Jurnalis TV Pertanyakan “Berita Negatif” yang Dasari Perkara Direktur JAKTV
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ikatan
Jurnalis
Televisi Indonesia (
IJTI
) mempertanyakan penjelasan Kejaksaan Agung (
Kejagung
) soal “berita negatif” sebagai dasar penersangkaan Direktur
Pemberitaan
JAKTV, Tian Bahtiar.
“IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan
pers
jika dasar utamanya adalah aktivitas
pemberitaan
atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan,” tulis Pengurus Pusat IJTI dalam siaran persnya, Selasa (22/4/2025).
IJTI mendukujng pemberantasan korupsi, termasuk pengungkapan dugaan suap terhadap Tian Bahtiar senilai Rp 478 juta. Namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah penersangkaan
jurnalis
didasarkan pada “berita negatif” yang dibikin oleh yang bersangkutan.
“Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” tulis IJTI.
Berita merupakan produk jurnalistik. Maka sudah seharusnya perkara ini dikoordinasikan dengan Dewan
Pers
karena demikianlah mekanisme yang diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penilaian atau suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers,” tulis IJTI.
IJTI khawatir penersangkaan jurnalis karena si jurnalis membuat “berita negatif” menjadi preseden berbahaya terkait memburuknya kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi,” kata IJTI.
IJTI mendukung pengungkapan dugaan aliran suap perkara tersebut. IJTI juga mengingatkan agar penanganan kasus seperti ini juga harus melibatkan Dewan Pers sejak awal, bukan langsung menggunakan proses pidana.
“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik,” kata IJTI.
Istilah “berita negatif” dalam penjelasan Kejagung
Tian Bahtiar alias TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JAKTV menjadi tersangka, bersama pula pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Mereka semua disangkakan dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dini hari tadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa tersangka MS dan JS yang merupakan pengacara meminta Tian Bahtiar untuk memproduksi berita yang disebut Abdul Qohar bersifat “negatif” alias merugikan citra Kejagung.
“Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.
Kejagung merasa berita-berita negatif tersebut telah membentuk persepsi masyarakat yang tidak baik terhadap Kejagung. Mereka sedang mengusut kasus korupsi timah dan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula, baik di penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Abdul Qohar.
Sore harinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tampil dalam konferensi pers setelah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers. Harli menjelaskan bahwa perkara Tian Bahtiar merupakan perbuatan pribadi Tian.
Harli menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan bukanlah soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli di Kejagung, tadi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pihaknyalah yang mengurusi etik jurnalistik.
“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” kata Ninik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/22/68074416427ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jurnalis TV Pertanyakan “Berita Negatif” yang Dasari Perkara Direktur JAKTV Nasional 22 April 2025
-
/data/photo/2025/04/22/68075c20ccf26.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Sudah Dapat Investor untuk Danai Pengelolaan Tambang Nasional 22 April 2025
PBNU Sudah Dapat Investor untuk Danai Pengelolaan Tambang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama
(
PBNU
) telah mendapatkan
investor
untuk mendanai pengelolaan
tambang
setelah menerima izin mengelola tambang dari pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH
Yahya Cholil Staquf
atau Gus Yahya menuturkan, pihaknya akan menggaet investor lokal untuk mendanai tambang.
“Kami berusaha mencari investor lokal, ada investor yang sudah menyediakan biaya-biaya awal,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Gus Yahya mengaku belum mengetahui rinci soal investor yang dilaporkan bersedia mendanai pengelolaan tambang milik PBNU.
Ia menuturkan bahwa rincian data pengelola tambang PBNU dipegang oleh Bendahara PBNU Gudfan Arif Ghofur.
Namun, Gus Yahya memastikan bahwa sudah ada potensi investor lokal yang akan membiayai pengelolaan di konsesi tambang PBNU.
“Nanti saya masih menunggu laporan rinciannya dari beliau. Sudah ada yang siap, sudah ada yang bisa menyediakan dananya,” ucapnya.
Diberitakan, PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektar tambang di Kalimantan Timur.
Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.
Adapun saat ini PBNU tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68078eac412e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Bakal Umum Keputusan Sistem Penjurusan SMA Saat Hardiknas Nasional 22 April 2025
Prabowo Bakal Umum Keputusan Sistem Penjurusan SMA Saat Hardiknas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa keputusan soal pengembalian sistem penjurusan di SMA bakal diumumkan Presiden
Prabowo Subianto
pada
Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas), yakni 2 Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan, pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengembalikan penjurusan IPA, IPS, hingga Bahasa untuk para siswa SMA.
