Category: Kompas.com Nasional

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Ormas Bikin Resah, Muhammadiyah: Karena Tak Punya Pekerjaan Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ada Ormas Bikin Resah, Muhammadiyah: Karena Tak Punya Pekerjaan Layak Nasional 27 April 2025

    Ada Ormas Bikin Resah, Muhammadiyah: Karena Tak Punya Pekerjaan Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah
    ,
    Anwar Abbas
    , menyebut bahwa organisasi masyarakat (ormas) membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan
    ormas
    yang membuat resah.
    Meski demikian, menurutnya, pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Anwar berharap, pemerintah dan dunia usaha bisa membuka lapangan pekerjaan bagi anggota ormas tersebut.
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Berangkat dari pemahaman ini, Anwar menilai saat ini revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Beberapa waktu sebelumnya, tindakan sejumlah ormas di berbagai daerah membuat publik resah. Mereka melakukan
    pungutan liar
    (pungli) hingga aksi premanisme.
    Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, pada Maret lalu juga mengeluhkan tindakan ormas yang memungut bayaran dari perusahaan.
    Ia kemudian menyebut, tindakan memaksa oleh ormas itu mengakibatkan investasi senilai triliunan rupiah batal masuk ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Iran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Iran Nasional 27 April 2025

    Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Iran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negari (Kemenlu) RI memastikan, tidak ada WNI yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan pelabuhan di Iran yang terjadi pada Jumat (26/4/2025).
    “KBRI Tehran melaporkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan WNI menjadi korban ledakan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenlu RI Rolliansyah Soemirat atau biasa disapa Roy dalam keterangan tertulis, pada Minggu (27/4/2025).
    Roy mengatakan, saat ini, terdapat 385 WNI berada di Iran, sebagian besar mahasiswa tinggal di Qom dan banyak WNI lainnya tinggal di Tehran, Ibu Kota Iran, dan tidak ada WNI tinggal di Bandar Abbas.
    Dia mengatakan, Bandar Abbas merupakan daerah pelabuhan penting di Iran yang berbatasan dengan Qatar dan Persatuan Emirat Arab (PEA).
    Ia mengatakan, tahun lalu, terdapat 2 WNI yang menjadi ABK di Bandar Abbas, tetapi keduanya sudah kembali ke Indonesia.
    “KBRI Tehran telah berkoordinasi dengan Otoritas di Iran dan komunitas WNI di berbagai wilayah di Iran untuk memastikan keselamatan mereka,” ujarnya.
    Kemenlu dan KBRI Tehran akan terus memantau kondisi
    WNI di Iran
    secara berkala.
    “Bagi WNI yag membutuhkan bantuan dapat menghubungi Hotline KBRI Tehran melalui nomor +989024668889,” ucap dia.
    Sebelumnya, Ledakan di pelabuhan Iran yang belum diketahui penyebabnya, menewaskan 14 orang dan menyebabkan sekitar 750 korban luka-luka hingga Minggu (27/4/2025).
    Insiden pada Sabtu (26/4/2025) ini terjadi di Shahid Rajaee, Provinsi Hormozgan, Iran selatan, yang merupakan pelabuhan peti kemas tercanggih di negara itu.
    “Sejauh ini, 14 orang tewas dan 750 orang terluka dalam ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas,” kata Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni di Telegram, dikutip dari kantor berita AFP.
    Kebakaran kian memburuk sampai membuat semua sekolah dan kantor di Bandar Abbas, ibu kota Provinsi Hormozgan, ditutup di area dengan radius 23 kilometer dari lokasi kebakaran.
    Stasiun televisi Pemerintah Iran melaporkan, langkah ini diambil agar pihak berwenang dapat memfokuskan upaya mereka pada penanganan darurat.
    Sekitar 10 jam setelah ledakan awal terjadi, intensitas kebakaran dilaporkan terus meningkat.
    Asap tebal yang menyesakkan udara menyebar ke seluruh kawasan pelabuhan dan sekitarnya. Angin kencang turut memperparah situasi dengan menyulitkan upaya pemadaman api, menurut keterangan reporter TV pemerintah di lokasi.
    Shahid Rajaee merupakan pelabuhan komersial terbesar di Iran, terletak strategis di dekat Selat Hormuz, jalur vital yang dilalui sekitar seperlima produksi minyak dunia.
    Jaraknya lebih dari 1.000 kilometer di selatan Teheran dan merupakan pelabuhan peti kemas paling maju di Iran.
    Hingga kini, penyebab ledakan belum diketahui secara pasti. Namun, kantor bea cukai pelabuhan dalam pernyataan yang disiarkan TV pemerintah menduga ledakan dipicu oleh kebakaran di depot penyimpanan bahan kimia dan material berbahaya (hazmat).
    Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengungkapkan simpatinya kepada para korban.
    Ia mengeluarkan perintah untuk menyelidiki situasi dan penyebabnya, serta menugaskan Mendagri Momeni untuk segera turun ke lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pantau SNPMB 2025, Ombudsman Buka Posko Aduan Online 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Pantau SNPMB 2025, Ombudsman Buka Posko Aduan Online Nasional 27 April 2025

