Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah

    Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah

    Prabowo Perintahkan Izin Sektor Padat Karya Dipermudah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memerintahkan agar mempermudah perizinan di
    sektor padat karya
    .
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
    Airlangga Hartarto
    menyebutkan, perintah itu disampaikan menyusul masih banyak
    investor
    yang berminat membenamkan investasi di sektor tersebut.
    Terlebih, sektor itu menyumbang pertumbuhan ekonomi dari sisi ekspor dengan nilai 2 miliar dollar AS dan menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja.
    “Ada sektor padat karya yang terutama tekstil, produk tekstil, kemudian juga apparel, itu kontribusi terhadap ekonomi Indonesia besar karena ekspor lebih dari 2 miliar dollar, tenaga kerjanya hampir 4 juta orang,” kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Nah, ini memerlukan perbaikan terutama terkait dengan perizinan karena masih ada investor yang ingin masuk di sektor tekstil dan produk tekstil ini,” imbuhnya.
    Airlangga menuturkan, Prabowo juga meminta agar penyediaan bahan baku untuk sektor tersebut dipermudah.
    Sebab, saat ini, Indonesia sudah menjadi salah satu hub padat karya yang diandalkan.
    Airlangga menyebut, Indonesia sejatinya sudah naik kelas di sektor padat karya.
    Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan dan dijual sudah merupakan barang jadi bernilai tinggi (
    high value added
    ).
    “Oleh karena itu, tadi arahan Pak Presiden terkait dengan ketersediaan bahan baku, terkait dengan
    illegal import
    , terkait dengan
    supply chain
    , itu untuk dipermudah dan disederhanakan,” ucap dia.
    Penyederhanaan ini, lanjut dia, meliputi pengecekan rantai pasok (
    supply chain
    ) dan harmonisasi tarif yang berlaku.
    Kemudian, mengeluarkan tindakan untuk melindungi pasar dari praktik dumping, yakni praktik menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri.
    “Nah, ini beberapa langkah yang kita akan lakukan. Dan ditambah lagi tentu barang-barang ini adalah barang-barang yang kompetitif. Nah, kompetitif terhadap pesaing kita, baik di Thailand, di Vietnam, maupun yang terakhir, yang menikmati besar itu Bangladesh,” ujar Airlangga.
    Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat penyederhanaan tersebut melalui deregulasi dan debirokratisasi.
    Di sisi lain, pemerintah akan membuat program strategis nasional (PSN) untuk padat karya.
    “Tadi arahan Pak Presiden juga untuk program padat karya ini dibuatkan PSN program. Jadi, proyek strategis nasional berupa program untuk sektor padat karya sehingga investasi bisa cepat masuk,” ujar Airlangga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk, Puasa Kemungkinan Genap 30 Hari

    Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk, Puasa Kemungkinan Genap 30 Hari

    Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk, Puasa Kemungkinan Genap 30 Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (
    Kemenag
    ), Abu Rokhmad mengatakan,
    puasa
    Ramadhan tahun ini kemungkinan akan berlangsung genap selama 30 hari.
    Sebab, Abu menyebut, dari hasil pemantauan posisi
    hilal
    masih berada di bawah ufuk dengan kisaran antara minus 3 derajat sampai minus 1 derajat.
    “Kalau menurut hadis nabi, kalau tidak bisa melihat hilal, maka puasanya disempurnakan menjadi 30 hari,” ujar Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
    Abu mengatakan, pemantauan hilal penetapan Idul Fitri tahun dilakukan di 33 titik, lebih sedikit dibandingkan penetapan awal Ramadhan di 125 titik.
    “Nanti, sebelum
    sidang Isbat
    ada seminar-seminar dulu. Setelah maghrib baru kemudian kami melakukan sidang Isbat, pada saat itu juga kami tetap melakukan rukyatul hilal di 33 titik,” katanya.
    Namun, Abu meminta masyarakat untuk menunggu penetapan Idul Fitri 2025 yang akan disampaikan dalam sidang Isbat.
    Menurut dia, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang akan menyampaikan hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 33 titik dalam konferensi pers.
    “Tapi keputusan resmi nanti akan diumumkan oleh Pak Menteri Agama pada saat
    sidang isbat
    yang akan datang,” ujar Abu.
    Lebih lanjut, Abu mengatakan, ada potensi Lebaran tahun ini berbarengan dengan Muhammadiyah yang telah menetapkan Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025.
    “Ya Insya Allah kita berharap besok pada saat Idul Fitri itu, Insya Allah kita akan kompak seluruh ormas Islam. Saya kira sama lah, di awal Ramadhan juga kita mengawali secara bersama-sama,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan waktu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
    “Di wilayah Indonesia, 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti pada Rabu 12 Februari 2025.
    PP Muhammadiyah juga turut menetapkan perhitungan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah.
    “1 Zulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Karenanya, Hari Arofah jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025, dan Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025,” ujar Sayuti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Potensi Lebaran 2025 Bareng Muhammadiyah, Menag: Insya Allah Sama

