Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polri
menggelar operasi penindakan terhadap
premanisme
, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.
”
Premanisme
dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Truno menjelaskan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujar Truno.
Untuk mengatasi persoalan premanisme, Polri juga akan menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak lain yang memegang kepentingan.
Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya.
Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.
Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/06/21/6674f3e8bf3b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas Nasional 7 Mei 2025
-
/data/photo/2025/03/19/67da908ad7dac.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pemerintah Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mendorong
DPR
segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Natalius mengatakan, sejak Indonesia merdeka, belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan, pelestarian, penghormatan terhadap masyarakat adat.
Padahal, Pasal-pasal dalam konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Dalam kerangka itulah,
Kementerian HAM
konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai hak asasi manusia. Saya kira itu sikap dari Kementerian Asasi Manusia,” kata Natalius di kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Natalius yakin DPR tak memiliki kesulitan dalam mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat.
Dia mengatakan, RUU yang disahkan harus bersifat substantif seperti memenuhi nilai-nilai HAM dan penghormatan terhadap nilai masyarakat adat.
“Pengesahan itu kalau sudah menjadi hak inisiatif DPR, saya meyakini, apalagi saya pasti akan menyurati, saya meyakini tidak akan mengalami kesulitan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari Koalisi Kawal
RUU Masyarakat Adat
, Abdon Nababan mengatakan, Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
Karenanya, ia meminta adanya pembahasan sampai dengan pengesahan RUU Masyarakat Adat terus dikawal.
“Oleh karena itu tadi kami minta kementerian supaya RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan Pak Prabowo lewat Menteri HAM, karena memang ini janji konstitusi,” kata Abdon.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali.
Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat masih tak kunjung disahkan sampai hari ini.
Pakar hukum dan masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Ismala Dewi mengatakan, pengesahan RUU tersebut perlu dilakukan untuk memberikan keadilan dan memenuhi hak masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Ismala dalam diskusi daring pada Selasa (22/4/2025), sebagaimana dilansir Antara.
“Sudah 15 tahun, artinya sudah lama sekali. Artinya belum sampai ini keadilan karena untuk menjamin kepastian masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan itu belum terealisasi,” jelas Ismala.
Masyarakat adat memerlukan perlindungan dan pengakuan hak-haknya, termasuk atas sumber daya alam seperti air yang dijaga dengan penerapan hukum adat.
Dalam kesempatan tersebut, dia meminta pasal-pasal dalam RUU Masyarakat Adat tidak bertentangan, sebaliknya dapat memperbaiki aturan lama.
“Sehingga substansi UU Masyarakat Adat menjadi lebih lengkap sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan sebelumnya atau bahkan dapat memperbaiki aturan sebelumnya apabila dianggap peraturan lama tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga mendorong agar pasal yang mengatur mengenai sumber daya alam dalam RUU itu memperhatikan prinsip pengelolaan sumber daya air berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 yang lebih jelas narasinya dan lebih lengkap substansinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/21/68064a0d89052.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan,
Budi Gunawan
mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan
Premanisme
dan Organisasi Kemasyarakatan (
Ormas
). Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan
ormas
yang meresahkan dan mengganggu investasi.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk
premanisme
dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keteranganna,Selasa (6/5/2025).
Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta BIN dan BSSN.
Budi Gunawan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak aksi premanisme yang mengintimidasi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu,” imbuh dia.
Budi menambahkan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/680778199cd8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Bakal Bertemu Presiden Senat Kamboja Besok, Bahas Masalah PMI
Puan Bakal Bertemu Presiden Senat Kamboja Besok, Bahas Masalah PMI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
DPR
RI
Puan Maharani
bakal menerima kunjungan Presiden Senat Kerajaan
Kamboja
Samdech Akka Moha Sena Padei Techo
Hun Sen
ke Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (7/5/2025) pagi.
Dalam pertemuan itu, Puan bakal membahas soal perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah isu maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan judi online.
“Ini harus menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap WNI, khususnya para pekerja migran Indonesia (PMI),” ujar Puan dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025).
Puan pun menyinggung laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kamboja soal jumlah WNI bermasalah yang melonjak di negara tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Puan, jumlah kasus WNI bermasalah di Kamboja hingga 2024 tercatat 3.310 kasus. Angka ini disebut melonjak hingga 60 kali lipat dibandingkan data 2020.
Sebanyak 75 persen kasus tersebut, kata Puan, terkait dengan WNI yang terlibat dan terjebak dalam pekerjaan online scam, termasuk judi online (Judol).
