Category: Kompas.com Nasional

  • SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X
    DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
    sekolah swasta
    yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
    Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
    Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
    “Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
    Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
    “Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
    Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
    Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
    korban kecelakaan
    lalu lintas,
    Jasa Raharja
    terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
    Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
    Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
    Kejagung RI
    ), Jumat (23/5/2025).
    Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
    kecelakaan lalu lintas
    .
    Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
    Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
    korban kecelakaan lalu lintas
    .
    “Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Jalan.
    Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
    “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
    Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
    Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
    Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timwas DPR Sebut Haji 2025 Lebih Baik, Yakin Tak Ada Pansus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Timwas DPR Sebut Haji 2025 Lebih Baik, Yakin Tak Ada Pansus Nasional 31 Mei 2025

    Timwas DPR Sebut Haji 2025 Lebih Baik, Yakin Tak Ada Pansus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggpota Tim Pengawas (Timwas) DPR RI
    Jazilul Fawaid
    yakin tidak akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan ibadah
    haji 2025
    , tidak seperti tahun lalu.
    Jazilul beralasan,
    Kementerian Agama
    (Kemenag) telah menunjukkan perbaikan signifikan dalam hal transparansi dan keterbukaan pelaksanaan ibadah haji.
    “Saya yakin tidak akan ada pansus lagi. Karena kita lihat sekarang mulai ada perbaikan,” kata Jazilul di Jeddah, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).
    Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan delapan perusahaan syarikah yang melayani jemaah haji dari mulai keberangkatan hingga kepulangan.
    Gus Jazil, panggilan karib Jazilul, berharap penambahan syarikah tahun ini menciptakan persaingan sehat demi peningkatan kualitas untuk jemaah.
    “Mudah-mudahan ada persaingan yang sehat. Mana yang terbaik, kita ambil. Yang tidak bagus, tinggalkan. Harus ada evaluasi,” politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
    Kendati demikian, Jazilul memastikan DPR akan tetap mengawasi pelaksanaan ibadah haji.
    Mulai dari keberangkatan, penginapan, makanan, dan kesehatan. Harusnya tahun ini lebih baik. Nanti akan kita cek langsung di lapangan,” ujar Jazilul.
    Sebagaimana diketahui, DPR 2019-2024 membentuk
    Pansus Haji
    untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
    Salah satu permasalahan yang disoroti oleh Pansus Haji ketika itu adalah penyalahgunaan kuota haji kepada ribuan haji khusus yang dapat langsung berangkat tanpa waktu tunggu.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen bahwa pelaksanaan ibadah haji akan senantiasa lebih baik ke depan.
    Ia pun menyatakan bahwa substansi yang dilahirkan dari Pansus Haji DPR periode lalu itu dijadikan sebagai petunjuk mereka dalam mengambil keputusan.
    “Kami punya komitmen bahwa Insya Allah itu tidak perlu terjadi yang akan datang, naudzubillah,” ucap Nasaruddin dalam rapat perdana antara Komisi VIII DPR RI, Senin (28/10/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci? Nasional 31 Mei 2025

    Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
    Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
    Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan,  wewenang mengeluarkan
    visa haji furoda
    sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.
    Kemenag
    masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda seluruhnya bisa terbit.
    “Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
    Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda  berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
    Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.

    Visa haji furoda
    belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari
    Antaranews.
    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen
    haji khusus
    .
    Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
    Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
    “Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.
    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
    AMPHURI
    ) menyarankan agar jemaah yang gagal berangkat haji lewat jalur furoda untuk mendaftar haji khusus.
    “PIHK (Penyelenggara Ibadah
    Haji Khusus
    ) sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus,” dikutip dari surat edaran resmi AMPHURI, Kamis (29/5/2025).
     
