Banyak Menteri Prabowo Berkunjung ke Solo, Demokrat Bantah Jokowi Cawe-cawe
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra)
Partai Demokrat
, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo tidak melakukan intervensi dalam pemerintahan Presiden
Prabowo
Subianto.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih yang bertemu dengan
Jokowi
dalam beberapa waktu terakhir.
Herzaky mengatakan, kunjungan tersebut hanya bersifat silaturahmi untuk meminta masukan terkait peran mereka sebagai menteri.
“Oh enggak, enggak cawe-cawe. Tadi konteksnya, Pak Jokowi punya pengalaman 10 tahun. Pak SBY punya pengalaman 10 tahun. Sayang dan rugi kalau enggak mau ngobrol. Enggak mau minta masukan,” ujar Herzaky, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/4/2025).
Dia menegaskan bahwa masukan yang diberikan Jokowi hanyalah sekadar masukan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo sebagai pemimpin negara.
“Bukan Pak Jokowi, bukan Pak SBY,” tegas dia.
Herzaky juga menilai pertemuan dengan Jokowi adalah hal yang biasa, mengingat Prabowo adalah sosok yang terbuka untuk berdiskusi.
Sejumlah tokoh, termasuk Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga sering diajak berdiskusi oleh Prabowo.
“Pak Presiden ini orang yang sangat terbuka dan ingin dapat perspektif atau gambaran yang luas, komprehensif dan mendalam sebelum memutuskan sesuatu. Dan semuanya
by data
,
by evidence
. Dan beliau melihat bahwa ada Pak Jokowi, ada Pak SBY ini sudah punya pengalaman. Tetapi kan bukan sumber satu-satunya,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah menteri Prabowo terlihat mengunjungi kediaman Jokowi.
Mereka, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, yang secara khusus menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, saat momen Lebaran.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga hadir pada pertemuan tersebut pada Jumat (11/4/2025) siang.
Menariknya, setelah pertemuan, Trenggono dan Budi Gunadi menyebut Jokowi sebagai “bos”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/13/67fb7d052952a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banyak Menteri Prabowo Berkunjung ke Solo, Demokrat Bantah Jokowi Cawe-cawe Nasional 13 April 2025
-
/data/photo/2025/04/13/67fb77216002e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Aktif ke Luar Negeri, Anggaran Kemlu Disarankan Dinormalisasi Demi Perlancar Diplomasi Nasional 13 April 2025
Prabowo Aktif ke Luar Negeri, Anggaran Kemlu Disarankan Dinormalisasi Demi Perlancar Diplomasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Wakil Menteri Luar Negeri
Dino Patti Djalal
mengusulkan agar
anggaran perjalanan dinas
(perdin)
Kementerian Luar Negeri
dinormalisasi.
Sebab, Presiden
Prabowo Subianto
kini aktif melakukan kunjungan ke luar negeri.
Sebelum 100 hari kepemimpinannya, Prabowo segera mengunjungi China, Amerika Serikat (AS), Peru, Brasil, Inggris hingga Abu Dhabi.
Kini, Prabowo pun melakukan kunjungan kerja ke lima negara, termasuk Turkiye dan negara-negara Timur Tengah.
“Tadi saya bilang
it’s time for foreign policy
. Dan ini mohon maaf sekali Pak Wamen, normalkan anggaran Kemlu. Saya paham sekali anggaran yang harus dirigid dan saya enggak mengerti mengenai industri pertanian dan sebagainya,” kata Dino, dalam diskusi panel soal Geopolitik dan Keamanan di The Yudhoyono Institute (TYI), Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2025).
“Tapi, kalau memang anggaran perjalanan dinas ke luar negeri untuk departemen itu semuanya dipangkas, paling enggak itu bisa dikompromikan dengan anggaran Kementerian Luar Negeri yang tetap dijaga atau enggak bahkan ditingkatkan,” imbuh dia.
