Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Disebut Tak "Reshuffle" Kabinet dalam Waktu Dekat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Prabowo Disebut Tak "Reshuffle" Kabinet dalam Waktu Dekat Nasional 17 April 2025

    Prabowo Disebut Tak “Reshuffle” Kabinet dalam Waktu Dekat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    Prasetyo Hadi
    menyatakan belum ada rencana perombakan (reshuffle) kabinet dalam waktu dekat.
    Hal ini ia sampaikan merespons sejumlah isu yang menyebut Presiden
    Prabowo Subianto
    akan kembali merombak jabatan para pembantunya di Kabinet Merah Putih.
    “Enggak ada
    reshuffle
    . Enggak ada, enggak ada. Sama sekali enggak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
    Prasetyo justru berseloroh, isu soal
    reshuffle
     ada di Partai Golkar setelah Ketua Umum Partai Golkar mengirim sinyal akan merombak susunan pengurus partai tersebut.
    “Enggak ada
    reshuffle
    , itu ini itu
    reshuffle
     Pak Bahlil, di kepengurusan Partai Golkar itu hehehe,” ujar dia.
    Sebelumnya, muncul kabar bahwa Presiden Prabowo akan melakukan reshuffle kembali setelah Prabowo bertemu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan mendapatkan dukungan dari PDI-P.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani pun mengaku belum mendengar kabar soal kemungkinan terjadinya reshuffle itu.
    “Saya belum dengar isu
    reshuffle
    ,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
    Muzani menekankan bahwa dukungan dari partai politik, termasuk PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo, sangat penting, walaupun tetap memilih untuk tidak bergabung ke dalam koalisi dan kabinet.
    “Artinya, membantu dan mendukung pemerintah tidak harus masuk dalam koalisi, dan itu yang sekarang dilakukan oleh PDI-P. Tentu saja bagi kami penting artinya dukungan dan support dari PDI-P dalam berbagai macam kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo,” kata Muzani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000 Nasional 17 April 2025

    Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Satgas Cakra Buana
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penyusup dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dan kegaduhan selama jalannya persidangan. Padahal, sekitar pukul 09.45 WIB, ruang sidang ditutup oleh petugas pengamanan lantaran telah penuh.
    Sejumlah pendukung Hasto yang masih mencoba masuk juga tidak diperkenankan masuk karena keterbatasan kapasitas.
    Tak lama berselang, salah satu anggota Satgas Cakra Buana mendapati sejumlah orang yang diduga penyusup berada di dalam ruang sidang.
    Mereka berbaur dengan massa pendukung Hasto dan diduga berniat memicu kericuhan.
    Satgas Cakra Buana bersama politisi PDI-P Guntur Romli kemudian menyisir area sekitar ruang sidang dan menemukan dua orang yang diduga penyusup berada di dalam toilet.
    Keduanya diinterogasi dan diminta menjelaskan maksud kehadiran mereka, terlebih karena mengenakan kaus merah bertuliskan “Dukung KPK, Tangkap Hasto”.
    Penyisiran berlanjut, dan ditemukan sekitar empat orang lainnya yang mengenakan kaus serupa dan diduga sebagai bagian dari kelompok penyusup.
    Tak hanya di luar, Satgas juga menyisir bagian dalam ruang sidang dan menemukan tiga orang lain yang diduga hendak membuat kegaduhan.
    Ketiganya langsung diamankan dan dibawa keluar ruang sidang.
    Suasana sempat memanas, namun kembali kondusif setelah mereka dikeluarkan.
    Satgas PDI-P kemudian menyerahkan para terduga penyusup tersebut kepada pihak kepolisian.
    Salah satu di antaranya mengaku hanya disuruh dan dibayar sebesar Rp 50.000.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, persidangan Hasto bersifat terbuka untuk umum.
    Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang datang dengan niat memprovokasi.
