Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi I DPR RI dari
Fraksi Golkar
Gavriel P Novanto mengatakan,
revisi UU TNI
diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan politik, sosial, dan teknologi saat ini.
“Keberadaan peran dan sumber daya manusia TNI di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Oleh karena itu, agar potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan, perlu ada penyesuaian terhadap usia pensiun bagi TNI,” kata Gavriel, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat
RUU TNI
bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
Gavriel menambahkan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan juga penting, guna menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan politik saat ini, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga.
“Maka Undang-Undang TNI perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait peran prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara, serta batasan usia masa dinas prajurit TNI,” kata Gavriel.
Selain itu, lanjut Gavriel, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin
kesejahteraan prajurit
TNI dan keluarganya.
Menurut dia, penyesuaian aturan dalam RUU TNI akan dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ujar Gavriel.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/18/67d93057a5711.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
-
/data/photo/2025/03/18/67d92cf65711d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Utusan Khusus Presiden Palestina Temui Prabowo di Istana
Utusan Khusus Presiden Palestina Temui Prabowo di Istana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Utusan Khusus Presiden
Palestina
,
Mahmoud Al-Habbash
, menemui Presiden
Prabowo Subianto
di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Al-Habbash terlihat datang sekitar pukul 14.55 WIB di lingkungan Istana Kepresidenan, dengan mobil berbendera Palestina.
Ia memakai setelan jas berwarna biru dongker dan dasi berwarna abu-abu.
Ia didampingi oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, yang memakai jas hitam.
Namun, Utusan Khusus tersebut tidak mengucapkan sepatah katapun kepada awak media.
Sebelumnya, Mahmoud bertemu lebih dulu dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
Menlu Sugiono menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina, Mahmoud Al-Habbash, di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan itu, Sugiono sempat menyinggung pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, yang rencananya akan mulai dibangun pada April 2025.
Selain itu, dia juga menegaskan posisi Indonesia yang berada di garis depan mendukung Palestina, dari jalan diplomasi, bantuan kemanusiaan hingga dukungan proses pembangunan kembali Gaza.
“Indonesia menolak segala upaya yang mengubah demografi Palestina dan akan terus berperan aktif dalam mendukung solusi dua negara,” ujar Sugiono.
Dalam pertemuan itu, Utusan Palestina Al-Habbash menyampaikan apresiasi atas posisi Indonesia yang terus mendukung perjuangan Palestina.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan selama ini bagi warga Gaza.
“Saya berharap kerja sama pemberian bantuan kemanusiaan ini dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi erat dengan pemerintah otoritas Palestina,” kata Al-Habbash.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/18/67d91a32505b7.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Terpuruk, Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Pertamina UMK Academy
Sempat Terpuruk, Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Pertamina UMK Academy
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Dinamika global, seperti penurunan ekonomi dan geopolitik, ikut berdampak pada kelangsungan bisnis pelaku usaha mikro kecil menengah (
UMKM
) Indonesia.
Salah satunya adalah
Mandiri Craft
, usaha
kerajinan
berbahan pandan asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mandiri Craft kala itu sudah aktif memasarkan produknya ke pasar global. Namun, ketegangan politik global dan pandemi Covid-19 membuatnya kehilangan pesanan dari banyak pembeli dari luar negeri.
Pemilik Mandiri Craft, Siti Nurrokhmah, mengungkapkan, pasar mancanegara tertarik pada
produk pandan
khas Indonesia. Namun, pada 2022, aktivitas
ekspor
produknya terpaksa terhenti.
“Pada 2022, kami tidak lagi melakukan ekspor. Bisnis juga hampir terhenti. Namun, kami berusaha bertahan, terutama karena juga masih mempekerjakan banyak orang, termasuk tiga orang penyandang disabilitas,” jelas Siti melalui siaran persnya, Selasa (18/3/2025).
Di tengah keterpurukan itu, Mandiri Craft berinisiatif mengikuti
UMK Academy
dari PT Pertamina (Persero).
Program tersebut menyediakan berbagai kegiatan pendampingan usaha, mulai dari strategi ekspor hingga pencarian
buyer
.
Bahkan, Mandiri Craft mendapatkan sejumlah hibah teknologi, berupa mesin jahit, bor listrik, laptop, dan bahan
finishing
karena berhasil menjadi UMK Academy Champion 2024.
