Category: Kompas.com Nasional

  • Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan Nasional 31 Mei 2025

    Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan
    jemaah haji
    perempuan mendapatkan hak dan layanan yang setara dalam pelaksanaan
    ibadah haji
    1446 Hijriah atau 2025.
    Keikutsertaan Arifah sebagai satu-satunya anggota perempuan dalam Tim Amirul Hajj 2025 dijelaskannya bukan hanya sekadar simbolik.
    “Tahun ini, jumlah jemaah perempuan lebih banyak dibanding laki-laki. Karena itu, saya akan fokus mengawal layanan bagi mereka, memastikan pendampingan dan pemantauan agar perempuan juga bisa merasakan kualitas pelayanan terbaik,” ujar Arifatul di Jeddah, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).
    Arifatul menyoroti sejumlah isu krusial yang kerap dialami jemaah perempuan, mulai dari keterbatasan sanitasi hingga kurangnya pembimbing ibadah perempuan.
    “Durasi penggunaan toilet oleh perempuan umumnya lebih lama, jadi secara logis jumlahnya juga harus lebih banyak dibandingkan pria,” jelas Ketua PP Muslimat NU tersebut.
    Arifah bakal mencatat temuan di lapangan agar menjadi dasar pembenahan layanan jemaah perempuan.
    “Kalau sempurna mungkin tidak ada. Tapi kalau bisa lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh jemaah perempuan, itu yang sedang kami perjuangkan,” ujarnya.
    Arifah juga mengusulkan agar pemerintah menambah jumlah pembimbing ibadah perempuan pada pelaksanaan haji 2026.
    Menurutnya, pembimbing haji perempuan penting untuk memastikan kebutuhan spiritual jemaah perempuan bisa terlayani secara maksimal.
    “Saya berharap pelaksanaan haji ke depan bisa lebih ramah perempuan, termasuk dalam edukasi fikih seputar kesehatan reproduksi,” tandas Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama Nasional 31 Mei 2025

    Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun Hanya untuk Jabatan Fungsional Utama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (
    Korpri
    ) Nasional, Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa tidak semua pegawai
    aparatur sipil negara
    (ASN) diusulkan penambahan usia pensiun hingga 70 tahun.
    Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia berjumlah 4,8 juta. Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
    “Dari Korpri itu enggak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun. Yang diusulkan itu (usia pensiun 70 tahun) jabatan fungsional utama,” kata Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Sabtu (31/5/2025).
    Selain penambahan usia pensiun pimpinan utama, Zudan mengusulkan agar
    usia pensiun ASN
    pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
    Kemudian, untuk jabatan struktural pimpinan tinggi utama yang berjumlah 17 ASN, diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.
    Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
    “Eselon 1, para dirjen, sekjen, sekda provinsi, jumlahnya 700an, kita usulkan pensiun sampai 63 tahun,” ucapnya.
    Tujuan usia pensiun diperpanjang adalah untuk mendorong ASN memiliki produktivitas tinggi dan dapat melakukan mentoring kepada ASN muda.
    “Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.
    Zudan juga menjelaskan, investasi saat menjadi ASN yang diberikan oleh negara membutuhkan biaya yang mahal.
    “Kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak, itu biayanya mahal” kata Zudan.
    Oleh karena itu, Korpri mengusulkan agar pengalaman dan pelatihan yang diterima para ASN dapat diperpanjang dengan penambahan usia pensiun.
    “Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Nilai PPP Butuh Logistik Besar Jika Ingin Kembali ke DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pengamat Nilai PPP Butuh Logistik Besar Jika Ingin Kembali ke DPR Nasional 31 Mei 2025

