Category: Kompas.com Nasional

  • Komisi I Desak Pembentukan Coast Guard, Sebut Penegakan Hukum di Laut Tak Jelas Ujungnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi I Desak Pembentukan Coast Guard, Sebut Penegakan Hukum di Laut Tak Jelas Ujungnya Nasional 28 April 2025

    Komisi I Desak Pembentukan Coast Guard, Sebut Penegakan Hukum di Laut Tak Jelas Ujungnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR
    Elita Budiati
    mendesak pembentukan
    coast guard
    untuk menjaga dan menegakkan hukum di laut menyusul banyaknya ancaman kapal asing dan kejahatan lintas negara.
    Menurutnya, pembentukan
    coast guard
    makin penting lantaran Indonesia belum memiliki
    coast guard
    , sementara luas laut mencapai 65 persen dari luas daratan.
    Terlebih, Badan
    Keamanan Laut
    (
    Bakamla
    ) yang saat ini menjaga
    keamanan laut
    tidak memiliki fungsi penegakan hukum.
    “Saya tetap berpikir betapa pentingnya kita sebagai maritim mempunyai
    coast guard
    . Dan ini tentu saja tidak akan berhasil karena Bakamla ini sampai hari ini menurut saya bukan
    coast guard
    . Dia tidak punya kewenangan untuk penegakan hukum,” kata Elita dalam rapat dengar pendapat dengan TNI AL di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    Elita menyampaikan, tidak adanya kewenangan Bakamla untuk memberi sanksi atas pelanggaran di laut membuat banyak keluhan yang masuk.
    Ia tidak memungkiri, banyak kasus yang tak berujung setelah diamankan oleh Bakamla.
    “Setelah ditangkap, diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum. Seterusnya, itu tidak ada koordinasi; di sini ada miskoordinasi, kita tidak tahu ke mana ujungnya kasus yang ditemukan,” tuturnya.
    Elita menilai, perlu koordinasi seluruh pihak, termasuk dengan TNI Angkatan Laut (AL) yang memiliki wewenang penegakan hukum.
    Koordinasi juga diperlukan untuk menghilangkan ego sektoral yang saat ini masih terjadi.
    “Sebenarnya tugas menjaga kedaulatan laut ini salah satunya adalah TNI AL, tapi mungkin kurang terekspos dan apakah di sini ada ego sektoral. Kalau menurut kami, sangat tinggi ego sektornya, Pak, karena terlihat sekali,” bebernya.
    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) mengaku mendukung terbentuknya
    coast guard.
    Pasalnya, coast guard sudah eksis di beberapa negara maju.
    “Memang bentuknya
    coast guard
    -nya macam-macam. Di Australia itu ada
    maritime border coast protection
    , itu juga ada bermacam-macam. Ketuanya Angkatan Laut, komandannya tetap Angkatan Laut, gabungan, dia seperti Bakorkamla zaman dulu, itu efektif juga,” bebernya.
    “Nanti bagaimana fungsi dan tupoksinya seperti apa, kemudian pembagian kewenangannya seperti apa, mungkin perlu dirumuskan oleh kita semua supaya tidak terjadi tumpang tindih,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN? Nasional 28 April 2025

    Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
    Dadan Hindayana
    mengatakan, pihaknya masih melakukan uji lab di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
    Makanan Bergizi Gratis
    (MBG) di
    Cianjur
    , Jawa Barat.
    Sebelumnya, puluhan siswa dari dua sekolah mengalami gejala keracunan usai mereka menyantap hidangan MBG.
    Adapun jumlah siswa yang terdampak akibat mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis, yaitu 52 dari 788 siswa MAN 1 dan 20 dari 167 siswa SMP PGRI 1.
    “Uji lab untuk mikrobiologinya di Cianjur belum keluar,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/4/2025).
    Selain melakukan uji lab, BGN juga memeriksa air dan peralatan makan yang digunakan. 
    Dadan mengatakan, untuk masalah air dan peralatan MBG sejauh ini sudah tidak ada masalah.
    “Kalau dari air dan peralatan sudah
    clear
    aman dan tidak ada masalah,” lanjut dia.
    Sebagai informasi, SPPG Cianjur setiap harinya memproduksi makanan bergizi hingga 3.470 porsi yang dibagikan ke 9 sekolah.
    Atas kejadian ini, Dadan menegaskan akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan salah satu program prioritas utama pemerintah ini.
    “Meningkatkan SOP aspek higienis, dan melakukan penyegaran melalui pelatihan penjamah makanan,” lanjutnya.
    Dadan juga menegaskan, meski mengalami berbagai kendala dalam penyalurannya, dia menargetkan ke depannya MBG akan
    zero accident
    .
    “BGN memiliki target tidak ada kejadian,” tegas dia.
    Sebelumnya, kasus siswa yang keracunan seusai menyantap MBG terjadi di berbagai tempat sepanjang 2025, yakni di MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur; SDN 33 Bombana; SDN Proyonanggan 5 Batang; SD Katolik Andaluri, Waingapu; SDN 2 Alaswangi, Pandeglang; hingga SDN 3 Dukuh, Sukoharjo.
    Bahkan, kasus keracunan MBG di Cianjur, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) karena 78 siswa dari 2 sekolah mengalami gejala
    keracunan makanan
    .
    Dadan menyebutkan, keracunan massal di Cianjur disebabkan tempat makanan atau food tray MBG yang masih menggunakan bahan dasar plastik.
    “Yang pertama,
    food tray
    -nya harus diganti, karena setengah dari
    food tray
    itu masih plastik,” kata Dadan saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku Nasional 28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti (AWB) sebagai saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
    KPK juga turut memanggil Imelda (IMD) selaku wiraswasta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
    Meski demikian, KPK tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka itu adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran Nasional 28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
    Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    . Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
    Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
    Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
    Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
    Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
    Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
    Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
    Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
    Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
    Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau Nasional 28 April 2025

    Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Tubuhnya Dipasangi Alat Pemantau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) memasang alat elektronik di tubuh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif,
    Tian Bahtiar
    , yang kini berstatus
    tahanan kota
    di Bekasi.
    Kepala Pusat Penernagan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatkaan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.
    “Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).
    Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.
    Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) lalu.
    Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis.
    Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rutan.
    “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” terang Harli.
    Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin.
    Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.
    “Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegas dia.
    Terkait pengalihan penahanan, Harli mengatakan bahwa Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.
    “Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.
    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.
    Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
    Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.
    Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.
    Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas Nasional 28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    MPR
    (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Eddy Soeparno, mendukung usulan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk merevisi UU
    Ormas
    (Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
    “Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi
    UU Ormas
    , meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi
    premanisme
    sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu mengubah legislasinya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
    Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap
    ormas
    yang kerap mengganggu dunia usaha.
    Menurut Eddy, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
    “Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata politikus PAN ini.
    Dia pun mengingatkan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya.
    “Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” jelas Eddy.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang Nasional 28 April 2025

    Begini Aturan Pembubaran Ormas Menurut Undang-Undang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berikut adalah cara pembubaran
    ormas
    (organisasi kemasyarakatan) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Belakangan ini, publik resah soal polah ormas. Keresahan ini didengar pengambil kebijakan dan muncul perbincangan soal
    pembubaran ormas
    .
    “Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kompas.com, Minggu (27/4/2025) kemarin.
    Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo), terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    .
    Jokowi kemudian meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 10 Juli 2017.
    DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Perppu itu menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, diundangkan pada 22 November 2017.
    Berikut adalah mekanisme
    pembubaran Ormas
    menurut aturan yang sah tersebut.
    Pada Pasal 60 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif.
    Sanksi administratif ini dijatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara, tidak tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghormati nilai-nilai, tidak memberi manfaat, tidak mengumumkan soal pendanaan, dan tidak membuat laporan kegiatan berkala.
    Sanksi administratif juga dijatuhkan bila ormas menggunakan bendera yang sama dengan bendera dan lambang negara, negara lain atau lembaga internasional lain, atau lambang ormas dan parpol lain.
    Pasal 60 ayat (2) menyatakan ormas juga dapat dijatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
    Pelanggaran yang dapat dikenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu kestabilan dan keutuhan negara, melakukan kegiatan intelijen, politik, mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi, menggalang dana masyarakat, dan menggunakan sarana-prasarana instansi pemerintahan. Ini ada di Pasal 52.
    Ormas juga dapat dipidana bila menerima-memberi sumbangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menganut-mengembangkan-menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
    Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ini diatur dalam Pasal 61.
    Pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Peringatan tertulis diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, maka menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
    Bila ormas tidak menghentikan kegiatan, maka menteri akan mencabut SKT atau status badan hukum dari ormas itu. Ini diatur dalam Pasal 62.
    Pencabutan status badan hukum ormas sama artinya dengan pembubaran ormas. Ini termaktub dalam Pasal 80A.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik Nasional 28 April 2025

