Category: Kompas.com Nasional

  • Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025 Nasional 28 November 2025

    Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara wisuda prajurit taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
    Pada kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya sinergisitas TNI-Polri yang merupakan kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
    “Saya perpesan agar terus memperhatikan sinergisitas dan solidaritas TNI-Polri dalam setiap perjalanan. Sehingga mampu melewati berbagai tantangan bangsa demi mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sigit dalam amanatnya.
    Sebanyak 1.621 taruna telah menyelesaikan pendidikan dasar integratif taruna Akademi TNI dan
    Akademi Kepolisian
    .
    Rinciannya ada 713 dari Akmil, 350 dari AAL, 210 dari AAU, serta 348 Bhayangkara
    taruna Akpol
    .
    Sigit juga menegaskan TNI-Polri harus berperan aktif dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
    Apalagi, Indonesia diproyeksikan memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030 sampai 2035.
    Jika bonus demografi berhasil dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan melakukan lompatan jauh ke depan, setara dengan negara maju lainnya.
    Menurut Sigit, pendidikan dasar ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai sinergisitas dan soliditas sejak dini guna memperkuat ikatan emosional para calon perwira TNI dan Polri.
    Kapolri pun berpesan agar setiap prajurit terus menempa diri sehingga menjadi aparat penegak hukum yang berkualitas.
    “Oleh karena itu, para taruna tentunya harus terus menempa diri sehingga menjadi perwira TNI-Polri yang berkualitas, karena salah satu kunci utama dalam menyambut bonus demografi dan tantangan tugas tersebut adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ucap Sigit.
    Setelah berpidato, Kapolri dan Panglima TNI pun menyematkan pangkat kepada lima taruna.
    Berikut daftar lima taruna terbaik yang diwisuda oleh Kapolri dan Panglima:
    1. Taruna Terbaik
    Akademi Militer
    : Moradon Ray More Sinaga
    2. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Laut: Tri Agung Laksono Putra
    3. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Udara: Fahuda Pangestu
    4. Taruna Terbaik Akademi Kepolisian: Alfon Vekoli Laia
    5. Taruni Terbaik Akademi Kepolisian: Achelyon Asmara Panjaitan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang Nasional 28 November 2025

    KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan petugas bernama Argi sudah kembali bekerja usai lepas dinas selama beberapa hari imbas ribut-ribut hilangnya tumbler penumpang kereta.
    Vice President Public Relations KAI,
    Anne Purba
    , menyatakan bahwa
    Argi
    akan berdinas sore ini.
    “Argi sampai saat ini bekerja, nanti dinasnya jam 3 sore (pukul 15.00 WIB),” kata Anne saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Ia juga memastikan bahwa KAI tidak memecat Argi sejak awal imbas insiden tersebut.
    Argi hanya lepas dinas atau nonaktif sementara hingga permasalahan tersebut menemui titik temu dan selesai demi perlindungan perusahaan kepada karyawan.
    Anne mengungkapkan bahwa pemecatan merupakan mispersepsi yang mencuat di media sosial.
    “Ada mispersepsi yang saya lihat disampaikan bahwa berhenti bekerja. Sebenarnya lepas dinas itu adalah kondisi di mana ketika ada komplain, kita menarik dulu petugasnya sampai itu
    clear
    . Itu bagian dari perlindungan terhadap petugas kita di lapangan,” tuturnya.
    Anne menyebut bahwa standar itu berlaku untuk seluruh pegawai PT KAI (Persero).
    Ia bahkan pernah merasakan hal serupa hingga dua minggu tidak muncul lebih dulu ke publik.
    “Saya pernah mengalami di mana saya tidak bisa berbicara ke publik dulu karena ada beberapa masalah yang harus diclearkan. Setelah itu diclearkan, baru kita kembali bekerja,” ucap Anne.
    Dia menjelaskan bahwa lepas dinas bukan berarti dipecat atau tidak lagi dipekerjakan.
    Sesuai standar KAI, lepas dinas perlu dilakukan untuk memastikan segala permasalahan diklarifikasi dan diselesaikan dengan baik.
