Kegerahan Rakyat dan “Recall” Anggota DPR
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
KEGERAHAN
publik terhadap kinerja sebagian anggota DPR sesungguhnya bukan gejala baru, tapi akumulasi frustrasi yang makin mengental seiring makin tertutupnya mekanisme koreksi terhadap para wakil rakyat.
Demokrasi elektoral memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi nyaris tidak memberi kanal bagi rakyat untuk menghentikan wakil yang gagal, abai, atau bahkan
nyeleneh
dalam menjalankan mandat.
Di tengah defisit akuntabilitas ini, gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU MD3
ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wujud kepedulian publik—khususnya generasi muda—untuk menuntut kembalinya logika dasar demokrasi: bahwa mandat berasal dari rakyat, dan seharusnya dapat dicabut oleh rakyat.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan bahwa kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) adalah hak penuh partai politik.
MK beralasan mekanisme
recall
merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang berbasis partai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
“Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno (
Kompas.com
, 27 November 2025).
MK menegaskan bahwa evaluasi publik atas anggota parlemen “cukup” dilakukan setiap lima tahun melalui pemilu, bukan melalui mekanisme
recall
oleh pemilih.
Kendati demikian, respons hukum tersebut justru memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya.
Dengan mempertahankan monopoli
recall
di tangan partai politik, MK secara tidak langsung menempatkan rakyat sebagai subjek pasif demokrasi—pemilih hanya aktif sekali dalam lima tahun, lalu kehilangan daya tawar ketika wakilnya bertindak di luar mandat moral dan politik yang dulu dijanjikan.
Padahal, pengalaman empiris menunjukkan partai politik sering kali menggunakan PAW sebagai alat kontrol internal, bukan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.
Kegerahan rakyat terhadap perilaku anggota DPR yang
nyeleneh
tidak menemukan saluran konstitusional memadai, sementara gugatan seperti perkara 199/PUU-XXIII/2025 justru dipatahkan oleh tafsir yang menempatkan stabilitas prosedural di atas kedaulatan substantif.
Persoalan
recall
hanyalah salah satu wajah dari ketidaksinkronan struktural yang lebih dalam dalam UU MD3.
Sejak DPRD dipindahkan pengaturannya sepenuhnya ke dalam UU Pemerintahan Daerah, kedudukannya tidak lagi sejajar dengan DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam satu rumpun yang sama.
Namun, UU MD3 tetap mempertahankan struktur lama seolah tidak ada perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
Akibatnya, undang-undang ini mengatur entitas yang secara yuridis sudah berada dalam rezim berbeda.
Kekeliruan konseptual seperti ini membuat MD3 kehilangan ketepatan desain dan tidak lagi mencerminkan arsitektur politik yang berjalan.
Inkonsistensi ini semakin tampak ketika dilihat dari fungsi dan hubungan antarlembaga. DPRD kini berada dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan dalam relasi legislasi nasional sebagaimana DPR dan DPD.
Namun, MD3 tetap menyajikan seluruhnya dalam satu paket. Ketika satu institusi telah berpindah “rumah yuridis”, sementara kerangka UU-nya dibiarkan, yang muncul adalah regulasi saling tumpang tindih dan sulit dibenarkan secara sistematik.
Undang-undangnya bicara satu hal, struktur ketatanegaraannya berjalan dengan logika lain. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai peran, fungsi, dan relasi kekuasaan antar-lembaga.
Di tengah kekacauan desain seperti itu, tidak mengherankan jika mekanisme akuntabilitas yang lahir dari MD3 juga tidak bekerja optimal.
Ketika fondasi regulasinya saja tidak presisi, mekanisme seperti
recall
mudah terjebak dalam logika organisasi politik ketimbang logika kedaulatan rakyat.
Alih-alih memperbaiki struktur MD3 agar sesuai dengan konfigurasi kelembagaan saat ini, negara justru mempertahankan skema
recall
yang tersentralisasi di tangan partai politik.
Ketidaksinkronan inilah yang mempersempit ruang rakyat untuk mengoreksi wakilnya, sementara undang-undang yang seharusnya menjadi kerangka representasi justru semakin jauh dari prinsip dasar demokrasi.
Kegerahan rakyat terhadap
wakil rakyat
sebenarnya lahir dari ketimpangan yang sangat mendasar: rakyat memiliki hak memilih, tetapi hampir tidak memiliki hak untuk mengoreksi ketika wakilnya melenceng.