    “Yang mau datang nonton silakan, tapi yang kami temukan adalah penyusup dari pihak lawan. Mereka mengenakan kaus provokatif, tapi ditutupi dengan kemeja agar tidak mencolok—mereka benar-benar berniat menyusup,” kata Guntur.
    “Menurut kami, itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing provokasi. Di dalam banyak massa PDI-P dan Satgas. Kalau dibiarkan, bisa timbul keributan,” ucapnya.
    Guntur menegaskan bahwa langkah penyisiran dan pengamanan dilakukan dengan koordinasi bersama Pamdal dan pihak kepolisian yang bertugas.
    “Silakan datang, ini sidang terbuka. Tapi tolong jangan gunakan cara-cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba dan memancing keributan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan Nasional 17 April 2025

    Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kepala
    Badan Gizi Nasional
    (BGN), Dadan Hindayana, terkait alasan mitra
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) di Kalibata, Jakarta, tidak dibayar hampir Rp 1 miliar, sehingga dapurnya berhenti beroperasi.
    Irma menjelaskan, berdasarkan pengakuan Dadan, sebenarnya BGN melakukan pembayaran ke masing-masing yayasan secara lancar.
    Bahkan, kebutuhan untuk seminggu ke depannya pun sudah dimodali oleh BGN kepada yayasan.
    “Program ini kan memang sensitif dan harus ekstra kontrol ketat, karena soal makanan. Saya sudah
    check
    ke Pak Dadan. Kalau soal pembayaran BGN ke yayasan lancar, bahkan BGN memodali pembelanjaan seminggu ke depan tiap bulan,” ujar Irma kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Irma memaparkan, setelah dicek ulang ke pihak yayasan, mereka beralasan kuitansi pembelian bahan makanan dari mitra tidak lengkap.
    Walhasil, kata Irma, pihak yayasan melakukan verifikasi ulang terhadap mitra yang menjalankan MBG.
    Namun, Irma berpandangan, alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak membayar mitra yang sudah menjalankan program MBG.
    Apalagi, uangnya sebenarnya sudah ditransfer oleh BGN kepada yayasan.
    “Tapi kan enggak bisa juga alasan seperti itu digunakan untuk tidak membayar pihak katering, karena anggaran yang belum dibayar ke katering tetapi sudah dibayar BGN, sudah selesai,” jelasnya.
    Irma pun mengatakan Komisi IX DPR akan meminta klarifikasi kepada BGN buntut kejadian ini.
    Dia mendesak BGN segera melakukan perbaikan tata kelola distribusi dan pembayaran yang baik, agar peristiwa seperti ini tidak merugikan anak-anak ke depannya.
    “Satu lagi, syarat penggunaan kemitraan yayasan bukan PT atau CV dicurigai hanya bagian untuk cari cuan (agar pengusaha bikin yayasan agar bisa berpartisipasi) dan ada hengki pengki dengan notaris-notaris dalam pembuatan yayasan. Hal seperti ini harus diminimalisir agar tidak ada yang berpikir negatif terhadap program ini,” imbuh Irma.
    Sebelumnya diberitakan, dana Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga senilai hampir Rp 1 miliar digelapkan oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan.
    Kasus ini terkuak dari laporan mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra.
    Dilansir dari Tribun Jakarta, Ira Mesra melaporkan yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
    Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).
    Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengatakan pada Selasa (15/4/2025), laporan ditujukan ke yayasan dan juga kepada perorangan yang masih terkait dengan yayasan tersebut.
    “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” kata Harly.
    Yayasan ini diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.
    Harly menjelaskan bahwa kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tetapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.
    Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang menaungi program MBG.
    Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
    Menurut Harly, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya tanpa ada bantuan dari pihak yayasan, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
    Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
    “Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.
    Namun, menurut Harly, dalih tersebut tidak berdasar.
    Sebab, faktanya, tidak ada satu pun biaya yang dikeluarkan yayasan.
    Semua dikelola dan dibayar oleh mitra dapur.
    Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000.
    “Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel! Nasional 17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) menyayangkan langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim
    Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang.
    “Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu
    korupsi
    , seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.
