Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius
Ronald Tannur
mengaku buang sial hingga mampir makan di gerai makanan cepat saji MCD usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu.
Pernyataan ini disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks pengacaranya, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.
“Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
“Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.
Ronald Tannur kemudian menjelaskan, selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.
Namun, ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.
Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.
“Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.
Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa. Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.
Ronald Tannur mengaku, tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.
“Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.
“Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur hingga Rp 4,6 miliar.
Uang suap itu disebut bersumber dari
ibu Ronald Tannur
, Meirizka Widjaja.
Suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (
vrijspraak
) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat karena berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Namun, putusan MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena menganiaya almarhumah Dini Sera.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/17/67d79bec3cd48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
-
/data/photo/2025/03/17/67d7a771dc2b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta
Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan
Dini Sera Afrianti
, Gregorius
Ronald Tannur
menyebut ibunya, Meirizka Widjaja membayar fee untuk pengacaranya, Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara mencicil.
Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi aliran dana dari rekening Meirizka kepada Lisa.
“Ada transferan 16 Oktober 2023 dari saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
“Tidak pernah (tahu), Pak,” jawab Ronald Tannur.
Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi apakah Ronald Tannur mengetahui ibunya mentransfer 50.000 dollar Singapura kepada Meirizka pada 30 Oktober 2023 dan Rp 250 juta pada 5 Desember 2023.
Namun, Ronald Tannur kembali tidak mengetahui aliran dana tersebut.
Mendengar ini, jaksa lantas mencoba meringkas pertanyaannya dengan memastikan apakah Ronald Tannur tidak mengetahui semua aliran dana dari ibunya kepada Lisa.
“Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat,” jawab Ronald Tannur.
Meski demikian, kata dia, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 dan pulang ke rumah, ibunya menceritakan ia mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk
fee
pengacara Lisa.
Menurutnya, uang itu dibayar dengan mencicil.
Bahkan, kata dia, ibunya masih memiliki utang kepada Lisa Rp 50 juta sebagai bonus untuk salah satu anggota tim kuasa hukum.
“Ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar
fee
kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” tutur Ronald.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7a73405d87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini
Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana
kasus pembunuhan
,
Gregorius Ronald Tannur
, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya,
Meirizka Widjaja
, karena kasus pembunuhannya berujung pada perkara rasuah yang menjerat sang ibu.
Permintaan maaf ini disampaikan Ronald Tannur saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara
dugaan suap
Meirizka, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, pengacara Meirizka menanyakan bagaimana hubungan Ronald Tannur dengan sang ibu.
“Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald, di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
Pengacara tersebut kemudian menanyakan bagaimana perasaan Ronald Tannur karena ibunya menjadi terdakwa suap pengurusan putusan perkara pembunuhannya.
“Saya pengen tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?” tanya pengacara.
“Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” ujar Ronald.
Pengacara kemudian kembali bertanya bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perasaannya melihat sang ibu duduk sebagai terdakwa.
Ronald Tannur kemudian menyatakan dirinya menyesal.
Menurut dia, jika ia tidak keluar rumah pada malam meninggalnya Dini Sera Afrianti, ibunya tidak akan terseret kasus suap.
“Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ujar Ronald.
“Apa yang ingin saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?” tanya pengacara lagi.
“Maaf ya, Ma,” ujar Ronald.
Sementara itu, Meirizka yang duduk di kursi terdakwa tampak terisak.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/24/67bc548e8e00b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada 1.000 SPPG, BGN Targetkan MBG Diterima 82,9 Juta Orang pada Akhir 2025
Ada 1.000 SPPG, BGN Targetkan MBG Diterima 82,9 Juta Orang pada Akhir 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala
Badan Gizi Nasional
(BGN)
Dadan Hindayana
mengungkapkan, saat ini sudah ada 1.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
SPPG
) yang bertugas melaksanakan program
makan bergizi gratis
(
MBG
).
Dadan menyatakan, dengan adanya 1.000 SPPG yang telah beroperasi, jumlah penerima MBG ditargetkan dapat mencapai 82,9 juta orang pada akhir tahun 2025.
“Sekarang sudah masuk di kurang lebih 1.000 SPPG. Saat ini, layanan SPPG telah menjangkau sekitar 3 juta penerima manfaat, dan targetnya di akhir tahun bisa mencapai 82,9 juta,” ujar Dadan usai menghadiri acara Launching SPPG Polri di Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Dadan menjelaskan, salah satu strategi yang diterapkan dalam pengadaan bahan pangan SPPG adalah melalui kerja sama dengan Polri.
Ia menyebutkan, di SPPG Polri yang terletak di Pejaten, Jaksel, bahan pangan berupa sayur menyediakan tanaman hidroponik di rumah kaca sebagai sumber bahan makanan berkualitas dan lebih tahan lama.
“Bahan-bahan makanan seperti yang ada di rumah kaca ini, bisa digunakan untuk sayuran yang tahan hingga 12 jam dengan kualitas yang tetap baik,” kata Dadan.
Menurut dia, konsep ini tidak hanya memastikan ketersediaan pangan yang lebih segar tetapi juga mengurangi potensi pemborosan bahan makanan dalam skala besar.
Dengan terus bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah, BGN optimistis program ini akan mempercepat pemerataan akses makanan bergizi bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong agar layanan SPPG semakin luas cakupannya,” ujar Dadan.
