Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Dukung Timor Leste-Papua Nugini Jadi Anggota Penuh ASEAN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Prabowo Dukung Timor Leste-Papua Nugini Jadi Anggota Penuh ASEAN Nasional 27 Mei 2025

    Prabowo Dukung Timor Leste-Papua Nugini Jadi Anggota Penuh ASEAN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    mendukung
    Timor Leste
    dan
    Papua Nugini
    turut menjadi anggota penuh ASEAN.
    Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memaparkan, dukungan itu disampaikan Prabowo dalam sesi pleno dan retreat di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-46 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/5/2025).
    Ia menuturkan, secara politik, para negara anggota sepakat untuk menerima Timor Leste menjadi bagian dari ASEAN.
    “Diharapkan pada
    KTT ASEAN
    yang ke-47 nanti Timor Leste resmi menjadi anggota tetap, anggota penuh dari ASEAN,” kata Menlu Sugiono saat menghadiri gala dinner KTT ASEAN bersama Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/5/2025).
    Sementara itu, terkait Papua Nugini, Prabowo mengusulkan dan mendukung keanggotaan Papua Nugini di ASEAN.
    Sugiono mengatakan, Papua Nugini sudah cukup lama mengajukan diri sebagai anggota ASEAN.
    “Seperti juga disampaikan, Papua Nugini juga telah mengajukan diri sebagai anggota ASEAN sejak tahun 2018, kalau saya tidak salah suratnya dikirimkan. Dan kemudian tadi Pak Prabowo juga menyampaikan dalam intervensinya,” ujarnya.
    Secara keseluruhan, lanjut Menlu, Prabowo menekankan pentingnya menjaga sentralitas dan kohesivitas ASEAN dalam menghadapi dinamika global.
    Rapat pleno membahas community building ASEAN, antara lain mengenai posisi ASEAN saat ini, bagaimana ASEAN memandang semua dinamika geopolitik, dan bagaimana ASEAN harus bisa menghadapi dinamika tersebut.
    “Tadi dibahas mengenai keharusan negara-negara ASEAN untuk meningkatkan kohesivitas dan kekompakan sehingga kita benar-benar bisa menjadi kekuatan regional yang diperhitungkan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979 Nasional 27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , mengaku kaget saat mengetahui hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di rumahnya hanya berupa flashdisk dengan data tahun 1979.
    Hasto mengatakan, isi flashdisk itu diungkap oleh ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian, dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
    “Jadi tadi dari tampilan saksi ahli yang kedua, hal yang sangat mengejutkan bagi saya adalah ketika ditampilkan metadata terkait dengan penggeledahan rumah saya yang saat itu sangat heboh, berkoper-koper dan dikatakan ada barang bukti,” ujar Hasto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
    Alih-alih berisi barang bukti terkait suap eks caleg PDI-P Harun Masiku maupun perintangan penyidikan, memori penyimpanan itu cuma berisi metadata puluhan tahun lalu.
    “Ternyata adalah flashdisk scan dan isinya adalah dari metadata dokumen tahun ’79 yang kemudian telah diedit pada 10 Juni 2012,” ujar Hasto.
    “Sehingga berbeda dengan kehebohan penggeledahan yang tampak saat itu,” tambahnya.
    Adapun ahli forensik KPK dalam persidangan mengungkap berbagai barang bukti elektronik yang didapatkan dari sejumlah barang sitaan, terutama handphone sejumlah pihak terkait.
    Ia membeberkan data yang dikeluarkan dari ponsel dengan metode dan standar yang berlaku.
    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, digeledah pada Selasa (7/1/2025).
    Upaya paksa KPK saat itu menjadi kehebohan karena lembaga antirasuah kembali menindak pimpinan partai.
    Usai menggeledah, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa sebuah koper.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Membingkai Kekuasaan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Membingkai Kekuasaan Presiden Nasional 27 Mei 2025

    Membingkai Kekuasaan Presiden
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PERBINCANGAN
    tentang perlunya
    Undang-Undang Lembaga Kepresidenan
    kembali mencuat ke ruang publik.
