Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perusahaan toko
fashion
Irlandia, Primark Limited, menggugat warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Dedi yang menggunakan nama tersebut untuk merek produk bajunya.
Gugatan Primark Irlandia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (
PN Jakpus
) dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), penggugat menjelaskan merk PRIMARK telah digunakan sejak 1969.
“Berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang
fast fashion clothing retailer
atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” kata penggugat sebagaimana dikutip
Kompas.com
, Minggu (8/6/2025).
Penggugat menyebut, kata Primark tidak tercantum dalam kamus dan bahasa manapun di dunia. Merek itu diciptakan sendiri oleh penggugat untuk label produk dan toko pakaian.
Penggugat menyebut, Primark sebagai
fanciful trademark
, jenis merk yang menjadi pembeda paling besar di antara merk lainnya.
“Karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ujar penggugat.
Penggugat baru mengetahui nama Primark digunakan warga Gambir bernama Dedi saat hendak membuka geri di Indonesia.
Mereka mendapati merk itu digunakan Dedi untuk merk produk pakaian.
Primark Limited akhirnya menggugat Dedi dan Kementerian Hukum sebagai pihak yang berwenang menerbitkan status hukum, siapa yang berhak menggunakan merek Primark.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menetapkan pihaknya sebagai pemilik sebenarnya dari merek Primark.
Hakim juga diminta menetapkan merk Primark dengan nomor pendaftaran Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; IDM000756156 Kelas 25; IDM000757010 Kelas 27; Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18.
“Memerintahkan turut tergugat (Kementerian Hukum) untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini,” ujar penggugat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/03/11/67cfe675b1674.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir Nasional 8 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/08/68454749271cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN Nasional 8 Juni 2025
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, berkelakar dengan menyebut gen masyarakat Indonesia
korupsi
,
kolusi
, dan
nepotisme
(KKN).
Pandangan ini Yunus sampaikan ketika membicarakan kolusi antara pejabat dengan penguasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seringkali mereka, pengusaha Indonesia sama penguasa ada kaitan. Enggak berdiri sendiri, karena karakter kita, kayaknya gen kita itu KKN, saya curiganya begitu,” ujar Yunus berkelakar dalam wawancara di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Yunus menuturkan,
Bea Cukai
merupakan sumber pendapatan negara.
Ditjen di bawah Kementerian Keuangan itu ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara Rp 300 triliun per tahun.
Jumlah ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memungut bea masuk dari barang-barang impor.
Sebab, wewenang mereka ketika disalahgunakan bisa merusak harga pasar komoditas dalam negeri.
Pada suatu kasus, terjadi kawasan berikat Bea Cukai yang digunakan untuk menimbun barang impor guna diolah sebelum akhirnya diekspor.
Barang-barang impor di kawasan itu tidak dikenakan bea masuk.
Namun, terdapat orang yang menyalahgunakan wewenangnya.
Barang-barang masuk kawasan berikat lalu dijual ke pasar dalam negeri.
“Ya ngerusak pasar di dalam karena pasti murah kan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yunus berharap Letjen TNI Djaka Budi Utama bersikap tegas mengusut pegawai Bea Cukai yang berkongsi dengan pengusaha menyelundupkan barang-barang dari luar negeri. “Jadi kalau mau tercapai (target Rp 300 triliun) janganlah banyak yang smuggling-smuggling (penyelundup), harus keras,” tutur Yunus.Pandangan mengenai KKN ini bukan tanpa alasan.
Menurut Yunus, begitu maraknya korupsi di Indonesia, perbuatan rasuah dilakukan penyidik hingga hakim agung, di sekolah TK hingga perguruan tinggi, dan Sabang sampai Merauke meski tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.
“
Korupsi
itu ada semua, enggak turun-turun,” kata Yunus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/08/68452899efaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional Nasional 8 Juni 2025
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Program Indonesia Menuju Zero
ODOL
(
over dimension over load
) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan
transportasi
.
Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, dan
stakeholder
di bidang keselamatan dan transportasi berkomitmen menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara, hingga Rp 43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR 2022).
Tak hanya itu, keberadaan ODOL juga turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik serta menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berlebih.
Sebagai wujud partisipasi aktif dalam upaya nasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT
Jasa Raharja
, Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”.
Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
“Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujar Harwan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Untuk diketahui, makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif.
Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi, seperti
weigh-in-motion
(WIM), dan sistem pelaporan
real-time
menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat.
“Selain itu,
shifting
moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL,” kata Harwan.
Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip Environmental, Social, Governance (
ESG
) dalam praktik bisnis. Tidak hanya perusahaan atau pengusaha angkutan logistik, tetapi juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan.
Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik.
“Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL.
