Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat Alfis Setiawan marah saat mendengar perusahaan dan distributor gula ditunjuk Kementerian Perdagangan (
Kemendag
).
Peristiwa ini terjadi ketika Hakim Alfis mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Dayu Padmara Rengganis sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula.
Perkara ini menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
.
Mulanya, saat dicecar Hakim Alfis, Dayu menyebut staf khusus Tom Lembong, Gunaryo memerintahkan PT PPI harus bekerja sama dengan 8 perusahaan yang telah ditunjuk Tom Lembong untuk mengimpor gula.
“Beliau dipanggil oleh Pak Mendag Thomas Lembong dan diminta untuk menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut dan nama namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” kata Dayu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Setelah itu, Hakim Alfis menggalir soal sumber dana yang digunakan PT PPI untuk bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta itu.
Sebab, kondisi keuangan PT PPI saat itu sangat buruk.
Dayu mengungkapkan, Tim Gula yang dipimpin Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus, melapor bahwa sudah ada kesepakatan antara perusahaan negara tersebut dengan 8 perusahaan importir bahwa dananya berasal dari distributor.
“Jadi skema bisnisnya adalah dari uang PPI dan uang PPI itu berasal dari DP distributor yang akan menjual gula kristal putih itu,” ujar Dayu.
Menurut Dayu, saat penandatanganan kontrak harga sudah terdapat 7 perusahaan yang akan menjadi distributor.
Mereka akan berperan mendistribusikan gula kristal putih (GKP) dari 8 perusahaan swasta. Adapun GKP itu berasal dari gula kristal mentah (GKM) yang diimpor 8 perusahaan tersebut.
“Kalau saya nangkap keterangan Ibu ini, gula diimpor, GKM diimpor oleh 8 perusahaan itu kemudian diolah menjadi GKP, kemudian dibeli oleh PPI. Kemudian PPI menjualnya kepada distributor, begitu? Alurnya begitu?” tanya Hakim Alfis.
Dayu pun membenarkan kesimpulan Hakim Alfis tersebut.
Hakim ad hoc Tipikor itu kemudian menanyakan siapa yang menunjuk 7 perusahaan distributor tersebut.
Menurut Dayu, pihak Kemendag telah menunjuk 7 perusahaan distributor saat rapat teknis dengan 8 perusahaan yang mengimpor gula.
Mendengar ini, Hakim Alfis marah. Ia mempertanyakan peran PT PPI yang diketahui sebagai perusahaan BUMN.
“Luar biasa ini ya? 8 perusahaan ditentukan oleh Kemendag, kemudian 7 distributor juga ditentukan Kemendag. Apa tugas PPI di sini? Numpang lewat saja? PPI punya cabang tidak? Seluruh Indonesia?” tanya Hakim Alfis dengan nada tinggi.
Dayu menjelaskan, PT PPI memiliki 33 cabang yang di Tanah Air yang bertugas menjual produk-produk PT PPI, termasuk gula kristal putih atau gula pasir.
Hal ini pun membuat Hakim Alfis semakin heran karena PT PPI bekerja sama dengan distributor swasta.
Padahal, mereka bisa menggunakan 33 cabang yang dimiliki atau bekerja sama dengan Bulog.
“Menggunakan distributor yang swasta, pasti ada beban biaya tambahannya. Kenapa sedemikian rupa ini? Luar biasa ini? Kenapa Bu? Ibu kan dirut? Apa yang dilaporkan? Kenapa alurnya seperti ini?” tanya Hakim Alfis heran.
“Kami hanya melaksanakan penugasan,” jawab Dayu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/21/68063dd77c568.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Kemendag, Hakim Perkara Tom Lembong: Luar Biasa Ini Nasional 29 April 2025
-
/data/photo/2025/01/20/678e2659dec53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan Nasional 28 April 2025
Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur,
Muklis Ariyanto
.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Kaur
terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan
perselingkuhan
antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2).
Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f413418090.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Selain BUMN, Danantara Juga Akan Kelola GBK dan Aset Lain di Kemensetneg Nasional 28 April 2025
Selain BUMN, Danantara Juga Akan Kelola GBK dan Aset Lain di Kemensetneg
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CEO
Badan Pengelola Investasi
(BPI) Daya Anagata Nusantara (
Danantara
)
Rosan Roeslani
mengungkapkan, pihaknya juga akan mengelola aset negara yang dipegang oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Jadi ini semua akan, yang tadinya berada di dalam Setneg, akan berada di bawah Danantara,” kata Rosan usai
town hall meeting
Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rosan menjelaskan, hal ini menjadi alasan Presiden RI
Prabowo Subianto
menyebut aset Danantara sebentar lagi akan menembus 1 triliun USD (dollar Amerika Serikat).
