Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SETIAP
kali bencana alam terjadi: kebakaran permukiman, banjir bandang, tanah longsor, atau gunung meletus, ruang publik segera dipenuhi satu diksi yang berulang-ulang diucapkan oleh pejabat negara: “bantuan”.
Pemerintah memberikan bantuan, pejabat menyerahkan bantuan, dan negara menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Laksana Sinterklaas yang berbaik hati kepada anak-anak dengan membagi-bagi coklat.
Pemerintah melalui aparatnya adalah pelayan masyarakat sebagai pemilik negara. Pemerintah (Presiden) bukan pemilik negara yang kemudian berbuat baik kepada masyarakat dengan memberikan bantuan.
Sekilas, diksi tersebut terdengar wajar, bahkan terkesan empatik. Namun, jika dikaji lebih dalam dari perspektif konstitusi, penggunaan kata bantuan justru menyimpan persoalan serius.
Diksi bantuan mengaburkan hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara. Diksi tersebut bahkan dipolitisasi untuk pencitraan.
Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, relasi antara negara dan warga negara tidak pernah dibangun atas dasar belas kasihan, melainkan atas dasar hak dan kewajiban.
Ketika konstitusi menyebut hak, maka secara simultan melekat kewajiban negara. Sebaliknya, ketika konstitusi menetapkan kewajiban warga, di sana terdapat hak negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Persoalannya, paradigma ini (kewajiban negara dan hak warga negara) sering kali hilang dalam praktik kebijakan kebencanaan. Terutama dalam mengurangi dampak bencana yang menimpa masyarakat.
UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Dalam konteks bencana, ketentuan konstitusional ini memiliki makna yang sangat konkret. Masyarakat yang kehilangan rumah akibat kebakaran, yang terendam banjir bandang, atau yang harus mengungsi akibat letusan gunung berapi bukanlah penerima belas kasihan negara, melainkan pemegang hak konstitusional.
Mereka berhak atas: perlindungan keselamatan jiwa, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara yang layak, pemulihan sosial dan ekonomi, serta jaminan keberlanjutan hidup pascabencana.
Bukan justru memperdebatkan bantuan yang ada serta menolak bantuan dari luar negeri. Semua itu bukan bantuan. Semua itu adalah hak warga negara.
Masalahnya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cermin cara berpikir kekuasaan. Ketika negara menggunakan diksi bantuan, terdapat tiga bahaya laten.
Pertama, hak warga negara direduksi menjadi pemberian sukarela. Bantuan mengandung makna opsional, seolah-olah negara boleh memberi atau tidak memberi. Padahal, dalam negara hukum, pemenuhan hak adalah kewajiban yang mengikat.
Kedua, kewajiban konstitusional negara berubah menjadi kebaikan hati penguasa. Negara tampil sebagai pihak yang “bermurah hati”, bukan sebagai institusi yang menjalankan mandat konstitusi.
Akibatnya, kegagalan negara sering dimaklumi sebagai keterbatasan, bukan dikritik sebagai kelalaian.
Ketiga, bahasa bantuan melanggengkan relasi kuasa yang timpang. Rakyat diposisikan sebagai objek yang patut berterima kasih, bukan sebagai subjek hukum yang berhak menuntut akuntabilitas.
Dalam jangka panjang, paradigma ini berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
Negara Indonesia bukanlah negara dermawan yang boleh memberi atau tidak memberi. Indonesia adalah negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan (
welfare state
).
Dalam negara seperti ini, kehadiran negara dalam situasi bencana bukan pilihan moral, melainkan keharusan hukum.
Ketika negara lambat mengevakuasi warga, gagal menyediakan hunian sementara, atau abai terhadap pemulihan korban bencana, masalahnya bukan sekadar teknis atau administratif. Itu adalah masalah konstitusional.
Sayangnya, dengan terus menggunakan bahasa bantuan, kegagalan negara sering tertutup oleh narasi empati simbolik: penyerahan paket sembako, kunjungan pejabat, dan konferensi pers penuh janji.
Padahal yang dibutuhkan masyarakat terdampak bukan simbol, melainkan pemenuhan hak secara sistematis dan berkelanjutan.
