Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
“Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/12/19/69456c43c909f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Sumatera Mulai Dibangun Besok
Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Sumatera Mulai Dibangun Besok
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai membangun hunian tetap bagi warga terdampak bencana di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, mulai Minggu (21/12/2025).
“Mulai besok, Pak, kita langsung membangun
hunian tetap
buat saudara-saudara kita yang berduka di sana (Sumatera Utara), Pak,” kata Menteri PKP
Maruarar Sirait
ke
Presiden Prabowo
Subianto di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
Menurut rencana, Maruarar akan terbang ke tiga daerah di Sumatera Utara tempat hunian tetap akan dibangun, yakni Tapanuli Tengah, kemudian Sibolga, dan Tapanuli Utara.
“Izinkan kami, Pak, besok pagi kami akan pergi ke Tapanuli Tengah, kemudian Sibolga, dan Tapanuli Utara. Negara hadir, Pak,” ujar Maruarar.
Maruarar menegaskan, pembangunan hunian tetap akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan lintas kementerian.
Ia menyebutkan,
Kementerian PKP
akan bergerak bersama pemerintah Sumatera Utara, pemerintah kabupaten, serta melibatkan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan BNPB.
“Bersama pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Pemda Sumatera, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Utara, bersama dengan Menteri PU, Kepolisian, BNPB,” ujar dia.
Maruarar pun menekankan bahwa langkah cepat tersebut merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Menurut Maruarar, Prabowo secara konsisten meminta jajaran pemerintah untuk bekerja cepat dan langsung di lapangan.
“Karena saya tahu Bapak ingin bekerja dengan cepat, dan sangat cepat untuk kepentingan rakyat Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa jajaran Kementerian PKP akan langsung turun ke lokasi mulai keesokan hari setelah acara tersebut.
Ia kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menunda penanganan pascabencana, khususnya terkait kebutuhan dasar tempat tinggal bagi warga terdampak.
“Izin, Pak, besok pagi kami langsung ke sana, bersama dengan jajaran kami,” kata Maruarar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/69463b20980ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahlil Klaim Tak Pernah Gunakan Golkar untuk Urusan Pribadi
Bahlil Klaim Tak Pernah Gunakan Golkar untuk Urusan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan, ia tidak akan pernah meminta Golkar untuk mengurus urusan pribadinya, apalagi untuk keperluan bisnis.
Hal ini Bahlil sampaikan saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP
Partai Golkar
, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Insyaallah saya menjadi ketua umum partai politik yang namanya Partai Golkar, tidak akan pernah saya meminta untuk mengurus urusan pribadi saya, apalagi bisnis saya di partai ini. Enggak pernah,” ujar Bahlil dalam pidatonya.
Ia menekankan, selama menjadi kader Golkar, ia diajarkan untuk mengemban tugas dengan cara yang baik.
Bahlil lantas memperingatkan kader-kader Golkar agar tidak menggunakan Golkar untuk kepentingan pribadi dan bisnis mereka.
“Kalau ketua umum saja enggak boleh, apalagi yang lain. Paham maksud saya?” kata Bahlil.
Para kader yang hadir dalam rapimnas pun kompak menjawab, “Paham”.
Lebih lanjut, Bahlil mengaku ia tidak punya banyak mimpi politik.
“Mimpi saya cuma satu saja, bagaimana kita jaga marwah partai dan menaikkan kursi partai. Itu mimpi saya,” katanya.
Bahlil mengatakan, ia pun mewakafkan dirinya untuk bisa menghadapi pihak-pihak yang hendak mengganggu Golkar.
“Untuk itu saya akan mewakafkan diri saya baik moril maupun materiil untuk menghadapi siapapun yang menahan-menahan laju tujuan partai ini,” tegas Bahlil.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebutkan bahwa rapimnas hari ini membahas hal terkait peraturan organisasi, penajaman program prioritas, dan rekomendasi-rekomendasi lainnya.
Karena Rapimnas ini bersifat internal, kata Sarmuji, Golkar tidak mengundang pihak eksternal untuk hadir.
“Karena ini rapimnas pertama dalam periode ini, jadi penekanannya lebih ke internal, meskipun dibahas juga isu-isu yang bersifat politik kebangsaan,” ujar Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e2ba11e1c1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Pusing Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games: Bonusnya Juga Besar Itu…
Prabowo Pusing Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games: Bonusnya Juga Besar Itu…
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto mengaku pusing setelah kontingen Indonesia berhasil mengantongi 91 emas dalam SEA Games 2025 di Thailand.
Sebab, perolehan emas yang lebih besar berpengaruh pada jumlah bonus yang diberikan.
Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo dalam acara akad massal 50.030 unit rumah subsidi berskema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
Mulanya, Kepala Negara menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam sambutannya, sebagai salah satu menteri yang hadir dalam acara tersebut.
Ia lalu mengapresiasi perolehan emas Indonesia yang berjumlah 91 emas, melampaui target semula yakni 80 emas.
“Oh, Menteri Pemuda dan Olahraga sudah kembali saudara Erick Thohir. Selamat dengan 91 emas, terima kasih,” kata Prabowo, Sabtu.
Kepala Negara mengaku senang dengan perolehan itu.
Ia berseloroh, banyaknya perolehan emas berarti jumlah bonus yang diberikan negara juga besar.
“Di satu pihak saya senyum 91 emas, di lain pihak agak pusing juga ini, bonusnya besar juga itu sekarang,” seloroh Prabowo.
Kendati begitu, ia tetap akan menepati janjinya.
Ia menekankan, ucapan seorang pemimpin harus bisa dipegang.
“Ucapan seorang pemimpin harus dipegang. Gembira tapi pusing tidak apa-apa. Yang penting pejuang-pejuang kita hormati dan kita hargai,” tandas Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden
Prabowo Subianto
berjanji akan memberikan bonus kepada atlet berprestasi dalam SEA Games.
Ia meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menambahkan bonus menjadi Rp 1 miliar untuk peraih medali emas di
SEA Games 2025
di Thailand.
Jumlah itu bertambah dari sebelumnya hanya Rp 500 juta untuk satu orang peraih medali emas.
“Kita akan dorong, saudara-saudara, Menpora bagaimana? Yang dapat medali emas akan kita kasih insentif?” kata Prabowo dalam pidatonya saat melepas kontingen di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Erick kemudian menyampaikan bahwa bonus yang disediakan untuk seorang peraih medali emas sebesar Rp500 juta.
Prabowo lalu bertanya apakah anggaran tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp1 miliar.
“Anggarannya Rp500 (juta)? Bisa dinaikkan jadi Rp1 miliar? Bisa. Bisa, kan?” tanya Prabowo.
Erick menyatakan kesiapannya, dengan berdiri dan memberikan tanda hormat.
Sontak, ratusan atlet yang datang ke Istana Negara bertepuk tangan gembira.
Tak cuma itu, Prabowo bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang berada di samping Erick Thohir.
Mensesneg juga menyatakan siap menaikkan anggaran untuk peraih medali emas.
“Mensesneg bisa?” tanya Prabowo.
“Alhamdulillah,” ucap Prabowo, disambut riuh tepuk tangan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/29/6810c7056a741.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp 20,5 miliar subsider 6 tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Iwan Henry Wardhana
berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).
Putusan banding ini diketuk pada Kamis (18/12/2025).
Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta menjadi 8 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun. Ia dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Sebelumnya Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tapi, uang pengganti ini dapat dikurangi karena Kejaksaan telah menyita sejumlah harta dan barang milik Gatot, misalnya uang tunai Rp 7 juta dan 1 unit mobil merek Suzuki Ertiga.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.
Perbuatan koruptif ini terjadi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Selisih kedua unsur ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 36,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi yang Dirancang
Korupsi yang Dirancang
Guru Besar Ilmu Manajemen, Dosen Program Studi Doktor Manajemen Berkelanjutan Institut Perbanas
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KORUPSI
di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hasil dari desain kekuasaan yang keliru.
Setiap kali publik diguncang kasus
korupsi
yang melibatkan pejabat dan jejaring keluarganya, kemarahan muncul, lalu menghilang.
Sistem tetap berjalan, aktor berganti, pola tetap sama. Ini menandakan satu hal penting: korupsi tidak lagi bersifat deviasi, tetapi terinstitusionalisasi.
Dalam teori
institutional corruption
(Lessig, 2011), sistem dapat terlihat sah secara hukum, tapi gagal secara etika dan fungsi karena insentif yang mendorong penyimpangan.
Ketika jabatan publik membuka akses terhadap rente ekonomi—anggaran, izin, proyek—maka korupsi menjadi adaptasi rasional, bukan anomali.
Becker (1968) bahkan menegaskan, kejahatan akan terus terjadi selama manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Dalam konteks ini, korupsi bukan soal karakter individu, melainkan logika sistem yang salah arah.
Fenomena proyek ijon memperlihatkan bagaimana korupsi dimulai jauh sebelum kekuasaan dijalankan.
Dalam teori
political finance
(Scarrow, 2007), biaya politik yang mahal menciptakan ketergantungan struktural kandidat pada penyandang dana. Relasi ini melahirkan
quid pro quo:
dukungan hari ini ditukar dengan kebijakan dan proyek esok hari.
