SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Komisi X
DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
sekolah swasta
yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
“Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
“Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
“Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2024/06/23/6677f73431e32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025
-
/data/photo/2025/05/31/683a752d93e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
korban kecelakaan
lalu lintas,
Jasa Raharja
terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
Kejagung RI
), Jumat (23/5/2025).
Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
kecelakaan lalu lintas
.
Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
korban kecelakaan lalu lintas
.
“Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/26/68343e1948344.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Timwas DPR Sebut Haji 2025 Lebih Baik, Yakin Tak Ada Pansus Nasional 31 Mei 2025
Timwas DPR Sebut Haji 2025 Lebih Baik, Yakin Tak Ada Pansus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggpota Tim Pengawas (Timwas) DPR RI
Jazilul Fawaid
yakin tidak akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan ibadah
haji 2025
, tidak seperti tahun lalu.
Jazilul beralasan,
Kementerian Agama
(Kemenag) telah menunjukkan perbaikan signifikan dalam hal transparansi dan keterbukaan pelaksanaan ibadah haji.
“Saya yakin tidak akan ada pansus lagi. Karena kita lihat sekarang mulai ada perbaikan,” kata Jazilul di Jeddah, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).
Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan delapan perusahaan syarikah yang melayani jemaah haji dari mulai keberangkatan hingga kepulangan.
Gus Jazil, panggilan karib Jazilul, berharap penambahan syarikah tahun ini menciptakan persaingan sehat demi peningkatan kualitas untuk jemaah.
“Mudah-mudahan ada persaingan yang sehat. Mana yang terbaik, kita ambil. Yang tidak bagus, tinggalkan. Harus ada evaluasi,” politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Kendati demikian, Jazilul memastikan DPR akan tetap mengawasi pelaksanaan ibadah haji.
Mulai dari keberangkatan, penginapan, makanan, dan kesehatan. Harusnya tahun ini lebih baik. Nanti akan kita cek langsung di lapangan,” ujar Jazilul.
Sebagaimana diketahui, DPR 2019-2024 membentuk
Pansus Haji
untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu permasalahan yang disoroti oleh Pansus Haji ketika itu adalah penyalahgunaan kuota haji kepada ribuan haji khusus yang dapat langsung berangkat tanpa waktu tunggu.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen bahwa pelaksanaan ibadah haji akan senantiasa lebih baik ke depan.
Ia pun menyatakan bahwa substansi yang dilahirkan dari Pansus Haji DPR periode lalu itu dijadikan sebagai petunjuk mereka dalam mengambil keputusan.
“Kami punya komitmen bahwa Insya Allah itu tidak perlu terjadi yang akan datang, naudzubillah,” ucap Nasaruddin dalam rapat perdana antara Komisi VIII DPR RI, Senin (28/10/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/30/68392a5981df7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci? Nasional 31 Mei 2025
Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan
visa haji furoda
sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.
Kemenag
masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda seluruhnya bisa terbit.
“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.
”
Visa haji furoda
belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari
Antaranews.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen
haji khusus
.
Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
AMPHURI
) menyarankan agar jemaah yang gagal berangkat haji lewat jalur furoda untuk mendaftar haji khusus.
“PIHK (Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus
) sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus,” dikutip dari surat edaran resmi AMPHURI, Kamis (29/5/2025).
Sementara, anggota Komisi VIII DPR yang juga Panitia Pengawas (Panwas) Haji, Abdul Fikri Faqih, juga mendorong Kemenag dan pihak keimigrasian untuk melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Di samping itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur ihwal haji mandiri karena haji furoda untuk saat ini belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
“Seiring dengan itu, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” ujar Fikri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/12/68219d8153dfc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Puncak Haji, Menag Minta Jemaah Doakan Bangsa dan Pejabat Nasional 30 Mei 2025
Jelang Puncak Haji, Menag Minta Jemaah Doakan Bangsa dan Pejabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agama (Menag) RI
Nasaruddin Umar
mengajak seluruh jemaah untuk mendoakan bangsa dan
Presiden Prabowo
Subianto, jelang puncak
ibadah haji
di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Jangan lupa juga mendoakan bangsa Indonesia. Kita doakan Presiden kita Bapak Prabowo bersama aparat-aparat (pejabat) Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Nasaruddin meminta jemaah mendoakan agar pemimpin dan pejabat dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, termasuk menepati janji.
“Agar bisa memberikan pelayanan terbaik, mampu menggapai cita-cita luhur yang telah digariskan pendiri bangsa,” ujar Menag.
Jelang puncak haji, Nasaruddin berharap semua jemaah menjadi haji yang makbul dan mabrur serta para petugas bisa menjalankan amanah dengan baik.
Ia menyampaikan, koordinasi antar petugas dan pimpinan kloter harus terus diperkuat.
“Laporan perkembangan lapangan juga rutin disampaikan kepada Presiden Prabowo,” tuturnya.
Nasaruddin mengatakan, Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam penyelenggaraan haji.
“Bapak Presiden memberikan apresiasi kepada kita semua atas kerja sama yang sangat baik, baik dari jajaran Kementerian Agama, BPH, maupun seluruh petugas di lapangan,” kata dia.
Sebelumnya, jemaah haji telah diperingatkan agar tidak memaksakan diri mengejar ibadah sunah jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
“Jangan sampai karena mengejar sunah, jemaah justru kelelahan dan tidak sanggup menjalani wukuf di Arafah. Kita harus utamakan yang wajib,” ujar Nasaruddin.
Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi kini terpusat di Mekkah Al-Mukarramah.
Jemaah haji yang sudah berada di Tanah Suci tengah bersiap mengikuti puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara itu, proses kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua ke Jeddah lalu Mekkah masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/30/6839161da0c79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aksi Singkat Negara Blokir Internet Archive Nasional 30 Mei 2025
Aksi Singkat Negara Blokir Internet Archive
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Situs
Internet Archive
sempat diblokir negara meski tak terlalu lama. Judi online hingga pornografi menjadi alasannya.
Internet Archive adalah lembaga yang bergerak dalam bidang pengarsipan data digital yang tersebar di internet. Internet Archive sudah ada sejak 1996, bermarkas di San Fransisco, Amerika Serikat.
Pelbagai data diarsipkan di situs itu, meliputi buku, teks, audio, video, perangkat lunak, dan gambar.
Salah satu layanan yang terkenal dari Internet Archive adalah Wayback Machine, layanan yang menyediakan riwayat versi situs web yang telah diarsipkan.
Melalui Wayback Machine, pengakses bisa melacak rekam jejak digital suatu situs dari masa lalu sampai ke perubahan termutakhir. Syaratnya, perubahan itu sudah diarsipkan ke situs Wayback Machine.
Pada Kamis (29/5/2025) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyampaikan bahwa situs Internet Archive itu diblokir karena mengandung konten yang bertentangan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), spesifiknya tentang judi online dan pornografi.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Komdigi
telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive namun hasilnya nihil.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Komdigi membuka blokir terhadap Internet Archive. Alasannya, Internet Archive telah menurunkan konten negatifnya.
“Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive.org membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut,” kata Alexander Sabar dalam siaran persnya, Jumat (30/5/2025) tadi.
Dengan dibukanya kembali akses ke archive.org, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menggunakan layanan digital, serta melaporkan apabila ditemukan konten yang melanggar melalui saluran resmi pelaporan konten Komdigi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/22/682f16ff6c86c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/6836a8981f8e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/06/17/648cf1604ef80.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/30/6839c13e8283b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)