Category: Kompas.com Nasional

  • Indonesia-AS Sepakat Selesaikan Negosiasi Tarif Trump dalam 60 Hari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Indonesia-AS Sepakat Selesaikan Negosiasi Tarif Trump dalam 60 Hari Nasional 18 April 2025

    Indonesia-AS Sepakat Selesaikan Negosiasi Tarif Trump dalam 60 Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
    Airlangga Hartarto
    mengungkapkan, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyelesaikan negosiasi soal tarif resiprokal dalam 60 hari ke depan.
    Airlangga menjelaskan, format perjanjian hingga kemitraan perdagangan investasi sudah disepakati oleh kedua negara.
    “Formatnya pun sudah disepakati, format dari framework perjanjian tersebut dan scoping-nya, termasuk kemitraan perdagangan investasi, kemitraan dari mineral penting, dan juga terkait dengan reliability dari koridor rantai pasok yang mempunyai resiliensi tinggi,” ujar Airlangga dalam keterangan tim media Prabowo, Jumat (18/4/2025).
    Menurut Airlangga, delegasi pemerintah Indonesia secara aktif berupaya mengakses para pejabat terkait di Amerika Serikat untuk melakukan negosiasi.
    Delegasi Indonesia juga berupaya bertemu secara daring dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Howard Lutnick.
    Airlangga mengatakan, AS memberikan respons yang positif terhadap usulan-usulan Indonesia tersebut.
    Sehingga, dalam 60 hari ke depan, AS menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti pembahasan di tingkat teknis guna mencapai solusi yang konstruktif dan saling menguntungkan bagi kedua negara.
    Adapun dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang diterima lebih awal untuk melakukan negosiasi.
    “Jadi, ada beberapa negara lain yang sudah juga berbicara dengan pemerintah Amerika Serikat, antara lain Vietnam, Jepang, dan Italia,” paparnya.
    Lebih jauh, Airlangga mengungkapkan sejumlah hal yang diusulkan oleh Indonesia dalam negosiasi dengan para pejabat AS.
    Berdasarkan yang sudah tercantum dalam surat resmi, Indonesia akan meningkatkan pembelian energi dari Amerika Serikat seperti bensin dan minyak mentah.
    “Indonesia juga berencana untuk memberi produk agrikultur, antara lain gandum,
    soya bean
    ,
    soya bean milk
    , dan Indonesia juga akan meningkatkan pembelian barang-barang modal dari Amerika,” kata Airlangga.
    “Kemudian, Indonesia juga memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di Indonesia, dan tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang diberikan,” sambungnya.
    Indonesia juga menawarkan kerja sama terkait dengan mineral strategis dan prosedur impor untuk produk-produk, termasuk holtikultura, dari Amerika Serikat.
    Pemerintah Indonesia pun  mendorong agar investasi dilakukan secara
    business to business.
     “Indonesia juga mendorong pentingnya perkuatan kerja sama di sektor pengembangan sumber daya manusia, antara lain untuk sektor pendidikan, sains, teknologi,
    engineering
    , matematika, ekonomi digital, serta tentu Indonesia juga mengangkat terkait dengan
    financial services
    yang lebih cenderung untuk menguntungkan negara Amerika Serikat,” imbuh Airlangga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Minta Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus Dituntaskan Secara Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Komnas HAM Minta Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus Dituntaskan Secara Hukum Nasional 18 April 2025

