Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza menuliskan sebuah surat dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Dalam surat yang dituliskan di empat lembar kertas berwarna putih, Kerry menyampaikan isi hatinya selama menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah bantahan Kerry yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengaku seakan dicitrakan sebagai penjahat besar dalam kasus tersebut.
”
Saya bukan pejabat publik dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan?
” tulis Kerry dalam surat tersebut.
Kerry turut menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya,
Riza Chalid
, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam tulisannya, Kerry menyinggung anggapan publik yang menuduh Riza sebagai aktor di balik demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.
”
Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satu pun bukti. Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut
,” tulis Kerry.
Berikut isi surat dari Kerry yang ditulisnya di
Rutan Salemba
pada Senin (24/11/2025):
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara.
Saya bukan pejabat publik, dan tidak pernah mengambil uang negara. Nama saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah negeri. Di mana keadilan? Rumah saya digeledah.
Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Lalu, tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum.
Selama penahanan, nama baik saya dihancurkan dan keluarga saya yang menanggung stigma. Mirisnya, tuduhan liar terus bergulir di ruang publik.
Bukan hanya saya yang menjadi korban, ayah saya juga dituduh sebagai dalang dan mendanai demonstrasi ‘Bubarkan DPR’ Agustus lalu tanpa ada satupun bukti.
Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut, ayah saya bahkan dijadikan tersangka, dituduh sebagai beneficial owner OTM, padahal namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina.
Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji. Angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis, sebab aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan.
Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank, bukan warisan, dan sampai kini setelah lebih dari 10 tahun pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?
Tribunnews.com Riza Chalid. Profil Riza Chalid. Riza Chalid siapa? Bisnis dan kekayaan Riza Chalid.
Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal, saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter.
Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun, padahal di dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun dan ini adalah total nilai kontrak sewa nilai selama 10 tahun.
Selama 10 tahun periode kontrak ini, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara. Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum.
Bahkan saksi Karen Agustiawan mantan dirut Pertamina menyatakan tidak tahu OTM dimiliki siapa. Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng.
Terminal merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi.
Semoga apa yang saya tulis dalam surat ini, terdengar oleh pemimpin negara kita. Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi.
Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum.
Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi.
Rutan Salemba, 24 November 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/25/692568c3760cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Isi Surat Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba Nasional 26 November 2025
-
/data/photo/2021/09/22/614af7187ba2b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kapal Rumah Sakit TNI AL Siap Bertolak ke Gaza Nasional 26 November 2025
3 Kapal Rumah Sakit TNI AL Siap Bertolak ke Gaza
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengungkapkan bahwa matra laut siap mengirim Kapal Republik Indonesia (KRI) Rumah Sakit untuk pasukan perdamaian di Gaza.
“Pada prinsipnya ketiga KRI tersebut siap untuk dikirimkan dan melaksanakan operasi kemanusiaan,” jelas Tunggul saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Sejauh ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mempunyai tiga KRI jenis Rumah Sakit.
“KRI dr Soeharso-990, KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, dan KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992,” ungkap Tunggul.
Hanya saja, belum diketahui
KRI Rumah Sakit
mana yang hendak berangkat untuk operasi kemanusiaan ini.
Di sisi lain,
TNI AL
masih menyelesaikan para prajurit yang hendak bergabung dalam pasukan perdamaian
Gaza
.
“Untuk spesifikasi personel diprioritaskan dengan kualifikasi kesehatan serta konstruksi, guna melaksanakan rehabilitasi bagi masyarakat korban perang,” tegasnya.
TNI AL akan mengerahkan personel 25 persen dari 20.000 prajurit, yakni 5.000.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, Presiden Prabowo berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, melalui Yordania.
Hal tersebut diungkapkan Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
“Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
“Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” tambah dia.
Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan Israel, seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/23/692323596e879.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua Nasional 26 November 2025
Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nasib pilu menimpa seorang ibu bernama Irene Sokoy yang meninggal dunia bersama bayi yang sedang dikandungnya setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura, selama pergantian hari Senin–Rabu (16-19/11/2025) pekan lalu.
Kelahiran buah hati
Irene Sokoy
yang semestinya menjadi suka cita dan dinantikan oleh keluarga, justru menjadi duka.
