Kemenag Kerja Sama dengan Yordania di Bidang Pendidikan hingga Wakaf
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Agama (Kemenag) RI menjalin kerja sama dengan pemerintah Yordania di bidang pendidikan tinggi hingga urusan agama dan wakaf.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan, kerja sama itu tertuang dalam kesepakatan yang diteken Kemenag bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Yordania serta Kementerian Urusan Agama, Wakaf, dan Tempat Suci
Kerajaan Yordania
.
“Kami bersepakat dengan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania untuk meningkatkan kerja sama dua negara di bidang pendidikan, baik dalam studi sarjana, pascasarjana,
double degree
, maupun
short course
,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, kata Nasaruddin, Kemenag juga bekerja sama dalam pertukaran guru besar hingga santri dengan Kerajaan Yordania.
“Kami juga akan bersinergi dalam pertukaran guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan santri. Ada juga pelatihan singkat penyegaran bahasa Arab dan Studi Islam bagi dosen dan tenaga kependidikan,” kata dia.
Kerja sama kedua pihak kini juga mencakup
pertukaran beasiswa
di semua jenjang pendidikan untuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, pelajar, dan santri.
“Kami akan segera membentuk komite bersama yang akan melakukan rapat teknis secara berkala untuk menindaklanjuti pelaksanaan sinergi ini,” ujar Nasaruddin.
Nota kesepahaman di bidang pendidikan ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania Azmi Mahafzah.
Sementara MoU di bidang urusan agama dan wakaf ditandatangani Menag RI bersama dengan Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh.
Penandatanganan ini juga disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Raja Abdullah II selaku pemimpin Kerajaan Yordania.
Berikut kesepaktan di bidang urusan agama dan wakaf dengan Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania Mohammad Al-Khalaileh:
1. Pertukaran pengalaman dan berbagi praktik terbaik di bidang moderasi beragama dan pencegahan ekstremisme berbasis agama.
2. Pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik warisan seni budaya dan manuskrip keagamaan.
3. Pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengelolaan masjid dan pemberdayaan umat.
4. Pertukaran tokoh agama, ulama, penceramah, dan imam masjid.
5. Membangun dialog antara agama dan budaya.
6. Peningkatan partisipasi qari dan hakim dalam musabaqah Al Quran dan As-Sunnah.
7. Pertukaran pengalaman dan keahlian di bidang zakat dan wakaf.
8. Memberikan beasiswa pendidikan dan pelatihan bagi ulama, pendakwah, dan nadhir.
9. Memperkenalkan akta Amman melalui partisipasi internasional yang diselenggarakan di Amman serta memperkenalkan Deklarasi Istiqlal melalui partisipasi internasional yang diselenggarakan di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/19/67daa14f516d1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Kerja Sama dengan Yordania di Bidang Pendidikan hingga Wakaf Nasional 15 April 2025
-
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal Nasional 15 April 2025
Perusahaan Surya Darmadi Raup Rp 2,2 Triliun Hasil Korupsi, Uangnya Dipakai Beli Helikopter hingga Kapal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tujuh perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan
Surya Darmadi
didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
dalam surat dakwaannya menyebut, lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Menurut jaksa, sejak 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation.
Perusahaan holding itu kemudian menempatkan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal.
PT Darmex Plantation juga mentransfer dana ke perusahaan Surya Darmadi lainnya, PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Dalam uraian jaksa, aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai hal, termasuk dividen untuk Surya Darmadi.
“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantations kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667 (Rp 499,9 miliar),” ujar jaksa.
Uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk beralih menjadi perusahaan
trading crude palm oil
(CPO) atau minyak mentah di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli perusahaan properti di Australia bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan lainnya.
Kemudian, uang juga digunakan untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.
“PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” tutur jaksa.
Karena perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/03/66fe068ab3228.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025
UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
Zulfikar Arse Sadikin
, mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
Zulfikar mengaku heran mengapa
UU ASN
kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu.
“Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
revisi UU ASN
.
Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
“Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
“Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/11/67cfc06bdbf63.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa Nasional 15 April 2025
Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
Mendikti Saintek
)
Brian Yuliarto
akan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru Besar
Universitas Gadjah Mada
(
UGM
) berinisial EM yang melecehkan mahasiswa.
Brian mengatakan, proses pencabutan
status ASN
dari EM memerlukan sejumlah prosedur yang masih harus dilakukan.
“Ya nanti (kami cabut status ASN), intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu,” ujar Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Brian menuturkan, sejauh ini pimpinan UGM telah melakukan proses sesuai aturan dalam menangani masalah tersebut.
“Ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik,” ucapnya. “Pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan, jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjuti,” tandas Brian.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial EM terjerat kasus
kekerasan seksual
dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Modus operandi yang dilakukan oleh EM disebutkan lebih banyak terjadi di rumahnya.
Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM lebih sering terjadi di luar kampus.
“Modusnya kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi,” ujarnya saat ditemui di Balairung, UGM, Selasa (8/4) lalu.
Mereka menilai UGM seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan ke instansi terkait, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara optimal.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengaku pihaknya belum memperoleh informasi yang utuh mengenai jumlah dan kondisi para korban karena tidak adanya laporan resmi dari UGM.
“Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas, sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya,” ujar Erlina saat dihubungi pada Senin (14/4) kemarin.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual
(TPKS), setiap dugaan kekerasan seksual wajib dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan yang memadai.
Hal ini penting untuk memastikan penanganan korban berjalan dengan baik dan hak-haknya terlindungi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/15/67fe1942e9f11.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060 Nasional 15 April 2025
Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– PT
Pertamina
(Persero) berkomitmen memperkuat pengembangan program
Hutan Lestari Pertamina
sebagai dukungan terhadap
Hari Hutan Sedunia
sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
Untuk diketahui, Pertamina telah menanam sekitar 9 juta pohon di Hutan Lestari Pertamina pada periode 2018–2024. Penanaman ini berkontribusi mengurangi emisi karbon sebesar 222.000 ton karbondioksida ekuivalen (C02eq) per tahun.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Hutan Lestari Pertamina berperan penting dalam menjaga hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan tema Hari Hutan Sedunia, yakni “Forests and Food”, yang menyoroti peran hutan dalam memastikan ketahanan pangan global, mempertahankan mata pencaharian, dan mempromosikan keanekaragaman hayati.
“Hutan Lestari Pertamina merupakan program konservasi dan reforestasi hutan yang diwujudkan dengan penanaman pohon mangrove dan daratan, pemberian bantuan bibit pohon serta sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/4/2025).
Fadjar menyebutkan, Hutan Lestari Pertamina sejalan dengan komitmen Pertamina pada implementasi
environment, social, and governance
(ESG) dan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 13, 14, dan 15.
“Penanaman pohon di Hutan Lestari Pertamina melibatkan masyarakat agar bisa berkelanjutan dan dampaknya secara ekonomi juga dirasakan masyarakat,” terangnya.
Fadjar mengatakan, mangrove berperan besar sebagai penyerap dan penyimpan karbon serta memiliki fungsi untuk mencegah abrasi laut dan mengurangi dampak bencana gelombang tsunami.
Adapun penanaman pohon yang dilaksanakan Pertamina memberikan manfaat kepada 4.783 orang dengan pendapatan Rp 3 miliar per kelompok per tahun.
Pertamina juga menjalankan 337 program penanaman pohon dengan luas penanaman mencapai 891 hektar (ha).
Program lain yang dijalankan Pertamina adalah Perhutanan Sosial di 13 lokasi yang tersebar mulai dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Papua, Bali dan Nusa Tenggara, serta Pulau Jawa.
Tak hanya itu, Pertamina turut memberikan bantuan bibit, pengelolaan pupuk organik, serta edukasi pelestarian hutan kepada 3.795 petani sekitar hutan.
Kolaborasi Pertamina dengan petani telah melakukan penanaman hutan seluas 68 ha yang sudah ditanami pohon produktif.
Edukasi yang dijalankan Pertamina kepada petani sekitar hutan juga telah menghasilkan produksi pupuk organik.
Bahkan, para petani juga telah berhasil melakukan pembibitan sebanyak 338.000 pohon produktif.
Wastoyo,
local hero
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Margo Rukun Bestari di Lampung, Sumatera, mengatakan, kelompoknya telah melakukan pembibitan sebanyak 190.000 pohon serta telah mandiri dalam pengelolaan pupuk organik.
Dia mengatakan, KUPS Margo Rukun Bestari saat ini sudah bisa melakukan pembibitan pohon produktif sebanyak 190.000 pohon serta pengolahan pupuk organik dari bahan baku kulit kopi 70 ton per tahun dengan omset penghasilan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun.
“Kami sangat bersyukur dengan mengelola usaha pelestarian lingkungan ini kami semua mendapatkan berkah,” ujarnya.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi berkomitmen dalam mendukung target NZE 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan ESG di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f16a9fc4abc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek! Nasional 15 April 2025
PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
Zulfikar Arse Sadikin
, meminta agar
Mahkamah Konstitusi
(MK) tegas memutus
sengketa pemilihan
kepala daerah yang telah menjalani
pemungutan suara ulang
(PSU) namun digugat kembali.
Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
“Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
“Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” imbuhnya lagi.
Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
“Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin,” ucapnya.
Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
“Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan,” katanya.
Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum.
Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/09/67a888fc540d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Nasional 15 April 2025
Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong
reformasi lembaga peradilan
secara menyeluruh usai empat hakim terlibat kasus dugaan suap dalam mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil
(CPO).
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
“Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
Ia menyampaikan, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
Pasalnya, ia mengaku miris dengan kasus suap yang melibatkan empat hakim menjadi tersangka tersebut yang berpotensi merusak lembaga peradilan.
“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.
Tak cuma itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal.
Salah satunya dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan, utamanya di antara para hakim.
“Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” sebut Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.
Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/20/67dc11e269a28.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025
Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI
Rudianto Lallo
menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
“Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
Rudianto memahami jika teknologi
electronic traffic law enforcement
(ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
“Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
“Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
“Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
busway
dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
“Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
“Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
“Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
“Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
“Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/15/67fe47d6b3af8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)