Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara wisuda prajurit taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
Pada kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya sinergisitas TNI-Polri yang merupakan kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
“Saya perpesan agar terus memperhatikan sinergisitas dan solidaritas TNI-Polri dalam setiap perjalanan. Sehingga mampu melewati berbagai tantangan bangsa demi mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sigit dalam amanatnya.
Sebanyak 1.621 taruna telah menyelesaikan pendidikan dasar integratif taruna Akademi TNI dan
Akademi Kepolisian
.
Rinciannya ada 713 dari Akmil, 350 dari AAL, 210 dari AAU, serta 348 Bhayangkara
taruna Akpol
.
Sigit juga menegaskan TNI-Polri harus berperan aktif dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Apalagi, Indonesia diproyeksikan memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030 sampai 2035.
Jika bonus demografi berhasil dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan melakukan lompatan jauh ke depan, setara dengan negara maju lainnya.
Menurut Sigit, pendidikan dasar ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai sinergisitas dan soliditas sejak dini guna memperkuat ikatan emosional para calon perwira TNI dan Polri.
Kapolri pun berpesan agar setiap prajurit terus menempa diri sehingga menjadi aparat penegak hukum yang berkualitas.
“Oleh karena itu, para taruna tentunya harus terus menempa diri sehingga menjadi perwira TNI-Polri yang berkualitas, karena salah satu kunci utama dalam menyambut bonus demografi dan tantangan tugas tersebut adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ucap Sigit.
Setelah berpidato, Kapolri dan Panglima TNI pun menyematkan pangkat kepada lima taruna.
Berikut daftar lima taruna terbaik yang diwisuda oleh Kapolri dan Panglima:
1. Taruna Terbaik
Akademi Militer
: Moradon Ray More Sinaga
2. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Laut: Tri Agung Laksono Putra
3. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Udara: Fahuda Pangestu
4. Taruna Terbaik Akademi Kepolisian: Alfon Vekoli Laia
5. Taruni Terbaik Akademi Kepolisian: Achelyon Asmara Panjaitan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/11/20/691ed4476dc67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diketahui, Presiden
Prabowo
Subianto merehabilitasi
Ira Puspadewi
, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
ASDP
Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
KPK
mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
“Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
“Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
“Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan,
eks Dirut ASDP
itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69290c0abba75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025
Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum
Nurhadi
menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
gratifikasi
dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
“Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
Kaesang Pangarep
?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
“Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
“Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
“Sangat terang dan jelas penanganan perkara
a quo
KPK
in casu
penyidik
juncto
penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/6928febbf08bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil Nasional 28 November 2025
Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa bantuan dari pemerintah untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera akan sampai ke titik terpencil.
“Yang penting semua bantuan segera terbang ke lokasi, sampai daerah terdalam, terdetail mengenai lokasi tersebut sampai ke dalam,” ujar Teddy di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
Teddy mengatakan, bantuan yang dikirim hari ini merupakan kebutuhan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Bantuan tersebut meliputi sekitar 150 tenda, 64 perahu karet untuk keperluan evakuasi, genset sebagai sumber listrik, serta sekitar 100 perangkat komunikasi untuk memulihkan jaringan di lokasi terdampak.
“Kemudian juga bahan makanan siap saji, kemudian tim medis dari TNI, kemudian juga dari Kementerian Kesehatan. Tim medis terdiri dari dokter dan perawat serta bantuan obat-obatan,” jelasnya.
Sejumlah bantuan ini diberangkatkan melalui empat pesawat, yakni Airbus A400M dan tiga Hercules C-130.
Pesawat itu akan mendarat di Padang,
Sumatera
Barat, lalu ke Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Satu pesawat lainnya akan menuju Banda Aceh dan Lhokseumawe, yang menjadi bandara terdekat dengan lokasi terdampak.
“Jadi ini bukan yang pertama. Jadi sejak hari pertama, tanggal 25 November, Bapak Presiden sudah langsung menginstruksikan kepada Bapak Menko PMK untuk mengoordinir secara langsung terkait penanganan bencana,” kata Teddy.