    Soal Potensi Lebaran 2025 Bareng Muhammadiyah, Menag: Insya Allah Sama

    Soal Potensi Lebaran 2025 Bareng Muhammadiyah, Menag: Insya Allah Sama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (
    Menag
    )
    Nasaruddin Umar
    menanggapi soal potensi hari raya Idul Fitri 2025 berbarengan antara pemerintah dan
    Muhammadiyah
    , yakni pada 31 Maret 2025.
    Diketahui, Pemerintah baru akan menggelar
    sidang Isbat
    penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
    “Insya Allah sama (Idul Fitri 2025 antara pemerintah dan Muhammadiyah),” kata Nasaruddin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
    Sementara itu, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad juga menyampaikan kemungkinan adanya potensi penetapan
    Lebaran
    yang sama dengan Muhammadiyah.
    “Ya Insya Allah kita berharap besok pada saat Idul Fitri itu, Insya Allah kita akan kompak seluruh ormas Islam. Saya kira sama lah, kita berharap di awal Ramadhan juga kita mengawali secara bersama-sama,” ujarnya.
    Namun, Abu tetap meminta masyarakat untuk menunggu keputusan penetapan Idul Fitri yang akan disampaikan dalam sidang Isbat.
    “Tapi keputusan resmi nanti akan diumumkan oleh Pak Menteri Agama pada saat
    sidang isbat
    yang akan datang,” kata Abu.
    Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan waktu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.
    Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti menyebut, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
    “Di wilayah Indonesia, 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” kata Sayuti pada Rabu, 12 Februari 2025.
    PP Muhammadiyah juga turut menetapkan perhitungan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 Hijriah.
    “1 Zulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Karenanya, Hari Arofah jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025, dan Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025,” ujar Sayuti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI, Menteri Hukum: Saya Komunikasi dengan Pemerintah dan DPR Dulu

    Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI, Menteri Hukum: Saya Komunikasi dengan Pemerintah dan DPR Dulu

    Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI, Menteri Hukum: Saya Komunikasi dengan Pemerintah dan DPR Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Hukum