    Di tengah riuh rendah dinamika politik dan pemerintahan, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah sistem ketatanegaraan kita cukup menjamin bahwa
    kekuasaan
    presiden dijalankan dalam koridor hukum yang transparan dan akuntabel?
    Sebagai lembaga negara tertinggi dalam sistem presidensial Indonesia, presiden memegang kekuasaan besar.
    Namun, di balik besarnya otoritas tersebut, pengaturan mengenai lembaga kepresidenan masih bersifat minimalis.
    Undang-Undang Dasar 1945 memang mengatur posisi presiden dan wakil presiden, tetapi tidak secara terperinci membingkai institusi, struktur pendukung, dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan yang dijalankan.
    Padahal, lembaga kepresidenan bukan sekadar presiden dan wakil presiden. Ia adalah ekosistem birokrasi yang luas: Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Staf Khusus, hingga unit-unit kerja non-struktural yang berada langsung di bawah kendali presiden.
    Tanpa pengaturan hukum yang memadai, ekosistem ini berpotensi menjadi alat kekuasaan yang lepas dari pengawasan publik.
    Ketiadaan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan menciptakan kekosongan norma. Presiden dapat membentuk unit kerja baru, menunjuk staf khusus, atau menciptakan struktur ad hoc tanpa batasan jelas.
    Semua ini dimungkinkan karena belum ada payung hukum tunggal yang mengatur siapa yang boleh ditunjuk, dalam kapasitas apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada rakyat.
    Sebagai contoh, keberadaan staf khusus presiden yang berlatar belakang relawan, selebritas, atau tokoh non-struktural, menimbulkan pertanyaan: apakah mereka bertanggung jawab kepada publik?
    Apakah mereka tunduk pada kode etik pejabat negara? Atau, apakah mereka hanya bertanggung jawab secara moral kepada presiden, yang notabene adalah figur politik?
    Dalam negara demokrasi, kekuasaan harus dibingkai hukum.
    Kekuasaan
    yang tidak dibatasi hukum cenderung berubah menjadi otoritarianisme.
    Dalam konteks ini, keberadaan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan menjadi sangat mendesak. Bukan untuk membatasi kreativitas presiden, tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam koridor konstitusional.
    Setidaknya, ada lima elemen penting yang harus diatur dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan.
    Pertama, pengaturan struktur kelembagaan di sekitar presiden dan wakil presiden. Selama ini, keberadaan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden dibentuk melalui peraturan presiden.
    Tidak ada aturan undang-undang yang memayungi keberadaan dan batas kewenangan mereka. Ini menyulitkan publik untuk melakukan evaluasi, sekaligus membuka ruang politisasi lembaga.
    Kedua, kewenangan presiden dalam membentuk unit kerja baru di luar kementerian/lembaga harus diatur secara ketat.
    Tanpa pengaturan, presiden bisa membentuk lembaga-lembaga baru hanya untuk kepentingan politik atau loyalitas pribadi, bukan untuk pelayanan publik. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi birokrasi dan semangat reformasi.
    Ketiga, integritas dan etika jabatan harus menjadi bagian integral dari pengaturan. Presiden, sebagai simbol tertinggi negara, harus dijaga marwahnya. Begitu pula dengan orang-orang di sekitarnya.
    Undang-undang harus menetapkan standar etik, larangan konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Istana.
    Keempat, hubungan presiden dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya perlu dijernihkan. Dalam praktiknya, sering terjadi tarik-menarik antara lembaga eksekutif dan legislatif, bahkan yudikatif.
    Tanpa kejelasan aturan main, presiden bisa saja memanfaatkan celah-celah hukum untuk menekan atau memengaruhi lembaga lain. Ini harus dicegah melalui pengaturan hukum yang tegas dan transparan.
    Kelima, mekanisme transisi kekuasaan. Dalam demokrasi modern, serah terima jabatan bukan hanya soal pelantikan, tetapi juga mengenai pelestarian kebijakan, dokumen strategis, dan kesinambungan tata kelola negara.