    “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin.
    Ia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.
    Boyamin mengingatkan, kerja penyidik terbatas pada masa tahanan tersangka dan jika berkas tidak kunjung selesai, penahanan bisa ditangguhkan.
    “Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” katanya.
    Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
    “Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
    “Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
    Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Hampir Rp 1 Miliar Uang Tak Dibayar, Dapur MBG Terancam Macet Nasional 17 April 2025

    Hampir Rp 1 Miliar Uang Tak Dibayar, Dapur MBG Terancam Macet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dapur
    makan bergizi gratis
    (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
    Penyebabnya, dapur yang dioperasikan Ira Mesra itu, belum dibayar oleh
    Yayasan Media Berkat Nusantara
    (MBN), mitra
    Badan Gizi Nasional
    (BGN).
    Padahal, sejak Februari 2025, dapur milik Ira telah menyuplai 65.025 porsi makan bergizi gratis dalam dua tahap pelaksanaan program.
    Untuk mendukung pelaksanaan program unggulan pemerintah itu, Ira bahkan harus merogoh uang Rp 973.375.000.
    Namun, uang yang justru menjadi haknya tersebut hingga kini belum dibayarkan oleh yayasan MBN.
    Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan akan mengevaluasi peristiwa ini agar tak terjadi lagi di kemudian hari.
    Ia memastikan, BGN akan lebih selektif dalam memilih mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan melaksanakan program MBG.
    “Kedepan, kami berkomitmen melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG,” jelasnya.
    “Sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat,” tegas dia.
    Di sisi lain, Dadan mengatakan, pihaknya telah membayarkan kewajiban mereka di dalam pelaksanaan MBG ini. 
    “BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN,” lanjut dia.
    Selain itu, ia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan yayasan MBN, mitra serta Kepala SPPG Pancoran untuk mengevaluasi persoalan ini. 
    “BGN selaku pemrakarsa program MBG turut melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan,” kata Dadan.
    Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Menurutnya, kepercayaan publik terhadap program pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah ini dapat menurun, jika isu ketidakberesan di dalam pengelolaan serta eksekusi program ini berantakan.
    “Kalau program MBG gagal, maka dampaknya jelas mempengaruhi public trust. Ketidakpercayaan publik bisa memunculkan resistensi tinggi terhadap program-program serupa ke depan,” ujar Trubus kepada
    Kompas.com
    , Senin (14/4/2025).
    Dia menambahkan, kasus ini ibarat fenomena gunung es yang kemungkinan hanya menampakkan sebagian kecil dari persoalan besar yang terjadi di lapangan.
    Trubus mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penyelewengan program bantuan ini.
    “Ini perlu investigasi menyeluruh, karena dugaan kita pasti kasus serupa terjadi di tempat lain. Kenapa bisa begitu? Karena pengawasan yang lemah dan tata kelola yang tidak transparan,” jelas Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto Nasional 17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    sebagai saksi perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    Informasi dari jaksa KPK menyebut, Wahyu akan dihadirkan ke muka sidang bersama eks Ketua KPU,
    Arief Budiman
    dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hari ini, Kamis (17/4/2025).
    Rencana pemanggilan ketiga saksi itu juga dikonfirmasi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
    Ketiganya bakal memberi kesaksian terkait dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Hasto.
    “Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Dalam persidangan maupun konstruksi perkara yang sejauh ini telah diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman.
    Namun, nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masuk dalam pelaku utama perkara suap tersebut.
    Keduanya telah disidangkan, dinyatakan bersalah, dan kini berstatus terpidana.
    Wahyu disebut sebagai Komisioner KPU yang diduga diminta Hasto melalui anak buahnya untuk menetapkan
    Harun Masiku
    sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
    Lobi-lobi telah dilakukan sejak sekitar Agustus 2019 namun tidak berjalan mulus.
    Dalam prosesnya, pihak Hasto kemudian meminta bantuan Tio yang juga diketahui sebagai kader PDI-P.
    Tio lalu berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar.