Sudah saatnya bahasa kebijakan kebencanaan diubah. Negara harus mulai menyebut secara jujur apa yang sedang ia lakukan: memenuhi hak warga negara. Perubahan diksi ini bukan soal semantik, tetapi soal kesadaran konstitusional.
Dengan paradigma hak dan kewajiban: negara dipaksa untuk bekerja berdasarkan standar, masyarakat memiliki dasar moral dan hukum untuk menuntut, dan bencana tidak lagi menjadi panggung pencitraan, melainkan ujian tanggung jawab negara.
Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, penderitaan akibat kelalaian negara sesungguhnya dapat dan harus dicegah. Di sinilah konstitusi seharusnya berbicara paling lantang.
Negara yang besar bukanlah negara yang pandai memberi bantuan, tetapi negara yang setia menunaikan kewajiban konstitusionalnya kepada rakyat terutama saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/18/694380a2d9ea6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
-
/data/photo/2024/10/28/671ecade8fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
Akademisi dan Peneliti
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
RUANG
demokrasi Indonesia hari ini semakin ditentukan oleh denyut layar gawai. Di sanalah generasi Z menemukan medan politiknya sendiri. Mereka bukan sekadar penonton pasif atas kebijakan negara, melainkan aktor yang aktif memproduksi wacana, membangun tekanan publik, dan dalam beberapa kasus memengaruhi arah keputusan pemerintah.
Aktivisme generasi ini tumbuh di tengah arus informasi yang deras, cepat, dan sering kali bising. Fenomena tersebut menandai babak baru
demokrasi siber
yang patut dibaca secara kritis dan reflektif. Generasi Z adalah generasi yang lahir ketika internet tidak lagi menjadi kemewahan. Media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi ruang hidup yang membentuk identitas, relasi sosial, hingga kesadaran politik.
Tidak mengherankan jika ekspresi aktivisme mereka banyak bermula dari dunia digital. Isu isu publik hadir dalam bentuk video singkat, utas, meme, atau siaran langsung. Politik mengalami pergeseran bentuk dari pidato formal menjadi narasi visual yang emosional dan mudah dibagikan. Dalam konteks ini, aktivisme tidak lagi selalu dimulai dari ruang rapat atau mimbar demonstrasi, melainkan dari
linimasa
.
Di Indonesia, aktivisme Gen Z terlihat jelas dalam berbagai momentum politik. Penolakan terhadap sejumlah rancangan undang undang, kritik atas kebijakan pendidikan, hingga isu lingkungan dan keadilan sosial menemukan gaung luas melalui media sosial. Anak anak muda menjadi produsen narasi tandingan yang menyaingi bahasa resmi negara. Mereka mengurai pasal pasal kebijakan dalam bahasa populer, menyederhanakan isu kompleks, lalu menyebarkannya secara masif.
Tekanan publik yang terbentuk di ruang digital kerap memaksa elite politik untuk merespons, setidaknya di level wacana. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi siber telah membuka pintu partisipasi yang lebih luas.
Bagi Gen Z, berpendapat tidak harus menunggu ruang formal. Setiap akun adalah mimbar, setiap unggahan adalah pernyataan politik. Hal ini memberi peluang bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan untuk bersuara.
Namun, perlu diakui bahwa demokrasi yang bergerak cepat juga membawa risiko. Arus informasi yang terlalu deras sering kali mengaburkan batas antara data, opini, dan emosi. Di tingkat global, aktivisme Gen Z bahkan menunjukkan daya tekan yang melampaui batas negara.
Gerakan iklim yang digerakkan oleh anak muda berhasil mendorong isu lingkungan menjadi agenda utama banyak pemerintahan. Solidaritas lintas negara terbangun melalui kampanye digital yang saling terhubung. Isu konflik kemanusiaan, ketidakadilan rasial, hingga kebebasan berekspresi menjadi perhatian publik global berkat mobilisasi generasi muda di ruang siber.