    Pengamat Nilai PPP Butuh Logistik Besar Jika Ingin Kembali ke DPR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    ) membutuhkan logistik yang besar untuk kembali ke DPR pada 2029.
    Logistik tersebut tentu akan berkaitan dengan tugas ketua umum PPP, yang memiliki tanggung jawab untuk membangun branding partai dan mempererat soliditas kader PPP.
    “Plus di tengah pemilih yang kian pragmatis, tentu butuh logistik yang berlimpah,” ujar Adi kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Tanggung jawab yang berat tersebut dinilainya menjadi pertimbangan seorang tokoh untuk menerima tawaran memimpin PPP.
    Terbukti dari mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
    Dudung Abdurachman
    dan Menteri Sosial (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    yang menolak tawaran tersebut.
    “(Ada) faktor PPP yang tak lolos parlemen. Tak mudah bagi
    ketum PPP
    untuk kembali bawa PPP lolos parlemen (pada Pemilu) di 2029 nanti,” ujar Adi.
    Di samping itu, ia menilai Dudung dan Gus Ipul lebih memilih fokus membantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih.
    “Mereka ingin fokus membantu Presiden Prabowo mengakselerasi semua visi misi politik Prabowo yang populis pro rakyat. Itu alasan utamanya. Karena apapun, nama-nama yang disebut PPP itu hari ini adalah pembantu Presiden,” kata Adi.
    Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman menyatakan tak berminat menjadi ketua umum PPP.
    “Saya tidak berminat, belum mau berpolitik saya,” kata Dudung kepada awak media di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
    Di samping itu, ia mengaku tak tahu jika namanya masuk dalam bursa calon ketua umum partai berlambang Ka’bah itu.
    “Waduh saya enggak tahu, itu yang bilang siapa? Oh Pak Rommy, saya tidak (berminat),” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
    Penolakan juga datang dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Ia menolak tawaran untuk menjadi ketua umum PPP, karena mengaku tak sanggup dengan tanggung jawab yang besar.
    “Pertanggungjawabannya banyak, oleh karena itu saya enggak sanggup,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025).
    Menurutnya, banyak nama lain yang layak dipertimbangkan untuk memimpin PPP ke depan.
    “Saya tidak sanggup, banyak hal lain yang harus dipertimbangkan,” ujar Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum Nasional 31 Mei 2025

    PPP Jakarta: Anies Baswedan dan Amran Sulaiman Masuk Bursa Caketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com
    – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    dan Menteri Pertanian (Mentan)
    Amran Sulaiman
    mencuat dalam bursa calon ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (
    PPP
    ) menjelang muktamar yang bakal terlaksana sekitar Agustus-September 2025.
    Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Belly Bilalusalam mengungkapkan, dua nama itu sering menjadi perbincangan positif dari kader partai berlambang Ka’bah itu.
    “Nama
    caketum PPP
    dari eksternal yang sering menjadi perbincangan positif oleh kader PPP Jakarta adalah Amran Sulaiman dan Anies Baswedan,” kata Belly Bilalusalam dalam siaran pers, Sabtu (31/5/2025).
    Belly menuturkan, sosok ketua umum mendatang harus mampu menimbulkan efek kejut positif di mata masyarakat Indonesia.
    PPP membutuhkan sosok ketua umum paket komplit, yakni religius yang dekat dengan ulama dan santri, serta diterima oleh semua kalangan termasuk kaum muda.
    Kemudian, kreatif merangkul dan membuka diri kepada seluruh komponen internal maupun eksternal PPP.
    “Dan tentu harus kuat plus loyal secara finansial untuk mendukung program-program perjuangan yang bermanfaat di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
    Ia berpendapat, membuka diri dan merangkul semua pihak sudah sewajarnya dilakukan jika ingin PPP kembali eksis.
    “Dan jadikan PPP menjadi partai yang lebih terbuka, namun tetap berpegang teguh kepada khittoh perjuangan dan jati diri partai,” ucapnya.
    Pengurus DPW PPP Jakarta, Dedy Kurnyawan juga menambahkan, partai seharusnya sudah tidak perlu lagi berdebat tentang kegagalan melampaui ambang batas parlemen yang membuat mereka tak meraih kursi di DPR pada 2024.
    Dia bilang, saat ini yang terpenting adalah kembali merebut suara rakyat.
    “Oleh karena itu, maka fokusnya adalah mencari pemimpin yang punya figur kuat, juga amunisi yang kuat untuk menyongsong Pemilu tahun 2029,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, ada sejumlah nama yang mencuat dan masuk bursa calon
    ketum PPP
    menjelang muktamar.
    Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, mengungkapkan nama-nama tersebut.
    Mereka adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
    Namun, satu per satu nama yang disebut Rommy itu menyatakan penolakannya menjadi orang nomor satu di PPP. Dudung menyatakan tak berminat menjadi ketua umum PPP.
    Di samping itu, ia mengaku tak tahu jika namanya masuk bursa calon ketua umum partai berlambang Kabah itu.
    “Waduh saya enggak tahu, itu yang bilang siapa? Oh Pak Rommy, saya tidak (berminat),” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
    Penolakan juga datang dari Mensos Saifullah Yusuf. Dia menolak tawaran untuk menjadi ketua umum PPP karena mengaku tak sanggup dengan tanggung jawab yang besar.
    “Pertanggungjawabannya banyak. Oleh karena itu, saya enggak sanggup,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura Nasional 31 Mei 2025

