Category: Kompas.com Nasional

  • Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang

    Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang

    Korlantas Bantah Ada Aturan Langsung Sita Kendaraan yang Kena Tilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.
    “Seperti itu (hoaks),” ujar Direktur Penegakan Hukum
    Korlantas Polri
    , Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).
    Slamet menegaskan, saat ini belum ada perubahan dalam
    aturan tilang
    .
    Korlantas Polri masih mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (
    ETLE
    ) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
    “Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun
    mobile
    , untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” kata dia.
    Slamet mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
    Sebelumnya, warganet ramai dengan kabar yang menyebut Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025.
    Informasi soal motor dan mobil yang kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tanfes, Sabtu (15/3/2025).

    Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. What do you think?
    ” tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
    Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi “Resmi Berubah Aturan
    Tilang Kendaraan
    Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asa Gelandangan hingga Anak Jalanan Menimba Ilmu di Sekolah Rakyat

    Asa Gelandangan hingga Anak Jalanan Menimba Ilmu di Sekolah Rakyat

    Asa Gelandangan hingga Anak Jalanan Menimba Ilmu di Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anak-anak jalanan, gelandangan, hingga pengemis dan pemulung yang selama ini hidup terlunta-lunta di jalanan kini punya kesempatan menimba ilmu lewat program
    Sekolah Rakyat
    yang digagas pemerintah Presiden
    Prabowo Subianto
     
    Wakil Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Nanik S Deyang mengatakan, Sekolah Rakyat bakal menampung masyarakat yang belum terdata dalam sistem administrasi kependudukan maupun pendataan resmi Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya para anak jalanan di atas.
    “Jadi benar-benar rakyat yang paling bawah, yang mungkin selama ini kita lihat hidup di jalanan. Mereka lahir di lingkungan yang tidak stabil dan akhirnya mewarisi kemiskinan dari orangtua mereka,” ujar Nanik di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Ia mengingatkan, Sekolah Rakyat ditujukan tidak hanya untuk masyarakat miskin pada umumnya, tetapi juga masyarakat miskin ekstrem serta mereka yang selama ini tak terdata. 
    Oleh karena itu, BP Taskin bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan berbagai pihak lainnya untuk mendata masyarakat yang selama ini tidak terjangkau sistem administrasi.
    “Kalau yang miskin ekstrem mungkin sudah masuk dalam data, tapi ada banyak yang belum terdaftar sama sekali,” ujar Nanik.
    Ia mencontohkan, menurut laporan sementara dari Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), terdapat sekitar 4,2 juta pemulung di Indonesia (belum diverifikasi), di mana 50 persen di antaranya tidak memiliki KTP.
    BP Taskin akan terus melakukan verifikasi terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memproses administrasi kependudukan bagi mereka yang belum memiliki identitas resmi.
     
    “Tapi ada banyak ternyata yang kita temukan dia itu pemulung dan ini masih laporan sementara kita mesti verifikasi,” ujar Nanik.
    “Nah ini berarti nanti yang kita sekolahkan ini baik yang tidak ber-KTP, atau yang nggak punya KTP nanti kita proses,” kata dia melanjutkan.
    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyebutkan, anak-anak miskin yang bersekolah di Sekolah Rakyat juga bakal diberikan pekerjaan di proyek-proyek strategis pememrintah ketika mereka lulus kelak.
    “Bagi yang lulus, kami sepakat untuk melakukan inkubasi dan menyalurkan mereka ke program-program besar seperti pembangunan 3 juta rumah, penyediaan makanan bergizi gratis, dan program prioritas lainnya,” kata Budiman, Selasa.
    Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan pendidikan yang layak serta akses langsung ke dunia kerja.
    “Sekolah Rakyat ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga menjadi jembatan bagi lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Budiman.
     
    Kendati demikian, Budiman juga tetap mendorong lulusan Sekolah Rakyat untuk melanjutkan pendidikan hingga pendidikan tinggi.
    Ia menyatakan, pemerintah akan menggandeng perusahaan swasta untuk mendukung pendanaan pendidikan maupun membuka peluang kerja bagi lulusan Sekolah Rakyat.
    “Kami sepakat bahwa lulusan Sekolah Rakyat tidak hanya berhenti di SMA. Mereka yang berbakat dan berminat akan didorong untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara yang siap bekerja akan disalurkan ke program strategis pemerintah,” ujar Budiman.
    Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto ingin agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia minimal mempunyai satu Sekolah Rakyat.
    “Harapan Presiden, ke depan setiap kabupaten/kota minimal memiliki satu Sekolah Rakyat,” kata Saifullah.
    “Namun, tentu ini dilakukan secara bertahap,” ujar dia.
    Gus Ipul
    , sapaan akrabnya, menargetkan Sekolah Rakyat bisa mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025-2026.
     
