Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Bareskrim
Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) sebagai operator
scam
di Myawaddy, Myanmar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.
“Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR, 27 tahun, pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung,” ujar Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nurul menjelaskan, hingga hari ini, total ada 699 WNI yang dipulangkan dari perkampungan
online scamming
di Myawaddy, Myanmar.
HR merupakan salah satu orang yang ikut pulang ke Indonesia meski dirinya berperan sebagai perekrut para korban.
Nurul mengungkapkan, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjanjikan para korban pekerjaan sebagai
customer service
di Thailand. Tapi, para korban justru dikirim ke Myanmar.
“Tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai
customer service
di luar negeri dengan negara tujuan Thailand namun korban diberangkatkan ke Myanmar dan bekerja sebagai pelaku
online scam
dan korban tidak mendapatkan upah yang dijanjikan,” kata Nurul.
Untuk menggaet korban, HR disebut menawarkan gaji hingga 25.000-30.000 Baht atau setara Rp 10.000.000-15.000.000 per orang.
Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat menuju Thailand karena semua akan difasilitasi oleh pemberi kerja di sana.
Tetapi, bukannya sampai di Thailand, para korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar yang disebutkan berada di bawah kekuasaan kelompok bersenjata di luar kekuasaan pemerintah Myanmar.
“Selama melakukan aktivitas pekerjaan di Myawaddy, para korban diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban
online scam
,” ujar Nurul.
Saat bekerja, menurut Nurul, para korban juga diancam dengan sejumlah hukuman dan kekerasan.
“Apabila tidak mencapai target korban maka akan mendapat hukuman berupa tindakan kekerasan berupa secara verbal non verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” katanya.
Saat ini, Polri baru menetapkan HR sebagai tersangka. Tetapi, berdasarkan pemeriksaan kepada 699 orang WNI yang dipulangkan, ada empat orang lagi yang diduga terlibat dalam TPPO. Mereka adalah DR, EL alias AW, RI, dan HRR.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap HR adalah pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/21/67dd11f05eb06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Bus Angkut WNI Jemaah Umrah yang Kecelakaan di Arab Saudi
Penampakan Bus Angkut WNI Jemaah Umrah yang Kecelakaan di Arab Saudi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah bus yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI) dalam perjalanan untuk melaksanakan umrah mengalami kecelakaan fatal di
Arab Saudi
.
Bus tersebut terbakar habis, menyisakan hanya rangka kendaraan yang hangus.
Kondisi bus yang kecelakaan tersebut terlihat sangat memprihatinkan, seperti yang ditunjukkan dalam foto yang diterima Kompas.com, dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam foto tersebut, jendela kaca bus tidak terlihat lagi dan hanya tersisa rangka dengan warna hitam akibat terbakar.
Kecelakaan yang mengakibatkan bus terbalik dan terbakar terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.30 waktu setempat atau pukul 17.00 WIB.
Judha mengatakan, bahwa lokasi kecelakaan berada di wilayah Wadi Qudeid, yang terletak di jalan dari Madinah menuju kota Mekah, sekitar 150 kilometer dari Jeddah.
“Informasi sementara, bus mengalami tabrakan yang menyebabkan bus terbalik dan terbakar,” kata Judha, dalam keterangan tertulisnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 20 WNI yang menjadi penumpang bus mengalami nasib tragis, di mana enam di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut, Judha menyatakan bahwa Kedutaan Besar RI di Jeddah segera berkoordinasi dengan otoritas setempat, termasuk rumah sakit yang merawat para korban.
Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan agensi umrah yang memberangkatkan para jemaah untuk mendapatkan data lengkap mengenai para WNI dan keluarga mereka di Indonesia.
“(Koordinasi untuk) mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia. Kemenlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga,” imbuh Judha.
Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya enam
jemaah umrah
Indonesia dan berkomitmen untuk terus membantu penanganan korban luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/21/67dcf513071c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antisipasi Lonjakan Pengguna EV saat Mudik, PLN Siapkan 307 SPKLU di Jateng dan DIY
Antisipasi Lonjakan Pengguna EV saat Mudik, PLN Siapkan 307 SPKLU di Jateng dan DIY
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau
PLN
menyiapkan 307 unit stasiun pengisian
kendaraan listrik
umum (
SPKLU
) yang tersebar di 215 lokasi di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY
).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengguna kendaraan listrik (EV) saat musim
mudik Lebaran
2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, jumlah SPKLU di Jateng dan DIY meningkat enam kali lipat jika dibandingkan dengan Idul Fitri pada 2024.
“PLN juga menyiagakan 1.720 personel yang bertugas selama 24 jam untuk membantu para pemudik,” katanya dalam siaran pers, Jumat (21/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan saat mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam peninjauan SPKLU di Rest Area KM 379A Batang, Jateng, Kamis (20/3/2025).