    Supratman Andi Agtas
    menyatakan akan melakukan komunikasi dengan pemerintah dan DPR terkait penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
    Pernyataan ini disampaikan Supratman saat menghadapi massa aksi yang mendemo
    RUU TNI
    di depan
    Gedung DPR
    , Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025) sore.
    “Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu, beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I,” ujar Supratman, di lokasi demo.
    Dalam aksi tersebut, perwakilan
    mahasiswa Universitas Trisakti
    menegaskan bahwa DPR dan Kementerian Pertahanan berupaya mengembalikan dwifungsi TNI.
    Mereka menekankan bahwa amanat reformasi adalah memberikan supremasi sipil yang seluas-luasnya dan menghentikan militeristik dalam ranah pemerintahan.
    “Dan hari ini ada Pak Supratman, beliau sudah menyampaikan bahwa beliau menerima kritikan kita, dan sikap kami perlu saya sampaikan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” ungkap perwakilan mahasiswa.
    “Kami tidak akan beraudiensi, kami tidak akan mau duduk bersama anggota DPR di dalam. Tapi, kami akan terus menolak,” tambahnya.
    Diketahui, RUU TNI direncanakan akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025) besok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    mengungkap, salah satu tersangka kasus investasi saham dan crypto bodong dibayar seharga Rp 200.000-250.000 per rekening bank yang dibuatnya untuk menjadi tempat deposito tindak pidana
    pencucian uang
    .
    Pelaku ini berinisial MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 lalu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
    “Tersangka (MSD) bekerja sejak bulan Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun
    exchanger
    kripto serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per bank,” ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Nama dan rekening bank yang dikumpulkan MSD ini dimasukkan ke dalam sebuah handphone. Kemudian, handphone ini dikirim ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC.
    MSD bekerja atas perintah dari tersangka lain berinisial WZ.
    WZ, yang merupakan warga negara Indonesia, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
    Diduga, ia telah bekerja dengan LWC sejak tahun 2021.
    Sama seperti MSD, WZ mengirimkan sejumlah handphone yang telah berisi aplikasi perbankan dan investasi crypto ke LWC, yang merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Malaysia.
    “Tersangka (WZ) mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan
    exchanger
    kripto Indodax, Bintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” lanjut Himawan.
    Tak hanya itu, WZ mengaku telah mengetahui bahwa handphone yang dikirimnya itu akan digunakan untuk pencucian uang hasil menipu warga di Indonesia.
    “Tersangka mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk digunakan dalam pencucian uang dari hasil kejahatan penipuan,” imbuh Himawan.
    Total korban yang saat ini telah teridentifikasi ada sekitar 90 orang.
    Namun, jumlah korban kemungkinan akan bertambah.
    Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar rupiah.
    Para korban tertipu setelah diiming-iming akan mendapatkan keuntungan setelah bermain saham dan crypto melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
    Sejauh ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yaitu berinisial AN, EZ, dan MSD.
    Sementara, tiga orang lainnya masih buronan.
    Dua orang warga Indonesia yang berinisial AW dan SR ini sudah ditetapkan sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Sementara, satu buron lagi adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWC. “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” lanjut Himawan.
    Atas tindakannya, tiga tersangka ini diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan
    ladang ganja
    seluas 6.000 meter persegi di kawasan
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    (TNBTS), Jawa Timur. 
    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
    Johan mengaku terkejut dengan isu temuan ladang ganja itu.
    Pasalnya, TNBTS adalah kawasan konservasi yang seharusnya di bawah kendali dan pengawasan ketat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
    “Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah taman nasional, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” kata dia.
    Johan mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI pun berencana memanggil jajaran Kemenhut untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja itu.
    Di samping itu, lanjut Johan, Komisi IV juga ingin memastikan apakah temuan ladang ganja juga terjadi atau tidak di taman-taman nasional lain di Tanah Air.
    “Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
    Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
    Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
    Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
    “Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
    Menurut Raja Juli, ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
    Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan, ladang ganja yang ada di TNBTS ditemukan pada September 2024 lalu.
    Pada saat itu, katanya, memang terdapat kasus penyelidikan temuan ganja di kawasan TNBTS dan penetapan tersangka oleh Polri.
    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan,” kata Satyawan.
    Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
    “Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
    Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
    Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
    “Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.
    Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
    “Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    PERMINTAAN
    maaf secara terbuka terhadap institusi Polri dan
    Kapolri
    yang dilakukan
    Band Sukatani
    beberapa waktu lalu, atas karya progresif yang mereka ciptakan berupa lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, membuka tabir kontradiksi serius antara komitmen dan tindakan bagi Kepolisian, terutama berkaitan dengan penyikapan atas berbagai kritikan publik terhadap kinerjanya.
    Dugaan publik perihal keterlibatan aparat yang melatarbelakangi permintaan maaf
    band Sukatani
    nyatanya berada pada
    track
    yang benar.
