Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memperkenalkan delapan strategi kebijakan nasional untuk memperluas peluang kerja serta meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia (PMI) di pasar kerja internasional.
”
Kementerian P2MI
menetapkan delapan strategi kebijakan (tersebut) sebagai implementasi arahan Bapak Presiden,” ujar Mukhtarudin dalam siaran persnya.
Strategi tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam peringatan
International Migrant Day
yang digelar di Sasana Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).
Strategi tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun delapan strategi tersebut bertujuan memperkuat sistem
migrasi kerja
yang aman, tertib, dan bermartabat, rinciannya adalah sebagai berikut.
Strategi pertama difokuskan pada peningkatan kapasitas calon pekerja migran melalui
upgrading skills
.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Migran Center, pelaksanaan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global yang digagas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), pengembangan Sekolah Vokasi Migran terintegrasi dengan sekolah rakyat, serta pembentukan kelas migran melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), sekolah menengah atas (SMA), dan SMK sederajat.
Selain itu, peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan program Desa Migran Emas sebagai bagian dari strategi jangka panjang penyiapan pekerja migran yang kompeten dan berdaya saing.
Strategi berikutnya mencakup penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penempatan, dan KUR perumahan bagi pekerja migran; penguatan respons cepat pengaduan perlindungan
PMI
; serta pemenuhan dan perluasan jaminan sosial.
Mukhtarudin menegaskan, cakupan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong adanya penambahan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, sehingga perlindungan tidak hanya terbatas pada jaminan kematian, tetapi juga aspek perlindungan lainnya,” jelasnya.
Strategi lain yang diuraikan Mukhtarudin meliputi penguatan literasi digital dan integrasi data, serta penyederhanaan proses penempatan agar lebih mudah, murah, dan aman.
Menurutnya, percepatan layanan dengan biaya terukur menjadi kunci agar mekanisme bekerja ke luar negeri semakin efisien dan transparan.
Sebagai strategi kedelapan, Kementerian P2MI akan menerapkan akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sistem tersebut akan memberikan penilaian berbasis peringkat untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan transparansi bagi calon pekerja migran dalam memilih mitra penempatan.
“Kami akan memberikan akreditasi dan peringkat kepada perusahaan penempatan. Ini menjadi bentuk transparansi agar pekerja migran dapat memilih mitra penempatan yang terbaik, sekaligus mendorong perusahaan untuk berkompetisi meningkatkan kualitas layanan,” tegas Mukhtarudin.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi layanan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam membangun sistem migrasi kerja yang berkelanjutan.
Perlindungan pekerja migran tidak hanya dimaknai sebagai respons atas persoalan, melainkan komitmen jangka panjang negara.
“Pekerja migran Indonesia adalah wajah Indonesia di mata dunia. Mereka membawa budaya, nilai, dan martabat bangsa ke berbagai belahan dunia,” ucap Mukhtarudin.
“Karena itu, tanggung jawab kita bersama adalah memastikan mereka berangkat dengan kompetensi yang memadai, bekerja dengan perlindungan yang layak, dan kembali ke Tanah Air dengan martabat yang terjaga,” lanjutnya.
Mukhtarudin berharap, momentum International Migrant Day menjadi titik lompatan besar bagi Indonesia untuk memastikan setiap PMI terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/18/6943f95d34416.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia
-
/data/photo/2025/02/07/67a61cf4cc656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
“Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
kerugian keuangan negara
senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
korupsi Jiwasraya
yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/29/681072cb24982.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten
KPK Koordinasi dengan Kejagung Usai Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menangkap jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten, Rabu (17/12/2025) malam.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua
KPK
Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menangkap 9 orang dalam operasi senyap tersebut.
Sembilan orang tersebut di antaranya, satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
“Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah
Banten
dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan
uang tunai
Rp 900 juta dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar dia.
Budi mengatakan, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan
OTT
di wilayah Banten, pada Rabu (17/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas lima orang yang sudah diamankan penyidik.
Dia mengatakan, saat ini, kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/18/694378ef154b3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
pemerasan
yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Dalam perkara ini,
eks Wamenaker Noel
dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
sertifikat K3
.
Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/30/692bcc4ab85d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/6943cf522f170.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69438cfb2ced7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/69268b03c4eff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/694389fdf0b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)