Ketika perilaku anggota DPR yang abai, tidak etis, atau bahkan
nyeleneh
muncul ke permukaan, publik hanya bisa menyuarakan kemarahan melalui media sosial, petisi, atau aksi jalanan—tanpa satu pun mekanisme konstitusional yang benar-benar mengaitkan suara tersebut dengan keberlanjutan mandat wakil rakyat.
Dalam suasana seperti ini, kegerahan publik berubah menjadi frustrasi yang tertahan, karena tidak ada jalur formal yang memberikan dampak langsung pada kedudukan sang wakil.
Di sinilah gugatan terhadap UU MD3 menemukan konteks sosiologisnya. Publik tidak sedang mencari sensasi, apalagi ingin mengganggu stabilitas politik; mereka sedang menuntut agar hubungan wakil–diwakili tidak berhenti pada momen pencoblosan.
Kegerahan rakyat yang terus berulang menunjukkan bahwa demokrasi elektoral lima tahunan tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
Ketika wakil rakyat sudah jauh dari ekspektasi konstituen, logika demokrasi mestinya memberi ruang agar rakyat bisa bertindak.
Namun, mekanisme yang tersedia saat ini justru memaksa publik untuk bergantung pada partai politik—institusi yang tidak selalu memiliki insentif untuk merespons aspirasi akar rumput.
Ketiadaan kanal pelampiasan yang efektif membuat kegerahan rakyat berubah menjadi krisis kepercayaan. Publik melihat bagaimana sebagian anggota DPR bertindak seenaknya, namun tidak pernah tersentuh koreksi karena recall dikunci di tangan partai politik.
Sementara itu, imbauan bahwa rakyat “cukup” menunggu pemilu berikutnya terasa mengabaikan realitas: penyimpangan mandat terjadi hari ini, dampaknya dirasakan hari ini, tetapi mekanisme koreksinya baru boleh dilakukan lima tahun kemudian.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kegelisahan rakyat memuncak—sebab negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan dengan susah payah dapat dicabut ketika dikhianati.
Kegerahan rakyat terhadap wakilnya sejatinya merupakan cermin dari struktur politik yang menempatkan pemilih hanya sebagai ‘sumber legitimasi awal’, tetapi tidak sebagai pengendali keberlanjutan mandat.
Ketika rakyat tidak memiliki instrumen koreksi yang memadai, sementara perilaku wakil rakyat dapat melenceng kapan saja, relasi representasi berubah menjadi hubungan satu arah: rakyat memberikan mandat, tetapi kehilangan otoritas untuk mencabutnya.
Dalam konfigurasi semacam ini, kekuasaan legislatif menjadi semakin terlepas dari kontrol publik karena mekanisme
recall
dikuasai partai politik, bukan oleh pihak yang menjadi sumber legitimasi sesungguhnya.
Dalam kondisi tersebut, anggapan bahwa pemilu lima tahunan merupakan jalan evaluasi yang memadai justru memperlihatkan kegagalan membaca dinamika penyimpangan mandat.
Penyimpangan tidak menunggu pergantian periode; melainkan muncul dalam kejadian sehari-hari, melalui tindakan yang merugikan publik, melanggar etika, atau menunjukkan ketidakmampuan menjalankan fungsi representasi.
Memaksa rakyat menunggu lima tahun untuk mengoreksi perilaku demikian bukan hanya tidak logis, tetapi juga menormalisasi ketimpangan kekuasaan.
Waktu menjadi perisai bagi wakil rakyat, sementara kegerahan rakyat tidak memiliki signifikansi hukum apa pun.
Maka, reformasi MD3 harus mengarah pada pemulihan kontrol rakyat, bukan sekadar merapikan struktur yang sudah lama tidak sinkron.
Mekanisme
recall
oleh pemilih seharusnya dipahami sebagai instrumen kedaulatan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.
Tanpa kanal yang memungkinkan rakyat mencabut mandat ketika terjadi penyimpangan, demokrasi hanya berfungsi sebagai rangkaian prosedur yang menyamarkan dominasi partai politik di balik retorika perwakilan.
Kegerahan yang terus berulang adalah indikator bahwa demokrasi elektoral sedang kehilangan substansinya, dan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan untuk memastikan mandat publik tidak lagi dibiarkan tergantung pada kalkulasi internal partai, melainkan kembali berada di tangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/02/06/67a45a2ba11d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR Nasional 28 November 2025
-
/data/photo/2025/11/27/69281252ac2c2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang Nasional 27 November 2025
Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui jumlah dokter spesialis, terutama spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) di luar Pulau Jawa masih kurang.
