KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) resmi menahan Direktur Utama
PT Petro Energy
(PT PE)
Newin Nugroho
(NN) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
) pada Kamis (13/3/2025).
“NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Tessa mengatakan, Newin Nugroho ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 13 Maret sampai dengan 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujarnya.
Pantauan di lokasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB.
Dia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI pada Kamis ini.
Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.
Adapun KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.
Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/13/67d29db4aaf74.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI
-
/data/photo/2025/03/10/67ceb533983f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer
TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima
TNI
Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip
supremasi sipil
dalam sistem
demokrasi Indonesia
.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I
DPR RI
terkait Revisi
UU TNI
, pada Kamis (13/3/2025).
Agus menyatakan bahwa prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi.
Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.
“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa tugas pokok TNI serta tugas angkatan akan selalu disesuaikan dengan dinamika ancaman yang ada.
Ia menegaskan bahwa TNI memiliki batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi sipil.
Ia menekankan bahwa prinsip ini tetap menjadi prioritas utama agar Indonesia tidak beralih menjadi negara militeristik.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi
negara militer
seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita,” ujar Utut.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat itu, ditetapkan juga bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Kini, Komisi I DPR sudah mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Adapun perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d176a121496.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK
Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) merespons soal mantan Juru Bicara KPK
Febri Diansyah
bergabung dalam
tim hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, komisi antirasuah tak bisa melarang Hasto menggunakan jasa pihak mana pun untuk masuk menjadi tim hukumnya.
“KPK tidak bisa melarang saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Tessa mengatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini fokus mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.
Sebelumnya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
“Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
Selain Febri Diansyah, advokat Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu terlihat duduk dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P.
Mereka mengenakan batik dan duduk di sebelah kanan saat diperkenalkan sebagai tim hukum Sekjen PDI-P.
Ronny lantas menyebutkan 17 nama tim hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi tim hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
Mereka adalah Todung M Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H.
Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto, digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/13/67d238a45ec50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
, telah hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
Ahok, yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang, terlihat juga membawa sebuah buku coklat.
Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf.
Sementara itu, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d1bc10c9d46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Ingin Buru-buru Bangun “Giant Sea Wall”, AHY: Proyek Besar Butuh Perencanaan Matang
Tak Ingin Buru-buru Bangun “Giant Sea Wall”, AHY: Proyek Besar Butuh Perencanaan Matang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) menyatakan tidak ingin tergesa-gesa membangun
tanggul laut raksasa
(
giant sea wall
) meski sudah ada perintah Presiden
Prabowo Subianto
untuk membentuk Satgas Tanggul Laut.
AHY menuturkan, proyek besar butuh perencanaan yang matang.
“Ini adalah sebuah proyek yang besar, kita terlebih dahulu harus matangkan konsepnya, tidak boleh tergesa-gesa karena tidak bisa setelah itu dianulir kemudian. Ini masih butuh waktu karena ini adalah sebuah proyek yang besar yang juga membutuhkan perencanaan yang matang,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu menuturkan, saat ini pihaknya terus menyusun dan mempelajari konsep tanggul laut, begitu pun memutakhirkannya.
Terlebih, Presiden Prabowo mengarahkan agar tanggul laut tidak hanya dibangun di Jakarta, tetapi juga Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
“Oleh karenanya, kami bersama dengan kementerian teknis terkait, Kementerian PU, Bappenas, dan semua
stakeholder
lainnya, termasuk ini juga akan melibatkan banyak pemerintah daerah,” tuturnya.
AHY tidak memungkiri bahwa semua pihak harus duduk bersama dan mendengarkan aspirasi, sekaligus mencari solusi yang terbaik.
Adapun pemilihan wilayah yang menjadi tahap awal pembangunan, akan melihat prioritas.
“Tentunya nanti akan kita lihat prioritasnya, dan kita hadapkan juga kepada anggaran yang tersedia,” jelas AHY.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo memerintahkan AHY membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Tanggul Laut Raksasa
atau
Giant Sea Wall
.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Kemenko IPK, Pak AHY, mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk
giant sea wall
. Beliau diminta untuk membuat semacam satgas khusus untuk penanganan pesisir pantai utara Jawa,” kata Diana.
Giant sea wall
akan membentang dari Tangerang, Banten ke Gresik, Jawa Timur, sepanjang 946 kilometer dengan perkiraan investasi jumbo.
Giant sea wall
memiliki peluang investasi besar, mulai dari potensi pendapatan jalan tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung.
Sebagai informasi,
giant sea wall
masuk ke dalam daftar
Proyek Strategis Nasional
(PSN) baru yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025.
“Nanti tidak hanya dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), diharapkannya juga malah justru swasta,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/14/66bc3f2638ca1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Megawati Soekarnoputri
mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari PDI-P di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3/2025) siang.
Pengumpulan anggota DPR di komisi hukum ini dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
yang bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, besok.
“Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang diterima
Kompas.com
, DPP PDI-P menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan ini, Megawati akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi belakangan ini.
Para anggota DPR RI diminta mengenakan seragam partai.
Sementara terhadap kasus Hasto, Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah politisasi hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar besok.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f8d95e4b77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Komisaris Utama Pertamina,
Basuki Tjahaja Purnama
alias
Ahok
, memastikan akan hadir memenuhi panggilan
Kejaksaan Agung
pada Kamis (13/3/2025).
Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
“Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/13/67d2710e3ef2d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/13/67d2555099c5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/30/67724b76a7f6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)