Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait polemik dugaan pemusnahan ijazah peserta pemilu yang belakangan mencuat ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Khozin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi serta proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025.
Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
ijazah
tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Nah, ini saya mohon penjelasan dari
ANRI
dan
KPU
. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Menurut Khozin, jumlah ijazah calon presiden tidak banyak.
Sebab, setiap lima tahun sekali hanya tiga hingga empat dokumen.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat menjadi bagian dari khazanah yang diarsipkan di Arsip Nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Kearsipan, atau tidak.
“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” lanjut dia.
Dalam hal ini, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan kepada publik soal duduk perkara kisruh pengarsipan agar publik dapat mengetahui dengan gamblang.
“Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa,” kata dia.
“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan
statement
. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tambah dia.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik.
“Sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” tegas Mego dalam kesempatan serupa.
Ia menambahkan, untuk kepentingan pencalonan presiden, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisasi yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.
Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan bahwa penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas dia.
Mego menekankan ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas dia.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik dalam sidang sengketa ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengatur penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon kepala daerah.
Dalam PKPU tersebut, dokumen pencalonan diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan masa simpan total lima tahun atau tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres, dan sebagainya.
“Ini yang masuk JRA, jadwal retensi arsip,” tegas Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR RI.
Terkait polemik permintaan salinan ijazah calon di sejumlah daerah, Afifuddin menyebut bahwa dokumen tersebut sejatinya sudah diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, termasuk di Jakarta dan di tingkat pusat.
Ia mengatakan, persoalan yang mencuat dalam persidangan di Komisi Informasi lebih berkaitan dengan buku agenda, bukan keberadaan dokumen ijazah.
“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” kata dia.
“Tapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada, dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita,” jelas dia.
Permintaan dokumen pascapemilu yang marak pada periode ini menjadi catatan penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola dan mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/18/691bb857dc267.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI
-
/data/photo/2025/11/24/69241102beaeb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan itu.
Pemerintah pusat, kata Tito, juga menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah lewat Program Tiga Juta Rumah.
Selain
masyarakat berpenghasilan rendah
, program ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan (rumah). Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota
Denpasar
,
Bali
, Senin (24/11/2025).
Pemkot Denpasar
diminta mengecek ada atau tidaknya pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak.
Sebab salah satu stafnya menjadi penerima manfaat Program Tiga Juta Rumah.
“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” ujar Tito.
Tito juga meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan
pembebasan BPHTB
dan PBG bagi MBR.
Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, (dijelaskan) definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Tito pun menekankan, kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi, sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” ujar Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/692402d4b68ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Industri Hilir hingga Industri Pertahanan
Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Industri Hilir hingga Industri Pertahanan
Tim Redaksi
JOHANNESBURG, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Kanselir Republik Federal Jerman, Lars Klingbeil, di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, Minggu (23/11/2025).
Dari pantauan, Gibran menyalami Klingbeil, dan keduanya duduk bersama untuk membahas sejumlah isu strategis.
Gibran didampingi Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir saat bertemu Klingbeil.
Sementara itu, Klingbeil membawa satu pendamping dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini berlangsung hangat.
Klingbeil juga sempat menanyakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan itu.
“Presiden tidak ada di sini, jadi kamu mewakilinya?” tanya Klingbeil.
“Ya, presiden berhalangan hadir,” respons Gibran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara membahas isu terkait penguatan kerja sama industri hilir, kerja sama industri pertahanan, dan pendalaman kemitraan politik.
Mereka juga ingin memperkuat hubungan ekonomi melalui optimalisasi kerja sama Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (
I-EU CEPA
).
Gibran menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen mengembangkan hilirisasi sebagai strategi nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing industri.
Ia juga menyambut baik peluang kolaborasi dengan Jerman yang memiliki teknologi dan kapasitas industri maju.
“Indonesia siap memperluas kemitraan strategis dengan Jerman, khususnya dalam pengembangan industri bernilai tambah dan peningkatan kapasitas produksi nasional,” ujar Wapres RI.
Sementara itu, Klingbeil menyampaikan apresiasi atas peran Indonesia di kawasan dan di forum G20.
Menurutnya, Jerman berkomitmen memperdalam kerja sama dengan Indonesia sebagai mitra utama di Indo-Pasifik, termasuk dalam memperkuat stabilitas kawasan dan memperluas hubungan ekonomi.
Kedua pihak pun sepakat bahwa I-EU CEPA merupakan instrumen penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk bagi sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, teknologi industri, dan pertahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/11/67d03de6a8725.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.
Wakil Ketua Komisi III
DPR RI
Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa (15/11/2025) besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.
“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej
mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP
) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Yang jelas
RUU Penyesuaian Pidana
ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.
Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.
“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
Pada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.
Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.
“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.
Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.
Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.
“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” jelas Eddy.
“Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.
Adapun Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.
“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923e0928a2bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Ipul Minta NU Tak Terjebak pada Spekulasi Pemakzulan Gus Yahya
Gus Ipul Minta NU Tak Terjebak pada Spekulasi Pemakzulan Gus Yahya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengimbau seluruh pengurus NU untuk bersabar dan tidak terjebak dalam spekulasi-spekulasi yang beredar.