“Kami Komisi X menyetujui penjurusan itu. Tapi, lagi-lagi itu akan resmi juga diumumkan pada tanggal 2 Mei 2025,” ujar Lalu, usai rapat tertutup dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdu Mu’ti di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
“Nah, kenapa ini tertutup? Karena ada kebijakan-kebijakan yang insya Allah akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo, pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hardiknas,” sambung dia.
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sistem penjurusan di SMA berlaku sejak masa Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Namun, Lalu menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
Sementara itu, Abdul Mu’ti mengatakan, dirinya telah diminta oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk melakukan kajian mendalam soal rencana tersebut.
Secara spesifik, lanjut Mu’ti, Teddy memintanya untuk mendiskusikan pengembalian sistem penjurusan di SMA ini dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Praktino.
“Insya Allah dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan bicara dengan Menko PMK dan hasilnya bagaimana, kami sampaikan kepada Pak Presiden,” ucap Mu’ti.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengembalikan penjurusan di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diikuti dengan ujian untuk mengukur kemampuan siswa secara objektif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan rencana agar SMA kembali menerapkan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
Kembalinya penjurusan untuk SMA ini berkaitan dengan Tes Kemampuan Akademik atau Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
TKA nantinya akan dimulai pada November 2025, sehingga penjurusan kembali diterapkan pada tahun ini.
“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang mengambil IPA, itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia, atau Biologi,” kata Abdul Mu’ti seperti yang dikutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075bde05030.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketum PBNU Harap Paus Berikutnya Sebaik Paus Fransiskus Nasional 22 April 2025
Ketum PBNU Harap Paus Berikutnya Sebaik Paus Fransiskus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
) KH Yahya Cholil Staquf berharap, paus atau pemimpin umat Katolik adalah sosok yang sebaik
Paus Fransiskus
.
Gus Yahya
, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa Paus Fransiskus memberikan teladan kepada setiap umat untuk mendorong kemanusiaan sepanjang masa hidupnya.
“Ini yang kami teladani dari Sri Paus Fransiskus. Kami berharap nantinya akan muncul pemimpin yang sebaik beliau,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurut Gus Yahya, semangat perjuangan Paus Fransiskus dalam membela dan mengasuh kemanusiaan adalah warisan yang berharga.
Oleh karena itu, ia berharap paus berikutnya dapat meneruskan perjuangan Paus Fransiskus untuk kemanusiaan.
“Ini adalah warisan yang sangat berharga dan tentu kami semua berdoa, berpulangnya Paus Fransiskus akan digantikan sekurang-kurangnya sama baiknya, sama inginnya dalam perjuangan kemanusiaan,” kata Gus Yahya.
Ia pun menyampaikan bahwa PBNU ikut berbelasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) kemarin.
Menurut Gus Yahya, wafatnya Paus Fransiskus adlaah kehilangan bagi seluruh umat manusia.
“Pada dasarnya, wafatnya Sri Paus Fransiskus ini adalah kehilangan untuk seluruh umat manusia. Bukan cuma untuk gereja (umat) Katolik,” kata dia.
Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun pada Senin (21/4/2025) pukul 07.35 waktu setempat.
Vatikan
mengumumkan bahwa Paus meninggal akibat stroke yang menyebabkan koma dan gagal jantung yang tidak dapat dipulihkan.
Sementara itu,
pengganti Paus Fransiskus
belum dipilih karena proses pemilihan melalui
Konklaf
masih dalam tahap berkabung.
Konklaf adalah proses yang sangat terstruktur di mana para kardinal dari berbagai negara berkumpul untuk memilih paus baru.
Semua kardinal tinggal di Vatikan tanpa izin kontak dengan dunia luar, dan pemungutan suara berlangsung secara rahasia.
Konklaf dapat berlangsung berhari-hari, hingga akhirnya tercapai konsensus untuk memilih paus baru.
Saat ini, tugas sementara untuk memimpin Vatikan diemban oleh Kardinal Kevin Farrell, yang juga bertanggung jawab atas penanganan jenazah Paus Fransiskus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/18/66717ad24840f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten
Lampung Tengah
pada Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan
kasus suap
proyek di
Dinas PUPR
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai.
“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP).
Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68074416427ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers Nasional 22 April 2025
Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menilai,
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyalahi prosedur ketika menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV
Tian Bahtiar
sebagai tersangka karena membuat berita dengan
framing
negatif terhadap Kejagung.
Herik menyatakan, Kejagung semestinya lebih dulu meminta pendapat
Dewan Pers
sebelum memproses hukum karena pihak yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik adalah Dewan Pers.
“Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
“Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” imbuh dia.
Herik pun mengingatkan bahwa ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum.