Di samping itu, KBRI Kamboja juga telah menangani 92 kasus kematian WNI sepanjang 2024. Jumlah itu meningkat 24,3 persen dari 2023.
“Peristiwa ini bukan lagi menjadi isu domestik. Namun sudah masuk sebagai darurat kawasan,” ucap Puan.
Oleh karen itu, ia berharap hubungan bilateral DPR dengan parlemen Kamboja kian erat usai kunjungan Hun Sen besok.
“Diplomasi parlemen semakin diperlukan untuk membangun dialog antar negara guna menghadapi krisis multi dimensi. Parlemen harus berkontribusi dan menjadi bagian dari solusi permasalahan global,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hun Sen sebelumnya juga bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).
Pengamatan Kompas.com dinlokasi, Prabowo tampak langsung menyambut hangat Hun Sen di kompleks istana. Prabowo dan Hun Sen pun saling berpelukan.
Setelah itu, Prabowo dan Hun Sen masuk ke dalam Istana untuk menggelar pertemuan secara tertutup.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Hun Sen akan berada di Indonesia hingga 7 Mei 2025.
Dalam pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan, salah satu topik yang dibicarakan Prabowo dan Hun Sen adalah persoalan kejahatan transnasional penipuan online.
“Khususnya terkait jaringan online scamming (penipuan online/ judi online) dan penyalahgunaan obat, kedua negara sepakat untuk mempererat kerja sama antara instansi penegak hukum untuk mengatasi kejahatan transnasional baik dalam kerangka bilateral dan regional, ASEAN,” tulis Kemenlu RI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b66902d1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
Tak Hanya Pertahanan, DPR Diminta Bahas Aset Strategis Saat Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek
pertahanan
dan kedaulatan negara, dalam menyusun aturan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.
Hal itu disampaikan sejumlah para pakar dan akademisi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Pantia Khsus (Pansus) DPR RI untuk
RUU Pengelolaan Ruang Udara
, Selasa (6/5/2025).
“RDPU hari ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Kami menerima banyak masukan berharga dari para akademisi dan pakar yang menegaskan ruang udara bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga aset strategis,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Amelia Anggraini di Gedung DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Menurut Amelia, para akademisi menegaskan bahwa ruang udara memiliki dimensi strategis yang jauh lebih luas dan berkaitan erat dengan berbagai sektor penting.
Oleh karena itu, DPR harus menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam menjaga kedaulatan, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing.
“Ruang udara juga aset strategis yang berkaitan erat dengan riset, teknologi, transportasi, hingga kedaulatan data dan ekonomi digital,” kata Amelia.
“DPR ingin memastikan agar regulasi yang kita susun tidak hanya tegas menjaga kedaulatan, tapi juga mampu membuka ruang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu pun berharap RUU ini bisa menghadirkan tata kelola ruang udara yang terpadu di Indonesia, dan tidak terjadi tumpang tindih antar sektor.
Di samping itu, Amelia juga berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara mampu menjawab tantangan zaman dari sisi keamanan, efisiensi, dan diplomasi kawasan.
“Kami di
Komisi I
DPR RI berkomitmen merumuskan produk legislasi yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap kokoh dalam melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pembentukan pansus itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 5 Maret 2025, memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Adies.
Menyusul hal itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR RI dalam rapat Pansus RUU Pengelolaan Ruang.
Dalam kesempatan itu, Supratman menekankan bahwa RUU ini penting untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan dalam periode DPR RI saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/11/20/6379b41ddf9be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dokter Piprim Bongkar Banyak Dokter yang Dimutasi Kemenkes karena Mendukungnya
Dokter Piprim Bongkar Banyak Dokter yang Dimutasi Kemenkes karena Mendukungnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (
IDAI
) dr. Piprim B. Yanuarso menyampaikan bahwa banyak rekan sejawatnya yang juga dimutasi oleh Kementerian Kesehatan (
Kemenkes
).
“Yang dimutasi bukan saya saja. Desember lalu Ketua IDAI Jateng periode lalu dimutasi dari RSUP Dr. Kariadi Semarang ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito,” kata Piprim kepada
Kompas.com
, Selasa (6/5/2025).
Kemudian, lanjut Piprim, dr. Fitri Hartanto konsultan tumbuh kembang juga dimutasi dari RSUP Dr. Kariadi Semarang.
