Category: Kompas.com Nasional

  • Wamendagri ke ASN: Hari Pertama Kerja Usai Lebaran Jangan Santai-santai

    Wamendagri ke ASN: Hari Pertama Kerja Usai Lebaran Jangan Santai-santai

    Wamendagri ke ASN: Hari Pertama Kerja Usai Lebaran Jangan Santai-santai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    ) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para aparatur sipil negara (
    ASN
    ) untuk tidak santai-santai pada hari pertama kerja setelah merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
    Bima Arya mengatakan, biasanya di hari pertama kerja nanti, para ASN akan melakukan halalbihalal.
    “Wah enggak bisa santai-santai. Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halalbihalal, semuanya. Nah, itu harus
    on time
    ,” ujar Bima Arya di acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    “Halalbihalal itu di samping silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama,” katanya lagi.
    Dia menjelaskan bahwa semua kantor kementerian hingga kepala daerah akan masuk hari pertama kerja pada 8 April 2025.
    Bima Arya pun meminta agar tidak ada ASN yang telat pada hari pertama kerja setelah Lebaran.
    “Tanggal 8 itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halalbihalal. Jadi jangan telatlah,” ujar Bima Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer Khairul Fahmi menilai usulan Komisi I DPR agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan
    prajurit TNI
    berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa (1/4/2025) malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, menurut dia, membatasi atau memperketat izin keluar barak bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, dan sanksi bagi pelanggar.
    Namun, lanjut dia, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” tanya Khairul.
    Dia menilai, evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, ia mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata Khairul.
    Lebih lanjut, ia menilai bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    Menurut dia, evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps.
    Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    Usulan Syamsu Rizal ini muncul setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah Rizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluar Barak Bukan Akar Masalah, Pengamat: Evaluasi SOP TNI Harus Adil

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?

    Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Meminimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus kejahatan yang belakangan melibatkan oknum prajurit TNI menjadi sorotan.
    Terkini, kasus yang sedang hangat adalah pembunuhan seorang wartawati media
    online
    di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita.
    Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), berpangkat Kelasi dengan inisial J.
    Berangkat dari kasus ini, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
    Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
    “Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jumat (28/3/2025).
    “Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah dia.
    Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat).
    Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.
    “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata Kristomei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
    Ia mengungkapkan, sudah ada SOP prajurit keluar dari barak.
     
    Jika ada usulan mengenai evaluasi, menurut dia, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar.
    “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar jenderal TNI bintang satu itu.
    Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
    “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai, usulan Komisi I agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit.
    Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.
    “Tidak ada yang salah dengan prajurit TNI berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Selasa malam.
    Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer.
    Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.
    Dalam konteks ini, membatasi atau memperketat izin keluar barak dinilai bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan.
    Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI.
    Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, hingga sanksi bagi pelanggar.
     
    Namun, menurut Khairul, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.
    “Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” ujar dia.
    Ia menegaskan bahwa evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
    Sebaliknya, mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
    “Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata dia.
    Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.
    “Evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Toleransi dalam Pelukan Hangat Menag dan Kardinal Ignatius Suharyo

    Toleransi dalam Pelukan Hangat Menag dan Kardinal Ignatius Suharyo

    Toleransi dalam Pelukan Hangat Menag dan Kardinal Ignatius Suharyo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rombongan Keuskupan Agung Gereja Katedral melakukan
    silaturahmi
    ke rumah dinas Menteri Agama (Menag) RI
    Nasaruddin Umar
    di Jakarta pada hari kedua
    Hari Raya Idul Fitri
    1446 Hijriah, Selasa (1/4/2025).
    Dalam kunjungan itu, terlihat keakraban antara Menag dan Uskup Keuskupan Agung Jakarta,
    Kardinal Ignatius Suharyo
    .
    Dari foto yang dibagikan, terlihat Nasaruddin Umar dan Ignatius Suharyo berpelukan erat.
    “Perjumpaan dua sahabat dalam suasana kemenangan, sebuah momen yang amat menginspirasi semua,” kata Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral, Susyana Suwadie, dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
    Susyana menyebut Menag dan Uskup Agung Jakarta adalah sahabat baik.
    Dia juga menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    “Menjumpai sahabat dalam silaturahmi di Hari Idul Fitri untuk mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri, saling memohon maaf lahir dan batin di kediaman dinas Menteri Agama Republik Indonesia,” ungkapnya.
    Sayangnya, tidak banyak waktu dalam kunjungan di rumah dinas Menag tadi.
    Meski begitu, kedua tokoh agama ini tetap saling mendoakan satu sama lain.
    “Tadi tidak terlalu bisa ngobrol panjang karena banyak yang datang di open house. Jadi tadi sejenak bercakap menyapa, memberi ucapan, dan mendoakan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama Lebaran, KAI Group Layani 984.000 Penumpang

