Category: Kompas.com Nasional

  • Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini Nasional 29 Mei 2025

    Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU
    KUHAP
    ) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
    Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
    “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang
    RUU KUHAP
    harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.
    Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
    Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
    Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.
    Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
    “Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
    Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
    Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
    “Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
    Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
    “Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
    Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
    Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.
    “Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.
    Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut
    revisi KUHAP
    agar dapat segera disahkan.
    “Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
    “Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
    Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian
    Revisi KUHAP
    , yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Tinjau Proyek IKN, Minta Pembangunan Tidak Molor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Gibran Tinjau Proyek IKN, Minta Pembangunan Tidak Molor Nasional 29 Mei 2025

    Gibran Tinjau Proyek IKN, Minta Pembangunan Tidak Molor
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
     meninjau sejumlah proyek strategis di
    Ibu Kota Nusantara
    (IKN), Rabu (28/05/2025), untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
    Kepala Otorita IKN
    Basuki Hadimuljono
    mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
    “Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu.
    Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran, titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
    Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
    Wapres juga meninjau Rumah Sakit Abdi Waluyo (progres 75,6 persen) yang akan menjadi fasilitas kesehatan modern, serta Universitas Gunadarma Kampus Digital yang tengah dibangun (progres persen).
    Dua infrastruktur yang sudah rampung juga masuk dalam agenda kunjungan, yakni Kantor Kemenko 3 Tower 1 yang sudah selesai dibangundan Rumah Sakit Hermina yang telah beroperasi.
    Wapres kemudian mengunjungi Masjid Negara (progres 60 persen) yang dirancang sebagai ikon kerukunan dan inklusivitas di ibu kota baru serta melihat tempat dibangunnya Gereja Basilika Nusantara yang saat ini progres pembangunannya 4,63 persen.
    Tak ketinggalan, Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
    Rusun ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Wapres sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
    Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyampaikan, Gibran mengapresiasi kemajuan pembangunan IKN.
    “Mantap sekali view (pemandangannya), indah sekali. Tidak ada (catatan). Cukup, cukup, aman,” ujar Rusdy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
    Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
    TERBITNYA
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
    Jaksa
    dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
    Kejaksaan
    Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
    Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
    korupsi
    mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
    extra ordinary.
    Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
    Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
    Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
    Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
    Korupsi
    masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
    Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
    Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
    big fish
    korupsi.
    Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
    Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
    Namun, kerja
    jaksa
    saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
    Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
    Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
    obstruction of justice
    , atau gerakan
    corruptor fight back
    yang harus diantispasi. 
    Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
    the shows must go on
    , tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
    Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
    Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
    Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
    Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
    Guidelines on the Role of Prosecutors.
    Salah satu komitmen negara, khususnya
    concern
    Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
    Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
    Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
    Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
    Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
    good governance.
    Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
    Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
    Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
    Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
    Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
    omon-omon
    belaka.
    Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
    Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen Golkar Pastikan Tidak Ada Isu Munaslub di Internal Partai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Sekjen Golkar Pastikan Tidak Ada Isu Munaslub di Internal Partai Nasional 28 Mei 2025

    Sekjen Golkar Pastikan Tidak Ada Isu Munaslub di Internal Partai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar
    Muhammad Sarmuji
    memastikan tidak ada isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di internal Partai Golkar.
    “Kalau di internal Golkar, enggak ada isu Munaslub, itu enggak ada,” kata Sarmuji setelah peresmian media center Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (
    SOKSI
    ),
    Ahmadi Noor Supit
    , yang menolak tegas terhadap wacana
    Munaslub Partai Golkar
    , pekan lalu.
    Ia berpendapat, hal yang diserukan SOKSI adalah perpecahan di kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) partai sendiri.
    Ia lalu mencontohkan adanya perbedaan di tubuh SOKSI yang sampai saat ini belum bersatu.
    “Misalkan SOKSI ada perbedaan yang sampai sekarang belum bersatu, lalu di AMPI sempat ada dinamika. Kira-kira kalaupun ada dinamika, tetapi dinamika itu dinamika yang produktif untuk pembelajaran organisasi saja, tidak sampai pecah,” bebernya.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ahmadi Noor Supit, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
    Pernyataan ini disampaikan Supit di hadapan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/5/2025) malam.
    “Para senior SOKSI, senior Golkar, pasti tidak lagi ingin melihat Golkar terbelah. Jadi siapapun yang berdiri dan siapapun yang membuat isu dan intrik untuk ada Munaslub pada Golkar, SOKSI menolak tegas,” tegas Ahmadi Noor Supit.
     