    Presiden PKS Akan Ditentukan oleh Ketua Majelis Syura
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) tengah menjalankan Pemilihan Raya (Pemira) calon anggota
    Majelis Syura PKS
    pada Sabtu (31/5/2025).
    Pemira dilakukan dengan menggunakan sistem e-voting untuk memilih 66 anggota Majelis Syura PKS yang akan mewakili setiap daerah pemilihan.
    “Proses awal dari suksesi kepemimpinan nasional PKS dimulai dari bawah dan demokratis. Melalui mekanisme
    Pemira PKS
    akan memilih 66 anggota majelis syura sebagai perwakilan seluruh anggota PKS di setiap daerah,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
    Setelah 66 anggota Majelis Syura PKS terpilih, mereka akan menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030.
    “PKS ingin menjaga nilai-nilai pengelolaan partai berbasis sistem yang memastikan seluruh anggota PKS se-Indonesia untuk terlibat aktif sejak awal,” ucapnya.
    Muara dari Pemira ini adalah terpilihnya Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS periode 2025-2030. Termasuk Presiden PKS yang akan ditentukan oleh Ketua Majelis Syura.
    “Setelah itu secara berjenjang dan sistematis juga akan digelar Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi dan Musyawarah Daerah untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Mabruri.
    PKS sendiri sudah berganti kepemimpinan sebanyak delapan kali. Adapun Presiden PKS untuk periode 2020-2025 adalah Ahmad Syaikhu.
    Berikut delapan nama yang pernah menjabat sebagai Presiden PKS:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara Nasional 31 Mei 2025