    Sementara, anggota Komisi VIII DPR yang juga Panitia Pengawas (Panwas) Haji, Abdul Fikri Faqih, juga mendorong Kemenag dan pihak keimigrasian untuk melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi. 
    Di samping itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur ihwal haji mandiri karena haji furoda untuk saat ini belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” ujar Fikri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah Nasional 31 Mei 2025

    Survei Indikator: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Hasil survei yang diselenggarakan
    Indikator Politik
    Indonesia menunjukkan, mayoritas publik tidak percaya bahwa Presiden ketujuh Republik Indonesia
    Joko Widodo
    memalsukan ijazahnya.
    Direktur Eksekutif Indikator
    Burhanuddin Muhtadi
    menyebutkan, 66,9 persen responden survei tersebut menyatakan tidak percaya
    Jokowi
    memalsukan ijazah.
    “Mayoritas mengatakan tidak percaya mantan Presiden Jokowi memalsukan ijazah, jadi yang tidak percaya Pak Jokowi memalsukan ijazah itu 66,9 persen dari semua responden,” kata Burhanuddin, dikutip dari YouTube Indikator Politik Indonesia, Sabtu (31/5/2025).
    Burhanuddin melanjutkan, ketika responden dikerucutkan hanya kepada mereka yang mengikuti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, angkanya juga tidak banyak berubah.
    “Sementara mereka yang mengetahui kasus ini, yang tidak percaya bahwa Pak Jokowi memalsukan ijazah itu 69,7 persen,” kata dia.
    Dengan demikian, Burhanuddin menegaskan, mayoritas publik pada dasarnya percaya bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli.
    Kendati demikian, survei juga mencatat ada 19,1 persen responden yang percaya dan sangat percaya bahwa
    ijazah Jokowi
    palsu, sedangkan 14,1 persen responden menjawab tidak tahu.
    “Jadi Mas Roy Suryo masih ada pendukungnya, cukup lumayan 19 persen dari total populasi pemilih kita,” kata Burhanuddin.
    Survei ini diselenggarakan pada 17-20 Mei 2025 terhadap 1.286 orang responden yang dipilih lewat metode 
    double sampling
    , yakni pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya.
    Survei dilakukan dengan wawancara melalui telepon.
    Margin of error
    survei diperkirakan +/- 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
    Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
    Hal ini diketahui setelah Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah yang diadukan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
     
    “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Selain itu, Bareskrim juga melakukan verifikasi langsung ke UGM, memeriksa dokumen administrasi perkuliahan Jokowi, hingga memeriksa 39 saksi sebelum menyatakan
    ijazah Jokowi asli
    .
    Bareskrim pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi berbekal hasil uji tersebut.
    Namun, langkah Bareskrim ini tetap dipertanyakan oleh TPUA yang menilai Bareskrim tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli.
    “Putusan di pengadilan menentukan asli tidak. Nah, Bareskrim itu tidak punya kompetensi untuk memutuskan asli dan tidak,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Bunyi Deklarasi Bersama Perancis-Indonesia soal Palestina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Ini Bunyi Deklarasi Bersama Perancis-Indonesia soal Palestina Nasional 31 Mei 2025

    Ini Bunyi Deklarasi Bersama Perancis-Indonesia soal Palestina
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Presiden
    Perancis
    Emmanuel Macron telah membuat deklarasi bersama mengenai isu
    Palestina
    . Begini bunyi deklarasi bersama itu.
    Bunyi deklarasi bersama ini dilansir oleh situs resmi Kepresidenan Republik Perancis, Elysee (elysee.fr), diunggah pada 28 Mei 2025, diakses
    Kompas.com
    pada Jumat (30/5/2025) malam.
    Hingga berita ini diunggah,
    Kompas.com
    belum menemukan unggahan deklarasi serupa di situs resmi Presiden Republik Indonesia (presidenri.go.id) maupun Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (setneg.go.id)
    Deklarasi ini menjadi salah satu dari 21 kesepakatan yang diteken kedua belah pihak saat Macron mengunjungi Indonesia, Rabu (28/5/2025) lalu.
     
