Category: Kompas.com Nasional

  • Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap laporan yang menyebut 700.000 anak Papua tidak bersekolah.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengungkap laporan itu disampaikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam rapat terkait percepatan pembangunan Papua yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Mengenai masalah informasi 700.000 tadi,
    anak Papua
    yang katanya belum bersekolah atau tidak sekolah, itu informasi dari Bupati Manokwari ya, menurut salah satu kepala daerah, menurut salah satu sumber informasi,” ujar Tito usai mengikuti rapat bersama Prabowo dan kepala daerah se-Papua.
    Prabowo pun memberikan arahan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
    “Nah kita harus
    cross-check
    dulu. Tadi Pak Presiden menyampaikan ini, kita data ini harus kita
    cross-check
    dulu benar nggak,” ucap Tito.
    Jika ada anak asal Papua yang tidak sekolah, pemerintah akan mengupayakan agar mereka bisa mendapatkan
    pendidikan
    .
    “Tapi prinsip dasarnya adalah kalau ada yang tidak bersekolah akan diupayakan untuk bersekolah. Diberikan kesempatan akses sekolah seluas-luasnya. Tapi enggak tahu angkanya harus kita
    cross-check
    dulu,” lanjut dia.
    Senada dengan Tito, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP), Velix Wanggai, mengungkap arahan Prabowo soal informasi tersebut.
    Dalam rapat bersama kepala daerah se-Papua dan KEPP OKP, Prabowo meminta agar laporan tersebut segera ditangani.
    “Arahan beliau (Prabowo) langsung untuk penanganan 700-an ribu anak-anak yang belum bersekolah di Papua,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
    “28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    . Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
    Ariel NOAH
    , Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
    Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
    Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
    Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Dukung Petugas MBG Pakai Kostum Power Rangers

    BGN Dukung Petugas MBG Pakai Kostum Power Rangers

    BGN Dukung Petugas MBG Pakai Kostum Power Rangers
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) mendukung kreativitas petugas Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang mengenakan kostum pahlawan super Power Rangers dalam membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Nah… Bagus. Bilang (petugas ke anak-anak penerima
    MBG
    ), besok saya akan bawa
    Power Rangers
    ke sini lagi kalau pada mau makan sayur,” kata Wakil Kepala MBG, Nanik Sudaryati Deyang, merespons petugas MBG yang mengabarkan soal kreativitas pengenaan kostum Power Rangers dalam mengantar menu makanan.
    Nanik berbicara dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan
    SPPG
    di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
    Acara sosialisasi itu digelar pada Minggu (14/12/2025) sebagaimana dimuat dalam siaran pers resmi
    BGN
    , Selasa (16/12/2025).
    Nanik sangat mengapresiasi Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi, Mitra, serta relawan
    dapur MBG
    yang kreatif dalam merancang berbagai cara dalam upaya pendidikan gizi bagi anak-anak.
    Misalnya untuk mendorong minat anak-anak makan sayuran, pengantar hidangan MBG memakai kostum tokoh komik yang disukai anak-anak, membawakan bonus jajanan sehat, maupun memberi hadiah-hadiah untuk anak-anak.
    “Besok tak bawakan jajan, sekali-sekali bawakan burger atau apa gitu, Pak, tapi dengan catatan makan sayur,” kata Nanik.
    Kepala SPPG juga diminta untuk secara langsung memberikan pendidikan gizi ke sekolah-sekolah.
    Mereka bisa tampil bersama bersama para guru sekolah untuk menjelaskan tentang makanan bergizi bagi pertumbuhan para siswa.
    “Minta waktu satu jam menjadi guru di kelas. Nanti ganti ke kelas berikutnya, di kelas lain. Jelaskan soal pentingnya makan bergizi,” kata Nanik.

    SPPG juga bisa bekerjasama dengan Tenaga Ahli Kesehatan di Puskesmas, Kader Posyandu dan PKK untuk memberikan penyuluhan kepada ibu-ibu hamil, ibu-ibu menyusui dan balita Mereka pun bisa bekerjasama dengan lurah untuk membuat forum pertemuan di desa-desa untuk penyuluhan gizi, dan menjelaskan apa itu MBG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) yang bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan Papua.
    Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada
    Kepala Daerah
    se-Papua dan
    KEPP-OKP
    di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Pada kesempatan itu, Tito mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, KEPP-OKP telah menggelar sejumlah pertemuan internal serta rapat bersama
    Mendagri
    dan kepala daerah se-Tanah Papua pada Senin (15/12/2025).
    “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pelaksanaan tugas, seperti apa komite ini akan bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
    Menurut Tito, sinkronisasi menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai program kementerian/lembaga di Papua masih berjalan sektoral.
    Kondisi tersebut diperkuat dengan perubahan struktur pemerintahan daerah dari dua provinsi menjadi enam dengan total 42 kabupaten dan kota, sehingga seluruh program pembangunan perlu diselaraskan secara komprehensif.
    Lebih lanjut, Tito juga menyinggung peluncuran Rencana Aksi Percepatan
    Pembangunan Papua
    (RAPPP) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
    Ia menekankan bahwa rencana tersebut masih perlu disempurnakan melalui dialog lanjutan dengan para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar aspirasi daerah dapat terakomodasi secara seimbang melalui pendekatan
    top-down
    dan
    bottom-up
    .
    Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025, tugas utama KEPP-OKP adalah melakukan
    sinkronisasi dan harmonisasi
    program lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah (pemda) di Papua, serta menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program pembangunan.
    “Kemudian, setelah itu (komite juga) akan melakukan evaluasi program secara reguler,” jelas Tito.
    Untuk mendukung efektivitas kerja, KEPP-OKP akan berkantor di Jayapura dan melaksanakan evaluasi secara berkala setiap tiga atau empat bulan.
    Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk pelaporan langsung kepada Presiden jika diperlukan intervensi kebijakan lanjutan.
    “Harapan kami, dengan adanya sinkronisasi (dan) harmonisasi, program ini betul-betul dapat berdampak di lapangan dalam rangka percepatan pembangunan, sehingga masyarakat Papua bisa lebih sejahtera,” ucap Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Dapat Laporan Bahlil: Tahun Depan RI Tak Impor Solar Lagi