    Sebab, tidak lama setelah lagu tersebut viral, kedua personel band ini didatangi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.
    Polda Jawa Tengah (21/2) menyatakan bahwa personel mendatangi band tersebut dalam rangka klarifikasi tujuan pembuatan lagu “Bayar Bayar Bayar”.
    Pada bagian inilah ketidaklogisan terjadi. Tindakan klarifikasi yang dilakukan aparat berujung permintaan maaf band Sukatani. Lagu tersebut mereka tarik dari platform musik, bahkan keduanya membuka identitas saat menyampaikan permintaan maaf.
    Pertanyaannya, bagaimana mungkin jika hanya upaya klarifikasi, tapi ujungnya pembungkaman?
    Masyarakat awam pun dapat melihat dengan mudah wajah-wajah penuh tekanan dalam video permintaan maaf yang beredar luas tersebut.
    Selain itu, pertanyaan berikutnya, mengapa aparat perlu menanyakan tujuan pembuatan lagu tersebut? Apakah lirik-lirik lagu tidak cukup jelas memberikan jawaban bahwa lagu tersebut adalah kritikan atas realitas di lapangan?
    Tindakan ini seakan mengisyaratkan bahwa setiap kritikan yang ditujukan kepada Polri dalam berbagai bentuknya, perlu dijabarkan dan dilaporkan kepada Kepolisian perihal maksud dan tujuannya.
    Aparat semestinya memberikan penghargaan kepada band Sukatani, karena mengangkat kritikan terhadap institusi Polri dalam bentuk lagu, sehingga menjangkau khalayak lebih luas dan publik semakin
    aware
    untuk mengawasi oknum polisi.
    Singkatnya, lagu ini semestinya disikapi dan didukung sebagai upaya mendorong reformasi kultural Polri.
    Klarifikasi yang berujung permintaan maaf dari pihak yang didatangi, hingga menarik lagu dari platform musik, semestinya patut dicurigai menyimpan tindakan intimidatif dan represif di dalamnya.
    Meskipun dalam klarifikasinya, sebagaimana disampaikan Polda Jawa Tengah (21/2), lagu tersebut dapat diedarkan kembali, tetapi kondisi ini semakin menebalkan fenomena
    #noviralnojustice
    yang selama ini muncul di tengah masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
    Dalam rangka implementasi komitmen Polri menerima dan terbuka atas kritik publik, Kapolri semestinya memimpin pemeriksaan terhadap kasus ini.
    Kasus-kasus seperti ini justru membantah sendiri komitmen Polri menerima kritik. Pihak-pihak yang semestinya diberikan penghargaan atas kritiknya, serta menjadi sahabat Kapolri, justru menjadi pesakitan melalui dugaan intimidasi dan represi.
    Institusi Kepolisian, terutama Kapolri dan jajarannya, sepertinya perlu diingatkan komitmen yang mereka sampaikan tahun 2021 lalu, ketika mengadakan lomba Bhayangkara Mural Festival.
    Dalam lomba tersebut, kritikan kepada Polri disampaikan melalui mural. Bahkan Kapolri menyampaikan bahwa muralis yang paling pedas dalam mengkritik bakal jadi sahabatnya.
    Dalam konteks ini, jika Kapolri dan jajarannya konsisten, semestinya perlakuan yang sama juga ditujukan kepada band Sukatani.
    Band Sukatani dan muralis ketika itu sama-sama menyampaikan kritik melalui seni, yakni lagu dan mural.
    Persoalan ini juga membuka tabir realitas bahwa belum tentu jajaran Polri di level daerah dapat mengikuti komitmen Polri di pusat.
    Jika dibiarkan, komitmen Kapolri untuk memastikan institusi Polri terlibat dalam pemajuan demokrasi di Indonesia dapat bertepuk sebelah tangan.
    Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi jantung demokrasi. Hambatan dan tantangan visi demokratis ini justru datang dari internal, berupa oknum-oknum aparat yang tidak siap dengan iklim demokrasi, serta pimpinan yang tidak tegas atas perilaku anggotanya.
    Fenomena ini juga menegaskan temuan survei ahli SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024), bahwa 51,2 persen ahli, atau mayoritas ahli, menyatakan pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis berjalan buruk.
    Salah satu musababnya adalah minimnya pemahaman dan/atau perspektif anggota Polri mengenai perlindungan HAM di lapangan.
    Dalam konteks persoalan band Sukatani, aparat di lapangan semestinya paham itu bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin Konstitusi.
    Hal tersebut juga sejalan dengan mayoritas pendapat ahli dalam studi tersebut, bahwa 80,1 persen ahli menyatakan aspek-aspek yang harus diprioritaskan dalam pemolisian demokratis dan humanis adalah menunjung tinggi HAM.
    Selain itu, jika tidak ada evaluasi dan pemeriksaan terkait dugaan pembungkaman atas persoalan ini, pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia dapat semakin buruk.
    Dalam studi SETARA tersebut, mayoritas ahli atau 49,7 persen menyatakan bahwa pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia ada di status buruk. Hanya 19,8 persen yang mengatakan Polri memberi pengaruh baik.
    Perlu digarisbawahi bahwa studi SETARA Institute tersebut dilakukan kepada 167 ahli yang memiliki kualifikasi sangat memadai terhadap isu-isu terkait kinerja Kepolisian.
    Mereka memiliki dasar justifikasi berbasis kepakaran dalam memberikan penilaian atas kondisi reformasi Polri. Penilaian mereka perlu dipandang sebagai vitamin dalam pembenahan
    Kondisi ini juga perlu menjadi alarm bagi Polri agar segera melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi yang dimaksud dapat berkaitan dengan kinerja pengawasan internal dan implementasi hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
    Minimnya pengawasan dan
    punishment
    dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan kinerja aparat yang berulang.
    Di balik permintaan maaf band Sukatani, terpampang realitas bahwa komitmen yang disampaikan Kapolri untuk terbuka atas kritikan, bahkan kritik terkeras menjadi sahabat Kapolri, dapat berbanding terbalik dengan respons aparat di tingkat daerah.
    Melalui kasus ini, terlihat bahwa upaya menjadi kepolisian demokratis yang terbuka atas kritik, justru cenderung kuat hanya di tingkat pusat.
    Pada tingkat daerah, perwujudan komitmen Kapolri tersebut masih menjadi PR besar. Bahkan berpotensi tidak inheren dengan sebagian anggotanya di daerah.
    Padahal, lirik lagu yang memuat potret perilaku koruptif aparat di lapangan dalam berbagai urusan pelayanan publik, semestinya menjadi lecutan institusi Polri untuk terus berbenah dan mengakselerasi reformasi kultural hingga level daerah.
    Sebab, berbagai persoalan yang terkandung dalam lirik lagu tersebut juga termasuk ke dalam 130 permasalahan yang menjadi pemicu utama stagnasi reformasi Polri selama ini, sebagaimana hasil identifikasi SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan

    Komisi I Anggap Wajar Penolakan, tetapi Revisi UU TNI Akan Tetap Disahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar
    Dave Laksono
    mengatakan, pro dan kontra dalam Revisi UU (RUU) TNI adalah hal yang lumrah, tetapi tidak menghalangi pengesahan
    RUU TNI
    menjadi undang-undang.
    Dave beralasan, kekahawatiran publik mengenai kembali hidupnya
    dwifungsi ABRI
    lewat
    revisi UU TNI
    sudah terbantahkan.
    “Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan
    supremasi sipil
    itu tidak ada,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Politikus Partai Golkar mengakui, jabatan sipil yang bisa dijabat TNI memang diperluas melalui RUU TNI.
    Namun, dia mengingatkan, saat ini pun TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.
    Menurut rencana, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) besok.
    Seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata

    Alissa Wahid: 32 Tahun Kita Berjuang Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jaringan Gusdurian,
    Alissa Wahid
    , mengingatkan, masyarakat Indonesia sudah berjuang selama 32 tahun untuk menurunkan rezim Orde Baru (Orba) demi mewujudkan
    supremasi sipil
    dan hukum, bukan
    supremasi senjata
    .
    Hal ini disampaikannya merespons revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
    RUU TNI
    dinilai membuka pintu supremasi senjata karena perluasan penempatan jabatan sipil untuk TNI aktif.
    “Dan inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    “Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.
    Alissa khawatir jika RUU TNI justru melegitimasi masuknya mereka yang memegang senjata pada ruang-ruang sipil.
    Padahal, menurutnya, RUU TNI semestinya dilakukan untuk tujuan memperkuat profesionalitas TNI.
    “Bukan untuk mengembalikan peran-peran (dwifungsi ABRI) tersebut. Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI, tapi kalau esensinya membawa senjata ke ruang sipil, itu sama saja,” imbuh putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.
    Lebih lanjut, Alissa melihat poin penempatan jabatan sipil untuk TNI yang diperluas memberikan banyak arti.
    Pertama, tentara aktif yang bisa menduduki jabatan sipil artinya mereka masih memiliki jalur kepada angkatan bersenjata.
    “Orang-orang yang memegang senjata ini masih ada jalur koordinasi, jalur komando, dan seterusnya. Betapa berbahayanya ketika nanti rakyat tidak berkehendak yang sama dengan penguasa,” ujar Alissa.
    “Jaringan Gusdurian yang saya adalah emboknya (ibunya) ini, kami banyak sekali mendampingi warga masyarakat yang terdampak langsung proyek strategis nasional. Dengan siapa mereka berhadapan? Dengan yang memegang senjata. Ini dalam kondisi mereka (angkatan bersenjata) tidak punya wewenang. Nah, kalau diberikan jalur ini, akses ini, maka kehadiran mereka kemudian menjadi legal,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan Minta Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan Prajurit Diperbaiki