    Pelbagai isu spesifik mengenai Palestina tercantum di deklarasi ini, termasuk seruan gencatan senjata terhadap perang di Gaza yang merenggut nyawa sipil.
    Perancis dan Indonesia menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Arab untuk menjalankan rekonstruksi Gaza yang sudah hancur lebur.
    Kedua negara juga mendukung terciptanya pemerintahan baru di Gaza yang dipimpin oleh Otoritas Palestina.
    Perancis dan Indonesia juga menolak tegas rencana apapun untuk memindahkan penduduk Palestina secar paksa dari tanah airnya.
    Mereka juga mengutuk keras kekerasan oleh ekstremis di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta mengutuk keras perluasan permukiman
    Israel
    di Tepi Barat.
     
    Kompas.com
    menerjemahkan deklarasi bersama ini dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.
    Simak selengkapnya:
    Deklarasi Bersama Prancis-Indonesia tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Penerapan Solusi Dua Negara
    1. Perancis dan Indonesia mengecam kembalinya perang di Gaza, yang menandai langkah mundur yang dramatis bagi rakyat Gaza, para sandera, keluarga mereka, dan seluruh wilayah. Perancis dan Indonesia menyesalkan jumlah korban yang tidak dapat dibenarkan yang telah melampaui 50.000 orang, di antaranya sebagian besar warga sipil. Mereka menyerukan agar segera kembali ke gencatan senjata dan pembebasan semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan tahanan yang ditahan oleh Israel yang melanggar hukum internasional, sesuai dengan Konvensi Jenewa keempat. Perancis dan Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk terlibat kembali secara konstruktif dalam negosiasi untuk memastikan gencatan senjata dilaksanakan dan menjadi permanen, dengan menegaskan bahwa gencatan senjata yang bertahan lama adalah satu-satunya jalan yang kredibel untuk perdamaian dan keamanan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
    2. Perancis dan Indonesia menyatakan keprihatinan mereka yang mendalam tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza. Mereka menekankan bahwa warga sipil Palestina – termasuk satu juta anak-anak – menghadapi risiko kelaparan, penyakit epidemik, dan kematian yang akut. Perancis dan Indonesia meminta otoritas Israel untuk memulihkan akses terhadap air dan listrik, dan segera mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan, sesuai dengan hukum internasional. Perandis dan Indonesia juga meminta otoritas Israel untuk memastikan pekerja kemanusiaan bebas bergerak di Gaza dan memastikan mereka dapat memberikan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkannya, terlepas dari pihak-pihak yang berkonflik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Prancis dan Indonesia menggarisbawahi kesiapan mereka untuk bertindak bersama di Gaza guna menanggapi kebutuhan rekonstruksi, tata kelola, dan keamanan setelah perang di Gaza.
    3. Perancis dan Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait berbagai insiden yang menewaskan personel kemanusiaan, termasuk personel PBB. Mereka menekankan perlunya memastikan perlindungan tanpa syarat dan permanen bagi personel PBB dan tempat-tempatnya, serta pekerja kemanusiaan dan khususnya pekerja pertolongan pertama. Pekerja kemanusiaan tidak boleh menjadi sasaran.
    4. Perancis dan Indonesia menegaskan kembali dukungan mereka terhadap inisiatif Arab berupa Rencana Pemulihan dan Rekonstruksi Gaza, yang menyediakan jalur realistis menuju rekonstruksi Gaza dan menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan mitra Arab, OKI, dan UE dalam pelaksanaan rencana ini serta meminta Israel untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh rencana ini. Prancis dan Indonesia mengingatkan bahwa rencana ini harus membuka jalan bagi pemerintahan Palestina baru di Gaza, yang dipimpin oleh Otoritas Palestina. Perancis dan Indonesia juga menekankan perlunya gencatan senjata jangka panjang agar rencana ini dapat dilaksanakan.