Pertama
, penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
Kedua
, peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
Ketiga
, pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
Keempat
, edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
Kelima
, integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
Keenam
, penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
Terakhir
, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
“Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” kata Harwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/68441f25d7eaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan Nasional 8 Juni 2025
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Yunus Husein
menyoroti lemahnya penegakan aturan
pelaporan uang tunai
yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran
uang haram
lintas negara.
“Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang
(TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
“Nah, itu masih kurang optimal juga itu
enforcement
-nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir
deklarasi uang tunai
di
Bandara Soekarno-Hatta
, khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
“Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik
pencucian uang
(
money laundering
).
Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
“Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
“Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2025/06/08/684530fe2c5d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif Nasional 8 Juni 2025
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Ketenagakerjaan (
Menaker
) Yassierli memimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.
Dalam forum ketenagakerjaan terbesar dunia tersebut, Indonesia mengangkat tiga isu strategis yang menjadi perhatian nasional yang sejalan dengan agenda global ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, Konferensi Perburuhan Internasional digelar mulai Senin (2/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025).
Yassierli mengatakan,
kerja layak
bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang.
“(Tujuannya), untuk membangun tenaga kerja yang kompeten, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Adapun fokus utama Indonesia pada forum tersebut,
pertama
menyoal kerja kayak dalam platform ekonomi digital. Dalam hal ini, Indonesia mendorong pentingnya regulasi bagi pekerja digital dan platform untuk menjamin kepastian kerja dan pelindungan yang setara.
Kedua
, perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja. Adapun penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung keberlangsungan usaha.
Ketiga
, transisi dari sektor informal ke formal. Pada kesempatan ini, Indonesia menekankan pentingnya kebijakan yang inklusif untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi kerja bagi pekerja informal.
“Ketiga isu tersebut dinilai relevan dengan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan dunia kerja yang inklusif, adaptif, dan produktif,” kata Yassierli.
Partisipasi aktif delegasi Indonesia di ILC, lanjut Yassierli, bukan hanya soal menyampaikan pendapat, tetapi juga strategi memperkuat kerja sama global dan memastikan suara pekerja, pengusaha, dan pemerintah Indonesia didengar dunia.
Ia berharap, melalui keikutsertaan aktif dalam
ILC
ke-113, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam kerja sama ketenagakerjaan global dan mendorong terwujudnya kebijakan internasional yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Keikutsertaan ini sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul dan produktif, serta yang tidak kalah penting keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli.
Delegasi Indonesia dalam ILC ke-113 dibentuk dengan prinsip tripartit, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Hal itu mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendorong dialog sosial sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
“Kami ingin dunia kerja menjadi ruang yang adil dan terbuka bagi semua. Oleh karena itu, melalui konferensi ini, kami berharap delegasi Indonesia membawa semangat kolaboratif untuk merumuskan solusi nyata, tidak hanya bagi ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga untuk komunitas global,” kata Yassierli.
Dalam kegiatan ILC ke-113 ini, delegasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam sejumlah sidang komite dan pleno, antara lain Komite Keuangan, Komite Urusan Umum, Komite Diskusi Umum, dan Komite Aplikasi Standar.
Selain itu, Menaker juga akan mengikuti pertemuan tingkat regional seperti Asia-Pacific Group Ministers Meeting, ASEAN Labour Leader Meeting, ASEAN Breakfast Ministers Meeting serta rapat bilateral dengan Dirjen ILO dan sejumlah negara mitra.
Yassierli dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia pada sidang pleno ILC pada Senin (9/6/2025) yang mengangkat laporan Dirjen ILO bertajuk “Jobs, Rights, and Growth: Reinforcing the Connection”.
“Laporan ini menekankan pentingnya keterkaitan antara pekerjaan, pemenuhan hak, dan pertumbuhan ekonomi yang produktif,” imbuh Yassierli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/68440b168ddf6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa Nasional 8 Juni 2025
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III
DPR RI
dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Hasbiallah Ilyas
mendorong agar majelis hakim yang memberikan vonis rendah kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, eks Pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylviana dihukum tiga tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp 319 miliar.
“Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Hasbi mengatakan, karena kasus korupsi ini terjadi di masa pandemi, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya.
“Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.
Hasbi menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk melakukan tindakan jahat sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
“Korupsi Covid-19 itu menurut saya korupsi yang merusak soal nyawa ini. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 telah menerima vonis dari majelis hakim.
Ketiga terdakwa ini adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dihukum tiga tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Budi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan di masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair dua bulan kurungan.
Budi tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sebagaimana dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Kemudian, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah empat bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/05/684110add1eea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/18/67b454efa9c5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/07/6844029122a02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/06/68423e3f7ac31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)