    Komnas HAM Minta Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus Dituntaskan Secara Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) merekomendasikan agar kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI) diselesaikan secara hukum.
    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, langkah itu perlu ditempuh karena kasus dugaan eksploitasi ini telah berlangsung sejak lama dan belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
    “Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” kata Uli dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025).
    Komnas HAM  juga meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
    “Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya,” imbuh Uli.
    Uli menjelaskan, Komnas HAM telah memantau kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997.
    Ketika itu, Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM berupa pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya; elanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
    Kemudian, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya; serta pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    “Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS,” kata Uli.
    Kasus ini pun kembali bergulir pada Desember 2024 ketika Komnas HAM menerima menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
    “Karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 3.1 milyar yang ditujukan kepada OCI,” ujar Uli.
    Di samping itu, Komnas HAM juga menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
    “Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” kata Uli.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI mengadukan pengalaman pahit mereka selama menjadi pemain sirkus kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025).
    Di hadapan Mugiyanto, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi selama bertahun-tahun, misalnya disetrum, dirantai, hingga dipisahkan dengan anaknya.
    Sebagian dari mereka pun mengaku tidak mengetahui identitas dan asal-usulnya karena sudah dilatih menjadi pemain sirkus sejak kecil.
    Respons Oriental Circus Indonesia
    Pendiri OCI sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampau membantah tudingan bahwa terdapat eksploitasi terhadap para pemain sirkus.
    Tony mengakui bahwa pada medio tahun 1970-1980, didikan yang diberikan OCI kepada para pemain sirkusnya cukup keras, jika dibandingkan dengan upaya pendisiplinan pada saat ini.
    Namun, ia menegaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas.
    Menurut Tony, hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.
    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    “Kalau mereka luka, justru nggak bisa tampil atraksi,” ujarnya. Tony juga menepis tudingan soal penyiksaan yang dialami mantan pemain sirkus.
    Menurut dia, pernyataan yang disampaikan para eks pemain sirkus hanyalah pernyataan sensasional, yang tidak logis dan bertujuan untuk menarik simpati publik.
    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” ujarnya.
    Tony pun menuding ada upaya pemerasan di balik tuntutan kompensasi senilai Rp 3,1 miliar.
    Menurut dia, ada sosok tertentu yang memprovokasi para mantan pemain sirkus untuk mengangkat narasi negatif.
    Tony juga mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan adanya upaya pemerasan yang sempat menuntut angka hingga lebih dari Rp 3,1 miliar.
    Namun, Tony menegaskan bahwa dari awal pihaknya memilih untuk diam agar tidak melukai perasaan mantan anak didiknya.
    “Kita memang tidak merespon, karena mau lihat siapa dalangnya. Anak-anak itu hanya ‘alat’. Kita nggak mau cederai mereka. Tapi siapa yang ada di belakang ini, ya itu yang jadi perhatian kami,” ungkap Tony.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas Nasional 18 April 2025

    Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI, Polisi Didorong Usut Tuntas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI).
    Kepolisian bisa memulainya dengan memeriksa Taman Safari Indonesia yang menjadi tempat para mantan pemain
    sirkus OCI
    tampil.
    “Polisi harus membongkar kasus itu secara terang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Abdullah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).
    Ia mengaku prihatin dengan kisah yang diadukan mantan pemain sirkus OCI ke Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
    Beberapa di antaranya mengaku dirantai, dipaksa makan kotoran gajah, hingga dipaksa bekerja dalam kondisi hamil.
    “Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan. Jangan ada eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja. Itu jelas melanggar hukum,” ujar Abdullah.
    Ia menegaskan, para pihak yang terbukti melakukan kekerasan dan eksploitasi harus dijerat pidana dan dijatuhi hukuman berat.
    “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Taman Safari harus terbuka agar kasus itu semakin terang. Apalagi kekerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdullah.
    Bareskrim Polri akan membahas kasus dugaan eksploitasi mantan anggota sirkus OCI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, rencananya pertemuan dengan Kementerian PPPA dilangsungkan pekan depan.
    “KemenPPPA masih menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pekan depan Direktorat PPA-PPO diundang kembali untuk pembahasan dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (17/4/2025), melansir Antara.
    Dia mengatakan, belum ada laporan polisi terkait dugaan eksploitasi tersebut, sejauh ini.
    “Sampai dengan saat ini, dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut,” katanya.
    Founder OCI sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan praktik eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI.
    Tony menegaskan, proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas, tetapi ia menyebut hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.
    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Tony juga menepis tudingan soal penyiksaan yang dialami mantan pemain sirkus OCI.
    Dia menyebut hal itu sebagai upaya sensasional dan tidak logis, yang bertujuan menarik simpati publik.
    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg: Tidak Semua Partai Harus Gabung Pemerintahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Mensesneg: Tidak Semua Partai Harus Gabung Pemerintahan Nasional 18 April 2025