    “Dalam beberapa saat ketika kita sudah melakukan
    recovery
    -nya, kita biasanya akan mengembalikan pegawai tersebut untuk beraktivitas kembali. Jadi
    recharge
    gitu, ya,” beber Anne.
    Adapun selama proses berlangsung, KAI akan mendampingi termasuk memberikan berbagai layanan.
    Dalam kasus kereta anjlok di Bekasi yang dikategorikan sebagai Peristiwa Luar Biasa (PLH) belum lama ini, misalnya, KAI memberikan layanan psikologis kepada masinis yang menghadapi peristiwa tersebut.
    “Kalau terkait dengan keselamatan seperti masinis itu
    recovery
    , pakai psikologi juga, karena itu kan terkait keselamatan. Selama dalam masa investigasi pasti dia tidak didinaskan, kan dia akan stress gitu ya, dia akan ditanya banyak hal dan yang lain. Ini kan sebenarnya perlindungan, bukan berarti dia salah,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Anita menaiki KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025).
    Ia menumpang gerbong khusus perempuan dan turun di Stasiun Rawa Buntu sekitar pukul 19.40 WIB.
    Baru setelah turun, Anita sadar bahwa
    cooler bag
    miliknya tertinggal di bagasi kereta.
    Barang tersebut kemudian ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi pada malam yang sama.
    Cooler bag
    langsung diamankan dan sempat didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang tertinggal.
    Keesokan harinya, Anita dan suaminya mengambil
    cooler bag
    itu di Stasiun Rangkasbitung.
    Namun, mereka terkejut karena tumbler yang ada di dalam tas telah hilang.
    Argi mengakui bahwa ia tidak sempat memeriksa isi
    cooler bag
    karena kondisi stasiun sedang ramai.
    Ia juga meminta maaf dan bahkan secara sukarela menawarkan bantuan untuk melacak rekaman CCTV.
    Jika barang tetap tidak ditemukan, Argi bersedia mengganti tumbler senilai Rp 300.000 itu.
    “Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tersebut, Pak,” tulis Argi dalam pesan kepada Alvin, yang turut diunggah dalam akun Threads @argi_bdsyh.
    Unggahan Anita di platform Threads menyulut spekulasi bahwa Argi telah dipecat akibat insiden tersebut.
    Cerita hilangnya tumbler memicu tudingan bahwa KAI menerapkan SOP yang buruk dalam menangani barang tertinggal.
    Namun, pihak KAI Commuter telah menegaskan bahwa kabar pemecatan tersebut tidak benar.
    Argi bekerja melalui perusahaan mitra, dan mitra tersebut juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.
    Evaluasi internal masih dilakukan untuk menelusuri kejadian sebenarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil Nasional 28 November 2025

    Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa bantuan dari pemerintah untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera akan sampai ke titik terpencil.
    “Yang penting semua bantuan segera terbang ke lokasi, sampai daerah terdalam, terdetail mengenai lokasi tersebut sampai ke dalam,” ujar Teddy di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
    Teddy mengatakan, bantuan yang dikirim hari ini merupakan kebutuhan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat.
    Bantuan tersebut meliputi sekitar 150 tenda, 64 perahu karet untuk keperluan evakuasi, genset sebagai sumber listrik, serta sekitar 100 perangkat komunikasi untuk memulihkan jaringan di lokasi terdampak.
    “Kemudian juga bahan makanan siap saji, kemudian tim medis dari TNI, kemudian juga dari Kementerian Kesehatan. Tim medis terdiri dari dokter dan perawat serta bantuan obat-obatan,” jelasnya.
    Sejumlah bantuan ini diberangkatkan melalui empat pesawat, yakni Airbus A400M dan tiga Hercules C-130.
    Pesawat itu akan mendarat di Padang,
    Sumatera
    Barat, lalu ke Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
    Satu pesawat lainnya akan menuju Banda Aceh dan Lhokseumawe, yang menjadi bandara terdekat dengan lokasi terdampak.
    “Jadi ini bukan yang pertama. Jadi sejak hari pertama, tanggal 25 November, Bapak Presiden sudah langsung menginstruksikan kepada Bapak Menko PMK untuk mengoordinir secara langsung terkait penanganan bencana,” kata Teddy.
