Category: Kompas.com Nasional

  • Senin, Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Freeport dan Stadion di Jatim

    Senin, Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Freeport dan Stadion di Jatim

    Senin, Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Freeport dan Stadion di Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    bakal melakukan kunjungan kerja ke
    Jawa Timur
    , pada Senin (17/3/2025).
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden mengatakan, ada sejumlah agenda yang bakal dilakukan Prabowo dalam kunjungan kerja kali ini.
    “Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto rencananya akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Yusuf, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025) malam.
    Yusuf menuturkan, Prabowo dijadwalkan berangkat pada siang hari menuju Kabupaten Gresik.
    Di sana, Kepala Negara akan meresmikan pabrik Precious Metal Refinery (PMR) milik PT Freeport Indonesia, yang merupakan fasilitas pemurnian lumpur anoda menggunakan proses hydrometallurgy terbesar di dunia.
    “PMR ini juga merupakan fasilitas pemurnian emas modern pertama di dunia yang terintegrasi dari hulu (pertambangan dan pengolahan) ke hilir (pemurnian),” ucap Yusuf.
    Menurut Yusuf, hal ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses
    hilirisasi
    di negeri ini.
    Setelah itu, Presiden akan bertolak ke Kabupaten Sidoarjo dan melanjutkan agenda peresmian 17 stadion di berbagai daerah di Indonesia, yang akan dipusatkan di Sidoarjo, Jawa Timur.
    “Pada sore harinya, Presiden dijadwalkan kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda,” ujar Yusuf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam kasus
    suap proyek
    di
    Dinas PUPR

    Ogan Komering Ulu
    (OKU), Sumatera Selatan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mendalami kasus suap tersebut melalui enam orang tersangka yang ditetapkan, pada Minggu (16/3/2025).
    “Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam tersangka itu. Nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Setyo mengatakan, pencairan uang muka proyek melibatkan beberapa orang.
    Hal ini, kata dia, akan didalami penyidik.
    “Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika itu dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
    Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
    Ia mengatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu

    Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu

    Sebut Ridwan Kamil Belum Butuh Pendampingan Hukum, Golkar: Kalau Diminta, Kami Bantu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (
    Golkar
    ) bakal memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar,
    Ridwan Kamil
    .
    Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji saat ditanya pendampingan hukum terhadap Ridwan Kamil yang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
    “Kan Pak
    Ridwan kamil
    belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi, kalau diperlukan suatu saat (diperlukan), dan Pak Ridwan Kamil meminta, Insya Allah kita ikut membantu,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025) malam.
    Sarmuji pun menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan lepas tangan terhadap perkara-perkara hukum yang melibatkan kader-kadernya. Bahkan, Partai Golkar pun membantu pendampingan hukum jika diperlukan oleh masyarakat umum.
    Oleh sebab itu, Sekjen Golkar ini pun memastikan bahwa pihaknya bakal pasang badan jika Ridwan Kamil membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Golkar.
    “Sebagaimana masyarakat juga kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kita juga siap untuk membantu. Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar kami siap untuk membantu,” ujar Sarmuji.
    Namun demikian, Golkar menghormati rencana KPK yang bakal memanggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Sarmuji juga meyakini bahwa Ridwan Kamil akan menghormati KPK yang tengah melakukan proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang tengah didalami.
    “Saya yakin pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” katanya.
    Diberitakan, penyidik KPK dipastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.
    “Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Budi mengatakan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain terkait hasil penggeledahan di Bandung, tidak hanya Ridwan Kamil.
    “Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa, 11 Maret 2025.
    Dua hari berselang, pada 12 Maret 2025, KPK menggeledah kantor pusat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
    “Benar (penggeledahan di kantor Bank BJB),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
    Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam kasus ini, KPK menduga pengadaan iklan di Bank BJB dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menduga, tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (
    OKU
    ) Sumatera Selatan meminta jatah
    fee
    proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
    Diketahui, tiga anggota
    DPRD OKU
    tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    “Jelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah
    fee
    proyek kepada sodara NOP sesuai dengan komitmen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    “Kemudian, dijanjikan NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Kadis PUPR menjanjikan akan memberikan
    fee
    tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.
    Setyo lalu mengungkapkan,
    fee
    proyek sudah disepakati dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah
    fee
    bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total
    fee
    -nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
    Meskipun, awalnya nilai proyek yang merupakan jatah pokir yang diminta DPR itu senilai Rp 40 miliar.
    Terkait sembilan proyek tersebut, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    KPK menyebut, pengerjaan sembilan proyek itu menggunakan bendera perusahaan lain. Padahal, sebenarnya dikerjakan oleh dua pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Merspons adanya permintaan fee oleh tiga anggota DPRD OKU, pada 11-12 Maret 2025, MFZ disebut mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Lalu, pada 13 Maret, dia mencairkan uang muka di bank daerah.
    “Kemudian karena ada permasalahan terkait
    cash flow
    -nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah,” ujar Setyo.
    Pada 13 Maret, MFZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
    Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
    Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS selaku pihak swasta sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP.
    Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
    Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S.
    “Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya,” kata Setyo.
    Dia mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.
    Namun, KPK belum menjelaskan perihal aliran uang yang mengalir ke tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Lalu, NOP dan dua pihak swasta, MFZ dan ASS.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polsek Matraman Kembalikan Motor Wartawan yang Sempat Digondol Maling