Kurangnya
dokter spesialis
kandungan mengakibatkan maraknya kasus kematian ibu dan bayi ketika hendak melahirkan, seperti kasus yang menimpa Irene Sokoy di Jayapura, Papua.
“Jadi memang kekurangan dokter spesialis, dalam hal ini
Obgyn
dan anestesi, itu masif terjadi di luar Jawa. Jadi kasihan, kejadian-kejadian ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di luar Jawa,” kata Budi di Kantor
Kemenkes
, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Sebab itu, Kementerian Kesehatan akan membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital based untuk mengatasi masalah tersebut.
“Nanti kita akan mengakselerasi jangka waktu putra-putri daerah agar mereka tinggal di sana, mereka pegawai di sana, enggak usah nanti pindah-pindah lagi gitu,” tutur Budi.
Menurut Budi, kesempatan kerja bagi putra-putri daerah merupakan solusi yang tepat agar mereka bisa menjadi dokter spesialis di daerah asalnya.
“Itu yang penting, sisi panjang yang itu harus diakselerasi. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Budi mengatakan, Kepala Negara memerintahkan pembangunan 500
rumah sakit pendidikan
yang dikerjakan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Teknologi demi mencetak dokter spesialis.
“Mereka bisa menjadi dokter spesialis, belajar menjadi dokter spesialis, di daerah asal mereka berada. Itu yang penting menurut saya dan itu harus diakselerasi,” ujar dia.
Selain itu, ke depannya Kemenkes akan memperbaiki tata kelola rumah sakit khususnya rumah sakit di daerah.
“Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka,” jelasnya.
Untuk di Papua, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi wakil pemerintah di bidang kesehatan untuk benar-benar melakukan tugas pelatihan dan pengawasan.
“Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk memberikan sanksi karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan,” kata Budi.
“Itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69284d0282341.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Apresiasi Provinsi Maluku Mampu Jaga Inflasi Tetap Terkendali Nasional 27 November 2025
Mendagri Apresiasi Provinsi Maluku Mampu Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi jajaran kepala daerah se-Provinsi Maluku yang mampu menjaga inflasi tetap terkendali di angka 2,30 persen secara tahunan (
year-on-year
/yoy).
Sebagai daerah kepulauan, Tito menyadari bahwa upaya menjaga
inflasi
tersebut sangat menantang, sehingga capaian ini layak diapresiasi.
“Paling tidak gampang daerah kepulauan ini ya, apalagi kalau ada ombak besar. Tapi, (mampu) terjaga di angka itu selama setahun ini, sangat bagus sekali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di hadapan awak media seusai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-
Provinsi Maluku
Tahun 2025 di Ruang VIP Bandara Pattimura, Kota Ambon, Maluku, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Tito meminta agar
pertumbuhan ekonomi
di Provinsi Maluku dapat terus ditingkatkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku triwulan III-2025 berada di angka 4,31 persen yoy. Capaian ini meningkat dari triwulan II-2025 sebesar 3,39 persen.
Tito secara khusus mendorong agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dioptimalkan di atas rata-rata nasional, yakni lima persen.
Menurutnya, tingginya pertumbuhan ekonomi suatu daerah menunjukkan bahwa geliat perekonomian di masyarakat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, kepala daerah perlu mengevaluasi target realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar sesuai dengan rencana.
Tito menekankan bahwa kondisi perekonomian suatu daerah akan berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Karena kalau seandainya pendapatan belanjanya tidak jalan, enggak sesuai target, otomatis uang yang beredar akan berkurang. Ekonomi melamban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito mendorong kepala daerah se-Maluku untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini dapat dilakukan dengan menghidupkan sektor swasta melalui kemudahan perizinan berusaha.
Tito mencontohkan langkah serupa yang pernah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada masa Covid-19, sektor swasta, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DIY mampu menjaga laju ekonomi tetap terkendali.
“Buatlah program-program yang pro kepada swasta, supaya mereka bisa hidup,” ucapnya.
Selain itu, Tito juga mendorong jajaran kepala daerah se-Maluku agar berkonsolidasi dalam rangka menyongsong perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran kepala daerah serta forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) diminta menggelar rapat untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
“Tolong dikonsolidasikan masalah keamanan ya. Satu lagi masalah pangan, kesediaan pangan, stok pangan, karena pasti
demand
akan meningkat, orang mau merayakan Natal dan Tahun Baru,” tegas Tito.
Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku, jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, serta para pejabat terkait lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/07/690dedc056141.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Minta 88,7 Juta Rumah Tangga Buka Rekening Bank Nasional 27 November 2025
Prabowo Minta 88,7 Juta Rumah Tangga Buka Rekening Bank
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi inklusi dan kesehatan keuangan nasional sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi.
Prabowo menekankan, percepatan kepemilikan
rekening bank
menjadi kunci perluasan akses keuangan nasional.
Pemerintah pun mendorong keterhubungan rumah tangga dengan sistem perbankan sebagai landasan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran dan peningkatan inklusi di seluruh daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
usai mendampingi Prabowo bertemu Ratu Máxima dari Kerajaan Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Bapak Presiden juga melihat dan mendengarkan, serta menyampaikan bahwa dengan 88,7 juta rumah tangga di seluruh Indonesia, itu yang ada didorong untuk memiliki rekening dan kebijakan ini bertujuan untuk efektivitas dari penyaluran bantuan dan peningkatan inklusi keuangan,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, tingkat
inklusi keuangan
Indonesia yang mencapai 92,7 persen perlu terus diimbangi dengan penguatan literasi.
Ia mengatakan, pemerintah melihat peningkatan pemahaman keuangan sebagai faktor penting, terutama ketika capaian literasi nasional telah berada di atas rata-rata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
“Inklusi keuangan di Indonesia sudah 92,7 persen, namun dari tingkat literasi baru 66,4. Namun, angka 66,4 literasi ini sudah lebih tinggi daripada rata-rata negara OECD terkait literasi keuangannya dan Indonesia juga menyampaikan ada simpanan pelajar yang sudah mempunyai rekening sebesar 58 juta,” tutur dia.
Airlangga menyebut, Prabowo juga memberikan arahan untuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam tata kelola kesehatan keuangan nasional.
Dalam pertemuan bilateral dan tête-à-tête dengan Ratu Máxima, Prabowo mengusulkan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan atau Financial Health Council.
“Nah, kemudian beberapa hal yang menjadi catatan dalam pertemuan bilateral tête-à-tête Bapak Presiden, antara lain Bapak Presiden meminta agar dibentuk pembentukan Dewan Nasional Terkait Kesejahteraan Keuangan ataupun Financial Health ini, dan ini adalah untuk melengkapi atau menyempurnakan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI),” papar Airlangga.
Inisiatif tersebut, kata Airlangga, juga diperkuat dengan rencana penyediaan open data keuangan, penguatan edukasi publik, serta integrasi digital ID guna memperluas akses dan manfaat layanan keuangan.
“Dan juga didorong untuk adanya data yang secara terbuka tidak hanya untuk perbankan tetapi untuk para konsumen perbankan juga. Jadi terkait dengan
knowledge
termasuk juga terkait dengan adanya digital ID,
knowledge
sharing juga terkait dengan pendalaman di sektor asuransi,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69284431dd250.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Atlet Angkat Besi Rizki Juniansyah Resmi Dilantik Sebagai Anggota TNI Nasional 27 November 2025
Atlet Angkat Besi Rizki Juniansyah Resmi Dilantik Sebagai Anggota TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik lifter nasional Rizki Juniansyah sebagai prajurit TNI Angkatan Laut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Markas Besar (Mabes) TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah.
“Benar (
Rizki Juniansyah
dilantik sebagai anggota TNI),” kata Freddy, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Pelantikan Rizki berlangsung bersamaan dengan pelantikan 50 perwira muda lulusan Pendidikan Pertama Perwira (Dikmapa) Prajurit Karier (PK) TNI Keahlian Khusus Siber TA 2025 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, upacara pelantikan diikuti 51 perwira dari tiga matra, terdiri atas 25 personel TNI AD, 16 personel TNI AL, dan 10 personel TNI AU.
Mereka adalah lulusan pendidikan khusus siber yang dipersiapkan untuk menghadapi tantangan pertahanan di masa depan.
Dari 51 perwira remaja tersebut, lifter nasional berprestasi Rizki Juniansyah turut dilantik sebagai Perwira Dikmapa PK TNI AL.
Tiga lulusan terbaik Dikmapa PK TNI Siber TA 2025 adalah Letda Cke Ones Sanjerico Sitanggang (TNI AD), Letda Laut (E/W) Pramudhavardani Khansaraswati (TNI AL), dan Letda Sus Nurrun Muchammad Shiddieqy Hadna (TNI AU).