    Saat ini, Kementerian Sosial tengah mengidentifikasi jumlah sekolah yang siap beroperasi dalam tahap awal program ini.
    “Mudah-mudahan di tahun ajaran 2025-2026 bisa kita mulai. Sekarang sedang kita matangkan, kita identifikasi berapa sekolah yang bisa memulai program ini,” kata Gus Ipul.
    Ia menyebutkan bahwa pemerintah membuka berbagai opsi untuk mendanai pembangunan Sekolah Rakyat, termasuk dukungan dana dari pihak swasta.
    Namun, pendanaan dari perusahaan swasta harus seizin Presiden Prabowo.
    “Kalau tadi disebut oleh BP Taskin, bahwa pihak swasta bisa berpartisipasi, tentu semua harus mendapat persetujuan dari Presiden,” ujar Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RKUHAP
    ) menyebutkan tidak semua
    penyidik
    dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
    Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima
    Kompas.com
    dari Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.
    Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri,
    Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.
    Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
    “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87.
    Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.
    Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

    Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit
    TNI aktif
    .
    Dia mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.
    Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh
    prajurit aktif
    itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
    Ia mengatakan, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.
    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.
    Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi
    jabatan sipil
    di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.
    “Soal kekhawatiran menyangkut soal
    dwifungsi ABRI
    itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.
    Komisi I DPR RI sebelumnya menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.
    RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
     
    Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi

    Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi

    Kasus TNI Tembak Polisi di Lampung Diharap Tak Picu Konflik di Kedua Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, berharap kasus dua
    oknum TNI
    yang menembak tiga polisi di
    Lampung
    tidak memicu konflik lanjutan di antara kedua institusi.
    Sebelumnya, tiga polisi itu ditembak oleh dua oknum TNI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore.
    “Fraksi PKS memohon dan berharap kejadian itu tidak memicu konflik dua institusi,” kata Jazuli, usai acara buka puasa bersama di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Selepas kasus ini, anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta TNI dan Polri tetap bersikap dewasa serta bersinergi dan bekerja sama.
    Menurut dia, pelaku yang mencoreng nama baik institusi adalah oknum.
    “Yang terjadi ini karena oknum. Maka institusi tetap harus sinergi dan bekerja sama. Tidak boleh institusinya tertarik atau ditarik untuk terkait dengan persoalan saling memanas dan segala macam. Ini jadi masalah,” ujar dia.
    Selain itu, PKS mendesak agar oknum-oknum yang melakukan pelanggaran harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
    Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengaku sangat prihatin atas kejadian penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung.
    Padahal, seharusnya aparat penegak hukum bertugas melindungi agar hal-hal yang melanggar hukum tidak terjadi.
    Syaikhu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak lagi terulang ke depannya.
    “Ini harus semuanya berintrospeksi, apalagi ini di bulan suci, sehingga kaitan-kaitan yang sudah terjadi tidak terulang kembali pada kesempatan-kesempatan ke depan,” kata Syaikhu.
    “Dan tentu yang kedua harus semakin dikuatkan kaitan dengan integritas masing-masing institusi,” sambung dia.
    Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Ketiganya diduga ditembak oleh dua anggota TNI.
    Kronologi kasus ini bermula pada Senin siang, saat Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
    Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
    Saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal.
    Namun, tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
    Ketiganya tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Pasca-penembakan, anggota TNI yang terduga pelaku penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung telah menyerahkan diri dan ditahan.
    Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku penembakan yang ditahan adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenlu Berhasil Pulangkan 554 Korban TPPO di Myanmar