    Hari Pertama Lebaran, KAI Group Layani 984.000 Penumpang

    Hari Pertama Lebaran, KAI Group Layani 984.000 Penumpang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT
    Kereta Api Indonesia
    (
    KAI
    ) mencatat telah melayani 984.186 penumpang pada hari pertama Lebaran, Senin (31/3/2025).
    Angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan moda transportasi yang dikelola KAI selama momen mudik dan silaturahmi, mulai dari
    Kereta Api Jarak Jauh
    (KAJJ),
    KA Lokal
    ,
    Commuter Line
    , KA Wisata, KAI Bandara,
    LRT
    , hingga
    Whoosh
    .
    Vice President Public Relations KAI Anne Purba merinci, dari total 984.186 penumpang, sebanyak 186.286 di antaranya menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal yang dioperasikan KAI. KA Makassar–Parepare mencatat 208 penumpang.
    Layanan Commuter Line dan KA Lokal yang berada di bawah pengelolaan
    KAI Commuter
    melayani 739.670 penumpang. Sementara itu, kereta wisata milik KAI Wisata digunakan oleh 883 penumpang.
    LRT Jabodebek mencatat 22.844 penumpang, dan Whoosh yang dioperasikan PT KCIC mengangkut 13.335 penumpang. Adapun LRT Sumatera Selatan (LRT Sumsel) melayani 5.785 penumpang, dan KAI Bandara mencatat 15.175 penumpang
    Anne mengatakan, tingginya angka tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api sebagai moda transportasi utama selama Lebaran.
    “Angka ini memperlihatkan antusiasme masyarakat untuk mudik dan bersilaturahmi menggunakan moda transportasi yang aman dan andal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/4/2025).
    Hingga Senin (31/3/2025) pukul 24.00 WIB atau hari ke-11 periode
    Angkutan Lebaran 2025
    yang berlangsung sejak Jumat (21/3/2025),
    KAI Group
    telah melayani total 13.302.015 pelanggan. Jumlah ini merupakan akumulasi seluruh moda transportasi yang berada di bawah naungan KAI Group.
    Secara rinci, KAI mencatat 2.028.210 penumpang untuk KAJJ dan KA Lokal. Commuter Line dan KA Lokal KAI Commuter mencatat angka tertinggi dengan total 10.195.714 penumpang.
    Sementara itu, LRT Sumsel melayani 119.463 penumpang dan KAI Wisata sebanyak 7.126 penumpang. Layanan KAI Bandara mencatat 214.729 penumpang, Whoosh sebanyak 143.427 penumpang, dan LRT Jabodebek sebanyak 589.254 penumpang. Adapun KA Makassar–Parepare mencatat 4.092 penumpang.
    Menurut Anne, pencapaian tersebut menjadi bukti peran strategis KAI Group dalam menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Ia menyebut, pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan bagi pelanggan.
    Selama masa Angkutan Lebaran yang berlangsung hingga Jumat (11/4/2025), KAI Group menyediakan total 59.129.350 tempat duduk. Sebanyak 98 persen di antaranya merupakan layanan kelas ekonomi.
    Rinciannya, KAI menyediakan 2.164.488 kursi untuk KA Ekonomi Jarak Jauh dan 55.635.358 kursi untuk KA Ekonomi Lokal, termasuk layanan Commuter Line dan LRT Jabodebek.
    “Kami terus memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang melalui peningkatan fasilitas dan optimalisasi operasional,” ujar Anne.
    KAI Group juga terus mengembangkan konektivitas antar moda demi kemudahan pelanggan. Penumpang dapat dengan mudah mengakses layanan seperti integrasi KA Jarak Jauh dengan Commuter Line, LRT Jabodebek, dan kereta bandara.
    “Kami bangga bisa melayani belasan juta pelanggan selama periode Lebaran. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Anne.
    Ia menambahkan, KAI Group mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus menjadikan kereta api sebagai pilihan utama dalam perjalanan mudik.
    “Dengan semangat kebersamaan, kami hadir untuk memastikan perjalanan pelanggan berjalan lancar dan menyenangkan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lebaran Hari Kedua, Wapres Gibran Sapa Warga Solo

