Category: Kompas.com Nasional

  • ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah Nasional 29 April 2025

    ICW Kritik Keterlibatan TNI dalam Distribusi MBG di Sekolah-sekolah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    ICW
    (Indonesia Corruption Watch) menilai keterlibatan
    TNI
    dalam proses distribusi dan implementasi MBG (
    Makan Bergizi Gratis
    ) di sekolah-sekolah adalah bukti tak adanya pemisahan yang jelas antara ruang sipil dan militer.
    “Akhirnya tidak ada pemisahan antara ruang sipil dengan ruang-ruang militer,” kata Staf Divisi Riset ICW, Eva Nurcahyani, dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Eva menyebut bahwa pada awal pelaksanaan program MBG, keberadaan anggota TNI, khususnya Babinsa (Bintara Pembina Desa), terpantau mengawal langsung proses di lapangan.
    “Di beberapa sekolah, di awal pertama kali implementasi MBG berlangsung, ternyata TNI-TNI atau biasa disebut kalau di wilayah Babinsa itu turun untuk mengawal implementasi MBG,” terangnya.
    Menurut Eva, hal ini menjadi catatan penting karena menyangkut prinsip dasar
    perlindungan anak
    .
    Ia merujuk pada Konvensi Hak Anak yang menyebutkan bahwa anak harus berada di lingkungan yang bebas dari intimidasi, termasuk tekanan psikologis yang bisa muncul dari kehadiran militer.
    “Padahal dalam konteks anak, kita mengenal adanya konvensi hak anak, di mana anak itu berhak mendapatkan ruang yang tidak diintimidasi secara psikologis,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang mengandung unsur militer, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip perlindungan anak internasional.
    “Ini jadi pertanyaan, bagaimana pemisahan antara kerja-kerja militer dengan ruang-ruang sipil?” ucapnya.
    ICW mendorong agar pelaksanaan program-program sosial dan pendidikan, termasuk MBG, benar-benar dilakukan dalam koridor sipil guna menjamin perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
    Perlu diketahui, temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan langsung ICW di beberapa titik lokasi pelaksanaan MBG pada sekolah-sekolah di Jakarta.
    Pemantauan ini berlangsung sejak 12 Maret hingga 24 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina Nasional 29 April 2025

    Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menjelaskan terkait pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Tbk,
    Heri Gunawan
    , sebagai saksi dalam
    kasus korupsi
    tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
    Pertamina
    , Senin (28/4/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan, pemeriksaan Heri dilakukan untuk mendalami kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.
    “Secara substansi tentu penyidik yang memahami, tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya,” kata Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Namun, Harli belum mengetahui sejauh apa kaitan antara pemeriksaan Heri dengan produksi kilang minyak Pertamina.
    “Karena ini kan korporasi, apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak, misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” ucapnya.
    Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU Nasional 29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik
    Heru Hanindyo
    yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucap dia.
    Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.
    Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
    “Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
    Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasan Nasbi Mundur, Kontroversi Kepala Babi hingga Disentil Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Hasan Nasbi Mundur, Kontroversi Kepala Babi hingga Disentil Prabowo Nasional 29 April 2025

    Hasan Nasbi Mundur, Kontroversi Kepala Babi Hingga Disentil Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO)
    Hasan Nasbi mundur
    dari posisinya di Kabinet Merah Putih.
    Hasan mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak 21 April 2025. Surat itu dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    “Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” ujar Hasan.
    Hasan mengungkapkan bahwa 21 April adalah hari terakhirnya beraktivitas sebagai Kepala PCO.
    “Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi keluar lapangan dan duduk di kursi penonton, memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan.” Dia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba.
    Pernyataan Hasan Nasbi ketika menjadi Kepala PCO beberapa kali menimbulkan gaduh.
    Salah satu yang paling diingat adalah ketika ia mengomentari teror kiriman kepala babi kepada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo, Francisca Christy Rosana.
