Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tindakan Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, yang menyurati Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dikritik oleh kelompok pemerhati militer dan hak asasi manusia (HAM),
Imparsial
.
“Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya,” ujar peneliti senior Imparsial,
Al Araf
, kepada wartawan, Kamis, (29/5/2025).
Soalnya, surat menyurati ini dinilai menyiratkan adanya intervensi dan intimidasi dari
TNI
kepada Bea Cukai.
Al Araf mengatakan TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara sehingga urusan surat menyurat tidak masuk dalam tugas dan fungsi pokok para prajurit.
Dilantiknya, Letjen (Purn) TNI
Djaka Budi Utama
sebagai
Dirjen Bea Cukai
dinilai tidak membenarkan tindakan Dandim Jakpus yang meminta Bea Cukai untuk meloloskan barang pribadi milik kerabatnya.
“Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat menyurat seperti itu,” tegas Araf.
Lebih lanjut, pimpinan TNI juga diharapkan segera mengevaluasi tindak laku anak buahnya ini agar tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan pertanyaan di publik.
Diberitakan, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas Bea Cukai mengamankan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan, surat itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan atau menghindari kewajiban pajak impor.
“Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Kapendam Jaya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Kapendam menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan tersebut dikirim, barang-barang milik Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/01/09/659d05dd3fbb1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang Nasional 29 Mei 2025
-
/data/photo/2025/04/14/67fcb594720da.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka, MUI: Bukti Anti-penjajahan Nasional 29 Mei 2025
Prabowo Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka, MUI: Bukti Anti-penjajahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Bidang Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (
MUI
), Sudarnoto, menilai sikap Presiden
Prabowo Subianto
konsisten terhadap dukungan kemerdekaan
Palestina
, tercermin dari pernyataan terbaru saat bersama Presiden Perancis Emmanuel Macron.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang kesediaan membuka
hubungan diplomatik
dengan
Israel
dengan syarat Palestina merdeka, itu bisa dimengerti. Pembukaan UUD memang mengisyaratkan kuat Indonesia anti-penjajahan (termasuk Israel yang nyata-nyata menjajah) dan membela negara mana pun termasuk Palestina yang terjajah,” kata Sudarnoto dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini mengatakan bahwa jika Israel tidak lagi menjajah dan seluruh pasukannya mundur dari Gaza, serta tanah yang direbut paksa dikembalikan ke Palestina, maka Indonesia tak lagi punya alasan untuk membenci Israel.
“(Karena) tujuan akhir Indonesia membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina,” kata dia.
Meski demikian, MUI memiliki catatan penting agar apa yang disampaikan Prabowo soal hubungan diplomatik dengan Israel diperhatikan.
MUI berharap agar Israel tidak lolos dari jerat hukum atas kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan kepada bangsa Palestina.
“Dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam joint statement bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
“Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan bahwa di berbagai tempat dan forum, dia kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian
solusi dua negara
atau
two states solution
.
Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.
“Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/13/67fb114b84b3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MUI: Israel Harus Dihukum Sesuai Hukum Internasional Nasional 29 Mei 2025
MUI: Israel Harus Dihukum Sesuai Hukum Internasional
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) memberi catatan terhadap peluang dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan
Israel
, jika
Palestina
merdeka.
Tegas MUI, Israel sebagai negara yang melakukan kejahatan tetap harus dihukum sesuai dengan hukum internasional.
“Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC (International Criminal Court),” ujar Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Di samping itu, menurutnya tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk membenci Israel jika
Palestina merdeka
dan kedaulatannya diakui.
Selama, Israel benar-benar menarik seluruh pasukannya dari seluruh wilayah Palestina, termasuk Gaza.
“Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” kata Sudarnoto.
Menurutnya, tujuan akhir dari membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan negara tersebut.
Karenanya, ia paham dengan pernyataan Presiden
Prabowo Subianto
soal peluang dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel, jika Palestina merdeka.
“Pembukaan UUD memang mengisyaratkan kuat Indonesia antipenjajahan, termasuk (kepada) Israel yang nyata-nyata menjajah dan membela negara manapun termasuk Palestina yang terjajah,” ujar Sudarnoto.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam joint statement bersama Presiden Perancis Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
“Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan bahwa di berbagai tempat dan forum, dia kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian two states solution.
Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.
“Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujar Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/29/6837d90aa9059.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Macron dan Istri Tengok Kucing Prabowo, Bobby Kertanegara Nasional 29 Mei 2025
Momen Macron dan Istri Tengok Kucing Prabowo, Bobby Kertanegara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden PErancis
Emmanuel Macron
dan istri, Brigitte Macron, sempat dipertemukan dengan kucing peliharaan Presiden
Prabowo Subianto
,
Bobby Kertanegara
.
