Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
TNI berjanji tidak akan melindungi prajurit-prajuritnya yang terjerat kasus hukum.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah prajurit “berulah”, mulai dari membunuh wartawan, menembak mati tiga polisi, hingga menewaskan bos rental mobil.
Kelakuan mereka tidak sejalan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan TNI yaitu melindungi rakyat.
Para petinggi TNI pun telah menegaskan akan memecat prajurit-
prajurit nakal
tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.
Wahyu menegaskan, pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.
“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapapun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
“Bahkan pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.
Setelah kasus di Lampung ini, kata Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.
“Sudah diingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” tegas Wahyu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi juga menegaskan tidak akan membela prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terbukti bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Adapun tiga prajurit tersebut telah dijatuhkan vonis dalam pengadilan militer.
Dua prajurit divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Kalau Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer. Kita serahkan, kita enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kita ikuti. Enggak perlu kita pembelaan segala macam,” kata Kapuspen ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei menyatakan hakim yang mengadili ketiganya merupakan ahli di bidang hukum militer.
Oleh karena itu, menurut dia, Mabes TNI memercayakan seluruh proses hukum kepada pengadilan militer.
“Merekalah yang sudah punya keahlian untuk menentukan sesuai dengan hasil investigasi, hasil penyelidikan dan sebagainya, hukumannya itu ya kita menghormati keputusan itu,” ujar Kapuspen.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pihaknya juga akan memproses dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J terhadap wartawan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ali memastikan prajurit TNI AL itu akan dihukum berat.
“Pokoknya kalau proses hukum… Transparan dan dihukum berat,” ujar Ali di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Saat ditanya apa hukuman berat yang akan diberikan, Ali berdalih pengadilan lah yang menentukan.
“Ya nanti pengadilan yang menentukan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/20/67db4ddf12b2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam
-
/data/photo/2025/03/27/67e531f77bd9f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
“One Way” Nasional Diterapkan di Tol Trans Jawa, Bersifat Situasional
“One Way” Nasional Diterapkan di Tol Trans Jawa, Bersifat Situasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Skema rekayasa lalu lintas satu arah atau
one way
nasional resmi diterapkan di ruas jalam Tol Trans-Jawa, tepatnya dari kilometer (Km) 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Ahmad Dofiri menilai bahwa
one way
ini bersifat situasional berdasarkan kondisi volume arus lalu lintas di lapangan.
“Jadi, kalau kita lihat situasi, untuk memberlakukan
one way
itu tergantung situasi kondisi di lapangan,” kata Dofiri di Gerbang Tol Cikampek Utama, seperti dikutip
Kompas TV
.
Senada dengan Wakapolri, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi juga menyebut penerapan
one way
nasional ini bersifat situasional.
Dia menjelaskan, ada parameter tersendiri sebelum Korlantas menetapkan sebuah skema rekayasa lalu lintas, termasuk
one way
.
Oleh karenanya, Dudy tak bisa memastikan berapa lama skema
one way
nasional berlangsung, karena mengikuti arus volume kendaraan di jalan tol.
“Mungkin nanti kita lihat situasinya ya. Dari Jasa Marga dan Kepolisian punya parameternya, jadi sepanjang parameter itu masih memungkinkan untuk dilakukan
one way
nasional. Itu akan dilakukan. Tapi kalau memang sudah tidak tidak memenuhi, tentunya
one way
nasional akan diberhentikan,” kata Dudy.
Demikian juga diterapkan dengan skema rekayasa lalu lintas lainnya, seperti lawan arus atau
contraflow
dan ganjil genap.
Menurut Dudy, penerapan
contraflow
dan ganjil genap mengikuti parameter yang ditetapkan Korlantas Polri dan Jasa Marga.