    Mensesneg: Tidak Semua Partai Harus Gabung Pemerintahan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    )
    Prasetyo Hadi
    menyatakan, pertemuan antara Presiden
    Prabowo Subianto
    dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ),
    Megawati Soekarnoputri
    tak membahas bergabungnya PDI-P ke dalam
    koalisi
    .
    “Kita nggak tahu ya, pembicaraan hanya berdua, hanya empat mata. Rasa-rasanya bukan perkara itu (koalisi),” kata Prasetyo melansir Antara, Kamis (17/4/2025).
    Prasetyo menilai, tidak semua partai politik harus bergabung ke dalam pemerintahan. Selain itu, ia memastikan, hubungan PDI-P dengan pemerintah tetap berjalan dengan baik.
    Megawati pun hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
    “Tidak harus semuanya gabung pemerintahan, meskipun dalam kapasitas beliau sebagai pengarah BRIN, PDIP tidak ada masalah,” kata Prasetyo.
    Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati, Puan Maharani memastikan akan ada pertemuan lanjutan antara ibunya dengan Prabowo.
    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/4/2025).
    Meski begitu, Puan tidak menjelaskan lebih lanjut soal wacana pertemuan berikutnya itu.
    Dia hanya menjelaskan, pertemuan Prabowo dengan Megawati sesuai harapan PDI-P dan Partai Gerindra yang kerap mendiskusikannya.
    “Waktu itu kan saya juga dengan teman-teman dari Gerindra sudah mengatakan insya Allah bahwa dalam waktu yang dekat akan ada silaturahmi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
    “Dan alhamdulillah kemudian itu bisa terlaksana bahwa ada silaturahmi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo dalam rangka silaturahmi pada hari Lebaran,” sambungnya.
    Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengaku khawatir jika PDI-P bergabung ke pemerintahan Prabowo.
    Sebab hal tersebut akan berdampak buruk terhadap konstelasi politik dalam negeri, ketika seluruh partai politik mendukung pemerintahan.
    “Itu berdampak buruk untuk jangka panjang, demokrasi menjadi tidak imbang, pemerintahan menjadi seperti pemerintahan satu partai yang super gemuk,” kata Djayadi.
    Jika PDI-P bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo, kelompok masyarakat sipil akan kehilangan mitranya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
    “Kelompok kritis di masyarakat dan khususnya civil society serta media kehilangan partner yang bersuara kritis untuk mengontrol pemerintahan. Kualitas pemerintahan kita akan melemah,” kata Djayadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Bakal Sanksi Mitra yang Tak Sejalan dengan Program MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    BGN Bakal Sanksi Mitra yang Tak Sejalan dengan Program MBG Nasional 18 April 2025

