Category: Kompas.com Nasional

  • Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bos buzzer
    dicokok aparat
    Kejagung
    karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut adalah sejumlah hal yang diketahui sejauh ini.
    Rangkuman informasi berikut ini
    Kompas.com
    himpun berdasarkan keterangan dari Kejagung hingga Kamis (8/5/2025) dini hari.
    Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” yang ditangkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu bernama M Adhiya Muzakki (MAM).
    M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat
    perintangan penyidikan
    pada tiga kasus sebagai berikut:

    1. Perkara dugaan korupsi di PT Timah

    2. Dugaan korupsi impor gula

    3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.
    M Adhiya Muzakki alias MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ini.
    Qohar bilang, para tersangka bekerja sama untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.
    MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.
     
    Bos buzzer Adhiya Muzakki disebut merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim.

    Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
    Para buzzer tersebut diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
    Qohar menjelaskan, Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.
    Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp 1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.
    “(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.
     
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Penetapan M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Ketiganya telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    DPR
    RI
    Ahmad Dhani
    terbukti melanggar etik buntut dua pernyataannya yang berpolemik.
    Pelanggaran etik terhadap Ahmad Dhani diputuskan oleh
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (
    MKD
    ) RI melalui sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Adapun dua pernyataan itu terkait ucapan seksis soal usulan naturalisasi pemain bola dan plesetan marga “Pono”.
    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai
    Gerindra
    , telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang kemarin.
    Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
    Sebagai informasi, penyataan seksis soal naturalisasi pemain bola turut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.
    Pernyataan seksis itu dilontarkan Dhani dalam rapat bersama PSSI pada Maret lalu. Dhani saat itu mengusulkan kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi ke Indonesia.
    Menurut Dhani, pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.
    Selain itu, Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian “menjodohkan” mereka dengan perempuan Indonesia.
    “Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” kata Ahmad Dhani ke PSSI.
    Dalam kesempatan berbeda, Dhani juga dianggap melakukan pelecehan marga di suatu forum diskusi.
    Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama penyanyi Rayen Pono dengan nama “Rayen Porno”.
    Menanggapi kesalahan tulis itu, Rayen secara pribadi memaafkan, tetapi pihak keluarganya tidak terima.
    “Keluarga saya di kampung, di Ambon (dan) NTT, sudah telanjur ngamuk, dan saya enggak bisa mengendalikan itu,” ungkap Rayen, 12 April 2025.
    Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku keseleo lidah (
    slip of the tongue
    ) ketika memberikan plesetan terhadap nama penyanyi Rayen Pono dan ia mengaku salah akan hal itu.
    “Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian, dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulia, dan itu 100 persen
    pure slip of the tongue
    ,” kata Dhani dalam sidang.
    Pentolan band Dewa 19 itu mengaku sudah langsung minta maaf atas kesalahan slip of the tongue tersebut.
    Dia mengeklaim tidak ada unsur kesengajaan saat memberikan plesetan marga “Pono”.
    Bahkan, menurutnya, Rayen tidak terlihat marah saat itu. Dhani juga mengatakan kesalahan ini tentu harus disesali.
    Anggota Komisi X DPR ini mengaku pernyataannya kala itu tidak ada tujuan untuk merendahkan atau apapun.
    “Semua wartawan yang ada di sini, yang mungkin juga ada di sana, juga tahu bahwa saudara RP juga tidak terlihat marah atau tersinggung atas
    slip of the tongue saya
    gitu,” imbuh Dhani.
    Selepas mendapat sanksi dari MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf ke keluarga besar Rayen Pono.
