Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Harap Jadi Shenzhen-nya Indonesia

    Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Harap Jadi Shenzhen-nya Indonesia

    Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Harap Jadi Shenzhen-nya Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    meresmikan
    Kawasan Ekonomi Khusus
    (KEK)
    Industropolis Batang
    di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).
    Diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Perubahan dari KITB menjadi KEK bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi yang lebih besar.
    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Kamis 20 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, Jawa Tengah,” kata Prabowo saat meresmikan, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
    Prabowo berharap, KEK Industropolis Batang mampu menjadi Shenzhen-nya Indonesia.
    Hal ini mengingat KEK memiliki luas hingga 4.300 hektar dan menjadikannya sebagai KEK BUMN terbesar di Indonesia.
    Secara total, realisasi investasi di kawasan tersebut sudah mencapai Rp 17,95 triliun dengan 7.000 tenaga kerja yang melibatkan 27 perusahaan.
    Prabowo tidak memungkiri, kawasan ini merupakan hasil kerja keras dari banyak pihak di pemerintahan sebelumnya.
    “Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan penghargaan kepada pendahulu saya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Pak Joko Widodo, karena di bawah kepemimpinan beliau dan dikerjakan juga oleh menteri-menteri beliau, fondasi yang kuat, segala persiapan telah dibangun sehingga hari ini Indonesia memiliki suatu kawasan yang kita harapkan bisa nanti menjadi Shenzhen-nya Indonesia, Insya Allah,” ucap dia.
    Lebih lanjut Prabowo menuturkan, pembangunan sebuah bangsa adalah pekerjaan yang lama.
    Ia menyebutnya sebagai long march, alias perjalanan panjang yang jauh dan berat.
    Kepala Negara menyampaikan, hasil yang telah dicapai adalah hasil kerja keras pendahulu bangsa, mulai dari pendiri-pendiri bangsa kita, para pejuang kemerdekaan, hingga presiden-presiden yang lalu.
    “Ini adalah cita-cita mereka, jadi hari ini saya mendapat kehormatan besar dapat meresmikan kawasan ini sebagai hanya salah satu upaya besar kita untuk melaksanakan pembangunan bangsa melalui industrialisasi, melalui hilirisasi,” jelas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) hanya mengatur tiga poin substansi.
    “Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
    Poin pertama adalah Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    Puan menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, tugas pokok TNI dari yang tadinya 14, bertambah menjadi 16.
     
    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata dia.
    Lalu, poin kedua adalah Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga.
    Awalnya, TNI atktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, tetapi kini ditambah menjadi 14 institusi.
    Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Puan menyebutkan, penugasan anggota TNI di kementerian/lembaga harus berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga serta tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku.
    “Di luar penempatan pada 14 kementerian/lemabga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Puan.
    Sementara itu, poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan.
    Puan menyebutkan, masa pensiun prajurit perlu ditambah demi keadilan.
    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” imbuh Puan.
    Berdasarkan poin-poin perubahan itu, Puan memastikan bahwa revisi UU TNI tetap sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi serta menjunjung supremasi sipil.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menegaskan bahwa Revisi UU (RUU) TNI yang disahkan tetap berlandaskan pada prinsip
    supremasi sipil
    .
    Selain itu, Puan menyebut RUU TNI ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
    Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
    Mulanya, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Puan pun menanyakan kepada anggota DPR untuk pengesahan RUU TNI menjadi UU.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
    Pengesahan ini tetap dilakukan oleh DPR RI, walaupun proses pembahasannya menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proses pembahasan
    RUU TNI
    ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat.
    Selain itu, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer yang masih menjadi sorotan utama.
    Meski baru menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir,  wacana
    revisi UU TNI
    pertama kali bergulir pada DPR periode 2019-2024.
    Kala itu, Komisi I DPR mulai mengusulkan perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
    Namun, pembahasan revisi UU TNI pada periode tersebut kerap tersendat akibat polemik yang muncul di tengah masyarakat.
    Sejumlah pihak khawatir perubahan aturan ini akan membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
    Selain itu, muncul pula wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI terlibat dalam bisnis.
    Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di tengah banyaknya sorotan, DPR periode 2019-2024 akhirnya gagal menuntaskan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya.
    Pembahasan pun dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
    Pada awal 2025, DPR kembali memasukkan RUU TNI ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
    Dalam rapat tersebut, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
    Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.
    Salah satunya dengan mengundang Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 10 Maret 2025.
    Pembahasan kemudian berlanjut dengan rapat perdana bersama unsur pemerintah pada Rabu (13/3/2025).
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, yang hadir dalam rapat itu, menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR.
    “Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat.
    Sehari setelahnya, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka.
    Agus menegaskan bahwa meski ada revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Namun, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
    Sejumlah elemen masyarakat menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
    Di tengah penolakan tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan.
    Bahkan, mereka diam-diam menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat mendatangi lokasi rapat dan mendesak agar pembahasan dihentikan.
    Namun, desakan tersebut tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
    Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR mulai merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan maraton pekan sebelumnya.
    Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja pada Selasa (18/3/2025).
    Setelah itu, DPR dan pemerintah tanpa jeda langsung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
    Saat membuka rapat pleno, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengeklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap.
     