    Hasan ketika itu berkelakar dengan kalimat “dimasak saja” yang merujuk pada kepala babi yang dikirimkan tersebut.
    “Sudah dimasak aja, sudah dimasak aja,” ucapnya, Jumat (21/3/2025) malam.
    Hasan meminta masalah itu tidak dibesar-besarkan mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen terhadap kebebasan pers.
    Ia pun menyinggung bagaimana pers saat ini tidak dihalang-halangi dalam peliputan hingga pembuatan berita.
    “Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang. Kayak misalnya Tempo masih boleh menulis berita enggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus enggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali,” kata Hasan saat itu.
    Presiden Prabowo Subianto pernah menyentil pernyataan Hasan Nasbi saat mengomentari aksi teror kepala babi terhadap redaksi Tempo.
    Menurut Prabowo, pernyataan Hasan Nasbi itu teledor dan keliru. Prabowo menyebut Hasan Nasbi juga menyesali pernyataannya.
    “Tapi, bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” ungkap Prabowo dikutip dari Youtube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
    Prabowo menjelaskan, jajarannya di Kabinet Merah Putih banyak yang merupakan orang baru.
    Karenanya, mereka belum cepat beradaptasi terkait posisi pemerintahan yang selalu disorot publik. Salah satunya adalah Hasan Nasbi.
    “Banyak yang baru. Jadi, mungkin kurang waspada, kurang hati-hati dalam mengucap. Saya kira itu yang bisa saya jelaskan. Saya belum ketemu sih sebetulnya. Setelah, saya juga kaget,” ungkap Prabowo.
    Prabowo pun meminta maaf atas buruknya pola komunikasi pemerintah selama ia menjabat sebagai presiden.
    “Benar sekali saya akui bahwa 150 hari, saya sendiri, menurut saya, pendapat saya, saya yang bertanggung jawab. Saya yang salah,” ujar Prabowo.
    Diketahui, Hasan Nasbi mundur dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Hasan Nasbi mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak 21 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres Nasional 29 April 2025

    MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gugatan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan gugur oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Adapun gugatan ini meminta agar
    Pasal 169 UU Pemilu
    7/2017 menambah syarat capres-cawapres.
    Syarat yang ingin diajukan penambahan yakni tes akademik dan pengetahuan minimal S1 atau S2 dari universitas yang kredibel.
    “Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
    Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon atas nama
    Muhammad Hudaya Munib
    tak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025.
    MK sempat menghubungi kembali pemohon, tetapi tidak menanggapi dan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam sidang.
    “Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan
    a quo
    , Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” ucap Suhartoyo.
    Terkait isi gugatan, pemohon awalnya juga ingin menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
    Kedua adalah tes bahasa dan retorika publik.
    Pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes
    public speaking
    .
    Ketiga, terkait psikotes, yaitu IQ, EQ, dan tes kepribadian.
    Keempat, pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun.
    Kelima, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Bolehkan Wisuda Selama Tak Beratkan Ortu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Tanggapi Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Bolehkan Wisuda Selama Tak Beratkan Ortu Nasional 29 April 2025

    Tanggapi Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Bolehkan Wisuda Selama Tak Beratkan Ortu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menanggapi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri
    Pendidikan
    Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan wisuda sekolah boleh digelar selama tidak memberatkan orang tua (ortu) siswa.
    “Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Abdul Mu’ti usai pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Jawa Barat, dilansir
    ANTARA
    , Selasa (29/4/2025).
    Menurut Abdul Mu’ti, kegiatan wisuda dapat dilihat sebagai bagian dari ungkapan kegembiraan, sekaligus syukur atas keberhasilan para murid dalam menyelesaikan
    pendidikan
    mereka.
    Di samping itu, kata dia, kegiatan wisuda juga dapat menjadi media yang efektif untuk menjalin keakraban dan silaturahmi di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah, meskipun tidak menutup kemungkinan ada orang tua murid yang tetap tidak dapat hadir saat kegiatan wisuda.