“Dengan hibah teknologi dari Pertamina, semangat kami mengembangkan usaha kembali bangkit. Program UMK Academy terbukti, usaha saya yang hampir tutup bisa berproduksi bahkan dapat mengekspor lagi,” ujar Siti.
Kini, Mandiri Craft berhasil bangkit dan menjual produknya ke beberapa negara, seperti Turki, China, Amerika Serikat (AS), Jepang, Australia, hingga Brasil.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, UMK Academy dirancang untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) menghadapi tantangan global dengan strategi bisnis yang adaptif dan inovatif.
“UMKM seringkali menjadi tulang punggung ekonomi nasional, juga memberi penghidupan untuk masyarakat daerah. Kami menyadari UMKM menghadapi berbagai tantangan di tengah situasi global yang dinamis,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fadjar menyampaikan,
Pertamina UMK Academy
memberikan daya saing UMKM untuk bisa bertahan, seperti pelatihan intensif strategi ekspor,
digital marketing
, serta pengembangan UMKM.
Hal tersebut sejalan dengan poin ketiga dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi rakyat yang kuat dan mandiri.
Keberhasilan Mandiri Craft menjadi contoh nyata bahwa UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan yang tepat.
Dengan semangat Asta Cita, Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing di tingkat global.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan
environmental, social, and governance
(ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/18/67d909207e75e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lulusan Sekolah Rakyat Akan Dipekerjakan di Program Strategis Pemerintah
Lulusan Sekolah Rakyat Akan Dipekerjakan di Program Strategis Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (
BP Taskin
) dan
Kementerian Sosial
(Kemensos) sepakat untuk menyediakan lapangan kerja bagi lulusan
Sekolah Rakyat
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatimiko menyatakan,
lulusan Sekolah Rakyat
akan diinkubasi dan diberdayakan dalam proyek-proyek strategis pemerintah.
“Bagi yang lulus, kami sepakat untuk melakukan inkubasi dan menyalurkan mereka ke program-program besar seperti pembangunan 3 juta rumah, penyediaan makanan bergizi gratis, dan program prioritas lainnya,” kata Budiman di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan pendidikan yang layak serta akses langsung ke dunia kerja.
Ia mengingatkan, Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi masyarakat miskin ekstrem dan miskin relatif.
Program ini tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga membekali siswa dengan keterampilan kerja yang relevan.
“Sekolah Rakyat ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga menjadi jembatan bagi lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Budiman.
Kendati demikian, Budiman juga tetap mendorong lulusan Sekolah Rakyat untuk melanjutkan pendidikan hingga pendidikan tinggi.
Ia menyatakan, pemerintah akan menggandeng perusahaan swasta untuk mendukung pendanaan pendidikan maupun membuka peluang kerja bagi lulusan Sekolah Rakyat.
“Kami sepakat bahwa lulusan Sekolah Rakyat tidak hanya berhenti di SMA. Mereka yang berbakat dan berminat akan didorong untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara yang siap bekerja akan disalurkan ke program strategis pemerintah,” ujar Budiman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/18/67d8fc0933c96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
Gedung DPR
, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
RUU TNI
Utut Adianto.
Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
“Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/05/67c7d16e31fd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
“Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7).
Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP:
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/674400640af6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menduga eks Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah
meminta bantuan kepada sejumlah anggota
DPRD Mukomuko
, Bengkulu.
Dugaan ini didalami penyidik KPK KPK ketika memeriksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
“Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, Tessa belum merinci bantuan yang diminta oleh Rohidin Mersyah, termasuk dugaan bantuan pemenangan di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lewat operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
Selain Rohidin, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Dalam perkara ini, Rohidin diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingannya maju pada Pilkada 2024.
KPK mengungkapkan, Rohidin menyampaikan kebutuhan uang untuk pencalonan pada Pilkada 2024 itu kepada para anak buahnya.
Pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari setoran anak buah hingga pemotongan anggaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/04/67c697d84a9f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg)
DPR
RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
RUU P2MI
dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
pekerja migran Indonesia
.
“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
“Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
“Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
“Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
“Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
“Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/22/67b97e6a6fa50.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/15/67d5608e03282.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)