Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan alasan Presiden RI
Prabowo Subianto
mengutus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) untuk hadir di
pemakaman Paus Fransiskus
di
Vatikan
, Roma, Italia.
Alasannya karena
Paus Fransiskus
merupakan tamu kehormatan Jokowi saat datang ke Indonesia pada September 2024.
Kala itu, Jokowi masih menjabat sebagai Kepala Negara.
“Pak Jokowi adalah presiden ketika itu yang bertemu langsung ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Jakarta, sehingga Pak Prabowo merasa tingkatnya adalah tingkat kepala negara ketika itu,” ungkap Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Oleh karenanya, Prabowo mengutus Jokowi mewakili dirinya di acara pemakaman Paus Fransiskus dengan didampingi menteri lainnya.
Selain Jokowi, utusan lainnya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri HAM Natalius Pigai.
“Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah serta rakyat dan bangsa Indonesia di Vatikan, tapi didampingi oleh beberapa kawan-kawan lain,” ucap dia.
Adapun kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia terjadi pada 3-6 September 2024.
Itu adalah satu momen bersejarah dalam hubungan antara Takhta Suci Vatikan dan Indonesia.
Saat ditanya lebih lanjut mengapa Prabowo tidak mengutus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Muzani kembali mengulang penjelasannya.
“Ketika itu kan Paus Fransiskus menjadi tamu kehormatan Presiden Jokowi,” kata Ketua MPR RI itu.
Diketahui, Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun, pada Senin (21/4/2025).
Rencananya, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada Sabtu (26/4/2025) pagi, waktu setempat, di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, Italia.
Prabowo pun mengirim empat orang utusan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus, yakni Jokowi, Thomas Djiwandono, Jonan, dan Pigai. Mereka sudah tiba di Roma hari ini.
“Utusan-utusan khusus dari Bapak Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Berdasarkan informasi tadi malam, semua sudah berangkat dan berdasarkan perhitungan waktu, beliau-beliau sudah sampai di Roma,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (25/4/2025).
Ia menuturkan, utusan tersebut membawa surat pribadi dari Prabowo kepada pemerintah Vatikan yang berisi ucapan belasungkawa.
Lewat surat itu, Prabowo juga berharap semangat yang selama ini disampaikan oleh Paus Fransiskus, baik kepada umat Katolik maupun umat manusia di dunia, bisa diteruskan.
“Keberpihakan kepada yang lemah, kepada yang miskin, pembelaan kepada yang tertindas, nilai-nilai itulah adalah nilai-nilai kemanusiaan yang ditinggalkan Paus Fransiskus dan wajib kita teruskan,” ujar Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/25/680b5e01c665c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus Nasional 25 April 2025
-
/data/photo/2024/08/21/66c5d81c332d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat Nasional 25 April 2025
ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
ICJR
(Institute for Criminal Justice Reform) menilai bahwa waktu berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru pada awal 2026 tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan revisi UU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Dua masa persidangan aja sepertinya juga nggak cukup gitu. Kalau misalnya targetnya adalah mengejar pasal-pasal KUHP, kira-kira kayaknya itu bukan jadi alasan yang pas untuk bisa kita mengorbankan si KUHAP-nya,” kata peneliti dari ICJR,
Iftitah Sari
, di Gedung
DPR RI
, Jumat (25/4/2025).
Dia merasa bahwa rencana DPR RI untuk menuntaskan pembahasan
RUU KUHAP
dalam dua kali masa sidang di DPR RI sangat mengkhawatirkan.
Menurut Iftitah, pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa berpotensi mengorbankan kualitas substansi dan menyebabkan banyak kekurangan yang muncul.
“Kalau dipaksakan buru-buru dan jadinya substansinya malah tidak ada, banyak kekurangan-kekurangan, begitu itu juga jadi lebih bahaya,” kata Iftitah.
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pentingnya pembahasan RUU KUHAP secara mendalam.
Sebab, 80 persen dari isi KUHAP justru memiliki dampak yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Sementara pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan
KUHP baru
hanya 10 persen hingga 20 persen.
“Perlu dipertimbangkan lagi lah alasan itu dan kita berharap ya betul-betul secara mendalam gitu dan perlu direfleksikan ulang ya apa sih memang kegentingan untuk bisa (dibahas). Pasal-pasal apa saja di dalam KUHAP yang itu akhirnya juga penting, ada beberapa pasal, tapi itu hanya 10-20 persen yang bisa contribute ke KUHP,” jelasnya.
“Sedangkan 80 persen atau mayoritas pembahasan dan perubahannya nantinya ketika kita punya KUHAP baru itu dampaknya lebih signifikan dari sekadar KUHP, jadi perlu disesuaikan lagi soal itu,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi Nasional 25 April 2025
Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Cawagub Mus Kogoya Disebut Masih Terima Gaji ASN saat Kontestasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gugatan rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten
Puncak Jaya
oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, menampilkan bukti transfer gaji yang diterima cawagub nomor urut 1,
Mus Kogoya
, dari Pemda Puncak Jaya.
Kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, mengatakan bahwa penerimaan gaji yang masih dilakukan oleh Mus Kogoya ini sangat fundamental, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN.
“Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya, calon wakil bupati Paslon satu, tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus aparatur sipil negara,” kata Imam dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
“Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” ucapnya lagi.
Dalam sidang, Imam menayangkan sejumlah bukti dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2024 yang dikeluarkan pada November 2024.
Dalam surat itu, terdapat nama Mus Kogoya dan bukti daftar pembayaran gaji untuk PNS daerah pada Januari 2025.
Nama Mus Kogoya masuk dalam daftar, lengkap dengan tanggal lahir dan jabatan Pembina-4A serta nomor induk pegawainya.
“Ini kami masih menemukan bukti masih menerima gaji dan tunjangan pada bulan Januari 2025, yaitu sebesar Rp 7.169.171,” kata Imam.
Bukti lainnya juga terkait pengunduran diri Mus Kogoya yang baru diajukan pada Januari 2025.
Selain status ASN pesaing kliennya, Imam juga mengeklaim rekapitulasi ulang di tingkat distrik tidak dilakukan, dan hanya rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sehingga Imam menduga rekapitulasi ulang hanya mengganti angka tanpa proses rekapitulasi.
“Sehingga sebenarnya kalau kita kaji dengan tidak dilakukannya rekapitulasi di tingkat distrik, ini sebenarnya hanya mengganti baju saja dari obyek yang sebelumnya,” ucapnya.
Dalam gugatan itu, Miren-Mendi meminta MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya serta harus melakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/27/67e4d8da1e7ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waspada Penipuan TKM 2025, Kemnaker: Pendaftaran Program Belum Dibuka Nasional 25 April 2025
Waspada Penipuan TKM 2025, Kemnaker: Pendaftaran Program Belum Dibuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker
) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap
penipuan
yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari Kemnaker.
Ia menyatakan hingga saat ini, pendaftaran resmi peserta Program TKM Tahun 2025 belum dibuka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya,” kata Sunardi dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).
“Saat ini Kemnaker belum membuka pendaftaran
Program TKM 2025
. Jika dibuka nanti, informasi resminya hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker,” lanjut dia.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi menyesatkan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan yang mencatut nama Kemnaker.
Informasi palsu
tersebut menawarkan pendaftaran Program TKM 2025 secara ilegal kepada masyarakat.
Dia menegaskan informasi akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker. Masyarakat diminta hanya memercayai informasi resmi agar tidak menjadi korban penipuan.
Informasi kepada masyarakat bahwa pendaftaran Program TKM 2025 nantinya hanya akan dilakukan melalui laman resmi bizhub.
kemnaker
.go.id.
“Kami tegaskan kembali, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban,” ungkap dia.
“Segala informasi resmi hanya disampaikan oleh Kemnaker, bukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
Jika ada masyarakat yang merasa ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dia meminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sudah pasti perbuatan melanggar hukum sehingga bisa dipidana,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/25/680af225896cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan? Nasional 25 April 2025
Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Ronny Talapessy
, mengaku heran dengan adanya sekelompok orang yang mengenakan atribut mendukung KPK setiap sidang Hasto digelar.
Ronny mengatakan, sejumlah massa tersebut terus datang di setiap sidang Hasto dengan mengenakan kaus bertuliskan #SAVEKPK dan meminta kliennya diadili.
“Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?” ujar Ronny kepada
Kompas.com
, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja.
Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung.
“Orang-orang ini, anak-anak remaja,” tutur Ronny.
Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDI-P dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDI-P, Satgas Chakra Buana.
Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas.
Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDI-P mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/11/27/6564985e77f67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah Nasional 25 April 2025
Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah izin usaha pertambangan (IUP) bagi rakyat untuk mengelola
tambang timah
di Bangka Belitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel M Teguh Darmawan menyatakan,
IUP rakyat
itu penting diterbitkan agar pertambangan timah turut memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal.
“Kami mendorong regulasi penerbitan
IUP Rakyat
di Bangka Belitung di Kementerian ESDM dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pertambangan skala kecil yang dilakukan masyarakat,” kata Teguh Darmawan kepada
Kompas.com
, Kamis (24/4/2025).
Teguh mengatakan, Kejaksaan juga menaruh perhatian pada aspek lingkungan pasca-pertambangan.
Kejaksaan menilai perlu adanya tindakan reklamasi di lahan bekas tambang IUP PT Timah Tbk.
Menurut Teguh, reklamasi yang fokus pada revegetasi dan rehabilitasi ekosistem alam bisa memberikan manfaat lingkungan maupun sosial ekonomi.
Selain itu, Kejati Babel juga mendorong keterlibatan berbagai pihak di tingkat lokal, misalnya adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Timah Tbk dengan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar tambang, mengurangi penambangan ilegal, dan memastikan pertambangan dilakukan sesuai prosedur serta menjaga lingkungan,” kata Teguh.
Tak hanya itu, untuk mendukung perbaikan tata kelola timah ini, Kejati Babel juga mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel melalui sosialisasi atau dengan pengisian aplikasi Jaga Desa oleh para kepala desa.
Teguh mengeklaim, langkah ini bisa mencegah potensi kebocoran anggaran dan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
“Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dan permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/31/67ea1a7160bec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/24/6809c2cc4eb05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/23/68088b7888e86.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b487b140c92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)