40 Persen DIM Revisi UU TNI Rampung Dibahas, Usia Pensiun Jadi Fokus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah selesai dibahas.
Pembahasan tersebut selesai pada hari pertama rapat Panitia Kerja (Panja) di
Hotel Fairmont
, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dalam pembahasan tersebut, dia mengatakan bahwa pembahasan hari pertama lebih banyak berdiskusi tentang usia pensiun dengan memperhitungkan pangkat terakhir prajurit.
“Kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi I
DPR
tengah membahas
revisi UU TNI
bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/15/67d511fc55577.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
40 Persen DIM Revisi UU TNI Rampung Dibahas, Usia Pensiun Jadi Fokus
-
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga yang bisa diisi
prajurit TNI aktif
bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
Badan Pengelola Perbatasan
,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
Revisi UU TNI
, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/04/67c6d989c3c24.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU
TNI
terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. Salah satunya adalah mengatasi masalah
narkotika
.
“Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.
“Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber.
Pertahanan siber
yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi.
Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.
“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuh dia.
Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas
revisi UU TNI
bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d40d5a21a60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa Agung
ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina,
Basuki Tjahaja Purnama
alias
Ahok kaget
usai diperiksa terkait
kasus korupsi Pertamina
.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di
Kejaksaan Agung
.
“Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan.
Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir.
“Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia.
Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan.
Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan.
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/07/67a5f526a0798.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Janji Tindak Preman Berkedok Ormas yang Hambat Investasi
Polri Janji Tindak Preman Berkedok Ormas yang Hambat Investasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polri
akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi
premanisme
dan menghambat iklim
investasi
di Tanah Air.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Truno menegaskan, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama
ormas
untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, dan hal-hal yang menghambat investasi.
“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” imbuh Truno.
Namun, sebelum tindakan hukum diambil, Polri akan mengedepankan langkah preventif dan preemptif.
Hal ini akan dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
“Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” lanjut dia.
Selain itu, Polri juga gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan aksi premanisme yang berkedok ormas.
Langkah ini ditujukan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu dalam melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” imbuh Truno.
Polri memastikan, semua laporan tentang adanya aksi premanisme yang mengganggu dunia usaha akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Trunoyudo.
Polri mengimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.
Laporan tersebut dapat dilakukan melalui hotline 110.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” katanya.
Dia mengatakan Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d3ad3d5ebfd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Hasto Kristianto
, telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi
Harun Masiku
pada Jumat (14/3/2025).
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
Perintah ini disampaikan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk bersembunyi di Markas Partai.
Jaksa menjelaskan, tujuan tindakan itu adalah agar Harun tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (
stand by
) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ujarnya.
Dari investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, diketahui bahwa Harun Masiku kemudian bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, sebelum berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Namun, ketika petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan pandangannya kepada media.
Febri menyentil dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati, mengingat terdapat kesalahan penulisan undang-undang.
“Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri.
Febri menunjukkan bahwa seharusnya jaksa mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujarnya.
Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
“Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
“Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
Tak hanya itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam materi dakwaan terkait sumber uang Rp 400 juta yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Ia menjelaskan, dakwaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa surat dakwaan yang berbeda.
Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diajukan dalam surat dakwaan yang berbeda oleh KPK.
“Kami menemukan inkonsistensi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.
Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.
Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.
Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
Ia mempertanyakan bagaimana KPK bisa membuat dua dakwaan dengan fakta yang saling bertolak belakang.
“Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d3aba730796.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Pertama Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Telat Saat DPR Sidak Kantor dan Pamer Punya PH
Hari Pertama Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Telat Saat DPR Sidak Kantor dan Pamer Punya PH
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penunjukan
Ifan Seventeen
sebagai Direktur Utama PT
Produksi Film
Negara (PFN) oleh
Kementerian BUMN
memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Terkenal sebagai penyanyi, Ifan akhirnya berani berbicara untuk merespons berbagai komentar yang berkembang di media sosial.
Ifan menjelaskan, banyak orang yang belum menyadari bahwa dirinya telah memiliki
production house
(PH) sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi kebetulan, kebetulan banyak publik yang belum tahu. Sebenarnya dari 2019 aku tuh sudah punya PH,
production house
,” jelas Ifan di kantor PFN di Jatinegara, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).