    Supit menegaskan bahwa pengalaman pahit perpecahan internal tidak boleh terulang lagi di tubuh Golkar.
    “Pengalaman ketika kita harus terpisah, ketika kita ada dualisme. Itu pengalaman yang paling pahit yang diterima Partai Golkar,” kata Supit.
    Meski Golkar sempat tetap bertahan sebagai kekuatan politik nasional saat terjadi dualisme, Supit menyatakan bahwa para senior partai tidak menginginkan kejadian serupa terulang.
    Supit juga meminta para sesepuh Partai Golkar untuk turut membimbing dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk upaya perpecahan, termasuk wacana Munaslub. “Saya ingin seluruh senior Partai Golkar membimbing kita semua menyampaikan pesan yang sama dengan SOKSI bahwa tidak boleh ada lagi Munas-Munas Golkar di tengah jalan. Karena kalau itu terjadi, Golkar tidak mungkin bisa besar,” ucap mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1,8 Juta Masyarakat Terdepak dari Daftar Penerima Bansos, Apa Sebabnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    1,8 Juta Masyarakat Terdepak dari Daftar Penerima Bansos, Apa Sebabnya? Nasional 28 Mei 2025

    1,8 Juta Masyarakat Terdepak dari Daftar Penerima Bansos, Apa Sebabnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial (
    bansos
    ) pada triwulan kedua tahun 2025.
    Hal ini diumumkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bagian dari proses pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSN
    ) demi memastikan bantuan tepat sasaran.
    “Artinya kita ini mengalihkan bansos kepada mereka yang lebih berhak untuk menerima,” kata Gus Ipul di kantornya, Rabu (28/5/2025).
    “Jadi ini ada pengalihan setelah dengan adanya DTSEN ini,” tambah Gus Ipul.
    Gus Ipul menjelaskan bahwa penghapusan 1,8 juta KPM tersebut dilakukan karena mereka tergolong dalam kelompok masyarakat di atas Desil 5, atau bukan termasuk kategori miskin dan rentan berdasarkan pemetaan data terbaru.
    Desil adalah pengelompokan masyarakat dengan perhitungan 10%. Angka 0 sampai 10% masuk Desil 1, angka 11 sampai 20% masuk Desil 2, dan seterusnya.
    Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah. Sementara, desil 5 sampai dengan 10 merupakan masyarakat tingkat menengah ke atas.
     
    “Yang 1,8 juta ini sudah pasti KPM yang tidak perlu lagi menerima bansos. Karena sasaran utama kita adalah Desil 1, yakni kelompok miskin ekstrem. Kalau tidak ada di Desil 1, baru ke Desil 2, dan seterusnya,” jelasnya.
    Langkah ini dilakukan agar anggaran bansos benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan, serta mencegah “inclusion error” atau kesalahan penyaluran kepada orang yang seharusnya tidak layak menerima.
    Gus Ipul juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak namun tidak lagi terdata sebagai
    penerima bansos
    masih bisa mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek
    Bansos
    .
    “Kalau BPS menyatakan bahwa ini layak menerima, maka akan kita berikan bantuannya pada tiga bulan berikutnya. Jadi memang ada proses,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data versi terbaru juga menemukan banyak data yang tidak lagi valid.
    Ini termasuk 785.000 warga yang sudah meninggal, di mana sekitar 500.000 di antaranya masih tercatat dalam data versi lama.
    “Itu semua langsung kami bersihkan di versi 2. Karena dalam beberapa bulan bisa saja ada yang meninggal, lahir, atau pindah rumah. Itu semua akan terekam di DTSN yang baru,” kata Amalia.
    Gus Ipul menambahkan bahwa bantuan sosial tidak hanya menjadi respons sementara, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat menuju graduasi dari kemiskinan.
    “Presiden ingin bansos ini ada tindak lanjutnya. Tidak hanya bantuan, tapi juga pemberdayaan. Kalau sudah mandiri, penghasilan di atas UMK, maka mereka akan keluar dari daftar penerima,” tutup Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ajak Macron Bersulang: "Vive la France, Vive la Indonesia"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Prabowo Ajak Macron Bersulang: "Vive la France, Vive la Indonesia" Nasional 28 Mei 2025