“Dan beberapa hari lalu, sampai dengan hari ini juga bantuan terus menuju ke sana. Dari sisi pesawat TNI, kemudian juga dengan pesawat maskapai sipil untuk mengangkut semua kebutuhan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/692805c2ce000.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam Nasional 28 November 2025
Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).
“Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers.
Sarmidi menjelaskan,
Gus Yahya
telah diberhentikan dari posisi
Ketum PBNU
berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil
Rais Aam PBNU
KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.
Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian
Syuriyah PBNU
yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.
“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji
Yahya Cholil Staquf
statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Sarmidi.
Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.
Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gur Yahya.
Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.
“Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sebagai informasi,
Gus Yahya diberhentikan
dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
”
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.
”
Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut
,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/06/67a45a2ba11d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR Nasional 28 November 2025
Kegerahan Rakyat dan “Recall” Anggota DPR
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
KEGERAHAN
publik terhadap kinerja sebagian anggota DPR sesungguhnya bukan gejala baru, tapi akumulasi frustrasi yang makin mengental seiring makin tertutupnya mekanisme koreksi terhadap para wakil rakyat.
Demokrasi elektoral memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi nyaris tidak memberi kanal bagi rakyat untuk menghentikan wakil yang gagal, abai, atau bahkan
nyeleneh
dalam menjalankan mandat.
Di tengah defisit akuntabilitas ini, gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d
UU MD3
ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wujud kepedulian publik—khususnya generasi muda—untuk menuntut kembalinya logika dasar demokrasi: bahwa mandat berasal dari rakyat, dan seharusnya dapat dicabut oleh rakyat.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan bahwa kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) adalah hak penuh partai politik.
MK beralasan mekanisme
recall
merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang berbasis partai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
“Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno (
Kompas.com
, 27 November 2025).
MK menegaskan bahwa evaluasi publik atas anggota parlemen “cukup” dilakukan setiap lima tahun melalui pemilu, bukan melalui mekanisme
recall
oleh pemilih.
Kendati demikian, respons hukum tersebut justru memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya.
Dengan mempertahankan monopoli
recall
di tangan partai politik, MK secara tidak langsung menempatkan rakyat sebagai subjek pasif demokrasi—pemilih hanya aktif sekali dalam lima tahun, lalu kehilangan daya tawar ketika wakilnya bertindak di luar mandat moral dan politik yang dulu dijanjikan.
Padahal, pengalaman empiris menunjukkan partai politik sering kali menggunakan PAW sebagai alat kontrol internal, bukan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.
Kegerahan rakyat terhadap perilaku anggota DPR yang
nyeleneh
tidak menemukan saluran konstitusional memadai, sementara gugatan seperti perkara 199/PUU-XXIII/2025 justru dipatahkan oleh tafsir yang menempatkan stabilitas prosedural di atas kedaulatan substantif.
Persoalan
recall
hanyalah salah satu wajah dari ketidaksinkronan struktural yang lebih dalam dalam UU MD3.
Sejak DPRD dipindahkan pengaturannya sepenuhnya ke dalam UU Pemerintahan Daerah, kedudukannya tidak lagi sejajar dengan DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam satu rumpun yang sama.
Namun, UU MD3 tetap mempertahankan struktur lama seolah tidak ada perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
Akibatnya, undang-undang ini mengatur entitas yang secara yuridis sudah berada dalam rezim berbeda.
Kekeliruan konseptual seperti ini membuat MD3 kehilangan ketepatan desain dan tidak lagi mencerminkan arsitektur politik yang berjalan.
Inkonsistensi ini semakin tampak ketika dilihat dari fungsi dan hubungan antarlembaga. DPRD kini berada dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan dalam relasi legislasi nasional sebagaimana DPR dan DPD.
