Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
melakukan penggeledahan di rumah
Purwanti Lee
, pemilik
Sugar Group
Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
fee
untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/05/28/6836e0091628d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025
-
/data/photo/2024/02/15/65cd89296b322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fenomena Parpol "Obral" Kursi Ketum ke Tokoh Luar, Dianggap Cerminan Gagalnya Kaderisasi Nasional 28 Mei 2025
Fenomena Parpol “Obral” Kursi Ketum ke Tokoh Luar, Dianggap Cerminan Gagalnya Kaderisasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah partai politik terkesan mulai membuka peluang bahkan ‘obral’ kursi kepada pihak eksternal untuk menduduki posisi strategis sebagai ketua umum.
Fenomena tersebut terlihat dari langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membuka ruang bagi tokoh non-kader untuk menjadi pemimpin partai.
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, kemunculan fenomena ‘obral’ kursi ketua umum ini bisa jadi adalah cerminan dari kegagalan partai dalam melakukan kaderisasi secara internal.
Menurut Lili, ada permasalahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan partai menarik
tokoh eksternal
ke lingkar kepemimpinan.
Salah satunya adalah kegagalan dalam menciptakan kader internal yang layak menjadi pemimpin partai.
“Jadi faktor lainnya adalah kegagalan partai melakukan kaderisasi menciptakan para pimpinan yang layak untuk menjadi ketua partai. Alih-alih, kerap terjadi konflik di antara elite partai yang berujung hengkangnya elite partai berlabuh ke partai lain atau mendirikan partai baru,” ujar Lili kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, kemunculan fenomena tersebut juga dampak dari ketatnya kompetisi dalam pemilu.
Sebab, setiap partai berlomba-lomba agar bisa lolos ambang batas parlemen (
parliamentary threshold
) dan menempatkan sebanyak mungkin kadernya di kursi legislatif.
“Memang hak parpol untuk mencari figur ketua umum berasal dari luar figur luar, bukan dari orang dalam partai. Tetapi fenomena tersebut adalah dampak dari kompetisi yang ketat dalam pemilu agar lolos
presidential threshold
dan menempatkan sebanyak-banyaknya para kadernya di parlemen,” kata Lili.
“Jika partai lolos, akan membawa keuntungan yang banyak, termasuk bisa masuk kekuasaan,” sambungnya.
Di samping itu, Lili juga menyoroti munculnya pragmatisme dari kalangan elite partai.
Saat ini, ada kecenderungan pihak elite partai lebih memilih tokoh dari luar ketimbang kader internal hanya demi tujuan jangka pendek.
Peneliti BRIN itu mencontohkan, tujuan jangka pendek tersebut di antaranya adalah keinginan meningkatkan elektabilitas secara instan ataupun mendapatkan akses terhadap kekuasaan.
“Alih-alih mendukung kader internal, mereka justru mengabaikan atau bahkan menjegal kader internal dengan beragam alasan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, PSI secara resmi membuka pendaftaran calon ketua umum yang akan dipilih melalui mekanisme pemilu raya dengan sistem “one man one vote”.
Partai yang kini dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu membuka peluang bagi semua pihak, termasuk pihak eksternal, untuk bergabung ke PSI dan langsung mencalonkan diri sebagai ketum.
“Calon ini yang paling penting dia harus memegang kartu tanda anggota PSI. Jadi yang paling penting itu. Mengenai berapa lama, itu tidak menjadi masalah. Yang paling penting dia punya visi dan misi yang sama dengan PSI,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, Selasa (13/5/2025).
PSI menjadwalkan pemungutan suara pada 12 hingga 19 Juli 2025.
Hasilnya akan diumumkan dalam kongres partai yang berlangsung pada 19 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah.
Selain PSI, PPP secara terang-terangan juga mempertimbangkan sejumlah tokoh eksternal untuk maju sebagai calon ketua umum.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau Rommy mengatakan, sudah ada sejumlah nama dari kalangan eksternal yang kini masuk bursa calon ketum.
Nama-nama tersebut antara lain Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
“Saya mendorong sebanyak-banyaknya calon. Saya terus mengikuti suara-suara dari pusat dan daerah. Hingga saat ini, sudah delapan nama yang muncul: tiga internal, lima eksternal,” ujar Rommy kepada Kompas.com pada 14 Mei 2025.
“Internal: Sandi Uno, Sekjen Arwani, Gus Yasin. Dari eksternal: Gus Ipul, Dudung Abdurachman, Amran Sulaiman, Marzuki Alie, dan Agus Suparmanto,” imbuh dia.
Menurut rencana, Muktamar PPP dengan agenda pemilihan ketua umum PPP akan digelar pada akhir Agustus 2025 atau September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836d5b2b6de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam Nasional 28 Mei 2025
7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM)
PT Antam
dihukum 6 hingga 9 tahun penjara.
Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas.
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Sri Hartati, menyebut Lindawati dan kawan-kawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Meski demikian, hukuman para terdakwa berbeda-beda dan amar putusan dibacakan secara terpisah.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa (Lindawati) dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain Lindawati, terdakwa yang dihukum 9 tahun penjara adalah Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas.
Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
Dari tujuh terdakwa, Gloria Asih mendapatkan hukuman paling ringan, yakni 6 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta kepada semua terdakwa.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Sri.
Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah, sesuai keuntungan tidak sah yang diterima.
Mereka dinilai bersalah di antaranya terlibat dalam korupsi pada kegiatan lebur cap emas dengan logo Logam Mulia (LM) dan London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
Namun, emas yang dibubuhi cap itu menjadi milik Lindawati dan kawan-kawan.