    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.
    Sementara terkait usulaannya yang dinilai seksis, Ahmad Dhani sempat berkukuh tidak salah.
    Ia berpandangan, usulan naturalisasi yang disampaikan saat itu dilakukan demi perbaikan dunia sepak bola di Tanah Air.
    “Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia,” ungkap Dhani dalam pembelaannya di sidang.
    Ahmad Dhani berkukuh tak bersalah karena pernyataannya itu juga tidak menyinggung norma agama maupun norma Pancasila.
    Bahkan, ia menambahkan tidak pernah ada protes yang muncul dari MUI terkait hal ini.
    “Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama,” tuturnya.
    Dhani juga menuding Komnas Perempuan menjunjung tinggi norma barat karena mengganggap seksis ucapannya terkait naturalisasi pemain sepak bola.
    Anggota Fraksi Partai Gerindra ini pun mengaku ingin berdebat dengan Komnas Perempuan mengenai masalah etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
    “Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan, bukan norma perempuan, norma kebarat-baratan, menurut saya pribadi,” ujar Dhani
    Lebih jauh, ia menilai, Komnas Perempuan hanya berbeda pandangan dengannya mengenai norma-norma yang diyakini.
    Ahmad Dhani pun menyinggung bahwa istilah seksis dan gender itu berasal dari bahasa Inggris yang konotasinya melekat dengan dunia Barat.
    “Bukannya saya sok pintar yang mulia,
    sexist
    itu kan bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Indonesia pun tidak ada norma
    sexist
    itu, kan tidak ada, atau
    gender
    kan bahasa Inggris,” kata Dhani.
    “Makanya itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia barat. Begitu menurut saya yang mulia, kalau ada salah mohon arahan,” imbuh dia.
    Meski begitu, Ahmad Dhani akhirnya mengaku menyesali pernyataannya setelah beberapa MKD mendalami lebih lanjut terkait aduan ini.
    Mangihut Sinaga, salah satu anggota MKD, mengingatkan Dhani bahwa seorang anggota DPR harus memperhatikan norma kepatutan dalam bertutur kata, bukan hanya norma Pancasila dan agama.
    “Karena itu tadi tidak semata-mata hanya melanggar norma Pancasila, tapi norma-norma adat, kebiasaan, dan hal-hal yang lain juga sudah ada di dalam, dan juga kepatutan-kepatutan yang lain juga sudah ada di dalam. Bagaimana, merasa menyesal teradu?” tanya Mangihut.
    “Ya, saya kalau, apa, mengetahui setelah semuanya ini, Yang Mulia, ya saya menyesal,” jawab Dhani.
    Lebih lanjut, Dhani berjanji tidak akan berbicara hal yang di luar konteks jika sedang rapat di DPR RI.
    “Dan tidak akan berbicara sesuatu yang
    out of the box
    lagi yang mulia di depan sidang gitu,” kata politikus Partai Gerindra ini.
    Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, Ahmad Dhani, berpotensi dipecat jika kembali melakukan pelanggaran etik.
    Namun, pihaknya akan menilai terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya, bisa saja. Bisa, bisa, bisa kita pecat, kok,” kata Nazaruddin saat dihubungi.
    Ia menuturkan, MKD tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap Ahmad Dhani meskipun ia seorang musisi terkenal.
    Bahkan, sepanjang sejarahnya, MKD mengeklaim pernah memecat anggota dewan.
    “Di MKD itu semua sama di mata MKD. Siapapun ya DPR gitu, profesi apa pun nggak kita lihat. Terbukti hari ini kita panggil semua orang,” ucap Nazaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Perintangan Perkara Kejagung, Bos Buzzer Langsung Ditahan

    Jadi Tersangka Perintangan Perkara Kejagung, Bos Buzzer Langsung Ditahan

    Jadi Tersangka Perintangan Perkara Kejagung, Bos Buzzer Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bos
    buzzer
    , M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung
    ditahan
    usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (7/5/2025).
    Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
    Tiga tersangka lain adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.
    Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim
    cyber army
    yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.
    Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.
    Para
    buzzer
    ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
    Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum.
    Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.
    Adhiya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Perintangan Perkara Kejagung, Bos Buzzer Langsung Ditahan

