Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
mengatakan, tingkat partisipasi
perempuan
dalam Pemilihan
Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan data 2015.
Dia menjelaskan, terdapat 19,92 persen atau 309 perempuan dari total peserta calon
kepala daerah
dan wakil kepala daerah pada
Pilkada 2024
.
Sementara itu, pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu pula pada Pilkada 2020 yang hanya sebesar 11 persen.
“Kita bicara calonnya, belum terpilih. Ini bicara calon. Tapi, kalau dilihat dari sebelumnya kan calonnya lebih sedikit, mungkin karena (2024) pilkadanya juga serentak,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).
Dia juga menegaskan, 109 dari total peserta perempuan dalam Pilkada 2024 berhasil memenangkan kontestasi politik lima tahunan ini.
Jumlah tersebut terdiri dari dua gubernur, lima wakil gubernur, sembilan wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati.
Meski demikian, Bima Arya juga memberikan sejumlah catatan terkait minimnya ruang internal partai politik kepada anggota perempuan mereka.
Padahal, kaderisasi internal partai sangat menentukan eksistensi perempuan dalam karier politik mereka.
Selain itu, Bima Arya menekankan pentingnya memerhatikan kualitas keterwakilan perempuan.
Menurut dia, politikus perempuan tak harus dibebankan isu spesifik terkait pemberdayaan perempuan, tetapi bisa juga memberikan isu lain di luar isu perempuan.
“Kalau kita lihat cukup banyak sebetulnya perempuan-perempuan yang bisa mengartikulasikan isu-isu yang bukan (hanya) isu perempuan,” kata Bima Arya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/03/67c5dad74ea26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir: Kita Butuh Kompetensi
Istana Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir: Kita Butuh Kompetensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK
) tahun 2024 yang rencananya pada Oktober 2025 menjadi kebijakan afirmasi terakhir.
Adapun kebijakan afirmasi adalah pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
“Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua
CASN
akan mengikuti tes yang reguler,” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Hasan mengatakan, penghapusan jalur afirmasi dilakukan agar seluruh
CPNS
mengikuti tes yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan negara.
Pasalnya, calon-calon aparatur tersebut bakal bekerja di sektor pelayanan publik dalam jangka waktu yang panjang. Berbeda dengan politikus yang bisa kapan saja purnatugas.
“Kalau orang politik kayak saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan juga bisa, bisa hilang, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ,” ujar Hasan.
“Makanya kita butuh kompetensi, butuh analisa jabatan, butuh penempatan yang sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan pemerintahan saat ini,” katanya lagi.
Hasan berpesan, jangan menjadikan lowongan CASN yang dibuka setiap tahun sebagai lapangan kerja.
Sebab, dia menyebut bahwa pengisian lowongan tetap diperlukan kompetensi yang mumpuni.
“Makanya enggak boleh gegabah, enggak boleh terburu-buru,” ujar Hasan.
Lebih lanjut Hasan memastikan bahwa pemerintah sudah mempercepat
pengangkatan CASN
tahun 2024, dari yang semula ditunda menjadi Oktober 2025 menjadi Juni 2025.
Sedangkan
pengangkatan PPPK
, dipercepat dari sebelumnya bulan Maret 2026 menjadi Oktober 2025.
“Itu sesuai dengan kesiapan kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah masing-masing. Jadi ada yang mungkin diangkat bulan depan, ada yang bulan Mei, ada yang bulan Juni. Tapi paling lambat harus bulan Juni,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/03/67c5dad74ea26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
dwifungsi ABRI
tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
“Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Hasan menegaskan bahwa
RUU TNI
justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
“Karena posisi-posisi, enggak di-
open
posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
open
, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
Diketahui dalam
UU TNI
saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
“Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
Sebelumnya diberitakan,
revisi UU TNI
menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
Revisi UU TNI
ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b83f0d18df7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri Mantan Kapolres Ngada,
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
“Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI,
Mhd Halkis
, belum lengkap.
Hal ini dinyatakan MK dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, pada Senin (17/3/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa panitera menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
Dalam Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dijelaskan, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Mhd Halkis.
Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-
hak prajurit
yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dilansir Antara, Sabtu.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/12/67d107f97c3b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan
Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmaja juga dinyatakan terbukti terlibat perzinaan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3/2025).