“Jadi setiap rekayasa punya parameter. Nah ini kemarin juga sudah ada dilakukan
contraflow
maupun dan juga ganjil genap itu berdasarkan parameter masing,” ujar Dudy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/20/67b7123e000a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Ajukan Banding Dalam Kasus Navayo ke Pengadilan Perancis
Pemerintah Ajukan Banding Dalam Kasus Navayo ke Pengadilan Perancis
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Perancis dalam kasus
Navayo International AG
kontra Kementerian Pertahanan RI. Sidang dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.
“Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI
Yusril Ihza Mahendra
, melansir Antara, Kamis (27/3/2025).
Lewat banding, ia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan keberatan, sanggahan dan bantahan atas putusan yang telah diambil sebelumnya.
Untuk menghadapi sidang tersebut, KBRI Paris telah menunjuk pengacara Perancis yang telah berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.
Yusril menuturkan pengacara tersebut pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, sehingga dirinya meyakini pengacara itu dapat membantu membela kepentingan pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis.
Selain itu, sambung dia, Kemenko Kumham Imipas RI juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menko pun menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional.
Langkah dimaksud, yakni dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna menangani dugaan kecurangan atau
fraud
dalam perjanjian antara Navayo dengan Kemenhan RI.
“Dugaan
fraud
ini telah dikemukakan dalam persidangan arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Yusril menambahkan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Perancis dalam kasus ini. Namun, ada sejumlah prosedur yang perlu disorot karena tidak diambil pengadilan.
Misalnya, pengadilan menetapkan penyitaan terhadap aset diplomatik tanpa memanggil pihak pemerintah Indonesia dalam persidangan.
Langkah tersebut, kata dia, bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
“Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Perancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional,” kata Menko menegaskan.
Selain itu, dia pun menegaskan bahwa berbagai aset yang disita merupakan objek diplomatik, yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina, sehingga tidak boleh disita oleh pihak swasta.
Disebutkan bahwa apabila penyitaan tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional.
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, pihak Perancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Perancis bahwa aset yang disita merupakan properti diplomatik pemerintah Indonesia.
Untuk itu, pengadilan Perancis memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Adapun kasus tersebut terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Pada 2016, Kemenhan RI menandatangani kontrak dengan pihak swasta asing untuk pengadaan Satkomhan tersebut, salah satunya dengan Navayo International AG.
Berdasarkan perjanjian yang diteken, terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi sengketa (dispute) akan diputus oleh arbitrase Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura yang putusannya mengharuskan pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi.
Permasalahan terus berlarut-larut hingga pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Perancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris.
Adapun pada tahun 2024, pengadilan Perancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut, merupakan rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Selain upaya pembatalan penyitaan aset pemerintah Indonesia, Menko Kumham Imipas RI bersama Menteri Kehakiman Prancis Gérald Darmanin turut membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum.
Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/11/66684d617496b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
Djan Faridz
, pada Rabu (22/1/2025).
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Harun Masiku
dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/27/67e4db9b8a14c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti
KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Tessa Mahardika mengatakan, penundaan pemeriksaan advokat
Febri Diansyah
sebagai saksi dalam kasus
Harun Masiku
bukan karena penyidik sedang cuti.
Dia mengatakan, penundaan pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik yang sama sedang memeriksa adik Febri, yakni
Fathoni Diansyah Edi
pada waktu yang sama.
“Bahwa pada hari ini, Kamis (27/3/2025) penyidik kedatangan saudara FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis.
Kehadiran adik Febri ini adalah pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang, karena pemanggilan pada Senin (24/3/2025) Fathoni Diansyah tak hadir memenuhi panggilan KPK.
“Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti,” imbuh Tessa.
Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK karena penyidiknya sedang cuti.
Hal itu disampaikan eks Jubir KPK tersebut saat kembali keluar dari gedung KPK setelah melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK.
“Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
“Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” imbuhnya lagi.
Sebab itu, eks Jubir KPK ini kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
“Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucapnya.
Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/26/67e33f3789b28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/03/13/65f0f9e650f14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/28/67e5f50c80325.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/23/67dfc2242f647.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/27/67e547746ff18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)