Momen ini terjadi pada acara jamuan santap malam yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/5/2025) malam kemarin.
Berdasarkan foto yang dirilis Sekretariat Presiden, Bobby dibawa ke lokasi jamuan santap malam menggunakan
stroller
berwarna coklat.
Dalam foto tersebut, Bobby dikelilingi oleh Prabowo, Macron dan istri, serta anak Prabowo, Didit Hediprasetyo.
Macron dan istri pun terlihat gemas ketika melihat Bobby Kertanegara yang dibawa pakai stroller di Istana itu.
Ini bukan kali pertama Prabowo mengenalkan Bobby ke tamu-tamunya.
Sebelumnya, Bobby sempat dipertemukan dengan pendiri Microsoft, Bill Gates, di Istana Merdeka pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Kemudian, Bobby juga dipertemukan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Saat bertemu Bobby, Bill Gates dan Albanese masing-masing memberikan hadiah boneka paus dan syal warna merah.
Adapun pertemuan Prabowo dan Macron saling menegaskan komitmen kuat antarnegara dalam jamuan santap malam kenegaraan tersebut.
Prabowo menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya dapat menerima Macron di Jakarta.
Ia menekankan bahwa hubungan Indonesia dan Prancis terus berkembang di berbagai sektor, dari pertahanan hingga kebudayaan, dan menjadi semakin kokoh seiring waktu.
“Sekali lagi adalah kehormatan besar bagi kami untuk menyambut, menerima Presiden Republik Prancis dengan Ibu beserta seluruh delegasi hari ini melaksanakan kunjungan kenegaraan di Indonesia,” ujar Prabowo.
Menanggapi sambutan hangat tersebut, Macron menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas penerimaan yang luar biasa.
Dia turut menyampaikan bahwa meskipun jarak memisahkan kedua negara, Prancis dan Indonesia memiliki kedekatan yang ditopang oleh sejarah dan kebudayaan.
“Ini sungguh suatu kehormatan yang luar biasa bagi istri saya dan diri saya disambut dalam kunjungan kenegaraan ini oleh Bapak. Meskipun 12 ribu kilometer memisahkan kedua ibu kota metropolitan kita, kita tetap terhubung oleh angin sejarah dan napas takdir bersama kita,” kata Macron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/671606912a216.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini Nasional 29 Mei 2025
Wamenkum: Suka Tidak Suka, Revisi KUHAP Harus Disahkan Tahun Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU
KUHAP
) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang
RUU KUHAP
harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025), dikutip dari siaran pers.
Eddy mengatakan, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.
Artinya, kata dia, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan sehingga dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Eddy mencontohkan, di dalam RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama.
Padahal nanti per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Eddy juga mengatakan, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
Dia menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.
Melihat dampak KUHAP yang besar, Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.
“Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ucap dia.
Sementara itu, DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengebut
revisi KUHAP
agar dapat segera disahkan.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
Menurut Adies, ada dua beleid yang pembahasannya menunggu penyelesaian
Revisi KUHAP
, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/29/6837a0ed27355.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Tinjau Proyek IKN, Minta Pembangunan Tidak Molor Nasional 29 Mei 2025
Gibran Tinjau Proyek IKN, Minta Pembangunan Tidak Molor
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
meninjau sejumlah proyek strategis di
Ibu Kota Nusantara
(IKN), Rabu (28/05/2025), untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
Kepala Otorita IKN
Basuki Hadimuljono
mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
“Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu.
Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran, titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
Wapres juga meninjau Rumah Sakit Abdi Waluyo (progres 75,6 persen) yang akan menjadi fasilitas kesehatan modern, serta Universitas Gunadarma Kampus Digital yang tengah dibangun (progres persen).
Dua infrastruktur yang sudah rampung juga masuk dalam agenda kunjungan, yakni Kantor Kemenko 3 Tower 1 yang sudah selesai dibangundan Rumah Sakit Hermina yang telah beroperasi.
Wapres kemudian mengunjungi Masjid Negara (progres 60 persen) yang dirancang sebagai ikon kerukunan dan inklusivitas di ibu kota baru serta melihat tempat dibangunnya Gereja Basilika Nusantara yang saat ini progres pembangunannya 4,63 persen.
Tak ketinggalan, Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
Rusun ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Wapres sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyampaikan, Gibran mengapresiasi kemajuan pembangunan IKN.
“Mantap sekali view (pemandangannya), indah sekali. Tidak ada (catatan). Cukup, cukup, aman,” ujar Rusdy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/14/67fcb57aa4dc5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/29/6837fed6ce3f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/27/68358e101a999.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/68369dd00f975.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)