Mantan Duta Besar untuk AS ini beranggapan, Kemlu perlu menindaklanjuti pembicaraan dan kesepakatan yang mungkin dibicarakan dalam lawatan
Prabowo ke luar negeri
.
Kalaupun kesepakatan sudah diambil antara Indonesia dengan negara yang dikunjungi, lanjut dia, Kementerian Luar Negeri perlu melakukan persiapan teknis hingga diplomatis.
“Kita mempunyai presiden yang sangat aktif sekali ke Qatar, Emirat, India, Mesir, ke mana-mana, dan semuanya memerlukan follow up atau (paling) enggak semuanya memerlukan persiapan teknis, persiapan diplomatis, politis, dan sebagainya,” ucap Dino.
Dino tak ingin pemotongan anggaran perjalanan dinas di Kemenlu justru menimbulkan demoralisasi di kementerian tersebut.
“Jadi menurut saya jangan terlalu lama. Pemotongan ini harus dinormalkan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Prabowo memangkas anggaran untuk sejumlah kementerian/lembaga di tahun pertama pemerintahan.
Kementerian Luar Negeri termasuk kementerian yang terimbas pemangkasan tersebut.
Di sisi lain, Prabowo aktif melakukan kunjungan luar negeri.
Bahkan kini, ia berada di Qatar setelah berkunjung ke Abu Dhabi, Turkiye, dan Mesir dalam rangkaian kunjungan kerja sejak Rabu pekan lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/13/67fb07cec1d2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Muhammad Arif Nuryanta
, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) oleh
Kejaksaan Agung
sangat memalukan.
Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
“Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
“Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
“Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/03/66fe7d936ef98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Mantan Mendes Terlibat dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur Nasional 13 April 2025
KPK Sebut Mantan Mendes Terlibat dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyatakan, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)
Abdul Halim Iskandar
terlibat dalam kasus
korupsi
pengurusan
dana hibah
untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.
“Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.
Karenanya, kata dia, Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” ujar dia.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran Gus Halim dalam perkara tersebut.
“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/13/67fb07cec1d2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit Nasional 13 April 2025
Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel “Tergelincir” Uang Sawit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus suap kembali mengguncang dunia peradilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Muhammad Arif Nuryanta
, sebagai tersangka dugaan suap perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Sabtu (12/4/2025).
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Selain Arif, Kejaksaan Agung (
Kejagung
) juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Kejagung menduga, Arif telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini bukan suatu tindak pidana atau
ontslag
.
“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Qohar.
Atas tindakannya, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Qohar.
Dalam penggeledahan beberapa lokasi pada 11-12 April 2025 di Jakarta, Kejagung menyita sejumlah amplop berisi uang dengan mata pecahan asing dan empat unit mobil.
Sejumlah amplop berisi uang ditemukan penyidik dari saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
“(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” kata Abdul.
“Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai tersebut ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita. Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
Selain uang, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto.
Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
ontslag
.
Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Secara terpisah Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, penangkapan
Ketua PN Jakarta Selatan
tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dalam lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius.
“Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” kata Lakso saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
“Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya lagi.
Lakso mengatakan, penangkapan ketua PN Jaksel ini bisa menjadi indikator bagi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan tetapi juga lembaga lainnya.
“Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” katanya.
Terakhir, Lakso mengatakan, MA perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.
“Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penangangannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/13/67fb1025ea231.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Presiden El-Sisi Antar Langsung Keberangkatan Prabowo Menuju Doha Nasional 13 April 2025
Momen Presiden El-Sisi Antar Langsung Keberangkatan Prabowo Menuju Doha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Republik Arab
Mesir
Abdel Fattah El-Sisi mengantar langsung keberangkatan Presiden Republik Indonesia (RI)
Prabowo
Subianto menuju Doha, Qatar pada Sabtu (12/4/2024) waktu setempat.
Momen hangat tersebut terjadi usai kedua pemimpin negara melakukan kunjungan bersama ke Akademi Militer (Akmil) Mesir di Kairo.
