Category: Kompas.com Nasional

  • Seribu Warga Gaza, Seribu Tanya untuk Republik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Seribu Warga Gaza, Seribu Tanya untuk Republik Nasional 13 April 2025

    Seribu Warga Gaza, Seribu Tanya untuk Republik
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PERNYATAAN
    Presiden Prabowo Subianto untuk mengevakuasi seribu warga Palestina dari
    Gaza
    ke Indonesia menyentak ruang publik kita.
    Di tengah dunia yang terbelah antara rasa kemanusiaan dan kepentingan geopolitik, inisiatif ini seperti suara baru dari belantara diplomasi Asia Tenggara.
    Namun, dalam euforia menyambut langkah yang disebut-sebut sebagai “misi kemanusiaan”, ada pertanyaan-pertanyaan yang menggantung di langit-langit republik ini: Untuk siapa evakuasi ini ditujukan? Apa landasan hukumnya?
    Siapa yang bertanggung jawab atas proses pemindahan dan perlindungan para pengungsi? Dan, pertanyaan paling mendasar: apakah langkah ini benar-benar untuk menyelamatkan, atau sekadar simbolisme global yang tak berpijak pada realitas domestik?
    Pernyataan Presiden Prabowo bahwa Indonesia siap mengevakuasi seribu warga Gaza—anak-anak, korban luka, serta warga yang mengalami trauma—adalah ekspresi dari simpati mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
    Sebagai bangsa yang sejak awal mendukung kemerdekaan Palestina, suara Indonesia memang tak boleh hilang dari arena kemanusiaan global.
    Namun dalam politik internasional, bahkan empati pun tak pernah steril dari strategi. Di balik niat baik evakuasi ini, muncul pertanyaan: apakah langkah ini murni sebagai respons moral, atau bagian dari posisi diplomatik baru Indonesia yang ingin memainkan peran lebih besar di dunia Islam dan kawasan Timur Tengah?
    Jika betul demikian, maka evakuasi ini harus dibingkai secara transparan sebagai bagian dari strategi politik luar negeri, bukan sekadar reaksi emosional terhadap penderitaan Gaza.
    Dalam perspektif hukum internasional, pemindahan populasi dari wilayah konflik memerlukan legitimasi yang kokoh dan kehati-hatian luar biasa.
    Pasal 49 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 secara tegas menyatakan bahwa: “Pemindahan secara individual atau massal terhadap penduduk sipil dari wilayah yang diduduki ke wilayah negara pendudukan atau ke wilayah lain yang diduduki, dalam atau di luar wilayah itu, dilarang, terlepas dari motifnya.”
    Namun, pasal yang sama memberikan pengecualian: “Evakuasi diperbolehkan jika keamanan penduduk atau alasan militer yang mendesak mengharuskannya.”
    Lebih lanjut, Pasal 78 Protokol Tambahan I Tahun 1977 mengatur tentang perlindungan terhadap anak-anak dalam konflik bersenjata:
    “Jika keadaan memerlukan, anak-anak dapat dievakuasi secara sementara dari wilayah yang terkena konflik ke wilayah lain yang lebih aman, dengan persetujuan dari pihak yang bertikai serta otoritas orangtua atau wali.”
    Dari ketentuan ini, jelas bahwa evakuasi warga sipil, apalagi dalam jumlah besar, harus melalui prosedur yang ketat, mendapat persetujuan dari semua pihak yang bertikai, serta tidak boleh menjadi dalih untuk pemindahan permanen atau pelanggaran hak untuk kembali.
    Jika Indonesia hendak mengevakuasi warga Palestina dari Gaza, maka koordinasi dengan Otoritas Palestina, negara-negara transit seperti Mesir, bahkan persetujuan tidak langsung dari Israel menjadi kebutuhan tak terelakkan.
    Tanpa dasar hukum yang jelas, evakuasi dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, atau lebih jauh lagi, mendukung—secara tak sengaja—narasi “pengosongan Gaza” yang diusung kelompok ekstrem kanan Israel.
    Majelis Ulama Indonesia telah mengingatkan: jangan sampai evakuasi ini menjadi jalan sunyi menuju eksodus paksa, bukan penyelamatan sukarela.
    Seribu warga Palestina yang terluka, trauma, atau yatim piatu bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah individu dengan kebutuhan perlindungan hukum, pemulihan psikososial, akses kesehatan, pendidikan, dan jaminan hidup bermartabat.
    Apakah negara kita siap?
    Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum formal untuk memberikan status pengungsi, kecuali berdasarkan kebijakan domestik atau
    goodwill
    politik.
    Di sisi lain, sistem hukum kita belum memiliki regulasi nasional yang secara komprehensif mengatur perlindungan pengungsi asing.
    Akibatnya, status hukum para penyintas Gaza ini bisa menggantung: apakah mereka “pengungsi”, “pencari suaka”, atau “tamu negara”?