    Prabowo Dapat Laporan Bahlil: Tahun Depan RI Tak Impor Solar Lagi

    Prabowo Dapat Laporan Bahlil: Tahun Depan RI Tak Impor Solar Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa mulai tahun 2026, Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar dari luar negeri.
    “Mulai tahun depan menteri ESDM laporan kepada saya kita tidak akan impor
    solar
    lagi dari luar negeri mulai tahun depan,” kata Prabowo saat memimpin rapat percepatan pembangunan
    Papua
    di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Prabowo menyampaikan hal ini usai mendapat laporan dari Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    .
    Selain itu, Kepala Negara menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bensin dalam kurun waktu empat tahun.
    “Kita harapkan dalam empat tahun kita juga bisa tidak impor bensin dari luar,” ujar Prabowo.
    Dalam rapat ini, Prabowo berharap setiap daerah, termasuk Papua, bisa melakukan
    swasembada energi
    .
    Prabowo menambahkan bahwa Menteri ESDM juga sudah memiliki perencanaan agar daerah di Papua bisa menikmati bahan bakar hasil produksinya sendiri.
    “Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua,” ujar Prabowo.
    Di samping itu, ia menekankan pemanfaatan sumber tenaga surya atau tenaga air.
    Sebab, teknologi tersebut sudah semakin murah dan bisa digunakan untuk daerah-daerah terpencil.
    “Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah lain,” lanjut dia.
    Lebih lanjut, Prabowo juga ingin agar kelapa sawit ditanam di Papua demi mewujudkan swasembada energi.
    Bukan cuma sawit, ia mendorong tanaman tebu serta singkong juga ditanam di Papua karena mampu menghasilkan etanol.
    “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol,” kata Prabowo. “Sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” lanjut dia.

    Dengan demikian, Prabowo berharap Indonesia dapat menghemat uang ratusan triliun untuk subsidi dan impor BBM.
    “Kita akan menghemat ratusan triliun untuk subsidi, ratusan triliun untuk impor BBM dari luar negeri. Tahun ini tiap tahun kita mengeluarkan peraturan triliun untuk impor BBM. Kalau kita bisa tanam kelapa sawit, tanam singkong, tanam serbuk pakai tenaga surya dan tenaga air, bayangkan berapa ratus triliun kita bisa hemat tiap tahun,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK

    Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Hampir 8,5 Jam Diperiksa KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara saat dibombardir pertanyaan oleh wartawan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (16/12/2025).
    Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam, ia tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Selasa malam.
    Yaqut kembali menutup rapat informasi saat ditanya soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
    Dia meminta para wartawan menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.
    “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
    Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Bersama pengacara dan juru bicaranya, Yaqut bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih menggunakan mobil merek Toyota Fortuner hitam.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan

    Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan

    Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto memperingatkan jajarannya terkait pengawasan agar tidak terjadi peredaran narkoba di Lapas Nusakambangan.
    Agus meengaskan, pemindahan 1.690 narapidana ke Nusakambangan dalam satu tahun terakhir tak boleh diikuti dengan berpindahnya peredaran
    narkoba
    ke tempat tersebut.
    “Saya ingatkan teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya pindah ke Nusakambangan,” ucap Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, Pengendalian Kinerja Tahun 2025, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Agus mengingatkan, jangan sampai upaya pemerintah untuk memberantas dan mencegah penyebaran narkotika justru terjadi kembali di Nusakambangan.
    “Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari Lapas yang sudah kita indikasikan sebagai tempat mereka melakukan kegiatannya, kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di
    Lapas Nusakambangan
    ,” tuturnya.
    Eks Wakapolri ini menuturkan bahwa kementeriannya sudah melakukan banyak kegiatan positif di Nusakambangan yang dapat dinikmati para pegawai.
    Sebagai langkah pencegahan, Agus meminta agar pegawai-pegawai Kementerian Imipas yang ditempatkan di Nusakambangan untuk dimutasi jika sudah lewat dua tahun.
    “Saya minta Kakanwil, para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana,” kata Agus.
    “Jangan lebih dari dua tahun lah yang di Nusakambangan. Tolong dievaluasi Pak Sesditjen Pas, nanti dinventarisir pegawai-pegawai yang ada di sana, jangan terlalu lama di satu tempat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus

    Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus

    Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto meminta para kepala daerah se-Papua tidak bepergian ke luar negeri dengan menggunakan dana otonomi khusus (otsus).
    Prabowo menegaskan hal ini ketika memberikan pengarahan kepada para kepala daerah yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025), untuk membahas percepatan pembangunan
    Papua
    .
    “Saya minta benar-benar pada Gubernur dan para bupati tanggung jawab ya. Bupati dan Gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan
    dana otsus
    , bisa?” tanya Prabowo, kepada kepala daerah se-Papua.
    “Bisa,” jawab para kepala daerah.
    “Kok jawabannya kurang. Bisa?” tanya Prabowo lagi.
    “Bisa,” teriak para kepala daerah lagi.
    Menurut Prabowo, masyarakat Indonesia kini sudah pintar.
    Rakyat bisa langsung memantau kepala daerahnya lewat media sosial.
    “Ini sekarang ini rakyatmu itu sudah pintar-pintar, semua punya gadget,” tutur dia.
    Prabowo juga mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawasi kepala daerah.
    Kepala Negara juga berpesan agar seluruh kepala daerah yang hadir dalam rapat di Istana tidak terlalu lama meninggalkan daerahnya.
    Prabowo juga berjanji akan membantu pelaksanaan program di Papua.
    “Nanti Mendagri awasi ya. Jangan bupati terlalu lama ada di Jakarta. Saudara bertanggung jawab kepada rakyatmu, komite membantu, para menteri siap, program-program pusat pun akan kita turunkan ke saudara-saudara,” tutur dia.
    Di kesempatan ini, Prabowo juga menanyakan perkembangan soal pencairan dana otsus Papua kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Yang jelas
    dana otonomi khusus
    yang tahun ini belum dicairkan ya?” tanya Prabowo, kepada Purbaya.
    “Dana otonomi khusus Pak sudah dicairkan untuk tahun ini Rp 12,696 triliun Pak,” jawab Purbaya.
    Purbaya menyebut, dana otsus Papua tahun ini sudah dicairkan.
    Setelahnya, Prabowo juga menanyakan dana otsus Papua untuk periode 2026.
    “Tahun ini? Ini akan jadi status tahun depan? Tahun depan berapa dana otonomi khusus?” tanya kepala negara.
    “Dana otonomi khusus tahun depan agak turun Pak, di anggaran tahun 2026 itu sebesar Rp 10 triliun,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera

    Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera

    Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera.
    Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyambut baik rencana Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi
    Banjir Sumatera

    “Pembentukan satgas dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terkoordinasi, cepat, dan terukur, mengingat luasnya wilayah terdampak serta kompleksitas persoalan pascabanjir,” kata Dini kepada
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Komisi VIII mendorong agar
    Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
    memiliki peta jalan yang jelas, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulihan permukiman, hingga pemulihan ekonomi dan psikososial masyarakat terdampak.
    “Selain itu, Satgas juga harus mengintegrasikan data BNPB, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi bantuan maupun ketimpangan distribusi,” ujar dia.
    Prabowo mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.
    “Saya monitor terus, ya. Dan kita sudah merencanakan segera akan kita bentuk, apakah kita namakan badan atau satgas, rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Presiden menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk penyediaan hunian.
    Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Menteri Perumahan, pembangunan sekitar 2.000 unit rumah ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
    Rumah-rumah tersebut direncanakan dapat langsung menjadi hunian tetap bagi warga terdampak, sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses relokasi berulang.
    Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai bahwa rencana membentuk satgas rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai langkah yang sangat mendesak.
    Menurutnya, keberadaan Satgas dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor secara lebih terkoordinasi dan efektif.
    “Menurut saya ini sangat urgen. Dengan adanya Satgas, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah terdampak bencana bisa dilakukan secara cepat,” ujar Trubus.
    Ia menilai Satgas akan berperan penting dalam mempercepat proses pemulihan atau recovery pascabencana, khususnya di wilayah yang terdampak banjir.
    “Satgas sebaiknya terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan teknokrat, pakar, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” ungkapnya.
    Trubus Rahadiansyah menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis keilmuan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
    Lebih lanjut, Trubus menyarankan agar peran Satgas tidak dibatasi hanya pada penanganan rehabilitasi banjir saat ini, melainkan juga mencakup kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana ke depan.
    “Satgas dapat fokus menangani persoalan-persoalan yang muncul setelah bencana, baik banjir maupun longsor, secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” kata dia.
    Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Satgas dan BNPB. Menurutnya, meskipun BNPB telah memiliki mandat penanganan bencana, kehadiran Satgas dengan melibatkan unsur non-pemerintah dapat mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan.
    “Kalau Satgas, unsur non-pemerintahnya ada, sehingga kerja-kerja pemulihan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkas Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.