“Dengan 1.000 SPPG saat ini, target akhir tahun, kami yakin tercapai,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/13/65f0f9e650f14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan
Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (
ISDS
)
Dwi Sasongko
menyatakan, penambahan
usia pensiun TNI
yang diatur lewat revisi Undang-Undang TNI dapat menyebabkan
bottleneck
atau stagnasi karier perwira.
Dwi mengingatkan, saat ini sudah ada ratusan perwira TNI yang berstatus nonjob dan berpeluang bertambah banyak jika usia pensiun ditambah tanpa disertai kebijakan promosi yang jelas.
“Menurut catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. Perpanjangan jabatan akan memperparah
bottle neck
atau stagnasi karier perwira,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
“Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong,” ujar dia.
Dwi mengingatkan, penyusunan
UU TNI
pada 2004 yang menambah usia pensiun telah berefek pada stagnasi karier di TNI.
Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya karena jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk akibat penambahan masa pensiun.
“Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan,” kata Dwi.
Oleh karena itu, ISDS merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati.
Sementara, penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. “TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Selain itu, ISDS juga menilai pentingnya
RUU TNI
justru untuk mengurangi usia pensiun, disertai dengan mekanisme
exit plan
agar bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.
“Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun,” kata Dwi.
Sebagai informasi, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian,
revisi UU TNI
juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/13/67d2a9d0c1da9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini
Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres nonaktif Ngada,
AKBP Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
“Div Propam Polri akan melakukan
sidang kode etik
terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Fajar akan menjalani sidang etik buntut aksi pecehan seksual yang ia lakukan terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Selain melecehkan empat korban, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.
Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri dengan memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban.
Di samping kekerasan seksual, AKBP Fajar juga disebut merupakan pengguna narkoba.
Berbagai kejahatan yang dilakukannya tersebut membuat AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Secara etik, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Sementara itu, dalam kasus pidananya, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/12/666994d46635a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI
Gugatan ini dilayangkan oleh
Mhd. Halkis
, Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.
Alasan Halkis menggugat aturan tersebut adalah karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Uji materi
UU TNI
diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip dari
Antara
, Sabtu (15/3/2025).
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
Halkis, yang juga perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
Pokok-pokok gugatan Halkis ini santer dibicarakan dalam
revisi UU TNI
yang sedang dilaksanakan di DPR-RI.
Salah satunya adalah hak prajurit TNI menduduki jabatan publik atau sipil yang semakin bertambah.
Jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu sebenarnya telah diatur dalam UU TNI.
Terdapat 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.
Hal ini diungkapkan Anggota Panja RUU TNI Tb Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat, Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
TNI juga diusulkan mendapat tugas tambahan untuk operasi militer selain perang dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Hasanuddin menjelaskan, dalam UU TNI yang belum direvisi dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang.
Tugas itu seperti mengatasi gerakan insurjensi, mengatasi gerakan terorisme, mengatasi gerakan separatisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu kepolisian untuk ketertiban, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, dan membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan.
Tugas yang berjumlah 14 ini kemudian bertambah tiga, yakni masalah narkotika, siber, dan yang tidak disebutkan.
“Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lainnya, jadi ada tiga,” kata Hasanuddin.
Di samping itu, usul untuk membolehkan prajurit berbisnis lewat revisi UU TNI juga sempat dikemukakan oleh pihak TNI pada 2024 lalu.
Ketika itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan, karena ada aturan tersebut, prajurit tidak dapat membantu kegiatan usaha keluarganya, bahkan jika usaha yang dilakoni skalanya masih kecil-kecilan seperti membuka warung.
“Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 11 Juli 2024.
Menurut dia, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
“Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/14/67d3e7b27c41c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Senin, Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Freeport dan Stadion di Jatim
Senin, Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Freeport dan Stadion di Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
bakal melakukan kunjungan kerja ke
Jawa Timur
, pada Senin (17/3/2025).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden mengatakan, ada sejumlah agenda yang bakal dilakukan Prabowo dalam kunjungan kerja kali ini.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto rencananya akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Yusuf, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025) malam.
Yusuf menuturkan, Prabowo dijadwalkan berangkat pada siang hari menuju Kabupaten Gresik.
Di sana, Kepala Negara akan meresmikan pabrik Precious Metal Refinery (PMR) milik PT Freeport Indonesia, yang merupakan fasilitas pemurnian lumpur anoda menggunakan proses hydrometallurgy terbesar di dunia.
“PMR ini juga merupakan fasilitas pemurnian emas modern pertama di dunia yang terintegrasi dari hulu (pertambangan dan pengolahan) ke hilir (pemurnian),” ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, hal ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses
hilirisasi
di negeri ini.
Setelah itu, Presiden akan bertolak ke Kabupaten Sidoarjo dan melanjutkan agenda peresmian 17 stadion di berbagai daerah di Indonesia, yang akan dipusatkan di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pada sore harinya, Presiden dijadwalkan kembali ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda,” ujar Yusuf.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendalami keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam kasus
suap proyek
di
Dinas PUPROgan Komering Ulu
(OKU), Sumatera Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mendalami kasus suap tersebut melalui enam orang tersangka yang ditetapkan, pada Minggu (16/3/2025).
“Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam tersangka itu. Nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Setyo mengatakan, pencairan uang muka proyek melibatkan beberapa orang.
Hal ini, kata dia, akan didalami penyidik.
“Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Setyo mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika itu dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
Ia mengatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/06/67a45a2ba11d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)