    Karena itu Mendikdasmen berpendapat pelaksanaan kegiatan wisuda sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.
    “Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” tutur Mu’ti.
    Sebelumnya
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
    pada Sabtu (26/4) berdebat dengan seorang remaja yang menyebut baru lulus dari SMAN 1 Cikarang Utara. Dedi dan si remaja berdebat soal pelarangan sekolah menggelar wisuda.
    Remaja tersebut mengkritik kebijakan pelarangan wisuda sebab dianggap para siswa akan kehilangan kenangan perpisahan sebelum kelulusan.
    Dedi menyatakan dia tidak akan mengubah keputusannya mengenai pelarangan wisuda dan kegiatan perpisahan di luar sekolah.
    “Sudah jelas TK, SD, SMP, SMA, tidak boleh ada wisuda, sudah. Kenaikan kelas, kenaikan kelas. Kelulusan, kelulusan,” kata Dedi Mulyadi.
    Gubenur Jabar itu mengatakan bagi orang miskin, uang untuk wisuda akan lebih bermanfaat jika digunakan hal lain. Ia juga menambahkan banyak orang tua yang menyambut baik kebijakan penghapusan wisuda untuk anak sekolah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aset Danantara Hampir Tembus 1 Triliun Dollar AS, Anggota DPR: Harus Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Aset Danantara Hampir Tembus 1 Triliun Dollar AS, Anggota DPR: Harus Transparan Nasional 29 April 2025

    Aset Danantara Hampir Tembus 1 Triliun Dollar AS, Anggota DPR: Harus Transparan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XI DPR Fathi mengingatkan pemerintah agar mengelola aset secara transparan dan operasional, termasuk aset yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (
    Danantara
    ).
    Hal ini disampaikan Fathi merespons pernyataan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    yang menyebut potensi kekayaan Danantara diproyeksikan menembus 1 triliun dollar AS..
    “Kami di Komisi XI sangat mendukung arahan Presiden Prabowo. Pengelolaan aset nasional, termasuk melalui Danantara, harus dilakukan dengan sistem yang ketat, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ujar Fathi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
    Fathi menyebutkan, potensi kekayaan yang dikelola Danantara merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki sumber daya luar biasa yang dapat mempercepat kebangkitan ekonomi nasional.
    Politikus Partai Demokrat pun menekankan pentingnya meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak efisien atau sarat kepentingan sempit.
    Selain itu, kata dia, Danantara juga harus dikelola secara bersih demi menghindari praktik yang merugikan.
    “Presiden Prabowo menegaskan pentingnya evaluasi kinerja dan integritas para direksi. Ini sejalan dengan harapan rakyat, agar pengelolaan aset negara betul-betul bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” kata Fathi.
    Ia juga mendukung pesan Prabowo agar seleksi pegawai Danantara dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau afiliasi politik.
    “Sudah saatnya kita mengedepankan kualitas dan loyalitas kepada negara di atas segala bentuk kepentingan golongan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal menjaga masa depan perekonomian nasional,” ujar Fathi.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, kemungkinan aset kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun dollar Amerika Serikat.
    “Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US dollar,” kata Prabowo usai acara town hall meeting BPI Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4/2025).
    Menurut dia, jika BPI Danantara dikelola dengan baik, akan lebih menghasilkan dana besar bagi Indonesia.
    “Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita,” kata Kepala Negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan Nasional 29 April 2025

    KemenHAM Terus Kawal Penyelesaian Kasus Sirkus OCI: Pastikan Dapat Keadilan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan bakal mengawal penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM terhadap para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
    Kementerian HAM
    RI Munafrizal Manan mengatakan, komitmen itu akan dipegang agar para eks pemain
    sirkus OCI
    mendapatkan keadilan.
