ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
ICW
(Indonesia Corruption Watch) menilai keterlibatan
TNI
dalam proses distribusi dan implementasi MBG (
Makan Bergizi Gratis
) di sekolah-sekolah adalah bukti tak adanya pemisahan yang jelas antara ruang sipil dan militer.
“Akhirnya tidak ada pemisahan antara ruang sipil dengan ruang-ruang militer,” kata Staf Divisi Riset ICW, Eva Nurcahyani, dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Eva menyebut bahwa pada awal pelaksanaan program MBG, keberadaan anggota TNI, khususnya Babinsa (Bintara Pembina Desa), terpantau mengawal langsung proses di lapangan.
“Di beberapa sekolah, di awal pertama kali implementasi MBG berlangsung, ternyata TNI-TNI atau biasa disebut kalau di wilayah Babinsa itu turun untuk mengawal implementasi MBG,” terangnya.
Menurut Eva, hal ini menjadi catatan penting karena menyangkut prinsip dasar
perlindungan anak
.
Ia merujuk pada Konvensi Hak Anak yang menyebutkan bahwa anak harus berada di lingkungan yang bebas dari intimidasi, termasuk tekanan psikologis yang bisa muncul dari kehadiran militer.
“Padahal dalam konteks anak, kita mengenal adanya konvensi hak anak, di mana anak itu berhak mendapatkan ruang yang tidak diintimidasi secara psikologis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang mengandung unsur militer, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip perlindungan anak internasional.
“Ini jadi pertanyaan, bagaimana pemisahan antara kerja-kerja militer dengan ruang-ruang sipil?” ucapnya.
ICW mendorong agar pelaksanaan program-program sosial dan pendidikan, termasuk MBG, benar-benar dilakukan dalam koridor sipil guna menjamin perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
Perlu diketahui, temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan langsung ICW di beberapa titik lokasi pelaksanaan MBG pada sekolah-sekolah di Jakarta.
Pemantauan ini berlangsung sejak 12 Maret hingga 24 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/04/29/6810a4bcc9ba2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah Nasional 29 April 2025
-
/data/photo/2025/04/28/680f03a68eda4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina Nasional 29 April 2025
Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
menjelaskan terkait pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Tbk,
Heri Gunawan
, sebagai saksi dalam
kasus korupsi
tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
Pertamina
, Senin (28/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan, pemeriksaan Heri dilakukan untuk mendalami kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.
“Secara substansi tentu penyidik yang memahami, tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya,” kata Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Namun, Harli belum mengetahui sejauh apa kaitan antara pemeriksaan Heri dengan produksi kilang minyak Pertamina.
“Karena ini kan korporasi, apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak, misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
Enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680f03a68eda4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU Nasional 29 April 2025
Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik
Heru Hanindyo
yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucap dia.
Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.
Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/07/67a58dad6cf2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasan Nasbi Mundur, Kontroversi Kepala Babi hingga Disentil Prabowo Nasional 29 April 2025
Hasan Nasbi Mundur, Kontroversi Kepala Babi Hingga Disentil Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO)
Hasan Nasbi mundur
dari posisinya di Kabinet Merah Putih.
Hasan mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak 21 April 2025. Surat itu dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan bahwa 21 April adalah hari terakhirnya beraktivitas sebagai Kepala PCO.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi keluar lapangan dan duduk di kursi penonton, memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan.” Dia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Pernyataan Hasan Nasbi ketika menjadi Kepala PCO beberapa kali menimbulkan gaduh.
Salah satu yang paling diingat adalah ketika ia mengomentari teror kiriman kepala babi kepada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo, Francisca Christy Rosana.
Hasan ketika itu berkelakar dengan kalimat “dimasak saja” yang merujuk pada kepala babi yang dikirimkan tersebut.
“Sudah dimasak aja, sudah dimasak aja,” ucapnya, Jumat (21/3/2025) malam.
Hasan meminta masalah itu tidak dibesar-besarkan mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen terhadap kebebasan pers.
Ia pun menyinggung bagaimana pers saat ini tidak dihalang-halangi dalam peliputan hingga pembuatan berita.
“Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang. Kayak misalnya Tempo masih boleh menulis berita enggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus enggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali,” kata Hasan saat itu.
Presiden Prabowo Subianto pernah menyentil pernyataan Hasan Nasbi saat mengomentari aksi teror kepala babi terhadap redaksi Tempo.
Menurut Prabowo, pernyataan Hasan Nasbi itu teledor dan keliru. Prabowo menyebut Hasan Nasbi juga menyesali pernyataannya.
“Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” ungkap Prabowo dikutip dari Youtube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
Prabowo menjelaskan, jajarannya di Kabinet Merah Putih banyak yang merupakan orang baru.
Karenanya, mereka belum cepat beradaptasi terkait posisi pemerintahan yang selalu disorot publik. Salah satunya adalah Hasan Nasbi.
“Banyak yang baru. Jadi, mungkin kurang waspada, kurang hati-hati dalam mengucap. Saya kira itu yang bisa saya jelaskan. Saya belum ketemu sih sebetulnya. Setelah, saya juga kaget,” ungkap Prabowo.
Prabowo pun meminta maaf atas buruknya pola komunikasi pemerintah selama ia menjabat sebagai presiden.
“Benar sekali saya akui bahwa 150 hari, saya sendiri, menurut saya, pendapat saya, saya yang bertanggung jawab. Saya yang salah,” ujar Prabowo.
Diketahui, Hasan Nasbi mundur dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Hasan Nasbi mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak 21 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a37c7d6ac59.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres Nasional 29 April 2025
MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gugatan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan gugur oleh
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Adapun gugatan ini meminta agar
Pasal 169 UU Pemilu
7/2017 menambah syarat capres-cawapres.
Syarat yang ingin diajukan penambahan yakni tes akademik dan pengetahuan minimal S1 atau S2 dari universitas yang kredibel.
“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon atas nama
Muhammad Hudaya Munib
tak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025.
MK sempat menghubungi kembali pemohon, tetapi tidak menanggapi dan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam sidang.
“Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan
a quo
, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” ucap Suhartoyo.
Terkait isi gugatan, pemohon awalnya juga ingin menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
Kedua adalah tes bahasa dan retorika publik.
Pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes
public speaking
.
Ketiga, terkait psikotes, yaitu IQ, EQ, dan tes kepribadian.
Keempat, pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun.
Kelima, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/19/67da6eaec70c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aset Danantara Hampir Tembus 1 Triliun Dollar AS, Anggota DPR: Harus Transparan Nasional 29 April 2025
Aset Danantara Hampir Tembus 1 Triliun Dollar AS, Anggota DPR: Harus Transparan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi XI DPR Fathi mengingatkan pemerintah agar mengelola aset secara transparan dan operasional, termasuk aset yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
Danantara
).
Hal ini disampaikan Fathi merespons pernyataan Presiden RI
Prabowo Subianto
yang menyebut potensi kekayaan Danantara diproyeksikan menembus 1 triliun dollar AS..
“Kami di Komisi XI sangat mendukung arahan Presiden Prabowo. Pengelolaan aset nasional, termasuk melalui Danantara, harus dilakukan dengan sistem yang ketat, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Fathi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Fathi menyebutkan, potensi kekayaan yang dikelola Danantara merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki sumber daya luar biasa yang dapat mempercepat kebangkitan ekonomi nasional.
Politikus Partai Demokrat pun menekankan pentingnya meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efisien atau sarat kepentingan sempit.
Selain itu, kata dia, Danantara juga harus dikelola secara bersih demi menghindari praktik yang merugikan.
“Presiden Prabowo menegaskan pentingnya evaluasi kinerja dan integritas para direksi. Ini sejalan dengan harapan rakyat, agar pengelolaan aset negara betul-betul bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” kata Fathi.
Ia juga mendukung pesan Prabowo agar seleksi pegawai Danantara dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau afiliasi politik.
“Sudah saatnya kita mengedepankan kualitas dan loyalitas kepada negara di atas segala bentuk kepentingan golongan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal menjaga masa depan perekonomian nasional,” ujar Fathi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, kemungkinan aset kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun dollar Amerika Serikat.
“Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US dollar,” kata Prabowo usai acara town hall meeting BPI Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut dia, jika BPI Danantara dikelola dengan baik, akan lebih menghasilkan dana besar bagi Indonesia.
“Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita,” kata Kepala Negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/05/09/3696620709.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan Nasional 29 April 2025
KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan bakal mengawal penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM terhadap para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
Kementerian HAM
RI Munafrizal Manan mengatakan, komitmen itu akan dipegang agar para eks pemain
sirkus OCI
mendapatkan keadilan.
“Kami pastikan bahwa, karena kami sudah mendapatkan kepercayaan dan harapan dari para mantan pemain sirkus, kami akan mengawal kasus ini,” kata Munafrizal Manan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari
Antaranews
.