    Permintaan itu pun disanggupi. Harun kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
    Selain itu, Hasto juga disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun membayar fee kepada Wahyu.
    Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi.
    “(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas Nasional 17 April 2025

    Ketika Pengawas Duduk di Meja Kuasa: Menggali Liang Kubur Integritas
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DALAM
    lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) adalah simbol. Simbol harapan, integritas, dan perlawanan terhadap kebusukan kekuasaan.
    Namun, simbol hanya hidup jika ia terus dipelihara dalam jarak dari kekuasaan itu sendiri. Ketika jarak itu lenyap, maka runtuh pula kepercayaan publik yang menjadi pondasi utama keberadaan KPK.
    Masuknya Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
    Danantara
    ), adalah kabar buruk bagi demokrasi, lebih-lebih bagi agenda antikorupsi.
    Sebab di sanalah pengawas formal ikut duduk di meja kuasa, dan batas etik pun tergilas logika kekuasaan.
    KPK melalui juru bicaranya berusaha menjelaskan bahwa keikutsertaan Ketua KPK adalah representasi institusi, bukan pribadi.
    Penjelasan itu tampak normatif dan steril. Publik bukan sedang membahas legalitas formal, melainkan integritas moral.
    Dalam praktiknya, KPK tidak pernah lepas dari wajah-wajah yang memimpinnya. Ketua KPK adalah simbol politik etik institusional. Ketika simbol itu bergabung dalam struktur pengelola kekayaan negara, yang diawasi justru kehilangan pengawasan.
    Lebih runyam lagi, Ketua KPK tidak sendirian. Di dalam struktur itu juga duduk Ketua BPK, Kepala PPATK, Kepala BPKP, Jaksa Agung, dan Kapolri.
    Maka lengkap sudah: seluruh simpul utama pengawasan dan penegakan hukum negara duduk dalam satu struktur yang sama dengan objek yang semestinya mereka awasi.
    Inilah ironi pengawasan dalam rezim modern. Dalam bayang-bayang
    good governance
    , pengawasan dilebur ke dalam kuasa.
    Dalam balutan akuntabilitas, pengawas disulap jadi kolega. Sementara publik, yang selama ini menggantungkan harapan pada institusi seperti KPK, hanya bisa menyaksikan pergeseran ini dengan getir.
    Masuknya Ketua KPK dalam struktur Danantara bukan sekadar soal formalisme jabatan. Ini adalah titik balik dalam sejarah relasi antara lembaga pengawas dan kekuasaan yang diawasinya.
    KPK sejak awal didesain sebagai lembaga ad hoc, independen, dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan. Bahkan pada masa-masa awal pascareformasi, prinsip “jaga jarak dengan kekuasaan” menjadi mantra etik yang dijaga ketat.
    Namun kini, KPK bukan saja tak menjaga jarak, ia justru mengambil tempat di lingkaran dalam. Di sinilah letak soal utamanya: potensi konflik kepentingan tak lagi potensial, melainkan faktual.
    Kita tentu ingat bagaimana sejarah Indonesia mencatat upaya sistematis pelemahan KPK sejak revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019.
    Perubahan itu telah menempatkan KPK sebagai bagian dari cabang eksekutif, tunduk pada presiden melalui Dewan Pengawas, dan terbelenggu dalam tata birokrasi yang kaku.
    Kini, setelah nyaris tak bertaji dalam penindakan, KPK malah aktif menempatkan diri dalam pusaran kekuasaan.
    Pertanyaannya sederhana: bagaimana publik dapat memercayai KPK mengusut kasus korupsi dalam tubuh Danantara jika ketua KPK adalah bagian dari struktur pengawas lembaga tersebut?
    Bagaimana prinsip kehati-hatian dan independensi ditegakkan jika batas antara pengawasan dan keterlibatan menjadi kabur?
    Tidak ada yang salah dengan tujuan Danantara: mengelola dana investasi negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, pengelolaan dana jumbo selalu membuka celah korupsi.