    Tanpa kepastian, mereka berisiko menjadi warga bayangan: tak dapat bekerja, bersekolah, apalagi membangun hidup baru.
    Ketiadaan kejelasan inilah yang berpotensi mencederai niat baik dari misi yang sedianya bersandar pada kemanusiaan.
    Solidaritas terhadap Palestina adalah bagian dari narasi kemerdekaan Indonesia. Namun, dalam dunia hukum dan kebijakan publik, solidaritas harus dijalankan dengan sistem. Tidak bisa hanya bermodalkan niat dan pernyataan pers.
    Jika Indonesia memang serius ingin memainkan peran strategis dalam isu kemanusiaan global, maka langkah awal yang paling logis adalah: membentuk regulasi nasional soal pengungsi dan pencari suaka, atau minimal menetapkan prosedur evakuasi internasional berbasis hukum.
    Tanpa itu, evakuasi Gaza ini rawan menjadi headline sesaat, bukan laku institusional yang berkelanjutan.
    Presiden Prabowo telah menjajaki dukungan dari negara-negara kunci di Timur Tengah—UEA, Turki, Qatar, Mesir, dan Yordania. Itu langkah diplomatik yang cerdas.
    Namun pertanyaannya: apakah diplomasi ini dibarengi koordinasi dalam negeri yang matang? Apakah Kementerian Luar Negeri, Hukum dan HAM, Sosial, dan Kesehatan telah duduk satu meja menyusun rencana lintas sektoral?
    Apa suara DPR dalam isu ini? Apakah ada alokasi anggaran? Siapa yang akan menanggung beban fiskal dan sosial dari rencana ini?
    Pengalaman Indonesia dalam menampung pengungsi Rohingya harus menjadi cermin. Tanpa regulasi dan sistem yang mapan, para pengungsi hidup dalam ketidakpastian. Tanpa pekerjaan. Tanpa pendidikan. Tanpa masa depan.
    Evakuasi Gaza tak boleh mengulang pola yang sama. Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya saat pesawat mendarat. Kita butuh sistem perlindungan jangka panjang—bukan semata tempat singgah sementara yang minim harapan.
    Evakuasi seribu warga Gaza bukan sekadar persoalan logistik atau niat baik. Ia adalah ujian menyeluruh atas cara republik ini memahami kemanusiaan, hukum, dan tata kelola negara.
    Setiap langkah yang diambil pemerintah harus berpijak pada pertimbangan hukum, etika, dan kebijakan yang matang.
    Publik berhak tahu. Sebab dari langit yang dihujani bom di Gaza, kini tanggung jawab berpindah ke pundak republik ini. Dan pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tak bisa dihindari:
    Apa dasar hukum dari rencana evakuasi ini? Apakah ia memiliki legitimasi dalam sistem hukum nasional dan sejalan dengan ketentuan hukum humaniter internasional?
    Bagaimana status hukum seribu jiwa yang dibawa ke Indonesia? Apakah mereka akan disebut pengungsi, pencari suaka, atau sekadar tamu negara tanpa perlindungan hukum yang memadai?
    Siapa yang akan menjamin hak-hak dasar mereka—akses terhadap perlindungan hukum, kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak?
    Sampai kapan mereka akan tinggal di Indonesia? Adakah batas waktu atau skenario pemulangan yang terukur?
    Apa jaminan bahwa mereka kelak dapat kembali ke Gaza ketika situasi memungkinkan? Apakah ada mekanisme yang melindungi hak untuk kembali sebagaimana ditegaskan dalam hukum internasional?
    Terakhir, apakah semua ini telah melalui uji etika, kalkulasi diplomatik, serta pertimbangan risiko keamanan nasional yang menyeluruh?
    Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk melemahkan niat baik pemerintah. Justru di sinilah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberanian negara menjawab tantangan kemanusiaan dengan langkah terukur, bukan langkah gegabah.
    Karena di balik setiap jiwa yang dievakuasi, ada harapan yang dibawa, ada luka yang dibungkus, dan ada masa depan yang harus dijaga. Di sinilah kemanusiaan diuji, dan di sinilah republik harus membuktikan: bahwa niat baik pun wajib dipertanggungjawabkan.
    Langkah Prabowo bukan tanpa niat baik. Namun, dalam tata kelola negara, niat baik tidak cukup. Harus ada sistem hukum yang mengikat, kebijakan berpihak, dan kesiapan institusi yang solid.
    Evakuasi Gaza adalah ujian bagi republik ini—apakah kita masih bisa berdiri atas nama kemanusiaan, atau hanya akan tercatat sebagai pemberi tumpangan dalam kisah panjang pengungsian dunia.
    Karena di balik setiap anak Gaza yang datang, ada satu tanya yang akan hidup bersama mereka: benarkah republik ini siap menampung luka dunia, dengan tangan dan hati yang benar-benar terbuka?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO Nasional 13 April 2025

    Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan menjemput tiga
    hakim
    yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (
    CPO
    ) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Ketiga orang hakim ini belum diperiksa untuk kasus perkara dugaan pemberian suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengatur kasus terkait tiga korporasi tersebut.
    “Jadi, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
    Qohar menyebutkan, tiga hakim yang menyidangkan kasus ini tak berada di Jakarta sehingga penyidik melakukan penjemputan.
    “Karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta, bahkan tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Qohar.
    Berdasarkan data yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa Ketua Majelis hakim dipegang oleh Djuyamto.
    Sementara, dua hakim anggota adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Panitera sidang adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
    Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakut, Arif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung.
    “Jadi, MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Qohar.
    Diektahui, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari Nasional 13 April 2025

    Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita sejumlah
    mobil mewah
    yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima lokasi.
    “Bahwa, pada Jumat, 11 April 2025, kemarin malam, tim penyidik Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di provinsi Jakarta,” saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR, di mana penyidik menyita empat mobil mewah.
    Keempat mobil tersebut terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
    Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL.
    Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
    Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
    Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi tersebut.
    Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.
    Selain Arif, tiga orang tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Terkait Suap Ekspor CPO, Salah Satunya Ferrari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Ditangkap, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Nasional 12 April 2025

    Ketua PN Jaksel Ditangkap, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam
    korupsi
    berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi Nasional 12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik penghentian sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung oleh Kementerian Kesehatan.
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    ”Masalah ini personal. Jadi, hukumannya juga seharusnya personal,” kata Slamet, dikutip dari
    Kompas.id
    , Sabtu (12/4/2025).
    Ia menilai, keputusan menghentikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ucap Slamet.
    Keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan bahwa penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kementerian Kesehatan merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    Sebelumnya, Kemenkes mengentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi yang masih berlangsung.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dugaan kekerasan seksual oleh peserta PPDS FK Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin dinilai merupakan masalah kriminalitas yang dilakukan individu.
    Jadi, tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” ucap Budi.
    Kemenkes menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Instruksi penghentian program tersebut imbas dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
    Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan.
    Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan Nasional 12 April 2025

    Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan
    Editor
    JAKARTA,KOMPAS.com –
    Kementerian Kesehatan memastikan penghentian sementara PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran di
    RS Hasan Sadikin
    tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di sana.
    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan penghentian ini bersifat sementara.
    Penghentian perlu dilakukan untuk evaluasi serta perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya di Universitas Padjadjaran yang bekerja sama dengan RSHS.
    “Saat ini kami sedang berfokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak Unpad dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya, melansir dari
    Antara
    , Sabtu (12/4/2025)
    Adapun penghentian sementara tersebut menyusul kasus kekerasan seksual terhadap seorang keluarga pasien yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugerah P.
    Priguna merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
    Langkah itu, katanya, sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.
    Dia menjelaskan, Kemenkes tidak ingin berpolemik dalam menanggapi kritikan yang dinilai cenderung defensif dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter yang sedang mengikuti PPDS.
    “Bagaimana pun juga Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia,” katanya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung selama satu bulan untuk evaluasi.
    Selain itu, Kemenkes juga bakal bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna mengecek kejiwaan para peserta.
    Kemudian pada Jumat (11/4/2025), Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Budi Santoso juga berharap pemerintah mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran.
    Institusi itu menyebutkan bahwa ini adalah kali ketiganya Kemenkes menghentikan PPDS.
    Langkah tersebut dinilai kurang kurang tepat karena dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan kesehatan, mengingat Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Wacanakan Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina di Unhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Prabowo Wacanakan Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina di Unhan Nasional 12 April 2025