Namun, MD3 tetap menyajikan seluruhnya dalam satu paket. Ketika satu institusi telah berpindah “rumah yuridis”, sementara kerangka UU-nya dibiarkan, yang muncul adalah regulasi saling tumpang tindih dan sulit dibenarkan secara sistematik.
Undang-undangnya bicara satu hal, struktur ketatanegaraannya berjalan dengan logika lain. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai peran, fungsi, dan relasi kekuasaan antar-lembaga.
Di tengah kekacauan desain seperti itu, tidak mengherankan jika mekanisme akuntabilitas yang lahir dari MD3 juga tidak bekerja optimal.
Ketika fondasi regulasinya saja tidak presisi, mekanisme seperti
recall
mudah terjebak dalam logika organisasi politik ketimbang logika kedaulatan rakyat.
Alih-alih memperbaiki struktur MD3 agar sesuai dengan konfigurasi kelembagaan saat ini, negara justru mempertahankan skema
recall
yang tersentralisasi di tangan partai politik.
Ketidaksinkronan inilah yang mempersempit ruang rakyat untuk mengoreksi wakilnya, sementara undang-undang yang seharusnya menjadi kerangka representasi justru semakin jauh dari prinsip dasar demokrasi.
Kegerahan rakyat terhadap
wakil rakyat
sebenarnya lahir dari ketimpangan yang sangat mendasar: rakyat memiliki hak memilih, tetapi hampir tidak memiliki hak untuk mengoreksi ketika wakilnya melenceng.
Ketika perilaku anggota DPR yang abai, tidak etis, atau bahkan
nyeleneh
muncul ke permukaan, publik hanya bisa menyuarakan kemarahan melalui media sosial, petisi, atau aksi jalanan—tanpa satu pun mekanisme konstitusional yang benar-benar mengaitkan suara tersebut dengan keberlanjutan mandat wakil rakyat.
Dalam suasana seperti ini, kegerahan publik berubah menjadi frustrasi yang tertahan, karena tidak ada jalur formal yang memberikan dampak langsung pada kedudukan sang wakil.
Di sinilah gugatan terhadap UU MD3 menemukan konteks sosiologisnya. Publik tidak sedang mencari sensasi, apalagi ingin mengganggu stabilitas politik; mereka sedang menuntut agar hubungan wakil–diwakili tidak berhenti pada momen pencoblosan.
Kegerahan rakyat yang terus berulang menunjukkan bahwa demokrasi elektoral lima tahunan tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
Ketika wakil rakyat sudah jauh dari ekspektasi konstituen, logika demokrasi mestinya memberi ruang agar rakyat bisa bertindak.
Namun, mekanisme yang tersedia saat ini justru memaksa publik untuk bergantung pada partai politik—institusi yang tidak selalu memiliki insentif untuk merespons aspirasi akar rumput.
Ketiadaan kanal pelampiasan yang efektif membuat kegerahan rakyat berubah menjadi krisis kepercayaan. Publik melihat bagaimana sebagian anggota DPR bertindak seenaknya, namun tidak pernah tersentuh koreksi karena recall dikunci di tangan partai politik.
Sementara itu, imbauan bahwa rakyat “cukup” menunggu pemilu berikutnya terasa mengabaikan realitas: penyimpangan mandat terjadi hari ini, dampaknya dirasakan hari ini, tetapi mekanisme koreksinya baru boleh dilakukan lima tahun kemudian.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kegelisahan rakyat memuncak—sebab negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan dengan susah payah dapat dicabut ketika dikhianati.
Kegerahan rakyat terhadap wakilnya sejatinya merupakan cermin dari struktur politik yang menempatkan pemilih hanya sebagai ‘sumber legitimasi awal’, tetapi tidak sebagai pengendali keberlanjutan mandat.
Ketika rakyat tidak memiliki instrumen koreksi yang memadai, sementara perilaku wakil rakyat dapat melenceng kapan saja, relasi representasi berubah menjadi hubungan satu arah: rakyat memberikan mandat, tetapi kehilangan otoritas untuk mencabutnya.