    Lebaran Hari Kedua, Wapres Gibran Sapa Warga Solo

    Lebaran Hari Kedua, Wapres Gibran Sapa Warga Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    menyapa warga di Kelurahan Tipes dan Kelurahan Kratonan, Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Selasa (1/4/2025) pagi.
    Di
    hari kedua Lebaran
    2025, Gibran berkeliling Solo didampingi
    Wali Kota Surakarta
    , Respati Ardi.
    Dari foto yang dibagikan BPMI Sekretariat Wakil Presiden, terlihat Gibran menyalami sejumlah warga setempat.
    Saat menyapa warga, Gibran juga berdialog dengan masyarakat.
    Ia mendengarkan
    aspirasi warga
    di sana secara langsung.
    “Hari ini kita ngecek beberapa tempat dengan Pak Wali Kota. Ada dua tempat menampung keluhan-keluhan warga,” ungkap Gibran, dalam keterangannya, Selasa.
    Kegiatan Gibran ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan berbagai kebijakan pemerintah terlaksana secara efektif dan berpihak pada rakyat.
    Gibran juga menegaskan bahwa aspirasi yang telah ditampung akan segera ditindaklanjuti, khususnya oleh pemerintah daerah setempat.
    Menurut dia, Wali Kota Solo juga sudah bergerak cepat merespons masyarakat.
    “Mampir Solo dua malam, cukuplah untuk menampung aspirasi (warga), nanti ditindaklanjuti Pak Wali Kota,” tambah dia.
    Sebelumnya diketahui, Gibran dan keluarga menjalankan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin (31/3/2025).
    Gibran bersama istri dan anak-anaknya juga sempat ikut
    open house
    bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari pertama Lebaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
    Kemenko Polkam
    ) melalui Satgas yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Marsda TNI Eko Dono Indarto memantau situasi kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, pada
    hari kedua Lebaran
    , Selasa (1/4/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita dari Satgas Pengamanan Lebaran melaksanakan pemantauan ke berbagai tempat pelayanan masyarakat untuk melihat bagaimana pelayanan dari pemerintah, khususnya dari lapas ini kepada masyarakat,” kata Eko, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
    Dalam kunjungan ini, tim Kemenko Polkam memantau pelaksanaan
    layanan kunjungan Lebaran
    .
    Mereka ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar keamanan dan pelayanan yang telah ditetapkan.
    Eko menilai,
    Lapas Cipinang
    sudah cukup baik dalam melayani kunjungan keluarga warga binaan.
    “Bentuk layanan publik yang dilakukan oleh Lapas Cipinang sudah cukup bagus, terbukti mekanisme dan tata kelolanya dijalankan dengan baik, tanpa mengabaikan faktor keamanan, tapi bisa tetap dekat dengan masyarakat para pengunjung lapas yang akan menengok keluarganya,” ungkap dia.
    Ia berharap, layanan publik seperti yang dilaksanakan Lapas Cipinang dapat ditiru di tempat lain.
    Sebab, menurut dia, pelayanan publik yang total merupakan komitmen kehadiran pemerintah membantu masyarakat.
    “Kami berharap mudah-mudahan layanan semakin meningkat dan masyarakat semakin percaya kepada kita semua bahwa kita ada untuk melayani masyarakat,” ujar dia.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenko Polkam untuk menyelenggarakan layanan kunjungan yang optimal.
    Hal ini bertujuan untuk memastikan warga binaan dapat merayakan Idulfitri bersama keluarganya dalam suasana yang aman dan tertib.
    “Kehadiran Tim Siaga Pemantauan Kemenko Polkam ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang humanis dan berkualitas,” tutur Wachid.
    Adapun sejumlah Lapas maupun rumah tahanan (rutan) membuka layanan kunjungan keluarga saat Hari Raya Lebaran.
    Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka layanan pengiriman makanan dan kunjungan keluarga untuk para tahanan di rutan dalam rangka
    Idul Fitri 2025
    .
    Pengiriman makanan dan kunjungan ini dilakukan pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
    “Selain itu, KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi tahanan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
    Sementara itu, untuk layanan kunjungan keluarga dijadwalkan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
    Budi memastikan seluruh rangkaian layanan di Rutan Cabang KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TIM Masih Tutup, Warga Pilih Kunjungi Monas Saat Libur Lebaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    TIM Masih Tutup, Warga Pilih Kunjungi Monas Saat Libur Lebaran Nasional 1 April 2025