“Kami akan tetap untuk dalam posisi karena mandat diberikan kepada Kementerian HAM melakukan pembelaan HAM, kami pastikan keadilan itu akan bisa diberikan kepada mereka,” ujarnya lagi.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa penanganan penyelesaian permasalahan kasus eks
pemain sirkus OCI
tersebut saat ini masih berproses di kementeriannya.
“Karena ini memang kasus yang sudah lama maka tindak lanjutnya juga tentu saja butuh waktu,” katanya
Munafrizal juga menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah menerima aduan dari para mantan pemain sirkus OCI pada 15 April 2025.
“Para mantan pemain sirkus ini sudah berupaya ke berbagai tempat untuk mencari keadilan, tetapi mereka merasa seolah tertutup jalan sehingga kemudian mereka memberikan kepercayaan dan harapan kepada Kementerian HAM,” ujarnya.
Menurut Munafrizal, Kementerian HAM langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemetaan masalah.
Terkait penyelesaian kasus, dia mengatakan, pihaknya juga telah sampai pada proses meminta keterangan dari para ahli dan berkoodinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.
“Kami sudah melakukan pendalaman kepada para ahli, pakar hak asasi manusia, pakar hukum pidana, dan juga kemudian koordinasi-koordinasi dengan lembaga yang terkait,” kata Munafrizal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan dukungan fungsi pengawasan pihaknya bila pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen atas dugaan kekerasan hingga eksploitasi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI.
“Kita kan akan mengawasi pemerintah untuk itu. Ya, dikembalikan kepada pemerintah yang di sektornya itu ada Kementerian Hukum, ada Kementerian HAM,” kata Dewi ditemui usai rapat.
“Mengenai dugaan, kemungkinan pelanggaran HAM itu akan tercermin nanti bagaimana pemerintah dengan tim mencari fakta, tetapi keperluan nanti sampai terlaksana (pembentukan TPF) atau tidak, serahkan pemerintah karena ini semua juga masih berproses,” ujarnya lagi.
Diketahui, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja sirkus OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada 15 April 2025.
Mugiyanto mengatakan bahwa Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, mengingat para korban sebelumnya telah melapor ke dua pihak tersebut.
Di samping itu, untuk mendapatkan informasi yang komprehensif, Kementerian HAM berencana meminta keterangan dari pihak Taman Safari Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu
eks pemain sirkus OCI
yang juga menjadi korban, Fifi Nur Hidayah, mengaku bahwa dia mendapat penyiksaan selama dirinya dilatih sirkus baik oleh OCI atau Taman Safari Indonesia.
Di hadapan jajaran Komisi XIII DPR RI, Fifi bahkan mengungkapkan, penyiksaan semakin terjadi ketika dipindah ke Taman Safari Indonesia sekitar tahun 1980-an.
Bukan hanya pukulan, Fifi juga sempat disetrum hingga dipasung akibat pernah kabur namun tertangkap.
“Saya pikir hidup saya lebih baik di sana. Saya tidak dapat penyiksaan. Ternyata di taman safari saya lebih,” ujar Fifi sembari menangis.
“Lebih keras lagi saya dilatih. Saya dapat penyiksaan lagi pak. Sampai saya melarikan diri Karena saya enggak tahan,” katanya lagi.
Sementara itu, Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah semua tuduhan para eks pemain sirkus.
Menurut Tony, pelatihan sirkus memang menuntut kedisiplinan tinggi, tetapi bukan berarti ada praktik kekerasan atau penyiksaan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
“Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
Tony juga menepis kabar mengenai penyiksaan terhadap pemain sirkus yang beredar di media.
“Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6715e0ae5e091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai Nasional 29 April 2025
Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menguji Pasal 23 huruf c
UU Kementerian Negara
karena banyak pengurus partai politik yang “nyambi” menjadi
menteri
dalam
Kabinet Merah Putih
.
Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Bahkan, juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
“Hal tersebut melanggar salah satu peran
parpol
sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).
Mereka juga membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus inti partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, semakin besar di era pemerintahan Prabowo.
Pemohon bahkan menyebut sejumlah nama ketua umum partai dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan; Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan.
Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai
Menteri
Investasi.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Terkait gugatan UU Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan, sejumlah menteri dan
wakil menteri
di Kabinet Merah Putih memang tercatat sebagai pengurus partai politik.
Berikut daftar menteri dan wakil menteri yang juga tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik, sebagaimana dirangkum
Kompas.com
:
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Gelora
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/26/67e3e27ad2ac7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e850ea7f28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)