Adapun agenda peninjauan tersebut bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik dalam kondisi optimal selama periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah (H)/2025.
Darmawan menjelaskan, tim PLN terus menambah dan memantau SPKLU di area dengan kepadatan tinggi.
“Khusus di
rest area
ini (Batang), kami tadi sudah mengecek bahwa antrean sangat terjaga. Jumlah mobil listrik yang mudik diperkirakan meningkat lima kali lipat,” katanya.
Oleh karena itu, Darmawan kembali menegaskan, jumlah SPKLU di wilayah Jateng dan DIY ditingkatkan lebih dari enam kali lipat.
Pada kunjungan tersebut, Menteri ESDM Bahlil menyampaikan, fasilitas penunjang kendaraan listrik, khususnya SPKLU di Jateng dan DIY yang menjadi titik krusial mudik, dalam kondisi aman.
“Kami memastikan kesiapan PLN dalam mendukung mudik dan hari raya. Saat ini terdapat 307 unit SPKLU di Jateng dan DIY,” imbuhnya.
Bahlil juga menjamin pemudik yang menggunakan kendaraan listrik tidak perlu khawatir. Dari Jakarta atau Surabaya menuju Jateng,
charger
tersedia setiap 20 kilometer (km).
Pada mudik
Lebaran 2025
, PLN bersama mitra menyiagakan 1.000 unit SPKLU di 615 lokasi di jalur mudik Trans Sumatera dan Jawa.
Secara nasional, hingga saat ini, PLN dan mitra telah menyediakan total 3.558 unit SPKLU di 2.412 titik strategis di seluruh Indonesia.
Darmawan menambahkan, sistem kelistrikan di Jateng dan DIY dalam kondisi aman dan mencukupi untuk menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Daya mampu mencapai lebih dari 7,95 gigawatt (GW) dengan beban puncak sebesar 5,02 GW. Dengan demikian, masih terdapat cadangan daya sebesar 2,93 GW atau sekitar 58 persen.
“PLN memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan dalam kondisi aman selama Idul Fitri 1446 H. Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari pasokan energi primer, pembangkit, transmisi, distribusi, hingga kesiapan personel,” kata Darmawan.
Untuk menjaga pasokan listrik dan layanan SPKLU di Jateng, PLN menyiagakan 4.081 personel yang dilengkapi dengan 97 unit genset, 158 unit gardu bergerak, 43 unit
uninterruptible power supply
(UPS), 316 unit mobil, 439 unit motor, 75 unit kabel bergerak, dan 74 unit
crane
.
Selain 307 unit SPKLU yang tersebar di 215 lokasi, PLN juga menyediakan empat unit SPKLU Mobile di Jateng dan DIY.
Dari total 12 unit yang disiagakan di jalur mudik Trans Sumatera-Jawa, SPKLU Mobile berfungsi membantu pemudik yang mengalami kendala pengisian daya kendaraan listrik.
Layanan tersebut dapat diakses melalui kontak darurat di aplikasi PLN Mobile atau
call center
08-777-11-12-123.
“Harapan kami, mudik kali ini dengan mobil listrik akan berjalan lancar. Sistem kelistrikan di Jateng sudah dicek oleh Pak Menteri Bahlil dan dalam kondisi sangat aman,” tutur Darmawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/19/67daa14f516d1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menag Tegaskan Tak Akan Beri Promosi Pegawai karena Koneksi
Menag Tegaskan Tak Akan Beri Promosi Pegawai karena Koneksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag)
Nasaruddin Umar
menegaskan komitmen menolak praktik suap dalam
promosi jabatan
di lingkungan
Kementerian Agama
(Kemenag).
Nasaruddin menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) promosi bagi siapa pun yang terbukti melakukan praktik tidak etis.
“Saya tidak akan mempromosikan seseorang hanya karena memiliki koneksi. Lebih baik mengangkat orang yang masih perlu belajar tetapi memiliki integritas daripada orang yang cakap tetapi korup,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Nasaruddin, jabatan adalah amanah yang harus diperoleh dengan cara yang benar.
Promosi jabatan
harus didasarkan pada kompetensi, dedikasi, dan integritas, bukan kedekatan atau kepentingan pribadi.
Ia berharap lingkungan Kemenag semakin bersih dari
praktik korupsi
dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.
“Jika garis tangan kita memang ditakdirkan untuk naik jabatan, maka itu akan datang dengan sendirinya. Yang terpenting adalah bekerja dengan jujur dan ikhlas demi kemaslahatan umat,” tuturnya.
Nasaruddin mendorong seluruh jajaran Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag untuk lebih profesional dalam melayani masyarakat.
Ia mengingatkan pentingnya kebijakan berbasis data dalam setiap pengambilan keputusan agar dirasakan manfaatnya oleh umat.