    Undang-undang bisa mengatur kewajiban presiden lama untuk menyerahkan laporan akhir pemerintahan secara terbuka.
    Negara-negara demokrasi presidensial lainnya telah lebih dahulu mengatur lembaga kepresidenannya secara sistemik.
    Amerika Serikat, misalnya, melalui sistem hukum dan praktik birokrasi yang mapan, membatasi presiden dalam membentuk kantor atau menunjuk penasihat. Setiap anggaran untuk staf presiden harus disetujui oleh Kongres.
    Di Filipina, struktur dan fungsi lembaga-lembaga di bawah presiden diatur melalui hukum nasional dan regulasi administratif yang ketat.
    Di Korea Selatan, presiden dibatasi untuk mengangkat penasihat hanya dalam jumlah tertentu, dengan pengawasan dari lembaga etik negara.
    Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tidak boleh membiarkan kelembagaan kepresidenannya berada dalam wilayah abu-abu hukum.
    Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pembingkaian hukum terhadap kekuasaan eksekutif justru memperkuat legitimasi, bukan melemahkannya.
    Risiko terbesar dari tidak adanya UU Lembaga Kepresidenan adalah politisasi jabatan dan pelembagaan kekuasaan yang bersifat personal.
    Di sinilah demokrasi diuji. Ketika kekuasaan presiden dijalankan oleh “lingkaran dalam” yang tak bertanggung jawab secara publik, maka sistem akuntabilitas negara menjadi semu.
    Kita telah melihat bagaimana relawan politik menjelma menjadi pejabat negara. Bagaimana penasihat informal memiliki pengaruh besar terhadap keputusan strategis negara, tanpa pernah menjalani proses seleksi atau pengawasan. Semua ini terjadi karena tidak ada landasan hukum yang membatasi.
    Bukan hanya mengancam akuntabilitas, kondisi ini juga berbahaya bagi marwah kepresidenan. Presiden dapat terseret ke dalam arena politik praktis yang merusak simbol kenegaraannya. Ia tidak lagi menjadi pemimpin seluruh rakyat, tetapi pemimpin faksi politik tertentu.
    Sudah saatnya DPR mengambil inisiatif. Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan harus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan yang menyeluruh.
    Jangan biarkan lembaga eksekutif tertinggi negara ini terus-menerus dikelola tanpa batas hukum yang jelas.
    Tugas DPR bukan hanya mengawasi presiden, tetapi juga membangun sistem yang memungkinkan presiden bekerja dalam koridor hukum.
    Dalam sistem presidensial yang sehat, penguatan lembaga harus dibarengi dengan pembatasan kekuasaan. Ini bukan untuk mengekang presiden, tetapi untuk menjaga agar presiden tetap berada dalam rel konstitusi.
    Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan adalah ujian kematangan demokrasi kita. Ini bukan soal teknis birokrasi, tapi soal etika kekuasaan.
    Apakah kita rela membiarkan kekuasaan dijalankan tanpa batas? Atau, apakah kita cukup dewasa untuk mengatur agar kekuasaan itu tetap dalam genggaman hukum?
    Kekuasaan besar selalu membutuhkan kontrol besar. Undang-Undang Lembaga Kepresidenan adalah cermin bagi kita semua: apakah kita ingin membangun sistem presidensial yang sehat, atau terus melanggengkan model kekuasaan personal dalam demokrasi prosedural.
    Kini, saatnya hukum berbicara. Demi konstitusi, demi rakyat, dan demi martabat kepresidenan itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya Nasional 26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , menyoroti kejanggalan dalam
    data Call Data Record
    (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Ronny menyebut, dalam data tersebut terdapat perpindahan lokasi yang tidak masuk akal, yakni dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu hanya satu detik.
    Padahal, jarak antara kedua titik tersebut sekitar empat kilometer.
    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Menurut Ronny, perpindahan lokasi yang begitu cepat sangat tidak mungkin dilakukan secara fisik, sehingga memunculkan keraguan atas akurasi data CDR tersebut.