    Prabowo Ajak Macron Bersulang: “Vive la France, Vive la Indonesia”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    tampak mengajak Presiden Perancis, menteri Kabinet Merah Putih, hingga delegasi Perancis untuk mengangkat gelas berisi minuman mereka.
    Momen itu terjadi dalam acara
    Gala Dinner
    di Istana, Jakarta, Rabu (28/5/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Prabowo awalnya menyampaikan pidato dalam acara santap malam tersebut.
    Prabowo merasa mendapat kehormatan besar untuk bisa menerima Macron beserta istrinya, Brigitte Macron.
    “Hubungan antara Prancis dan Indonesia sudah cukup lama dan meningkat terus sampai hari ini, kita menyaksikan bersama bahwa hubungan antara kedua negara kita maju di hampir semua bidang,” ujar Prabowo.
    “Hari ini kita telah melaksanakan pembicaraan intensif dan produktif dan kita bersama-sama bertekad, berkomitmen untuk teruskan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
    Prabowo menjelaskan, kunjungan Macron dan Brigitte juga memiliki arti khusus, karena dirinya merasa punya hubungan khusus dengan Prancis.
    Prabowo pun berterima kasih karena telah diundang ke acara Bastille Day di Perancis pada 14 Juli 2025 mendatang.
    Dia menyatakan akan mengirim Kontingen TNI ke acara tersebut.
    Di akhir pidatonya, Prabowo mengajak hadirin bersulang bagi Perancis dan Indonesia.
    “Terima kasih dan sekarang atas nama bangsa Indonesia, atas nama pemerintah Indonesia, dan atas nama pribadi, saya mengajak para hadirin semua untuk angkat gelas kita,” kata Prabowo.
    “Minum untuk kesehatan Yang Mulia Presiden Republik Perancis beserta Ibu dan untuk kesejahteraan kedua bangsa kita, bangsa Prancis, dan bangsa Indonesia.
    Vive la France
    ,
    v
    ive la
    Indonesia (Hidup Perancis, hidup Indonesia). Terima kasih banyak,” pungkas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran Nasional 28 Mei 2025

    Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) turut mengutuk peristiwa grup inses di Facebook yang dinamakan “fantasi sedarah”.
    Lembaga yang ditugaskan untuk menaungi perempuan korban kekerasan ini juga mengkhawatirkan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya seperti apa.
    Ketua Komnas Perempuan,
    Maria Ulfah Anshor
    , mengatakan kasus ini seperti tragedi karena rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para perempuan, berubah menjadi tempat kehancuran kehormatan mereka.
    “Ketika rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya,” ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).
    Maria mengatakan inses adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban.
    Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (
    UU TPKS
    ), pelaku
    kekerasan seksual
    dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga (1/3) pidana tambahan.
    Sebab itu, Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dalam grup “fantasi sedarah” itu dengan UU TPKS.
    Selain menjerat para pelaku dengan hukuman berat, UU TPKS juga bisa digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para korban secara berkelanjutan.
    Komnas Perempuan juga merekomendasikan Komisi Digital (Komdigi) untuk membangun sistem pengawasan yang secara otomatis memblokir konten-konten fantasi seksual, maupun konten lain yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi, serta membuat mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital.
    “Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat yang menjangkau semua keluarga, sebagaimana diwajibkan dalam UU TPKS Pasal 79,” ucapnya.
    Lembaga yang dijuluki anak sulung reformasi ini juga mendesak agar penyedia platform digital seperti Meta, X, TikTok, dan media sosial lainnya untuk memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual. “Menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, serta bekerja sama dengan pemerintah dan Lembaga Nasional HAM dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan perempuan,” ucap Maria.