“Padahal di RS Kariadi hanya ada satu konsultan yaitu beliau sendiri. Di Sardjito sudah ada 3 konsultan malah ditambah dia jadi 4 konsultan tumbuh kembang,” paparnya.
Piprim mengatakan, Kemenkes menyampaikan keputusan mutasi itu bertujuan untuk pemerataan pelayanan.
“Alasan Kemenkes pemerataan pelayanan, pemerataan apanya kalau jadi kosong konsultan tumbuh kembang, di Kariadi dan di Yogyakarta malah jadi 4,” imbuhnya.
Selain itu, dr. Hikari Sekjen PP IDAI juga dimutasi meski berprestasi baik. Hikari dimutasi ke RSAB Harapan Kita.
“Lalu akun pelayanan dia diblokir di RSCM sehingga enggak bisa praktik lagi,” ujar Piprim.
Selanjutnya, dr. Rizky Adriansyah dipecat mendadak tanpa ada proses pemanggilan atau surat SP1, SP2 oleh RS Adam Malik Medan.
“Langsung diputus kerjasama sepihak karena sebelumnya dia protes atas mutasi saya,” kata Piprim.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B, FINACS, M.Kes menegaskan bahwa keputusan rotasi Piprim merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Surat keputusan rotasi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Supriyanto kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Supriyanto mengatakan bahwa hal tersebut adalah kebijakan dalam konteks organisasi atau lembaga (tour of duty) demi pemerataan kompetensi rumah sakit Kemenkes.
“(Itu) Tour of Duty dalam rangka pemerataan kompetensi rumah sakit Kemenkes. Untuk meningkatkan aksesibilitas
pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang terjangkau dan berkualitas,” kata Supriyanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/06/6819eaebc79b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Induk Koperasi Polri (
Inkoppol
) disebut terlibat dalam
operasi pasar
pengendalian harga gula pada 2016 karena terdapat pedagang-pedagang dengan beking
preman
.
Informasi ini terungkap ketika kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencecar Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
Ia merupakan mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
“Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Waluyo mengatakan, harga gula yang melambung tinggi pada 2016 meresahkan masyarakat. Fenomena itu dinilai menjadi salah satu indikator terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia lantas menceritakan pengalamannya sendiri ketika melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, ia dan petugas Inkoppol membawa dua truk berisi tulisan “operasi pasar gula”.
“Ditolak oleh kelompok
kartel
di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
Selain di Cipinang, hal serupa juga terjadi ketika Inkoppol melakukan operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
Saat itu, pihaknya memanggil Kapolrestabes setempat untuk mengawal operasi pasar.
“Karena Inkoppol memiliki jaringan kesamaan dari Mabes, Polda, dan Polres itulah salah satu indikator bahwa pimpinan memerintahkan Inkoppol, bukan Polri-nya untuk bekerja karena ini di bidang usaha pastinya koperasi,” tutur Waluyo.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/06/6819eeae97bc2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Depan Try Sutrisno, Prabowo Singgung Anak Muda Berani Tampil
Di Depan Try Sutrisno, Prabowo Singgung Anak Muda Berani Tampil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI
Prabowo Subianto
menyinggung perihal anak muda yang sudah berani tampil di hadapan Wapres ke-6
Try Sutrisno
.
Hal tersebut Prabowo sampaikan saat berpidato di
Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
, Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Angkatan 45 berani mengambil sikap, padahal negara belum punya anggaran, belum punya administrasi, belum punya organisasi, senjata direbut. Kadang-kadang mengangkat dirinya pada saat orang tidak berani, mereka di usia muda berani tampil,” ujar Prabowo.
“Panglima Besar Soedirman menjadi Panglima Besar pada usia 29 tahun, Ignasius Slamet Riyadi menjadi komandan brigadir pada usia 22 tahun. Saudara-saudara, mereka muda-muda, berani, dan banyak yang mati waktu muda-muda,” sambungnya.
Prabowo lantas bercerita bahwa dirinya sejak kecil pun sudah diajak ke makam pamannya.
Pamannya, kata dia, gugur di Tangerang ketika masih muda, mulai dari usia 16 tahun hingga 21 tahun.
“Jadi bangsa ini berdiri di atas darah keringat dan air mata, anak-anak muda, air matanya ibu-ibu kita, merasakan kita digembleng oleh mereka itu yang tersisa di hati kita saya yakin, yang jelas di hati saya,” jelas Prabowo.
Sebelumnya,
Forum Purnawirawan TNI-Polri
telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
.
Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/05/68181d1e0ef1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/07/681a4619f1b6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)