    5. Mereka (Perancis dan Indonesia -red) menegaskan kembali penolakan tegas mereka terhadap rencana apa pun yang akan secara paksa memindahkan penduduk Palestina dari tanah air mereka dan mencaplok wilayah mereka, yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan ancaman bagi keamanan kawasan tersebut sejalan dengan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional. Sejalan dengan ini, mereka juga menekankan kecaman keras mereka terhadap rencana Israel untuk mengambil alih Gaza dan menggarisbawahi kewajiban hukum Israel untuk mematuhi hukum internasional, terutama berbagai perintah Mahkamah Internasional dalam hal ini.
    6. Perancis dan Indonesia mengutuk keras kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim ekstremis di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta keputusan pemerintah Israel untuk memperluas permukiman dan melegalkan pos-pos pemukim di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. Mereka meminta Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan kegiatan terkait lainnya, yang telah mencapai rekor tertinggi dalam setahun terakhir. Prancis dan Indonesia juga menegaskan kembali perlunya mempertahankan status quo bersejarah Tempat-Tempat Suci di Yerusalem dan menegaskan pentingnya peran khusus Yordania dalam hal ini.
    7. Perancis dan Indonesia mengutuk keras segala bentuk terorisme dan kekerasan terhadap warga sipil. Baik perang maupun terorisme tidak akan menghasilkan solusi bagi konflik Israel-Palestina.
    8. Perancis dan Indonesia menekankan perlunya mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina dan pemenuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan mengintensifkan upaya untuk mencapai resolusi yang komprehensif dan adil berdasarkan solusi dua negara, inisiatif perdamaian Arab, Rencana Pemulihan dan Rekonstruksi Arab untuk Gaza, dan resolusi-resolusi PBB yang relevan, yang memastikan kedua bangsa hidup berdampingan dalam damai dan aman. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra lain dalam langkah-langkah berorientasi aksi menuju penyelesaian damai masalah Palestina dan penerapan solusi dua negara.
    9. Perancis dan Indonesia menekankan bahwa Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang penyelesaian damai masalah Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara, yang diputuskan oleh resolusi UNGA A/RES/79/81, akan memberikan kontribusi pada tujuan ini. Mereka menekankan bahwa konferensi ini akan menjadi kesempatan untuk merancang peta jalan yang kredibel bagi pelaksanaan solusi dua negara, guna mendorong perdamaian, keamanan, dan stabilitas yang langgeng di kawasan tersebut, dan memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk menyelesaikan krisis saat ini. Perancis dan Indonesia lebih lanjut menekankan bahwa tujuan konferensi tersebut adalah untuk mendorong pengakuan kolektif Negara Palestina oleh semua negara dengan jaminan keamanan bagi semua. Mereka menggarisbawahi bahwa konferensi tersebut juga harus memungkinkan kemajuan menuju pelaksanaan Solusi Dua Negara di mana kedua negara dapat hidup berdampingan secara damai di dalam batas-batas yang diakui secara internasional, mengidentifikasi langkah-langkah untuk mendorong penghormatan terhadap hukum internasional, dan memulihkan prospek politik penyelesaian damai konflik ini, yang seharusnya memungkinkan jalan yang tidak dapat diubah menuju terwujudnya Negara Palestina, pengakuan bersama antara Israel dan Palestina, dan integrasi regional sesuai dengan Prakarsa Perdamaian Arab. Dengan semangat tersebut, konferensi ini harus membuka proses menuju kerangka kerja regional yang terpadu dan mengupayakan langkah-langkah untuk mendorong penghormatan terhadap hukum internasional, serta memajukan perdamaian dan keamanan yang adil, langgeng, dan menyeluruh bagi semua pihak di kawasan ini. Indonesia dan Prancis menggarisbawahi niat mereka untuk menjadi mitra utama dalam tujuan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak Nasional 30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarah masyarakat Jawa Kuna (abad 8 sampai 15 Masehi) mencatatkan kerajaan-kerajaan besar dengan kejayaannya yang telah memiliki sistem
