai dengan hukum adat mereka.
    Putusan MK ini membuka jalan bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA atas hutan adat, tapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
    Perda MHA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan dan penetapan hutan adat, termasuk proses inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif yang melibatkan MHA secara aktif.
    Dengan adanya Perda, proses pengakuan hutan adat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
    Selain itu, Perda juga dapat mengatur mengenai pengelolaan hutan adat oleh MHA. Perda dapat memberikan kewenangan kepada MHA untuk mengelola hutan adat sesuai dengan hukum adat mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hutan adat, sehingga hutan adat dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
    Implementasi Putusan MK terkait hutan adat bukan hanya memberikan manfaat bagi MHA, tetapi juga bagi negara dan masyarakat luas.
    Hutan adat
    memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyediakan sumber air bersih, dan mengurangi risiko bencana alam.
    Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA atas hutan adat, kita turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangatlah jelas dan mendesak. Perda MHA bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi merupakan instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak konstitusional MHA, mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan, memberdayakan ekonomi dan sosial budaya MHA, menegaskan identitas dan kepastian hukum MHA, mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
    Dengan adanya Perda MHA, diharapkan keberadaan MHA dapat diakui, dihormati, dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
    Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan perda ini. Pertama, identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
    Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dapat langsung diakui dalam perda.
    Diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum adat untuk kepentingan tertentu.
    Kedua, harmonisasi dengan peraturan nasional. Perda harus selaras dengan UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
    Tanpa harmonisasi yang jelas, perda berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan kebijakan nasional.
    Ketiga, kapasitas pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang cukup dalam merancang perda yang berpihak pada masyarakat hukum adat.
    Diperlukan pendampingan dan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan
    masyarakat adat
    .
    Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman umum penyusunan perda masyarakat hukum adat agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.
    Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan perda harus menjadi prinsip utama agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
    Dengan demikian, imbauan Fahira Idris tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
    Keberadaan perda yang mengakui hak-hak mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai

    Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai

    Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik Grup Artha Graha
    Tomy Winata
    mengatakan, para pengusaha berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja saat bertemu dengan Presiden
    Prabowo
    Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Bahkan, Tomy Winata berkali-kali mengatakan bahwa penciptaan lapangan kerja adalah hal dibicarakan saat ditanya perihal pertemuan konglomerat dengan Prabowo.
    “Menciptakan lapangan pekerjaan ya. Penciptaan lapangan pekerjaan. Iya penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Tomy Winata.
    “Pokoknya penciptaan lapangan pekerjaan,” katanya lagi.
    Menurut Tomy, lapangan kerja memang diperlukan demi kehidupan masyarakat yang lebih makmur.
    Dia lantas menekankan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya akan selesai dengan penciptaan lapangan kerja.
    “Ya kan supaya masyarakat lebih baik hidupnya lebih makmur,” ujar Tomy Winata.
    “Ya, itu termasuk supaya ke depan (masalah) PHK selesai,” katanya lagi.
    Diketahui, Indonesia sedang dilanda gelombang PHK jelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Sebut saja, PT Sritex yang melakukan PHK terhadap lebih dari 10 ribu orang.
    Kemudian, ada juga pabrik sepatu di Tangerang yang mem-PHK sekitar 3.000 karyawannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas

    KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Politikus Partai
    Nasdem

    Ahmad Ali
    (AA) sebagai saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (7/3/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena Ahmad Ali tidak memenuhi pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
    Pemeriksaan Ahmad Ali bertujuan untuk melengkapi berkas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
    “Diinfokan bahwa Saudara AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara Penyidikan Metrik Ton Batu Bara tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.
    Tessa mengatakan, Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas lantaran akan melaksanakan ibadah umrah.
    “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umrah minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
    “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, penggeledahan rumah Ahmad Ali tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
    “Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa pada 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.