    “Mulai dari penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, kita sudah mengundang semua
    stakeholder
    , dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).
    “Jadi, dilanjutkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang sudah melaporkan hasilnya kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar dia.
    Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR pun menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
    Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
    1. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI
    – Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    – Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
    – Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
    – Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    – Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI sebanyak dua kali.
    2. Perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil
    – Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
    Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    3. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
    – TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan  WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

    Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

    Sekolah Rakyat Dimulai Tahun Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan
    sekolah rakyat
    , yakni sekolah yang dikhususkan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim berkonsep
    boarding school
    berbiaya gratis.
    Rencananya sekolah ini akan mulai dibuka pada tahun ajaran baru 2025. 
    Pada April nanti, pemerintah akan membuka seleksi siswa baru, guru-guru serta tim pengajar yang akan ditempatkan di sekolah rakyat.
    Ketua Formatur
    Sekolah Rakyat
    , Muhammad Nuh, mengatakan, proses ini akan dilakukan oleh Tim Formatur dengan mempertimbangkan klaster sosial atau desil ekonomi calon siswa di masing-masing daerah.
    “Insya Allah mulai 1 April, Satgas akan mulai melakukan rekrutmen calon murid sesuai dengan klaster (desil) yang ada,” kata Muhammad Nuh di Kemensos, Rabu (19/3/2025).
    Dia juga menyampaikan bahwa guru yang direkrut berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mendapatkan penempatan di daerah.
    Berdasarkan data dari Dirjen Guru, terdapat sekitar 60.000 lulusan PPG yang telah dipetakan berdasarkan wilayah masing-masing.
    “Jadi, guru yang sudah lulus PPG dan belum di-deliver ke daerah-daerah ada 60.000-an. Itu sudah dipilah-pilah, dia berada di wilayah mana, daerah mana, dan seterusnya,” lanjut dia.
    Nuh mengatakan, karena kapasitas yang terbatas, proses seleksi akan dilakukan untuk memastikan hanya siswa yang benar-benar membutuhkan dan memiliki semangat belajar tinggi yang bisa diterima.
    Dia menegaskan ada dua syarat utama bagi calon siswa yang ingin mendaftar, yaitu tingkat kemiskinan dan kemampuan akademik.
    “Persyaratan pertama adalah tingkat kemiskinan. Itu syarat mutlak. Yang kedua tentu ada akademik,” kata Nuh.
    “Karena kapasitasnya terbatas, jumlahnya terbatas, maka harus ada seleksi. Kita ingin memastikan yang diterima adalah mereka yang benar-benar memiliki minat kuat untuk belajar,” lanjut dia.
    Selain itu juga untuk mencegah siswa yang hanya ingin pindah ke sekolah berasrama tanpa memiliki semangat belajar yang tinggi.
    “Di sekolah ini, semuanya dijamin, termasuk makan dan tempat tinggal. Kalau ada yang masuk hanya karena ingin pindah tempat, tanpa semangat belajar, malah akan merusak sistem,” katanya.
    “Oleh karena itu, kita seleksi lagi dari mereka yang benar-benar ingin belajar,” tambahnya.
    Nuh menyampaikan, guru yang mengajar nantinya akan dipilih sesuai dengan domisilinya. Nantinya guru akan diberikan fasilitas asrama untuk tempat tinggal.
    “Sehingga nanti guru yang kita rekrut ini kita sesuaikan dengan daerahnya. Supaya lebih efisien, dia tidak perlu kos jauh-jauh meskipun kita siapkan asrama. Tahapan itu sudah,” tambah dia.
    “Guru-guru ini akan kita sesuaikan dengan daerahnya agar lebih efisien, meskipun kita tetap menyiapkan asrama. Distribusinya sudah jelas, jadi kita tahu mereka berada di mana,” lanjut Nuh.
    Meski sudah lulus PPG, calon guru tetap harus mengikuti seleksi tambahan.
    Seleksi ini tidak hanya mengukur kompetensi akademik, tetapi juga empati sosial dan kemampuan transformatif dalam mendidik anak-anak dari latar belakang prasejahtera.
    “Selain cakap akademik, mereka harus punya empati sosial yang tinggi. Kita ingin guru-guru ini mampu membangun
    self-confidence
    anak-anak yang selama ini merasa terpinggirkan,” tambah dia.
    Rekrutmen akan dilanjutkan dengan pelatihan intensif selama satu bulan pada Mei 2025, sehingga para guru siap mengajar di awal tahun ajaran baru pada Juli 2025.
    Selain guru PPG, rekrutmen juga membuka peluang bagi daerah yang ingin merekrut sendiri dengan kriteria tertentu, serta bagi ASN yang telah terbukti kompetensinya dan ingin ditugaskan di Sekolah Rakyat.
    Nuh mengatakan bahwa para guru akan dikontrak terlebih dahulu dengan kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN, tergantung pada kebijakan yang disepakati bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    “Kita buat kontrak dulu, lalu nanti ada kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN, tergantung diskusi kita dengan Kemendikbud,” lanjutnya.
    “Nanti April begitu kita selesai rekrutmen, kita masih perlu lagi pelatihan-pelatihan. Itu pelatihannya kira-kira bisa satu bulanan. Sehingga awal Juli mereka sudah ready,” tutur dia.
    Nuh mengatakan, sekolah rakyat tidak hanya fokus pada pendidikan dasar, tetapi juga berkomitmen untuk membekali siswa dengan keterampilan digital terkini.
    Dia mengungkapkan bahwa siswa SMP dan SMA di sekolah ini akan diperkenalkan dengan berbagai keterampilan, termasuk
    coding, cyber security,
    dan
    data science,
    yang akan menjadi bagian dari kurikulum mereka.
    “Anak-anak SMP dan SMA nanti akan kita kenalkan dengan
    coding, cyber security, data science
    , dan ilmu kekinian lainnya,” kata Nuh.
    Nuh menjelaskan bahwa siswa juga akan mendapatkan sertifikasi kompetensi digital. Sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan bekal keterampilan yang berguna bagi siswa, terutama jika mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan karena suatu alasan.
    “Mereka tetap memiliki bekal keterampilan untuk bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demoralisasi Polisi dan Tentara