    Pantau SNPMB 2025, Ombudsman Buka Posko Aduan Online
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ombudsman RI
    membuka posko
    pengaduan online
    guna mengawasi jalannya proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2025.
    Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan pihaknya ingin mengawasi seleksi tahunan tersebut agar terbebas dari praktik malaadministrasi.
    “Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau laporan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring yang aktif sejak 14 Maret hingga 31 Juli 2025,” ujar Indraza dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).
    Pengawasan, kata dia, khususnya dilakukan terhadap Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT).
    Kendati demikian, Ombudsman RI sudah mulai melakukan pengawasan sejak tahap registrasi akun peserta, pelaksanaan ujian, hingga pengumuman atau pengunduhan sertifikat.
    Ombudsman RI berharap, dengan pengawasan ini, SNPMB tahun 2025 bisa berlangsung transparan dan adil bagi semua calon mahasiswa baru.
    Ia menjelaskan, peserta yang menemukan dugaan kecurangan atau malaadministrasi dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp 0811-9093-737 dan email
    team7@ombudsman.go.id
    .
    Pelapor diminta melampirkan salinan identitas, kronologi laporan, dan bukti pendukung. Ombudsman RI menjamin identitas pelapor dirahasiakan.
    Berdasarkan temuan Ombudsman RI selama beberapa waktu terakhir, sejak mulai dilaksanakan pada 23 April kemarin, ditemukan sejumlah kendala dalam tahapan tes, seperti gangguan jaringan internet.
    Selain itu, Ombudsman RI juga menerima laporan yang menyampaikan indikasi kecurangan dalam proses UTBK-SNBT.
    Dugaan kecurangan ini menyangkut soal yang dibocorkan dengan kamera tersembunyi dan sempat beredar di media sosial.
    “Kami ingin memastikan proses seleksi perguruan tinggi berjalan jujur, adil, dan transparan. Pengawasan ini bukan hanya soal mencari kekurangan, tapi juga memastikan aspirasi masyarakat ditanggapi dengan cepat dan tepat,” ujar Indraza.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil Nasional 27 April 2025

    Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berlangsung transparan dan adil. 
    Pihaknya memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua itu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
    “Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Ribka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ribka menjelaskan, seluruh tahapan tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 
    Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.
    “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada
    Kementerian Dalam Negeri
    melalui Direktorat Jenderal
    Otonomi Daerah
    pada 20 Februari 2025,” terangnya.
    Meski demikian, proses pengesahan saat ini masih ditunda. Ini mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). 
    Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.
    “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 29 April 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” jelasnya. 
    Ribka melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan tersebut. 
    Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
    “Tahapan pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (
    inkracht
    ) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
    Ribka berharap, PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu, pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. 
    Penyelesaian tersebut, lanjut dia, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.
    Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. 
    Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRP.
    “Saya berharap, Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah atau janji tersebut,” jelasnya.
    Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam tahap penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. 
    Adapun untuk Provinsi Papua Pegunungan, tahap klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
    Pihaknya berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi tersebut, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat. Khususnya, dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.
    “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Monolog Gibran Dikritik, Wamensesneg: Pejabat Memang Harus Bicara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Monolog Gibran Dikritik, Wamensesneg: Pejabat Memang Harus Bicara Nasional 27 April 2025

