Category: Kompas.com Nasional

  • Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?

    Mayor Teddy Jadi Letkol, KSAD: Ada Orang yang Bantu Presiden Dinaikan Pangkat, Apa Masalahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (
    KSAD
    ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.
    Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan alasan. Sebab, Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.
    Di lain sisi, Maruli menegaskan bahwa kewenangan menaikan pangkat seseorang perwira Angkatan Darat (AD) adalah miliknya dan Panglima TNI.
    “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar KSAD dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.
    “Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” kata Maruli.
    Namun, sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak diperdebatkan.
    Sebab, dia meyakini bahwa dirinya dan Panglima TNI sudah bekerja secara profesional mengenai kenaikan hal tersebut.
    “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli menegaskan.
    Lebih lanjut, Maruli menganalogikan profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.
    Menurut dia, UU TNI sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada prajurit TNI.
    “Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-Undang sendiri. Bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-Undang sendiri di kalangan militer,” katanya.
    “Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum,” ujar Maruli melanjutkan.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
    Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
    Salah satu kritik atas kenaikan pangkat
    Mayor Teddy
    disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
    Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin, pada Jumat (7/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI

    Maruli Simanjuntak
    meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
    Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses
    revisi UU TNI
    dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    “Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.
    KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
    “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.
    Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
    Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
    “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar dia menegaskan.
    Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
    UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Revisi UU TNI
    berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
    Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Senyum Saat Ditanya Isu Bakal Mundur dari Kabinet

    Sri Mulyani Senyum Saat Ditanya Isu Bakal Mundur dari Kabinet

    Sri Mulyani Senyum Saat Ditanya Isu Bakal Mundur dari Kabinet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Keuangan

    Sri Mulyani
    Indrawati hanya tersenyum menanggapi kabar dirinya akan mundur dari jabatan Menteri Keuangan di
    Kabinet Merah Putih
    Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Momen ini terjadi seusai Sri Mulyani menemui Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
    “Bu, ada info soal ibu mundur,” tanya wartawan, Rabu.
    Mendengar pertanyaan itu, perempuan yang karib disapa Ani ini hanya tersenyum memperlihatkan barisan gigi berwarna putihnya.
    Ia mengaku bertemu dengan Prabowo sejak Rabu sore hinga malam untuk melaporkan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ).
    “Ya melaporkan aja, mengenai APBN,” kata Ani singkat sembari berjalan menuju mobil dinas.
    Pdaa kesempatan yang sama, Ani juga ditanya soal konferensi pers laporan APBN Kita periode Januari 2025 yang belum kunjung dirilis, di tengah isu kinerja pajak yang anjlok.
    Sebab biasanya, konferensi pers realisasi APBN diadakan setiap bulan.
    Namun, Sri Mulyani tidak memberikan jawaban detail.
    “Iya nanti Januari-Februari nanti ya. Ya konferensi pers besok saja, lah, (dibahas). Makasih, ya,” ucap Sri Mulyani menyudahi.
    APBN Kita adalah publikasi bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara, Menag: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

    Ingatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara, Menag: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

    Ingatkan Pejabat Tak Pakai Fasilitas Negara, Menag: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (
    Menag
    )
    Nasaruddin Umar
    mengingatkan para pejabat agar tidak memanfaatkan fasilitas negara saat hendak pulang ke kampung halaman pada hari raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran.
    Menag sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengimbau agar para pejabat atau penyelenggara negara menggunakan kendaraan pribadi masing-masing untuk mudik.
    “Menjelang momentum lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” kata Nasaruddin, dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
    Nasaruddin mengatakan, sejak awal menjadi pejabat negara, dia berjanji tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi atau keluarganya.
    “Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen (wakil menteri),” ujarnya.
    Bahkan, Nasaruddin memilih tidak tinggal di rumah dinas karena khawatir tamu-tamu pribadinya menggunakan fasilitas negara seperti listrik dan air.
    “Saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara,” katanya.
    Nasaruddin mengingatkan bahwa yang dibutuhkan dalam hidup bukanlah harta melimpah atau jabatan tinggi, melainkan keberkahan.
    “Apa gunanya kekayaan jika keluarga kita bermasalah, anak terjerumus narkoba, istri selingkuh, atau hidup penuh penyakit? Itu seperti neraka sebelum waktunya,” ujarnya.
    Untuk itu, Nasaruddin berpesan kepada para pejabat agar mencari keberkahan dengan hidup sederhana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Bongkar Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Sudah Ditanami Pohon

    Usai Bongkar Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Sudah Ditanami Pohon