    “Kami pastikan bahwa, karena kami sudah mendapatkan kepercayaan dan harapan dari para mantan pemain sirkus, kami akan mengawal kasus ini,” kata Munafrizal Manan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kami akan tetap untuk dalam posisi karena mandat diberikan kepada Kementerian HAM melakukan pembelaan HAM, kami pastikan keadilan itu akan bisa diberikan kepada mereka,” ujarnya lagi.
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa penanganan penyelesaian permasalahan kasus eks
    pemain sirkus OCI
    tersebut saat ini masih berproses di kementeriannya.
    “Karena ini memang kasus yang sudah lama maka tindak lanjutnya juga tentu saja butuh waktu,” katanya
    Munafrizal juga menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah menerima aduan dari para mantan pemain sirkus OCI pada 15 April 2025.
    “Para mantan pemain sirkus ini sudah berupaya ke berbagai tempat untuk mencari keadilan, tetapi mereka merasa seolah tertutup jalan sehingga kemudian mereka memberikan kepercayaan dan harapan kepada Kementerian HAM,” ujarnya.
    Menurut Munafrizal, Kementerian HAM langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemetaan masalah.
    Terkait penyelesaian kasus, dia mengatakan, pihaknya juga telah sampai pada proses meminta keterangan dari para ahli dan berkoodinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.
    “Kami sudah melakukan pendalaman kepada para ahli, pakar hak asasi manusia, pakar hukum pidana, dan juga kemudian koordinasi-koordinasi dengan lembaga yang terkait,” kata Munafrizal.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan dukungan fungsi pengawasan pihaknya bila pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen atas dugaan kekerasan hingga eksploitasi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI.
    “Kita kan akan mengawasi pemerintah untuk itu. Ya, dikembalikan kepada pemerintah yang di sektornya itu ada Kementerian Hukum, ada Kementerian HAM,” kata Dewi ditemui usai rapat.
    “Mengenai dugaan, kemungkinan pelanggaran HAM itu akan tercermin nanti bagaimana pemerintah dengan tim mencari fakta, tetapi keperluan nanti sampai terlaksana (pembentukan TPF) atau tidak, serahkan pemerintah karena ini semua juga masih berproses,” ujarnya lagi.
    Diketahui, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja sirkus OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada 15 April 2025.
    Mugiyanto mengatakan bahwa Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, mengingat para korban sebelumnya telah melapor ke dua pihak tersebut.
    Di samping itu, untuk mendapatkan informasi yang komprehensif, Kementerian HAM berencana meminta keterangan dari pihak Taman Safari Indonesia.
    Diberitakan sebelumnya, salah satu
    eks pemain sirkus OCI
    yang juga menjadi korban, Fifi Nur Hidayah, mengaku bahwa dia mendapat penyiksaan selama dirinya dilatih sirkus baik oleh OCI atau Taman Safari Indonesia.
    Di hadapan jajaran Komisi XIII DPR RI, Fifi bahkan mengungkapkan, penyiksaan semakin terjadi ketika dipindah ke Taman Safari Indonesia sekitar tahun 1980-an.
    Bukan hanya pukulan, Fifi juga sempat disetrum hingga dipasung akibat pernah kabur namun tertangkap.
    “Saya pikir hidup saya lebih baik di sana. Saya tidak dapat penyiksaan. Ternyata di taman safari saya lebih,” ujar Fifi sembari menangis.
    “Lebih keras lagi saya dilatih. Saya dapat penyiksaan lagi pak. Sampai saya melarikan diri Karena saya enggak tahan,” katanya lagi.
    Sementara itu, Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah semua tuduhan para eks pemain sirkus.
    Menurut Tony, pelatihan sirkus memang menuntut kedisiplinan tinggi, tetapi bukan berarti ada praktik kekerasan atau penyiksaan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.
    “Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin,” ujar Tony di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
    Tony juga menepis kabar mengenai penyiksaan terhadap pemain sirkus yang beredar di media.