Dalam konfigurasi semacam ini, kekuasaan legislatif menjadi semakin terlepas dari kontrol publik karena mekanisme
recall
dikuasai partai politik, bukan oleh pihak yang menjadi sumber legitimasi sesungguhnya.
Dalam kondisi tersebut, anggapan bahwa pemilu lima tahunan merupakan jalan evaluasi yang memadai justru memperlihatkan kegagalan membaca dinamika penyimpangan mandat.
Penyimpangan tidak menunggu pergantian periode; melainkan muncul dalam kejadian sehari-hari, melalui tindakan yang merugikan publik, melanggar etika, atau menunjukkan ketidakmampuan menjalankan fungsi representasi.
Memaksa rakyat menunggu lima tahun untuk mengoreksi perilaku demikian bukan hanya tidak logis, tetapi juga menormalisasi ketimpangan kekuasaan.
Waktu menjadi perisai bagi wakil rakyat, sementara kegerahan rakyat tidak memiliki signifikansi hukum apa pun.
Maka, reformasi MD3 harus mengarah pada pemulihan kontrol rakyat, bukan sekadar merapikan struktur yang sudah lama tidak sinkron.
Mekanisme
recall
oleh pemilih seharusnya dipahami sebagai instrumen kedaulatan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.
Tanpa kanal yang memungkinkan rakyat mencabut mandat ketika terjadi penyimpangan, demokrasi hanya berfungsi sebagai rangkaian prosedur yang menyamarkan dominasi partai politik di balik retorika perwakilan.
Kegerahan yang terus berulang adalah indikator bahwa demokrasi elektoral sedang kehilangan substansinya, dan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan untuk memastikan mandat publik tidak lagi dibiarkan tergantung pada kalkulasi internal partai, melainkan kembali berada di tangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69281252ac2c2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang Nasional 27 November 2025
Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui jumlah dokter spesialis, terutama spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) di luar Pulau Jawa masih kurang.
Kurangnya
dokter spesialis
kandungan mengakibatkan maraknya kasus kematian ibu dan bayi ketika hendak melahirkan, seperti kasus yang menimpa Irene Sokoy di Jayapura, Papua.
“Jadi memang kekurangan dokter spesialis, dalam hal ini
Obgyn
dan anestesi, itu masif terjadi di luar Jawa. Jadi kasihan, kejadian-kejadian ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di luar Jawa,” kata Budi di Kantor
Kemenkes
, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Sebab itu, Kementerian Kesehatan akan membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital based untuk mengatasi masalah tersebut.
“Nanti kita akan mengakselerasi jangka waktu putra-putri daerah agar mereka tinggal di sana, mereka pegawai di sana, enggak usah nanti pindah-pindah lagi gitu,” tutur Budi.
Menurut Budi, kesempatan kerja bagi putra-putri daerah merupakan solusi yang tepat agar mereka bisa menjadi dokter spesialis di daerah asalnya.
“Itu yang penting, sisi panjang yang itu harus diakselerasi. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Budi mengatakan, Kepala Negara memerintahkan pembangunan 500
rumah sakit pendidikan
yang dikerjakan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Teknologi demi mencetak dokter spesialis.
“Mereka bisa menjadi dokter spesialis, belajar menjadi dokter spesialis, di daerah asal mereka berada. Itu yang penting menurut saya dan itu harus diakselerasi,” ujar dia.
Selain itu, ke depannya Kemenkes akan memperbaiki tata kelola rumah sakit khususnya rumah sakit di daerah.
“Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka,” jelasnya.
Untuk di Papua, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi wakil pemerintah di bidang kesehatan untuk benar-benar melakukan tugas pelatihan dan pengawasan.
“Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk memberikan sanksi karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan,” kata Budi.
“Itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/28/69295679c9169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/69292ee14c0ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/6928f5ac878e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6927ab4361452.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)