    Demoralisasi Polisi dan Tentara

    Demoralisasi Polisi dan Tentara
    Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
    CITRA
    alat keamanan masyarakat (
    polisi
    ) dan pertahanan negara (
    tentara
    ) di mata publik sangat positif.
    Merujuk hasil survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan
    Kompas
    pada Januari 2025, citra polisi (65,7 persen) dan tentara (94,2 persen) positif. Beberapa variabel yang relevan dengan survei tersebut seperti relasi sosial dengan masyarakat dan politik.
    Mengapa citranya positif, tetapi perilakunya anomali? Ini problem yang menyita perhatian masyarakat belakangan ini.
    Ada preseden-preseden perilaku menyimpang dari mereka dalam kurun waktu dekat. Sebut saja beberapa kasus yang mengharu-biru dan membuat miris bagi publik.
    Ada polisi melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjual video perilaku bejat itu ke situs porno. Ada polisi mencekik anak kandung di dalam mobil saat ibu kandungnya belanja dan banyak perilaku negatif lainnya.
    Kemudian ada tentara menembak pemilik mobil rental hingga tewas, tentara menembak polisi yang menggerebek judi sabung ayam, dan banyak kisah pilu lainnya.
    Apakah kasus perilaku kriminal itu berakar dari problem kesejahteraan polisi dan tentara rendah?
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota
    Tentara
    Nasional Indonesia gaji pokok anggota TNI dari Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp 1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp 6.405.500.
    Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok terendah, Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp 1.775.000, dan tertinggi Jenderal
    Polisi
    MKG 32 sebesar Rp 6.405.500.
    Gaji pokok tersebut ditambah dengan tunjangan lain. Contoh biaya operasional prajurit TNI/Polri menjadi Rp 97.000/hari.
    Dalam sebulan gaji prajurit terendah mencapai Rp 4,7 juta. Itu belum masuk tunjangan anggota keluarga dan jabatan serta lama kerja. Pendapatan tersebut cukup untuk membiayai hidup di manapun di Indonesia.
    Mengapa tingkat kesejahteraan secara kuantitatif relatif memadai, perilakunya menabrak rambu-rambu nilai-nilai sosial maupun hukum?
    Pada motif ekonomi, sangat logis. Ketika produk video pornografi didistribusikan ke situs pornografi, pelaku bisa saja ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dari aksinya.
    Polisi perwira menengah yang memiliki jabatan sebagai pimpinan polisi di tingkat kabupaten, jabatannya setingkat dengan komandan distrik militer, bupati dan wakil bupati, dengan kesejahteraan memadai, memiliki kualifikasi menangani kejahatan, dikategorikan iseng merekam dan menjual video pornografi, itu sangat memalukan. Dia mengetahui kemana video itu bisa dikomersialkan.
    Tentara dengan pangkat menengah dan memiliki pengalaman kerja lebih dari lima tahun, bermaksud memiliki mobil bagus dengan harga murah/rendah (Rp 40 juta).
    Agar niatnya tidak dihalangi, tentara itu menembak pemilik mobil. Prajurit demikian ingin berpenampilan keren, dengan koleksi mobil yang diperoleh secara ilegal.