    BGN Bakal Sanksi Mitra yang Tak Sejalan dengan Program MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Badan Gizi Nasional
    (BGN) menegaskan akan menjatuhkan sanksi teguran hingga administratif bagi yayasan atau mitra yang tidak sejalan dengan misi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan menyusul mencuatnya
    dugaan penggelapan dana
    oleh yayasan berinisial MBN dalam kasus dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan.
    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap yayasan atau mitra yang terbukti tidak melaksanakan kerja sama sesuai komitmen awal.
    “Untuk kasus Kalibata, mereka memang ada perjanjian khusus yang terjalin sebelum mekanisme detail dari BGN selesai kami cermati. Ke depan, semua bentuk kemitraan akan diawasi lebih ketat,” ujar Dadan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (18/4/2025).
    Selain itu, Dadan juga akan memperkuat proses identifikasi mitra dengan meminta data jati diri yang lebih lengkap sejak awal kerja sama.
    “Kami akan menambahkan opsi penjelasan jati diri mitra sebagai bentuk peningkatan identifikasi sejak awal,” kata Dadan.
    BGN juga berkomitmen untuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga audit independen guna melakukan pemeriksaan rutin.
    “Secara rutin meminta BPKP dan lembaga lain melakukan audit agar deteksi dini dilakukan,” ujarnya.
    Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemitraan MBG dan memperbaiki tata kelola guna mencegah kejadian serupa terulang.
    “Penggunaan virtual account yang merupakan rekening bersama sudah menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat di sistem kami,” kata Dadan.
    “Selain itu, penetapan biaya berbasis
    at cost
    , baik untuk bahan baku maupun operasional, disertai dengan referensi harga yang umum berlaku, adalah bagian dari sistem pengawasan kami,” tegas Dadan.
    Sebelumnya,
    mitra dapur MBG
    di Kalibata mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar karena dugaan penggelapan dana oleh yayasan berinisial MBN.
    Dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025), Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Ira Mesra Destiawati telah bekerja sama dengan pihak yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
    Pihak Ira kurang lebih sudah memasak 65.025 porsi makan bergizi gratis yang terbagi dalam dua tahap.
    Namun, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 975.375.000 dan sudah melapor ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana oleh yayasan MBN.
    “Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar kuasa hukum korban, Danna Harly, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapor Prabowo, Bahlil Mau Tambah Impor Minyak dan LPG dari AS Rp 168 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Lapor Prabowo, Bahlil Mau Tambah Impor Minyak dan LPG dari AS Rp 168 T Nasional 18 April 2025

    Lapor Prabowo, Bahlil Mau Tambah Impor Minyak dan LPG dari AS Rp 168 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    melaporkan rencana penambahan
    impor minyak
    dan LPG dari Amerika Serikat (AS) kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Total penambahan impor tersebut mencapai lebih dari 10 miliar dollar AS, ekuivalen dengan Rp 168,2 triliun bila menggunakan kurs saat ini.
    “Saya rapat tadi dengan Bapak Presiden untuk memastikan komoditas apa saja yang akan kita lakukan, impor tambahan dari AS dalam rangka membuat keseimbangan neraca perdagangan kita,” kata Bahlil usai melaporkan rencana tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis malam.
    “(Nilainya) Di atas 10 miliar dollar AS kalau dari sektor BBM. Crude oil, LPG, maupun BBM,” imbuhnya.
    Bahlil menyampaikan bahwa rencana ini adalah bagian dari strategi Indonesia dalam merespons kebijakan tarif importasi AS yang belum lama diambil oleh Presiden AS Donald Trump.
    Seperti diketahui, Trump menerapkan tarif sebesar 10 persen, ditambah dengan tarif resiprokal yang berbeda terhadap 180 negara sebagai cara untuk mengurangi defisit perdagangan AS.
    Indonesia dalam hal ini dikenakan tarif sebesar 32 persen.
    Kendati begitu, ia memastikan bahwa secara keseluruhan, Indonesia tidak menambah volume impor sehingga kebijakan ini tak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Sebenarnya ini kan adalah sebagian kita beli dari negara-negara di Timur Tengah, di Afrika, kemudian di Asia Tenggara, ini kita switch saja, kita pindah saja ke Amerika. Dan itu tidak membebani APBN dan juga tidak menambah kuota impor kita,” bebernya.