    Terakhir, ia meminta agar seluruh elemen bangsa menciptakan ruang aman, melakukan pendidikan publik, dan aktif memantau kekerasan seksual, baik di keluarga maupun ruang digital.
    Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap enam pelaku penyebar konten grup mesum di Facebook, Selasa (20/5/2025).
    Grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi bertema inses atau hubungan seksual sedarah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, serta membahayakan kesehatan dan perkembangan psikologis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos Mulai Salurkan Bansos Hari Ini ke 16,5 Juta Keluarga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Kemensos Mulai Salurkan Bansos Hari Ini ke 16,5 Juta Keluarga Nasional 28 Mei 2025

    Kemensos Mulai Salurkan Bansos Hari Ini ke 16,5 Juta Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) resmi mulai menyalurkan
    bantuan sosial
    (bansos) tahap kedua tahun 2025 kepada 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total anggaran mencapai Rp 10 triliun.
    Penyaluran ini dilakukan setelah data penerima bansos diperbarui dan divalidasi melalui
    Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
    (DTSEN) yang dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Alhamdulillah setelah melalui proses panjang dan koordinasi intensif dengan BPS, serta validasi dari BPKP, kita mulai salurkan bansos hari ini kepada 16,5 juta KPM,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    di kantornya, Rabu (28/5/2025).
    “Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” lanjut dia.
    Gus Ipul menjelaskan bahwa data DTSEN yang lebih akurat mampu meminimalisasi inclusion error, yakni penerima yang tidak seharusnya menerima bantuan.
    “Dari hasil verifikasi, terdapat sekitar 1,8 juta KPM yang selama ini menerima bantuan namun ternyata tidak memenuhi kriteria. Mereka dikeluarkan dari daftar penerima pada triwulan kedua ini,” katanya.
    Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bansos ini bersifat dinamis.
    Data penerima terus diperbarui karena berbagai faktor seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan perpindahan domisili.
    Untuk menjaga akurasi data ke depan, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran, di antaranya jalur formal melalui pemerintah daerah dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos.
    Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengusulkan nama baru atau menyanggah penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
    “Kalau pemutakhiran dilakukan secara rutin dan partisipasi masyarakat tinggi, Insya Allah data bansos kita akan semakin akurat dan program semakin tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengatakan penerima bansos adalah masyarakat yang berada dalam desil 1 dan desil 2 dengan pengeluaran per bulan Rp 400.000 bagi masyarakat miskin ekstrem, dan Rp 600.000 bagi masyarakat miskin.
    “Yang miskin itu sekitar 24 juta atau 8,57 persen (dari total penduduk Indonesia). Indikator yang kita pakai, mereka pengeluarannya per bulan per kapitanya itu Rp 600.000,” kata Agus Jabo di Jakarta, tadi.
    “Yang ekstrem, itu sekitar 1,13 persen (dari total penduduk Indonesia) atau sekitar 3,57 juta jiwa. Itu mereka yang pengeluaran per kapita per bulannya itu Rp 400.000 ke bawah,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator PDIP: Pasti Ada Sekolah Swasta Tak Bersedia Digratiskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Legislator PDIP: Pasti Ada Sekolah Swasta Tak Bersedia Digratiskan Nasional 28 Mei 2025

    Legislator PDIP: Pasti Ada Sekolah Swasta Tak Bersedia Digratiskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Komisi X DPR dari
    PDIP
    ini memprediksi bakal ada
    sekolah swasta
    yang tak bersedia untuk digratiskan sebagaimana amanat putusan MK lantaran sekolah tersebut butuh biaya untuk menghadirkan kualitas pendidikan bonafide.
    “Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (28/5/2025).
    Esti meminta pemerintah segera menyusun klasifikasi sekolah swasta yang akan menjadi sasaran penerapan kebijakan
    pendidikan dasar gratis
    pasca putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Esti mengatakan klasifikasi ini penting agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan, terutama sekolah swasta.
    Politikus PDI-P itu menilai tidak semua sekolah swasta bisa diperlakukan sama dalam penerapan pendidikan gratis.
    Oleh karena itu, perlu ada klasifikasi berdasarkan orientasi dan segmen pasar sekolah swasta, hingga standar kualitas layanan pendidikannya.
    “Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas,” kata Esti.
    Kendati demikian, Esti mengingatkan bahwa pendidikan dasar gratis merupakan amanat konstitusi dan harus menjadi prioritas kebijakan negara.
    “Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” pungkasnya.
    Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang dikabulkan MK dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).
    Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
    Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
    “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum.

    Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
    Karenanya, frasa “tanpa memungut biaya” memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta.
    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” ujar Enny.
    Enny menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
    Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
    “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Resmikan Patung Soekarno di KBRI Tokyo Jepang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Puan Resmikan Patung Soekarno di KBRI Tokyo Jepang Nasional 28 Mei 2025

    Puan Resmikan Patung Soekarno di KBRI Tokyo Jepang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    meresmikan patung Presiden pertama RI, Soekarno, di Kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
    Peresmian patung ini ditandai oleh pemotongan pita secara bersamaan oleh Puan, Ketua Parlemen Jepang Nukaga Fukushiro, dan Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi, di
    KBRI Tokyo
    , pada Rabu (28/5/2025) pagi.
    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, patung Ir. Soekarno di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Jepang, saya resmikan,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu.
    Patung Bung Karno ini adalah karya Kiyomiya Purwanto Mahisa Ayu Ramadhana.
    Puan pun merasa tersanjung bisa meresmikan secara langsung patung Bung Karno yang diletakkan di Kantor KBRI Tokyo.
    “Pertama-tama saya sampaikan apresiasi kepada saudari Kiyomiya Purwanto Mahisa Ayu Ramadhana, yang telah melahirkan karya seni patung Ir. Soekarno,” ujar Puan.
    Puan berpandangan, peletakan
    patung Soekarno
    ini bukan hanya sekadar karya seni di kantor KBRI, tetapi juga simbol dari gagasan Bung Karno di negara sahabat, khususnya simbol tentang pentingnya membangun kekeluargaan bangsa-bangsa sebagai jalan menuju perdamaian dan kemajuan.
    “Bagi Bung Karno, membangun kekeluargaan bangsa-bangsa seperti antara Indonesia dan Jepang adalah membangun hubungan antar-budaya, antar-manusia, dan antar-kemajuan yang menjadi tugas kita semua,” tutur Puan.
    Dia mengatakan, semangat Bung Karno adalah semangat kemerdekaan, martabat, dan kerja sama yang setara.
    Oleh karenanya, semangat itu pula yang harus terus dirawat dalam hubungan Indonesia dan Jepang ke depan.
    “Saya yakin, patung ini akan menjadi pengingat bahwa dari masa lalu kita belajar, di masa kini kita membangun, dan untuk masa depan kita bermitra,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.
    Puan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan patung Soekarno ini.
    Ia berharap, patung Soekarno yang berada di KBRI Tokyo tersebut menjadi simbol semangat dan persahabatan pemuda Indonesia-Jepang.
    “Saya berharap, patung ini tidak hanya menjadi penanda sejarah, tetapi juga penyemangat bagi generasi muda kedua negara untuk terus menjalin persahabatan dan kolaborasi,” sebut Puan.
    Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, menilai, kehadiran patung ini adalah bentuk penghormatan atas sejarah kedua negara dan jembatan persahabatan antar kedua negara.
    Patung yang didirikan di halaman KBRI Tokyo itu dipandang sebagai penanda hubungan sejarah yang erat antara Indonesia dan Jepang.
    “Sebagaimana kita tahu, Ir. Sukarno pernah memiliki hubungan erat dengan masyarakat Jepang, baik secara historis maupun kultural. Sehingga kehadiran patung ini adalah bentuk penghormatan atas sejarah tersebut dan jembatan persahabatan antarkedua negara,” terang Heri.
    Diketahui, sebelum peresmian patung, Puan lebih dulu melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro.
    Puan juga didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi, beserta jajaran KBRI Tokyo selama kunjungan kerjanya di Jepang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.