    “Dan beberapa hari lalu, sampai dengan hari ini juga bantuan terus menuju ke sana. Dari sisi pesawat TNI, kemudian juga dengan pesawat maskapai sipil untuk mengangkut semua kebutuhan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam Nasional 28 November 2025

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
    Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).
    “Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers.
    Sarmidi menjelaskan,
    Gus Yahya
    telah diberhentikan dari posisi
    Ketum PBNU
    berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
    Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil
    Rais Aam PBNU
    KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
    “Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.
    Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian
    Syuriyah PBNU
    yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.
    “Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji
    Yahya Cholil Staquf
    statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Sarmidi.
    Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.
    Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.
    “Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
    Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
    Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
    “Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gur Yahya.
    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.
    “Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
    Sebagai informasi,
    Gus Yahya diberhentikan
    dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
    Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
    ,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.

    Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut
    ,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri Nasional 28 November 2025

    Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang unggul melalui penyelenggaraan Wisuda Serentak Politeknik dan Akademi Komunitas Tahun 2025 
    Sebanyak 2.993 lulusan dari berbagai jenjang pendidikan vokasi resmi dikukuhkan, bersamaan dengan pengukuhan dua guru besar baru yang diharapkan memperkuat peran riset dan inovasi dalam
    pembangunan industri
    nasional.
    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa keberhasilan meluluskan ribuan tenaga vokasi industri menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat daya saing manufaktur nasional, terutama di tengah percepatan transformasi industri global.
    Menurut dia, kemajuan industri tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan investasi, melainkan sangat bergantung pada kualitas manusia yang menggerakkannya.
    “Visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat diwujudkan hanya dengan membangun fisik atau menarik investasi. Fondasinya adalah SDM unggul yang menguasai teknologi masa depan, memahami proses industri modern, dan mampu beradaptasi dengan perubahan global yang begitu cepat,” ujar Agus dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam sambutannya pada Wisuda Bersama Politeknik dan Akademi Komunitas Kemenperin 2025 di Politeknik AKA Bogor, Kamis (27/11/2025).
    Dia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik krusial bonus demografi, dengan penduduk usia produktif mencapai lebih dari 218 juta orang. Momentum tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat industrialisasi dan memperluas kesempatan kerja.
    “Tingkat pengangguran yang masih berada di kisaran 5 persen mendorong pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam memperkuat kesiapan angkatan kerja memasuki pasar kerja nasional maupun global,” kata Agus.
    Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa pembangunan pendidikan vokasi sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa penguatan pendidikan vokasi merupakan strategi utama untuk memutus rantai kemiskinan.
    “Bapak Presiden menekankan bahwa pendidikan vokasi harus menjadi prioritas nasional agar lulusan memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja, baik di dalam negeri maupun di pasar global,” tambah Agus.
    Penegasan itu juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah sebagai misi pembangunan nasional yang memuat agenda pembangunan manusia unggul, percepatan industrialisasi berbasis nilai tambah, hilirisasi berkelanjutan, serta transformasi digital dan inovasi teknologi.
    “Seluruh agenda tersebut hanya dapat dicapai apabila Indonesia memiliki SDM industri yang kompeten, adaptif, produktif, dan siap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Agus.
    Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa Kemenperin telah menyusun Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) sebagai kerangka pembangunan industri ke depan.
    Strategi tersebut menempatkan transformasi industri dalam empat arah utama, yakni peningkatan nilai tambah melalui industrialisasi, pembangunan industri hijau dan berkelanjutan, percepatan penerapan teknologi digital dalam manufaktur, serta pembangunan industri inklusif agar manfaat industrialisasi dapat dirasakan masyarakat luas.
    “Seluruh arah tersebut hanya dapat berjalan apabila Indonesia memiliki SDM unggul dan inovatif dalam mengelola kemajuan teknologi dan dinamika pasar global,” ujar Agus.
    Untuk menjamin ketersediaan SDM industri, Kemenperin membangun ekosistem vokasi terintegrasi melalui jaringan 13 politeknik dan akademi komunitas, 9 sekolah menengah kejuruan (SMK), serta 7 balai diklat industri. Seluruh lembaga ini memiliki spesialisasi pendidikan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri secara langsung.
