Dankormar: Saya Bangga Tahun Ini Tak Ada Pelanggaran yang Buat Malu Korps, Terus Pertahankan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komandan Korps
Marinir
(
Dankormar
) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi meminta seluruh prajurit Marinir yang akan cuti
Lebaran 2025
, tidak membuat gaduh atau merusak
citra TNI
.
Hal ini disampaikan Dankormar saat memimpin apel serentak di Lapangan Apel Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
“Saya bangga karena tahun ini tidak ada pelanggaran yang membuat malu Korps. Saya minta ini terus dipertahankan,” kata Dankormar dalam keterangan yang dibagikan Dinas Penerangan Korps Marinir (Dispen Kormar) TNI Angkatan Laut (AL), Kamis.
Selain itu, Dankormar juga menginstruksikan agar setiap prajurit memastikan keamanan rumah masing-masing sebelum ditinggalkan saat mudik Lebaran.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Korps Marinir itu mengingatkan prajuritnya agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra diri, keluarga, maupun Korps.
Setiap prajurit Marinir, menurut Dankormar, adalah kesatria dan petarung sejati yang selalu mengharumkan bangsa.
“Kehadiran kalian di mana pun berada selalu mendapat kepercayaan dari rakyat. Oleh karena itu, jaga kepercayaan tersebut dengan sikap disiplin dan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dankormar juga menekankan pentingnya kesiapan setiap prajurit dalam menghadapi tugas-tugas mendadak, selalu siap tampil kapan pun negara memanggil.
Mereka juga diminta tak lupa berdoa. Sebab, menurut Dankormar, doa dan keikhlasan di setiap penugasan menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai penjaga kedaulatan negara.
Adapun kegiatan apel ini menjadi ajang konsolidasi kesiapan tempur dan kedisiplinan prajurit dalam menghadapi tugas-tugas ke depan.
Apel kesiapan ini ditutup dengan pekikan semangat dari Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi yang meneriakkan, “Mariniiiir!” dan langsung disambut lantang seluruh prajurit dengan teriakan “Aaaaauuuhh!”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/20/67dbc3db9a28e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dankormar: Saya Bangga Tahun Ini Tak Ada Pelanggaran yang Buat Malu Korps, Terus Pertahankan
-
/data/photo/2025/03/20/67dc11e269a28.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III
DPR RIRudianto Lallo
meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina
Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
“Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
“Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
“Harapan kita setiap pengungkapan
kasus korupsi
itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
“Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
“Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Pemberian Kredit LPEI untuk PT Petro Energy Rugikan Negara Rp 846,9 Miliar
KPK Sebut Pemberian Kredit LPEI untuk PT Petro Energy Rugikan Negara Rp 846,9 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
) untuk
PT Petro Energy
merugikan negara sebesar Rp 846,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan
kerugian negara
sebagai berikut, untuk
outstanding
pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Asep.
Kemudian, untuk
outstanding
pokok KMKE 2 PT Petro Energy, kata Asep, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 549.144.535.027.
Dengan demikian, jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 846.956.205.027 berdasarkan kurs rupiah saat ini sebesar Rp 16.480.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses
pemberian kredit
.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” tutur dia.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen
purchase order
dan
invoice
yang menjadi
underlying
pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan
window dressing
terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus
korupsi
pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, pada Senin (3/3/2025).
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), ditahan pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbe8d915767.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
) pada Kamis (20/3/2025).
Kedua tersangka itu adalah dua orang direktur
PT Petro Energy
(PT PE), yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD)
“KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
“Di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” tutur Asep.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen
purchase order
dan
invoice
yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan
window dressing
terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata Asep.
KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK juga telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
masih mengupayakan untuk mendapatkan data-data yang disinggung mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Ini sudah dilakukan upaya oleh penyidik kepada pihak Pertamina terkait dengan data-data yang disampaikan oleh Pak Ahok kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus ini, termasuk juga beberapa orang ahli.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Harli.
Dia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.
Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati jika memang diperlukan keterangannya.
“Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” jelas Harli.
“Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbcaa14b5bd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C
Penuhi Hak Kreditur melalui Private Placement Tahap 4, WSBP Siap Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Waskita Beton Precast Tbk (kode
saham
:
WSBP
) mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau
Private Placement
Tahap 4.
Dalam aksi itu, WSBP akan menerbitkan 751,47 juta saham baru seri C, yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak
kreditur
sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi).
Private Placement Tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Juni 2022.
Kasus itu juga memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, WSBP menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam
restrukturisasi
.
“Melalui
private placement
ini, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Pelaksanaan aksi korporasi itu telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan.
Pencatatan saham hasil
private placement juga
akan dilakukan pada Kamis (27/3/2025), sedangkan hasil pelaksanaannya akan diumumkan pada Selasa (8/4/2025).
Selain
private placement
, WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5.
Pembayaran tersebut akan dilaksanakan tepat waktu pada Selasa (25/3/2025).
CFADS akan dibagikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche A and B Perjanjian Perdamaian, yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (
vendor
).
Sejak Maret 2023, WSBP telah melaksanakan pembayaran CFADS dalam empat tahap, dengan total nilai sebesar Rp 320,85 miliar.
“Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus kami jalankan,” tutur Fandy.
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Adapun WSBP terus menunjukkan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta penerapan manajemen risiko yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Melalui penyelesaian kewajiban itu, WSBP optimistis dapat menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan usaha.
WSBP juga berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan
Isa Rachmatarwata
yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi
PT Asuransi Jiwasraya.
Ini merupakan kali keempat Isa diperiksa oleh penyidik.
“Untuk perkara Jiwasraya sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ini sudah pemeriksaan yang keempat kalau enggak salah yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
Harli mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik berharap bisa segera melimpahkan berkas Isa ke penuntut umum.
“Mudah-mudahan ini bisa semakin cepat dan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” lanjut dia.
Namun, Harli enggan memprediksi kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Ya targetnya kalau berkas perkara yang sudah rampung kemudian memang sudah penyidik merasa bahwa sudah memenuhi pemenuhan unsur-unsurnya ya ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum, kita ikuti ya,” kata Harli lagi.
Diberitakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan, kasus ini terjadi saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu tersangka IR,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana
Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dbb7e7d7ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
pencegahan kekerasan
selama proses penegakan hukum.
Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
“Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
revisi KUHAP
guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
“Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
peran advokat
. Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
“Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
“Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/11/675921175f83e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/20/67dc188326903.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)