    Tetapi setidaknya, persentase impor komoditas tersebut dari AS bakal meningkat mencapai puluhan persen.
    Ia memerinci, impor LPG bakal naik sekitar 80-85 persen dari 54 persen saat ini.
    Sementara itu, impor crude oil naik menjadi lebih dari 40 persen dari semula tak lebih dari 4 persen.
    “BBM juga demikian, BBM di Amerika itu kan sedikit sekali (persentase yang kita beli). Nanti detailnya setelah saya akan melakukan pembahasan teknis dengan tim teknis dan Pertamina,” ucap Bahlil.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana ini tengah dinegosiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang kini tengah berada di AS untuk membahas kebijakan tarif baru Trump.
    Setelah mencapai kesepakatan, pihaknya bakal menindaklanjuti kapan pengiriman bakal dimulai.
    “Negosiasi kan lagi terjadi di sana sekarang. Setelah ada keputusan baru bisa kita melakukan tindak lanjut. Masih negosiasi berjalan, kan kita belum tahu negosiasinya kapan berakhir,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Nasional 18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    yang tidak mengusut dugaan adanya
    korupsi
    dalam kasus pagar laut di Tangerang menuai kritik tajam.
    Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Agus Sunaryanto
    menjelaskan bahwa bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas.
    “Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Agus meyakini bahwa dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan.
    Peralihan barang milik negara ini pasti memiliki potensi suap atau gratifikasi kepada pejabat publik yang berwenang untuk mengubah akta kepemilikan.
    “Kalau kita lihat secara sederhana dari kasus pagar laut ini, ada peralihan milik negara menjadi hak milik pribadi atau perusahaan, itu kan pasti ada potensi suap atau gratifikasi dari pejabat publik yang berwenang mengubah akta kepemilikan,” jelas Agus.
    Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.
    Atau, berkas ini diserahkan kepada Kortas Tipikor untuk diusut lebih tuntas.
    “Lebih baik, biarkan tim Kortas Tipikor Polri saja yang fokus penyidikan kasus pagar laut ini. Biar satu frekuensi dengan
    Kejaksaan Agung
    ,” kata Agus.
    Agus meyakini bahwa pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang memiliki potensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Hal ini dilihat dari harga tanah yang seharusnya dimiliki negara menjadi berpindah tangan ke pihak lain.
    “Ini kan rencananya setelah dipagari lautnya, dugaan saya, kemudian akan diuruk dengan tanah (reklamasi). Setelah direklamasi jadi daratan pasti nilai tanahnya akan sangat tinggi,” imbuh Agus.

    Harga tanah reklamasi ini menjadi potensi kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan ini membutuhkan waktu karena standar harganya perlu ditentukan dahulu.
    “Luasan area laut yang dipagari ini yang harus dinilai sebagai kerugian negara. Cuma, mungkin butuh waktu karena bisa jadi BPN sedang mencari standar nilai jual luasan area per m²,” kata Agus.
    Berhubung perhitungan kerugian keuangan negara ini membutuhkan waktu, penyidik perlu mencari alternatif potensi korupsi lain selain unsur kerugian keuangan negara.
    Diberitakan, pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, tak kunjung masuk ke meja hijau. Sebab, antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri masih berbeda pendapat dalam penanganan kasus ini, utamanya terkait dugaan korupsi.
    Kejagung
    menduga bahwa ada persoalan korupsi dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan. Sementara itu, Bareskrim menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata.
    Sejak awal pengusutan hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. Namun, keduanya dikembalikan oleh Kejagung.
    Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.
    Jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bersama jajaran stafnya.
    Petunjuk dan catatan Jampidum soal pengusutan korupsi ini kembali dipertegas dalam pengembalian berkas kali kedua pada 16 April 2025.
    Akan tetapi, tim peneliti berkas menyampaikan bahwa Bareskrim Polri belum mengikuti petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga berkas harus dikembalikan lagi. “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 17 April 2025

    Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    buka suara soal empat hakim yang kini menjadi tersangka kasus suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
    Dia meminta hakim-hakim tersebut diproses hukum, sehingga dirinya menyerahkan seluruhnya kepada aparat yang berwenang.
    “Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, ya. Tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
    Yusril juga mengatakan, sejauh ini
    proses hukum
    terhadap delapan hakim tersebut berjalan normal. “Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” beber Yusril.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat hakim yang menjadi tersangka karena diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor CPO yang merupakan bahan minyak goreng.
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4) malam.
    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR
    RI
    Aria Bima
    seolah memegang erat
    RUU Pemilu
    yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
    Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
    Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
    Komisi II DPR RI
    ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    “Prioritas kami
    UU Pemilu
    , karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
    “Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
     
    Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
    Dia pun menilai
    Baleg DPR
    RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
    “Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
    leading sector
    , mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
    “Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
    Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
    “Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
    “Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
    “Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
    Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
    Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. “Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.