    Kemenperin juga memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri melalui kurikulum
    link and match, teaching factory
    , magang industri, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar pendidikan vokasi selalu selaras dengan perkembangan teknologi terbaru.
    Kepala Badan Pengembangan
    Sumber Daya Manusia
    Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi melaporkan bahwa dari total 2.993 lulusan pada 2025, sebanyak 49,28 persen telah terserap bekerja, melanjutkan pendidikan, atau menjalankan usaha mandiri.
    Adapun 151 lulusan program setara Diploma 1 (D1) hasil kerja sama dengan industri seluruhnya telah terserap bekerja, sebagai bukti meningkatnya kepercayaan industri terhadap kualitas pendidikan vokasi Kemenperin.
    Doddy menambahkan bahwa BPSDMI terus mendorong transformasi kelembagaan melalui perluasan status Badan Layanan Umum (BLU) di politeknik Kemenperin serta peningkatan akreditasi nasional dan internasional. Langkah ini diambil untuk memastikan lembaga pendidikan vokasi memiliki tata kelola unggul, fleksibel, dan berdaya saing global.
    Pada kesempatan tersebut, Agus mengukuhkan dua guru besar baru Profesor (Prof) Doktor (Dr) Candra Irawan (Politeknik AKA Bogor), dan Prof Dr Siti Aisyah (Politeknik STMI Jakarta).
    Keduanya berkontribusi signifikan dalam riset kimia bahan alam, teknik industri otomotif, serta inovasi proses industri. Menurut Agus, pengukuhan ini bukan hanya kebanggaan pribadi para akademisi, tetapi juga kebanggaan institusi karena memperkuat kontribusi riset terapan bagi kebutuhan industri.
    Di hadapan para wisudawan, ia berpesan agar lulusan menjaga integritas, memperkuat karakter, dan terus meningkatkan kompetensi sebagai kunci sukses di dunia kerja.
    Agus mendorong para lulusan untuk tidak berhenti belajar, adaptif terhadap perubahan, membangun jejaring, dan memberikan kontribusi bagi Indonesia maupun di tingkat global.
    “Bermimpilah setinggi mungkin dan wujudkan mimpi itu dengan kerja keras, disiplin, serta ketekunan. Jadilah SDM unggul yang mampu menjawab tantangan masa depan dan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
    Kemenperin mencatat, lulusan lembaga vokasi di bawah Kemenperin tidak hanya berkarier di industri dalam negeri, tetapi juga di lebih dari 15 negara. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas lulusan vokasi Indonesia telah mendapatkan pengakuan global dan menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok manufaktur dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir di Sumatera, Kemendagri Instruksikan Pergeseran Anggaran Pemda ke Pos BTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Banjir di Sumatera, Kemendagri Instruksikan Pergeseran Anggaran Pemda ke Pos BTT Nasional 28 November 2025

    Banjir di Sumatera, Kemendagri Instruksikan Pergeseran Anggaran Pemda ke Pos BTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk melakukan pergeseran anggaran ke pos biaya tak terduga (BTT).
    Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menjelaskan, pihaknya memahami bahwa anggaran di pos BTT di daerah-daerah sudah menipis menjelang akhir tahun.
    “Berkaitan dengan keperluan penganggaran, yang tentunya anggaran biaya tidak terduga di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi mendekati akhir tahun itu juga semakin menipis. Kita juga sudah memberikan arahan berkaitan dengan pergeseran-pergeseran anggaran dari pos-pos yang lain ke BTT tersebut,” ujar Tomsi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (27/11/2025).
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kata Tomsi, juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait kesiapsiagaan bencana.
    Di samping itu, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kewilayahan telah diturunkan untuk membantu penanganan bencana di
    Aceh
    ,
    Sumut
    , dan
    Sumbar
    .
    “Mudah-mudahan teman-teman di daerah dan atas koordinasi Bapak Menko beserta seluruh teman-teman kementerian bisa all out dengan penyiapan sarana dan anggaran yang cukup,” ujar Tomsi.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, semua kementerian/lembaga terkait sudah turun ke lapangan untuk menangani bencana yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
    “Tim sudah, semua kementerian sudah turun di lapangan. Saat ini Kepala BNPB berada di posko di Tarutung, sehingga bisa juga mengawal implementasinya di Sumatera Barat maupun di Aceh, dan Sumatera Utara,” ujar Pratikno.
