Category: Kompas.com Nasional

  • Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir Nasional 8 Juni 2025

    Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perusahaan toko
    fashion
    Irlandia, Primark Limited, menggugat warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Dedi yang menggunakan nama tersebut untuk merek produk bajunya.
    Gugatan Primark Irlandia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
    PN Jakpus
    ) dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
    Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), penggugat menjelaskan merk PRIMARK telah digunakan sejak 1969.
    “Berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang
    fast fashion clothing retailer
    atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” kata penggugat sebagaimana dikutip
    Kompas.com
    , Minggu (8/6/2025).
    Penggugat menyebut, kata Primark tidak tercantum dalam kamus dan bahasa manapun di dunia. Merek itu diciptakan sendiri oleh penggugat untuk label produk dan toko pakaian.
    Penggugat menyebut, Primark sebagai
    fanciful trademark
    , jenis merk yang menjadi pembeda paling besar di antara merk lainnya.
    “Karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ujar penggugat.
    Penggugat baru mengetahui nama Primark digunakan warga Gambir bernama Dedi saat hendak membuka geri di Indonesia.
    Mereka mendapati merk itu digunakan Dedi untuk merk produk pakaian.
    Primark Limited akhirnya menggugat Dedi dan Kementerian Hukum sebagai pihak yang berwenang menerbitkan status hukum, siapa yang berhak menggunakan merek Primark.

    Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menetapkan pihaknya sebagai pemilik sebenarnya dari merek Primark.
    Hakim juga diminta menetapkan merk Primark dengan nomor pendaftaran Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; IDM000756156 Kelas 25; IDM000757010 Kelas 27; Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18.
    “Memerintahkan turut tergugat (Kementerian Hukum) untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini,” ujar penggugat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat Nasional 8 Juni 2025

    Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kementerian Lingkungan Hidup
    (KLH) akan melakukan peninjauan kembali
    persetujuan lingkungan
    untuk empat
    tambang nikel
    di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    “Kami kemudian mencoba melakukan kajian lingkungan hidup strategis, termasuk terkait persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada 4 lokasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisan Nurofiq, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
    Keempat perusahaan tambang tersebut adalah:
    1.
    PT Gag Nikel
    (PT GN)
    2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
    mengatakan, empat perusahaan tersebut menambang di pulau kecil.
    Kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
    Hanif mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau kondisi tambang di empat perusahaan tersebut.
    Berdasarkan pemantauan dari citra satelit dan drone, kegiatan tambang yang dilakukan anak usaha Antam,
    PT GAG Nikel
    (PT GN), tak berdampak serius terhadap lingkungan di Kawasan Raja Ampat.
    “Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius,” ujarnya.
    Hanif mengatakan, PT GAG Nikel memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Pulau GAG, Raja Ampat.
    Dia mengatakan, meski pemantauan awal menunjukkan tak ada kerusakan lingkungan yang serius, tetap dibutuhkan kajian mendalam untuk mengecek masalah pada terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag tersebut.
    “Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi,” tuturnya.
    Sementara itu, Hanif mengatakan, Kementerian LH menyegel kegiatan penambangan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
    Dia mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.
    “Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” ujarnya.
    Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati
    Raja Ampat
    untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.
    Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.
    “Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” tuturnya.
    Hanif menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, PT MRP melakukan kegiatan tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
    “Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP,” kata dia.
    Terakhir, Hanif mengatakan, untuk PT KSM, tim Kementerian LH menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar.
    “Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana, dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN Nasional 8 Juni 2025

    Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, berkelakar dengan menyebut gen masyarakat Indonesia
    korupsi
    ,
    kolusi
    , dan
    nepotisme
    (KKN).
    Pandangan ini Yunus sampaikan ketika membicarakan kolusi antara pejabat dengan penguasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    “Seringkali mereka, pengusaha Indonesia sama penguasa ada kaitan. Enggak berdiri sendiri, karena karakter kita, kayaknya gen kita itu KKN, saya curiganya begitu,” ujar Yunus berkelakar dalam wawancara di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
    Yunus menuturkan,
    Bea Cukai
    merupakan sumber pendapatan negara.
    Ditjen di bawah Kementerian Keuangan itu ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara Rp 300 triliun per tahun.
    Jumlah ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memungut bea masuk dari barang-barang impor.
    Sebab, wewenang mereka ketika disalahgunakan bisa merusak harga pasar komoditas dalam negeri.
    Pada suatu kasus, terjadi kawasan berikat Bea Cukai yang digunakan untuk menimbun barang impor guna diolah sebelum akhirnya diekspor.
    Barang-barang impor di kawasan itu tidak dikenakan bea masuk.
    Namun, terdapat orang yang menyalahgunakan wewenangnya.
    Barang-barang masuk kawasan berikat lalu dijual ke pasar dalam negeri.
    “Ya ngerusak pasar di dalam karena pasti murah kan,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yunus berharap Letjen TNI Djaka Budi Utama bersikap tegas mengusut pegawai Bea Cukai yang berkongsi dengan pengusaha menyelundupkan barang-barang dari luar negeri. “Jadi kalau mau tercapai (target Rp 300 triliun) janganlah banyak yang smuggling-smuggling (penyelundup), harus keras,” tutur Yunus.

    Pandangan mengenai KKN ini bukan tanpa alasan.
    Menurut Yunus, begitu maraknya korupsi di Indonesia, perbuatan rasuah dilakukan penyidik hingga hakim agung, di sekolah TK hingga perguruan tinggi, dan Sabang sampai Merauke meski tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.

    Korupsi
    itu ada semua, enggak turun-turun,” kata Yunus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua
    Yan Mandenas
    menyebut, banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.
    Mandenas mengaku, menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
    “Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” kata Mandenas, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
    Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan
    izin usaha pertambangan
    (IUP) perusahaan tambang di Papua.
    Ia juga meminta pemerintah berhati-hati menerbitkan izin tambang.
    Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
    “Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas.
    Politikus Partai Gerindra itu menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
    Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.
    “Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional Nasional 8 Juni 2025

    Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Program Indonesia Menuju Zero
    ODOL
    (
    over dimension over load
    ) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan
    transportasi

    Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan
    stakeholder
    di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
    Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022). 
    Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.
    Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
    Jasa Raharja
    , Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”. 
    Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
    Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. 
    “Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif. 
    Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
    Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti
    weigh-in-motion
    (WIM), dan sistem pelaporan
    real-time
    menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat. 
    “Selain itu,
    shifting
    moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.
    Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (
    ESG
    ) dalam praktik bisnis. Tidak  hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan. 
    Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik. 
    “Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
    Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL.
    Pertama
    , penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
    Kedua
    , peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
    Ketiga
    , pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
    Keempat
    , edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
    Kelima
    , integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
    Keenam
    , penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
    Terakhir
    , kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
    Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL. 
    Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
    “Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” kata Harwan.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan Nasional 8 Juni 2025

    Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    Yunus Husein
    menyoroti lemahnya penegakan aturan
    pelaporan uang tunai
    yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
    Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran
    uang haram
    lintas negara.
    “Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    (TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
    “Nah, itu masih kurang optimal juga itu
    enforcement
    -nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
    Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir
    deklarasi uang tunai
    di
    Bandara Soekarno-Hatta
    , khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
    Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
    Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
    “Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
    Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
    Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
    “Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
    Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik
    pencucian uang
    (
    money laundering
    ).
    Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
    “Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
    Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
    Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
    “Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif Nasional 8 Juni 2025

    Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (
    Menaker
    ) Yassierli memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
    Dalam forum ketenagakerjaan terbesar dunia tersebut, Indonesia mengangkat tiga isu strategis yang menjadi perhatian nasional yang sejalan dengan agenda global ketenagakerjaan.
    Untuk diketahui, Konferensi Perburuhan Internasional digelar mulai Senin (2/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025).
    Yassierli mengatakan,
    kerja layak
    bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang.
    “(Tujuannya), untuk membangun tenaga kerja yang kompeten, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Adapun fokus utama Indonesia pada forum tersebut,
    pertama
    menyoal kerja kayak dalam platform ekonomi digital. Dalam hal ini, Indonesia mendorong pentingnya regulasi bagi pekerja digital dan platform untuk menjamin kepastian kerja dan pelindungan yang setara.
    Kedua
    , perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja. Adapun penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung keberlangsungan usaha.
    Ketiga
    , transisi dari sektor informal ke formal. Pada kesempatan ini, Indonesia menekankan pentingnya kebijakan yang inklusif untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi kerja bagi pekerja informal.
    “Ketiga isu tersebut dinilai relevan dengan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan dunia kerja yang inklusif, adaptif, dan produktif,” kata Yassierli.
    Partisipasi aktif delegasi Indonesia di ILC, lanjut Yassierli, bukan hanya soal menyampaikan pendapat, tetapi juga strategi memperkuat kerja sama global dan memastikan suara pekerja, pengusaha, dan pemerintah Indonesia didengar dunia.
    Ia berharap, melalui keikutsertaan aktif dalam
    ILC
    ke-113, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam kerja sama ketenagakerjaan global dan mendorong terwujudnya kebijakan internasional yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
    “Keikutsertaan ini sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul dan produktif, serta yang tidak kalah penting keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli.
    Delegasi Indonesia dalam ILC ke-113 dibentuk dengan prinsip tripartit, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
    Hal itu mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendorong dialog sosial sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
    “Kami ingin dunia kerja menjadi ruang yang adil dan terbuka bagi semua. Oleh karena itu, melalui konferensi ini, kami berharap delegasi Indonesia membawa semangat kolaboratif untuk merumuskan solusi nyata, tidak hanya bagi ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga untuk komunitas global,” kata Yassierli.
    Dalam kegiatan ILC ke-113 ini, delegasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam sejumlah sidang komite dan pleno, antara lain Komite Keuangan, Komite Urusan Umum, Komite Diskusi Umum, dan Komite Aplikasi Standar.
    Selain itu, Menaker juga akan mengikuti pertemuan tingkat regional seperti Asia-Pacific Group Ministers Meeting, ASEAN Labour Leader Meeting, ASEAN Breakfast Ministers Meeting serta rapat bilateral dengan Dirjen ILO dan sejumlah negara mitra.
    Yassierli dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia pada sidang pleno ILC pada Senin (9/6/2025) yang mengangkat laporan Dirjen ILO bertajuk “Jobs, Rights, and Growth: Reinforcing the Connection”.
    “Laporan ini menekankan pentingnya keterkaitan antara pekerjaan, pemenuhan hak, dan pertumbuhan ekonomi yang produktif,” imbuh Yassierli.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif Nasional 8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Ampat, gugusan pulau-pulau indah di ujung barat Papua, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan ekowisata terbaik dunia.
    Laut biru jernih, terumbu karang yang subur, dan budaya masyarakat adat yang masih lestari menjadikannya sebagai “surga terakhir di bumi.” Namun, keindahan ini kini berada di ambang ancaman.
    Greenpeace Indonesia
    mengungkapkan bahwa aktivitas
    pertambangan nikel
    telah menjamah sejumlah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua.
    Padahal, berdasarkan undang-undang, pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori wilayah yang seharusnya tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Dokumentasi yang diperoleh Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir, disebabkan oleh pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Sedimentasi tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem karang dan kehidupan bawah laut
    Raja Ampat
    yang sangat sensitif.
    Tak hanya di tiga pulau itu, ancaman serupa juga mengintai Pulau Batang Pele dan Manyaifun, dua pulau kecil lain yang berjarak sekitar 30 kilometer dari ikon wisata Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp 100.000.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
     
    Kekhawatiran ini lantas mendapat tanggapan serius dari Kementerian Pariwisata.
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan kawasan Raja Ampat.
    “Kita ingin pembangunan apa pun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujar Widiyanti, dalam siaran pers Kementerian Pariwisata, Jumat (6/6/2025).
    Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret, salah satunya dengan kunjungan langsung ke Raja Ampat bersama DPR RI pada 28 Mei hingga 1 Juni 2025, untuk menyerap aspirasi masyarakat adat setempat.
    “Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif,” ungkap Widiyanti.
    Hasil dari kunjungan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR RI yang berkomitmen membawa aspirasi masyarakat ke Senayan.
    Komisi tersebut juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada.
    Kementerian Pariwisata sendiri sudah melakukan koordinasi lintas sektor pada Kamis (5/6/2025), untuk memperkuat langkah perlindungan jangka panjang terhadap Raja Ampat.
    Widiyanti juga menyebut adanya komitmen kuat dari Pemerintah Daerah Papua Barat Daya dalam menjaga kawasan ini tetap sebagai kawasan konservasi laut dan geopark UNESCO.
    “Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan,” tegas dia.
     
    Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional tambang nikel di wilayah tersebut.
    Dalam keterangannya, Bahlil menyebut ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, hanya satu yang masih aktif beroperasi saat ini, yakni milik PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
    Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mendukung langkah penghentian sementara tersebut dan menyebut evaluasi terhadap IUP sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
    “Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” ujar Alfons, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    “Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ucap politisi dari Dapil Papua Barat itu.
    Menurut Alfons, semua laporan dan pengaduan masyarakat akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan didalami dalam masa sidang setelah reses.
    “Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Klaim Kebijakan Bahlil Ganggu Pengusaha Hitam, tapi Untungkan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Golkar Klaim Kebijakan Bahlil Ganggu Pengusaha Hitam, tapi Untungkan Rakyat Nasional 8 Juni 2025

    Golkar Klaim Kebijakan Bahlil Ganggu Pengusaha Hitam, tapi Untungkan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi
    Partai Golkar
    DPR menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
    UMKM
    ).
    Ketua Fraksi Golkar M Sarmuji menyebut langkah-langkah yang diambil Bahlil, termasuk membuka akses bagi UMKM dalam pengelolaan tambang, merupakan terobosan penting dalam menciptakan keadilan ekonomi.
    “Kami menilai kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. UMKM harus mendapat akses yang lebih besar, dan kebijakan Menteri Bahlil sudah membuktikan bahwa negara hadir untuk mereka,” kata Sarmuji, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
    Menurut Sarmuji, selama ini sektor pertambangan nasional terlalu banyak dikuasai perusahaan besar dan korporasi asing, sementara pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton.
    “Kebijakan baru ini adalah koreksi penting agar mereka juga bisa menjadi pemain utama di sektor pertambangan nasional,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
    Salah satu langkah yang dipuji adalah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar yang terbengkalai, untuk kemudian dialokasikan kepada pelaku UMKM, khususnya dari daerah setempat.
    Langkah ini, lanjut dia, menjadi angin segar bagi perekonomian nasional dan memperkuat kehadiran negara dalam mendistribusikan kesejahteraan secara merata.
    Namun, kebijakan tersebut menurut dia mengundang perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk yang disebut Sarmuji sebagai ”
    pengusaha hitam
    ” dan “mafia impor minyak”.
    “Mafia impor minyak yang menikmati rente besar juga merasa terancam dengan kebijakan Bahlil yang berusaha menaikkan lifting migas. Mereka ikut menunggangi narasi-narasi miring untuk menggoyang kebijakan yang sebenarnya berpihak pada rakyat,” ujar dia.
    Ia juga menyinggung soal penghentian sementara IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, yang belakangan menjadi sorotan.
    Sarmuji menyebut, persoalan tersebut berasal dari kebijakan menteri sebelumnya, namun tanggung jawabnya dilimpahkan kepada Bahlil.
    “Serangan yang diarahkan kepada Menteri Bahlil bukanlah kritik objektif, melainkan manuver kepentingan yang merasa terganggu. Saya minta publik untuk tidak terkecoh oleh narasi mereka,” tutur dia.
    Sarmuji menyatakan, Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang bersifat populis dan mendukung pemerataan ekonomi.
    “Jangan sampai publik terjebak pada narasi yang tidak adil. Ini bukan soal pribadi Menteri Bahlil, tetapi tentang bagaimana negara hadir untuk rakyat,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa Nasional 8 Juni 2025

    Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI
    dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Hasbiallah Ilyas
    mendorong agar majelis hakim yang memberikan vonis rendah kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
    Seperti diketahui, eks Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylviana dihukum tiga tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp 319 miliar.
    “Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    Hasbi mengatakan, karena kasus korupsi ini terjadi di masa pandemi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya.
    “Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.
    Hasbi menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk melakukan tindakan jahat sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
    “Korupsi Covid-19 itu menurut saya korupsi yang merusak soal nyawa ini. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 telah menerima vonis dari majelis hakim.
    Ketiga terdakwa ini adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair dua bulan kurungan.
    Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
    Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
    Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
    Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
    Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
    Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah empat bulan penjara.
    Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.