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran
    M Adhiya Muzakki
    (MAM) dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Qohar menjelaskan, Muzakki berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army yang bertugas mengendalikan 150 orang buzzer untuk memberikan respon dan komentar negatif atas berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
    Tak hanya berkomentar pada berita negatif, para buzzer itu juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter.
    Mereka juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu.
    “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
    Untuk melancarkan aksinya, Qohar menambahkan, para buzzer itu kemudian mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari Muzakki.
    Agar terhindar dari penanganan perkara, Muzakki merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negative tersebut.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung

    Bos Buzzer Kerahkan 150 Orang untuk Rintangi Penanganan 3 Perkara Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, MAM bertindak sebagai
    bos buzzer
    yang menerima order dari seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS).
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Ia menambahkan, ada lima tim yang dibentuk oleh MAM untuk menjalankan aksinya dalam membuat narasi jahat terhadap Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.
    “(Anggota MAM) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujarnya.
    Oleh MAM, para buzzer ini diperintahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negative yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
    Atas perbuatannya, MAM disebut memperoleh uang sebesar Rp 864.500.000.
    Adapun penetapan status tersangka MAM merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung sebelumnya dalam menangani kasus
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.
    Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Selain Marcella dan Tian, Kejagung juga telah menetapkan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan
    mantan pemain OCI
    , termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal.
    Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997.
    “Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
    Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
    “Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya.
    Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama.
    “Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama.
    “Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

    Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi

    Demokrat Bilang KPK Masih Bisa Tindak Direksi BUMN yang Tersangkut Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat
    Herman Khaeron
    mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) masih bisa menindak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
    Anggota Komisi VI DPR RI itu menyatakan, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru tidak lantas membuat KPK kehilangan kewenangan untuk melakukan penindakan tersebut.
    “Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” ujar Herman di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    “Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara,” sambung dia.
    Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
    Baginya, persoalan muncul pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
    Di sisi lain, Herman menekankan bahwa undang-undang lain tetap bisa digunakan KPK dan para penegak hukum untuk memeriksa direksi BUMN.
    “KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” paparnya.
    Terakhir, Herman meminta agar
    UU BUMN
    tidak dianggap menghalangi aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi di BUMN.
    “Jadi saya kira clear lah, jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya

    Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya

    Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI),
    Hamdan Zoelva
    , mengungkap bukti baru bahwa ada mantan
    pemain sirkus OCI
    yang diserahkan secara sukarela kepada pendiri OCI, Hadi Manangsang.
    Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi bersama
    Komnas HAM
    , mayoritas anak-anak yang tumbuh dan besar di OCI diserahkan secara sukarela oleh orang tua atau yayasan.
    “Ternyata kita temukan bukti bahwa sebagian besar anak-anak ini diserahkan oleh orangtuanya sendiri,” ujar Hamdan di kantornya, Selasa (7/5/2025).
    Menurut Hamdan, para orangtua menyerahkan anak-anak mereka dengan iktikad baik karena alasan ekonomi.
    Mereka berharap anak-anak itu dapat diasuh dan dididik oleh OCI.
    “Di surat keterangan para orang tua, mereka meminta anaknya untuk dipelihara, dididik, dan dibesarkan karena tidak mampu secara ekonomi. Semua dokumen lengkap, dan itu hasil penyelidikan bersama Komnas HAM,” ujarnya.
    Meski demikian, ia mengakui ada beberapa anak yang asal-usulnya belum dapat dilacak hingga kini.
    “Memang ada beberapa anak yang kami cari, tapi tidak ditemukan orang tuanya. Namun sebagian besar sudah jelas,” tambah Hamdan.
    Terkait tuduhan bahwa anak-anak OCI tidak mendapatkan pendidikan layak, Hamdan menjelaskan bahwa sejak awal OCI telah memberikan pendidikan dasar yang disesuaikan dengan kondisi keliling (nomaden) kelompok sirkus.
    “Pendidikan yang diberikan memang standar, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tapi yang paling ditekankan adalah pendidikan keterampilan. Setelah ada rekomendasi dari Komnas HAM, beberapa anak kemudian disekolahkan secara formal. Seperti Debora, ada ijazahnya,” jelasnya.
    Hamdan juga menceritakan pengalamannya saat ikut mencari data dan jejak anak-anak OCI pada masa itu, termasuk masuk ke wilayah-wilayah kumuh di Jakarta Barat dan sekitarnya.
    “Saya masuk ke gang-gang kecil, ke tempat-tempat kumuh, menemukan anak-anak yang awalnya tidak terdata menjadi jelas identitasnya,” jelas dia.
    “Semua itu kami lakukan dalam rangka menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yang meliputi asal-usul, pendidikan, serta tidak adanya tindakan melanggar HAM,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, tidak pernah ada tindakan penculikan atau penyembunyian anak seperti yang dituduhkan.
    “Pak Hadi (pendiri OCI) tidak pernah mengambil anak orang. Semua diserahkan secara resmi oleh orang tua atau yayasan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Implementasikan ESG, Pertamina NRE Luncurkan Green Movement