Hal ini memicu keprihatinan banyak pihak, hingga membuat Presiden RI
Prabowo Subianto
turun tangan memerintahkan untuk melakukan audit layanan kesehatan.
Perintah audit dan perbaikan dari Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
“Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” ujar Tito.
Menjalankan perintah Kepala Negara, Tito mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menuju Jayapura melakukan investasi terhadap peristiwa tersebut.
Tito pun mengungkapkan, audit internal itu menyasar pada rumah sakit dan pejabat-pejabat terkait. Termasuk, pejabat di dinas kesehatan, pejabat provinsi, hingga kabupaten.
“Menkes mengirimkan tim khusus juga untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan. Kita enggak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Tito menyebut, audit bakal dilakukan terhadap aturan-aturan di Kemendagri, termasuk peraturan kepala daerah.
Senada dengan Tito, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kemenkes telah mengirim tim untuk mengusut kasus meninggalnya ibu hamil di Papua.
“Sekarang kami sudah kirim tim, sudah sampai di sana, ya, untuk menganalisa masalahnya di mana,” kata Budi Gunadi usai agenda Sinergi dalam Menjaga Mutu dan Komperensi Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan, di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Budi mengungkapkan, ia sudah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri agar segera menangani kasus tersebut sekaligus memperbaiki kualitas kesehatan di semua wilayahnya.
“Saya juga sudah ngomong sama Pak Gubernur. Niatnya baik. Ini kan ada di bawah pemerintah daerah, jadi kita harus sowan ke mereka. Tapi Pak Gubernur tuh niatnya baik, beliau ingin agar ini diperbaiki,” ujarnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti melalaikan kewajibannya.
“Ya pasti dong (kena sanksi), Pak Presiden saja sudah manggil, tanya kenapa bisa terjadi. Maka kita melakukan investigasi dan itu kewajiban Kementerian Kesehatan menginvestigasi kenapa kok bisa,” kata Ben dalam kesempatan yang sama.
Ben menjelaskan kronologi Irene ditolak empat rumah sakit (RS) hingga akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil penelusuran sementara Kemenkes.
Saat Irene mendatangi rumah sakit pertama karena sudah mulai merasakan kontraksi, ternyata tidak ada dokter yang berjaga karena pada saat itu dokter sedang cuti.
“Kami sudah mendapatkan sedikit bahwa ada pelayanan, pasien datang ke rumah sakit pertama, dokternya sedang cuti, tidak ada, dirujuk lagi ke tempat kedua,” ujar Ben.
Ben menjelaskan bahwa Irene tidak bisa melahirkan normal atau pervaginam karena memiliki panggul yang kecil, sementara berat bayinya cukup besar.
“Berat badannya (bayi) itu sudah besar, pada waktu itu sudah disarankan bahwa pasien ini harus operasi, enggak bisa lahir pervaginam karena berat bayi lebih gede daripada panggulnya,” tutur Ben.
Berdasarkan hasil pengecekan itu, Irene berpindah lagi ke rumah sakit lain yang memiliki alat penanganan medis memadai.
“Nah itulah yang terjadi, waktu dia pindah lagi ke rumah sakit yang lainnya, terjadi gawat janin, akhirnya terjadi itu (meninggal),” tuturnya.
Ben mengakui bahwa akses fasilitas kesehatan di Papua belum memadai. Ia membandingkan standar waktu tempuh menuju sarana kesehatan antara Pulau Jawa dan di Papua.
“Orang datang ke Sarana Kesehatan kurang dari dua jam di Jawa itu, harus kurang dari dua jam itu di Jawa 99 persen. Di Papua masih 70 persen, ada yang 30 persen, daerah yang lebih dari dua jam,” katanya.
“Nah itu yang menjawabkan risiko meninggal pada pasien-pasien yang membutuhkan kecepatan pelayanan ke Sarana Kesehatan,” ujar Ben melanjutkan.
Irene Sokoy, meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11/2025).
Keluarga akhirnya membawa Irene menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
“Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat,” ujar Abraham.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
Ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/06/15/648afd7e3f950.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi? Nasional 26 November 2025
Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Apa alasannya?
Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Selain Ira, ada juga mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono yang turut mendapatkan rehabilitasi dari Kepala Negara.
Dengan rehabilitasi dari Prabowo ini, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan.
Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI
Prabowo Subianto
telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Lantas, apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada
Ira Puspadewi
?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan usulan rehabilitasi terhadap ketiga orang itu sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).
Walhasil, Prabowo pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
“Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” ujar Prasetyo.
Lalu, Prasetyo menjelaskan, Prabowo baru membubuhkan tanda tangan terhadap surat rehabilitasi itu pada Selasa sore kemarin.
Adapun keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
Meskipun demikian, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Merespons putusan hakim, Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP.
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” katanya.
Ira juga mengatakan, ASDP diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial, dari akuisisi PT JN.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” katanya.
Untuk itu, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira Puspadewi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68df6170e1dfe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Telah Siapkan Prajurit dan Alutsista untuk Misi Perdamaian ke Gaza Nasional 25 November 2025
TNI Telah Siapkan Prajurit dan Alutsista untuk Misi Perdamaian ke Gaza
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Personel gabungan dari TNI Angkatan Dasar (AD), Angkatan Laut (AL) telah disiapkan untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes
TNI
, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa TNI sudah menyiapkan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) untuk mendukung misi tersebut.
“Saat ini, Mabes TNI telah melakukan penyiapan personel dan satuan dari
TNI AD
, AL, dan AU serta inventarisasi kemampuan alutsista, logistik, dan fasilitas pendukung,” kata Freddy saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Alutsista itu di antaranya adalah pesawat angkut, kapal republik Indonesia (KRI) dan peralatan penunjang lainnya.
“Kami sudah melakukan Inventarisasi kemampuan alutsista, logistik, dan fasilitas pendukung. Kami pastikan secara umum, kesiapan mencapai tahap sangat baik, untuk pelaksanaannya menunggu mandat dari PBB,” ujar Freddy, dikutip dari Antaranews, Selasa.
Freddy lalu mengatakan, tiga brigade komposit akan tergabung dalam pasukan perdamaian
Gaza
yang dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga TNI.
Ketiga brigade itu ada Batalyon Kesehatan (Yonkes), Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur), dan Batalyon Bantuan.
Selain itu, menurut dia, Mabes TNI tengah gencar menggelar latihan terintegrasi yang mencakup aspek kesehatan, rekonstruksi, evakuasi, perlindungan sipil, serta bantuan kemanusiaan.
“Secara umum, kesiapan (tiga brigade komposit) mencapai tahap sangat baik, untuk pelaksanaannya menunggu mandat dari PBB,” katanya.
Dalam hal ini, Freddy menjelaskan bahwa Batalyon Bantuan merupakan satuan yang bertugas mendukung logistik, distribusi bantuan kemanusiaan, serta pengelolaan rantai pasok.
“(Tugasnya juga) mobilisasi dan transportasi, baik darat, laut, maupun udara, (lalu) dukungan komunikasi, IT, dan komando kendali, (serta) pengamanan fasilitas vital di area operasi,” ujarnya.
Sementara itu,
TNI AL
telah menyiapkan 5.000 prajurit untuk bergabung dalam pasukan
perdamaian Gaza
.
“TNI AL sendiri mengerahkan personel kurang lebih 25 persen dari 20.000 (5.000), pasukan yang disiapkan,” kata Kepala Dinas Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
“Untuk spesifikasi personel diprioritaskan dengan kualifikasi kesehatan serta konstruksi, guna melaksanakan rehabilitasi bagi masyarakat korban perang,” ujarnya lagi.
Tak hanya prajurit, dia mengatakan, TNI AL memiliki tiga KRI jenis Bantu Rumah Sakit yang siap diberangkatkan ke Gaza, yakni KRI dr. Soeharso-990, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991, dan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992.
Sebelumnya, TNI AD juga sudah menyatakan kesiapan mengirimkan prajurit terbaiknya untuk
misi perdamaian di Gaza
.
“Prinsipnya, TNI AD selalu memastikan bahwa setiap prajurit yang diberangkatkan ke misi perdamaian adalah personel yang paling layak, terlatih, dan siap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel TNI Inf Donny Pramono kepada Kompas.com pada Kamis, 20 November 2025.