Peringatan ini disampaikan
Gus Ipul
menyusul beredarnya risalah rapat harian Syuriyah
PBNU
yang berisi pembahasan terkait posisi Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (
Gus Yahya
).
“Tentu kita harapkan semua ikut bersabar, tidak terjebak dalam spekulasi-spekulasi, tunggu pengumuman resmi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Pusdiklatbangprof Margaguna, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Gus Ipul mengatakan, beredarnya informasi
pemakzulan Gus Yahya
merupakan masalah internal yang akan diselesaikan dengan cara ulama.
Menurut dia, permasalahan ini akan diselesaikan dengan keputusan berdasarkan nilai-nilai agama dan sesuai dengan ketentuan.
“Karena namanya Nahdlatul Ulama, maka yang memimpin adalah para ulama. Para ulama akan mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” ucap Gus Ipul.
“Nah, untuk itu saya berharap yang semuanya bersabar dan tidak beropini,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat lewat risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dari jabatannya.
Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/11/2025) malam, sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69233e4517945.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri
Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tak Ada Pengunduran Diri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat yang hasilnya menyatakan tidak adanya pemakzulan maupun pengunduran diri Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.
Rapat tersebut digelar di Kantor
PBNU
, Jakarta, pada Minggu (23/11/2025) malam.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.
Hal tersebut, kata Ahmad, telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” jelas Ahmad.
Rapat Alim Ulama PBNU itu juga bersepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara jajaran PBNU dengan para kyai.
Para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.
“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama,
Gus Yahya
menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujar Gus Yahya.
Diketahui, Gus Yahya di kursi Ketua Umum PBNU tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya
risalah rapat harian Syuriyah
PBNU.
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU
yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi
Ketum PBNU
.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
,” bunyi risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
”
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
,” lanjut bunyi putusannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/28/66a5dc6f8b8ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
Ini Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang Minta Gus Yahya Mundur
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
Risalah rapat harian Syuriyah
PBNU
memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta
Gus Yahya
mundur dari posisi
Ketum PBNU
.
”
KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
,” bunyi
risalah rapat harian Syuriyah PBNU
.
”
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
,” lanjut bunyi putusannya.
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
Berikut isi lengkap risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sementara itu, Gus Yahya menyatakan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya usai rapat bersama alim ulama di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya.
Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” ujar Gus Yahya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/23/692331f15e661.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di KTT G20, Wapres Gibran Sorot Ketimpangan dan Kesenjangan Digital
Di KTT G20, Wapres Gibran Sorot Ketimpangan dan Kesenjangan Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melihat, saat ini ada ketimpangan dalam pemanfaatan kecerdasan buatan atau
artificial intelligence
(AI).
Padahal, AI selama beberapa dekade mendatang dinilai Gibran akan menjadi salah satu penentu kekuatan ekonomi.
Sorotannya tersebut disampaikan saat berpidato dalam sesi ketiga forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
G20
di Johannesburg, Afrika Selatan, Minggu (23/11/2025).
“AI akan menentukan kekuatan ekonomi selama beberapa dekade mendatang. Namun hari ini, manfaatnya masih sangat timpang, terkonsentrasi di segelintir perusahaan dari beberapa negara maju,” ujar Gibran dalam bahasa Inggris di hadapan kepala negara G20.
Jika ketimpangan dan
kesenjangan digital
tersebut masih terjadi, Gibran menilai bahwa manfaat AI hanya akan dirasakan segelintir orang.
“Sejarah telah menunjukkan kepada kita, saat kemajuan tidak merata, manfaatnya hanya mengalir ke beberapa orang, sementara kerugiannya ditanggung banyak orang. Kali ini, kita harus berbuat lebih baik. Revolusi ini harus adil dan harus bermanfaat bagi rakyat,” ujar Gibran.
G20, kata Gibran, harus memastikan bahwa AI menjadi kekuatan yang inklusif.
Inklusivitas itu dapat terwujud dengan tata kelola yang etis dan akses yang setara, sehingga para inovator dapat mengakses kumpulan data, sistem pelatihan, dan platform global.
“Indonesia percaya bahwa transisi inklusif dimungkinkan, dan oleh karena itu kami mendukung kesepakatan kerja warga negara G20 untuk upah yang adil, kesetaraan gender, pelatihan keterampilan ulang, dan perlindungan sosial,” ujar Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran mengatakan bahwa AI juga sangat bergantung kepada mineral kritis yang diperlukan untuk pusat data hingga chip.
Namun, Gibran melihat bahwa nilai sebenarnya bahan mentah itu diambil pihak lain, meskipun permintaannya terus meningkat.
“Untuk waktu yang lama, negara-negara berkembang mengekspor bahan mentah saat nilai sebenarnya diambil pihak lain,” ujar Gibran.
“Revolusi industri di masa lalu dibangun di atas ketimpangan ini. Kita tidak boleh mengulanginya,” sambungnya menegaskan.
Jurnalis
Kompas.com
Rahel Narda Chaterine ikut serta dalam kunjungan kerja rombongan
Wapres Gibran
di Afrika Selatan.
Ikuti laporan langsung tentang kegiatan Wakil Presiden Gibran
di sini
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/19/691d465d54c6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/16/6826b4422c1b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)