Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Angkatan Darat (
KSAD
) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor
Teddy Indra Wijaya
menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.
Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan alasan. Sebab, Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.
Di lain sisi, Maruli menegaskan bahwa kewenangan menaikan pangkat seseorang perwira Angkatan Darat (AD) adalah miliknya dan Panglima TNI.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar KSAD dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.
“Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” kata Maruli.
Namun, sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak diperdebatkan.
Sebab, dia meyakini bahwa dirinya dan Panglima TNI sudah bekerja secara profesional mengenai kenaikan hal tersebut.
“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli menegaskan.
Lebih lanjut, Maruli menganalogikan profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
Menurut dia, UU TNI sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada prajurit TNI.
“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-Undang sendiri. Bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-Undang sendiri di kalangan militer,” katanya.
“Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujar Maruli melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Salah satu kritik atas kenaikan pangkat
Mayor Teddy
disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin, pada Jumat (7/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/05/67a31e703fa94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?
-
/data/photo/2025/03/12/67d1801f91524.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sri Mulyani Senyum Saat Ditanya Isu Bakal Mundur dari Kabinet
Sri Mulyani Senyum Saat Ditanya Isu Bakal Mundur dari Kabinet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Indrawati hanya tersenyum menanggapi kabar dirinya akan mundur dari jabatan Menteri Keuangan di
Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Momen ini terjadi seusai Sri Mulyani menemui Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
“Bu, ada info soal ibu mundur,” tanya wartawan, Rabu.
Mendengar pertanyaan itu, perempuan yang karib disapa Ani ini hanya tersenyum memperlihatkan barisan gigi berwarna putihnya.
Ia mengaku bertemu dengan Prabowo sejak Rabu sore hinga malam untuk melaporkan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN
).
“Ya melaporkan aja, mengenai APBN,” kata Ani singkat sembari berjalan menuju mobil dinas.
Pdaa kesempatan yang sama, Ani juga ditanya soal konferensi pers laporan APBN Kita periode Januari 2025 yang belum kunjung dirilis, di tengah isu kinerja pajak yang anjlok.
Sebab biasanya, konferensi pers realisasi APBN diadakan setiap bulan.
Namun, Sri Mulyani tidak memberikan jawaban detail.
“Iya nanti Januari-Februari nanti ya. Ya konferensi pers besok saja, lah, (dibahas). Makasih, ya,” ucap Sri Mulyani menyudahi.
APBN Kita adalah publikasi bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d16cf7574ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
PDI-P
)
Dede Indra Permana Soediro
bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
.
“Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
“Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
obstruction of justice
terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d15ffdea6ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara, Menag: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi
Ingatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara, Menag: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (
Menag
)
Nasaruddin Umar
mengingatkan para pejabat agar tidak memanfaatkan fasilitas negara saat hendak pulang ke kampung halaman pada hari raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran.
Menag sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengimbau agar para pejabat atau penyelenggara negara menggunakan kendaraan pribadi masing-masing untuk mudik.
“Menjelang momentum lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” kata Nasaruddin, dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Nasaruddin mengatakan, sejak awal menjadi pejabat negara, dia berjanji tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi atau keluarganya.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen (wakil menteri),” ujarnya.
Bahkan, Nasaruddin memilih tidak tinggal di rumah dinas karena khawatir tamu-tamu pribadinya menggunakan fasilitas negara seperti listrik dan air.
“Saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara,” katanya.
Nasaruddin mengingatkan bahwa yang dibutuhkan dalam hidup bukanlah harta melimpah atau jabatan tinggi, melainkan keberkahan.
“Apa gunanya kekayaan jika keluarga kita bermasalah, anak terjerumus narkoba, istri selingkuh, atau hidup penuh penyakit? Itu seperti neraka sebelum waktunya,” ujarnya.
Untuk itu, Nasaruddin berpesan kepada para pejabat agar mencari keberkahan dengan hidup sederhana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/12/666994d46635a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes)
TNI
mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
“Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
TNI aktif
dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
“Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
“Penempatan
prajurit TNI aktif
di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
UU TNI
) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
“TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
“Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
”.
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
”.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
revisi UU TNI
.
Sementara itu, menurut catatan
Kompas.com
, masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d1155187e40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja
Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming Raka
memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (
CASN
) yang menjadi perbincangan hangat.
Gibran menyatakan, sudah ada solusi untuk masalah ini dan meminta para CASN untuk bersabar.
“Sudah sudah sudah ada solusinya ya. Tunggu saja,” kata Gibran, saat berkunjung ke SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun, Gibran tidak merinci lebih lanjut mengenai solusi tersebut.
Ia menekankan bahwa kementerian terkait akan memberikan perkembangan informasi lebih lanjut.
“Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang meng-
update
ya,” tutur dia.
Polemik pengangkatan CPNS menjadi ramai dibicarakan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Rini Widyantini
mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
Masalah ini kemudian sampai ke Istana yang akhirnya mendapat perhatian Presiden
Prabowo Subianto
.
Presiden Prabowo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait pengangkatan CPNS 2024.
Hal itu dikonfirmasi Menpan-RB Rini Widyantini usai menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk melaporkan mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang ditunda.
“Sudah dilaporkan, nanti akan ada Instruksi Presiden,” kata Rini, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Rini tidak menjelaskan lebih jauh mengenai laporan yang disampaikan dan seperti apa isi instruksi yang akan dikeluarkan Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/24/679362400cb47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/12/67d1442a473e7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/12/67d122285ddea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/12/67d107f97c3b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)