    hukum
    .
    Riwayat mengenai aparat penegak hukum dan dasar hukum saat itu terukir dalam sejumlah prasasti seperti, Prasasti Guntur (907 Masehi) era kerajaan
    Mataram Kuno
    , Mula Malurung (1255 masehi) era Kerajaan Kadiri, hingga kitab Nagarakertagama era
    Majapahit
    .
    Peneliti Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang bergabung Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ), Titi Surti Nastiti, mengatakan sistem hukum pada masa Jawa Kuna terus mengalami perubahan.
    “Mulai Kadiri-Majapahit, jadi sistem hukum ini kan selalu menambah, ada perombakan-perombakan terus setiap kerajaan,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2025).
    Dalam disertasinya, “Kedudukan dan Peranan Perempuan dalam Masyarakat Jawa Kuna (Abad VIII-XV Masehi)”, Titi menyebut, prasasti era Mataram Kuna menyatakan, pejabat yang berurusan dengan pengadilan disebut “Sang Pamgat” yang disingkat menjadi “samgat” atau “samget”.
    Pada masa itu, perkara yang diadili di pengadilan menyangkut kasus pidana (kejahatan) maupun perdata (perdagangan, jual beli, piutang).
    Sementara, pada masa Majapahit (13-15), pejabat kehakiman disebut “sang pragwiwaka-wyawaharanyayanyayawicchedaka”. Hal ini sebagaimana terukir pada prasasti Sukamerta (1218 Saka/1296 Masehi) dan prasasti Adan-adan (1223 Saka/1301 Masehi).
    “Itu adalah hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan salah dalam persengketaan,” ujar Titi.
    Selain itu, terdapat pula “sang dharmmadhikarananyayanyawya-waharawicchedaka” yang berarti pemimpin keagamaan yang berwenang memutuskan persengketaan antara pihak yang benar dan yang salah.
    Jabatan ini tertuang dalam prasasti Tuhañaru (1245 Saka/1323 masehi).
    Selain dua pejabat tersebut, saat itu sudah terdapat pula “sang dharmmaprawaktawyawaharawicchedaka” yang dijelaskan dalam prasasti Canggu (1280 ?aka/1258 Masehi) dan prasasti Sekar (1366 Masehi).
    “Itu adalah juru bicara dalam bidang keagamaan atau hukum yang dapat memutuskan persengketaan,” tutur Titi.
    Menurut Titi, mulai masa kerajaan Kadiri (1045-1222) hingga Majapahit (1293-1527) pejabat kehakiman dibagi menjadi dua kelompok yakni, “dharmmadhyaksa ring kasaiwan” (pemimpin keagamaan/ketua pengadilan dari golongan agama Siwa) dan “dharmmadhyaksa ring kasogatan” (pemimpin keagamaan/ ketua pengadilan dari golongan agama Buddha).
    Kelompok kedua adalah pejabat kehakiman yang disebut dharmma upapatti. Dalam beberapa prasasti, jumlah mereka tidak menentu.
    Namun, secara keseluruhan terdapat sembilan orang yakni, samgat i tiruan, samgat i ka??amuhi, samgat i manghuri, samgat i jamba, samgat i pañjang jiwa, samgat i pamwatan, samgat i tigangrat, samgat i kanuangan atuha, samgat i kauangan rarai.
    Titi menuturkan, prasasi i Bendosari dan Parung yang ditulis pada masa Majapahit menyebut, para pejabat kehakiman tidak bisa langsung memutus suatu perkara.
    Sebelum memangku kewenangan itu, mereka harus mempelajari kitab-kitab sastra dari India, peraturan daerah, hukum adat, pendapat tetua, kitab-kitab hukum sebagaimana para pendahulunya yang menjadi hukum.
    Tidak hanya itu, dalam kitab hukum kerajaan Majapahit, kakawin Negaraketagama pupuh 73:1 disebutkan, Raja Hayam Wuruk berusaha keras menjadi raja yang bijaksana agar rakyatnya bisa sejahtera.
    Menurut Titi, dalam kitab itu disebutkan, ketika melaksanakan fungsi peradilan raja tidak boleh sembarangan melainkan harus mengikuti aturan dalam kitab perundang-undangan Agama.
    Kutipan Negarakertagama berbunyi:

    Raja Wilwatikta di dalam istana makin tekun dalam aktivitasnya, di pengadilan tidak memihak dan sangat hati-hati, semua aturan Agama diikuti, tidak memihak karena diberi kekayaan, adil kepada semua orang, perbuatan baik diupayakan untuk mengetahui masa yang akan datang dan sebagainya, sesungguhnya beliau penjelmaan dewa

    Titi menuturkan, salah satu contoh peristiwa hukum pada masa Jawa Kuna adalah perkara sengketa utang penduduk Desa Guntur, Campa.
    Perkara Campa terukir dalam prasasti Guntur (907 masehi) yang diukir pada era Mataram Kuna.
    Prasasti itu menyebut, seorang pria bernama Sang Dharmma menagih utang Campa yang telah meninggal dunia kepada suaminya, Pu Tabwel.
    Pada prasasti Guntur dijelaskan, Sang Dharmma merupakan saudara dari Campa. Sementara, Pu Tabwel dan Campa tidak memiliki anak.
    “Si Campa meninggal, ditagihlah Pu Tabwel oleh Sang Dharmma,” tulis prasasti tersebut.
    Perkara piutang ini akhirnya dibawa ke pengadilan dan diadili oleh Samgat Pinapan Pa Guwul dan istrinya yang bernama Pu Gallam.
    Perkara kemudian diputus dengan kekalahan Sang Dharmma. Karena ia tidak datang ke pengadilan.
    “Bahwa tidak ada kejadian utang [sang istri] jatuh ke suami jika [utang] itu tanpa sepengetahuan suami, apalagi alasannya tidak mempunyai anak,” tulis prasasti tersebut.
    Sementara itu, pada masa Majapahit menurut Titi tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara.
    Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati.
    Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara.
    “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi.
    Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat.
    Namun, untuk kejahatan seperti pencurian hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.
    “Kalau sudah terlalu berat hukum mati,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Terima Delegasi Inggris di Hambalang, Perluas Kerja Sama Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Prabowo Terima Delegasi Inggris di Hambalang, Perluas Kerja Sama Pendidikan Nasional 30 Mei 2025

    Prabowo Terima Delegasi Inggris di Hambalang, Perluas Kerja Sama Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menerima Utusan Khusus Perdana Menteri Inggris Urusan Pendidikan
    Steve Smith
    dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey di kediamannya di Hambalang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).
    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, perwakilan dari
    Russel Group
    , sebuah jaringan dari 24 universitas terbaik di Inggris Raya, turut hadir dalam pertemuan itu.
    “Hadir juga dalam pertemuan tersebut di antaranya Bapak Prof. Helen Bailey dari Queen Mary University of London, Bapak Prof Funmi Olonisakin dari King’s College London, Bapak Prof. Tariq Ali dari University of Liverpool, dan British Council Country Director untuk Indonesia, Bapak Summer Xia,” kata Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis, malam ini.
    Ia menuturkan, pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kemitraan antara kedua negara.
    Menurut Seskab, peningkatan kerja sama antarperguruan tinggi kedua negara menjadi salah satu fokus utama.
    “Beberapa kampus terbaik di Inggris Raya sangat tertarik untuk mendirikan kampusnya di Indonesia,” ujarnya.
    Selain itu, Presiden Prabowo juga mendorong peningkatan jumlah pelajar Indonesia yang dapat mengakses pendidikan di perguruan tinggi unggulan Inggris. “Baik itu langsung di Inggris atau di kampus UK yang di Indonesia,” lanjutnya.
    Tidak hanya itu, Teddy mengatakan, pertemuan ini juga mencakup pembahasan kerja sama penelitian antarprofesor dan peneliti dari kedua negara.