    Monolog Gibran Dikritik, Wamensesneg: Pejabat Memang Harus Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI
    Juri Ardiantoro
    membela Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming Raka
    yang dikritik Ketua DPP PDI-P
    Deddy Yevri Sitorus
    terkait tayangan video monolognya.
    Deddy menyarankan agar Gibran jangan hanya sibuk menggarap video, tetapi harus menunjukkan kerja nyata.
    “Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara. Salah satu pekerjaan Pak Presiden, Pak Wapres, para Menteri ya bicara,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
    Juri menambahkan, pejabat juga perlu menyampaikan hal yang menjadi kebijakannya.
    “Menyampaikan hal yang menjadi kebijakan. Masa orang bicara dilarang,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Wapres Gibran tiba-tiba berbicara mengenai berbagai isu kekinian seperti bonus demografi hingga hilirisasi lewat
    video monolog
    yang diunggah di akun YouTube miliknya, @GibranTV, dalam beberapa waktu ini.
    Hal ini mendapat kritik dari Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus yang menyarankan agar Gibran tidak hanya sibuk menggarap video, tetapi harus menunjukkan kerja nyata.
    “Ya menurut saya sih jangan terlalu banyak bikin video lah ya. Kerja saja gitu lho,” kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    Deddy khawatir Gibran malah melupakan tugas pokoknya sebagai wakil presiden jika terus-menerus membuat video.
    Deddy juga menyindir Gibran bisa saja seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menurutnya terlalu sibuk mendokumentasikan diri melalui video. “Bikin video terus, enggak habis-habis. Nanti sama kaya Pak Dedi Mulyadi lagi,” ungkap anggota DPR RI ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi Nasional 27 April 2025

    Pimpinan Komisi I DPR Dave Laksono: Premanisme Jadi Penghambat Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI
    Dave Laksono
    menilai,
    premanisme
    telah terbukti mengganggu perkembangan perekonomian di Indonesia.
    Menurut Dave, masalah premanisme harus segera diberantas agar Indonesia dapat maju.
    “Telah terbukti ini menghambat perkembangan ekonomi dan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Dave saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Minggu (27/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menambahkan, premanisme bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di tanah air.
    Di sisi lain, Dave mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak ada tempat bagi premanisme dan aksi kekerasan di Indonesia.
    “Semua harus patuh dan tunduk di bawah hukum,” ujarnya.
    Sorotan terhadap persoalan premanisme kembali mencuat setelah sejumlah prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berfoto dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules.
    Peristiwa ini mendapat respons negatif dari publik di media sosial, di mana prajurit TNI dianggap mengidolakan mantan preman Tanah Abang yang pernah mengancam aparat penegak hukum.
    Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Djon Afriandi merespons dengan menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan situasi terkait peristiwa tersebut.
    Djon menekankan, premanisme harus ditindak secara hukum karena cenderung memaksakan kehendak dan merampas hak orang lain dengan paksa.
    “Tugas menindak itu tentu ada pada kepolisian. Tapi, masyarakat juga harus berani melawan karena premanisme itu tidak baik dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Djon di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/4/2025).
    Sebelumnya, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga mengeluhkan tindakan organisasi masyarakat (ormas) yang memungut bayaran dari perusahaan.
    Ia menyebutkan, tindakan memaksa oleh ormas tersebut mengakibatkan investasi senilai triliunan rupiah batal masuk ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nasional 27 April 2025

    Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada yang menarik dari susunan kepengurusan Partai Hanura periode 2024–2029, yakni ada nama eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Lili Pintauli
    Siregar dalam jajaran Wakil Ketua Umum Hanura.
    Hal itu diketahui saat pengukuhan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2024–2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Sabtu (26/4/2025) malam.
    Selain itu, ada nama mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang dibacakan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Hanura.
    Kemudian, Oesman Sapta Odang (OSO) kembali dipercaya menduduki jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
    Dalam acara, Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani mengatakan bahwa OSO kembali menjabat sebagai ketua umum karena diusung 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 48 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
    “Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 dilaksanakna di Bali tanggal 18-20 Agustus. 514 DPC Hanura dan 38 DPD Hanura seindonesia kembali mengusung dan menetapkan Bapak Dr Oesman Sapta untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029,” kata Benny Rhamdani, Sabtu.
    Dia lantas membacakan Surat Keputusan Kementerian Hukum tentang Kepengurusan Partai Hanura Periode 2024-2029. Surat itu dengan Nomor M.AH_I.AH.11.02 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 3 Maret 2025.
    Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Hanura periode 2024–2029:
    Dewan Pembina
    Ketua: Oesman Sapta
    Wakil Ketua: Anwar Fuady
    Sekretaris: Patrialis Akbar
    Anggota:
    Dewan Penasihat