    “Jadi ini tim terus bekerja keras, bersama-sama bupati dan wali kota, gubernur. Seluruh jajaran saat ini bekerja keras,” sambungnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Pratikno juga menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta proses tanggap darurat di tiga provinsi tersebut dilakukan dengan serius dan cepat.
    Selain proses tanggap darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan upaya pemulihan untuk daerah-daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
    “Pada saat yang sama, pemerintah mulai menyiapkan pemulihan agar infrastruktur yang terdampak dapat segera kembali berfungsi,” ujar Pratikno.
    Sebagai informasi, kepolisian dan BNPB memperbarui data sementara korban
    banjir
    dan
    longsor
    di Sumut selama empat hari belakangan ini. Dari data terakhir per Kamis (27/11/2025), total ada 48 korban tewas dan 88 hilang.
    Sedangkan di Sumbar, tercatat sembilan orang warga Sumbar yang tewas akibat bencana banjir dan longsor per Kamis (27/11/2025)
    Rinciannya, lima orang akibat banjir di Padang, tiga orang karena banjir bandang di Agam, dan satu orang akibat tertimbun longsor di Agam.
    Kemudian, berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aceh yang dirangkum Kompas.com, hingga saat ini jumlah warga yang meninggal dunia berjumlah 30 orang, per Kamis (27/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR Nasional 28 November 2025

    Kegerahan Rakyat dan “Recall” Anggota DPR
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KEGERAHAN
    publik terhadap kinerja sebagian anggota DPR sesungguhnya bukan gejala baru, tapi akumulasi frustrasi yang makin mengental seiring makin tertutupnya mekanisme koreksi terhadap para wakil rakyat.
    Demokrasi elektoral memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi nyaris tidak memberi kanal bagi rakyat untuk menghentikan wakil yang gagal, abai, atau bahkan
    nyeleneh
    dalam menjalankan mandat.
    Di tengah defisit akuntabilitas ini, gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d
    UU MD3
    ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wujud kepedulian publik—khususnya generasi muda—untuk menuntut kembalinya logika dasar demokrasi: bahwa mandat berasal dari rakyat, dan seharusnya dapat dicabut oleh rakyat.
    Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan bahwa kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) adalah hak penuh partai politik.
    MK beralasan mekanisme
    recall
    merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang berbasis partai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
    “Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno (
    Kompas.com
    , 27 November 2025).
    MK menegaskan bahwa evaluasi publik atas anggota parlemen “cukup” dilakukan setiap lima tahun melalui pemilu, bukan melalui mekanisme
    recall
    oleh pemilih.
    Kendati demikian, respons hukum tersebut justru memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya.
    Dengan mempertahankan monopoli
    recall
    di tangan partai politik, MK secara tidak langsung menempatkan rakyat sebagai subjek pasif demokrasi—pemilih hanya aktif sekali dalam lima tahun, lalu kehilangan daya tawar ketika wakilnya bertindak di luar mandat moral dan politik yang dulu dijanjikan.
    Padahal, pengalaman empiris menunjukkan partai politik sering kali menggunakan PAW sebagai alat kontrol internal, bukan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.
    Kegerahan rakyat terhadap perilaku anggota DPR yang
    nyeleneh
    tidak menemukan saluran konstitusional memadai, sementara gugatan seperti perkara 199/PUU-XXIII/2025 justru dipatahkan oleh tafsir yang menempatkan stabilitas prosedural di atas kedaulatan substantif.
    Persoalan
    recall
    hanyalah salah satu wajah dari ketidaksinkronan struktural yang lebih dalam dalam UU MD3.
    Sejak DPRD dipindahkan pengaturannya sepenuhnya ke dalam UU Pemerintahan Daerah, kedudukannya tidak lagi sejajar dengan DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam satu rumpun yang sama.
    Namun, UU MD3 tetap mempertahankan struktur lama seolah tidak ada perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
    Akibatnya, undang-undang ini mengatur entitas yang secara yuridis sudah berada dalam rezim berbeda.