    Kasus tentara penjaga dan backing judi sabung ayam, berpangkat kopral kepala dan pembantu letnan satu, memiliki masa kerja lima tahun ke atas.
    Akses mereka leluasa ke berbagai sektor ekonomi dan arena yang memiliki kepentingan pengamanan. Maka mereka ingin berpeluang memperoleh pendapatan tambahan atau motif ekonomi dengan menjaga lokasi bisnis judi seperti itu.
    Terdapat irisan perilaku mereka yang berhubungan dengan keinginan untuk mendapatkan kekayaan material, mendapatkan kemewahan, kesenangan, dan kenikmatan materi dalam kehidupan sehari-hari, dalam waktu jangka pendek, yang diperoleh dengan cara mengabaikan konsekuensi norma susila dan hukum. Mereka terjebak pada kepuasan sesaat, pola kehidupan hedonis.
    Meminjam pemikiran Karl Marx, mereka menerapkan strategi “demoralisasi” untuk mencapai level hedonis.
    Meskipun gaji prajurit relatif sejahtera, mereka merasa belum mendapat keadilan karena pendapatannya belum menjadikannya kaya-raya, yang bisa memenuhi kebutuhan skunder dan mewah.
    Karena terperangkap dalam sistem kapitalis dan budaya hedonis, maka cara kaya mendadak dengan monetisasi status keprajuritannya, seperti menjual jabatan untuk backing perjudian, mengokomdifikasi pengalaman dan jejaring untuk membisniskan video porno, agar memperoleh uang lebih di luar pendapatan rutin dari institusi tempatnya bekerja.
    Ketika tenggat waktu menjadi kaya terlalu lama, maka senjata api yang mereka pinjam dari negara, diberdayakan untuk menaklukkan pemodal seperti bos rental mobil.
    Para polisi maupun tentara yang melakukan tindak kejahatan di depan majelis hakim selalu menawarkan agar mereka tidak dipecat, dengan alasan masih ingin mengabdi.
    Alasan idealis dengan diksi “mengabdi” merupakan reproduksi jawaban mereka pada masa proses seleksi masuk akademi pendidikan ikatan dinas tersebut.
    Membaca perkembangan perilaku mereka semasa bekerja, maka alasan utama menjadi polisi atau tentara untuk mengabdi pada negara atau panggilan jiwa, perlu dikritisi.
    Ketika motif mulia itu benar-benar sebagai alasan, mengapa mereka cenderung menggunakan status keprajuritan sebagai alat komodifikasi secara amoral?
    Prajurit yang mengkomodifikasi status dan pangkatnya untuk mencapai kehidupan hedonis, mereka masuk kedinasan bukan dilandasi panggilan hati, melainkan sekadar mendapat kerja yang instan.
    Karena sekolah dalam sistem ikatan dinas, mereka dijamin menjadi prajurit tetap, menjadi pegawai regular dengan pendapatan dan tunjangan rutin setiap bulan.
    Ketika pendapatannya tidak membuat mereka kaya, maka mereka lupa diri sebagai prajurit, yang terikat oleh sumpah dan janji prajurit.
    Mereka tidak malu menggunakan status keprajuritan dan pangkat secara ilegal, agar mendapatkan kekayaan, kesenangan, dan kenikmatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
    Dengan gejala pragmatis dalam perilaku keseharian polisi dan tentara, apakah alasan idealisme menjadi prajurit masih relevan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini

    RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini

    RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Revisi UU (RUU) TNI dijadwalkan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) hari ini.
    Hanya saja, sejauh ini, belum ada pihak dari DPR yang bersuara perihal pengesahan
    RUU TNI
    dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini.
    “Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis.
    Meski demikian, sejak kemarin, pimpinan Komisi I DPR telah menyebut bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, yakni hari ini.
    “Ya hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini) ya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Adapun RUU TNI ini mendapat sejumlah penolakan dari publik.
    Sebab, RUU TNI dikhawatirkan akan menghidupkan kembali
    dwifungsi ABRI
    , seperti yang terjadi di masa Orde Baru.
    Pokok-pokok perubahannya di antaranya seperti penambahan jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, hingga penambahan usia pensiun.
    Bahkan, H-1 pengesahan RUU TNI, Gedung DPR didemo oleh mahasiswa.
    Perwakilan massa aksi yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti menyebut DPR dan Kementerian Pertahanan berusaha mengembalikan dwifungsi TNI.
    Padahal, amanat reformasi adalah bagaimana memberikan supremasi sipil yang seluas-luasnya dan menghentikan militeristik dalam ranah pemerintahan.
    “Sikap kami perlu saya sampaikan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” seru mahasiswa.
    “Kami tidak akan beraudiensi, kami tidak akan mau duduk bersama anggota DPR di dalam. Tapi kami akan terus menolak,” sambungnya.
    Meski begitu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan mahasiswa yang melakukan aksi demo untuk menolak RUU TNI belum melihat materi perubahannya.
    Sehingga, mahasiswa khawatir RUU TNI bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
    “Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I,” ujar Supratman.
    “Tuntutan (mahasiswa) supaya (RUU TNI) tidak dilanjutkan, kelihatannya mungkin karena belum melihat materi perubahan, khawatirnya ada dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, soalnya kan jauh,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wihaji Sebut 331.000 Keluarga di NTT Berisiko Stunting dan Butuh Bantuan Pemerintah

    Wihaji Sebut 331.000 Keluarga di NTT Berisiko Stunting dan Butuh Bantuan Pemerintah

    Wihaji Sebut 331.000 Keluarga di NTT Berisiko Stunting dan Butuh Bantuan Pemerintah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    /Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN),
    Wihaji
    menyebut, 331.000 keluarga di Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ) masuk dalam kategori keluarga risiko
    stunting
    (KRS).
    Hal itu disampaikan Wihaji saat menerima kunjungan kerja Gubernur NTT beserta jajaran bertempat di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta Timur pada Rabu, 19/03/2025.
    “Data di NTT, saat ini ada 769.000 keluarga, terdiri dari 331.000 Keluarga Risiko
    Stunting
    (KRS) yang sangat membutuhkan campur tangan pemerintah, sekitar 81.984 yang KRS desil 1 yang istilahnya dulu namanya prasejahtera, miskin ekstrim, kira-kira gitu,” ujar Wihaji dalam keterangannya, Rabu.
    “Kemudian, yang membutuhkan jamban, diantaranya ada keluarga yang tidak memiliki jamban sebanyak 157.000 keluarga. Kemudian tidak memiliki air minum utama yang layak ada 103.000”, katanya lagi.
    Dalam pertemuan itu lalu dibahas mengenai program Kemendukbangga/BKKBN yang dapat disinergikan dengan Pemerintah Provinsi NTT terutama di bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
    Wihaji lalu menyoroti perihal bonus demografi di Indonesia, yang mencapai ada 70,72 persen. Artinya, menurut dia, orang Indonesia yang produktif hari ini umur 14,65 tahun itu lumayan banyak.
    “Kalau ada 10 orang, berarti ada enam atau tujuh yang produktif, untuk apa? Sebenarnya yang tujuh atau enam orang yang produktif ini diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
    Dia mengatakan, itulah pekerjaan rumah dari pemerintah, yakni menciptakan lapangan pekerjaan
    “Pertanyaannya adalah apakah karena produktif itu dapat pekerjaan atau justru belum ada pekerjaan, dan saya kira tantangan di NTT juga termasuk ini ternyata mungkin dari 70 persen itu bisa juga hanya 30 persen yang mendapat pekerjaan, yang 40 persen belum mendapatkan pekerjaan”, kata Wihaji.
    Pada kesempatan itu, Wihaji juga menyampaikan terkait perubahan nomenklatur BKKBN yang sebelumnya badan saat ini telah berubah menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Kesiapan Idul Fitri 2025, Pertamina Pastikan Keamanan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin

    Cek Kesiapan Idul Fitri 2025, Pertamina Pastikan Keamanan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin

    Cek Kesiapan Idul Fitri 2025, Pertamina Pastikan Keamanan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT
    Pertamina
    (Persero) memastikan kesiapan dan keamanan stok bahan bakar minyak (
    BBM
    ) serta
    liquified petroleum gas
    (
    LPG
    ) selama Ramadhan dan
    Idul Fitri 2025
    untuk wilayah regional Kalimantan, khususnya
    Banjarmasin

    Kepastian tersebut dinyatakan melalui kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
    ESDM
    )
    Bahlil Lahadalia
    bersama Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Rabu (19/3/2025).
    Dalam kunjungan tersebut, Bahlil meninjau beberapa fasilitas Pertamina, seperti SPBU 64.707.11 di Jalan Lingkar Utara, Kota Banjarbaru, Pangkalan LPG 3 kg Sudarga di Jalan Sukamara, serta Integrated Terminal Banjarmasin.
    Kunjungan itu merupakan bagian dari pelaksanaan kerja Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (Rafi) 2025. 
    Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kepastian pelayanan pemerintah terhadap energi, baik dari sisi BBM maupun LPG.
    “Jadi secara keseluruhan, stok BBM aman, tidak perlu ada kekhawatiran. Bagi yang akan merayakan Idul Fitri, tidak ada masalah. Alhamdulillah, untuk Kalimantan, insyaallah bisa kami antisipasi dengan baik,” kata Bahlil dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
    Bahlil juga menegaskan, kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan aturan spesifikasi yang berlaku. 
    “Hasil pantauan kami terhadap kualitas produk RON 90, RON 92, dan RON 98 menunjukkan tidak ada masalah. Saya langsung cek dengan teman-teman dari Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), kualitasnya oke,” tegasnya.
    Selain itu, Bahlil memastikan ketersediaan stok LPG di wilayah Kalimantan dalam kondisi aman. 
    “Untuk LPG di Kalimantan juga aman. Stok tetap dijaga dan dipantau oleh Pertamina,” ujarnya.
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan, Pertamina melalui Satgas Rafi telah menyiagakan seluruh infrastruktur di regional Kalimantan. 
    Infrastruktur tersebut meliputi 17 terminal BBM, tiga terminal LPG, 11 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU), 762 SPBU, 546 Pertashop, 515 agen LPG, 16.154 pangkalan LPG, 47 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) , dan 17 agen minyak tanah.
    “Untuk memastikan layanan selama periode Satgas Rafi tetap prima, semua sarana infrastruktur sudah diperiksa. Pertamina juga menyiagakan fasilitas tambahan,” jelas Simon.
    Pertamina menyediakan layanan tambahan untuk regional Kalimantan, seperti layanan energi pendukung di jalur potensial, termasuk jalur tol, jalur wisata, dan jalur lintas utama. 
    Layanan lainnya adalah terdapat 90 unit SPBU 24 jam, 246 unit agen LPG, satu titik layanan BBM dan Kios Pertamina Siaga, empat unit
    motorist
    , dua unit mobil tangki siaga, dan tiga unit Serambi MyPertamina.
    “Seluruh upaya ini dilakukan agar masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman,” tegas Simon.
    Sebagai pemimpin dalam transisi energi, Pertamina berkomitmen mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mengembangkan program-program yang berdampak pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
    Upaya tersebut selaras dengan penerapan
    environmental, social, and governance
    (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

    Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

    Prabowo Perintahkan TNI/Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak
    pungutan liar
    (pungli) yang diminta oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut, Rabu.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal mempelajari masalah itu dengan baik.
    Ia ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial.
    Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta.
    Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    “Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha di lingkungan kami untuk memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua LPM Bitung Jaya, Jayadi.
    Menanggapi hal ini, pemerintah telah mengambil langkah hukum untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR).
    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut masalah ini harus mendapat perhatian serius.
    “Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus,” ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.