    Dan ketika pengelolaan itu tidak diawasi secara independen, maka lubang hitam penyalahgunaan akan tumbuh lebar.
    Pengawasan tidak cukup dijalankan dari dalam. Ia butuh jarak, tegas, dan bebas dari komitmen loyalitas.
    Masuknya pengawas dalam ruang kuasa justru mengaburkan peran dan memperbesar ruang kompromi. Yang terjadi kemudian bukan pengawasan, melainkan normalisasi kekuasaan tanpa kritik.
    Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM, menyebut bahwa struktur dan tugas Komite Pengawasan Danantara tidak transparan. Tidak ada kejelasan soal bagaimana keputusan dibuat, bagaimana independensi dijaga, dan bagaimana mekanisme koreksi internal dibentuk.
    Artinya, keterlibatan KPK dalam struktur itu bukan hanya berisiko secara etik, tetapi juga secara prosedural dan substantif.
    Dalam konteks itu, KPK tak lagi bisa berdalih. Ia tak bisa berlindung di balik retorika representasi kelembagaan, karena sesungguhnya ia tengah menggali liang kubur bagi integritasnya sendiri.
    Dalam bahasa yang lebih keras, publik bisa saja menyimpulkan: KPK tak lagi menjadi bagian dari solusi, melainkan bagian dari sistem yang hendak dipertahankan kekuasaannya.
    Publik tentu tak berharap KPK menjadi musuh negara. Namun, yang diharapkan adalah KPK tetap menjadi musuh korupsi.
    Untuk itu, ia harus menjaga jarak dari kekuasaan, sebab kekuasaanlah ruang paling rawan bagi praktik korupsi. Ketika lembaga antikorupsi justru memeluk kekuasaan, maka tak ada lagi yang menjaga pagar dari dalam.
    Kita sedang menyaksikan pergeseran besar dalam peta etika kelembagaan. KPK tidak lagi berdiri sebagai institusi yang merepresentasikan keberanian moral dalam melawan korupsi.
    Ia kini lebih mirip seperti lembaga birokratis yang jinak, mengikuti irama kekuasaan yang sedang dominan.
    Masyarakat sipil harus bersuara. Lembaga pengawas tidak boleh larut dalam sistem yang diawasi.
    Pemisahan peran bukan soal ego institusional, tapi soal akuntabilitas demokratis. KPK harus segera menarik diri dari struktur Danantara jika ingin memulihkan kembali kepercayaan publik.
    Kita tak bisa terus-menerus membenarkan langkah keliru dengan dalih formalitas hukum. Etika publik adalah pijakan utama dalam pemberantasan korupsi. Ia tak bisa dinegosiasikan, apalagi dikompromikan demi kenyamanan politik atau keterlibatan struktural.
    Kini, saat pengawas duduk di meja kuasa, publik mesti bertanya: siapa yang akan mengawasi pengawas? Siapa yang akan menegakkan etika, jika institusi penjaga etika justru memilih jadi bagian dari kuasa?
    KPK bisa saja bertahan secara legal. Tapi tanpa legitimasi moral, keberadaannya hanya akan menjadi simbol kosong.
    Kita tak butuh KPK yang sekadar ada, kita butuh KPK yang bekerja dan menjaga jarak. Sebab hanya dengan jarak, pengawasan bisa tajam. Hanya dengan integritas, kepercayaan bisa tumbuh.
    Dan hanya dengan kepercayaan publik, KPK bisa kembali jadi harapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari Nasional 16 April 2025

    Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    melontarkan sindiran kepada Ketua Komisi XI DPR RI
    Mukhamad Misbakhun
    yang tidak menghadiri acara halal bihalal Partai Golkar, Rabu (16/4/2025).
    Bahlil menyindir Misbakhun yang disebut memilih mengikuti kegiatan lari, padahal menurutnya Golkar membutuhkan sosok pemikir ekonomi, bukan seorang pelari.