    Kekeliruan konseptual seperti ini membuat MD3 kehilangan ketepatan desain dan tidak lagi mencerminkan arsitektur politik yang berjalan.
    Inkonsistensi ini semakin tampak ketika dilihat dari fungsi dan hubungan antarlembaga. DPRD kini berada dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan dalam relasi legislasi nasional sebagaimana DPR dan DPD.
    Namun, MD3 tetap menyajikan seluruhnya dalam satu paket. Ketika satu institusi telah berpindah “rumah yuridis”, sementara kerangka UU-nya dibiarkan, yang muncul adalah regulasi saling tumpang tindih dan sulit dibenarkan secara sistematik.
    Undang-undangnya bicara satu hal, struktur ketatanegaraannya berjalan dengan logika lain. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai peran, fungsi, dan relasi kekuasaan antar-lembaga.
    Di tengah kekacauan desain seperti itu, tidak mengherankan jika mekanisme akuntabilitas yang lahir dari MD3 juga tidak bekerja optimal.
    Ketika fondasi regulasinya saja tidak presisi, mekanisme seperti
    recall
    mudah terjebak dalam logika organisasi politik ketimbang logika kedaulatan rakyat.
    Alih-alih memperbaiki struktur MD3 agar sesuai dengan konfigurasi kelembagaan saat ini, negara justru mempertahankan skema
    recall
    yang tersentralisasi di tangan partai politik.
    Ketidaksinkronan inilah yang mempersempit ruang rakyat untuk mengoreksi wakilnya, sementara undang-undang yang seharusnya menjadi kerangka representasi justru semakin jauh dari prinsip dasar demokrasi.
    Kegerahan rakyat terhadap
    wakil rakyat
    sebenarnya lahir dari ketimpangan yang sangat mendasar: rakyat memiliki hak memilih, tetapi hampir tidak memiliki hak untuk mengoreksi ketika wakilnya melenceng.
    Ketika perilaku anggota DPR yang abai, tidak etis, atau bahkan
    nyeleneh
    muncul ke permukaan, publik hanya bisa menyuarakan kemarahan melalui media sosial, petisi, atau aksi jalanan—tanpa satu pun mekanisme konstitusional yang benar-benar mengaitkan suara tersebut dengan keberlanjutan mandat wakil rakyat.
    Dalam suasana seperti ini, kegerahan publik berubah menjadi frustrasi yang tertahan, karena tidak ada jalur formal yang memberikan dampak langsung pada kedudukan sang wakil.
    Di sinilah gugatan terhadap UU MD3 menemukan konteks sosiologisnya. Publik tidak sedang mencari sensasi, apalagi ingin mengganggu stabilitas politik; mereka sedang menuntut agar hubungan wakil–diwakili tidak berhenti pada momen pencoblosan.
    Kegerahan rakyat yang terus berulang menunjukkan bahwa demokrasi elektoral lima tahunan tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
    Ketika wakil rakyat sudah jauh dari ekspektasi konstituen, logika demokrasi mestinya memberi ruang agar rakyat bisa bertindak.
    Namun, mekanisme yang tersedia saat ini justru memaksa publik untuk bergantung pada partai politik—institusi yang tidak selalu memiliki insentif untuk merespons aspirasi akar rumput.
    Ketiadaan kanal pelampiasan yang efektif membuat kegerahan rakyat berubah menjadi krisis kepercayaan. Publik melihat bagaimana sebagian anggota DPR bertindak seenaknya, namun tidak pernah tersentuh koreksi karena recall dikunci di tangan partai politik.
    Sementara itu, imbauan bahwa rakyat “cukup” menunggu pemilu berikutnya terasa mengabaikan realitas: penyimpangan mandat terjadi hari ini, dampaknya dirasakan hari ini, tetapi mekanisme koreksinya baru boleh dilakukan lima tahun kemudian.
    Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kegelisahan rakyat memuncak—sebab negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan dengan susah payah dapat dicabut ketika dikhianati.
    Kegerahan rakyat terhadap wakilnya sejatinya merupakan cermin dari struktur politik yang menempatkan pemilih hanya sebagai ‘sumber legitimasi awal’, tetapi tidak sebagai pengendali keberlanjutan mandat.