    Padahal, data ini menjadi salah satu dasar penyidik KPK menjerat keberadaan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
    Ronny menilai perpindahan tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari pergeseran perangkat telepon, melainkan karena peralihan sinyal.
    “Kami menanyakan perpindahan, bisa jadi perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” kata Ronny.
    Dalam persidangan, ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa analisis atas data tersebut dilakukan hanya menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa data pembanding.
    Menurut Ronny, keterangan ahli yang menyampaikan bahwa waktu untuk menganalisis data sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan.
    “Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisis data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” kata Ronny.

    Dengan fakta tersebut, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menganggap bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Termasuk, tidak adanya fakta Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan fakta yang disampaikan oleh pihak KPK.
    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88: Terduga Teroris di Purworejo Terafiliasi Kelompok Anshor Daulah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Densus 88: Terduga Teroris di Purworejo Terafiliasi Kelompok Anshor Daulah Nasional 26 Mei 2025

    Densus 88: Terduga Teroris di Purworejo Terafiliasi Kelompok Anshor Daulah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terduga
    teroris
    yang ditangkap
    Densus 88
    di
    Purworejo
    , Jawa Tengah, merupakan anggota kelompok
    Anshor Daulah
    .
    “Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pencegahan terhadap jaringan
    terorisme
    berbasis media sosial yang diduga terafiliasi dengan kelompok teror Anshor Daulah,” tulis pihak Densus 88 Anti Teror Polri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025) malam.
    Penangkapan itu dilakukan Densus 88 di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada pukul 09.20 WIB tadi.
    “Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF (32 tahun) di halaman rumahnya,” tulis pihak Densus 88.
    Densus 88 menyebut bahwa AF aktif menyebarkan narasi propaganda dan ajakan kekerasan melalui pelbagai platform digital.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa penangkapan ini juga dikonfirmasi oleh Polda Jawa Tengah.
    Orang yang ditangkap diduga merupakan simpatisan Anshor Daulah atau Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi terlarang yang berafiliasi dengan kelompok teroris
    ISIS
    . Ia disebut aktif menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial.
    “Sudah dibawa ke Jakarta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, tadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Tolak Pelabelan "Sejarah Resmi" dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    DPR Tolak Pelabelan "Sejarah Resmi" dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Nasional 26 Mei 2025

    DPR Tolak Pelabelan “Sejarah Resmi” dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi X DPR
    RI menegaskan bahwa hasil penulisan ulang
    sejarah Indonesia
    yang dilakukan pemerintah tidak boleh dilabeli sebagai “sejarah resmi” atau “sejarah resmi baru”.
    Hal ini ditegaskan dalam rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Kebudayaan RI yang dibacakan oleh Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    “Komisi X mendesak agar hasil penulisan sejarah Indonesia tidak diberi label ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’,” ujar Hetifah.
    Penegasan tersebut menjadi salah satu dari enam poin kesimpulan rapat yang dihadiri Menteri Kebudayaan (Menbud)
    Fadli Zon
    , Wakil Menbud Giring Ganesha, dan jajaran Komisi X DPR RI.
    Komisi X DPR juga meminta Fadli Zon menjelaskan urgensi dan proses
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    secara lebih inklusif, objektif, dan bertanggung jawab secara akademik.
    Komisi X dan Kementerian Kebudayaan juga sepakat bahwa proses penulisan sejarah Indonesia harus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
    Hal ini dimaksudkan agar buku sejarah yang dihasilkan tidak hanya objektif, transparan, dan komprehensif, tetapi juga mampu merepresentasikan memori kolektif bangsa serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pengetahuan dan pendidikan.
    Selain itu, Hetifah mengatakan, Komisi X mendesak Kementerian Kebudayaan memperbaiki komunikasi publik.
    Kementerian Kebudayaan juga diminta meningkatkan sosialisasi dan proses uji publik dalam penulisan sejarah guna menghindari tafsir yang membingungkan masyarakat.