Lebih jauh, Ifan menambahkan, pada 2021 ia pernah menjadi
executive producer
untuk sebuah film milik pemerintah yang saat ini menjadi salah satu yang paling laku.
“Di 2021 aku tuh pernah
produksi film
,
executive producer,
salah satu film yang paling laku di OTT yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sampai saat ini ya,” tuturnya.
Ia juga menyinggung film ‘Kemarin’, yang ia produksi.
Film tersebut merupakan dokumenter drama yang mengisahkan tragedi tsunami di Banten, yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota band Seventeen, kru, serta istri Ifan sendiri.
Sementara itu, pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT PFN.
Rombongan Dasco tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, namun mereka harus menunggu selama kurang lebih 40 menit karena kedatangan Ifan yang terlambat.
Setelah Ifan tiba, Dasco dan anggota DPR lainnya meninjau langsung kondisi gedung PFN yang diketahui sudah tidak terawat.
Dasco mengungkapkan bahwa sidak ini memang direncanakan dengan tujuan untuk mendalami dinamika di PFN.
“Iya, kami lihat dinamika, kami sidak. Dan tadi kami berpikiran benar-benar ini sangat kami dukung, dan kami akan terus dukung perusahaan film ini jadi pusat konten negara,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d416a394995.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?
Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut
moratorium
pengiriman
pekerja migran Indonesia
(PMI) ke
Arab Saudi
.
Menteri
Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kunjungan Karding ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025), salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai
desk
perlindungan pekerja migran
yang telah dibentuk.
“Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.
Setelah melaporkan rencananya kepada Presiden Prabowo, Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.
Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
“Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.
Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.
“Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
“Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.
Selain itu, ia menjelaskan, data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem yang mereka miliki agar pengelolaan ke depannya menjadi lebih baik.
Alasan lainnya, selama moratorium berlaku tetap ada pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
Karding mencatat, setiap tahunnya sekitar 25.000 orang PMI berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
“Sampai sekarang memang sejak dimoratorium, sampai sekarang itu ada satu hal yang merisaukan kita karena ada 25.000 minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ungkap dia.
Dengan adanya pencabutan moratorium, Karding berharap Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Ia memperkirakan ada potensi devisa mencapai Rp 31 triliun.
“Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kami bisa menempatkan 600.000 lebih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Karding menyampaikan, pihak otoritas di Arab Saudi telah menjanjikan penerimaan 600.000 pekerja migran dari Indonesia setelah moratorium dicabut.
Dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 akan ditempatkan sebagai pekerja domestik, dan 200.000 di sektor formal.
“Arab Saudi menjanjikan sekitar 600.000
job order
untuk pekerja dari Indonesia,” kata Karding.
Karding menjelaskan, pembicaraan mengenai pencabutan moratorium ini telah dilakukan antara kedua negara.
Indonesia dan Arab Saudi segera akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk resmi mengatur pengiriman pekerja migran.
“MoU ini akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. Kami harap moratorium bisa dicabut di bulan Maret, dan jika semua berjalan lancar, pemberangkatan pertama bisa dilakukan pada bulan Juni 2025,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d3d12b19ac3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik
Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
mengeklaim bahwa
Kejaksaan Agung
telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Ia mengatakan, PNBP yang diperoleh Kejagung selalu mencapai, bahkan melampaui target yang diberikan Kementerian keuangan.
“Kementerian Keuangan kan punya target. Target itu PNBP. Kita PNBP-nya selalu tinggi terus,” kata Burhanuddin dalam program
Gaspol! Kompas.com
, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menyebutkan, PNBP itu diperoleh dari pemulihan dan perampasan aset kasuskasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung.
Ia mengatakan, setiap melelang aset hasil korupsi, Kejagung selalu menyampaikan pengumuman.
Namun, hasil lelang tersebut kerap kali tidak dipublikasikan sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.
“Tadinya ketika saya pikir di Kementerian Keuangan kan di dalam data yang ada di Kementerian Keuangan, itu sudah terlihat,” kata Burhanuddin.
Ia pun mengakui bahwa Kejagung memiliki kelemahan dalam mempublikasikan total pemulihan dan perampasan aset dari kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, Burhanuddin berjanji akan lebih sering memberikan informasi terkait hal ini.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2018/02/27/3992341628.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)