    Kemenlu Berhasil Pulangkan 554 Korban TPPO di Myanmar

    Kemenlu Berhasil Pulangkan 554 Korban TPPO di Myanmar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu
    ) berhasil memulangkan 554 korban tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    )
    online scamming
    yang berada di Myanar.
    Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan, upaya repatriasi ini adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kemenlu RI.
    “Upaya repatriasi WNI ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri,” ujar Sugiono dalam keterangan pers, Selasa (18/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pada Selasa ini, telah dipulangkan sebanyak 400 warga negara Indonesia (WNI)
    korban TPPO
    dari
    Myanmar
    ke Indonesia.
    Kemudian sisanya, sebanyak 154 akan diterbangkan ke Tanah Air pada Rabu (19/3/2025) besok, sehingga totalnya berjumlah 554.
    Adapun para korban ini terdiri dari 449 laki-laki an 105 perempuan.
    Sugiono menjelaskan, situasi evakuasi WNI di Myanmar cukup rumit karena berada di wiayah rawan konflik.
    Oleh karenanya, mereka harus melintasi perbatasan Myanmar-Thailand selama 10 jam jalan darat dengan 13 armada bus.
    “Ada berbagai faksi dan kepentingan di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi yang dilakukan tidak mudah dan butuh waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dan melakukan upaya evakuasi,” kata Sugiono.
    Dari Myawaddy, para WNI rencananya akan diterbangkan langsung dari Maesot, Thailand. Namun karena jumlahnya yang banyak dan tidak dimungkinkan untuk pesawat-pesawat besar terbang dari Maesot, WNI akhirnya dibawa ke Bangkok untuk dipulangkan dari Bandara Don Mueang. WNI harus menempuh perjalanan yang cukup lama sekitar enam jam dari Maesot.
    Tim gabungan dari Kemenlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok berperan penting dalam mengoordinasikan, mengawal, dan memfasilitasi pemulangan WNI hingga ketibaan mereka di tanah air.
    Untuk kloter pertama pemulangan WNI dipimpin oleh Duta Besar Rachmat Budiman, Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand. Kloter selanjutnya yang akan tiba besok akan dipimpin oleh Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha.
    “Saya paham pekerjaan yang dilakukan tidak mudah, dan juga ada unsur ancaman terhadap jiwa dan keselamatan mereka semua. Namun, karena rasa cinta kepada sesama warga negara, kemudian rasa tanggung jawab kepada tugas dan pengabdian, upaya ini di tengah berbagai tantangan bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Sugiono.
    Kasus
    online scam
    di Myawaddy bukanlah kasus pertama yang ditangani Kemlu. Sebab, sudah terjadi sejak 2020.
    Sebelumnya, Kemlu berhasil memulangkan 92 orang di tahun 2024 dan 174 orang di bulan Januari–Februari 2025. Hingga saat ini sudah lebih dari 6.800 kasus yang ditangani dan tersebar di 10 negara tujuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di
    DPR
    RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
    Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan
    RUU TNI
    sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
    “Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
    Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
    “Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu,” ujarnya.
    Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
    Perubahan revisi
    UU TNI
    , menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
    “Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun,” katanya.
    Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
    “Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan,” ujar Jazuli menegaskan.
    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?

    Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?

    Pemerintah Sebut Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Gerakan Nurani Bangsa: Apa Jaminannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Gerakan Nurani Bangsa
    , Pendeta
    Darwin Darmawan
    , mempertanyakan apa jaminan pemerintah bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada masa
    Orde Baru
    (Orba).
    Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menko Polkam
    Budi Gunawan
    yang menyebutkan bahwa
    RUU TNI
    tidak dimaksudkan untuk mengembalikan
    dwifungsi ABRI
    .
    Sebelum mengajukan pertanyaan tersebut, Darwin mengajak semua orang untuk melihat bagaimana RUU TNI dibahas secara diam-diam di hotel mewah yang dijaga dengan kendaraan taktis (rantis) TNI.
    “Kita dengar rapat di Hotel Fairmont itu katanya dijaga rantis Koopssus. Ini sedang membuat undang-undang untuk negara dan betul-betul sedang dikritisi oleh rakyat, lalu ada rantis. Rekan-rekan bisa membayangkan logikanya kan? Belum legitimasi terlibat dalam ruang publik yang lebih luas saja itu sudah jalan,” kata Darwin, dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Lalu, apa jaminannya (RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI),” tanya dia.
    Darwin berharap pemerintah bisa memberikan jawaban terkait kekhawatiran masyarakat tersebut.
    Jika tidak, menurut dia, lebih baik RUU TNI dibatalkan.
    “Rasanya, jauh lebih bijaksana sebagai bagian dari warga bangsa ini, kita bertanggung jawab lebih baik enggak perlu kalau memang enggak ada niat-niat tertentu,” ujar Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) ini.
    Kendati begitu, Darwin menegaskan bahwa apa yang disampaikan bukan berarti menilai negatif pemerintahan saat ini.
    Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab karena merupakan bagian dari anak bangsa.
    “Kita sama sekali tidak negatif terhadap pemerintah dan pengelola negara yang sudah dipilih rakyat. Tetapi kita punya tanggung jawab untuk memastikan kita bagian dari pengelola negara yang ingin negara ini dikelola secara demokratis,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
    Ia menekankan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada era Orde Baru.
    “Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi, tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu,” kata Budi, saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

    Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya

    Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    mewakili
    Gerakan Nurani Bangsa
    meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.
    Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
    “Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Dibatalkan, karena (
    RUU TNI
    ) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” ujarnya lagi.
    Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
    Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
    Padahal, menurut dia, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
    “Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
    Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari
    DPR
    yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
    Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
    “Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain,” katanya.
    “Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?” ujarnya lagi.
    Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Awalnya, Ketua Komisi I Utut Adianto membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” ujar Utut di ruang rapat, Selasa.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” katanya lagi.
    Setelah membuka rapat, Utut pun mempersilakan perwakilan dari delapan Fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI.
    Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terus melengkapi berkas perkara buron kasus korupsi pengadaan
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , dengan memeriksa sejumlah saksi.
    Langkah tersebut dilakukan KPK sembari menunggu putusan persidangan Paulus Tannos di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest.
    Adapun KPK hari ini memanggil Andi Narogong sebagai saksi atas kasus korupsi E-KTP. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
    “Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Tessa mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi akan membuat tugas penyidik lebih cepat.
    Ia mengatakan, apabila
    ekstradisi
    dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.
    “Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
    “Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” sambungnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek
    e-KTP
    yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
    KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
    Tessa mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujar dia melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan.
    KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.