    Implementasikan ESG, Pertamina NRE Luncurkan Green Movement

    Implementasikan ESG, Pertamina NRE Luncurkan Green Movement
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) resmi meluncurkan
    Green Movement
    sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam menginternalisasi prinsip
    environmental, social, and governance
    (
    ESG
    ) di seluruh lini.
    Gerakan tersebut mendorong perubahan pola pikir dan tindakan nyata di lingkungan kerja. Fokusnya antara lain pengurangan sampah, penggantian plastik sekali pakai, hingga penghematan energi.
    “Melalui Green Movement, kami ingin membangun kesadaran akan
    keberlanjutan
    yang dimulai dari kantor dan menyebar ke masyarakat. Ini adalah langkah awal dalam membentuk budaya hijau di Pertamina,” ujar CEO
    Pertamina NRE
    , John Anis melalui siaran persnya, Rabu (7/5/2025).
    Peluncuran Green Movement menjadi tonggak penting dan membuka jalan bagi kolaborasi strategis. 
    Pada hari yang sama, Pertamina NRE menandatangani nota kesepahaman dengan Perkumpulan Akar Insani Indonesia (Akar) untuk bersama-sama mengembangkan program Pemajuan Kebudayaan Berbasis Konsep
    Keberlanjutan
    .
    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary Pertamina NRE, Dicky Septriadi, dan Ketua Perkumpulan Akar Insani Indonesia, Reno Sarah, di Executive Lounge Grha Pertamina. 
    Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.
    Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengintegrasikan aktivitas komunitas. 
    Sinergi antara sektor energi dan budaya juga akan didorong demi menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
    Ruang lingkup kolaborasi mencakup edukasi, kampanye, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat berbasis prinsip keberlanjutan.
    Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan, Green Movement dan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) serta pelestarian budaya.
    “Keberlanjutan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa,” ujarnya.
    Adapun Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Pertamina NRE, Fadli Rahman menjelaskan, Green Movement dirancang dengan tiga pilar utama.
    Pertama
    , edukasi dan sosialisasi gaya hidup ramah lingkungan.
    Kedua
    , kampanye hidup sehat, dan
    ketiga
    adalah penguatan seni dan budaya berbasis lingkungan.
    “Kami ingin gerakan ini membawa dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,” kata Fadli.
    Dengan peluncuran Green Movement dan kemitraan strategis ini, Pertamina NRE menegaskan langkahnya sebagai pelopor transformasi hijau di sektor energi. 
    Pertamina NRE mengintegrasikan keberlanjutan lingkungan dan kebudayaan demi masa depan yang lebih baik.
    Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen terhadap energi berkelanjutan sebagai investasi sekaligus gaya hidup jangka panjang.
    “Melalui inovasi Green Movement
    subholding
    PNRE, kami berharap inisiatif ini menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih hijau dan bermanfaat bagi lingkungan serta masyarakat luas,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara

    Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara

    Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langit Indonesia akan kedatangan perisai baru yakni 
    Jet tempur
    generasi 4.5, 
    Rafale
    . Jet tempur buatan Dassault Aviation, Perancis itu dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 2026. 
    Kehadiran Rafale akan memperkuat jajaran
    jet tempur