    Usai Bongkar Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Sudah Ditanami Pohon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menegaskan bahwa beberapa bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang baru saja dibongkar, kini sudah ditanami pohon.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat enggan menjadikan kawasan tersebut ramai bangunan seperti sebelumnya.
    “Ditanami pohon, kan sudah mulai. Sudah mulai, kita tuh cepat. Hari pertama bongkar, hari kedua bongkar, hari ketiga nanam pohon. Itu kebiasaan saya dari dulu,” kata Dedi saat ditemui
    Kompas.com
    di Gedung BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
    Dedi menyampaikan bahwa pihaknya berencana menanam sekitar 23.000 pohon di kawasan tersebut.
    Jumlah itu pun sudah diperhitungkan dengan matang sesuai luas hektar tanah yang ada.
    “Kalau di daerah situ sekitar 23.000 pohon. Karena di situ hampir 23 hektar. Satu hektarnya 1.000 pohon,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
    Ditanya apakah mungkin
    Pemprov Jabar
    menanam pohon teh di kawasan tersebut, Dedi menyatakan bahwa hal itu akan dibicarakan lebih lanjut.
    Dirinya akan berbincang terlebih dulu dengan Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Bogor, Jawa Barat soal itu.
    “Kebun teh nanti gini, besok saya ngundang Perhutani sama PTPN di Bogor. Saya ingin begini, sudah deh tanah-tanahnya enggak usah disewain lagi sama swasta. Sewain sama Pemprov Jabar, saya tanamin pohon,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pembongkaran kawasan Puncak belakangan dilaksanakan Pemprov Jabar, menyusul banjir besar di Jabodetabek pada awal Maret lalu.
    Salah satu pembongkaran terjadi pada kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak yang sudah dimulai sejak Kamis (6/3/2025).
    Pembongkaran sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
    Tindakan ini diambil karena Hibisc Fantasy Puncak dinilai telah melanggar izin penggunaan lahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR RI

    Adies Kadir
    mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari polemik pengurangan isi takaran dan
    pemalsuan produk