    Menhan Minta Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan Prajurit Diperbaiki

    Menhan Minta Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan Prajurit Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) RI,
    Sjafrie Sjamsoeddin
    , menekankan pentingnya perbaikan fasilitas pendidikan dan pelatihan prajurit, salah satunya di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Ambon.
    Menurut dia, perbaikan fasilitas merupakan bagian dari upaya peningkatan kesiapan dan profesionalisme prajurit TNI.
    “Perbaikan fasilitas Rindam ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa prajurit kita memiliki lingkungan yang mendukung untuk berlatih dan berkembang,” kata Sjafrie dalam keterangan pers, Rabu (19/3/2025).
    Hal ini disampaikan Menhan ketika berkunjung ke Rindam XV/Pattimura, Selasa (18/3/2025).
    Tujuan kunjungan adalah untuk meninjau langsung kondisi fasilitas dan infrastruktur Rindam XV/Pattimura, serta membahas langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas sarana prasarana yang mendukung pelatihan dan pendidikan prajurit.
    Sjafrie juga meminta Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, untuk melakukan pengawasan dan kontrol secara berkala terhadap progres perbaikan ini.
    “Saya harap Pangdam dapat memastikan bahwa semua rencana ini berjalan sesuai target. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan Rindam XV/Pattimura menjadi contoh yang baik,” kata dia.
    Dalam paparannya, Danrindam XV/Pattimura, Kolonel Inf Budi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rencana kerja terstruktur untuk memperbaiki dan mengembangkan fasilitas Rindam.
    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tugas ini dalam waktu dekat. Ini adalah tantangan besar, tetapi kami yakin dapat mencapainya dengan dukungan dari semua pihak,” tegas Kolonel Inf Budi.
    Kunjungan ini diakhiri dengan peninjauan ke beberapa fasilitas Rindam yang memerlukan perbaikan.
    Menhan berpesan agar seluruh jajaran Rindam XV/Pattimura tetap bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugas, serta terus meningkatkan kualitas diri demi kemajuan TNI dan bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.