Mereka kemudian menjualnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836b52d80d11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif Nasional 28 Mei 2025
Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum menyebut, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda
Dwi Singgih Hartono
, telah bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
Jaksa menyebut, persekongkolan itu dilakukan Dwi Singgih dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong bersama sejumlah pegawai BRI untuk mengajukan 258
kredit fiktif
.
Tindakan Dwi Singgih ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp 57.048.784.586 (Rp 57 miliar),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat
, Rabu (28/5/2025).
Kerugian Rp 57 miliar itu timbul akibat pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat.
Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan
kerugian negara
sebesar Rp 7.955.000.000 (Rp 7,95 miliar).
Kasus kredit di dua kantor BRI itu dituntut dalam surat tuntutan yang berbeda.
Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 65 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7.955.000.000,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Dwi Singgih mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD untuk diajukan kredit ke BRI.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/07/681b5ded8cff6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
telah mencederai institusi lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
kasus pembunuhan
, Gregorius Ronald Tannur.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682af39ea4952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja Tannur
, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
pembunuhan Ronald Tannur
.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/04/05/624bfa012b146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang, Ini Penjelasan Kodam Jaya Nasional 28 Mei 2025
Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang, Ini Penjelasan Kodam Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (
Kodam Jaya
) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat,
Letkol Harry Ismail
, kepada Kepala Kantor
Bea Cukai
Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas
Bea Cukai
mengamankan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
Kepala Penerangan
Kodam Jaya
(Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan, surat itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan atau menghindari kewajiban pajak impor.
“Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Kapendam Jaya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Kapendam menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan tersebut dikirim, barang-barang milik Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Anto.
Barang-barang tersebut berupa jam tangan, beberapa tas, jaket, serta pernak-pernik untuk kulkas yang dibawa sebagai oleh-oleh..
Menurut Anto, surat tersebut ditulis semata-mata untuk memohon bantuan dan perhatian dari petugas Bea Cukai, mengingat anak dari Arie Kurniawan sedang dalam kondisi sakit.
“Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit,” jelasnya.
Anto menambahkan, Arie Kurniawan merupakan sahabat dari Letkol Harry, sehingga permintaan itu didasari hubungan personal.
Kodam Jaya menegaskan akan tetap memantau dan mendalami permasalahan ini.
Tindakan tegas pun akan diambil bila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Permasalahan ini masih didalami. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” ujar Kapendam.
Ia juga memastikan bahwa Letkol Harry telah dimintai klarifikasi oleh Kodam Jaya terkait surat yang telah telanjur beredar luas di media sosial.
“Kemarin Dandim 0501/JP sudah diminta penjelasan ke Kodam Jaya/Jayakarta,” kata Anto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/02/17/63ef5d0118d1a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Mahkamah PPP: Kenapa Tidak Pak Jokowi Saja yang Jadi Ketum? Nasional 28 Mei 2025
Ketua Mahkamah PPP: Kenapa Tidak Pak Jokowi Saja yang Jadi Ketum?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade
Irfan Pulungan
, mengungkapkan bahwa ada usulan dari internal PPP untuk menjadikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai figur yang layak ditawarkan untuk memimpin PPP.
Hal ini disampaikan Irfan menanggapi bursa calon
ketua umum PPP
yang memunculkan sejumlah nama eksternal.
“Ada juga wacana-wacana berkembang, kenapa enggak kita tawarkan saja kepada Pak Jokowi?” kata Irfan saat berbincang dengan
Kompas.com
, Selasa (27/5/2025).
Irfan menyebut bahwa sejumlah nama figur untuk menjadi ketua umum PPP sudah muncul ke permukaan menjelang
Muktamar PPP 2025
.
Mereka di antaranya adalah Anies Baswedan, Dudung Abdurachman, Amran Sulaiman, Saifullah Yusuf, Marzukie Ali, dan Agus Suparmanto.
Namun, Irfan menilai, nama Jokowi adalah yang paling sempurna untuk memimpin PPP karena punya pengalaman politik yang panjang.
Menurut Irfan, Jokowi adalah sosok dengan rekam jejak politik yang lengkap dan kepiawaian dalam membangun komunikasi politik di berbagai level.
Jokowi punya pengalaman sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga presiden dua periode.
“Kalau saya melihat, sosok Pak Jokowi ini sangat piawai dalam melakukan komunikasi politik. Dia sosok yang saya rasa mampu untuk menjadikan sebuah partai itu bisa berkembang. Pengalamannya dari Wali Kota dua periode, Gubernur, lalu Presiden dua periode. Pasti dia sudah khatam, paripurna melihat kondisi riil bagaimana peta politik dan bagaimana cara komunikasi politik yang ada,” kata Irfan.
Irfan menyatakan, jika wacana ini benar-benar mendapat respons positif dari Jokowi, hal itu bisa menjadi momentum kebangkitan bagi PPP.
Bahkan, partai berlambang Kabah itu diyakini bisa mendapatkan kursi pimpinan DPR RI jika dipimpin oleh Jokowi.
“Kalau ada yang menawarkan beliau menjadi
Ketua Umum PPP
, itu sangat luar biasa. Dan kalau dia merespons itu, menurut saya sebuah anugerah bagi PPP. Insya Allah, kalau PPP dipimpin oleh Pak Jokowi, insya Allah bertiga dan kembali ke Senayan. Mudah-mudahan bisa menjadi lima besar sehingga mendapat pimpinan di DPR,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/28/68368075740d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/23/6830185f971a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)