Category: Kompas.com Nasional

  • Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus Nasional 25 April 2025

    Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan alasan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengutus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) untuk hadir di
    pemakaman Paus Fransiskus
    di
    Vatikan
    , Roma, Italia.
    Alasannya karena
    Paus Fransiskus
    merupakan tamu kehormatan Jokowi saat datang ke Indonesia pada September 2024.
    Kala itu, Jokowi masih menjabat sebagai Kepala Negara.
    “Pak Jokowi adalah presiden ketika itu yang bertemu langsung ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Jakarta, sehingga Pak Prabowo merasa tingkatnya adalah tingkat kepala negara ketika itu,” ungkap Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Oleh karenanya, Prabowo mengutus Jokowi mewakili dirinya di acara pemakaman Paus Fransiskus dengan didampingi menteri lainnya.
    Selain Jokowi, utusan lainnya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri HAM Natalius Pigai.
    “Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah serta rakyat dan bangsa Indonesia di Vatikan, tapi didampingi oleh beberapa kawan-kawan lain,” ucap dia.
    Adapun kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia terjadi pada 3-6 September 2024.
    Itu adalah satu momen bersejarah dalam hubungan antara Takhta Suci Vatikan dan Indonesia.
    Saat ditanya lebih lanjut mengapa Prabowo tidak mengutus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Muzani kembali mengulang penjelasannya.
    “Ketika itu kan Paus Fransiskus menjadi tamu kehormatan Presiden Jokowi,” kata Ketua MPR RI itu.
    Diketahui, Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun, pada Senin (21/4/2025).
    Rencananya, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada Sabtu (26/4/2025) pagi, waktu setempat, di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, Italia.
    Prabowo pun mengirim empat orang utusan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus, yakni Jokowi, Thomas Djiwandono, Jonan, dan Pigai. Mereka sudah tiba di Roma hari ini.
    “Utusan-utusan khusus dari Bapak Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Berdasarkan informasi tadi malam, semua sudah berangkat dan berdasarkan perhitungan waktu, beliau-beliau sudah sampai di Roma,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (25/4/2025).
    Ia menuturkan, utusan tersebut membawa surat pribadi dari Prabowo kepada pemerintah Vatikan yang berisi ucapan belasungkawa.
    Lewat surat itu, Prabowo juga berharap semangat yang selama ini disampaikan oleh Paus Fransiskus, baik kepada umat Katolik maupun umat manusia di dunia, bisa diteruskan.
    “Keberpihakan kepada yang lemah, kepada yang miskin, pembelaan kepada yang tertindas, nilai-nilai itulah adalah nilai-nilai kemanusiaan yang ditinggalkan Paus Fransiskus dan wajib kita teruskan,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat Nasional 25 April 2025

    ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    ICJR
    (Institute for Criminal Justice Reform) menilai bahwa waktu berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru pada awal 2026 tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan revisi UU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
    “Dua masa persidangan aja sepertinya juga nggak cukup gitu. Kalau misalnya targetnya adalah mengejar pasal-pasal KUHP, kira-kira kayaknya itu bukan jadi alasan yang pas untuk bisa kita mengorbankan si KUHAP-nya,” kata peneliti dari ICJR,
    Iftitah Sari
    , di Gedung
    DPR RI
    , Jumat (25/4/2025).
    Dia merasa bahwa rencana DPR RI untuk menuntaskan pembahasan
    RUU KUHAP
    dalam dua kali masa sidang di DPR RI sangat mengkhawatirkan.
    Menurut Iftitah, pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa berpotensi mengorbankan kualitas substansi dan menyebabkan banyak kekurangan yang muncul.
    “Kalau dipaksakan buru-buru dan jadinya substansinya malah tidak ada, banyak kekurangan-kekurangan, begitu itu juga jadi lebih bahaya,” kata Iftitah.
    Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pentingnya pembahasan RUU KUHAP secara mendalam.
    Sebab, 80 persen dari isi KUHAP justru memiliki dampak yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
    Sementara pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan
    KUHP baru
    hanya 10 persen hingga 20 persen.
    “Perlu dipertimbangkan lagi lah alasan itu dan kita berharap ya betul-betul secara mendalam gitu dan perlu direfleksikan ulang ya apa sih memang kegentingan untuk bisa (dibahas). Pasal-pasal apa saja di dalam KUHAP yang itu akhirnya juga penting, ada beberapa pasal, tapi itu hanya 10-20 persen yang bisa contribute ke KUHP,” jelasnya.
    “Sedangkan 80 persen atau mayoritas pembahasan dan perubahannya nantinya ketika kita punya KUHAP baru itu dampaknya lebih signifikan dari sekadar KUHP, jadi perlu disesuaikan lagi soal itu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
    daerah istimewa
    .
    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
    Surakarta
    di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
    Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
    Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa Nasional 25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    ) Prasetyo Hadi mengakui bahwa memang banyak usulan yang masuk mengenai
    pemekaran wilayah
    hingga penetapan daerah istimewa.
    Hal itu dikatakan Prasetyo menanggapi soal adanya 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa termasuk
    Surakarta
    , Jawa Tengah.
    Hanya saja, menurut Prasetyo, usulan tersebut masuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa Istana Kepresidenan tidak ingin gegabah untuk menetapkan sebuah wilayah menjadi daerah istimewa atau menjadi daerah otonomi baru.
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujar Prasetyo.
    Apalagi, dia menyebut, bakal ada konsekuensi yang mengikuti jika usulan tersebut diakomodasi. Di antaranya, masalah perangkat dan kelengkapan-kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 341 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Untuk diketahui, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi Nasional 25 April 2025

    Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gugatan rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten
    Puncak Jaya
    oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, menampilkan bukti transfer gaji yang diterima cawagub nomor urut 1,
    Mus Kogoya
    , dari Pemda Puncak Jaya.
    Kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, mengatakan bahwa penerimaan gaji yang masih dilakukan oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN.
    “Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya, calon wakil bupati Paslon satu, tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus aparatur sipil negara,” kata Imam dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
    “Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” ucapnya lagi.
    Dalam sidang, Imam menayangkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan pada November 2024.
    Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya dan bukti daftar pembayaran gaji untuk PNS daerah pada Januari 2025.
    Nama Mus Kogoya masuk dalam daftar, lengkap dengan tanggal lahir dan jabatan Pembina-4A serta nomor induk pegawainya.
    “Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp 7.169.171,” kata Imam.
    Bukti lainnya juga terkait pengunduran diri Mus Kogoya yang baru diajukan pada Januari 2025.
    Selain status ASN pesaing kliennya, Imam juga mengeklaim rekapitulasi ulang di tingkat distrik tidak dilakukan, dan hanya rekapitulasi di tingkat kabupaten.
    Sehingga Imam menduga rekapitulasi ulang hanya mengganti angka tanpa proses rekapitulasi.
    “Sehingga sebenarnya kalau kita kaji dengan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat distrik, ini sebenarnya hanya mengganti baju saja dari obyek yang sebelumnya,” ucapnya.
    Dalam gugatan itu, Miren-Mendi meminta MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya serta harus melakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Penipuan TKM 2025, Kemnaker: Pendaftaran Program Belum Dibuka 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Waspada Penipuan TKM 2025, Kemnaker: Pendaftaran Program Belum Dibuka Nasional 25 April 2025