    “Kalau dibilang penyiksaan, ya itu membuat sensasi saja. Supaya orang yang dengar jadi kaget, serius gitu ya. Kalau benar-benar seperti itu, ya tidak masuk akal,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai Nasional 29 April 2025

    Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Partai
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menguji Pasal 23 huruf c
    UU Kementerian Negara
    karena banyak pengurus partai politik yang “nyambi” menjadi
    menteri
    dalam
    Kabinet Merah Putih
    .
    Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.
    Dalam petitumnya, para pemohon menyebut, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Bahkan, juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
    “Hal tersebut melanggar salah satu peran
    parpol
    sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).
    Mereka juga membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus inti partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, semakin besar di era pemerintahan Prabowo.
    Pemohon bahkan menyebut sejumlah nama ketua umum partai dalam permohonan itu, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan; Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan.
    Kemudian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai
    Menteri
    Investasi.
    Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
    Terkait gugatan UU Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan, sejumlah menteri dan
    wakil menteri
    di Kabinet Merah Putih memang tercatat sebagai pengurus partai politik.
    Berikut daftar menteri dan wakil menteri yang juga tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik, sebagaimana dirangkum
    Kompas.com
    :
    Partai Gerindra
    Partai Golkar
    Partai Demokrat
    Partai Amanat Nasional (PAN)
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Partai Gelora
    Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok Nasional 29 April 2025

    Korupsi Taspen: Dana Pensiun Dirampok
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI NEGERI
    yang dihuni berjuta harapan masa tua, ironi ini terjadi:
    dana pensiun
    yang semestinya menjadi sandaran hari senja, justru dirampok terang benderang.
    PT Taspen, lembaga negara yang diberi amanah mengelola dana pensiun para abdi negara, kini terseret dalam pusaran korupsi. Skandal investasi fiktif senilai Rp 1 triliun membuktikan, bahkan hak hidup para pensiunan pun tak lagi sakral di mata sebagian pejabat.
    Dalam pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap betapa investasi bodong menjadi alat memperkaya diri.
    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama petinggi PT Insight Investment Management, diduga menggelapkan dana yang bukan hanya angka di atas kertas, tetapi harga diri dan masa depan para pensiunan.
    Kasus ini bermula dari tahun 2019, saat Taspen menempatkan dana investasi di reksa dana RD I-Next G2. Angka yang fantastis: Rp 1 triliun.
    Prosedurnya? Buram. Tata kelolanya? Terabaikan. Risiko? Seolah tak perlu dihitung.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit terakhir menyatakan dengan tegas: kerugian negara akibat investasi bodong ini mencapai Rp 1 triliun.
    Uang itu menguap, meninggalkan lubang besar di fondasi keuangan negara, sekaligus menampar logika manajemen risiko yang semestinya ketat di lembaga pengelola dana rakyat.
    Ironisnya, ini bukan pertama kali dana publik dijadikan bancakan. Yang membedakan, kali ini yang dirampok bukan sembarang dana: ini dana pensiun. Hak orang-orang yang di masa mudanya berpeluh untuk republik ini.
    KPK bergerak. Tak sekadar mengejar bayang-bayang, KPK menahan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Enam apartemen mewah di Tangerang Selatan, uang tunai Rp 150 miliar disita sebagai bukti kejahatan yang telanjang.
    Namun, penahanan ini seolah membuka luka lama: mengapa lembaga seperti Taspen bisa begitu mudah mengabaikan prinsip kehati-hatian?
    Di mana fungsi pengawasan internal, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian BUMN saat investasi sebesar itu berjalan tanpa dasar yang kuat?
    Lebih dari sekadar penyimpangan administrasi, ini adalah penghianatan terhadap mandat sosial. Dana yang dikelola Taspen bukan dana modal ventura, bukan dana spekulasi, melainkan dana kesejahteraan puluhan juta orang tua bangsa.
    Kasus Taspen adalah cermin retak dari ketidakmampuan negara melindungi dana publik. Betapa mudahnya nilai Rp 1 triliun—yang seharusnya menopang hidup para pensiunan—diobral untuk keserakahan segelintir orang.