    Menteri hingga Penasihat Presiden Jadi Amirull Hajj, Menag: Ini Amanah Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) RI
    Nasaruddin Umar
    mengingatkan para menteri hingga penasihat presiden bahwa mereka ditunjuk menjadi
    Amirul Hajj 2025
    untuk menjalankan amanah negara.
    Nasaruddin menegaskan bahwa delegasi Amirul Hajj harus memastikan jemaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, bukan sekadar kunjungan biasa.
    “Ini bukan hanya kunjungan biasa. Kita mengemban amanah negara untuk memastikan jemaah mendapat pelayanan terbaik. Kita harus satu langkah, satu strategi, dan satu komitmen,” kata Nasaruddin di Jeddah, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
    Menag mengingatkan, tugas Amirul Hajj tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membangun diplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
    “Amirul Hajj memperkuat reputasi pelayanan haji Indonesia, serta merespons setiap dinamika lapangan secara cepat dan bijak,” kata dia.
    Nasaruddin ingin memastikan bahwa keberadaan Amirul Hajj dirasakan manfaatnya oleh jemaah haji Indonesia.
    Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan intervensi langsung jika terjadi kendala teknis dari pihak penyedia layanan.
    “Ada kesepahaman yang baik. Tapi kita juga harus paham batasan hukum nasional Saudi. Maka komunikasi dan koordinasi lintas tim menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.
    Nasaruddin menambahkan,  ada peran 22 Musytasyar Dini yang menyertai Amirul Hajj, sebagian di antaranya adalah
    ulama perempuan
    .
    Ulama perempuan
    dipilih sebagai Musytasyar Dini sebagai upaya pendekatan fikih yang responsif terhadap kebutuhan mayoritas jemaah perempuan.
    Sebagai informasi, delegasi Amirul Hajj 2025 diisi sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, baik pemerintahan, ormas keagamaan, hingga akademisi.
    Mereka adalah Wamenag Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Penasihat Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Dudung Abdurachman, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.
    Kemudian, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Khatib Aam PBNU Ahmad Said Asrori, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Arif Satria, Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Arskal Salim, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin, serta Tenaga Ahli Menteri Agama Jojon Novandri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat "Good Looking" di Lowongan Kerja Nasional 31 Mei 2025

    Pemerintah Diminta Tegas Hapus Syarat “Good Looking” di Lowongan Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI),
    Mirah Sumirat
    , meminta Kementerian Ketenagakerjaan tegas menghapus syarat-syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif dan tidak masuk akal.
    Mirah menyebutkan, salah satu syarat lowongan pekerjaan yang harus dihapus adalah syarat yang berkaitan dengan fisik seseorang, padahal tidak berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk sebuah pekerjaan.
    “Contohnya, syarat harus berkulit kuning langsat, tidak gemuk, atau memiliki tinggi badan tertentu,” ujar Mirah kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (31/5/2025).
    “Itu semua tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Bahkan ada yang mencantumkan harus
    good looking
    . Ini sudah terlalu diskriminatif,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Mirah, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja belum cukup untuk menghilangkan diskriminasi.
    Ia berpandangan, harus ada perarutan yang lebih ketat dan tegas agar perusahaan tidak lagi bersikap diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
    Tujuannya agar memastikan perusahaan tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dan merugikan calon tenaga kerja.
    Mirah menekankan, faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan pekerjaan seharusnya adalah kompetensi mereka, bukan penampilan fisik.
    “Jika yang dibutuhkan adalah teknisi, maka fokusnya harus pada keahlian teknis, bukan pada penampilan fisik,” kata dia.
    “Jadi harusnya perusahaan lebih mengedepankan
    skill
    . Skill atau keahlian yang kalian miliki yang ditentukan ya sudah terima, nanti kan bisa diuji apakah betul sesuai,” ujar Mirah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi Nasional 31 Mei 2025

    SD-SMP Swasta Gratis Diusulkan Bertahap, Pemerintah Segera Koordinasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X
    DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan, penerapan secara bertahap implementasi putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Fase pertama atau untuk jangka pendek, pemerintah dapat memulainya dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke
    sekolah swasta
    yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman,” kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
    Pada fase pertama ini, pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola organisasi keagamaan.
    Sebab, banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan operasionalnya.
    “Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan,” ujar Hetifah.
    Setelah itu, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fase pertama tersebut dan melanjutkannya ke fase jangka panjang.
    “Kemudian fase jangka panjangnya baru perluasan kepada sekolah-sekolah lain dengan evaluasi berkala,” ujar Hetifah.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
    Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
    “Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
    Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
    Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
    “Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
    “Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
    korban kecelakaan
    lalu lintas,
    Jasa Raharja
    terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
    Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
    Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
    Kejagung RI
    ), Jumat (23/5/2025).
    Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
    kecelakaan lalu lintas
    .
    Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
    Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
    korban kecelakaan lalu lintas
    .
    “Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Jalan.
    Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
    “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
    Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
    Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
    Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.