Dikutip dari keterangan pers Sekretariat Presiden, Minggu (13/4/2025), Presiden El-Sisi dan
Presiden Prabowo
kembali menaiki kendaraan yang sama menuju Bandar Udara Internasional Kairo.
Setibanya di bandara, kedua kepala negara berjalan bersama menyapa para pejabat dan pasukan jajar kehormatan.
Sebelum menaiki tangga pesawat, Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi berjabat tangan erat, menandai eratnya hubungan diplomatik dan persahabatan antarkedua negara.
Sejumlah pejabat dari Mesir maupun Indonesia turut hadir dalam prosesi pelepasan tersebut.
Dari pihak Mesir, tampak Menteri Sektor Bisnis Mohamed Ibrahim Ahmad Shimi dan Duta Besar Mesir untuk Indonesia Yasser Hassan Farag Elshemy.
Sementara dari pihak Indonesia, hadir Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf dan Atase Pertahanan KBRI Kairo Kolonel Laut (P) Dafris D. Syahruddin.
Presiden Prabowo dan rombongan lalu lepas landas dari Bandara Internasional Kairo sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan menuju Doha adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/13/67faa2294e30b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Sambangi Dadakan Akmil Mesir, Ditemani Presiden El-Sisi Nasional 13 April 2025
Prabowo Sambangi Dadakan Akmil Mesir, Ditemani Presiden El-Sisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto dan Presiden
Mesir
Abdel Fattah El-Sisi melakukan kunjungan mendadak ke Akademi Militer (Akmil) Mesir di Kairo, Sabtu (12/4/2025) waktu setempat.
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (13/4/2025), Prabowo dan Presiden El-Sisi berangkat bersama dari Istana Al Ittihadiya sekitar pukul 14.00 waktu setempat, usai menghadiri jamuan santap siang.
Keduanya juga duduk berdampingan dalam satu kendaraan yang sama.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, keduanya tiba di kompleks Akademi Militer Mesir dan disambut langsung oleh Kepala Akademi, Letnan Jenderal Asyraf Salim Zahir.
Meski di luar agenda resmi, kedatangan dua pemimpin negara tersebut disambut hangat dan penuh kehormatan.
Presiden Prabowo
dan Presiden El-Sisi terlebih dahulu meninjau beberapa ruangan yang ada di gedung utama Akmil dan dilanjutkan dengan beberapa pertemuan terbatas.
Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan menyeluruh ke berbagai fasilitas di lingkungan Akmil.
Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi tampak berbincang akrab saat berkeliling. Mereka meninjau stadion, masjid, hingga arena pacuan kuda yang menjadi bagian dari sarana latihan di Akmil Mesir.
Kehadiran Presiden Prabowo di Akmil Mesir juga menyimpan nilai historis tersendiri, mengingat latar belakangnya sebagai perwira militer dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI.
Turut serta dalam kunjungan tersebut adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf409629e06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO Nasional 13 April 2025
Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa tempat di luar Jakarta saat mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Amplop-amplop berisi uang dalam mata pecahan uang asing ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
“(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
“Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai ini ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita.
Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto. Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
Penggeledahan rumah Ariyanto dan sejumlah tempat lainnya dilakukan pada 11-12 April 2025, yaitu sebelum penyidik mengumumkan keempat tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG ; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
Arif diduga telah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
ontslag
.
Uang suap senilai Rp 60 miliar ini disebutkan telah diberikan oleh para pengacara kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Sebelumnya resmi menggunakan rompi tahanan, penyidik telah menggeledah rumah Wahyu dan menemukan sejumlah uang tunai dalam beberapa pecahan asing dan rupiah.
“Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama adalah uang dollar Singapura sebanyak 40.000, dollar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan atau didapat di rumah tinggal WG, yaitu di Villa Gading Indah,” kata Qohar.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil Wahyu.
“Yang kedua, uang dollar Singapura sebanyak 3.400, dollar Amerika Serikat 600, dan Rupiah sebesar Rp 11.100.000, yang ditemukan atau diperoleh di dalam mobil milik WG,” ujar Qohar.
Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/09/67f65f3c1eb38.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)