Untuk itu, seleksi ketat prajurit dilakukan terhadap pasukan yang akan dikirim menjalankan
misi perdamaian ke Gaza
, Palestina.
“Di lingkungan TNI AD sendiri, seleksi dilakukan secara ketat dan bertahap, dengan penekanan utama pada kondisi kesehatan dan psikologi prajurit,” ujar Donny.
Kadispenad menjelaskan, seleksi ketat dilakukan karena misi perdamaian menuntut ketahanan fisik, stabilitas mental, serta kemampuan bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
“Selain itu, setiap prajurit yang dipersiapkan wajib memahami secara menyeluruh mandat misi, resolusi yang menjadi dasar penugasan, serta
rules of engagement
atau aturan pelibatan yang akan diberlakukan,” kata Kadispenad.
Menurut Donny, hal ini penting untuk mencegah kesalahan sekecil apa pun dalam pengambilan keputusan di lapangan dan memastikan setiap tindakan prajurit tetap sesuai hukum internasional serta ketentuan PBB.
“Prinsipnya, TNI AD selalu memastikan bahwa setiap prajurit yang diberangkatkan ke misi perdamaian adalah personel yang paling layak, terlatih, dan siap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya.
Namun, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Kolonel TNI Arm Rico Ricardo Sirait menyebut, pengiriman pasukan untuk misi perdamaian ke Gaza itu masih menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Seluruh keputusan tetap berada pada arahan Presiden,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 19 November 2025.
Sambil menunggu keputusan Prabowo, menurut Rico, pemerintah kini fokus pada penyiapan internal di Kemhan dan TNI.
Persiapan itu mulai dari bentuk kontribusi, skema keterlibatan Indonesia, pemetaan kebutuhan pasukan hingga kesiapan logistik, serta kemampuan yang diperlukan untuk operasi stabilisasi yang kompleks.
“Menhan (Menteri Pertahanan) juga sudah menegaskan, Indonesia bisa terlibat apabila terpenuhi salah satu dari dua landasan, yaitu adanya mandat langsung dari PBB atau persetujuan dari Amerika Serikat sebagai pihak yang mendorong pembentukan pasukan stabilisasi internasional di bawah rencana yang saat ini sedang dibahas,” ujarnya.
Diketahui, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) menyetujui rancangan pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengenai mekanisme keamanan dan pemerintahan di Gaza.
Resolusi yang diajukan AS mengesahkan pembentukan pasukan stabilisasi internasional untuk mengamankan Gaza, menyetujui pembentukan otoritas transisi di bawah pengawasan pemerintahan Trump, serta membuka peluang bagi terbentuknya negara Palestina merdeka di masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925c185200aa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan Nasional 25 November 2025
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada Selasa (25/11/2025).
Kedua tersangka adalah
Didik Mardiyanto
selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan
Herry Nurdy
selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Asep mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengatakan, kasus ini bermula selama periode 2022-2023, saat Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau
joint operation
.
Dia mengatakan, Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Kemudian untuk membuat pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT AW dengan menggunakan nama
office boy
, untuk dibuatkan dokumen
purchase order
beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM (Didik) dan HNN (Herry) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” ujarnya.
Asep mengatakan, selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain dengan nilai proyek Rp 10,8 miliar.
Asep mengatakan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali.
“Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar,” ujarnya.
Asep mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 46,8 miliar.
“Akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925afed596c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi Nasional 25 November 2025
Mentrans Tegaskan Program Magang Nasional Kemenaker Fokus Bangun Kapasitas Bukan Kejar Materi
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program Magang Nasional harus dimaknai sebagai ruang belajar untuk membentuk kapasitas diri, bukan sekadar batu loncatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iftitah saat memberikan arahan di hadapan 126 peserta magang terpilih di Kementerian Transmigrasi (
Kementrans
), Selasa (25/11/2025).