Akibatnya, ruang kebijakan publik telah terkunci sejak awal. APBD kehilangan fungsi sebagai instrumen pembangunan dan berubah menjadi alat pembayaran utang politik.
Dalam kerangka
state capture
(Hellman, Jones, & Kaufmann, 2000), kebijakan negara dibajak oleh kepentingan sempit sebelum negara sempat menjalankan mandatnya. Inilah sebabnya korupsi di tingkat daerah sering bersifat masif, terencana, dan tidak mudah dibongkar.
Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan ini tidak memulai dari moral, tetapi dari pembenahan desain politik.
Jerman dan Kanada, misalnya, menekan korupsi bukan dengan hukuman ekstrem, tetapi dengan membuat biaya politik murah, transparan, dan diaudit ketat.
Dana kampanye dibatasi, dilaporkan
real-time,
dan pelanggaran administratif ditindak cepat. Hasilnya, insentif untuk menjual proyek sebelum berkuasa menjadi tidak rasional.
Keterlibatan keluarga dalam korupsi sering disederhanakan sebagai nepotisme. Padahal, secara teoritik, ia merupakan solusi informal atas lemahnya institusi.
Dalam
principal–agent theory
(Jensen & Meckling, 1976), masalah utama bukan niat, melainkan kepercayaan. Ketika sistem hukum tidak mampu menjamin kepastian dan perlindungan, aktor politik memilih keluarga dan kolega sebagai
trust network.
Di sinilah korupsi berubah menjadi organisasi ekonomi tertutup. Keluarga dan kolega berfungsi sebagai penyimpan aset, perantara proyek, dan pelindung konflik kepentingan.
Hukuman pidana terhadap individu menjadi tidak efektif karena aset dan kendali tersebar. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kapasitas negara, tapi teori
deterrence
menegaskan bahwa tanpa pemiskinan aset dan pemutusan jaringan, efek jera hanya bersifat simbolik.
Sebaliknya, Singapura memutus korupsi keluarga dengan pendekatan berbeda. Negara ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi menghilangkan ruang aman bagi aset dan konflik kepentingan.
Transparansi kekayaan, larangan keras keterlibatan keluarga dalam urusan negara, serta kepastian hukum yang cepat membuat korupsi menjadi risiko karier yang permanen, bukan spekulasi sesaat.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa korupsi tidak diberantas, melainkan digantikan. Digantikan oleh sistem yang membuat korupsi tidak rasional secara ekonomi, politik, dan sosial.
Georgia pasca-2004, misalnya, tidak memulai dengan memburu semua pelaku lama, tetapi dengan memotong total ruang rente melalui digitalisasi layanan publik, deregulasi radikal, dan pemecatan massal aparat korup. Hasilnya, peluang korupsi runtuh karena sistemnya tidak lagi menyediakan celah.
Pelajaran utamanya jelas: negara harus beralih dari pendekatan moralistik ke rekayasa insentif. Pembiayaan politik harus transparan dan murah.
Hukuman harus menargetkan manfaat ekonomi, bukan sekadar badan. Konflik kepentingan keluarga harus ditutup secara sistemik.
Data anggaran dan pengadaan harus terbuka, dapat dilacak, dan diawasi publik. KPK perlu diposisikan bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai arsitek sistem pencegahan yang mengikat.
Namun, desain negara tidak akan bekerja tanpa masyarakat. Dalam teori
collective action
(Olson, 1965), kejahatan sistemik bertahan karena publik tidak bertindak serempak.
Normalisasi korupsi kecil, toleransi politik uang, dan cepatnya publik melupakan skandal membuat korupsi hidup dari kelelahan sosial.
Negara-negara yang berhasil menekan korupsi membangun ingatan publik yang panjang, bukan sekadar kemarahan sesaat.
Korupsi di Indonesia tidak akan berhenti karena kita membencinya. Ia berhenti ketika sistem membuatnya bodoh untuk dilakukan.
Ketika biaya politik transparan, ketika hukuman finansial melampaui hasil kejahatan, ketika keluarga tidak lagi menjadi benteng, dan ketika publik tidak mudah lupa.
Selama jabatan masih diperlakukan sebagai investasi, proyek sebagai panen, dan kekuasaan sebagai warisan, korupsi akan terus hidup. Bukan sebagai kecelakaan, tetapi sebagai konsekuensi desain yang belum kita berani ubah.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara siap mengganti korupsi dengan sistem yang lebih rasional, atau terus hidup dalam korupsi yang ia rancang sendiri?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/20/6946756bcb802.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946718a98c60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/694646652469e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/04/69319ea3aca5b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/694637ae8ed98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)