Ini menandakan bahwa politik tidak lagi sepenuhnya terikat pada teritori, melainkan pada jaringan. Meski demikian, romantisasi aktivisme digital perlu dihindari. Tidak semua yang viral berujung pada perubahan kebijakan. Banyak gerakan berhenti pada ledakan atensi sesaat tanpa strategi lanjutan.
Tantangan terbesar aktivisme Gen Z adalah menerjemahkan energi digital menjadi kerja advokasi yang berkelanjutan. Negara bekerja dengan prosedur, regulasi, dan kompromi, sementara ruang digital bergerak dengan logika kecepatan dan emosi. Ketegangan antara dua dunia ini sering membuat tuntutan publik kehilangan daya dorong saat memasuki ruang institusional.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah kualitas deliberasi. Algoritma media sosial cenderung memperkuat pandangan yang seragam dan menyingkirkan nuansa. Aktivisme berisiko terjebak dalam polarisasi dan simplifikasi berlebihan. Isu kompleks direduksi menjadi hitam putih, kawan lawan, benar salah. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan demokrasi karena ruang dialog menyempit.
Demokrasi yang sehat membutuhkan perbedaan pandangan yang diperdebatkan secara rasional, bukan sekadar adu viralitas. Refleksi penting juga perlu diarahkan pada etika aktivisme. Siapa yang berbicara atas nama siapa. Apakah suara yang paling keras benar benar mewakili kelompok terdampak.
Dalam beberapa kasus, aktivisme digital rawan menjadi panggung performatif yang lebih mementingkan citra daripada substansi. Ketika isu publik diperlakukan sebagai konten, ada risiko penderitaan nyata direduksi menjadi komoditas perhatian. Di sinilah kedewasaan politik diuji, terutama bagi generasi muda yang sedang belajar mengelola kekuatan barunya.
Namun, di balik berbagai tantangan tersebut, terdapat praktik praktik baik yang layak dicatat. Sejumlah kelompok Gen Z di Indonesia mulai membangun pola aktivisme hibrida. Mereka menggabungkan kampanye digital dengan kajian kebijakan, diskusi publik, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa perubahan kebijakan membutuhkan lebih dari sekadar tekanan massa. Dibutuhkan argumentasi yang solid, data yang kuat, serta kesediaan berdialog dengan pembuat kebijakan.
Ke depan, peran Gen Z dalam demokrasi Indonesia akan semakin signifikan seiring dengan perubahan demografi pemilih. Tantangannya bukan lagi soal keberanian bersuara, melainkan soal kapasitas mengelola suara tersebut secara bertanggung jawab. Pendidikan literasi digital dan politik menjadi kunci agar partisipasi tidak terjebak dalam euforia sesaat. Negara dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk tidak memandang aktivisme muda sebagai ancaman, melainkan sebagai energi korektif bagi demokrasi.
Pada akhirnya, aktivisme Gen Z adalah cermin dari demokrasi kita sendiri. Ia memperlihatkan harapan sekaligus kegelisahan. Di satu sisi, ada semangat partisipasi yang hidup dan kreatif. Di sisi lain, ada risiko dangkalnya deliberasi di tengah arus besar informasi.
Demokrasi siber bukan tujuan akhir, melainkan ruang antara yang menuntut kedewasaan kolektif. Jika mampu dikelola dengan etika, literasi, dan strategi yang matang,
suara Gen Z
tidak hanya akan ramai di linimasa, tetapi juga bermakna dalam kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak pada masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya.
Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.
Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
sudah konstitusional.
Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor dinilai selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Ridwan.
Rumusan norma pada dua pasal ini dibuat sedemikian rupa agar bisa tetap menjerat tindakan korup yang modus operandinya semakin hari semakin canggih dan kompleks.
Adapun, permohonan dua
uji materiil
ini hendak mengubah norma dalam sanksi.
Hal ini bukan wewenang MK selaku lembaga yudikatif.
Kewenangan untuk mengubah norma dalam sanksi ada pada lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
“Bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya,” ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang sama.
MK mendorong agar DPR RI dapat mengkaji dan merumuskan UU Tipikor yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Guntur lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/6942a863580f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694164c26c754.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/06/677b76bad3877.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fe5c72f350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942b70cc61d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69429d68e041c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)