Dalam amanatnya, Agus menyampaikan, perkembangan teknologi memunculkan ancaman multidimensi dan menuntut kesiapan SDM TNI yang profesional dan adaptif.
“Para perwira dengan keahlian siber ini adalah bukti bahwa TNI tidak tinggal diam menghadapi dinamika ancaman digital. Kalian adalah garda terdepan pertahanan siber bangsa,” ujar Agus.
Jenderal bintang empat itu juga berpesan agar para perwira muda memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk memperkokoh kedaulatan negara serta menjaga integritas dalam setiap penugasan.
“Gunakan keahlian kalian bukan hanya untuk modernisasi teknologi, tetapi untuk memastikan ruang siber Indonesia tetap aman, kuat, dan berdaulat,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, atlet angkat besi (lifter) asal Indonesia, Rizki Juniansyah, berhasil meraih dua medali emas pada Kejuaraan Dunia International Weightlifting Federation (IWF) 2025 di Forde, Norwegia, pada Selasa (7/10/2025) dini hari.
Tak hanya meraih dua medali emas, Rizki juga memecahkan rekor dunia Clean and Jerk dengan angkatan 204 kilogram.
Kemenangan tersebut diunggah dalam akun resmi IWF, berikut kutipannya.
“PENGUMUMAN REKOR DUNIA. Rekor dunia kedua pada Hari ke-5
Kejuaraan Dunia IWF
di Forde diraih oleh Rizki JUNIANSYAH (Indonesia) di nomor Clean and Jerk (C&J) kelas 79 kg putra, dengan angkatan sukses 204 kg!!!” tulis akun @iwfnet pada Selasa (7/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/27/67c05b1b6b48d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran Nasional 27 November 2025
Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Yahya Zaini
menjelaskan bahwa berdasarkan
Data Tunggal Sosial
dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.
“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.
Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta
PBI BPJS Kesehatan
harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.
“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.
Politikus Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi.
Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.
“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.
“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Ali Ghufron Mukti
menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
“Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta.
“Kalau dia
able
, dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.
Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.
“Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/25/68d502224e65d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkomdigi Minta Operator Seluler Segera Perbaiki BTS di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Nasional 27 November 2025
Menkomdigi Minta Operator Seluler Segera Perbaiki BTS di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan operator seluler perihal akses komunikasi yang putus di wilayah bencana banjir dan longsor.
Meutya meminta agar BTS milik
operator seluler
di daerah terdampak bencana segera diperbaiki.
“Ini sudah kita koordinasikan dengan operator seluler. Itu rata-rata instalasi BTS milik operator seluler. Jadi, kita minta mereka terus memantau dan segera melakukan perbaikan. Dan yang paling utama juga menginformasikan kepada masyarakat titik-titik mana saja yang terdampak,” ujar Meutya di Istana, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Meutya meminta agar operator seluler proaktif dalam memberitahu jika ada gangguan sinyal.
Dia mengeklaim website Komdigi kini sudah memberikan titik-titik gangguan berdasarkan laporan dari operator seluler.
“Mudah-mudahan cepat diperbaiki,” ucapnya.
Diketahui, kondisi banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga hingga Kamis (27/11/2025) masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Kepala SAR Nias, Putu Arga Sudjarwadi, menyampaikan pihaknya belum dapat memperbarui informasi jumlah korban akibat masalah jaringan komunikasi di lokasi terdampak.
“Sampai saat ini masih banjir. Tim kami masih terus melakukan evakuasi. Namun memang belum bisa update data karena jaringan komunikasi terputus sejak pagi tadi,” ujarnya kepada Tribun Medan.
Putu menambahkan, masih ada sejumlah titik yang memerlukan pertolongan.
Namun, laporan kondisi terkini belum bisa diterima dari tim lapangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/692805c2ce000.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital Nasional 27 November 2025
Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.
Hanya saja, ada kendala teknis sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan “draft”.
Hal ini disampaikannya menyusul bantahan
Gus Yahya
yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga ia tidak akan mundur dari jabatannya.
”
Surat Edaran PBNU
Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata
Kiai Sarmidi
di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
“Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.
Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.
Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ucap Kiai Sarmidi.
Adapun selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketua Umum.
Nantinya, kata dia, akan ada rapat di PBNU yang menetapkan Pj Ketua Umum pengganti Gus Yahya.
Sedangkan jika terdapat pihak yang keberatan atas keputusan ini, maka bisa menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
“Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,” tandasnya.
Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.
Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.
“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.
Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.
Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.
Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.
Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.
“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/27/69285995cf5e8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6928161ebab8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)