Sebab, ke depannya, Danantara tidak hanya mengelola aset BUMN, tetapi juga aset milik Kemensetneg, seperti Gelora Bung Karno (GBK).
“Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara,” ucapnya.
Rosan juga mengatakan akan mengelola aset yang di bawah Danantara dengan matang sehingga bisa membawa keuntungan bagi negara.
“Dan dilakukan perencanaan yang matang agar ini menjadi aset yang produktif, aset yang bisa menghasilkan baik dari r
eturn of asset
maupun
return of investment
sesuai dengan parameter atau kriteria
benchmarking
dengan yang lainnya,” kata Rosan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan kemungkinan aset kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun dollar Amerika Serikat (USD).
“Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US Dollar,” kata Prabowo usai acara town hall meeting BPI Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, jika BPI Danantara dikelola dengan baik, akan lebih menghasilkan dana besar bagi Indonesia.
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menghasilkan dana yang besar untuk bangsa kita,” ucapnya.
Bagi Prabowo, Danantara adalah sarana untuk mengelola kekayaan bangsa Indonesia.
Sebab, Indonesia ternyata memiliki aset yang sangat kaya.
Oleh karenanya, Danantara harus dijaga, dirawat, dan dikelola dengan baik.
“Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita,” kata Kepala Negara.
Dia pun mendorong direksi Danantara untuk memberikan kinerja terbaiknya.
“Saya minta atas nama bangsa dan rakyat, saya minta semua direksi berbuat yang terbaik,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f7ada4163b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Arahan Prabowo di "Town Hall Meeting" Danantara Tertutup, Ini Alasannya Nasional 28 April 2025
Arahan Prabowo di “Town Hall Meeting” Danantara Tertutup, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengarahan Presiden RI
Prabowo Subianto
di acara forum pertemuan atau
town hall meeting
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
Danantara
) berlangsung tertutup.
Pengarahan tersebut tidak dapat diakses oleh awak media karena banyaknya teguran yang disampaikan Prabowo kepada direksi BUMN.
“Ya tertutup karena saya banyak negur juga direksi-direksi,” kata Prabowo, usai acara
town hall meeting
Danantara di JCC, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).
Presiden tidak merinci siapa saja yang menerima teguran dalam sesi tersebut.
Ia mengungkapkan rasa sungkan jika teguran itu disiarkan ke publik.
“Kan enggak enak kalau ditegur depan kalian (wartawan),” ucap Prabowo.
Dalam acara tersebut, Prabowo hadir bersama enam menteri koordinator dari Kabinet Merah Putih yang tergabung dalam Dewan Pengawas BPI.
Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara dan Muliaman Hadad selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara hadir dalam pertemuan itu.
Acara ini diawali dengan sesi terbuka, di mana CEO BPI Danantara Rosan Roeslani memberikan sambutannya.
Namun, saat Presiden Prabowo memberikan arahan, pembawa acara meminta awak media untuk meninggalkan ruangan.
Para awak media yang berada di lokasi kemudian keluar dari ruangan
town hall meeting
Danantara, dan acara dilanjutkan secara tertutup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f76c5aef68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Tom Lembong, Staf Kementan Akui Sampai Hari Ini Indonesia Masih Impor Gula Nasional 28 April 2025
Sidang Tom Lembong, Staf Kementan Akui Sampai Hari Ini Indonesia Masih Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan
Kementerian Pertanian
(Kementan) Yudi Wahyudi menyebut, sejak 2014 hingga hari ini, Indonesia masih terus mengimpor gula.
Pernyataan ini disampaikan Yudi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan
korupsiimpor gula
yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada persidangan tersebut, pengacara Tom Lembong menanyakan apakah sejak 2014 hingga 2025, Indonesia masih mengimpor gula.
“Apakah saat ini, saat ini saudara masih di Kementerian Pertanian?” tanya pengacara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Masih,” jawab Yudi.
“Indonesia masih impor gula?” tanya pengacara lagi.
“Sampai saat ini masih,” jawab Yudi lagi.
Pengacara Tom Lembong lantas menanyakan apakah luas kebun tebu di Indonesia tidak bisa memenuhi kebutuhan gula nasional.
Yudi kemudian menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan
produksi gula
dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi.
Menurut dia, luas total lahan tebu sekitar 530.000 hektar dengan rata-rata tingkat produktivitas 70 ton per hektar dan rendemen 7.
“Otomatis gula kita hanya sebanyak 2,2 sampai 2,4 juta ton, produksi riil kita per tahun,” kata Yudi.