“Kalau Dewan Pers bilang, ‘oh ini silakan lanjut proses pidana’, maka kepolisian akan melanjutkan,” ucap dia.
Herik khawatir penetapan Tian sebagai tersangka berpotensi menimbulkan persepsi bahwa karya jurnalistik bisa dinilai oleh siapa saja, termasuk Kejagung, tanpa perlu mengonfirmasi kepada Dewan Pers.
“Jadi, ini ada sengkarut proses peradilan jadinya. Itu yang kami sangat sesalkan,” ujar dia.
Meski demikian, Herik mengatakan, menghormati proses hukum apabila Tian Bahtiar melakukan tindak pidana selain pemberitaan dan konten negatif tersebut.
“Kalau memang ada kasus pidana dan sebagainya, itu kan di luar jangkauan kami di masyarakat, silakan diproses,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.
Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/08/66b451d76e3a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anies Sorot Bonus Demografi, Ungkap Anak Muda Dipenuhi Tekanan Nasional 22 April 2025
Anies Sorot Bonus Demografi, Ungkap Anak Muda Dipenuhi Tekanan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan
mengatakan bahwa banyaknya
anak muda
bukan menandakan keberhasilan
bonus demografi
yang digadang-gadang sebagai pintu
Indonesia Emas
.
Sebab, usia produktif yang ada saat ini kebanyakan bekerja di sektor informal dan hidupnya dipenuhi dengan tekanan.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah utas yang diunggahnya di akun X-nya, @aniesbaswedan.
”
Anak muda
disebut penopang kemajuan, tapi siapa yang menopang mereka? Di balik label produktif, tumbuh fenomena senyap tekanan psikis, gangguan mental, dan rasa hampa,” tulis Anies, dikutip Selasa (22/5/2025).
“Dunia kerja menuntut kecepatan, tapi lupa menyediakan ruang untuk bernapas. Ini bukan bonus, tapi beban,” sambungnya.
Anies melihat anak muda yang digadang sebagai usia produktif itu kini hidup dalam tekanan berlapis.
Banyak dari
generasi muda
mendapatkan tekanan, baik itu menopang keluarga, mengatasi ketidakpastian kerja, dan membangun masa depan di tengah ruang hidup yang kian mahal.
“Sering kita anggap bonus demografi sebagai berkah otomatis. Seolah hadirnya usia produktif berarti kesejahteraan akan datang dengan sendirinya. Tapi usia produktif tak selalu berarti produktivitas. Yang terlihat adalah angka, yang tersembunyi adalah kelelahan kolektif,” kata Anies.
Selain itu, generasi muda yang disebut sebagai jawaban tidak ditopang oleh sistem yang membuatnya berkembang.
Justru yang terjadi adalah wajah baru ketimpangan, yaitu kelompok muda yang terdata bekerja, tapi hidup dalam zona abu-abu ekonomi.
Anies mengatakan, banyak generasi muda bekerja di sektor informal, tanpa jaminan, perlindungan, dan kepastian.
“Di balik narasi anak muda pekerja keras, tersembunyi kenyataan yang lebih pahit. Mereka bertahan hidup, bukan bertumbuh. Mereka sibuk, tapi tak selalu sejahtera. Dan bila sistem tetap diam, maka yang muncul adalah generasi pekerja yang kelelahan dalam senyap,” ujar Anies.
Sebelumnya, Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
mengatakan, Indonesia saat ini dalam berada momen yang sangat menentukan di tengah tantangan global.
Baik itu perang dagang, geopolitik, hingga perubahan iklim. Gibran melanjutkan, Indonesia sebagai negara besar tetap harus tumbuh, lincah, dan adaptif.
“Teman-teman, tantangan ini memang ada. Bahkan begitu besar, tapi yakinlah peluang kita juga jauh lebih besar,” kata Gibran.
Gibran mengatakan, sebanyak 208 juta penduduk Indonesia pada kurun 2030-2045 akan berada pada usia produktif.
Lanjutnya, lebih dari separuh penduduk Indonesia akan berada pada usia produktif pada momen tersebut.
“Sebuah kondisi yang terjadi hanya satu kali dalam sejarah peradaban sebuah bangsa. Kesempatan ini tidak akan terulang, di mana sekitar 208 juta penduduk kita akan berada di usia produktif,” kata Gibran.
“Ini adalah peluang besar kita, ini adalah kesempatan emas kita untuk mengelola bonus demografi agar bukan menjadi sekedar bonus, bukan menjadi sekedar angka statistik yang fantastis, tapi sebagai jawaban untuk masa depan Indonesia,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/22/68078e2cdab5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/22/680785fd1da8a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/18/6801f91037022.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)