    Prabowo Wacanakan Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina di Unhan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah akan memberikan beasiswa kepada warga Palestina untuk kuliah di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).
    Menurut Prabowo, inisiatif ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus memberi kesempatan bagi pelajar Palestina belajar di Indonesia, sambil membangun fasilitas kesehatan di Tepi Barat dan Gaza.
    “Kami ingin mereka kembali ke tanah airnya dalam keadaan selamat, sehat, dan berpendidikan,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Forum Diplomasi Antalya (Antalya Diplomacy Forum/ADF) 2025 di Turki, dilansir dari
    Antara.
    Selain mendukung pembangunan fasilitas di Gaza, Indonesia juga telah mengirimkan tim medis untuk membantu warga yang terdampak konflik.
    Tak hanya itu, Indonesia bekerja sama dengan Uni Emirat Arab telah membuka rumah sakit lapangan di Gaza.
    Dalam pidatonya, Prabowo kembali menekankan pentingnya solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan keluar dari konflik dan untuk menghentikan jatuhnya korban jiwa.
    “Saya percaya, pada akhirnya harus ada kerja sama damai. Itulah kunci menuju perdamaian sejati,” ujarnya.
    Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam melihat penderitaan warga Gaza dan wilayah sekitarnya akibat konflik berkepanjangan.
    Prabowo berujar, pemerintah siap memberikan bantuan, termasuk mengevakuasi warga sipil Palestina yang membutuhkan perawatan intensif ke rumah sakit di Indonesia.
    “Bagaimana mungkin seorang anak berusia enam tahun dianggap bersalah? Bagaimana mungkin seorang ibu yang tak bersenjata dibom, kehilangan rumah, kehilangan segalanya? Ini sulit diterima oleh akal sehat,” tegas Prabowo.
    Prabowo juga aktif berdiplomasi dengan para pemimpin di kawasan Timur Tengah. Dalam forum tersebut, ia mengumumkan rencana kunjungan ke Kairo, Doha, dan Amman.
    Pertemuan dengan para pemimpin, termasuk Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi dan Raja Abdullah II dari Yordania, diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi perdamaian dan bantuan kemanusiaan bagi Palestina.
    “Inilah cara kami menunjukkan solidaritas. Indonesia memang jauh, tetapi rakyat saya merasakan bahwa serangan terhadap warga Gaza, Palestina, Lebanon, dan Suriah seolah-olah itu adalah serangan terhadap diri mereka sendiri,” tutup Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Penundaan Tarif Impor AS untuk Negosiasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Penundaan Tarif Impor AS untuk Negosiasi Nasional 12 April 2025

    DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Penundaan Tarif Impor AS untuk Negosiasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR-RI,
    Charles Meikyansah
    , mendukung upaya negosiasi yang akan dilakukan Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk mencegah kenaikan tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).
    Menurut dia, penundaan kenaikan tarif impor selama 90 hari yang diputuskan oleh Presiden AS Donald Trump dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk negosiasi.
    “Upaya negosiasi yang dilakukan pemerintah harus didukung. Pemerintah bisa memanfaatkan waktu jeda yang ada,” ucap Charles dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Ia menyatakan, perlu ada langkah cepat, baik melalui jalur diplomasi maupun di dalam negeri, untuk memastikan sektor industri tidak terdampak secara signifikan.
    Charles menambahkan, penundaan tarif sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia memberikan peluang besar untuk bernegosiasi.
    Dia juga menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi tujuan alternatif investasi dan ekspor.
    “Sektor tekstil, sepatu, garmen, dan furnitur adalah contoh industri yang punya prospek cerah di tengah dinamika global ini,” jelasnya.
    Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mempercepat kebijakan deregulasi ekspor, penyederhanaan izin usaha, serta insentif fiskal agar Indonesia dapat memanfaatkan peluang re-shoring dari negara lain.
    Sebagaimana diketahui, Trump menunda penerapan tarif impor jilid II yang seharusnya berlaku efektif pada Rabu (9/4/2025).
    Penundaan ini berlaku selama 90 hari untuk 75 negara, kecuali China. Meskipun penundaan ini dilakukan, Trump tetap mengenakan tarif impor minimal sebesar 10 persen.
    Penundaan tersebut juga berlaku untuk Indonesia yang sebelumnya dikenakan tarif 32 persen, sementara Vietnam yang dikenakan tarif 34 persen juga menjadi 10 persen untuk sementara waktu.
    Trump menjelaskan, penundaan selama 90 hari ini diambil karena banyak pihak merespons secara berlebihan terhadap keputusannya mengenai tarif dagang.
    Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan bahwa Prabowo telah meminta waktu untuk bertemu dengan Trump.
    Salah satu isu yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pengenaan tarif impor bagi Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim Nakal Meski Gaji Dinaikkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim Nakal Meski Gaji Dinaikkan Nasional 12 April 2025

    MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim Nakal Meski Gaji Dinaikkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi hakim yang menjatuhkan vonis tidak sesuai ketentuan.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan
    gaji hakim
    .
    “Kalau ada masih satu dua oknum yang seperti itu, Mahkamah Agung tidak melindungi orang yang begitu,” ujar Yanto dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (12/4/2025).
    Yanto menekankan, tabiat serakah tidak akan berubah meskipun
    gaji hakim dinaikkan
    . Selama ini, MA tidak melindungi oknum hakim yang melanggar kode etik.
    Kasus-kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Dan, Mahkamah Agung langsung mengusulkan pemberhentian sementara sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Yanto.
    Setelah adanya vonis berkekuatan hukum, oknum hakim yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
    “Dengan demikian semua gaji, dia tidak dapat hak untuk pensiun,” kata Yanto.
    MA juga mengapresiasi rencana Prabowo untuk menaikkan gaji hakim. Yanto menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan martabat dan integritas lembaga yudikatif.
    “MA mengapresiasi, mengapresiasi dan menghormati rencana pemerintah untuk menaikkan gaji hakim,” ujar Yanto.
    Ia menambahkan, rencana kenaikan gaji bertujuan untuk memastikan lembaga yudikatif, khususnya hakim, bebas dari tekanan, termasuk praktik suap.
    Yanto mengungkapkan, para hakim terakhir kali mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2012-2013, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat.
    Kenaikan gaji yang diusulkan pada akhir masa kepresidenan Joko Widodo hanya dirasakan oleh hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sementara hakim di Mahkamah Agung tidak mendapatkan kenaikan.
    “Hakim itu sejak 2012 itu belum pernah naik gaji. Kalau pegawai negeri kan setiap tahun naik,” ungkap Yanto.
    Prabowo sebelumnya menyatakan kegeramannya terhadap sejumlah kasus korupsi di Indonesia dalam perbincangan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025).
    “Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena, saya mengerti sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan,” ujar Prabowo, seperti dilansir dari
    Kompas.id,
    Senin (7/4/2025).
    Ia menambahkan, salah satu langkah yang akan diambil adalah menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak rentan terhadap suap.
    Dalam waktu dekat, Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.
    “Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” tutup Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi Nasional 12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
    Kementerian HAM
    , Munafrizal Manan, mengecam pemerkosaan yang dilakukan oleh
    Priguna Anugerah
    , dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung.
    Dia mengatakan, kejahatan dokter tersebut tidak bisa ditoleransi karena dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.
    “Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ucap Munafrizal dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
    Dia juga mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran pernah menjadi sorotan karena kasus perundungan yang mengakibatkan dokter residen meninggal dunia.
    Maka dari itu, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
    Kemenkes, kata Munafrizal, harus melakukan audit HAM di dunia pendidikan, khususnya di dunia praktik kesehatan, agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.
    “Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen terkait di Kemenkes untuk membahas detail hal ini,” ucap dia.
    Indonesia memiliki instrumen hukum HAM yang cukup memberikan perlindungan kepada perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Munafrizal mengatakan, tindakan kekerasan seksual atau perundungan yang terjadi di dunia pendidikan mencoreng ratifikasi dan instrumen hukum yang telah berlaku.
    Padahal, profesi dokter adalah profesi kemanusiaan. “Para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.