    TNI AU
    yang selama ini ditopang oleh F-16, Sukhoi Su-27 dan Su-30, dan Hawk 209.
    Masuknya Rafale menjadi bagian dari modernisasi alat utama sistem persenjataan (
    alutsista
    ) Indonesia di tengah meningkatnya dinamika geopolitik kawasan, terutama di Laut China Selatan.
    Dengan teknologi canggih, Rafale dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan Indonesia untuk menjaga kedaulatan wilayah udara. 
    Tantangan dunia pertahanan Indonesia tidak hanya bersumber dari konflik terbuka. Namun juga potensi pelanggaran wilayah, penyusupan udara oleh pesawat asing, hingga ketegangan militer di kawasan Asia Pasifik. 
    Di sisi lain, pengadaan Rafale merupakan upaya Indonesia dalam memperkuat diplomasi pertahanan dengan negara-negara mitra. Termasuk juga mendukung transformasi TNI AU menuju kekuatan yang adaptif dan modern.
    Rafale diharapkan tak hanya memperkuat daya tangkal Indonesia, tetapi juga menjadi simbol komitmen dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
    Rafale dikenal sebagai salah satu jet tempur paling canggih di dunia dalam kelas generasi 4.5. Selain itu, Rafale juga dirancang sebagai pesawat yang serba bisa.
    Jet tempur ini mampu menjalankan berbagai misi sekaligus. Mulai dari pertempuran udara ke udara, serangan darat, hingga pengintaian strategi tanpa perlu ganti konfigurasi.
    Melansir Air Force Technology, Rafale memiliki kokpit yang dilengkapi dengan hands-on throttle and stick control (HOTAS).
    Rafale menggunakan radar pemindai elektronik RBE2. Dibandingkan dengan radar dengan antena konvensional, RBE2 mampu mendeteksi dan melakukan pelacakan lebih awal dari beberapa target.
    Dengan kekuatan komputasi yang luar biasa, RBE2 menawarkan kinerja yang tidak dapat direplikasi oleh radar pemindaian mekanis.
    Rafale juga memiliki sistem
    Front Sector Optronics 
    (FSO) yang terintegrasi penuh ke dalam pesawat. Sistem ini memungkinkan pesawar beroperasi dalam panjang gelombang optronic, kebal terhadap gangguan radar, menyediakan deteksi dan identifikasi jarak jauh terselubung, dan pencarian jangkauan laser untuk target udara, laut, dan darat.
    Rafale dilengkapi dengan sistem perang elektronik SPECTRA. Di sisi lain juga memiliki kemampuan membawa berbagai jenis rudal seperti Meteor (jarak jauh) dan SCALP (rudal jelajah).
    Rafale memiliki rentang sayap selebar 10,90 meter dan panjang 15,30 meter, serta tinggi 5,30 meter. Jet tempur ini bisa melaju dengan kecepatan maksimal 
    1,8 march atau 750 knot.
    Ketinggian maksimal Rafale mencapai 15, 24 kilometer. Radius tempurnya 1.850 km dengan daya jelajahnya 3.700 km.
    Rafale memiliki bobot lepas landas hingga 24,5 ton. Jet tempur ini mampu membawa 4,7 ton bahan bakar internal dan 6,7 ton bahan bakar eksternal.
    Rafale juga memiliki keunggulan manuver dan avionik yang canggih. Bahkan, kemampuan bertahan dalam medan tempur modern membuat  Rafale sangat ideal untuk menghadapi dinamika ancaman di kawasan Indo-Pasifik.
    Dibandingkan dengan jet-jet yang dimiliki Indonesia saat ini, Rafale menawarkan peningkatan signifikan dalam hal teknologi, daya tahan, dan efektivitas misi.
    Jet ini juga telah teruji dalam berbagai operasi militer oleh Angkatan Udara Perancis di Libya, Mali, dan Suriah, membuktikan ketangguhannya dalam medan tempur sesungguhnya.
    Kesepakatan pembelian Rafale diumumkan saat Presiden Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) berkunjung ke Paris, Perancis pada Februari 2022.
    Total 42 unit Rafale dipesan secara bertahap dengan kontrak awal mencakup 6 unit pertama.
    “Kita rencananya akan mengakuisisi 42 pesawat Rafale. Kita mulai hari ini dengan tanda tangan kontrak pertama untuk enam pesawat,” kata Prabowo, Kamis (10/2/2022).
    Nilai total kesepakatan disebut mencapai sekitar 8,1 miliar dollar Amerika Serika (AS) yang mencakup pesawat, persenjataan, pelatihan, serta dukungan logistik.
     