    Ketika rakyat tidak memiliki instrumen koreksi yang memadai, sementara perilaku wakil rakyat dapat melenceng kapan saja, relasi representasi berubah menjadi hubungan satu arah: rakyat memberikan mandat, tetapi kehilangan otoritas untuk mencabutnya.
    Dalam konfigurasi semacam ini, kekuasaan legislatif menjadi semakin terlepas dari kontrol publik karena mekanisme
    recall
    dikuasai partai politik, bukan oleh pihak yang menjadi sumber legitimasi sesungguhnya.
    Dalam kondisi tersebut, anggapan bahwa pemilu lima tahunan merupakan jalan evaluasi yang memadai justru memperlihatkan kegagalan membaca dinamika penyimpangan mandat.
    Penyimpangan tidak menunggu pergantian periode; melainkan muncul dalam kejadian sehari-hari, melalui tindakan yang merugikan publik, melanggar etika, atau menunjukkan ketidakmampuan menjalankan fungsi representasi.
    Memaksa rakyat menunggu lima tahun untuk mengoreksi perilaku demikian bukan hanya tidak logis, tetapi juga menormalisasi ketimpangan kekuasaan.
    Waktu menjadi perisai bagi wakil rakyat, sementara kegerahan rakyat tidak memiliki signifikansi hukum apa pun.
    Maka, reformasi MD3 harus mengarah pada pemulihan kontrol rakyat, bukan sekadar merapikan struktur yang sudah lama tidak sinkron.
    Mekanisme
    recall
    oleh pemilih seharusnya dipahami sebagai instrumen kedaulatan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.
    Tanpa kanal yang memungkinkan rakyat mencabut mandat ketika terjadi penyimpangan, demokrasi hanya berfungsi sebagai rangkaian prosedur yang menyamarkan dominasi partai politik di balik retorika perwakilan.
    Kegerahan yang terus berulang adalah indikator bahwa demokrasi elektoral sedang kehilangan substansinya, dan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan untuk memastikan mandat publik tidak lagi dibiarkan tergantung pada kalkulasi internal partai, melainkan kembali berada di tangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang Nasional 27 November 2025

    Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui jumlah dokter spesialis, terutama spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) di luar Pulau Jawa masih kurang.
    Kurangnya
    dokter spesialis
    kandungan mengakibatkan maraknya kasus kematian ibu dan bayi ketika hendak melahirkan, seperti kasus yang menimpa Irene Sokoy di Jayapura, Papua.
    “Jadi memang kekurangan dokter spesialis, dalam hal ini
    Obgyn
    dan anestesi, itu masif terjadi di luar Jawa. Jadi kasihan, kejadian-kejadian ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di luar Jawa,” kata Budi di Kantor
    Kemenkes
    , Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Sebab itu, Kementerian Kesehatan akan membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital based untuk mengatasi masalah tersebut.
    “Nanti kita akan mengakselerasi jangka waktu putra-putri daerah agar mereka tinggal di sana, mereka pegawai di sana, enggak usah nanti pindah-pindah lagi gitu,” tutur Budi.
    Menurut Budi, kesempatan kerja bagi putra-putri daerah merupakan solusi yang tepat agar mereka bisa menjadi dokter spesialis di daerah asalnya.
    “Itu yang penting, sisi panjang yang itu harus diakselerasi. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
    Budi mengatakan, Kepala Negara memerintahkan pembangunan 500
    rumah sakit pendidikan
    yang dikerjakan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Teknologi demi mencetak dokter spesialis.
    “Mereka bisa menjadi dokter spesialis, belajar menjadi dokter spesialis, di daerah asal mereka berada. Itu yang penting menurut saya dan itu harus diakselerasi,” ujar dia.
    Selain itu, ke depannya Kemenkes akan memperbaiki tata kelola rumah sakit khususnya rumah sakit di daerah.
    “Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka,” jelasnya.
    Untuk di Papua, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi wakil pemerintah di bidang kesehatan untuk benar-benar melakukan tugas pelatihan dan pengawasan.
    “Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk memberikan sanksi karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan,” kata Budi.
    “Itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.