    Waspada Penipuan TKM 2025, Kemnaker: Pendaftaran Program Belum Dibuka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemnaker
    ) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap
    penipuan
    yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025.
    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari Kemnaker.
    Ia menyatakan hingga saat ini, pendaftaran resmi peserta Program TKM Tahun 2025 belum dibuka.
    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” kata Sunardi dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).
    “Saat ini Kemnaker belum membuka pendaftaran
    Program TKM 2025
    . Jika dibuka nanti, informasi resminya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker,” lanjut dia.
    Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi menyesatkan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan yang mencatut nama Kemnaker.
    Informasi palsu
    tersebut menawarkan pendaftaran Program TKM 2025 secara ilegal kepada masyarakat.
    Dia menegaskan informasi akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker. Masyarakat diminta hanya memercayai informasi resmi agar tidak menjadi korban penipuan.
    Informasi kepada masyarakat bahwa pendaftaran Program TKM 2025 nantinya hanya akan dilakukan melalui laman resmi bizhub.
    kemnaker
    .go.id.
    “Kami tegaskan kembali, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban,” ungkap dia.
    “Segala informasi resmi hanya disampaikan oleh Kemnaker, bukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
    Jika ada masyarakat yang merasa ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dia meminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
    “Sudah pasti perbuatan melanggar hukum sehingga bisa dipidana,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan? Nasional 25 April 2025

    Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , mengaku heran dengan adanya sekelompok orang yang mengenakan atribut mendukung KPK setiap sidang Hasto digelar.
    Ronny mengatakan, sejumlah massa tersebut terus datang di setiap sidang Hasto dengan mengenakan kaus bertuliskan #SAVEKPK dan meminta kliennya diadili.
    “Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?” ujar Ronny kepada
    Kompas.com
    , Jumat (25/4/2025).
    Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja.
    Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung.
    “Orang-orang ini, anak-anak remaja,” tutur Ronny.
    Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDI-P dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDI-P, Satgas Chakra Buana.
    Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas.
    Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDI-P mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah Nasional 25 April 2025

    Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah izin usaha pertambangan (IUP) bagi rakyat untuk mengelola
    tambang timah
    di Bangka Belitung.
    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel M Teguh Darmawan menyatakan,
    IUP rakyat
    itu penting diterbitkan agar pertambangan timah turut memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal.
    “Kami mendorong regulasi penerbitan
    IUP Rakyat
    di Bangka Belitung di Kementerian ESDM dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pertambangan skala kecil yang dilakukan masyarakat,” kata Teguh Darmawan kepada
    Kompas.com
    , Kamis (24/4/2025).
    Teguh mengatakan, Kejaksaan juga menaruh perhatian pada aspek lingkungan pasca-pertambangan.
    Kejaksaan menilai perlu adanya tindakan reklamasi di lahan bekas tambang IUP PT Timah Tbk.
    Menurut Teguh, reklamasi yang fokus pada revegetasi dan rehabilitasi ekosistem alam bisa memberikan manfaat lingkungan maupun sosial ekonomi.
    Selain itu, Kejati Babel juga mendorong keterlibatan berbagai pihak di tingkat lokal, misalnya adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Timah Tbk dengan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    “Dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar tambang, mengurangi penambangan ilegal, dan memastikan pertambangan dilakukan sesuai prosedur serta menjaga lingkungan,” kata Teguh.
    Tak hanya itu, untuk mendukung perbaikan tata kelola timah ini, Kejati Babel juga mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel melalui sosialisasi atau dengan pengisian aplikasi Jaga Desa oleh para kepala desa.
    Teguh mengeklaim, langkah ini bisa mencegah potensi kebocoran anggaran dan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
    “Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dan permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya Nasional 25 April 2025

    6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi
    daerah istimewa
    .
    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama
    Komisi II
    DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.
    Namun, Akmal tidak mengungkap daerah mana saja yang mengusulkan diri untuk dimekarkan atau dijadikan DOB.
    Ia mengatakan, usulan
    pemekaran wilayah
    kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR sebagai pemilik kewenangan.
    “Ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” kata Akmal.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Terdapat usul agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama
    Daerah Istimewa
    Surakarta.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab ia tak menampik, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Untuk syarat administratif diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 78/2007, di mana terdapat lima hal yang harus terpenuhi, meliputi:
    Selanjutnya untuk syarat teknis diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP 78/2007, meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Terakhir memekarkan atau membentuk provinsi baru terdapat syarat fisik kewilayahan yang diatur dalam Pasal 8 PP 78/2007, di mana provinsi harus minimal memiliki lima kabupaten/kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.