    Ini bukan semata kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistemik. Kegagalan yang memperlihatkan betapa pengawasan BUMN masih lemah, betapa akuntabilitas manajemen keuangan negara masih menjadi jargon kosong.
    Pertanyaannya: sampai kapan kita membiarkan institusi-institusi strategis kita menjadi ladang perburuan rente? Sampai kapan kita menutup mata terhadap pengkhianatan yang dilakukan oleh mereka yang diberi mandat untuk mengabdi?
    Dalam sistem yang sehat, kepercayaan adalah modal. Jika kepercayaan itu dirusak oleh tangan-tangan kotor, seluruh bangunan negara ikut rapuh.
    Mungkin bagi sebagian pejabat, kerugian Rp 1 triliun hanyalah satu laporan di meja. Namun, bagi pensiunan guru di kampung, bagi mantan abdi negara yang menggantungkan masa tuanya pada Taspen, Rp 1 triliun adalah jaminan makan, kesehatan, dan martabat.
    Dalam setiap rupiah yang dirampok, ada peluh, ada air mata, ada rasa percaya yang dicabik-cabik. Itulah yang tidak tercermin dalam neraca keuangan, tapi menganga dalam batin rakyat.
    Mengelola dana pensiun bukan hanya urusan bisnis. Ia adalah urusan keadilan antargenerasi. Ia adalah bentuk penghormatan negara terhadap jasa warga yang membangun negeri ini. Ketika negara gagal menjaga dana itu, negara juga gagal menjaga rasa keadilan.
    Mereka yang kini ditahan, tentu harus diadili dengan proses hukum yang adil dan transparan. Namun, tugas negara tidak berhenti di situ. Lebih dari itu, perlu ada pembenahan total terhadap sistem pengelolaan dana pensiun.
    Transparansi investasi harus menjadi prinsip utama. Otoritas pengawasan keuangan harus diperkuat secara nyata, bukan hanya seremonial.
    Keterlibatan publik, termasuk para pensiunan, dalam mengawasi jalannya investasi harus difasilitasi.
    Dan yang paling penting: pengkhianatan terhadap amanah publik harus diberi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran keras bagi siapapun yang tergoda menyentuh dana publik.
    Jika tidak, maka jangan salahkan rakyat jika mereka kian kehilangan kepercayaan pada negara.
    Ada yang lebih berat dari sekadar menuntut pertanggungjawaban hukum: menuntut pertanggungjawaban moral.
    Mereka yang bermain-main dengan dana pensiun tidak sekadar melanggar hukum, mereka menghancurkan nilai dasar penghormatan terhadap masa tua, terhadap jasa, terhadap keadaban publik.
    Dalam setiap negara yang bermartabat, dana pensiun adalah jantung kesejahteraan sosial. Ketika jantung itu dirusak oleh keserakahan, maka penyakit kronis dalam tubuh republik akan segera menyebar.
    Korupsi Taspen
    bukan sekadar soal uang; ini soal bagaimana negara menghargai rakyatnya.
    Kini publik menanti: bukan hanya siapa yang masuk penjara, tapi juga apakah pemerintah akan sungguh-sungguh memperbaiki sistem pengelolaan dana publik.
    Jika kasus Taspen hanya berakhir dengan hukuman kepada individu tanpa reformasi struktural, kita hanya mengulang siklus busuk yang sama: skandal demi skandal, permintaan maaf demi permintaan maaf, tanpa perubahan berarti.
    Sebaliknya, jika kita berani memperbaiki, maka kasus ini bisa menjadi momentum penting: membangun ulang tata kelola keuangan negara yang berorientasi pada integritas dan keadilan sosial.
    Sebab dalam republik yang sehat, masa tua rakyatnya adalah cermin masa depan bangsanya. Dan kita tidak akan pernah menjadi bangsa besar jika dana pensiun pun tak bisa kita jaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.