    Fokus riset diarahkan pada isu-isu strategis nasional, khususnya topik hilirisasi sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita.
    “Peningkatan kerja sama antarpeneliti atau profesor Indonesia dan peneliti atau profesor Inggris, khususnya untuk topik hilirisasi 28 sumber daya alam prioritas Indonesia sesuai dengan Asta Cita,” pungkas Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Puncak Haji, Menag Minta Jemaah Doakan Bangsa dan Pejabat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Jelang Puncak Haji, Menag Minta Jemaah Doakan Bangsa dan Pejabat Nasional 30 Mei 2025

    Jelang Puncak Haji, Menag Minta Jemaah Doakan Bangsa dan Pejabat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) RI
    Nasaruddin Umar
    mengajak seluruh jemaah untuk mendoakan bangsa dan
    Presiden Prabowo
    Subianto, jelang puncak
    ibadah haji
    di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    “Jangan lupa juga mendoakan bangsa Indonesia. Kita doakan Presiden kita Bapak Prabowo bersama aparat-aparat (pejabat) Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    Nasaruddin meminta jemaah mendoakan agar pemimpin dan pejabat dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, termasuk menepati janji.
    “Agar bisa memberikan pelayanan terbaik, mampu menggapai cita-cita luhur yang telah digariskan pendiri bangsa,” ujar Menag.
    Jelang puncak haji, Nasaruddin berharap semua jemaah menjadi haji yang makbul dan mabrur serta para petugas bisa menjalankan amanah dengan baik.
    Ia menyampaikan, koordinasi antar petugas dan pimpinan kloter harus terus diperkuat.
    “Laporan perkembangan lapangan juga rutin disampaikan kepada Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Nasaruddin mengatakan, Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam penyelenggaraan haji.
    “Bapak Presiden memberikan apresiasi kepada kita semua atas kerja sama yang sangat baik, baik dari jajaran Kementerian Agama, BPH, maupun seluruh petugas di lapangan,” kata dia.
    Sebelumnya, jemaah haji telah diperingatkan agar tidak memaksakan diri mengejar ibadah sunah jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
    “Jangan sampai karena mengejar sunah, jemaah justru kelelahan dan tidak sanggup menjalani wukuf di Arafah. Kita harus utamakan yang wajib,” ujar Nasaruddin.
    Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi kini terpusat di Mekkah Al-Mukarramah.
    Jemaah haji yang sudah berada di Tanah Suci tengah bersiap mengikuti puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Sementara itu, proses kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua ke Jeddah lalu Mekkah masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Singkat Negara Blokir Internet Archive
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Aksi Singkat Negara Blokir Internet Archive Nasional 30 Mei 2025

    Aksi Singkat Negara Blokir Internet Archive
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Situs
    Internet Archive
    sempat diblokir negara meski tak terlalu lama. Judi online hingga pornografi menjadi alasannya.
    Internet Archive adalah lembaga yang bergerak dalam bidang pengarsipan data digital yang tersebar di internet. Internet Archive sudah ada sejak 1996, bermarkas di San Fransisco, Amerika Serikat.
    Pelbagai data diarsipkan di situs itu, meliputi buku, teks, audio, video, perangkat lunak, dan gambar.
    Salah satu layanan yang terkenal dari Internet Archive adalah Wayback Machine, layanan yang menyediakan riwayat versi situs web yang telah diarsipkan.
    Melalui Wayback Machine, pengakses bisa melacak rekam jejak digital suatu situs dari masa lalu sampai ke perubahan termutakhir. Syaratnya, perubahan itu sudah diarsipkan ke situs Wayback Machine.
    Pada Kamis (29/5/2025) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyampaikan bahwa situs Internet Archive itu diblokir karena mengandung konten yang bertentangan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), spesifiknya tentang judi online dan pornografi.
    “Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
    Komdigi
    telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive namun hasilnya nihil.
    “Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
    Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta.
    “Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
     
    Komdigi membuka blokir terhadap Internet Archive. Alasannya, Internet Archive telah menurunkan konten negatifnya.
    “Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive.org membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut,” kata Alexander Sabar dalam siaran persnya, Jumat (30/5/2025) tadi.
    Dengan dibukanya kembali akses ke archive.org, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menggunakan layanan digital, serta melaporkan apabila ditemukan konten yang melanggar melalui saluran resmi pelaporan konten Komdigi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.