    Polsek Matraman Kembalikan Motor Wartawan yang Sempat Digondol Maling

    Polsek Matraman Kembalikan Motor Wartawan yang Sempat Digondol Maling
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ira Gita, Wartawan
    Kompas.com
    tersenyum setelah motor miliknya yang digondol maling, dikembalikan oleh Polsek Matraman.
    Motor Ira Gita dikembalikan setelah Polsek Matraman mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
    “Telah menyerahkan hasil pengungkapan satu unit sepeda motor Vario warna hitam kepada pemiliknya Ira Gita yang berhasil ditemukan Polsek Matraman,” kata Kanit Reskrim Polsek Matraman M. Zen saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
    Zen menjelaskan, Ira Gita sendiri sebelumnya sudah membuat laporan di Polsek Matraman dan langsung diungkapkan oleh tim Reskrim.
    “Sebelumnya dilaporkan pencurian dengan pemberatan sesuai LP nomor LP/B/53/III/2025/SPKT/Polsek Matraman/Polres metro Jaktim/PMJ tanggal 13 Maret 2025,” ujar Zen.
    Sebelumnya, Ira Gita kehilangan motor yang digunakan sehari-hari karena digondol maling di area kostnya Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
    Menurut Ira Gita, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, dia sempat mencoba mengecek Closed-Circuit Television (CCTV) tetapi hanya merekam dari pukul 10.00 WIB.
    “Saya baru sadar pukul 12.00, motor enggak ada, sempat coba cek CCTV enggak ada hasil, CCTV cuma merekam dari pukul 10.00 WIB. Sore lansung buat laporan ke Polsek Matraman,” ungkap Ira Gita
    Setelah membuat laporan, tempat kejadian perkara (TKP) langsung diperiksa oleh anggota Polsek Matraman.
    “Dicek ke lokasi sama polisi. Setelah itu, saya diberitahu (Polisi) kalau motor saya dipakai pelaku untuk mencuri motor lain,” katanya.
    Ira Gita diberitahu aparat Kepolisian bahwa pelaku terlihat meninggalkan motornya di minimarket dengan kondisi menyala.
    “Jadi, dari CCTV Indomaret pelaku terlihat meninggalkan motor saya beserta kunci duplikat dalam kondisi menyala, kemudian mencuri motor lain yang terparkir di Indomaret tersebut. Lalu, kabur,” ujar Ira Gita.
    Selanjutnya, Polisi membawa motor Ira Gita ke Polsek Matraman.
    “Tiga hari kemudian, Minggu, 16 Maret (2025), motor sudah dikembalikan ke saya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025

    KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten
    Ogan Komering Ulu
    (
    OKU
    ), Sumatera Selatan, meminta jatah pokir terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
    Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
    Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.
    Ketua
    KPK
    , Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.
    Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.
    Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek.
    Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
    “Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    “Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.
    Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
    “Tetapi, untuk
    fee
    -nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total
    fee
    Rp 7 miliar,” katanya.
    Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
    Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.
    Berikut sembilan proyek tersebut:
    Setyo mengatakan, pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain. Sebab, yang mengerjakan adalah MFZ dan ASS.
    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriyansyah (NOP) sebagai tersangka.
    Kemudian, dua orang swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Atas perbuatannya, tiga anggota DPRD dan NOP diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf D Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, dua pihak dari swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka

    OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebagai tersangka, pada Minggu (16/3/2025).
    Ketiganya adalah Anggota Komisi III
    DPRD OKU
    Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Setyo mengatakan, Kepala Dinas PUPR Nopriansyah bersama tiga anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    “Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Firtoh saat dikonfirmasi, Minggu.
    Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
    Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
    “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel

    KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai Tersangka OTT di Sumsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025).
    NOP ditangkap dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi
    Sumatera Selatan
    , pada Sabtu (15/3/2025).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD lainnya berinisial FJ, MFR, dan UM.
    Lalu, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu berinisial MXZ dan ASS.
    Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
    Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Total 8 orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
    Pantauan di lokasi, rombongan KPK tiba di Gedung Merah Putih menggunakan tujuh mobil pada pukul 09.00 WIB.
    Mereka yang ditangkap tidak diturunkan di pintu depan Gedung KPK, melainkan melalui pintu belakang.
    Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik mengamankan Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD dalam OTT tersebut.
    “Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Minggu.
    Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
    Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
    “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

    Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

    Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Maluku Utara,
    Abdul Ghani Kasuba
    , meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 14 Maret 2025.
    Kabar meninggalnya Abdul Ghani Kasuba dibenarkan oleh Penasihat Hukum Abdul Ghani, Hairun Rijal.
    “Kabar (meninggal dunia) benar, putus tadi pukul sekitar 20.00 WIT, di ruang ICU RSUD Ternate,” kata Hairun saat dihubungi, Jumat malam.
    Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.
    Abdul Ghani Kasuba diketahui berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Gani Kasuba
    berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada 18 Desember 2023.
    Saat itu, Abdul Ghani Kasuba ikut terjaring dalam OTT KPK.
    Abdul Ghani ditangkap bersama 17 orang terdiri dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
    Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
    Kemudian, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan gelar perkara.
    Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani persidangan di PN Ternate.
    Dalam persidangan tersebut, Abdul Ghani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    Menurut majelis hakim, Abdul Ghani terbukti bersalah terkait gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
    Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
    Persidangan Abdul Ghani sempat menjadi sorotan publik lantaran munculnya istilah “Blok Medan” yang digunakan untuk kode untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
    Istilah “Blok Medan” dikaitkan dengan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
    KPK pernah menjelaskan bahwa awal mula munculnya istilah “blok Medan” dalam kasus dugaan suap Abdul Ghani Kasuba.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, istilah blok Medan yang dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.
    “Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan. Adanya (blok Medan) disebutkan pada saat kepala dinas (ESDM) itu diperiksa pada saat di persidangan,” kata Asep di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta pada 6 November 2024.
    Pertambangan tersebut, menurut Asep, dikuasai oleh orang Medan.
    Namun, dia tidak menyebutkan identitas orang Medan penguasa tambang di Wasile tersebut.
    Dalam perjalanannya, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024.
    Namun, dalam proses persidangannya, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
    Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diketahui mengajukan banding atas putusan PN Ternate.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Orang yang Terjaring OTT di OKU Sumsel Tiba di Gedung KPK

    8 Orang yang Terjaring OTT di OKU Sumsel Tiba di Gedung KPK

    8 Orang yang Terjaring OTT di OKU Sumsel Tiba di Gedung KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengamankan sebanyak delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
    Ogan Komering Ulu
    (OKU), Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
    Kedelapan orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Total delapan orang (yang diamankan dari OTT di OKU, Sumsel),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2023).
    Pantauan di lokasi, rombongan KPK yang membawa delapan orang tersebut tiba di Gedung Merah Putih menggunakan tujuh mobil sekitar pukul 09.00 WIB.
    Namun, mereka yang ditangkap tidak diturunkan di pintu depan Gedung KPK, melainkan melalui pintu belakang.
    Terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa penyidik mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga tiga Anggota DPRD dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    “Ya, benar (Kepala Dinas PUPR hingga tiga anggota DPRD),” kata Firtoh saat dikonfirmasi, Minggu.
    Fitroh mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam OTT tersebut.
    Dia juga mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
    “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
    Sebelumnya, delapan orang di Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap dalam OTT oleh KPK ini merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
    Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak terkait dengan identitas delapan orang yang terjaring
    OTT KPK
    di OKU Sumsel.
    “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.