“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
Totalnya, ada empat perbuatan tercela yang dilakukan Fajar. Dua lainnya, adalah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan, Fajar Widyadharma telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
Trunoyudo menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7de016a5cf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
) telah mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
KontraS
) oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini terjadi setelah koalisi masyarakat sipil melakukan aksi
protes
di lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya segera memberikan pendampingan hukum kepada aktivis masyarakat sipil setelah menerima surat panggilan dari polisi.
“Ya, hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur, saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
Dalam aksi tersebut, setidaknya tiga aktivis koalisi masyarakat sipil menggedor pintu rapat panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont.
Protes
ini dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu, 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” ujar Isnur.
Isnur mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap kritik masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung kembali munculnya watak otoriter di Indonesia.
“Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan disangkakan sejumlah pasal.
“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” papar Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7fcf1ab7ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025
Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua
DPR
RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR berkunjung ke
Stasiun Pasar Senen
, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kunjungan dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan infrastruktur dan fasilitas pelayanan di Stasiun Pasar Senen menjelang periode
mudik lebaran
2025.
Pengamatan
Kompas.com
, Dasco bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI tiba di kawasan Stasiun Pasar Senen sekitar pukul 16.55 WIB.
Perwakilan Komisi VI yang ikut di antaranya ada Andre Rosiade (Gerindra), Eko Patrio (PAN), dan Rieke Diah Pitaloka (PDI-P).
Kedatangan rombongan DPR RI terlihat langsung disambut oleh Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo beserta jajarannya.
Setelahnya, rombongan langsung bergegas menuju area tunggu penumpang yang terlihat cukup padat oleh calon penumpang.
Sambil berbincang, pimpinan dan anggota DPR bersama jajaran PT KAI berjalan masuk ke area peron stasiun.
Dasco, Didiek dan rombongan lalu menaiki gerbong
Kereta Api
(KA) Jayakarta dan melihat fasilitas yang tersedia bagi penumpang.
Para legislator pun terlihat sesekali berbincang dengan penumpang yang telah duduk di dalam gerbong dan menunggu keberangkatan kereta.
Pengecekan pun dilanjutkan dengan memeriksa kondisi dan kelayakan mushala dan toilet yang tersedia di area peron.
Para legislator juga mengecek fasilitas KA Majapahit yang berada di peron lain, hingga ketepatan waktu keberangkatan kereta.
Diberitakan sebelumnya, Puncak arus
mudik Lebaran
2025 diprediksi akan terjadi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada Jumat, 28 Maret 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada 16,85 juta pemudik yang akan melakukan perjalanan pada puncak arus mudik tersebut.
“Perjalanan puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada H-3 atau Jumat, 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta (pemudik),” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sedangkan untuk puncak arus balik
Lebaran 2025
, Kemenhub memprediksi akan terjadi pada 6 April atau H+6 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Puncak arus balik diprediksi diperkirakan terjadi pada H+5 setelah libur Lebaran, yakni Minggu, 6 April 2025,” ujar Dudy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
jenderal bintang empat
.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
usia pensiun jenderal bintang empat
maksimum 63 tahun.
“Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
RUU TNI
itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
“Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
“Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
Bintara dan Tamtama:
1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
Pati Bintang 1:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
Pati Bintang 2:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
Pati Bintang 3:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7da3adae37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg: Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Semuanya
Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg: Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Semuanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi hak-hak calon aparatur sipil negara (
CASN
) dengan mempercepat pengangkatannya.
“Untuk itu, kami minta seluruh calon ASN tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak saudara sekalian,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (17/3/2025).
Menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo mengatakan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Bapak presiden mengingatkan kita semua bahwa menjadi ASN itu pengabdian dalam melayani masyarakat. Kami ucapkan selamat kepada saudara-saudara calon ASN yang akan diangkat,” katanya.
Dia mengatakan, proses rekrutmen dan pengangkatan ASN bukan sekadar upaya membuka lapangan pekerjaan tetapi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pengangkatan ASN dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan bahwa
pengangkatan CASN
bakal dipercepat.
Bagi CASN, mereka akan diangkat paling lama Juni 2025. Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.
Namun, diketahui bahwa sebelumnya pengangkatan CASN sempat diputuskan diundur hingga Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/16/670f232ad932d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)