    Ketua: Irjen Pol (Purn) Marwan Paris
    Wakil Ketua:
    Sekretaris: Bahran Andang
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota:
    Dewan Kehormatan
    Ketua: Dodi Suhartono Abdulkadir
    Wakil Ketua:
    Anggota:
    Dewan Pakar
    Ketua: Benny Pasaribu
    Wakil Ketua: M. Ali Kastella
    Sekretaris: Bambang Dwi Hartono
    Anggota:
    Dewan Pengurus Harian
    Ketua Umum: Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum:
    Sekretaris Jenderal: Benny Rhamdani
    Wakil Sekretaris Jenderal
    Bendahara Umum: Surpani Sulaiman
    Wakil Bendahara Umum
    Koordinator Wilayah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran Nasional 27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pendidikan di Indonesia masih fokus pada capaian akademik saja. Sementara itu,
    nilai kejujuran
    dan tanggung jawab masih kurang.
    Hal ini merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat
    Survei Penilaian Integritas
    (SPI) yang menemukan
    perilaku koruptif
    di lingkungan pendidikan.
    “Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan kita masih terlalu menitikberatkan pada capaian akademik semata, sementara nilai kejujuran dan tanggung jawab. Nampaknya, belum sepenuhnya tertanam kuat dalam diri siswa maupun mahasiswa,” kata Hetifah kepada Kompas.com, dikutip Minggu (27/4/2025).
    Hetifah menilai temuan KPK mengenai masih maraknya perilaku koruptif di dunia pendidikan, seperti
    menyontek
    , plagiasi, dan perilaku koruptif lainnya, merupakan peringatan bagi semua pihak.
    Temuan ini, kata Hetifah, harus menjadi peringatan serius dan evaluasi bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Hal ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan hanya bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan, tetapi bagi kita semua terhadap sistem pendidikan nasional, terutama dalam aspek pembentukan karakter, integritas, dan etika peserta didik,” ujarnya.
    Politikus Partai Golkar ini menilai, guru, dosen, dan pemerintah, harus memperkuat pendidikan karakternya secara menyeluruh.
    Menurutnya, penguatan ini tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga melalui keteladanan, iklim sekolah dan kampus yang sehat. Termasuk sistem evaluasi yang tidak melulu berbasis nilai ujian.
    Selain itu, guru dan dosen perlu menanamkan nilai integritas dalam proses pembelajaran.
    “Fenomena ini adalah peringatan bahwa kita tidak hanya perlu mencetak generasi cerdas, tetapi juga generasi yang jujur dan bertanggung jawab,” lanjut Hetifah.
    Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga harus mengambil peran. Hetifah menilai orangtua harus menanamkan nilai kejujuran sejak dini.
    Orangtua juga diminta tidak hanya menuntut anak untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga mendukung proses belajar yang sehat dan bermakna.
    “Masyarakat harus menjadi mitra aktif sekolah dan kampus dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, karena keberhasilan pendidikan sejati bukan hanya diukur dari nilai di atas kertas, tetapi dari karakter yang terbentuk,” sambungnya.
    Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), integritas pendidikan tahun 2024 berada di angka 69,50 atau masuk dalam posisi koreksi.
    Adapun skor tersebut turun dari skor SPI 2023 yang berada di angka 71.
    “Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 69,50 berada di level koreksi atau bermakna bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan, meski implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Wawan mengatakan terdapat beberapa temuan dari hasil SPI Pendidikan 2024, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
    Pertama, terkait kejujuran akademik, menunjukkan bahwa 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih ditemukan kasus menyontek.
    “Kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di satuan pendidikan, yaitu kampus (43 persen), sekolah (6 persen),” ujarnya.
    Terkait ketidakdisiplinan akademik, menunjukkan bahwa 69 persen siswa masih ada guru yang terlambat hadir ke sekolah, dan 96 persen mahasiswa menyatakan masih ada dosen yang terlambat ke kampus.
    Bahkan disebut juga, 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    Terkait gratifikasi, ada 30 persen dari guru/dosen dan 18 persen kepala sekolah/rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar untuk diterima.
    “65 persen sekolah ditemukan bahwa orang tua siswa terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas,” kata dia.
    Kemudian, ada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang menentukan vendor pelaksana/penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
    Pengadaan/pembelian barang dan jasa dilakukan secara kurang transparan, dengan persentase sebanyak 75 persen sekolah dan 87 persen kampus.
    Terkait penggunaan Dana
    BOS
    , sebanyak 12 persen sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya.
    Di antaranya, 17 persen sekolah masih ditemukan pungutan terkait dana BOS; 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; dan 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.
    Selain itu, hasil survei menunjukkan 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dari sekolah dalam penerimaan siswa baru.
    “Pungutan lain juga ditemukan dalam pungli pengajuan sertifikat dan pengajuan dokumen di sekolah dan kampus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi: Kami Berdoa agar Paus Fransiskus Beristirahat dalam Damai Abadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Jokowi: Kami Berdoa agar Paus Fransiskus Beristirahat dalam Damai Abadi Nasional 27 April 2025