Peserta magang tersebut telah melewati tahap seleksi melawan 682 pelamar yang memilih lokasi magang di Kementrans dalam
program Magang Nasional
yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Selamat datang di Kementerian Transmigrasi, tempat kalian untuk belajar, belum untuk bekerja. Jika kalian lulus kuliah tetapi belum diterima di satu institusi, itu artinya kalian masih perlu memperkaya diri dan memperluas wawasan. Jangan kecil hati, ini kesempatan untuk belajar lebih dalam,” kata Iftitah dalam keterangan resminya, Selasa.
Program Magang Nasional diluncurkan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan angka pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru, dengan memberikan
pengalaman kerja
langsung selama enam bulan untuk meningkatkan kesiapan memasuki
dunia kerja
.
Iftitah menekankan bahwa fokus utama peserta magang bukan terletak pada hal-hal material, melainkan pembangunan karakter, kapasitas, dan etika kerja.
“Hidup hanya satu kali. Jangan hanya mengejar pangkat, jabatan, dan uang. Lengkapi diri kalian sehingga ditempatkan di mana pun kalian tetap bercahaya, menjadi magnet, dan berguna bagi banyak orang,” ucapnya.
Sebanyak 126 peserta Magang Nasional di Kementrans berasal dari berbagai jurusan, antara lain Geografi, Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, Perencanaan Wilayah Kota, dan lain sebagainya.
Dalam sesi dialog bersama Iftitah, sejumlah peserta mengungkapkan alasannya memilih Kementrans sebagai lokasi magang.
“Kesesuaian antara latar belakang geografi dan penyusunan data perencanaan dengan ruang lingkup kerja kementerian,” ujar lulusan Geografi Universitas Indonesia (UI), Elang Maulana.
Sementara itu, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ramona Rida Simamora menyampaikan bahwa program transmigrasi merupakan ruang bertumbuh untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi kawasan ekonomi masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Iftitah mengingatkan pentingnya memiliki alasan kuat dan tujuan yang jelas selama mengikuti program magang.
“Jika kalian hadir tanpa alasan, berarti kalian tersesat. Kalian adalah sarjana hebat, jangan hanya memikirkan honor. Yang harus kalian pikirkan adalah
karier
, dari mana kalian berasal, apa kekurangan kalian, dan apa yang ingin kalian sempurnakan,” tegasnya.
Iftitah menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 telah menyatakan bahwa tugas transmigrasi salah satunya adalah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi
dengan mempertimbangkan iklim investasi.
“Artinya, transmigrasi berperan memastikan masyarakat siap diberdayakan dan diserap industri dalam setiap pembangunan kawasan,” ujarnya.
Untuk mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM), Iftitah juga mengumumkan salah satu program unggulannya, yaitu Beasiswa Transmigrasi Patriot, yang akan dibuka pada 2026 untuk lulusan Strata 1 (S1) hingga Strata 3 (S3).
“Kalian punya potensi. Kementerian akan memasang radar untuk melihat siapa yang terbaik, yang bagus akan mendapat kesempatan lebih besar,” katanya.
Menutup arahannya, Iftitah memberikan pesan motivasi mengenai pentingnya membangun karier sebagai perjalanan hidup, bukan sekadar jabatan.
“Wisuda yang sebenarnya adalah saat kematian. Karier itu dibangun sampai akhir hayat. Karena itu, bermimpilah hidup seribu tahun punya semangat untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” ucapnya.
Kementrans menyatakan komitmennya mendukung program Magang Nasional sebagai bagian dari penguatan angkatan kerja Indonesia dan memperkenalkan arah baru transmigrasi berbasis transformasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/24/6881ddfc48a70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP Nasional 25 November 2025
Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Sebelumnya,
Ira Puspadewi
divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Lantas, bagaimana dengan dua terdakwa lain yang juga divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut?
Diketahui, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis dalam kasus yang sama.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden
Prabowo
memberikan rehabilitasi tidak hanya terhadap Ira Puspadewi, tetapi juga kepada dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR.
Kemudian, dikaji oleh DPR dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” katanya.
Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Setelah itu, permohonan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
Hingga akhirnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Sebagaimana diberitakan Ira Puspadewi dijatuhi 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Eks Dirut ASDP
disebut telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Menariknya, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/25/6925c23d5c79a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/25/692594fd67bcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)