“Sedangkan kebutuhan mencapai 2,9 juta ton. Jadi ada sebetulnya kekurangan yang harus dipenuhi, itu kurang lebih antara 400 (ribu) sampai 600.000 ton,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/28/67c187a85f088.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk Nasional 28 April 2025
54 Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu pada 2023, KPU RI Jadi Contoh Buruk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peneliti firma hukum Themis Indonesia,
Feri Amsari
, mengungkapkan, terjadi 54 kasus
pelecehan seksual
yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu
di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2023.
“Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus,” ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Dia tidak menjabarkan secara perinci daerah mana saja yang terjadi kasus pelecehan seksual. Namun Feri mengatakan, angka ini menjadi bukti ketidaprofesionalan penyelenggara pemilu.
Menurut Feri, kasus kekerasan seksual yang marak ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi episentrum justru memberikan contoh tindakan pelecehan seksual.
“Kalau kelakuan
KPU RI
-nya begitu, di bawahnya juga akan begitu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat karena skandal pelecehan seksual kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Atas puluhan peristiwa pelecehan seksual ini, Feri menilai harus ada proses seleksi yang lebih ketat untuk menentukan penyelenggara pemilu yang lebih baik.
Termasuk bentuk manipulasi para penyelenggara yang memiliki rekam jejak kasus kejahatan seksual, namun memanipulasi data pribadi agar bisa lolos seleksi.
“Terutama misalnya istrinya dua, dibilang satu. Itu yang kemudian mempertegas bahwa orang-orang seperti ini disengaja juga untuk dipilih sebagai bagian untuk mengatur kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.
“Jadi penyelenggaranya punya rekam jejak buruk bukan untuk tidak dipilih, tapi untuk dipilih sebagai bargaining politik kepentingan partai,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f1722b8d15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi I Desak Pembentukan Coast Guard, Sebut Penegakan Hukum di Laut Tak Jelas Ujungnya Nasional 28 April 2025
Komisi I Desak Pembentukan Coast Guard, Sebut Penegakan Hukum di Laut Tak Jelas Ujungnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR
Elita Budiati
mendesak pembentukan
coast guard
untuk menjaga dan menegakkan hukum di laut menyusul banyaknya ancaman kapal asing dan kejahatan lintas negara.
Menurutnya, pembentukan
coast guard
makin penting lantaran Indonesia belum memiliki
coast guard
, sementara luas laut mencapai 65 persen dari luas daratan.
Terlebih, Badan
Keamanan Laut
(
Bakamla
) yang saat ini menjaga
keamanan laut
tidak memiliki fungsi penegakan hukum.
“Saya tetap berpikir betapa pentingnya kita sebagai maritim mempunyai
coast guard
. Dan ini tentu saja tidak akan berhasil karena Bakamla ini sampai hari ini menurut saya bukan
coast guard
. Dia tidak punya kewenangan untuk penegakan hukum,” kata Elita dalam rapat dengar pendapat dengan TNI AL di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Elita menyampaikan, tidak adanya kewenangan Bakamla untuk memberi sanksi atas pelanggaran di laut membuat banyak keluhan yang masuk.
Ia tidak memungkiri, banyak kasus yang tak berujung setelah diamankan oleh Bakamla.
“Setelah ditangkap, diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum. Seterusnya, itu tidak ada koordinasi; di sini ada miskoordinasi, kita tidak tahu ke mana ujungnya kasus yang ditemukan,” tuturnya.
Elita menilai, perlu koordinasi seluruh pihak, termasuk dengan TNI Angkatan Laut (AL) yang memiliki wewenang penegakan hukum.
Koordinasi juga diperlukan untuk menghilangkan ego sektoral yang saat ini masih terjadi.
“Sebenarnya tugas menjaga kedaulatan laut ini salah satunya adalah TNI AL, tapi mungkin kurang terekspos dan apakah di sini ada ego sektoral. Kalau menurut kami, sangat tinggi ego sektornya, Pak, karena terlihat sekali,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) mengaku mendukung terbentuknya
coast guard.
Pasalnya, coast guard sudah eksis di beberapa negara maju.
“Memang bentuknya
coast guard
-nya macam-macam. Di Australia itu ada
maritime border coast protection
, itu juga ada bermacam-macam. Ketuanya Angkatan Laut, komandannya tetap Angkatan Laut, gabungan, dia seperti Bakorkamla zaman dulu, itu efektif juga,” bebernya.
“Nanti bagaimana fungsi dan tupoksinya seperti apa, kemudian pembagian kewenangannya seperti apa, mungkin perlu dirumuskan oleh kita semua supaya tidak terjadi tumpang tindih,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/27/680e45c648d16.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/672317e73bdc5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/24/6809e7230b55d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)