    Monolog Via YouTube Jadi Cara Komunikasi Gibran Rakabuming ke Publik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dari banyak cara komunikasi, monolog lewat konten video YouTube dipilih menjadi metode komunikasi Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming
    Raka kepada publik.
    Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) ini sudah mengunggah tiga video di kanal resmi YouTube-nya, #GibranTV, dengan 97.4000 subscriber dan 5019 video.
    Video pertama Gibran sebagai Wapres diunggahnya pada 19 April 2025, berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 19 detik, sudah memperoleh 1.393.779 view hingga saat ini.
    Tiga hari berselang, 22 April 2025, Gibran mengunggah video monolog keduanya berjudul “Panggung Sepakbola Nasional dan Dunia”.
    Video berdurasi 5 menit 10 detik itu sudah mendapat 202.831 view, mengangkat soal kebanggaan atas pencapaian Timnas Indonesia yang berhasil lolos Piala Dunia U17.
    Video ketiga Gibran diunggahnya pada 25 April 2025 dengan judul “Hilirisasi dan Masa Depan Indonesia”, berdurasi 6 menit 38 detik, dan sudah mendapat 294.381 view hingga saat ini.
    Cara komunikasi
    Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara) Juri Ardiantoro mengatakan video monolog yang diunggah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu cara berkomunikasi dengan masyarakat.
    Juri menilai para pejabat memiliki gaya komunikasinya masing-masing, termasuk Gibran yang punya gaya monolog via YouTube.
    “Ya ada banyak cara komunikasi para pejabat, Pak Presiden, Pak Wapres, pak menteri, dan seluruh pejabat yang lain tentu punya kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
    “Oleh karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk pak wapres,” tuturnya.
    Sebagai pejabat, Gibran memang harus bicara agar publik tahu mengenai perkembangan hal yang menjadi kepentingan bersama.
    “Menyampaikan hal yang menjadi kebijakan. Masa orang bicara dilarang,” kata Juri.
    Pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai, video
    monolog Gibran
    merupakan bentuk
    komunikasi politik
    ala pemerintah. Komunikasi semacam itu lumrah sebuah pesan pemerintah kepada masyarakat.
    Video-video Gibran ini sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sentimen negatif.
    Tak hanya itu, ajakan generasi muda untuk bekerja keras juga bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada Gibran.
    “Jadi mendorong orang untuk bekerja keras, namun yang menyampaikan itu Mas Gibran yang tidak demikian, kritiknya lebih ke arah sana,” kata Aditya Perdana kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
    Analis Drone Emprit, Nova Rizal Mujtahid menjelaskan, sentimen negatif dalam video monolog Gibran tak lepas dari basis utama pendukung Gibran saat Pilpres 2024.
    Sebab, sebagian besar basis utama pendukung Gibran Rakabuming Raka di media sosial berasal dari platform TikTok. Dia menuturkan, Gibran cenderung selalu mendapat sentimen positif di TikTok, dibandingkan dengan platform media sosial lainnya.
    “Perlu diingat, YouTube bukan menjadi kanal massa pendukung Gibran berkumpul. Massa pendukungnya itu kan kebanyakan di TikTok sejak pilpres kemarin,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.