Category: Kompas.com Nasional

  • Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan

    Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
    Anggota Komisi I DPR RI dari
    Fraksi Golkar
    Gavriel P Novanto mengatakan,
    revisi UU TNI
    diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan politik, sosial, dan teknologi saat ini.
    “Keberadaan peran dan sumber daya manusia TNI di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Oleh karena itu, agar potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan, perlu ada penyesuaian terhadap usia pensiun bagi TNI,” kata Gavriel, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat
    RUU TNI
    bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
    Gavriel menambahkan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan juga penting, guna menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan politik saat ini, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga.
    “Maka Undang-Undang TNI perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait peran prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara, serta batasan usia masa dinas prajurit TNI,” kata Gavriel.
    Selain itu, lanjut Gavriel, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin
    kesejahteraan prajurit
    TNI dan keluarganya.
    Menurut dia, penyesuaian aturan dalam RUU TNI akan dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
    “Memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ujar Gavriel.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
    investasi
    bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
    Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
    “Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
    Padahal, menurut Stevano,
    pemulihan ekonomi
    korban kasus
    investasi bodong
    sangat penting.
    Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
    “Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
    Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
    Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
    Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    sehingga kerugian bisa dipulihkan.
    Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
    Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
    “Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
    Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
    Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
    “Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utusan Khusus Presiden Palestina Temui Prabowo di Istana

    Utusan Khusus Presiden Palestina Temui Prabowo di Istana

    Utusan Khusus Presiden Palestina Temui Prabowo di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Utusan Khusus Presiden
    Palestina
    ,
    Mahmoud Al-Habbash
    , menemui Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Al-Habbash terlihat datang sekitar pukul 14.55 WIB di lingkungan Istana Kepresidenan, dengan mobil berbendera Palestina.
    Ia memakai setelan jas berwarna biru dongker dan dasi berwarna abu-abu.
    Ia didampingi oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, yang memakai jas hitam.
    Namun, Utusan Khusus tersebut tidak mengucapkan sepatah katapun kepada awak media.
    Sebelumnya, Mahmoud bertemu lebih dulu dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
    Menlu Sugiono menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina, Mahmoud Al-Habbash, di Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dalam pertemuan itu, Sugiono sempat menyinggung pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, yang rencananya akan mulai dibangun pada April 2025.
    Selain itu, dia juga menegaskan posisi Indonesia yang berada di garis depan mendukung Palestina, dari jalan diplomasi, bantuan kemanusiaan hingga dukungan proses pembangunan kembali Gaza.
    “Indonesia menolak segala upaya yang mengubah demografi Palestina dan akan terus berperan aktif dalam mendukung solusi dua negara,” ujar Sugiono.
    Dalam pertemuan itu, Utusan Palestina Al-Habbash menyampaikan apresiasi atas posisi Indonesia yang terus mendukung perjuangan Palestina.
    Dia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan selama ini bagi warga Gaza.
    “Saya berharap kerja sama pemberian bantuan kemanusiaan ini dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi erat dengan pemerintah otoritas Palestina,” kata Al-Habbash.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Terpuruk, Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Pertamina UMK Academy

    Sempat Terpuruk, Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Pertamina UMK Academy