    Dia juga menekankan bahwa proses penulisan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
    Hetifah mendorong agar langkah ini dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    Komisi X turut meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan anggota dewan yang belum sempat terjawab dalam forum tersebut.
    Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI,
    Bonnie Triyana
    , menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah ‘sejarah resmi’ dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.
    Menurut Bonnie, istilah tersebut tidak tepat secara prinsipil maupun metodologis.
    “Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis,” ujar Bonnie.
    Bonnie menambahkan, penggunaan istilah itu dapat menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal, bahkan subversif.
    Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penulisan sejarah.
    “Sejarah adalah milik rakyat, dan cara kita memandang masa lalu menentukan arah masa depan. Maka, harus ada ruang publik yang terbuka bagi diskusi ilmiah,” ujar dia.
    Bonnie juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan seorang pejabat Kementerian Kebudayaan yang menyebut kelompok yang datang ke PBNU sebagai sesat, radikal, dan bidah.
    Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapan tersebut.
    “Saya minta klarifikasi yang kemudian melalui Pak Menterinya meminta maaf atas ucapan dari anak buahnya itu. Sebetulnya saya mengharapkan anak buahnya sendiri,” kata Bonnie.
    Bonnie menekankan, cara-cara stigmatisasi dan pelabelan terhadap pihak yang berbeda pendapat harus dihentikan.
    Menurut dia, kritik tidak seharusnya dibalas dengan tuduhan-tuduhan yang insinuatif dan stereotip.
    “Kita harus lebih beranjak maju lagi untuk meninggalkan cara-cara itu,” ujar dia.
    Merespons ini, Fadli menuturkan bahwa tidak ada istilah sejarah resmi terkait proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
    Meski memang penulisan sejarah ulang dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah tidak menyematkan label “sejarah resmi”.
    “Kalau ada yang menyebut
    official history
    atau sejarah resmi, ya itu mungkin hanya ucapan saja, tetapi tidak mungkin ditulis ini adalah sejarah resmi; tidak ada itu,” kata Fadli.
    Dalam rapat tersebut, Fadli menyampaikan, penulisan ulang sejarah Indonesia mendesak dilakukan untuk menghapus bias kolonial dan menegaskan perspektif Indonesia sentris.
    Menurut Fadli, langkah ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman, memperkuat identitas nasional, menegaskan otonomi penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah lebih relevan bagi generasi muda sebagai bagian dari upaya reinventing identitas kebangsaan Indonesia.
    Fadli pun memastikan, sejarah nasional Indonesia yang sedang disusun pemerintah saat ini ditulis oleh para ahli sejarawan di bidangnya.
    “Tetapi, ini adalah sejarah nasional Indonesia yang merupakan bagian dari penulisan-penulisan dari para sejarawan,” ujar Fadli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun Nasional 26 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di
    Kemendikbud Ristek
    periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
    Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat.
    “Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
    Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
    “Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
    Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.
    Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.
    “Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

    Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
    Namun, setelah kasus korupsi ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Rossa Purbo Bekti
    , bukan
    saksi
    fakta.
    Hal ini disampaikan Hasto usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
    “Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
    Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
    Menurutnya,
    penyidik KPK
    dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
    “Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan
    Harun Masiku
    .
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK

    KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK

    KPK Sambut Baik UU BUMN Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyambut baik gugatan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (
    UU BUMN
    ) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “KPK menyambut baik hal tersebut, tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
    UU BUMN tengah menjadi sorotan karena mengancam mengurangi kewenangan KPK untuk menindak kasus korupsi yang menjerat direksi dan komisaris BUMN.
    Budi mengatakan bahwa KPK telah memastikan posisi terkait implikasi atas berlakunya UU BUMN tersebut, khususnya Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.
    Dia menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di BUMN dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    “KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 Tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
    Budi juga menambahkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
    “Pada aspek pencegahan, KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi,” tuturnya.
    Terkait Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, Budi mengatakan bahwa putusan MK sudah menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN.
    “Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN,” ucap dia.