    Jokowi: Kami Berdoa agar Paus Fransiskus Beristirahat dalam Damai Abadi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mendoakan agar
    Paus Fransiskus
    beristirahat dalam damai. Doa itu disampaikan Jokowi dari alun-alun Basilika Santo Petrus,
    Vatikan
    .
    Diketahui, Jokowi menjadi utusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri misa
    pemakaman Paus Fransiskus
    pada Sabtu, 26 April 2025.
    “Kami semua berdoa agar yang teramat suci Paus Fransiskus beristirahat dalam damai abadi dan semoga jiwanya diterima di pangkuan Tuhan yang maha kasih. Amin,” kata Jokowi dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @
    jokowi
    pada Minggu (27/4/2025).
    Sebelumnya, Jokowi juga mengucapkan duka cita atas wafatnya Paus Fransiskus pada 21 April 2025 lalu.
    “Pertama-tama, kami ingin menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas wafatnya yang teramat suci Paus Fransiskus,” ujarnya.
    Menurut Jokowi, kedatangannya ke Vatikan bukan hanya untuk mewakili Presiden Prabowo, tetapi menyampaikan pesan dari Prabowo.
    “Juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto serta seluruh umat khatolik yang menghadiri pemakaman di
    vatikan
    karena kita kehilangan seorang panutan yang memberikan warisan kecintaan atas perdamaian dunia. Kemudian, warisan atas kerendahan hati dan juga warisan untuk seluruh bangsa-bangsa di dunia ini,” katanya.
    Sebagai utusan Presiden Prabowo, Jokowi juga tidak sendiri. Melainkan, bersama-sama dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Dwijandono, dan Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
    Dalam video kurang dari tiga menit yang diunggah Jokowi tersebut lantas memperlihatkan saat mantan Wali Kota Solo itu tiba di kawasan Vatikan.
    Jokowi lantas berjalan didampingi Jonan dan Thomas Djiwandono di dalam Basilika Santo Petrus, tempat peti jenazah Paus Fransiskus disemayamkan.
    Kemudian, Jokowi tampak berdoa sebentar di depan peti jenazah Paus Fransiskus.
    Dalam video terlihat tangan Jokowi menengadah di depan dada. Wajahnya menunduk takzim. Di samping kanan dan kirinya berdiri dengan khusyuk dan tampak berdoa Jonan dan Thomas Djiwandono.
    Kemudian, Jokowi diketahui mengikuti misa sebelum pemakaman Paus Fransiskus di alun-alun Basilika Santo Petrus.
    Paus Fransiskus menghembuskan nafas terakhirnya akibat stroke dan serangan jantung di usia 88 tahun pada 21 April 2025.
    Berita duka tersebut disampaikan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Vatikan, pada pukul 9:45 waktu Vatikan.
    Paus Fransiskus kemudian dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Italia, sesuai permintaannya pada Sabtu, 26 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.