    TIM Masih Tutup, Warga Pilih Kunjungi Monas Saat Libur Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Monumen Nasional
    (Monas) masih menjadi pilihan bagi warga untuk mengisi waktu
    libur Lebaran
    1446 Hijriah, pada Selasa (1/4/2025).
    Pengamatan Kompas.com, kawasan Monas masih ramai oleh pengunjung dengan berbagai asal.
    Salah satunya adalah Cindy (27) dan Christine (23). Keduanya berasal dari daerah berbeda.
    Cindy dari Serpong, Tangerang Selatan, dan Christine dari Pontianak, Kalimantan Barat.
    Keduanya bersahabat dan memutuskan untuk mengisi hari kedua libur Lebaran dengan berkunjung ke Monas.
    Namun rupanya, Monas tidak menjadi tujuan utama
    Cindy dan Christine
    .
    Sebab, keduanya mengaku awalnya ingin berkunjung ke Taman Ismail Marzuki (TIM) dan Galeri Nasional (Galnas).
    “Tadi tuh kita dari Taman Ismail Marzuki, cuma tutup. Terus kita ke Galeri Nasional, tutup juga, karena dekat ya sudah kita ke sini (Monas),” ujar Christine saat ditemui di Monas.
    Christine dan Cindy mengaku tak memiliki tujuan khusus ke Monas. Sekadar menikmati suasana saja, kata mereka.
    Namun keduanya senang karena libur Lebaran membuat transportasi umum di Jakarta sepi. “Iya (karena sepi), kita jadi seperti turis,” ungkap Cindy.
    Setelah dari Monas, Cindy dan Christine akan lanjut ke
    Blok M
    , Jakarta Selatan. Di sana, keduanya mengaku akan berburu kuliner dan tempat-tempat viral.
    Sebagai warga Pontianak, Christine merasa senang bisa menikmati Jakarta dengan suasana berbeda.
    Hal ini membuat dirinya leluasa menjelajahi Jakarta. “Habis ini mau ke Blok M. Karena Blok M kalau hari biasa ramai banget kan. Nah, mumpung sepi kita mau ke sana,” kata Christine.
    Adapun Monas di Jakarta Pusat tutup pada hari pertama Lebaran, Senin (30/3/2025), kemudian akan dibuka pada hari kedua Lebaran, yaitu Selasa (1/4/2025).
    “Kawasan Monas mulai dibuka pukul 06.00-22.00 WIB, sedangkan Tugu Monas membuka layanannya pada pukul 08.00-22.00 WIB,” kata Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sarnuri, dilansir dari Antara, Minggu (30/3/2025).
    Isa melanjutkan, khusus dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), Monas hanya dibuka sampai pukul 18.00 WIB.
    Selama periode tersebut, aneka atraksi wisata dapat dinikmati pengunjung, antara lain pentas seni, video map, festival lampu, dan pertunjukan Air Mancur Menari.
    Selama libur Lebaran, harga tiket masuk Monas sama seperti biasanya. Untuk masuk kawasan Monas gratis.
    Bagi wisatawan yang ingin naik ke puncak Monas, dikenakan biaya tiket masuk mulai Rp 24.000 (dewasa) dan Rp 6.000 (anak).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.