    Kontrak pengadaan 42 jet tempur Rafale ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pengadaan Rafale dilakukan pada September 2022 untuk enam unit pesawat.
    Kemudian, pada Agustus 2023, kontrak tahap kedua aktif dengan jumlah 18 unit Rafale. Lalu kontrak ketiga dilakukan pada 8 Januari 2024 untuk pengadaan 18 unit Rafale.
    Rencananya, enam unit Rafale akan tiba di Indonesia secara bertahap pada Februari atau Maret 2026 . 
    “Di tahun depan, sekitar bulan Februari atau Maret, kita sudah mulai datang pesawat Rafale, tiga pesawat, dan tiga bulan kemudian itu tiga pesawat lagi,” kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Tonny Harjono, usai memimpin Rapim TNI AU di Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).
     
    TNI AU telah melakukan sejumlah persiapan strategis untuk menyambut kedatangan jet tempur Rafale. Mulai dari menyiapkan infrastruktur hingga personel pendukung.
    Hal pertama yang dilakukan adalah menyiapkan pangkalan udara atau
    home base
    . Dua lanud disebut-sebut akan menjadi markas Rafale adalah Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru dan Lanud Supadio di Pontianak.
    KSAU Marsekal Tonny Harjono menyebut enam pesawat Rafale yang akan tiba di Indonesia pada tahun 2026 bakal ditempatkan di Lanud Rusmin Nuryadin, Pekanbaru.
    “Kami laksanakan di Pekanbaru, karena memang nanti homebase-nya akan ada di sana. Di Pekanbaru kita sudah membangun simulator, kemudian hanggar-hanggar yang kita bilang smart building,” jelasnya.
    Dia mengatakan fasilitas penerbangan dan sistem pendukung lainnya di Lanud Rusmin Muryadin diperbaiki. 
    “Fasilitas-fasilitas penerbangan di sana pun kita perbaiki, sistem logistik juga sedang berproses kita bangun, kemudian software, peranti lunaknya juga sudah kami siapkan
    Terbaru, Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), Marsdya TNI Tedi Rizalihadi meninjau langsung progres pembangunan infrastruktur pendukung kedatangan Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin, pada Selasa (15/4/2025),
    Tedi sempat meninjau pembangunan Gedung Simulator Rafale. Sebagai orang yang pernah menjajal langsung Rafale, dia mengingatkan agar pembangunan markas jet tempur itu harus mengedepankan keselamatan kerja dan mutu bangunan.
    Sebab, fasilitas tersebut nantinya menjadi fondasi operasional generasi muda AU yang menjaga kedaulatan udara Indonesia.
    Modernisasi alutsista tak akan berarti tanpa kesiapan sumber daya manusianya. Inilah yang kini menjadi fokus KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono.
    Selain kesiapan infrastruktur, KSAU menyadari pentingnya kesiapan dari para personel calon penerbang Rafale.
    Dia mengatakan, personel penerbang juga sudah siap dipilih untuk melaksanakan pendidikan calon penerbang pesawat Rafale.
    “Tentunya dilihat dari berbagai background penugasan di pesawat-pesawat yang sekarang kita punya,” ucap KSAU.
    Penerbang pesawat tempur F-16 hingga Sukhoi 30 itu juga memastikan sejauh ini tak ada kendala terkait progres kedatangan Rafale yang dijadwalkan tiba pada Februari 2026.
    “Semua (unit Rafale) sudah dalam konteks kontrak ya. Kita mengikuti apa yang sudah direncanakan. Sejauh ini progresnya baik,” ucap Tonny. 
    Selain itu, sejumlah teknisi dan pilot TNI AU juga telah dikirim ke Perancis untuk menjalani pelatihan intensif agar mampu mengoperasikan dan merawat jet ini secara mandiri.
    Pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga bekerja sama dengan Dassault Aviation untuk menyediakan sistem dukungan logistik jangka panjang, termasuk ketersediaan suku cadang dan sistem perawatan berbasis prediktif.
    Hal ini untuk memastikan agar armada Rafale dapat beroperasi dengan kesiapan tinggi dan waktu rehat (
    downtime
    ) minimal.
    PT Dirgantara Indonesia (PT DI) turut berperan dalam menyambut kedatangan jet tempur Rafale. PT DI telah mengirimkan beberapa teknisi ke Perancis untuk mempelajari Rafale.
    Pengiriman teknisi itu dilakukan agar Indonesia nantinya memiliki SDM yang andal dalam merawat pesawat jet tempur Rafale.
    Namun, dia tak merinci jumlah teknisi yang dikirim dan lama pelatihan di Perancis. 
    “Sudah dikirim ke sana (Perancis),” kata Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
    Dia mengungkapkan, PT DI telah memperoleh program offset dari kerja sama dengan Rafale yakni pelatihan teknisi hingga pembuatan computer basic training (CBT).
    Dengan adanya kerja sama
    offset
    ini, diharapkan Indonesia memiliki personel yang dapat mengoperasikan hingga melakukan perawatan pesawat tempur Rafale sebaik-baiknya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi mengingatkan bahwa membeli Rafale adalah keputusan strategis. Kedatangan Refale diharapkan semakin memperkuat pertahanan udara Nusantara. 
    “Diversifikasi alutsista ini juga menguatkan posisi Indonesia dalam diplomasi pertahanan,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
    Di sisi lain, sebagai produk Perancis, Rafale tidak terikat pengawasan ketat layaknya produk negara adikuasa.
    Menurutnya, peluang kerja sama industri dan transfer teknologi pun terbuka dalam pembelian Rafale.
    Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan persiapan yang menyeluruh. Mulai dari pembangunan hanggar, fasilitas pemeliharaan, komunikasi dan sensor.
    “Rafale bukan sekadar pesawat tempur baru, tapi sistem senjata kompleks yang butuh ekosistem pendukung modern. Tanpa itu, Rafale hanya akan jadi pesawat parkir,” ujarnya.
    Fahmi juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebab, Rafale membawa teknologi generasi 4.5 yang membutuhkan pelatihan intensif bagi pilot dan teknisi. Termasuk juga penyesuaian doktrin tempur TNI AU.
    Tak kalah penting adalah aspek pemeliharaan dan biaya operasional. Menurutnya, dengan biaya operasional yang tinggi, Indonesia perlu menyusun skema
    sustainment multiyear
    , termasuk pengadaan suku cadang dan sistem logistik jangka panjang.
    Fahmi menyebut skema performance-based logistics (PBL) bisa menjadi solusi agar biaya lebih terukur.
    Dia kembali mengingatkan agar pemerintah serius membangun ekosistem pendukung agar Rafale benar-benar menjadi kekuatan baru TNI AU.
    Kedatangan Rafale, kata dia, harus dibarengi kesiapan menyeluruh agar tak berubah menjadi “macan kertas yang mahal”.
    “Intinya, Rafale bisa menjadi lompatan besar bagi TNI AU, tapi lompatan itu tidak otomatis terjadi hanya karena pesawat datang. Tanpa ekosistem pendukung, SDM yang benar-benar terlatih, dan perencanaan sustainment yang matang, Rafale bisa berubah menjadi ‘macan kertas yang mahal’,” kata Fahmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.