    “Pak Misbakhun di mana Misbakhun ya? Lagi lari. Bilang sama dia, sekarang Golkar tidak membutuhkan pelari,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu malam.
    “Yang Golkar membutuhkan pemikir ekonomi yang setiap saat harus ada di Jakarta untuk dimintai pendapatnya gitu. Tapi kalau masih ingin berlari, tanyakan, mana prioritas? Lari atau penugasan di komisi?” imbuh dia.
    Menurut Bahlil, banyak anggota Komisi XI yang sedang menunggu kepastian soal sejumlah regulasi, terutama terkait program hilirisasi.
    Ia menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui 21 proyek hilirsasi dengan nilai investasi tahap pertama sekitar 50 miliar dollar AS yang ditargetkan dimulai pada 2025.
    Bahlil pun berpesan kepada kader Golkar agar tidak memandang jabatan sebagai warisan yang dapat diperoleh secara otomatis.
    “Jangan kita artikan jabatan itu adalah barang yang datang dari sononya, seperti, mohon maaf ya, mohon maaf, mohon maaf sekali lagi. Ini bukan barang warisan jabatan ini. Ini
    fair
    saja,” kata Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Nasional 16 April 2025

    Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, motor
    Royal Enfield
    milik mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi di Bank BJB.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan itu membuat KPK menyita motor tersebut saat menggedah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.
    “KPK menyita sebuah kendaraan itu tentunya, bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Tessa juga mengatakan, penyitaan kendaraan bisa menjadi salah satu cara KPK untuk melakukan pemulihan aset atau
    asset recovery
    .
    Ketika ditanya lebih lanjut, ia menekankan bahwa alasan penyidik menyita motor Ridwan Kamil tentunya akan dibuka dalam persidangan.
    “Sekali lagi, bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut. Dan akan kita buka pada waktunya,” ujar Tessa.
    Kendati sudah disita, motor Royal Enfield belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa.
    Tessa mengeklaim tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, hanya menunggu proses dan waktu.
    Ia menjelaskan kendaraan yang dipinjampakaikan juga harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.
    Tessa mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan.
    “Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ucap Tessa.
    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menyita satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil yang digeledah pada 10 Maret 2025 lalu.
    Rumah Ridwan Kamil digeledah dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997 Nasional 16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) pernah mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI), tetapi tak membuahkan hasil.
    “Pada 1997, komisioner Komnas HAM pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi atas kasus anak-anak atlet/eks-atlet OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Uli menjelaskan, pada 28 tahun lalu, para mantan pemain sirkus sempat mengadukan pelanggaran HAM yang mereka alami ke Komnas HAM.
    Komnas HAM pun memantau mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia, dan menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
    “Pelanggaran tersebut di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” kata Uli.
    “Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadinya tindakan yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
    “Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” kata Uli.
    Dia menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, disebutkan bahwa OCI akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memberikan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk praktik-praktik pelatihan anak-anak atlet sirkus.
    “Pelatihan dengan disiplin keras tidak boleh menjurus penyiksaan, baik fisik maupun mental. Sengketa antara OCI dengan anak-anak atlet/eks-atlet sirkus OCI hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
    Uli menyebutkan, kasus ini juga sempat dilaporkan ke kepolisian pada 1999, tetapi dihentikan penyidikannya.
    “Menurut catatan Komnas HAM, memang ada SP3 atas penyidikan dugaan pelanggaran pasal 277 KUHP pada tahun 1999. Tapi hal ini mohon juga diklarifikasi ke kepolisian,” kata dia.
    Setelah 28 tahun berlalu, Komnas HAM kembali menyarankan para korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka lewat jalur hukum.
    “Pada 6 Januari 2025, komisi pengaduan Komnas HAM memebrikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” ujar Uli.
    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
     
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    Fifi, salah satu korban yang melapor sejak tahun 1997, mengaku kecewa atas hasil penanganan kasusnya di kepolisian.
    Ia bahkan tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk ketika polisi memintanya melakukan visum.
    “Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya,” ujar Fifi.
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.