“Jangan membuat kebijakan yang terlalu melangit tanpa dasar kuantitatif yang kuat. Sebelum mengambil keputusan, lakukan survei agar kebijakan kita benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.
Dengan memanfaatkan data dari sumber tepercaya seperti Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Nasaruddin, kebijakan yang dibuat bisa lebih akurat dan tepat sasaran.
“Teknologi sudah sangat maju. Dengan membuka internet, kita bisa mengetahui data terbaru secara akurat, cepat, dan tepercaya,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/23/6791feecb6adc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina
Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
Boyamin Saiman
, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan baru terkait kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di
Pertamina
.
Menurut Boyamin, ada pemain besar yang hingga kini belum tersentuh dalam kasus yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu.
“Saya sudah mengklaster temuan ini dan sudah saya laporkan dalam bentuk kasar. Minggu depan saya yakin akan saya laporkan dalam bentuk yang lebih komplet, termasuk beberapa diagram terkait pemain yang lebih besar yang tidak tersentuh,” kata Boyamin dalam acara
Kompas.com Talks
, dikutip dari
YouTube Kompas.com
, Jumat (21/3/2025).
Boyamin juga menyoroti dugaan adanya skenario untuk menghambat produksi minyak dalam negeri.
Ia menyebut beberapa perusahaan yang memiliki kontrak lifting atau pengeboran justru diminta untuk menghentikan operasinya tanpa alasan yang jelas.
“Beberapa perusahaan yang punya kontrak
lifting
atau ngebor itu bahkan determinasi (dihentikan). Bahkan,
Kejaksaan Agung
melalui Jamdatun turun tangan untuk memediasi agar produksi berjalan kembali, tetapi setelah perdamaian terjadi, tetap saja mereka tidak diperintahkan bekerja selama tiga tahun,”kata dia.
Boyamin menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan produksi minyak domestik.
Menurut dia, ini sejalan dengan kebijakan yang memaksa produk dalam negeri dijual ke luar negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau produk dalam negeri dianggap tidak sesuai spek dan dipaksa dijual ke luar negeri, padahal di luar negeri tetap dipakai sebagai bahan bakar minyak, mestinya kan cukup di dalam negeri saja,” kata Boyamin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penegakan hukum tanpa perbaikan tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.
Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan dibiarkan lolos dari proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/07/6703cd2c87374.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bus Jemaah Umrah Kecelakaan, 6 WNI Meninggal Dunia
Bus Jemaah Umrah Kecelakaan, 6 WNI Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)
Kementerian Luar Negeri
, Judha Nugraha, mengabarkan terjadi
kecelakaan bus
yang mengangkut jemaah umrah di
Arab Saudi
yang mengakibatkan 6 orang jemaah warga negara Indonesia meninggal dunia.
Judha menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/3/2025) pukul 17.30 WIB di Wadi Qudied, jalan antara Mekkah dan Madinah, 150 kilometer dari Kota Jeddah.
“Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan duka cita atas wafatnya enam jemaah umrah Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Judha menyebutkan, total ada 20 orang WNI yang menjadi korban kecelakaan tersebut, termasuk 6 orang yang meninggal dunia.
“Korban luka telah mendapatkan perawatan di RS Arab Saudi,” imbuh Judha.
Berdasarkan informasi sementara, bus tersebut bertabrakan hingga akhirnya terbalik dan terbakar.
“Informasi sementara, bus mengalami tabrakan yang menyebabkan bus terbalik dan terbakar,” kata Judha.
Setelah mendapat informasi tersebut, Konsulat Jenderal RI Jeddah segera mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke lokasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat, rumah sakit, tour leader, perwakilan Kementerian Haji, Muassasah, dan perusahaan bus serta memastikan kondisi korban.
Judha mengatakan, Kementerian Luar Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan agensi umrah yang memberangkatkan para jemaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia.
“Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga,” kata judha.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/11/6781e7d031c59.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan
Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)
Yusril Ihza Mahendra
menyebut
Navayo International AG
melakukan wanprestasi dalam proyek satelit
Kementerian Pertahanan
(Kemhan).
Yusril mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo baru mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp 1,9 miliar dari tagihan sebesar 16 juta dollar AS atas proyek satelit tersebut kepada Kemenhan.
“Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka,” kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kamis (20/3/2025).
Sengketa proyek satelit
ini pun memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
“Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril.
Yusril mengatakan persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
“Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis,” ujar dia.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
“Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
“Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan
arbitrase internasional
sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
“Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
“Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/03/67c548efcd4d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Kejaksaan
(Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina
Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
Ketua Komjak
Pujiyono Suwadi
menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan
Kejaksaan Agung
itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
“Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam
Kompas.com Talks
, Kamis (20/3/2025).
Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
“Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
“Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
“Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/21/67dd27989c413.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/21/67dd08077d954.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/20/67dbf1d540118.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)