    Sebelumnya,
    UU BUMN digugat ke MK
    oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Dalam sidang pendahuluan, Kamis (8/5/2025), di Gedung MK, para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses pembentukan UU BUMN tidak melibatkan partisipasi publik.
    “Pengesahan undang-undang a quo tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga menciptakan meaningful participation,” ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan.
    Nicholas mengatakan bahwa UU BUMN yang baru disahkan seharusnya dibahas secara transparan dan terbuka dengan partisipasi bermakna dari elemen masyarakat.
    Namun, menurut pemohon, asas keterbukaan itu tidak dilakukan sehingga melanggar perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
    Ia juga menyinggung Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif.
    Pemohon kemudian berkesimpulan bahwa DPR tidak mematuhi aturan pembentukan undang-undang dan melanggar hak konstitusional para pemohon.
    “Dengan demikian, menurut para pemohon, UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” kata Nicholas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah 8.000 Siswa Daftar Sekolah Rakyat, Mensos Tambah Lokasi Jadi 65 Titik

    Sudah 8.000 Siswa Daftar Sekolah Rakyat, Mensos Tambah Lokasi Jadi 65 Titik

    Sudah 8.000 Siswa Daftar Sekolah Rakyat, Mensos Tambah Lokasi Jadi 65 Titik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    menyampaikan bahwa hingga awal Mei 2025, sudah lebih dari 8.000 calon siswa yang mendaftar ke
    Sekolah Rakyat
    .
    Seiring dengan antusiasme tersebut, jumlah lokasi penyelenggaraan pun ditambah dari semula 53 menjadi 65 titik.
    “Sekarang sudah lebih dari 8.000 calon siswa. Lokasinya juga bertambah, dari 53 sekarang sudah 65 titik,” ujar Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
    Gus Ipul menjelaskan bahwa proses rekrutmen siswa dilakukan secara aktif oleh tim Kementerian Sosial bersama kementerian lain dan pemerintah daerah.
    Mereka bahkan melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah calon siswa untuk mendata kondisi sosial dan ekonomi keluarga, termasuk melengkapi data dengan dokumentasi rumah.
    Meski antusiasme tinggi, proses seleksi tetap dilakukan dengan ketat. Mensos menegaskan bahwa prioritas utama penerima manfaat adalah keluarga miskin dan miskin ekstrem.
    Verifikasi data dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi syarat.
    “Jadi seleksi awal adalah memastikan mereka dari keluarga miskin. Ada proses administrasi, cek kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya.
    Program ini menggunakan dua skema dalam pembangunan fasilitas sekolah. Pertama, merevitalisasi gedung yang sudah ada untuk mulai digunakan tahun ini. Kedua, membangun sekolah baru di lahan yang disiapkan, dengan target selesai tahun depan.
    Sementara itu, untuk proses kelayakan bangunan disurvei oleh Kementerian PUPR, dan jika memenuhi syarat, renovasi segera dilakukan.
    “Jadi Kementerian PUPR yang menentukan layak tidaknya gedung yang diajukan itu untuk menjadi penyelenggaraan sekolah. Jadi disurvei dulu kelayakannya,” lanjut dia.
    Di sisi lain, proses rekrutmen tenaga pengajar juga terus berlangsung. Gus Ipul menyebut, rekrutmen kepala sekolah sudah berjalan cukup jauh, sementara guru masih dalam tahap proses.
    Dia menegaskan bahwa para pengajar akan direkrut dari kalangan ASN, P3K, dan bila diperlukan, lulusan PPG akan menjadi opsi tambahan.
    “Targetnya, akhir Juni proses rekrutmen guru sudah selesai,” katanya.
    Meskipun sebagian anak calon siswa ikut bekerja untuk membantu orang tua, Mensos mengaku proses berjalan lancar tanpa hambatan besar. Ia menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan keluarga, yang sejauh ini mendapatkan respons positif.
    “Orang tua umumnya sangat mendukung. Setelah dijelaskan, mereka bahkan mengajak keluarga dan tetangga lainnya untuk ikut daftar,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.