    Minyakita
    akan dikoordinasikan dengan tiga komisi terkait.
    Menurut Adies, persoalan mengenai Minyakita menjadi tanggung jawab Komisi XII DPR RI yang merupakan mitra Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    “Kemudian juga terkait dengan peredarannya di Kementerian Perdagangan, itu kan di Komisi VI juga. Nanti saya ingin cek kepada pimpinan Komisinya,” ujar Adies, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).
    Adies menyatakan bahwa temuan kecurangan dalam produksi dan peredaran Minyakita di pasaran saat ini sedang ditangani oleh kepolisian.
    Berdasarkan hasil pendalaman oleh Polri, ditemukan dugaan pemalsuan produk Minyakita yang dijual kepada masyarakat.
    “Sekarang tinggal kita akan mengumpulkan data. Apakah ini hanya ada di wilayah Jabodetabek saja, atau di seluruh wilayah Indonesia, kan itu yang paling penting,” ungkap Adies.
    Dalam upaya penanganan masalah ini, Pimpinan DPR meminta Komisi III DPR RI untuk segera berkoordinasi dengan Polri terkait temuan pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
    “Jadi, mungkin nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu. Dan kawan-kawan di Komisi III juga bisa berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan Minyakita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng
    MinyaKita
    yang disebut tidak sesuai takarannya.
    Penelusuran oleh polisi ini adalah tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta (8/3/2025).
    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa MinyaKita yang seharusnya dijual 1 liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter (ml).
    “Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
    “Kemudian ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” tambahnya.
    Namun, Menteri Perdagangan Budi Susanto justru mengeklaim sudah tidak ada lagi kecurangan terkait produk MinyaKita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    SEBEJAT
    itukah
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    , Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur?
    Pertanyaan ini menggema di benak masyarakat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pimpinan Polri di wilayah tersebut.
    Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak justru dipimpin oleh seorang pelaku kekerasan seksual, makna keadilan dan perlindungan tampak semakin jauh dari kenyataan.
    Rasa marah menggelegak, tetapi masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kenyataan pahit ini.
    Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Namun, ketika insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di tangan anggota kepolisian itu sendiri, makna dari moto ini menjadi sangat kontradiktif.
    Alih-alih menjadi pelindung, oknum polisi tersebut justru berperan sebagai
    predator anak
    , merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan.
    Kasus ini ibarat benteng yang seharusnya menjaga keamanan dan kesejahteraan penduduk. Namun, benteng tersebut memiliki celah yang memungkinkan musuh masuk.
    Sebagian dari benteng justru berkolaborasi dengan para penyerang, mengkhianati kepercayaan penduduk.
    Seharusnya, institusi kepolisian berfungsi sebagai pelindung, terutama bagi anak-anak. Namun, ketika oknum di dalamnya malah berperilaku menyimpang, benteng ini menjadi rapuh dan tidak dapat diandalkan.
    Kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih dalam, bukan hanya sekadar insiden isolasi. Ketika institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan keji, ini menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu segera diidentifikasi dan diperbaiki.
    Celah-celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang.
    Tanpa tindakan tegas dari pemimpin dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan hancur. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemampuan institusi kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
    Jika celah ini tidak segera ditangani, ancaman dari dalam akan terus menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat.
    Setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menciptakan stigma yang lebih besar terhadap seluruh institusi.
    Masyarakat akan merasa tidak aman dan terasing dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
    Kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma membuka tabir kelam yang mengejutkan.
    Temuan video berisi konten keji yang diunggah dari Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan moralitas anggota kepolisian. Sebejat itukah Kapolres Ngada NTT?
    Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: apakah kita benar-benar aman di bawah perlindungan mereka yang seharusnya menjaga kita?
    Saatnya kita mewaspadai ‘gunung es’ ini dan mendesak reformasi mendasar sebelum terlambat.
    Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian di Tanah Air, tetapi juga memperburuk citra polisi Indonesia di ranah internasional.
    Ketika berita ini mencuat, publik di luar negeri mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
    Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat internasional terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
    Setiap insiden yang terungkap tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga memengaruhi citra negara di mata dunia.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi yang lemah, terutama anak-anak, memperburuk pandangan internasional terhadap sistem peradilan kita.
    Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat, citra buruk ini dapat merusak hubungan diplomatik dan kerja sama internasional, termasuk dalam perlindungan anak.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak hanya akan semakin memperburuk pandangan terhadap sistem peradilan kita.
    Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kita akan terjebak dalam stigma negatif yang merugikan institusi dan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
    Kejadian ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Kota Kupang, tempat video tersebut diunggah.
    Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa meskipun kasus ini terdeteksi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Mengapa seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan keji seperti ini? Apa yang salah dengan sistem seleksi dan pengawasan di institusi kepolisian?
    Fenomena meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga menjadi sorotan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku memanipulasi anak-anak, memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
    Ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga refleksi dari budaya dan sistem yang gagal melindungi anak-anak.
    Hasil pemeriksaan urin terhadap terduga pelaku yang positif menggunakan narkoba mencerminkan masalah lain dalam tubuh kepolisian.
    Jika anggota kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas melindungi masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan kepolisian.
    Melihat kejadian ini, sudah saatnya kita mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Kasus ini bukan fenomena terisolasi; bisa jadi ada banyak kasus serupa yang belum terungkap.
    Pemeriksaan psikologis dan kejiwaan anggota kepolisian perlu dilakukan secara rutin. Mereka yang bermasalah harus diberikan pendampingan, dan jika perlu, diberhentikan dari institusi.
    Sistem seleksi masuk anggota Polri juga harus diaudit. Seleksi yang jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sangat penting.
    Dengan kejadian ini, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Rasa takut dan trauma muncul, menggantikan rasa aman yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum.
    Jika mereka justru menjadi predator seksual anak, maka institusi ini perlu direformasi secara mendalam dan meyeluruh.
    Kejadian ini adalah panggilan untuk bertindak. Masyarakat harus bersuara agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak terulang.
    Kita tidak bisa membiarkan institusi yang seharusnya melindungi anak-anak justru menjadi ancaman. Reformasi di tubuh kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
    Saat ini, kita berada di persimpangan jalan. Masyarakat tidak bisa lagi bersikap pasif, kita harus bersuara lebih keras dan lebih tegas.
    Reformasi di tubuh kepolisian bukanlah permintaan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
    Mari kita jalin kekuatan kolektif untuk mendesak perubahan, agar setiap suara terdengar, dan agar keadilan ditegakkan.
    Dengan ketegasan dan integritas, kita bisa berharap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana institusi yang seharusnya melindungi kita benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
    Kejadian ini menciptakan keraguan mendalam di kalangan masyarakat tentang kemampuan Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan etis.
    Ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum, dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi citra institusi di mata publik.
    Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi. Namun kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa moto Rastra Sewakotama tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan kebijakan kepolisian.
    Oleh karena itu, reformasi mendasar dalam tubuh Polri sangat diperlukan agar institusi ini dapat kembali menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Itulah harapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja

    Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja

    Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (
    CASN
    ) yang menjadi perbincangan hangat.
    Gibran menyatakan, sudah ada solusi untuk masalah ini dan meminta para CASN untuk bersabar.
    “Sudah sudah sudah ada solusinya ya. Tunggu saja,” kata Gibran, saat berkunjung ke SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun, Gibran tidak merinci lebih lanjut mengenai solusi tersebut.
    Ia menekankan bahwa kementerian terkait akan memberikan perkembangan informasi lebih lanjut.
    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang meng-
    update
    ya,” tutur dia.
    Polemik pengangkatan CPNS menjadi ramai dibicarakan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
    Rini Widyantini
    mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana yang akhirnya mendapat perhatian Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Presiden Prabowo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait pengangkatan CPNS 2024.
    Hal itu dikonfirmasi Menpan-RB Rini Widyantini usai menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk melaporkan mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang ditunda.
    “Sudah dilaporkan, nanti akan ada Instruksi Presiden,” kata Rini, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).
    Meski demikian, Rini tidak menjelaskan lebih jauh mengenai laporan yang disampaikan dan seperti apa isi instruksi yang akan dikeluarkan Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.