    Sempat Terpuruk, Mandiri Craft Bangkit Kembali Berkat Pertamina UMK Academy
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Dinamika global, seperti penurunan ekonomi dan geopolitik, ikut berdampak pada kelangsungan bisnis pelaku usaha mikro kecil menengah (
    UMKM
    ) Indonesia.
    Salah satunya adalah
    Mandiri Craft
    , usaha
    kerajinan
    berbahan pandan asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Mandiri Craft kala itu sudah aktif memasarkan produknya ke pasar global. Namun, ketegangan politik global dan pandemi Covid-19 membuatnya kehilangan pesanan dari banyak pembeli dari luar negeri. 
    Pemilik Mandiri Craft, Siti Nurrokhmah, mengungkapkan, pasar mancanegara tertarik pada
    produk pandan
    khas Indonesia. Namun, pada 2022, aktivitas
    ekspor
    produknya terpaksa terhenti.
    “Pada 2022, kami tidak lagi melakukan ekspor. Bisnis juga hampir terhenti. Namun, kami berusaha bertahan, terutama karena juga masih mempekerjakan banyak orang, termasuk tiga orang penyandang disabilitas,” jelas Siti melalui siaran persnya, Selasa (18/3/2025).
    Di tengah keterpurukan itu, Mandiri Craft berinisiatif mengikuti
    UMK Academy
    dari PT Pertamina (Persero).
    Program tersebut menyediakan berbagai kegiatan pendampingan usaha, mulai dari strategi ekspor hingga pencarian
    buyer
    .
    Bahkan, Mandiri Craft mendapatkan sejumlah hibah teknologi, berupa mesin jahit, bor listrik, laptop, dan bahan
    finishing
     karena berhasil menjadi UMK Academy Champion 2024. 
    “Dengan hibah teknologi dari Pertamina, semangat kami mengembangkan usaha kembali bangkit. Program UMK Academy terbukti, usaha saya yang hampir tutup bisa berproduksi bahkan dapat mengekspor lagi,” ujar Siti.
    Kini, Mandiri Craft berhasil bangkit dan menjual produknya ke beberapa negara, seperti Turki, China, Amerika Serikat (AS), Jepang, Australia, hingga Brasil.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, UMK Academy dirancang untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) menghadapi tantangan global dengan strategi bisnis yang adaptif dan inovatif. 
    “UMKM seringkali menjadi tulang punggung ekonomi nasional, juga memberi penghidupan untuk masyarakat daerah. Kami menyadari UMKM menghadapi berbagai tantangan di tengah situasi global yang dinamis,” jelasnya.  
    Oleh karena itu, Fadjar menyampaikan,
    Pertamina UMK Academy
    memberikan daya saing UMKM untuk bisa bertahan, seperti pelatihan intensif strategi ekspor,
    digital marketing
    , serta pengembangan UMKM. 
    Hal tersebut sejalan dengan poin ketiga dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi rakyat yang kuat dan mandiri. 
    Keberhasilan Mandiri Craft menjadi contoh nyata bahwa UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan yang tepat.
    Dengan semangat Asta Cita, Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing di tingkat global.
    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan 
    environmental, social, and governance
     (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lulusan Sekolah Rakyat Akan Dipekerjakan di Program Strategis Pemerintah

    Lulusan Sekolah Rakyat Akan Dipekerjakan di Program Strategis Pemerintah

    Lulusan Sekolah Rakyat Akan Dipekerjakan di Program Strategis Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (
    BP Taskin
    ) dan
    Kementerian Sosial
    (Kemensos) sepakat untuk menyediakan lapangan kerja bagi lulusan
    Sekolah Rakyat
    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatimiko menyatakan, 
    lulusan Sekolah Rakyat
    akan diinkubasi dan diberdayakan dalam proyek-proyek strategis pemerintah.
    “Bagi yang lulus, kami sepakat untuk melakukan inkubasi dan menyalurkan mereka ke program-program besar seperti pembangunan 3 juta rumah, penyediaan makanan bergizi gratis, dan program prioritas lainnya,” kata Budiman di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan pendidikan yang layak serta akses langsung ke dunia kerja.
    Ia mengingatkan, Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi masyarakat miskin ekstrem dan miskin relatif.
    Program ini tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga membekali siswa dengan keterampilan kerja yang relevan.
    “Sekolah Rakyat ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga menjadi jembatan bagi lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Budiman.
    Kendati demikian, Budiman juga tetap mendorong lulusan Sekolah Rakyat untuk melanjutkan pendidikan hingga pendidikan tinggi.
    Ia menyatakan, pemerintah akan menggandeng perusahaan swasta untuk mendukung pendanaan pendidikan maupun membuka peluang kerja bagi lulusan Sekolah Rakyat.
    “Kami sepakat bahwa lulusan Sekolah Rakyat tidak hanya berhenti di SMA. Mereka yang berbakat dan berminat akan didorong untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara yang siap bekerja akan disalurkan ke program strategis pemerintah,” ujar Budiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
    Gedung DPR
    , Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
    Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
    Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
    RUU TNI
    Utut Adianto.
    Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
    Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
    Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
    Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
    Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
    Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
    Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
    “Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
    Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
    Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
    Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7).
    Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP:
    Pasal 5
    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
    c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
    d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menduga eks Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    meminta bantuan kepada sejumlah anggota
    DPRD Mukomuko
    , Bengkulu.
    Dugaan ini didalami penyidik KPK KPK ketika memeriksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
    “Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
    Meski demikian, Tessa belum merinci bantuan yang diminta oleh Rohidin Mersyah, termasuk dugaan bantuan pemenangan di Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lewat operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
    Dalam perkara ini, Rohidin diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingannya maju pada Pilkada 2024.
    KPK mengungkapkan, Rohidin menyampaikan kebutuhan uang untuk pencalonan pada Pilkada 2024 itu kepada para anak buahnya.
    Pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari setoran anak buah hingga pemotongan anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
    Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
    RUU P2MI
    dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
    “Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
    Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
    Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
    pekerja migran Indonesia
    .
    “Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
    Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
    “Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
    Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
    “Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
    Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
    “Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.